1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
6.Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
9.Data adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
10.Informasi adalah satu atau sekumpulan Data, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, eletronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
11.Aplikasi adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan.
12.Infrastruktur adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
13.Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah sistem manajemen untuk membangun, mengimplementasikan, mengoperasikan, memonitor, meninjau, memelihara dan meningkatkan Keamanan Informasi berdasarkan pendekatan risiko.
14.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersedian, dan kenirsangkalan informasi.
15.Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian sasaran kinerja dari layanan Sistem Elektronik.
16.Manajemen Risiko adalah aktivitas terkoordinasi untuk identifikasi, penilaian, dan penentuan prioritas risiko yang kemudian akan dikelola, dipantau, dan dikontrol untuk mengurangi dampak dan/atau kemungkinan terjadinya risiko tersebut.
17.Rencana Tindak Lanjut Risiko adalah yang selanjutnya disebut RTL Risiko respon yang direncanakan manajemen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi risiko.
18.Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
19.Audit Keamanan Informasi adalah Audit TIK cakupan Keamanan Informasi.
20.Auditor Keamanan Informasi adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan Audit Keamanan Informasi.
21.Audit Internal Keamanan Informasi adalah Audit Keamanan Informasi yang dilaksanakan oleh Auditor Keamanan Informasi internal Pemerintah Daerah.
22.Audit Eksternal Keamanan Informasi adalah Audit Keamanan Informasi yang dilaksanakan oleh Auditor Keamanan Informasi dari luar Pemerintah Daerah yang memiliki sertifikasi sebagai Auditor Keamanan Informasi.
23.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
24.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
25.Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam Keamanan Informasi antara lain namun tidak terbatas pada web defacement, malware, unauthorized access, data breach, dan distributed denial of service.
26.Tim Tanggap Insiden Siber yang selanjutnya disingkat TTIS adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
27.Tim Pengelola SMKI yang selanjutnya disebut Tim SMKI adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab untuk menyusun, mengkomunikasikan, memastikan, dan memantau pelaksanaan SMKI di Pemerintah Daerah.
28.Pihak Ketiga adalah orang perorangan atau organisasi, yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang berinteraksi dengan data dan sistem pemerintahan mencakup namun tidak terbatas pada tenaga ahli, konsultan perorangan, vendor, penyedia layanan, kontraktor, atau model mitra bisnis lainnya.
29.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.