1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
3.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Belitung Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
5.Ketua DPRD adalah Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur.
6.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur.
7.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Pihak lain adalah pihak selain Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD dan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk menghadiri atau melaksanakan kegiatan tertentu.
10.Dokumen Pelaksana Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Pe merintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
11.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
12.Unit Kerja adalah unit kerja PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
13.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat Daerah, Pegawai ASN, dan pihak lain melewati batas kota dan dalam kota dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke Tempat Kedudukan semula dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara/Daerah.
14.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN, dan Pihak Lain.
15.Pelaksana SPD adalah Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
16.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi PD/Unit Kerja yang bersangkutan.
17.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada PD/Unit Kerja yang bersangkutan.
18.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah PA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompentensi sesuai dengan bidang tugas Pejabat Pembuat Komitmen.
19.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada PD.
20.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada unit kerja PD.
21.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
22.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
23.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor Pelaksana SPD atau tempat menginap bagi Pelaksana SPD dengan lebih dari 1 (satu) tujuan Perjalanan Dinas.
24.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
25.Satuan biaya transport adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat/kapal/bus/kereta api pergi pulang (pp) dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan dan kedatangan menuju Tempat Tujuan dan sebaliknya.
26.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
27.Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.