Dalam pelaksanaan kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
a.berkoordinasi dengan Gubernur dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi;
b.menugaskan PD yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk berkoordinasi dengan PD terkait dalam pembentukan Koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi;
c.menugaskan PD yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa untuk berkoordinasi dengan PD yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dalam pemberian fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dan BPD bersama unsur masyarakat dengan melibatkan PD terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi;
d.menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan PD;
e.menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi; dan
f.melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembentukan, pengelolaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.