JENIS ASB BAH 111 Penyusunan laporan Analisis Standar Belanja (ASB) memiliki manfaat yang besar bagi pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur dan masyarakat yang akan merasakan dampak dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa manfaat dari penyusunan laporan ASB: B. MANFAATASB
1.Mengevaluasiefektivitas dan efisiensi program a tau kegiatan yang telah dilakukan. Dengan menganalisis biaya aktual yang dikeluarkan dan membandingkannya dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan.
2.Mengidentifikasi masalah dalam perencanaan anggaran dengan membandingkan biaya aktual yang dikeluarkan dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan sehingga dapat diketahui ada ketidakakuratan dalam perencanaan anggaran yang menyebabkan pengeluaran yang tidak diperlukan atau kekurangan pengeluaran.
3.Mengambil keputusan yang lebih baik tentang alokasi anggaran, dengan mengetahui biaya aktual yang dikeluarkan dan membandingkannya dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas pengeluaran yang lebih baik.
4.Membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang biaya aktual yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan program atau kegiatan tertentu. ASB ini dapat memberikan informasi penting yang dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola dan memperbaiki pengeluaran antara lain : A. TUJUAN ASB ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB) LAMPI RAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS STANDARBELANJA TAHUN 2026
1.Mengidentifikasi pengeluaran yang tidak efisien dengan melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran.
2.Membantu menentukan prioritas pengeluaran yang perlu didanai dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran.
3.Memberikan informasi yang akurat dan terstruktur tentang pengeluaran, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat.
4.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Hal ini dapat membantu masyarakat dalam memahami pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
5.Membantu dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia dengan cara membandingkan biaya aktual dengan biaya standar yang telah ditetapkan. C. STRUKTUR ASB
1.Definisi Menjelaskan pengertian serta gambaran singkat tentang suatu Analisis Standar Belanja (ASB).
2.Pengendali Belanja (Cost Driver) Cost Driver merupakan suatu faktor terukur yang menyatakan jumlah target kinerja yang dianggap berpengaruh terhadap pengalokasian belanja dalam satu aktivitas tertentu, misalnya besar kecilnya biaya suatu kegiatan akan dipengaruhi oleh besar kecilnya jumlah peserta, lama waktu pelaksanaan pelatihan, jumlah pekerjaan, jumlah pegawai dan sebagainya.
3.Belanja Tetap (Fixed Cost) Merupakan biaya yang tidak mengalami perubahan (tidak naik dan tidak turun) pada skala tertentu, sekalipun output yang dihasilkan mengalami perubahan (naik/turun), misalnya biaya sewa gedung, biaya materai dan sebagainya.
4.Belanja Variabel (Variable Cost) Merupakan biaya yang terjadi jika total jumlah output yang dihasilkan berubah, maka jumlah biaya yang dialokasikan untuk menghasilkan barang jasa tersebut juga berubah. Biaya variabel sangat dipengaruhi oleh cost driver dan variabel penggalinya.
5.Formula ASB Merupakan rumus dalam menghitung besarnya belanja total (Total Cost) dari suatu kegiatan yang berasal dari penjumlahan belanja tetap (Fixed Cost) dan belanja variabel (Variable Cost). Formula ASB merupakan model standar dalam menentukan suatu analisis kewajaran belanja. D. KONSEP ANALISIS STANDAR BELANJA Analisis Standar Belanja (ASB) adalah suatu metode analisis biaya yang digunakan untuk menetapkan anggaran belanja suatu kegiatan. Konsep ASB mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan untuk setiap jenis kegiatan yang berbeda. ASB dibuat berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap jenis kegiatan, yang meliputi penghitungan biaya yang diperlukan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan tersebut. Standar biaya yang diterapkan dalam ASB meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya yang terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan, seperti biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa alat, dan lain sebagainya. Sementara itu, biaya tidak langsung meliputi biaya yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan, seperti biaya administrasi, biaya pelatihan, dan lain sebagainya. ASB berfungsi untuk menjamin bahwa anggaran belanja yang diajukan oleh pihak yang mengusulkan kegiatan atau proyek memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan demikian, penggunaan anggaran belanja dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan transparan. ASB juga membantu dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan yang lebih baik. E. JENIS ASB BERDASARKAN KLASIFIKASI KEGIATAN Berdasarkan hasil klasifikasi terhadap program dan kegiatan pada APBD Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dapat diuraikan menjadi beberapa ASB atas kegiatan yang telah berjalan sebelumnya. Adapun untuk jenis ASB dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.ASB-001 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil disusun berdasarkan volume layanan dan intensitas kegiatan, dengan menjadikan jumlah ibu hamil yang terdaftar sebagai dasar estimasi biaya layanan klinis antenatal care (ANC), serta frekuensi penyuluhan dan edukasi kesehatan sebagai dasar estimasi biaya untuk kegiatan promotif dan preventif. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Jumlah Frekuensi Y= 0,00 + 167.182 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 167.182 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 167.182 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,63% 5,00% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 9,03% 72,23% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,17% 1,35% 0,00% 4 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 1,42% 11,37% 0,00% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,23% 1,84% 0,00% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 1,02% 8,20% 0,00% 7 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 87,50% 100,00% 0,00% 100,00% 200,00% 0,00%
2.ASB-002 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Deskripsi : Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan preventif dan promotif bagi anak usia pendidikan dasar (SD/sederajat), baik di dalam lingkungan sekolah maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Pelayanan ini mencakup skrining kesehatan, edukasi kesehatan, imunisasi, serta pemantauan tumbuh kembang anak. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Frekuensi Kunjungan Y= 0,00 + 18.849 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 18.849 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 18.849 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar atau jumlah paket penyediaan rumah sakit ataupun puskesmas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,89% 7,09% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 11,00% 87,98% 0,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 0,62% 4,93% 0,00% 4 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 87,50% 100,00% 0,00% 100,00% 200,00% 0,00%
3.ASB-003 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ Berat) merupakan bagian penting dalam perencanaan anggaran yang bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan jiwa. Analisis ini difokuskan pada objek-objek belanja operasional yang mendukung kegiatan pelayanan kesehatan ODGJ Berat, baik yang bersifat administratif maupun kegiatan lapangan.. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Jumlah Frekuensi Y= 0,00 + 380.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit ataupun Rumah Sakit Jiwa, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 380.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 380.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit ataupun Rumah Sakit Jiwa. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,42% 3,35% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,05% 0,43% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,64% 12,45% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,75% 5,99% 0,00% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,10% 15,10% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 0,11% 0,92% 0,00% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 4,46% 33,70% 0,00% 8 Honorarium Rohaniwan 0,70% 5,62% 0,00% 9 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 1,33% 10,60% 0,00% 10 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 0,98% 7,85% 0,00% 11 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1,52% 12,19% 0,00% 12 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 10,62% 64,77% 0,00% 13 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 75,30% 100,00% 0,00% 100.00% 272,97% 0,00%
4.ASB-004 Pengelolaan Pelayanan KESEHATAN Orang Terduga Tuberkulosis Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) dalam pengelolaan pelayanan kesehatan bagi Orang Terduga Tuberkulosis (TBC) merupakan bagian penting dalam upaya penyusunan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. ASB ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan dalam upaya penemuan kasus aktif, penguatan sistem pelaporan, peningkatan kapasitas SDM kesehatan, serta dukungan operasional dalam pelaksanaan kegiatan skrining dan tindak lanjut bagi orang terduga TBC. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Jumlah Frekuensi Y= 0,00 + 33.924 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 33.924 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 33.924 dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 1,21% 9,69% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,03% 0,24% 0,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,03% 8,28% 0,00% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 4,03% 32,22% 0,00% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 4,18% 33,48% 0,00% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1,45% 11,63% 0,00% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 0,56% 4,46% 0,00% 8 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 87,50% 100,00% 0,00% 100.00% 200,00% 0.00%
5.ASB-005 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) untuk pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat disusun guna mendukung efektivitas dan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan kegiatan intervensi gizi di masyarakat. Pelayanan gizi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan kesehatan, yang bertujuan menurunkan angka stunting, wasting, dan permasalahan gizi lainnya, baik pada balita, ibu hamil, remaja putri, maupun kelompok rentan lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Jumlah Frekuensi Y=0,00 + 164.295.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 164.295.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 164.295.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,49% 3,95% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,11% 0,88% 0,00% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 7,04% 56,29% 0,00% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,57% 20,56% 0,00% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,04% 8,32% 0,00% 6 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1,25% 10,01% 0,00% 7 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 87,50% 100,00% 0,00% 100.00% 200,00% 0.00%
6.ASB-006 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga bertujuan untuk menyediakan pedoman anggaran yang akurat dan proporsional dalam mendukung kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesehatan dan produktivitas masyarakat usia kerja serta promosi gaya hidup aktif. Program ini berfokus pada upaya promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pelatihan keselamatan kerja, serta kampanye olahraga masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Jumlah Frekuensi Y= 0,00 + 5.100.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 5.100.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.100.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,20% 1,64% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,88% 7,04% 0,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 9,27% 74,14% 0,00% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,45% 11,62% 0,00% 5 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 0,11% 0,84% 0,00% 6 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 0,53% 4,21% 0,00% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 0,06% 0,51% 0,00% 8 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 87,50 100,00 0,00% 100.00% 200,00% 0.00%
7.ASB-007 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) pada Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan merupakan pendekatan sistematis yang bertujuan untuk menentukan kebutuhan biaya secara rasional, efisien, dan akuntabel dalam mendukung upaya peningkatan kualitas lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Pengelolaan ini mencakup berbagai kegiatan seperti pengawasan kualitas air, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah domestik dan medis, serta promosi kebersihan lingkungan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Paket Y= 0,00 + 167.182 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Pelayanan Kesehatan Lingkungan atau jumlah paket penyediaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 167.182 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 167.182 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 3,36% 26,88% 0,00% 2 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,02% 0,17% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,00% 0,00% 0,00% 4 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 0,13% 1,07% 0,00% 5 Belanja Jasa Pengolahan Sampah 4,88% 39,07% 0,00% 6 Belanja Jasa Konsultansi Lainnya- Jasa Konsultansi Lingkungan 4,10% 32,80% 0,00% 7 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 87,50% 100,00% 0,00% 100.00% 200,00% 0.00%
8.ASB-008 Pengelolaan Surveilans Kesehatan Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pengelolaan Surveilans Kesehatan merupakan kajian yang bertujuan untuk mengestimasi kebutuhan anggaran secara efisien dan tepat guna dalam pelaksanaan kegiatan surveilans yang berkaitan dengan pemantauan, pencegahan, dan pengendalian penyakit. Surveilans kesehatan memiliki peran krusial dalam sistem kesehatan masyarakat karena berfungsi sebagai sistem deteksi dini terhadap potensi wabah, tren penyakit menular maupun tidak menular, serta kondisi kesehatan populasi lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Paket Y= 0,00 + 16.086.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Pelayanan Kesehatan Lingkungan atau jumlah paket penyediaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 16.086.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 16.086.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,25% 2,03% 0,00% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,32% 18,58% 0,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1,19% 9,56% 0,00% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,07% 8,59% 0,00% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 6,17% 49,36% 0,00% 6 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1,49% 11,89% 0,00% 7 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 87,50% 100,00% 0,00% 100.00% 200,00% 0.00%
9.ASB-009 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) merupakan pendekatan sistematis dalam menyusun kebutuhan anggaran yang efisien dan akuntabel, guna mendukung upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi kelompok rentan ini. Pengelolaan pelayanan kesehatan jiwa untuk ODMK membutuhkan pendekatan holistik yang tidak hanya menitikberatkan pada pengobatan medis, tetapi juga pada intervensi psikososial, pendampingan, serta pemberdayaan komunitas dan keluarga. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Jumlah Frekuensi Y=0,00 + 70.345 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 70.345 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 70.345 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00% 100,00%
10.ASB-010 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular merupakan instrumen penting dalam perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam penyediaan layanan kesehatan masyarakat. Pelayanan ini mencakup dua ranah utama, yaitu penanganan penyakit menular seperti tuberkulosis, HIV/AIDS, DBD, malaria, serta penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, diabetes melitus, kanker, dan gangguan metabolik lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Jumlah Frekuensi Y= 0,00 + 103.500.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 103.500.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 103.500.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00% 0.00%
11.ASB-11 Operasional Pelayanan Puskesmas Deskripsi : Analisis Satuan Belanja (ASB) pada kegiatan Operasional Pelayanan Puskesmas bertujuan untuk menghitung kebutuhan biaya yang diperlukan dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan layanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas. ASB ini mencakup berbagai komponen belanja yang berhubungan langsung dengan operasional harian puskesmas, baik yang bersifat administratif maupun teknis medis. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Paket Y=0,00 + 201.660.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket bantuan yang diberikan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 201.660.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 201.660.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Operasional Pelayanan Puskesmas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 91,07% 100,00% 37,47% 2 Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN 8,93% 62,53% 0,00% 100.00% 162,53% 37,47%
12.ASB-12 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Deskripsi : Analisis Standar Belanja (ASB) untuk pengelolaan pelayanan kesehatan reproduksi adalah suatu proses perhitungan dan penentuan standar biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, baik preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif. Pelayanan kesehatan reproduksi meliputi layanan keluarga berencana, pemeriksaan kesehatan ibu, deteksi dini kanker reproduksi, konseling kesehatan seksual, serta edukasi mengenai kesehatan reproduksi kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pasien Yang Dilayani X2 : Jumlah Kegiatan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Y= 0,00 + 11.520.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pasien yang dilayani dan jumlah paket bantuan yang diberikan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 11.520.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 11.520.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00% 100,00%
13.ASB-13 Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak Deskripsi : Analisis Satuan Belanja (ASB) untuk kegiatan Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) merupakan perhitungan standar belanja yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan ibu dan anak di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar maupun rujukan. Kegiatan ini mencakup seluruh upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir, serta balita. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pasien Yang Dilayani X2 : Jumlah Kegiatan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Y= 0,00 + 1.850.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pasien yang dilayani dan jumlah Kegiatan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 1.850.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.850.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 0,81% 6,51% 0,00% 2 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,12% 8,95% 0,00% 3 Belanja Jasa Tenaga Ahli 7,34% 58,69% 0,00% 4 Belanja Paket/Pengiriman 1,42% 11,37% 0,00% 5 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 0,44% 3,49% 0,00% 6 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 1,37% 10,98% 0,00% 7 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 87,50% 100,00% 0,00% 100.00% 200,00% 100,00%
14.ASB-14 Pengelolaan Pelayanan Kelanjutusiaan Deskripsi : Pengelolaan Pelayanan Kelanjutusiaan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menyediakan layanan kesehatan, sosial, dan kesejahteraan bagi kelompok lanjut usia (lansia), baik secara preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan lansia, menjaga kualitas hidup, serta mendukung kemandirian dan produktivitas mereka. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Lansia Yang Dilayani X2 : Jumlah Program Pelayanan Kesehatan Lansia Yang DIlakukan Y=0,00 + 8.640.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pasien yang dilayani dan jumlah Kegiatan Program Pelayanan Kesehatan Lansia Yang Dilakukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 8.640.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 8.640.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pengelolaan Pelayanan Kelanjutusiaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00% 100,00%
15.ASB-15 Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Deskripsi : Kegiatan Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi kader kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan, serta pelaksana program dalam mendukung pelayanan kesehatan berbasis masyarakat. Kegiatan ini meliputi penyelenggaraan pelatihan, pendampingan, monitoring, dan supervisi terhadap pelaksanaan UKBM di berbagai wilayah. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Peserta Bimbingan Teknis/Supevisi X2 : Jumlah Sesi atau Hari Pelaksanaan Bimbingan Teknis Y= 0,00 + 7.515.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta bimbingan teknis/supevisi dan jumlah sesi atau hari pelaksanaan bimbingan teknis yang dilakukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 7.515.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.515.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,12% 0,99% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,32% 2,59% 0,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 1,86% 14,90% 0,00% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,51% 20,07% 0,00% 5 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 0,51% 4,07% 0,00% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1,29% 10,35% 0,00% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 2,08% 16,66% 0,00% 8 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 3,80% 30,37% 0,00% I I I I 9 Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas 0,12% 0,99% 0,00% 100.00% 200,00% 100,00%
16.ASB-16 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Deskripsi: Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan cetak dan penggandaan dokumen dalam rangka mendukung kelancaran operasional dan administrasi instansi. Kegiatan ini meliputi pencetakan dokumen resmi, laporan, formulir, buku panduan, leaflet, brosur, hingga penggandaan materi rapat atau sosialisasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Halaman Atau Dokumen Yang Dicetak/Digandakan X2 : Jumlah Eksemplar Hasil Cetak/Penggandaan Y=0,00 + 14.070.380 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah halaman atau dokumen yang dicetak/digandakan dan jumlah eksemplar hasil cetak/penggandaan yang dilakukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 14.070.380 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.070.380 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk 0,57% 12,21% 0,00% Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,89% 25,81% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 91,79% 100,00% 28,61% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,01% 0,26% 0,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 0,34% 7,15% 0,00% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 5,75% 63,49% 0,00% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 0,65% 10,96% 0,00% 8 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 0,57% 12,21% 0,00% 9 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 0,89% 25,81% 0,00% 100.00% 219,88% 100,00%
17.ASB-17 Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD Deskripsi : Analisis Satuan Belanja untuk Pelayanan dan Penunjang Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan analisis biaya yang digunakan untuk menghitung kebutuhan anggaran dalam penyediaan layanan kesehatan yang optimal di fasilitas BLUD, termasuk kegiatan penunjang operasional. Kegiatan ini meliputi seluruh aktivitas yang mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan seperti pelayanan rawat jalan, rawat inap, laboratorium, farmasi, gizi, serta kegiatan pendukung lainnya seperti kebersihan, keamanan, laundry, dan pemeliharaan fasilitas penunjang medis. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Layanan Kesehatan Yang Diberikan X2 : Jumlah Pengguna Layanan BLUD Y= 0,00 + 1.324.799.112 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pengguna layanan BLUD yang diberikan dan jumlah eksemplar hasil cetak/penggandaan yang dilakukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 1.324.799.112 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.324.799.112 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Pegawai BLUD 50,19% 60,00% 33,59% 2 Belanja Barang dan Jasa BLUD 37,88% 60,79% 24,13% 3 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD 9,42% 20,00% 3,09% 4 Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD 0,27% 2,19% 0,00% 5 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD 1,42% 11,38% 0,00% 6 Belanja Modal Aset Lainnya BLUD 0,81% 6,50% 0,00% 100.00% 160,88% 60,81%
18.ASB-18 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Deskripsi : Analisis Satuan Belanja (ASB) untuk kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan adalah perhitungan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk menjaga kelayakan, operasional, dan kepatuhan hukum atas kepemilikan kendaraan dinas. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kendaraan Operasional Yang Dikelola X2 : Jumlah Kegiatan Pemeliharaan Atau Perbaikan Kendaraan Y= 0,00 + 12.930.714 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kendaraan operasional yang dikelola dan jumlah kegiatan pemeliharaan atau perbaikan Kendaraan yang dilakukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 12.930.714 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 12.930.714 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 0,82% 17,53% 0,00% 2 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan 0,21% 5,92% 0,00% 3 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan 0,01% 0,17% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 3,65% 39,95% 0,00% 5 Belanja Jasa Tenaga Supir 5,87% 16,41% 1,62% 6 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 3,25% 27,07% 0,00% 7 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 66,89% 84,31% 35,11% 8 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang 0,88% 16,13% 0,00% 9 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang 18,18% 56,19% 5,54% 10 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua 0,24% 3,40% 0,00% 11 Belanja Pemeliharaan Alat 0,82% 17,53% 0,00% I I I I Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua 100.00% 267,07% 42,27%
19.ASB-19 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Deskripsi : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor adalah kegiatan yang bertujuan untuk mendukung operasional dan kelancaran aktivitas administrasi kantor melalui penyediaan berbagai jasa pendukung, seperti kebersihan, keamanan, perawatan fasilitas, dan layanan umum lainnya. Kegiatan ini mencakup penyediaan tenaga kerja jasa (cleaning service, petugas keamanan), pembiayaan kebutuhan operasional harian (misalnya air minum, alat kebersihan), serta layanan lain yang mendukung fungsi pelayanan publik di lingkungan kantor. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pegawai Yang Dilayani X2 : Jumlah Ruang Kerja Atau Unit Layanan Kantor Y=0,00 + 177.385.500 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pegawai yang dilayani dan jumlah ruang kerja atau unit layanan kantor yang dilakukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 177.385.500 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 177.385.500 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 0,05% 1,25% 0,00% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar 0,35% 10,23% 0,00% dan Pelumas 3 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 0,01% 0,23% 0,00% 4 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Lainnya 0,03% 0,76% 0,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,18% 5,12% 0,00% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,64% 18,43% 0,00% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,02% 0,44% 0,00% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,00% 0,02% 0,00% 9 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 2,28% 25,16% 0,00% 10 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 0,06% 1,81% 0,00% 11 Belanja Obat-Obatan-Obat 0,02% 0,56% 0,00% 12 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,55% 44,99% 0,00% 13 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 0,23% 6,72% 0,00% 14 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,01% 0,20% 0,00% 15 Honorarium Rohaniwan 0,01% 0,16% 0,00% 16 Belanja Jasa Tenaga Pendidikan 0,29% 8,36% 0,00% 17 Belanja Jasa Tenaga Kesehatan 0,22% 6,41% 0,00% 18 Belanja Jasa Tenaga Laboratorium 0,03% 0,73% 0,00% 19 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum 0,61% 12,57% 0,00% 20 Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 1,66% 48,25% 0,00% 21 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial 0,06% 1,68% 0,00% 22 Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan 0,03% 0,81% 0,00% 23 Belanja Jasa Tenaga Administrasi 23,11% 65,51% 0,00% 24 Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer 0,37% 10,72% 0,00% 25 Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum 0,43% 8,13% 0,00% 26 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 28,30% 65,40% 0,00% 27 Belanja Jasa Tenaga Keamanan 19,82% 60,48% 0,00% 28 Belanja Jasa Tenaga Supir 16,90% 100,00% 0,00% 29 Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik 1,75% 36,20% 0,00% 30 Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 0,12% 1,98% 0,00% 31 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 0,06% 1,79% 0,00% 32 Belanja Jasa Pengolahan Sampah 0,01% 0,26% 0,00% 33 Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi 0,09% 2,00% 0,00% 34 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 0,06% 1,61% 0,00% 35 Belanja Jasa Operator Kapal 0,11% 3,14% 0,00% 36 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 0,08% 1,61% 0,00% 37 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 0,25% 7,38% 0,00% 38 Belanja Paket/Pengiriman 0,02% 0,28% 0,00% 39 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 0,01% 0,38% 0,00% 40 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 0,07% 1,54% 0,00% 41 Belanja Sewa Alat Musik 0,04% 1,04% 0,00% 42 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 0,05% 1,54% 0,00% 100.00% 565,89% 00,800%
20.ASB-20 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Deskripsi : Analisis Satuan Belanja (ASB) untuk kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor merupakan proses penentuan standar kebutuhan biaya yang diperlukan dalam pengadaan berbagai peralatan dan perlengkapan untuk mendukung operasional kantor. Peralatan dan perlengkapan kantor yang dimaksud meliputi barang-barang seperti meja, kursi, lemari arsip, rak dokumen, komputer, printer, alat tulis kantor, dan perangkat pendukung lainnya yang digunakan dalam kegiatan administrasi sehari-hari. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit Peralatan/Perlengkapan yang Disediakan X2 : Jumlah Unit Kerja Atau Departemen yang Membutuhkan Y=0,00 + 20.857.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit peralatan/perlengkapan yang disediakan dan jumlah unit kerja atau departemen yang membutuhkan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 20.857.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.857.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 0,20% 3,34% 0,00% 2 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 7,96% 96,16% 0,00% 3 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Lainnya 0,03% 0,99% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 19,48% 44,59% 0,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 22,68% 54,72% 0,00% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,35% 18,10% 0,00% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 1,10% 6,96% 0,00% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 35,29% 100,00% 0,00% 9 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 4,73% 45,57% 0,00% 10 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 0,07% 2,15% 0,00% 11 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 2,26% 26,76% 0,00% 12 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan 1,43% 13,51% 0,00% untuk Kegiatan Kantor Lainnya 13 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 0,35% 10,77% 0,00% 14 Belanja Modal Personal Computer 0,13% 3,90% 0,00% 15 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 1,34% 41,63% 0,00% 100.00% 488,19% 00,00%
21.ASB-21 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Deskripsi : Analisis Satuan Belanja (ASB) untuk penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik merupakan proses penentuan standar biaya atas pengeluaran yang diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional kantor dan kegiatan pelayanan publik. Komponen belanja ini mencakup biaya pemakaian telepon, internet, air bersih, dan listrik yang digunakan dalam satuan organisasi perangkat daerah (OPD) atau fasilitas layanan publik lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Titik atau Unit yang Menggunakan Layanan X2 : Jumlah Penggunaan Y= 0,00 + 50.140.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah jumlah titik atau unit yang menggunakan layanan yang disediakan dan jumlah penggunaan yang membutuhkan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 50.140.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 50.140.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,00% 0,09% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 0,10% 2,88% 0,00% 3 Belanja Jasa Pengolahan Sampah 0,13% 0,73% 0,00% 4 Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi 0,01% 0,19% 0,00% 5 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 1,57% 11,65% 0,00% 6 Belanja Tagihan Telepon 0,48% 5,43% 0,00% 7 Belanja Tagihan Air 6,02% 54,05% 0,00% 8 Belanja Tagihan Listrik 78,49% 98,33% 0,00% 9 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 2,74% 21,09% 0,00% 10 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 10,45% 45,95% 0,00% 11 Belanja Sewa Very High Frequence Omni Range (VOR) 0,01% 0,28% 0,00% 100.00% 240,69% 00,00%
22.ASB-22 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Deskripsi : Penyediaan Bahan Logistik Kantor merupakan proses pengadaan, pengelolaan, dan pendistribusian berbagai kebutuhan operasional kantor seperti alat tulis, kertas, tinta/toner, dan perlengkapan kebersihan untuk mendukung kelancaran aktivitas kerja. Pengadaan ini dilakukan secara terencana dan terukur dengan mempertimbangkan jumlah pegawai, volume kerja, dan karakteristik instansi untuk mencapai efisiensi anggaran sekaligus memastikan ketersediaan bahan logistik yang memadai. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pegawai Atau Unit Kerja yang Dilayani X2 : Jumlah Permintaan Logistik Per Bulan atau Per Tahun Y=0,00 + 23.615.158 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pegawai atau unit kerja yang dilayani yang menggunakan layanan yang disediakan dan jumlah permintaan logistik per bulan atau per tahun yang membutuhkan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 23.615.158 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 23.615.158 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Bahan Logistik Kantor. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 3,57% 100,00% 0,00% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 0,13% 3,59% 0,00% 3 Belanja Bahan-Isi Tabung Pemadam Kebakaran 0,02% 0,43% 0,00% 4 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 0,35% 3,42% 0,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,02% 0,43% 0,00% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 1,61% 35,32% 0,00% 7 Belanja Obat-Obatan-Obat 0,08% 1,45% 0,00% 8 Belanja Natura dan Pakan- Natura 31,40% 67,89% 0,00% 9 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 41,15% 90,38% 0,00% 10 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 15,01% 57,93% 0,00% 11 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 6,27% 70,01% 0,00% 12 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 0,39% 10,89% 0,00% 100.00% 441,74% 00,00%
23.ASB-23 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Deskripsi : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga mencakup pengadaan berbagai peralatan pendukung operasional seperti peralatan dapur, peralatan kebersihan, peralatan makan, dan perlengkapan ruangan yang digunakan dalam lingkungan kerja instansi. Pengadaan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan fungsional bagi pegawai serta mendukung kegiatan operasional seperti penerimaan tamu, penyelenggaraan rapat, dan kegiatan harian kantor. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Ruangan atau Area Yang Membutuhkan Peralatan X2 : Jumlah Unit Peralatan yang Disediakan Y= 0,00 + 9.024.925 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah ruangan atau area yang membutuhkan peralatan yang disediakan dan jumlah unit peralatan yang disediakan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 9.024.925 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.024.925 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Peralatan Rumah Tangga. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 2,19% 22,41% 0,00% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,22% 19,26% 0,00% 3 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman 0,49% 13,17% 0,00% 4 Belanja Bahan-Isi Tabung Pemadam Kebakaran 4,46% 100,00% 0,00% 5 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 8,53% 63,24% 0,00% 6 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,24% 4,27% 0,00% 7 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Lainnya 0,40% 4,63% 0,00% 8 Belanja Alat/Bahan untuk 0,61% 9,66% 0,00% Kegiatan Kantor - Bahan Cetak 9 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 58,62% 100,00% 0,00% 10 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 1,12% 24,07% 0,00% 11 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 15,61% 64,39% 0,00% 12 Belanja Obat-Obatan-Obat 0,72% 12,37% 0,00% 13 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 0,28% 7,92% 0,00% 14 Belanja Jasa Pengolahan Sampah 0,51% 10,99% 0,00% 15 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 0,18% 5,08% 0,00% 16 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 0,51% 14,18% 0,00% 17 Belanja Modal Mebel 0,99% 27,65% 0,00% 18 Belanja Modal Alat Pendingin 0,43% 11,90% 0,00% 19 Belanja Modal Alat Dapur 0,01% 0,35% 0,00% 20 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 1,88% 32,79% 0,00% 100.00% 548,33% 00,00%
24.ASB-24 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar Deskripsi : Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan upaya strategis untuk memastikan ketersediaan tenaga medis, paramedis, dan tenaga pendukung kesehatan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan layanan. Program ini meliputi proses rekrutmen, penempatan, pengembangan kompetensi, dan retensi SDM kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang optimal dan merata di seluruh wilayah pelayanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Tenaga Kesehatan X2 : Jumlah Fasilitas Kesehatan Y= 0,00 + 40.830.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah tenaga kesehatan yang diperlukan sesuai standar layanan yang disediakan dan jumlah fasilitas kesehatan yang perlu dipenuhi sdm-nya yang disediakan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan program penyediaan sandang bagi aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 40.830.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 40.830.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pemenuhan Kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,42% 20,83% 0,00% 2 Belanja Jasa Tenaga Kesehatan 50,00% 100,00% 0,00% 3 Belanja Jasa Tenaga Ahli 36,52% 73,04% 0,00% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 3,06% 6,13% 0,00% 100.00% 200.00% 00,00%
25.ASB-25 Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Deskripsi : Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan kalibrasi peralatan medis untuk menjamin keandalan, keamanan, dan akurasi alat dalam menunjang layanan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara terencana dan terjadwal berdasarkan standar pemeliharaan masing-masing alat untuk memperpanjang masa pakai, mengoptimalkan fungsi, dan mencegah kerusakan yang dapat mengganggu layanan kesehatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Alat Kesehatan/Penunjang Medik Yang Dimiliki X2 : Jumlah Tindakan Pemeliharaan Rutin Yang Dijadwalkan Y= 0,00 + 10.000.000 (X1)(X2) I I Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah alat kesehatan/penunjang medik yang dimiliki sesuai standar layanan dan jumlah tindakan pemeliharaan rutin yang dijadwalkan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 10.000.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.000.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Kalibrasi 10,42% 20,83% 0,00% 100.00% 200.00% 00,00%
26.ASB-26 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Deskripsi : Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan mencakup pengadaan dan pemasangan berbagai komponen kelistrikan seperti lampu, kabel, saklar, stop kontak, dan panel listrik untuk mendukung sistem penerangan dan kelistrikan bangunan kantor. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman dengan penerangan yang memadai serta sistem kelistrikan yang handal guna mendukung operasional peralatan elektronik dan teknologi informasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Titik Instalasi Atau Lampu Yang Dipasang/Diganti X2 : Luas Area Bangunan Kantor Yang Dilayani Y=0,00 + 12.033.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah titik instalasi atau lampu yang dipasang/diganti dan luas area bangunan kantor yang dilayani dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 12.033.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 12.033.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 0,02% 0,45% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,02% 0,49% 0,00% 3 Belanja Jasa Tenaga Ahli 99,97% 100,00% 99,51% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 0,02% 0,45% 0,00% 100.00% 195.00% 99,51%
27.ASB-27 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Deskripsi : Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD merupakan fasilitasi pertemuan formal antar unit kerja atau dengan instansi lain untuk membahas perencanaan program, evaluasi kinerja, sinkronisasi kebijakan, dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan ini mencakup penyediaan tempat, konsumsi, bahan rapat, transportasi, dan akomodasi yang diperlukan untuk mendukung tercapainya tujuan rapat dan menghasilkan keputusan yang implementatif. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Rapat Atau Pertemuan yang Diselenggarakan X2 : Jumlah Peserta Rapat Y= 0,00 + 6.896.552 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah rapat atau pertemuan yang diselenggarakan dan jumlah peserta rapat yang dilayani dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 6.896.552 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 6.896.552 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100.00% 100.00%
28.ASB-28 Penyediaan Jasa Surat Menyurat Deskripsi : Penyediaan Jasa Surat Menyurat meliputi pengelolaan dan fasilitasi proses korespondensi resmi baik internal maupun eksternal termasuk pengadaan perangko, materai, amplop, jasa pengiriman, dan sistem administrasi persuratan. Layanan ini merupakan komponen penting dalam komunikasi formal organisasi yang mendukung dokumentasi, legalitas, dan kelancaran arus informasi antar unit kerja maupun dengan pihak eksternal. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Surat Keluar/Masuk Yang Diproses X2 : Jumlah Unit Kerja Yang Dilayani Y=0,00 + 2.700.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah surat keluar/masuk yang diproses dan jumlah unit kerja yang dilayani dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 2.700.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.700.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Jasa Surat Menyurat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 16,49% 87,78% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 5,50% 50,29% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,89% 18,73% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 38,67% 100,00% 0,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 0,30% 6,22% 0,00% 6 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 0,42% 5,95% 0,00% 7 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 2,90% 54,00% 0,00% 8 Belanja Paket/Pengiriman 30,08% 100,00% 0,00% 9 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Electric Generating Set 4,76% 100,00% 0,00% 100.00% 522.97% 00.00%
29.ASB-29 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Deskripsi : Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya mencakup rangkaian kegiatan pemeriksaan, perawatan, dan perbaikan berbagai peralatan operasional non-medis seperti genset, AC, pompa air, dan peralatan teknis lainnya. Program ini dilaksanakan secara rutin dan berkala untuk memastikan peralatan berfungsi optimal, memperpanjang masa pakai, mencegah kerusakan dini, dan menjamin keandalan operasional sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan layanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah peralatan/mesin yang dipelihara X2 : Jumlah kegiatan pemeliharaan per tahun Y: 0,00 + 724.149 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah s peralatan/mesin yang dipelihara dan jumlah kegiatan pemeliharaan per tahun dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 724.149 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 724.149 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 6,16% 60,06% 0,00% 2 Belanja Bahan-Isi Tabung Pemadam Kebakaran 0,58% 9,34% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,00% 0,07% 0,00% 4 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Electric Generating Set 11,51% 57,76% 0,00% 5 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Pompa 0,04% 0,68% 0,00% 6 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Unit Pemeliharaan Lapangan 0,62% 9,97% 0,00% 7 Belanja Pemeliharaan Alat 24,24% 43,66% 0,00% Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 8 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 8,26% 31,13% 0,00% 9 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Personal Computer 31,13% 100,00% 7,68% 10 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer 17,44% 35,94% 0,00% 100.00% 348.63% 7.68%
30.ASB-30 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Deskripsi : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan merupakan upaya perbaikan, renovasi, dan perawatan fasilitas hunian yang disediakan bagi tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil dan perbatasan. Program ini bertujuan untuk menyediakan tempat tinggal yang layak, aman, dan nyaman bagi tenaga kesehatan sehingga dapat meningkatkan retensi dan motivasi dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat setempat. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Rumah Dinas Yang Direhabilitasi/Dipelihara X2 : Luas Bangunan Rumah Dinas Yang Direhabilitasi/Dipelihara Y= 0,00 + 50.052 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah rumah dinas yang direhabilitasi/dipelihara dan luas bangunan rumah dinas yang direhabilitasi/dipelihara dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 50.052 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 50.052 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural 1,00% 3,00% 0,00% 2 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Kesehatan 65,67% 100,00% 0,00% 3 Belanja Modal Bangunan Kesehatan 33,33% 100,00% 0,00% 100.00% 203.00% 0.00%
31.ASB-31 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Deskripsi : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan perbaikan, renovasi, dan perawatan terhadap bangunan, ruangan, dan fasilitas pendukung pusat kesehatan masyarakat untuk menjaga fungsi dan kualitas layanan kesehatan tingkat dasar. Kegiatan ini mencakup perbaikan struktur bangunan, sistem utilitas, sarana sanitasi, dan pemeliharaan lingkungan Puskesmas yang dilakukan secara berkala sesuai standar untuk menciptakan fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan memenuhi persyaratan teknis bangunan pelayanan kesehatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah puskesmas yang direhabilitasi/dipelihara X2 : Luas bangunan puskesmas yang direhabilitasi/dipelihara Y = 0,00 + 74.912.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah puskesmas yang direhabilitasi/dipelihara dan luas bangunan puskesmas yang direhabilitasi/dipelihara dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 74.912.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 74.912.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural 0,38% 1,50% 0,00% 2 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Kesehatan 25,00% 100,00% 0,00% 3 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Kesehatan 37,11% 98,50% 0,00% 4 Belanja Modal Bangunan Kesehatan 37,51% 100,00% 0,00% 100.00% 300.00% 0.00%
32.ASB-32 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya Deskripsi : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya meliputi upaya perbaikan dan perawatan berbagai fasilitas kesehatan selain Puskesmas seperti laboratorium kesehatan, gudang farmasi, pos kesehatan, klinik kesehatan khusus, dan instalasi kesehatan pendukung lainnya. Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan berada dalam kondisi optimal dan memenuhi standar pelayanan kesehatan melalui pemeliharaan rutin maupun rehabilitasi menyeluruh sesuai tingkat kerusakan dan prioritas pelayanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Fasilitas Kesehatan selain Puskesmas Yang Direhabilitasi/Dipelihara X2 : Luas Bangunan Atau Fasilitas Yang Diperbaiki Y= 0,00 + 20.631.200 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah fasilitas kesehatan selain puskesmas yang direhabilitasi/dipelihara dan luas bangunan atau fasilitas yang diperbaiki dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 20.631.200 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.631.200 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural 0,09% 0,35% 0,00% 2 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Kesehatan 1,81% 7,24% 0,00% 3 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Kesehatan 75,00% 100,00% 0,00% 4 Belanja Modal Bangunan Kesehatan 0,58% 2,33% 0,00% 100.00% 200.00% 0.00%
33.ASB-33 Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Deskripsi : Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik mencakup proses perencanaan, pengadaan, dan distribusi berbagai peralatan medis dan penunjang diagnostik untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Program ini dilaksanakan berdasarkan analisis kebutuhan, standar pelayanan minimal, dan perkembangan teknologi kesehatan untuk memastikan tersedianya peralatan medis yang tepat guna, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenjang fasilitas pelayanan Kesehatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah unit alat kesehatan/penunjang medik yang diadakan X2 : Jumlah jenis atau spesifikasi alat kesehatan yang diperlukan Y= 0,00 + 81.016.625 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit alat kesehatan/penunjang medik yang diadakan dan jumlah jenis atau spesifikasi alat kesehatan yang diperlukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 81.016.625 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 81.016.625 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis 43,90% 43,90% 43,90% 2 Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya 56,10% 56,10% 56,10% 100.00% 100.00% 100.00%
34.ASB-34 Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Deskripsi : Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung mencakup kegiatan perbaikan dan perawatan pada komponen pendukung bangunan seperti sistem pendingin, sistem kelistrikan, jaringan IT, sistem air, area parkir, taman, dan fasilitas umum lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan untuk memastikan semua sarana prasarana pendukung berfungsi optimal, menjaga kenyamanan lingkungan kerja, dan memperpanjang masa pakai infrastruktur pendukung gedung. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Gedung Atau Bangunan Yang Dipelihara/Direhabilitasi X2 : Luas Area Atau Bangunan Yang Direhabilitasi Y= 0,00 + 7.430.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah gedung atau bangunan yang dipelihara/direhabilitasi dan Luas area atau bangunan yang direhabilitasi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 7.430.000 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.430.000 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Peluma 4,71% 37,66% 0,00% 2 Belanja Pemeliharaan Alat 7,79% 62,34% 0,00% Besar-Alat Bantu-Electric Generating Set 3 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 14,93% 45,98% 0,00% 4 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 13,60% 100,00% 0,00% 5 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Personal Computer 13,46% 36,94% 0,00% 6 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer 8,01% 25,76% 0,00% 7 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Kantor 12,50% 100,00% 0,00% 8 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Tempat Olahraga 12,50% 100,00% 0,00% 9 Belanja Modal Bangunan Parkir 100.00% 608.68% 00.00%
35.ASB-35 Pengadaan Mebel Deskripsi : Pengadaan Mebel merupakan proses perencanaan, pembelian, dan penempatan berbagai furnitur seperti meja, kursi, lemari, rak, dan perabotan kantor lainnya sesuai kebutuhan dan tata ruang kantor. Program ini bertujuan untuk menyediakan perabotan yang ergonomis, fungsional, dan estetis guna menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, produktif, serta mendukung citra profesional dan efisiensi kerja pegawai. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit Mebel Yang Diadakan X2 : Jumlah Ruang Kerja Atau Area Yang Memerlukan Mebel Y= 0,00 + 2.612.306 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit mebel yang diadakan dan jumlah ruang kerja atau area yang memerlukan mebel dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 2.612.306 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.612.306 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pengadaan Mebel. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,16% 1,09% 0,00% 2 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 30,97% 100,00% 0,00% 3 Belanja Modal Mebel 46,10% 100,00% 0,00% 4 Belanja Modal Kursi Kerja Pejabat 16,68% 65,14% 0,00% 5 Belanja Modal Alat Pendukung Pencarian 6,09% 42,65% 0,00% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,16% 1,09% 0,00% 7 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 30,97% 100,00% 0,00% 8 Belanja Modal Mebel 46,10% 100,00% 0,00% 9 Belanja Modal Kursi Kerja Pejabat 16,68% 65,14% 0,00% 100.00% 308.89% 00.00%
36.ASB-36 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Deskripsi : Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor mencakup proses perencanaan dan pengadaan berbagai infrastruktur pendukung seperti sistem keamanan, parkir, genset, sistem komunikasi, dan fasilitas umum lainnya yang menunjang fungsi gedung. Program ini dilaksanakan untuk melengkapi bangunan kantor dengan berbagai sarana prasarana pendukung yang memadai sehingga dapat meningkatkan fungsi gedung, kenyamanan pengguna, dan efisiensi operasional kegiatan perkantoran. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Jenis Sarana/Prasarana Yang Diadakan X2 : Jumlah Unit Gedung Y= 0,00 + 15.390.117 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit mebel yang diadakan dan jumlah ruang kerja atau jumlah unit gedung atau area yang membutuhkan sarana/prasarana dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 15.390.117 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 15.390.117 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor 10,56% 31,68% 0,00% 2 Belanja Modal Mesin Hitung/Mesin Jumlah 33,33% 100,00% 0,00% 3 Belanja Modal Peralatan Studio Audio 14,65% 43,94% 0,00% 4 Belanja Modal Personal Computer 6,39% 19,16% 0,00% 5 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 1,74% 5,23% 0,00% 6 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 16,57% 49,72% 0,00% 7 Belanja Modal Bangunan Parkir 16,76% 50,28% 0,00% 100.00% 300.00% 00.00%
37.ASB-37 Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKP Deskripsi : Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD merupakan rangkaian kegiatan administrasi keuangan yang meliputi pencatatan, pembukuan, pelaporan, dan verifikasi transaksi keuangan sesuai dengan peraturan dan standar akuntansi pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi, keabsahan, dan kesesuaian setiap transaksi keuangan dengan anggaran yang telah ditetapkan sehingga terwujud pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah dokumen/berkas keuangan yang diverifikasi X2 : Jumlah kegiatan audit atau verifikasi yang dilakukan Y= 0,00 + 21.912.600 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen/berkas keuangan yang diverifikasi dan jumlah kegiatan audit atau verifikasi yang dilakukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 21.912.600 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 21.912.600 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKP. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 25,55% 31,51% 19,59% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan 49,19% 80,41% 17,97% Cover 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,51% 5,01% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 1,17% 2,33% 0,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 15,28% 30,56% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 6,30% 12,60% 0,00% 100.00% 162.44% 37.56%
38.ASB-38 Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Deskripsi : Analisis Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang- Undangan merupakan kegiatan pelatihan dan pendampingan yang diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menerapkan berbagai regulasi baru maupun yang telah direvisi. Program ini mencakup penyampaian materi, diskusi kasus, simulasi penerapan, dan konsultasi teknis yang bertujuan untuk memastikan implementasi peraturan secara konsisten, tepat, dan seragam di seluruh unit kerja. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Peserta Bimbingan Teknis X2 : Jumlah Sesi Atau Hari Pelaksanaan Bimbingan Teknis Y= 0,00 + 4.687.500 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta bimbingan teknis dan jumlah sesi atau hari pelaksanaan bimbingan teknis dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 4.687.500 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.687.500 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKP. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi 0,04% 0,52% 0,00% 2 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 82,50% 100,00% 0,00% 3 Belanja Bimbingan Teknis 8,47% 100,00% 0,00% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1,85% 25,91% 0,00% 92.86% 226.42% 0.00%
39.ASB-39 Koordinasi dan Sinkronisasi Rehabilitasi Deskripsi : Koordinasi dan Sinkronisasi Rehabilitasi merupakan upaya pengaturan dan penyelarasan berbagai program rehabilitasi baik fisik maupun non-fisik agar dapat berjalan secara terpadu dan saling mendukung. Kegiatan ini mencakup perencanaan bersama, penyusunan jadwal, pembagian peran, alokasi sumber daya, dan evaluasi bersama untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan efektif, efisien, dan memberikan hasil optimal tanpa tumpang tindih atau kesenjangan program. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah kegiatan koordinasi yang dilakukan X2 : Jumlah unit/instansi yang terlibat dalam koordinasi Y= 0,00 + 149.995.600 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan koordinasi yang dilakukan dan jumlah unit/instansi yang terlibat dalam koordinasidengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 149.995.600 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 149.995.600 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Rehabilitasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 1,56% 1,56% 1,56% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 6,49% 6,49% 6,49% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,96% 0,96% 0,96% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 3,43% 3,43% 3,43% 5 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum 80,00% 80,00% 80,00% 6 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Pompa 1,60% 1,60% 1,60% 7 Belanja Modal Perkakas Bengkel Kayu 5,95% 5,95% 5,95% 100.00% 100.00% 100.00%
40.ASB-40 Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut Deskripsi : Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup merupakan serangkaian upaya terpadu untuk menyelaraskan kebijakan, program, dan kegiatan antar instansi dalam rangka mencegah terjadinya pencemaran terhadap berbagai media lingkungan. Program ini dilaksanakan melalui penetapan standar baku mutu lingkungan, pengawasan kepatuhan, pendidikan lingkungan, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan yang bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup serta mencegah dampak negatif aktivitas manusia terhadap ekosistem tanah, air, udara, dan laut. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah kegiatan koordinasi yang dilakukan X2 : Jumlah lokasi/media lingkungan (tanah, air, udara, laut) yang dipantau Y= 0,00 + 95.155.250 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan koordinasi yang dilakukan dan jumlah lokasi/media lingkungan (tanah, air, udara, laut) yang dipantau dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 95.155.250 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 95.155.250 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,24% 0,24% 0,24% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,08% 1,08% 1,08% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 3,97% 3,97% 3,97% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 78,27% 78,27% 78,27% 5 Belanja Paket/Pengiriman 2,63% 2,63% 2,63% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 10,51% 10,51% 10,51% 7 Belanja Modal Alat Pendingin 3,29% 3,29% 3,29% 100.00% 100.00% 100.00%
41.ASB-041 Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat Deskripsi Analisis Standar Belanja Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat merupakan kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kondisi lingkungan yang tercemar atau rusak beserta potensi dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem. Kegiatan ini mencakup sistem peringatan dini, sosialisasi status lingkungan, serta rekomendasi tindakan pencegahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam upaya mitigasi dampak pencemaran lingkungan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Titik Pemantauan Kualitas Lingkungan X2: Jumlah Saluran Informasi yang Digunakan Y = 0,00 + 49.999.875 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah titik pemantauan kualitas lingkungan dan jumlah saluran informasi yang digunakan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 49.999.875 untuk setiap titik pemantauan kualitas lingkungan dan saluran informasi yang digunakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 49.999.875, dikalikan jumlah titik pemantauan kualitas lingkungan dan jumlah saluran informasi yang digunakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 4,58% 4,58% 4,58% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 1,83% 1,83% 1,83% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,83% 4,83% 4,83% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 22,23% 22,23% 22,23% 5 Belanja Jasa Tenaga Ahli 66,52% 66,52% 66,52% 100,00% 100,00% 100,00%
42.ASB-042 Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan Deskripsi Analisis Standar Belanja Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan merupakan kegiatan pengelolaan sampah terintegrasi yang menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle melalui berbagai fasilitas pengolahan sampah yang sesuai dengan karakteristik wilayah. Kegiatan ini mencakup proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, serta pemanfaatan sampah untuk meminimalkan volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir dan mengoptimalkan nilai ekonomi sampah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Volume Sampah yang Ditangani X2: Jumlah Fasilitas Pengolahan Sampah yang Beroperasi Y = 0,00 + 220.618 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah volume sampah yang ditangani serta jumlah fasilitas pengolahan sampah yang beroperasi dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 220.618 untuk setiap volume sampah dan volume sampah.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 220.618, dikalikan adalah jumlah volume sampah yang ditangani serta jumlah fasilitas pengolahan sampah yang beroperasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 0,17% 0,17% 0,17% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 29,51% 29,51% 29,51% 3 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan 5,81% 5,81% 5,81% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,05% 0,05% 0,05% 5 Belanja Alat/Bahan untuk 0,19% 0,19% 0,19% Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,95% 0,95% 0,95% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 2,13% 2,13% 2,13% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1,64% 1,64% 1,64% 9 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 33,05% 33,05% 33,05% 10 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 1,07% 1,07% 1,07% 11 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Pengangkat 3,93% 3,93% 3,93% 12 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang 2,50% 2,50% 2,50% 13 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang 18,07% 18,07% 18,07% 14 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Tiga 0,62% 0,62% 0,62% 15 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 0,30% 0,30% 0,30% 100,00% 100,00% 100,00%
43.ASB-043 Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup Deskripsi Analisis Standar Belanja Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup merupakan kegiatan fasilitasi dan penguatan terhadap berbagai inisiatif masyarakat dalam menjaga, melindungi, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di wilayahnya. Kegiatan ini mencakup pembentukan kader lingkungan, pendampingan aksi kolektif, serta penguatan kapasitas kelompok masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif publik dalam implementasi program lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kelompok Masyarakat yang Didampingi X2: Jumlah Frekuensi Pendampingan Y = 0,00 + 189.002.400 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah kelompok masyarakat yang didampingi dan jumlah frekuensi pendampingan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 189.002.400 untuk setiap kelompok masyarakat per frekuensi pendampingan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 189.002.400, dikalikan jumlah kelompok masyarakat yang didampingi dan jumlah frekuensi pendampingan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 0,05% 0,05% 0,05% 2 Belanja Bahan-Bahan Baku 0,70% 0,70% 0,70% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,86% 0,86% 0,86% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,18% 2,18% 2,18% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 7,38% 7,38% 7,38% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 4,03% 4,03% 4,03% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 15,22% 15,22% 15,22% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 21,25% 21,25% 21,25% 9 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 4,96% 4,96% 4,96% 10 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,05% 1,05% 1,05% 11 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,53% 0,53% 0,53% 12 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 12,69% 12,69% 12,69% 13 Honorarium Narasumber 4,02% 4,02% 4,02% atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 14 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 8,07% 8,07% 8,07% 15 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4,23% 4,23% 4,23% 16 Belanja Sewa Mebel 0,28% 0,28% 0,28% 17 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 3,17% 3,17% 3,17% 18 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 1,06% 1,06% 1,06% 19 Belanja Modal Alat Dapur 2,62% 2,62% 2,62% 20 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 2,81% 2,81% 2,81% 21 Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone 2,84% 2,84% 2,84% 100,00% 100,00% 100,00%
44.ASB-044 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN merupakan kegiatan perencanaan, penyediaan, dan pengelolaan anggaran untuk pembayaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang menjadi hak Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini mencakup penghitungan besaran, verifikasi kelengkapan data, proses pencairan, serta pelaporan realisasi untuk memastikan pemenuhan hak keuangan pegawai secara tepat waktu dan akurat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah ASN yang Menerima Gaji dan Tunjangan Y = 0,00 + 86.485.593 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah ASN yang menerima gaji dan tunjangan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 86.485.593 untuk jumlah ASN yang menerima gaji dan tunjangan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 86.485.593, dikalikan jumlah ASN yang menerima gaji dan tunjangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Gaji Pokok PNS 27,47% 31,72% 18,33% 2 Belanja Gaji Pokok PPPK 14,27% 27,30% 2,62% 3 Belanja Tunjangan Keluarga PNS 2,95% 4,53% 2,09% 4 Belanja Tunjangan Keluarga PPPK 1,82% 4,69% 0,34% 5 Belanja Tunjangan Jabatan PNS 2,04% 3,56% 0,23% 6 Belanja Tunjangan Fungsional PNS 2,22% 3,98% 0,00% 7 Belanja Tunjangan Fungsional PPPK 1,66% 4,14% 0,17% 8 Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS 0,57% 1,25% 0,10% 9 Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK 0,23% 0,89% 0,00% 10 Belanja Tunjangan Beras PNS 1,78% 2,17% 1,36% 11 Belanja Tunjangan Beras PPPK 1,24% 3,00% 0,28% 12 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS 0,99% 2,76% 0,11% 13 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK 0,12% 0,50% 0,00% 14 Belanja Pembulatan Gaji PNS 0,00% 0,02% 0,00% 15 Belanja Pembulatan Gaji PPPK 0,00% 0,01% 0,00% 16 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS 2,63% 4,41% 1,68% 17 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK 1,09% 2,51% 0,17% 18 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS 0,10% 0,20% 0,05% 19 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK 0,07% 0,26% 0,01% 20 Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS 0,23% 0,40% 0,13% 21 Belanja Iuran Jaminan Kematian PPPK 0,13% 0,26% 0,04% 22 Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS 0,28% 1,06% 0,00% 23 Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PPPK 0,21% 1,58% 0,00% 24 Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS 31,35% 41,48% 4,88% 25 Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PPPK 3,18% 17,28% 0,00% 26 Tambahan Penghasilan 0,00% 0,04% 0,00% berdasarkan Tempat Bertugas PNS 27 Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PPPK 0,00% 0,06% 0,00% 28 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS 2,82% 27,50% 0,00% 29 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PPPK 0,41% 6,80% 0,00% 30 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PNS 0,07% 1,29% 0,00% 31 Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PPPK 0,02% 0,28% 0,00% 32 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/Kebersihan 0,03% 0,54% 0,00% 33 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum 0,01% 0,11% 0,00% 34 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Retribusi Jasa Usaha-Pemakaian Kekayaan Daerah 0,02% 0,22% 0,00% 35 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Retribusi Jasa Usaha-RumahPotong Hewan 0,00% 0,00% 0,00% 36 Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Retribusi Jasa Usaha-Tempat Rekreasi dan Olahraga 0,00% 0,05% 0,00% 37 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/Kebersihan 0,00% 0,03% 0,00% 38 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pemakaian Kekayaan Daerah 0,00% 0,00% 0,00% 100,00% 196,88% 32,57%
45.ASB-045 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah merupakan kegiatan pengukuran, analisis, dan penilaian secara sistematis terhadap pencapaian sasaran dan kinerja organisasi perangkat daerah berdasarkan indikator dan target yang telah ditetapkan. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data capaian kinerja, analisis kesenjangan, identifikasi kendala, serta perumusan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Perangkat Daerah yang Dievaluasi X2: Jumlah Indikator Kinerja yang Digunakan Y = 0,00 + 577.175 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah perangkat daerah yang diawasi serta jumlah indikator kinerja yang digunakan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 577.175 untuk setiap perangkat daerah dan indikator yang digunakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 577.175, dikalikan jumlah perangkat daerah yang diawasi serta jumlah indikator kinerja yang digunakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 9,92% 39,68% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 13,10% 29,17% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 16,24% 27,03% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 20,00% 55,36% 0,00% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 40,75% 72,97% 0,00% 100,00% 224,20% 0,00%
46.ASB-046 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD Deskripsi Analisis Standar Belanja Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD merupakan kegiatan pengorganisasian dan sinkronisasi antar unit kerja dalam rangka penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mengakomodasi perubahan prioritas atau kebijakan. Kegiatan ini mencakup analisis kebutuhan perubahan, penyelarasan program dan kegiatan, penghitungan ulang anggaran, serta finalisasi dokumen untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dalam mencapai sasaran pembangunan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD yang Mengalami Perubahan RKA X2: Jumlah Frekuensi Perubahan yang Dilakukan Y = 0,00 + 1.042.800 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah SKPD yang mengalami perubahan RKA dan jumlah frekuensi perubahan yang dilakukan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.042.800 untuk setiap SKPD per frekuensi perubahan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.042.800, dikalikan jumlah SKPD yang mengalami perubahan RKA dan jumlah frekuensi perubahan yang dilakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 22,16% 22,16% 22,16% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 35,96% 35,96% 35,96% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 41,88% 41,88% 41,88% 100,00% 100,00% 100,00%
47.ASB-047 Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD Deskripsi Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD merupakan kegiatan perencanaan dan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai instrumen operasional yang menjabarkan program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan. Kegiatan ini mencakup pendetailan rencana kerja, penjabaran anggaran per triwulan, penetapan indikator kinerja, serta penyesuaian dengan alokasi anggaran yang disetujui untuk menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan SKPD selama satu tahun anggaran. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Dokumen DPA yang Disusun X2: Jumlah Frekuensi Koordinasi yang Dilakukan Y = 0,00 + 927.800 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah dokumen DPA yang disusun dan jumlah frekuensi koordinasi yang dilakukan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 927.800 untuk setiap dokumen per frekuensi koordinasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 927.800, dikalikan jumlah dokumen DPA yang disusun dan jumlah frekuensi koordinasi yang dilakukan Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 19,16% 19,16% 19,16% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 80,84% 80,84% 80,84% 100,00% 100,00% 100,00%
48.ASB-048 Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan. Kegiatan ini mencakup inspeksi lapangan, pengambilan sampel, verifikasi dokumen, serta tindak lanjut hasil pengawasan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan baku mutu lingkungan dan ketentuan perundangan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Izin Lingkungan yang Diawasi X2: Jumlah Kegiatan Usaha yang Diawasi Y = 0,00 + 659.895 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah izin lingkungan yang diawasi dan jumlah kegiatan usaha yang diawasi dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 659.895 untuk setiap izin dan kegiatan usaha.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 659.895, dikalikan jumlah izin lingkungan yang diawasi dan jumlah kegiatan usaha yang diawasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,93% 1,93% 1,93% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 16,34% 16,34% 16,34% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,76% 9,76% 9,76% 4 Belanja Makanan dan 34,10% 34,10% 34,10% Minuman Aktivitas Lapangan 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 37,88% 37,88% 37,88% 100,00% 100,00% 100,00%
49.ASB-049 Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD Deskripsi Analisis Standar Belanja Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD merupakan kegiatan yang bertujuan memastikan pengelolaan aset daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini mencakup inventarisasi berkala, pemantauan penggunaan, evaluasi pemanfaatan, serta pemberian bimbingan teknis untuk mengoptimalkan nilai dan manfaat barang milik daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD yang Dibina X2: Jumlah Aset Daerah yang Tercatat Y = 0,00 + 13.215.533 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah SKPD yang dibina serta jumlah aset daerah yang tercatat, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 13.215.533 untuk setiap SKPD dan aset daerah tercatat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 13.215.533, dikalikan jumlah SKPD yang dibina serta jumlah aset daerah yang tercatat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 24,40% 24,40% 24,40% 2 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 20,18% 20,18% 20,18% 3 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 55,42% 55,42% 55,42% 100,00% 100,00% 100,00% I I
50.ASB-050 Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan Deskripsi Analisis Standar Belanja Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan merupakan kegiatan operasional pengelolaan sampah dengan pendekatan terintegrasi mulai dari sumber hingga fasilitas pengolahan untuk mengurangi volume sampah dan meningkatkan nilai tambah sampah. Kegiatan ini mencakup operasionalisasi fasilitas pengolahan, pemeliharaan infrastruktur, pengembangan produk daur ulang, serta monitoring kinerja sistem untuk mencapai target pengurangan sampah yang ditetapkan dalam kebijakan pengelolaan sampah daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Volume Sampah yang Dipilah X2: Jumlah Fasilitas Pengolahan Y = 0,00 + 14.911.999 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah volume sampah yang dipilah dan jumlah fasilitas pengolahan yang digunakan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 14.911.999 untuk setiap volume sampah dan fasilitas pengolahan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.911.999, dikalikan jumlah volume sampah yang dipilah dan jumlah fasilitas pengolahan yang digunakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan 3,83% 3,83% 3,83% Kimia 2 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 0,68% 0,68% 0,68% 3 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,06% 0,06% 0,06% 4 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium 0,86% 0,86% 0,86% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,17% 0,17% 0,17% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,25% 0,25% 0,25% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,62% 0,62% 0,62% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 0,02% 0,02% 0,02% 9 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 1,27% 1,27% 1,27% 10 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,40% 0,40% 0,40% 11 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,57% 0,57% 0,57% 12 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 0,94% 0,94% 0,94% 13 Belanja Jasa Kalibrasi 9,89% 9,89% 9,89% 14 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus 0,99% 0,99% 0,99% 15 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Lingkungan Hidup-Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah 2,68% 2,68% 2,68% 16 Belanja Modal Alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah 9,96% 9,96% 9,96% 17 Belanja Modal Alat Laboratorium Kualitas Udara 46,07% 46,07% 46,07% 18 Belanja Modal Alat Laboratorium Penunjang 20,75% 20,75% 20,75% 100,00% 100,00% 100,00%
51.ASB-051 Pengelolaan Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pengaduan Permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung penanganan pengaduan masyarakat terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Kegiatan ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan operasional lainnya yang diperlukan dalam proses penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, dan penyelesaian pengaduan secara efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume Pengaduan yang Masuk X2 : Frekuensi pelaksanaan kegiatan pembinaan X3 : Jumlah kasus yang harus dilaporkan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 837.000 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Aktivitas Lapangan pada Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 837.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 837.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Aktivitas Lapangan pada Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 46,2366% 46,2366% 46,2366% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 53,7634% 53,7634% 53,7634% 100.00% 100.00% 100.00%
52.ASB-052 Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengendalian Pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pengendalian terhadap Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini mencakup pengadaan barang dan jasa guna sebagai pendukung yang diperlukan untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan fungsi lingkungan hidup secara optimal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume Pengaduan yang Masuk X2 : Frekuensi Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan X3 : Jumlah kasus yang harus dilaporkan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 66.519.833 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pada Program Perencanaan Lingkungan Hidup dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 66.519.833 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 66.519.833 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Aktivitas Lapangan pada Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor 0,148% 0,148% 0,148% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Kertas dan Cover 1,041% 1,041% 1,041% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 1,447% 1,447% 1,447% 4 Belanja Makanan dan 3,382% 3,382% 3,382% Minuman Rapat 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 1,779% 1,779% 1,779% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 17,038% 17,038% 17,038% 7 Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan – Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik 50,110% 50,110% 50,110% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 25,055% 25,055% 25,055% 100.00% 100.00% 100.00%
53.ASB-053 Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/ Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/ Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk melaksanakan penilaian dan evaluasi terhadap peran serta dan kontribusi berbagai pihak non- pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan ini mencakup penyusunan indikator kinerja, pelaksanaan penilaian, serta penyediaan sarana pendukung yang diperlukan dalam rangka mendorong partisipasi aktif dan kolaboratif di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah indikator yang disusun X2 : Frekuensi/Volume peserta yang diundang X3 : Jumlah penerima penghargaan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 20.419.850 (X1) (X2)(X3) (X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pada Program Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 20.419.850 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.419.850 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pada Program Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-bahan Lainnya 0% 0% 0% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor 0,602% 0,602% 0,602% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 0,215% 0,215% 0,215% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 12,495% 12,495% 12,495% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 3,673% 3,673% 3,673% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 5,803% 5,803% 5,803% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,938% 2,938% 2,938% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 16,324% 16,324% 16,324% 9 Belanja Pengharagaan atas Suatu Prestasi 57,950% 57,950% 57,950% 100.00% 100.00% 100.00%
54.ASB-054 Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Kegiatan ini mencakup sosialisasi, edukasi, fasilitasi sarana pengelolaan sampah, serta pembinaan kelompok masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan tanggung jawab bersama di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna mewujudkan sistem pengelolaan persampahan yang terpadu dan berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume peserta pelatihan yang didampingi X2 : Frekuensi/Volume peserta yang dimonitor dan dievaluasi X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 2.000.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, dan Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan pada Program Pengelolaan Persampahan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.000.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.000.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, dan Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan pada Program Pengelolaan Persampahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor 0,045% 0,045% 0,045% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 20,455% 20,455% 20,455% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 79,500% 79,500% 79,500% 100.00% 100.00% 100.00%
55.ASB-055 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung upaya pengelolaan persampahan melalui penyediaan fasilitas berupa peralatan pengelolaan sampah, infrastruktur pendukung, dan alat penunjang operasional pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta Stasiun Pengolahan Antara (SPA) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah unit peralatan yang dibeli X2 : Jumlah bangunan yang dibangun dan diperbaiki X3 : Jumlah lokasi distribusi Y = 0,00 + 1.840.204 (X1) (X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Modal Alat Penunjang Pengelolaan Persampahan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA di Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.840.204 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.840.204 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Modal Alat Penunjang Pengelolaan Persampahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan – Bahan Bakar dan Pelumas 0,473% 0,473% 0,473% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 0,001% 0,001% 0,001% 4 Belanja Modal Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah 97,060% 97,060% 97,060% 5 Belanja Modal Peralatan Jaringan 2,467% 2,467% 2,467% 100.00% 100.00% 100.00%
56.ASB-056 Verifikasi Lapangan untuk Memastikan Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Teknis Penyimpanan sementara Limbah B3 Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Verifikasi Lapangan dalam Rangka Memastikan Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 di Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung pengawasan dan penjaminan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kegiatan ini mencakup pelaksanaan kunjungan lapangan, pengumpulan data, pengecekan dokumen, serta pemeriksaan fisik sarana penyimpanan sementara limbah B3 di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memastikan aspek legalitas, keselamatan, dan perlindungan lingkungan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Jumlah anggota koordinasi X2 : Jumlah laporan hasil verifikasi dan evaluasi X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 3.264.975 (X1)(X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pada Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan untuk Memastikan Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.264.975 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.264.975 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pada Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat Tulis Kantor 2,024% 2,024% 2,024% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Kertas dan Cover 6,281% 6,281% 6,281% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 5,867% 5,867% 5,867% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer 2,533% 2,533% 2,533% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 34,457% 34,457% 34,457% 6 Belanja Modal Personal Computer 48,839% 48,839% 48,839% 100.00% 100.00% 100.00%
57.ASB-057 Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan melalui penyediaan berbagai jenis peralatan dan mesin penunjang operasional. Kegiatan ini mencakup pengadaan peralatan dan mesin dalam mendukung kelancaran pelayanan di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah unit peralatan dan mesin yang dibeli X2 : Jumlah paket Y = 0,00 + 6.830.411 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan peralatan dan mesin dalam mendukung kelancaran pelayanan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan dan Mesin dalam Penunjang Urusan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 6.830.411 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 6.830.411 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan peralatan dan mesin dalam mendukung kelancaran pelayanan pada Program Pengadaan Barang Milik Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,49% 3,45% 0,00% 2 Belanja Modal Pompa 0,20% 1,42% 0,00% 3 Belanja Modal Perkakas Bengkel Kayu 0,74% 5,16% 0,00% 4 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 7,24% 50,71% 0,00% 5 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 1,14% 7,95% 0,00% 6 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 1,52% 5,53% 0,00% 7 Belanja Modal Mebel 1,81% 12,68% 0,00% 8 Belanja Modal Alat Pembersih 2,11% 9,51% 0,00% 9 Belanja Modal Alat Pendingin 11,48% 30,46% 0,00% 10 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 28,99% 168,73% 0,00% 11 Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran 0,60% 4,19% 0,00% 12 Belanja Modal Peralatan Studio Audio 2,92% 10,76% 0,00% 13 Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film 2,25% 8,85% 0,00% 14 Belanja Modal Personal Computer 59,39% 100,00% 26,56% 16 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 19,77% 42,49% 0,00% 140,65% 461,89% 26,56%
58.ASB-058 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan keberlanjutan fungsi dan kelayakan sarana prasarana fisik melalui kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor serta bangunan penunjang lainnya. Kegiatan ini mencakup perbaikan struktural maupun non-struktural, pengecatan, penggantian komponen, serta perawatan fasilitas penunjang di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah unit gedung dan bangunan lainnya yang ada X2 : Jumlah unit gedung dan bangunan lainnya yang direhabilitas X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 83.972.400 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa dan Pemeliharaan Bangunan Kantor pada Program Pemeliharaan Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Milik Daerah untuk Menunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 83.972.400 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 83.972.400 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa dan Pemeliharaan Bangunan Kantor pada Program Pemeliharaan Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,00% 0,00% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,03% 0,54% 0,00% 3 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur- Jasa Desain Arsitektural 0,12% 1,48% 0,00% 4 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor 5,88% 100,00% 0,00% 5 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor 73,67% 100,00% 0,00% 6 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 1,05% 17,92% 0,00% 7 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 5,88% 100,00% 0,00% 8 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan I 0,44% 7,52% 0,00% 9 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Tinggal-Rumah Negara Golongan III 0,55% 9,40% 0,00% 10 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor 0,05% 0,83% 0,00% 11 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 12,17% 100,00% 0,00% 12 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 0,15% 2,54% 0,00% 100.00% 440.24% 0.00%
59.ASB – 059 Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan fungsi serta kelayakan gedung kantor dan bangunan penunjang lainnya melalui kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana. Kegiatan ini mencakup perbaikan fisik, penggantian komponen, pengecatan, dan perawatan fasilitas pendukung di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah sarana dan prasarana yang ada X2 : Jumlah rehabilitas sarana dan prasarana gedung kantor X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 678.105 (X1) (X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa dan Kelengkapan Peralatan dalam Program Rehabilitas Sarana dan Prasarana Pemeliharaan Bangunan Kantor pada Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 678.105 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 678.105 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa dan Kelengkapan Peralatan dalam Program Rehabilitas Sarana dan Prasarana Pemeliharaan Bangunan Kantor. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 1,92% 23,06% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,02% 0,21% 0,00% 3 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Electric Generating Set 1,54% 10,29% 0,00% 4 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Pompa 0,49% 3,45% 0,00% 5 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Mebel 0,19% 2,29% 0,00% 6 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 27,99% 100,00% 0,00% 7 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 4,41% 23,04% 0,00% 8 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- 27,83% 44,98% 0,00% Personal Computer 9 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer 18,93% 34,55% 0,00% 10 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor 16,67% 100,00% 0,00% 100.00% 341,87% 0,00%
60.ASB-060 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan ketersediaan dan pemerataan pendidik serta tenaga kependidikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Kegiatan ini mencakup pemetaan kebutuhan, penempatan, rotasi, serta monitoring dan evaluasi pendistribusian guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. . Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang dipetakan X2 : Jumlah penerima pelatihan X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 14.915.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pada Program Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tendik bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penataan Pendidik dan Tendik bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 14.915.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.915.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa dalam pengoptimalan Pendistribussian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan 58,0959% 58,0959% 58,0959% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 41,9041% 41,9041% 41,9041% 100.00% 100.00% 100.00%
61.ASB – 61 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD adalah Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjamin ketersediaan, keutuhan, dan keamanan informasi yang terekam dalam arsip selama masa aktif penggunaannya. Penatausahaan arsip dinamis mencakup kegiatan penciptaan, penerimaan, pengelompokan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, serta penyusutan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Tujuan kegiatan ini adalah mendukung efisiensi kerja, akuntabilitas administrasi, serta kelancaran pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume arsip yang diinventaris X2 : Frekuensi/Volume ruang penyimpanan yang dikelola X3 : Jumlah Peralatan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 1.679.600 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk menunjang Penatausahaan arsip di SKPD Kabupaten Belitung Timur dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan peralatan untuk kepentingan administrasi umum perangkat daerah Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.679.600 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.679.600 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Penunjang administrasi umum perangkat daerah Kabupaten Belitung Timur. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,35% 3,17% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 65,22% 100,00% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,91% 8,18% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 20,61% 100,00% 0,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 1,02% 9,17% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,44% 30,73% 0,00% 7 Belanja Modal Alat Pendingin 3,16% 28,46% 0,00% 8 Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran 0,60% 5,38% 0,00% 9 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 3,69% 33,18% 0,00% 100,00% 318,28% 0,00%
62.ASB – 62 Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi adalah bagian dari pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai. Pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional pegawai agar mampu menjalankan tugas secara efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan meliputi penyelenggaraan pelatihan teknis, fungsional, atau manajerial, baik secara klasikal maupun non- klasikal, di lingkungan internal pemerintah daerah atau melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan yang terakreditasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi orang yang mengikuti pendidikan dan pelatihan X2 : Frekuensi pendidikan dan pelatihan yang diberikan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 14.915.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan belanja bimbingan teknis dan pelatihan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 14.915.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.915.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Bimbingan Teknis dan Pelatihan untuk menunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 5,56% 100,00% 0,00% 2 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 50,55% 100,00% 0,00% 3 Belanja Bimbingan Teknis 21,08% 100,00% 0,00% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 17,26% 71,68% 0,00% 5 Belanja Modal Bangunan Gudang 5,56% 100,00% 0,00% 100,00% 471,68% 0,00%
63.ASB – 63 Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya adalah Kegiatan ini merupakan pengadaan berbagai sarana dan prasarana yang mendukung operasional gedung kantor atau bangunan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi perabot kantor, perlengkapan kerja, peralatan pendukung, serta kebutuhan teknis lainnya yang menunjang kinerja pegawai dan pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah sarana yang dibutuhkan X2 : Jumlah prasarana yang dibutuhkan X3: Jumlah Paket Y = 0,00 + 14.915.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 14.915.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.915.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,01% 0,14% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 0,09% 1,17% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 0,08% 1,06% 0,00% 4 Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang 0,03% 0,37% 0,00% 5 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 11,61% 64,48% 0,00% 6 Belanja Modal Mebel 21,26% 100,00% 0,00% 7 Belanja Modal Alat Pendingin 9,93% 35,52% 0,00% 8 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 1,62% 10,00% 0,00% 9 Belanja Modal Kursi Kerja Pejabat 6,36% 55,76% 0,00% 10 Belanja Modal Peralatan Studio Audio 0,21% 2,75% 0,00% 11 Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film 2,03% 26,44% 0,00% 12 Belanja Modal Sumber Tenaga 1,14% 14,79% 0,00% 13 Belanja Modal Personal Computer 24,25% 79,82% 0,00% 14 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 13,44% 75,61% 0,00% 15 Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya 0,25% 3,19% 0,00% 16 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 7,69% 100,00% 0,00% 100,00% 571,10% 0,00%
64.ASB – 64 Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra Daerah merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan siswa terhadap bahasa dan sastra daerah melalui fasilitasi lomba, diskusi, workshop, dan pementasan karya sastra daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelestarian nilai-nilai budaya lokal dan penguatan identitas kedaerahan, serta merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume siswa/sekolah yang terlibat X2 : Jumlah jenis kegiatan X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 3.007.240 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Bahan Cetak, Belanja Makanan dan Minuman, dan Belanja Jasa dalam rangka Penigkatan Apresiasi Siswa terhadap Bahasa dan Sastra Daerah dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 3.007.240 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.007.240 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan pengadaan Alat Bahan Cetak, Belanja Makanan dan Minuman, dan Belanja Jasa dalam rangka Penigkatan Apresiasi Siswa terhadap Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,90% 4,90% 4,90% 2 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan 31,26% 31,26% 31,26% 3 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 7,98% 7,98% 7,98% 4 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 55,87% 55,87% 55,87% 100,00% 100,00% 100,00%
65.ASB – 65 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan operasional kendaraan dinas jabatan tetap berjalan dengan optimal melalui pelaksanaan servis berkala, penggantian suku cadang, perawatan rutin, serta pembayaran pajak kendaraan. Kegiatan ini dilakukan agar mobilitas pejabat/pegawai yang menggunakan kendaraan dinas dapat menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Jumlah Kendaraan Dinas X2 : Jenis Kendaraan dinas X3 : Usia kendaraan X4 : Jumlah paket Y = 0,00 + 40.250.000 (X1) (X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pemeliharaan kendaraan dinas dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 40.250.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 40.250.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pemeliharaan kendaraan dinas Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 1,74% 31,25% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,00% 0,01% 0,00% 3 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 5,50% 12,57% 0,00% 4 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 83,48% 100,00% 0,00% 5 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan 7,99% 94,34% 0,00% Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang 6 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua 1,29% 23,26% 0,00% 100,00% 261,43% 0,00%
66.ASB – 66 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menyusun dokumen perencanaan tahunan dan jangka menengah, seperti Renstra, Renja, RKA, dan dokumen perencanaan teknis lainnya yang sesuai dengan kewenangan Perangkat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah berjalan secara sistematis, terukur, dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume orang yang melakukan penyusunan X2 : Jumlah dokumen perencanaan yang akan disusun X3 : Durasi waktu yang dibutuhkan dalam penyusunan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 1.921.175 (X1) (X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kegiatan Kantor dan Belanja Makanan dan Minuman untuk menunjang Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.921.175 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.921.175 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kegiatan Kantor dan Belanja Makanan dan Minuman untuk menunjang Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 5,81% 34,31% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 12,37% 31,56% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 20,60% 100,00% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 11,93% 38,75% 0,00% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,50% 8,25% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 45,62% 93,29% 0,00% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,62% 8,08% 0,00% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1,56% 20,24% 0,00% 100,00% 334,47% 100,00%
67.ASB – 67 Penyusunan Kompetensi Dasar/Capaian Pembelajaran Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Kompetensi Dasar dan Capaian Pembelajaran Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk merumuskan standar isi pembelajaran lokal yang kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan budaya serta karakteristik daerah. Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat identitas lokal dan meningkatkan mutu pendidikan pada satuan PAUD dan Pendidikan Nonformal di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume orang/peserta yang mengikuti penyusunan X2 : Jumlah narasumber yang dibutuhkan X3 : Jumlah honorarium yang dibayarkan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 6.695.933(X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat/Bahan Kegiatan Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Belanja Honorarium untuk Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal PAUD dan Pendidikan Nonformal dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal PAUD dan Pendidikan Nonformal satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 6.695.933 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 6.695.933 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat/Bahan Kegiatan Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Belanja Honorarium untuk Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal PAUD dan Pendidikan Nonformal. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 7,02% 7,02% 7,02% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,13% 3,13% 3,13% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan 41,07% 41,07% 41,07% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 23,90% 23,90% 23,90% 5 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 24,89% 24,89% 24,89% 100,00% 100,00% 100,00% I I
68.ASB – 68 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memperoleh data akurat mengenai jumlah, sebaran, dan kualifikasi pendidik serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal/kesetaraan di Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung perencanaan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang merata dan proporsional sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan. . Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi pendidik dan tenaga kependidikan X2 : Jumlah satuan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal X3 :Jumlah paket Y = 0,00 + 19.887.250 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kebutuhan Kantor, Belanja Makanan dan Minuman untuk Kegiatan Perhitungan dan Pemetaan Tenaga Pendidik dan Pendidik dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 19.887.250 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 19.887.250 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kebutuhan Kantor, Belanja Makanan dan Minuman untuk Kegiatan Perhitungan dan Pemetaan Tenaga Pendidik dan Pendidik Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk 2,80% 2,80% 2,80% Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,03% 1,03% 1,03% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 55,19% 55,19% 55,19% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 9,55% 9,55% 9,55% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 31,43% 31,43% 31,43% 100,00% 100,00% 100,00%
69.ASB – 69 Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) pada SKPD merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pengelolaan BMD dengan data akuntansi dan pelaporan melalui kegiatan pencocokan, verifikasi, dan validasi data. Kegiatan ini mencakup penyusunan laporan semesteran dan tahunan BMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna mewujudkan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan aset daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi orang yang melakukan penyusunan laporan X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 18.720.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Rapat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 18.720.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 18.720.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 100,00% 100.00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00%
70.ASB – 70 Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk merancang dan mengembangkan dokumen silabus yang memuat kompetensi, materi, metode, dan penilaian pembelajaran berbasis kearifan lokal. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan relevansi pembelajaran serta mendukung pelestarian budaya daerah di satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi peserta penyusun dan tenaga ahli X2 : Pembayaran Honorarium tenaga ahli X3 : Jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran X4 : Jumlah paket Y = 0,00 + 9.554.067 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, serta Honorarium narasumber kegiatan Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.554.067 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.554.067 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, serta Honorarium narasumber kegiatan Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 32,19% 32,19% 32,19% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,84% 4,84% 4,84% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan 28,78% 28,78% 28,78% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 16,75% 16,75% 16,75% 5 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 17,44% 17,44% 17,44% 100,00% 100,00% 100,00%
71.ASB – 71 Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Deskripsi: Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi aparatur pemerintah dan masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan melalui penyampaian materi regulasi terbaru atau yang mengalami perubahan, guna menjamin kepatuhan serta mendukung implementasi kebijakan pemerintah secara efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. . Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pemateri/peserta yang mengikuti sosialisasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan kegiatan X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 3.875.000 (X1)(X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Makanan dan Minuman dan Belanja Jasa kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 3.875.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.875.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Makanan dan Minuman dan Belanja Jasa kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 33,33% 100,00% 0,00% 2 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 56,00% 100,00% 0,00% 3 Belanja Sosialisasi 10,67% 32,00% 0,00% 100,00% 232,00% 0,00%
72.ASB – 72 Fasilitasi Kunjungan Tamu Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitas Kunjungan Tamu merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan, kenyamanan, serta dukungan logistik kepada tamu dinas atau mitra kerja yang melakukan kunjungan resmi ke Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini mencakup penerimaan tamu, penyediaan ruang pertemuan, konsumsi, dokumentasi, dan sarana pendukung lainnya untuk mendukung kelancaran komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antarlembaga. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah tamu yang berkunjung X2 : Jumlah konsusmsi yang disediakan X3 : Jumlah hari kunjungan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 4.874.715 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Sewa dan Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 4.874.715 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.874.715 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Sewa dan Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,04% 0,30% 0,00% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 9,27% 38,15% 0,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,20% 9,63% 0,00% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 89,15% 100,00% 61,85% 5 Belanja Sewa Alat Musik 0,34% 2,75% 0,00% 100,00% 150,83% 0,00%
73.ABS – 73 Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Kemitraan merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang dilakukan untuk menjalin, memperkuat, dan mengelola kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dengan pihak ketiga, baik dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dunia usaha, masyarakat, maupun lembaga non-pemerintah lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sinergi program dan sumber daya dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah melalui forum kemitraan, pertemuan koordinasi, kesepakatan kerja sama, dan penyusunan dokumen kemitraan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah mitra yang terlibat X2 : Jumlah kegiatan fasilitasi kemitraan X3 : Jumlah hari kegiatan X4 : Jumlah paket Y = 0,00 + 1.879.700 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Alat Bahan Kantor, Belanja Sewa, dan Perjalanan Dinas untuk kegiatan Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.879.700 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.879.700 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Alat Bahan Kantor, Belanja Sewa, dan Perjalanan Dinas untuk kegiatan Fasilitasi Kemitraan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 19,00% 19,00% 19,00% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 8,38% 8,38% 8,38% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 9,31% 9,31% 9,31% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 13,30% 13,30% 13,30% 5 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 50,01% 50,01% 50,01% 100,00% 100,00% 100,00%
74.ASB – 74 Pemutakhiran data potensi investasi daerah pada Sistem PIR (Potensi Investasi Regional) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemutakhiran data potensi investasi daerah pada Sistem PIR (Potensi Investasi Regional) merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengelompokkan, memperbarui, dan menginput data potensi investasi strategis daerah ke dalam sistem informasi investasi regional. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat dan terkini guna mendukung promosi investasi dan pengambilan kebijakan pembangunan ekonomi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi pemutakhiran data X2 : Jumlah orang yang terlibat proses input dan verifikasi data X3 : Jumlah sektor yang dimutakhirkan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 53.741.000 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Jasa Iklan, Belanja Sewa dan Belanja Makanan dan Minuman untuk menunjang kegiatan Pemutakhiran data potensi investasi daerah pada Sistem PIR (Potensi Investasi Regional) dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemutakhiran data potensi investasi daerah pada Sistem PIR (Potensi Investasi Regional) Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 53.741.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 53.741.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Jasa Iklan, Belanja Sewa dan Belanja Makanan dan Minuman untuk menunjang kegiatan Pemutakhiran data potensi investasi daerah pada Sistem PIR (Potensi Investasi Regional). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,73% 6,73% 6,73% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,51% 2,51% 2,51% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 2,51% 2,51% 2,51% 4 Belanja Jasa Penulisan dan Penerjemahan 8,93% 8,93% 8,93% 5 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 76,52% 76,52% 76,52% 6 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,79% 2,79% 2,79% 100,00% 100,00% 100,00%
75.ASB – 75 Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal daerah merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan minat dan realisasi investasi melalui penyebaran informasi potensi dan peluang investasi daerah. Kegiatan ini mencakup penyusunan materi promosi, pelaksanaan event promosi (seperti forum bisnis, expo, temu investor), serta publikasi dan penyebaran informasi secara daring maupun luring oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk menarik investor potensial.. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang melakukan promosi X2 : Jumlah peserta/investor yang diundang X3 : Jumlah media promosi yang disebar X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 189.149.500 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Barang dan Jasa, Belanja Sewa untuk menunjang kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 189.149.500 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 189.149.500 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Barang dan Jasa, Belanja Sewa untuk menunjang kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,21% 0,21% 0,21% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 13,18% 13,18% 13,18% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,39% 3,39% 3,39% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,73% 0,73% 0,73% 5 Belanja Pakaian Batik Tradisional 3,60% 3,60% 3,60% 6 Belanja Jasa Tata Rias 17,61% 17,61% 17,61% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,59% 1,59% 1,59% 8 Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya 1,30% 1,30% 1,30% 9 Belanja Sewa Bangunan Terbuka 45,19% 45,19% 45,19% 10 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 13,22% 13,22% 13,22% 100,00% 100,00% 100,00%
76.ASB – 76 Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS-RBA) merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang dilaksanakan untuk memfasilitasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Kegiatan ini meliputi penyampaian informasi, asistensi, pengolahan data, hingga pengesahan dokumen perizinan melalui sistem OSS-RBA oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna mendukung peningkatan investasi dan kemudahan layanan publik di bidang perizinan. . Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Petugas X2 : Jumlah Lokasi Y = 0,00 + 30.042 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah petugas dan lokasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 30.042 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 30.042 dikalikan dengan jumlah petugas dan lokasi Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 22,83% 22,83% 22,83% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 16,26% 16,26% 16,26% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 27,63% 27,63% 27,63% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 33,29% 33,29% 33,29% 100,00% 100,00% 100,00%
77.ASB – 77 Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang dilakukan untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA. Kegiatan ini meliputi pengumpulan data, analisis kepatuhan pelaku usaha, evaluasi kinerja pelayanan perizinan, serta penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna meningkatkan kualitas layanan dan mendorong iklim investasi yang kondusif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 303.958 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 303.958 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 303.958 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 25,29% 25,29% 25,29% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 30,84% 30,84% 30,84% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 43,87% 43,87% 43,87% 100,00% 100,00% 100,00%
78.ASB – 78 Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang dilakukan untuk memberikan fasilitasi, mediasi, dan dukungan teknis kepada pelaku usaha agar permasalahan terkait perizinan, lahan, infrastruktur pendukung, maupun regulasi dapat diselesaikan secara efektif. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Belitung Timur serta mempercepat realisasi investasi daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah pemateri X2 : Frekuensi kegiatan Y = 0,00 + 2.053.100 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pemateri dan kegiatan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.053.100 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.053.100 dikalikan dengan jumlah jumlah pemateri dan kegiatan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 30,24% 30,24% 30,24% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,04% 1,04% 1,04% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 8,45% 8,45% 8,45% 4 Belanja Makanan dan 7,10% 7,10% 7,10% Minuman Rapat 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 7,91% 7,91% 7,91% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 18,27% 18,27% 18,27% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 20,29% 20,29% 20,29% 8 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 6,70% 6,70% 6,70% 100,00% 100,00% 100,00%
79.ASB – 79 Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kegiatan ini meliputi penyampaian materi, pelatihan teknis, dan pendampingan kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Belitung Timur agar mampu memahami ketentuan regulasi, meningkatkan kualitas produk/jasa, serta mampu bersaing di pasar. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan memperkuat perekonomian daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2 : Frekuensi Kegiatan X3 : Durasi Kegiatan Y = 0,00 + 174.369 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta, frekuensi kegiatan, durasi kegiatan Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 174.369 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 174.369 dikalikan dengan jumlah peserta, frekuensi kegiatan, durasi kegiatan Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 16,18% 16,18% 16,18% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,49% 0,49% 0,49% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 18,35% 18,35% 18,35% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,47% 4,47% 4,47% 5 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 3,15% 3,15% 3,15% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 47,79% 47,79% 47,79% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 9,56% 9,56% 9,56% 100,00% 100,00% 100,00%
80.ASB – 80 Pengawasan Penanaman Modal Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan Penanaman Modal merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Belitung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, izin yang diberikan, serta komitmen investasi yang telah ditetapkan. Kegiatan ini meliputi pengumpulan data, verifikasi lapangan, evaluasi realisasi investasi, dan pelaporan hasil pengawasan untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang X2 : Jumlah lokasi X3 : Durasi pengawasan Y = 0,00 + 564.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang, lokasi dan durasi pengawasan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 564.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 564.000 dikalikan dengan jumlah orang, lokasi dan durasi pengawasan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,64% 10,64% 10,64% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 39,72% 39,72% 39,72% 3 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 2,36% 2,36% 2,36% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 47,28% 47,28% 47,28% 100,00% 100,00% 100,00%
81.ASB – 81 Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengolahan, Penyajian, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan perizinan berbasis risiko melalui pengumpulan, verifikasi, analisis, dan penyajian data serta informasi perizinan berusaha secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kegiatan ini dilakukan untuk menyediakan data yang akurat dan terkini guna mendukung pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan di Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 945.425 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 945.425 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 945.425 dengan jumlah paket Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 77,96% 77,96% 77,96% 2 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 22,04% 22,04% 22,04% 100,00% 100,00% 100,00%
82.ASB – 82 Advokasi dan pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan /program/ kegiatan pencegahan KTA Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Advokasi dan pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan Ketidaktaatan Administrasi (KTA) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah daerah. Kegiatan ini meliputi penyampaian informasi kebijakan, fasilitasi penyusunan dokumen, serta pendampingan teknis kepada perangkat daerah agar pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang X2 : Jumlah kegiatan X3 : Durasi kegiatan Y = 0,00 + 349.840 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang, kegiatan dan durasi kegiatan Advokasi dan pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan /program/ kegiatan pencegahan KTA dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Advokasi dan pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan /program/ kegiatan pencegahan KTA satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 349.840 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 349.840 dikalikan dengan jumlah orang, kegiatan dan durasi kegiatan Advokasi dan pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan /program/ kegiatan pencegahan KTA. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,00% 0,00% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 22,25% 22,25% 22,25% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 23,15% 23,15% 23,15% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 14,58% 14,58% 14,58% 5 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 40,02% 40,02% 40,02% 100,00% 100,00% 100,00%
83.ASB – 83 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyelenggaraan PUG kewenangan Kab/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD adalah Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjamin ketersediaan, keutuhan, dan keamanan informasi yang terekam dalam arsip selama masa aktif penggunaannya. Penatausahaan arsip dinamis mencakup kegiatan penciptaan, penerimaan, pengelompokan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, serta penyusutan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Tujuan kegiatan ini adalah mendukung efisiensi kerja, akuntabilitas administrasi, serta kelancaran pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang/pemateri X2 : Jumlah kegiatan Y = 0,00 + 1.122.185 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang/pemateri, dan kegiatan pada Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyelenggaraan PUG kewenangan Kab/Kota dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyelenggaraan PUG kewenangan Kab/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.122.185 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.122.185 dikalikan dengan jumlah orang/pemateri, dan kegiatan pada Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyelenggaraan PUG kewenangan Kab/Kota . Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,20% 4,20% 4,20% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 35,16% 35,16% 35,16% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 7,29% 7,29% 7,29% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 12,15% 12,15% 12,15% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 22,95% 22,95% 22,95% 6 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 7,43% 7,43% 7,43% I I 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 10,81% 10,81% 10,81% 100,00% 100,00% 100,00%
84.ASB – 84 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga merupakan kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur yang ditujukan untuk memberikan dukungan berupa bantuan sosial kepada keluarga miskin, rentan, dan/atau terdampak bencana sosial maupun ekonomi guna meningkatkan taraf kesejahteraan keluarga. Kegiatan ini mencakup identifikasi penerima manfaat, koordinasi lintas sektor, penyaluran bantuan, dan pendampingan sosial agar bantuan tepat sasaran dan berdampak berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang X2 : Luas wilayah cakupan Y = 0,00 + 8.916.981 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang, dan luas wilayah cakupan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 8.916.981 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 8.916.981 dikalikan dengan jumlah orang, dan luas wilayah cakupan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 1,76% 1,76% 1,76% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,36% 0,36% 0,36% 3 Belanja Alat/Bahan untuk 3,08% 3,08% 3,08% Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,50% 0,50% 0,50% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,06% 2,06% 2,06% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,52% 2,52% 2,52% 7 Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 89,72% 89,72% 89,72% 100,00% 100,00% 100,00%
85.ASB – 085 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan di daerah dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan ini meliputi fasilitasi pertemuan koordinasi, penyusunan rencana aksi daerah, integrasi program lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 84.615.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 84.615.200 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 84.615.200 dikalikan dengan jumlah paket Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,00% 0,00% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 19,75% 19,75% 19,75% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 15,95% 15,95% 15,95% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 17,02% 17,02% 17,02% 5 Belanja Jasa Tenaga Ahli 11,82% 11,82% 11,82% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 0,00% 0,00% 0,00% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 35,45% 35,45% 35,45% 100,00% 100,00% 100,00%
86.ASB – 86 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak merupakan kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur yang bertujuan untuk memperkuat sistem kelembagaan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak melalui koordinasi lintas sektor, integrasi program, serta pelaksanaan kebijakan ramah anak. Kegiatan ini meliputi fasilitasi pertemuan antar-perangkat daerah, advokasi kebijakan, penyusunan rencana aksi daerah pemenuhan hak anak, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program terkait anak di tingkat kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 144.162.700 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 144.162.700 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 144.162.700 dikali dengan jumlah paket Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,21% 0,21% 0,21% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,32% 0,32% 0,32% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,76% 2,76% 2,76% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,51% 0,51% 0,51% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,15% 0,15% 0,15% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 53,00% 53,00% 53,00% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,50% 2,50% 2,50% 8 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 1,04% 1,04% 1,04% 9 Belanja Jasa Tata Rias 2,73% 2,73% 2,73% 10 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 3,33% 3,33% 3,33% 11 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 5,20% 5,20% 5,20% 12 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 5,72% 5,72% 5,72% 13 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 17,34% 17,34% 17,34% 14 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 5,20% 5,20% 5,20% 100,00% 100,00% 100,00%
87.ASB – 087 Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penerbitan izin atas kegiatan undian gratis berhadiah serta pengumpulan uang atau barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini mencakup koordinasi lintas sektor, verifikasi administrasi, pemberian rekomendasi, dan pelaporan kegiatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada penyelenggara kegiatan di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 4.200.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 4.200.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.200.000 dikalikan dengan jumlah paket Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
88.ASB – 88 Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Pelaksanaan Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi anak-anak yang berada dalam situasi khusus, seperti anak korban kekerasan, anak dengan disabilitas, atau anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini mencakup pertemuan koordinasi lintas sektor, pemetaan kebutuhan layanan, fasilitasi akses layanan perlindungan, serta pelaporan dan pemantauan pelaksanaan program di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang X2 : Jumlah koordinasi Y = 0,00 + 6.591.300 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang dan koordinasi layanan Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 6.591.300 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 6.591.300 dengan jumlah orang dan koordinasi layanan Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 13,30% 13,30% 13,30% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 1,16% 1,16% 1,16% 3 Belanja Obat-Obatan-Obat 0,00% 0,00% 0,00% 4 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 0,00% 0,00% 0,00% 5 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial 11,93% 11,93% 11,93% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 4,55% 4,55% 4,55% 7 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara 10,92% 10,92% 10,92% 8 Belanja Jasa Tenaga Ahli 34,21% 34,21% 34,21% 9 Belanja Pembayaran Pelayanan Kesehatan di luar Cakupan Layanan BPJS 0,00% 0,00% 0,00% 10 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 9,13% 9,13% 9,13% 11 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 14,79% 14,79% 14,79% 100,00% 100,00% 100,00%
89.ASB – 89 Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Sosialisasi, dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana melalui pembentukan, pelatihan, dan pemberdayaan relawan. Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan rapat koordinasi lintas sektor, pelatihan dan simulasi penanggulangan bencana, serta penyebarluasan informasi kebencanaan guna meningkatkan kesiapsiagaan dan respon cepat dalam penanganan bencana di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah taruna Siaga Bencana X2 : Jumlah kegiatan Y = 0,00 + 9.169.271 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah taruna siaga bencana, dan jumlah kegiatan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.169.271 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.169.271 dikalikan dengan jumlah taruna siaga bencana, dan jumlah kegiatan pengadaan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,63% 2,63% 2,63% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 3,12% 3,12% 3,12% 3 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Bencana 85,07% 85,07% 85,07% 4 Belanja Paket/Pengiriman 3,12% 3,12% 3,12% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 6,06% 6,06% 6,06% 100,00% 100,00% 100,00%
90.ASB – 90 Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan Keluarga Gagah (KG) dan Perlindungan Anak merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan dukungan layanan terpadu bagi keluarga melalui program edukasi, konseling, perlindungan sosial, dan peningkatan kapasitas keluarga. Kegiatan ini difokuskan pada wilayah kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna meningkatkan ketahanan keluarga dan menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak secara menyeluruh. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang X2 : Jumlah layanan X3 : Jangkauan wilayah Y = 0,00 + 1.060.792 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang, layanan, dan jangkauan wilayah kegiatan Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.060.792 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.060.792 dikalikan dengan jumlah orang, layanan, dan jangkauan wilayah kegiatan Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,52% 2,52% 2,52% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 8,13% 8,13% 8,13% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 44,85% 44,85% 44,85% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 16,97% 16,97% 16,97% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 18,10% 18,10% 18,10% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 9,43% 9,43% 9,43% 100,00% 100,00% 100,00%
91.ASB – 91 Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keluarga dan masyarakat dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial melalui edukasi, pendampingan, serta fasilitasi akses layanan sosial. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna mencegah keterlantaran, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang X2 : Jumlah sesi bimbingan Y = 0,00 + 177.481 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang dan sesi bimbingan kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 177.481 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 177.481 dikalikan dengan jumlah orang dan sesi bimbingan kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 4,89% 4,89% 4,89% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,25% 0,25% 0,25% 3 Belanja Makanan dan 37,27% 37,27% 37,27% Minuman Rapat 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 37,86% 37,86% 37,86% 5 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 19,72% 19,72% 19,72% 100,00% 100,00% 100,00%
92.ASB – 92 Pemberian Layanan Kedaruratan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemberian Layanan Kedaruratan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan respon cepat dan penanganan terhadap situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Layanan ini meliputi penyelamatan, evakuasi, pertolongan pertama, serta penyediaan logistik dan informasi kedaruratan di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan perlindungan dan keselamatan masyarakat dalam kondisi darurat seperti bencana alam, kecelakaan, maupun kejadian tak terduga lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 1.039.440 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Pemberian Layanan Kedaruratan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Layanan Kedaruratan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.039.440 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.039.440 dikalikan dengan jumlah paket Pemberian Layanan Kedaruratan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,00% 1,00% 1,00% 2 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial 99,00% 99,00% 99,00% 100,00% 100,00% 100,00%
93.ASB – 93 Pemberian Layanan Rujukan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemberian Layanan Rujukan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menyediakan layanan kesehatan tingkat lanjut bagi pasien yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut yang tidak dapat diberikan di fasilitas kesehatan primer. Layanan ini mencakup pengaturan rujukan pasien dari puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan spesialis di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga mendapat penanganan medis yang tepat dan cepat sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 4.026.800 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan kegiatan Pemberian Layanan Rujukkan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Layanan Rujukkan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 4.026.800 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.026.800 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan kegiatan Pemberian Layanan Rujukkan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
94.ASB – 94 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk emberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memfasilitasi proses reuni keluarga bagi individu yang terpisah akibat berbagai kondisi seperti bencana alam, konflik sosial, atau sebab lainnya. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan administrasi, koordinasi antar instansi terkait, serta pengorganisasian proses reuni untuk memastikan pertemuan keluarga yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan psikologis serta sosial individu yang terlibat Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 2.857.143 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.857.143 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.857.143 dikalikan dengan jumlah paket Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
95.ASB – 95 Peningkatan kapasitas SDM lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan bagi AMPK tingkat daerah kabupaten/ Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan kapasitas SDM lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan bagi Anak dan Masyarakat dalam Kerentanan (AMPK) pada tingkat daerah kabupaten/kota merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan perlindungan dan penanganan. Kegiatan ini mencakup pelatihan, bimbingan teknis, serta penguatan kapasitas operasional dan manajerial lembaga yang berperan dalam memberikan perlindungan sosial kepada AMPK, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang X2 : Jumlah lembaga X3 : Durasi Kegiatan Y = 0,00 + 2.210.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang, lembaga dan durasi kegiatan Peningkatan kapasitas SDM dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan kapasitas SDM lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan bagi AMPK tingkat daerah kabupaten/ Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.210.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.210.000 dikalikan dengan jumlah orang, lembaga dan durasi kegiatan Peningkatan kapasitas SDM lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan bagi AMPK tingkat daerah kabupaten/ Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 5,34% 5,34% 5,34% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 3,91% 3,91% 3,91% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,85% 3,85% 3,85% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan 4,02% 4,02% 4,02% Komputer 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 5,09% 5,09% 5,09% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 23,08% 23,08% 23,08% 7 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 3,73% 3,73% 3,73% 8 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 18,10% 18,10% 18,10% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 21,57% 21,57% 21,57% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 11,31% 11,31% 11,31% 100,00% 100,00% 100,00%
96.ASB – 96 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan pada tingkat kabupaten/kota adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan efektivitas lembaga dalam memberikan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan. Kegiatan ini melibatkan pelatihan untuk staf lembaga, pengembangan prosedur operasional standar, serta peningkatan sarana dan prasarana untuk memaksimalkan kualitas layanan perlindungan dan penanganan. Fokus utama adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat menangani masalah kekerasan terhadap perempuan secara profesional dan sensitif terhadap kebutuhan korban. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang X2 : Jumlah tempat/wilayah X3 : Jumlah layanan Y = 0,00 + 1.105.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang dan jumlah tempat/wilayah, layanan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.105.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.105.000 dikalikan dengan adalah jumlah orang, jumlah tempat/wilayah, dan layanan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,39% 3,39% 3,39% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 6,11% 6,11% 6,11% 3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 23,08% 23,08% 23,08% 4 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 3,73% 3,73% 3,73% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 50,12% 50,12% 50,12% 6 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 13,57% 13,57% 13,57% 100,00% 100,00% 100,00%
97.ASB – 97 Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat di tingkat kabupaten/kota adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pekerja sosial dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Kegiatan ini mencakup pelatihan dan pembekalan keterampilan dalam bidang sosial, baik itu dalam konteks pemberdayaan masyarakat, penanganan masalah sosial, hingga pemulihan kesejahteraan sosial. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pekerja sosial terkait kebijakan pemerintah, teknik konseling, serta strategi intervensi sosial yang efektif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 13.909.091 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 13.909.091 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 13.909.091 dikalikan dengan adalah jumlah paket kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 3,53% 3,53% 3,53% 2 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 2,35% 2,35% 2,35% 3 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial 94,12% 94,12% 94,12% 100,00% 100,00% 100,00%
98.ASB – 98 Penyediaan Alat Bantu Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan alat bantu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan berbagai perangkat atau alat yang diperlukan oleh individu atau kelompok yang membutuhkan bantuan dalam aktivitas sehari-hari atau untuk mendukung kemampuan fungsional mereka. Kegiatan ini melibatkan pengadaan alat bantu seperti kursi roda, tongkat, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat bantu mobilitas, dan alat bantu kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas, lansia, dan individu dengan kebutuhan khusus lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 2.754.010 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Penyediaan kegiatan Penyediaan Alat Bantu dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Alat Bantu satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.754.010 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.754.010 dikalikan dengan jumlah paket Penyediaan kegiatan Penyediaan Alat Bantu. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
99.ASB – 99 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah adalah kegiatan yang bertujuan untuk menjaga dan memastikan barang milik daerah tetap dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan secara maksimal dalam mendukung kegiatan pemerintahan daerah. Kegiatan ini melibatkan pemeliharaan dan perawatan berbagai barang milik daerah yang digunakan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, seperti kendaraan dinas, peralatan kantor, bangunan dan fasilitas publik, serta alat penunjang lainnya yang digunakan oleh perangkat daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 19.728.182 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 19.728.182 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 19.728.182 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 13,23% 13,23% 13,23% 2 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang 76,79% 76,79% 76,79% 3 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Dua 9,98% 9,98% 9,98% 100,00% 100,00% 100,00%
100.ASB – 100 Penyediaan Permakanan Deskripsi: Penyediaan permakanan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi makanan bagi pegawai, tenaga kerja, dan pihak-pihak terkait dalam rangka mendukung kelancaran operasional kegiatan pemerintah daerah. Kegiatan ini meliputi penyediaan bahan makanan dan/atau konsumsi dalam bentuk makanan siap saji, katering, atau bahan pangan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik untuk rapat, kegiatan operasional, atau kebutuhan lainnya. Kualitas dan kuantitas penyediaan makanan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 480.307 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan kegiatan Penyediaan Permakanan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Permakanan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 480.307 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 480.307 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan kegiatan Penyediaan Permakanan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,58% 0,58% 0,58% 2 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 99,42% 99,42% 99,42% 100,00% 100,00% 100,00%
101.ASB-101 Program Penyediaan Sandang Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Program Penyediaan Sandang disusun berdasarkan beberapa parameter utama, yaitu jumlah penerima manfaat sebagai dasar perhitungan volume kebutuhan bantuan, frekuensi pemberian bantuan yang menentukan intensitas kegiatan pengadaan dan distribusi, serta jenis paket sandang yang diberikan—yang mencakup variasi jenis dan kualitas pakaian sesuai karakteristik penerima manfaat, seperti anak-anak, lansia, atau korban bencana. Ketiga parameter ini menjadi acuan utama dalam estimasi biaya secara proporsional dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang Penerima Bantuan X2 : Jumlah Paket Bantuan yang Diberikan X3 : Frekuensi Pemberian Bantuan Y= 0,00 + 485.926 (X1,X2, X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Program Penyediaan Sandang bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 485.926,00 per jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 485.926,00 dikalikan dengan jumlah orang penerima bantuan, jumlah paket bantuan yang diberikan, serta frekuensi pemberian bantuan kegiatan Program Penyediaan Sandang. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,09% 0,09% 0,09% 2 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 0,09% 0,09% 0,09% 100,00% 100,00% 100,00%
102.ASB-102 Program Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Program Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja disusun berdasarkan beberapa parameter utama, yaitu jumlah kegiatan koordinasi yang mencerminkan intensitas pelaksanaan kerja sama antar lembaga, jumlah mitra atau lembaga yang terlibat sebagai dasar cakupan kolaborasi, jumlah instruktur yang disediakan sebagai faktor utama dalam penyediaan sumber daya manusia pelatihan, serta kuantitas sarana dan prasarana pelatihan kerja yang difasilitasi. Frekuensi pertemuan atau koordinasi juga menjadi acuan penting dalam menentukan kebutuhan anggaran secara proporsional dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi X2 : Jumlah Mitra/Lembaga yang Terlibat X3 : Jumlah Instruktur yang Disediakan X4 : Jumlah Sarana/Prasarana Pelatihan Difasilitasi X5: Frekuensi Pertemuan/Koordinasi Y= 0,00 + 9.127.64 (X1.X2.X3.X4.X5) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan koordinasi, jumlah mitra/lembaga yang terlibat, jumlah instruktur yang disediakan, jumlah sarana/prasarana pelatihan difasilitasi, dan frekuensi pertemuan/koordinasi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan program koordinasi lintas lembaga dan kerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 9.127.646,00 per jumlah kegiatan koordinasi, jumlah mitra/lembaga yang terlibat, jumlah instruktur yang disediakan, jumlah sarana/prasarana pelatihan difasilitasi, dan frekuensi pertemuan/koordinasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.127.646,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan koordinasi, jumlah mitra/lembaga yang terlibat, jumlah instruktur yang disediakan, jumlah sarana/prasarana pelatihan difasilitasi, dan frekuensi pertemuan/koordinasi kegiatan program koordinasi lintas lembaga dan kerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,13% 0,13% 0,13% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,14% 0,14 % 0,14 % 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,88 % 0,88 % 0,88 % 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 2,32% 2,32% 2,32% 5 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 3,71% 3,71% 3,71% 6 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 40,16% 40,16% 40,16% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 52,67% 52,67% 52,67% 100,00% 100,00% 100,00%
103.ASB-103 Program Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Program Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota disusun berdasarkan beberapa parameter utama, yaitu jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani sebagai dasar volume kegiatan pencegahan, jumlah mediasi atau fasilitasi yang dilaksanakan untuk menyelesaikan konflik secara efektif, jumlah perusahaan yang terlibat sebagai cakupan intervensi program, serta durasi intervensi pencegahan dalam satuan waktu tertentu. Parameter-parameter ini menjadi acuan utama dalam estimasi kebutuhan anggaran secara proporsional dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kasus Perselisihan yang Ditangani X2 : Jumlah Mediasi atau Fasilitasi yang Dilaksanakan X3 : Jumlah Perusahaan Terlibat X4 : Durasi Intervensi Pencegahan (dalam hari/bulan) Y= 0,00 + 5.586.160 (X1.X2.X3.X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kasus perselisihan yang ditangani, jumlah mediasi atau fasilitasi yang dilaksanakan, jumlah perusahaan terlibat, dan durasi intervensi pencegahan (dalam hari/bulan) dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan program pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di 1 (satu) daerah kabupaten/kota bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp5.586.160,00 per jumlah kasus perselisihan yang ditangani, jumlah mediasi atau fasilitasi yang dilaksanakan, jumlah perusahaan terlibat, dan durasi intervensi pencegahan (dalam hari/bulan).
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.586.160,00 dikalikan dengan jumlah kasus perselisihan yang ditangani, jumlah mediasi atau fasilitasi yang dilaksanakan, jumlah perusahaan terlibat, dan durasi intervensi pencegahan (dalam hari/bulan) kegiatan program pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di 1 (satu) daerah kabupaten/kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 10,61% 10,61% 10,61% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,60% 3,60% 3,60% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 19,74% 19,74% 19,74% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 37,59% 37,59% 37,59% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,61% 1,61% 1,61% 6 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 26,85% 26,85% 26,85% 100,00% 100,00% 100,00%
104.ASB-104 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan sebagai indikator utama volume kegiatan penyelesaian. Selain itu, frekuensi mediasi atau proses penyelesaian sengketa menjadi parameter penting dalam menentukan intensitas pelaksanaan program. Kedua parameter ini menjadi acuan utama dalam perhitungan kebutuhan anggaran secara efektif dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kasus Perselisihan yang Diselesaikan X2 : Frekuensi Mediasi Y= 0,00 + 6.111.111 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kasus perselisihan yang diselesaikan dan frekuensi mediasi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di 1 (satu) daerah kabupaten/kota bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 6.111.111,00 per jumlah kasus perselisihan yang diselesaikan dan frekuensi mediasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 6.111.111,00 dikalikan dengan jumlah jumlah kasus perselisihan yang diselesaikan dan frekuensi mediasi untuk kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di 1 (satu) daerah kabupaten/kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,27% 1,27% 1,27% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,86% 4,86% 4,86% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 12,27% 12,27% 12,27% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 27,05% 27,05% 27,05% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 54,55% 54,55% 54,55% 100,00% 100,00% 100,00%
105.ASB-105 Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Deskripsi: Tidak dapat menyajikan model, karena data Sub Kegiatan Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tidak menampilkan data.
106.ASB-106 Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk program Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro didasarkan pada jumlah pelaku usaha mikro yang menjadi mitra dalam program sebagai indikator utama cakupan pemberdayaan. Selain itu, frekuensi kegiatan pendampingan dan pelatihan yang diberikan kepada mitra usaha mikro menjadi parameter penting dalam menentukan kebutuhan anggaran secara efektif dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pelaku Usaha Mikro Mitra X2 : Frekuensi Kegiatan Pendampingan dan Pelatihan Y= 0,00 + 811.518 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pelaku usaha mikro mitra dan frekuensi kegiatan pendampingan dan pelatihan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 811.518,00 per jumlah pelaku usaha mikro mitra dan frekuensi kegiatan pendampingan dan pelatihan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 811.518,00 dikalikan dengan jumlah pelaku usaha mikro mitra dan frekuensi kegiatan pendampingan dan pelatihan untuk kegiatan pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro. Alokasi Rincian Objek Belanja
107.ASB-107 Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk program Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor didasarkan pada jumlah unit peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan sebagai indikator utama volume kebutuhan. Selain itu, frekuensi pemeliharaan atau penggantian peralatan menjadi parameter penting dalam menentukan kebutuhan anggaran secara proporsional dan efisien. No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 3,47% 3,47% 3,47% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 5,20% 5,20% 5,20% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,59% 5,59% 5,59% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 16,94% 16,94% 16,94% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 12,75% 12,75% 12,75% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 4,31% 4,31% 4,31% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 14,79% 14,79% 14,79% 8 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 12,32% 12,32% 12,32% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 12,29% 12,29% 12,29% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 12,32% 12,32% 12,32% 100,00% 100,00% 100,00% Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit Peralatan dan Perlengkapan Kantor X2 : Frekuensi Pemeliharaan atau Penggantian Y= 0,00 + 29.999.696 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit peralatan dan perlengkapan kantor dan frekuensi pemeliharaan atau penggantian dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 29.999.696,00 per jumlah unit peralatan dan perlengkapan kantor dan frekuensi pemeliharaan atau penggantian.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 29.999.696,00 dikalikan dengan jumlah unit peralatan dan perlengkapan kantor dan frekuensi pemeliharaan atau penggantian untuk kegiatan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 13,57% 43,92% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 11,20% 44,82% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 2,82% 11,26% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor 39,26% 100,00% 0,00% 5 Belanja Jasa Tenaga Keamanan 19,21% 76,84% 0,00% 6 Belanja Sewa Mebel 0,57% 2,29% 0,00% 7 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 7,41% 29,63% 0,00% 8 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 3,24% 12,94% 0,00% 9 Belanja Sewa Tanaman 2,72% 10,87% 0,00% 100,00% 332,57% 0,00% I I
108.ASB-108 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha pemula Tingkat Kabupaten/kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha pemula Tingkat Kabupaten/kota didasarkan pada jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang dilaksanakan sebagai indikator utama intensitas pelaksanaan program. Selain itu, jumlah peserta wirausaha pemula yang terlibat menjadi parameter penting dalam menentukan kebutuhan anggaran secara proporsional dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi X2 : Jumlah Peserta Wirausaha Pemula Y= 0,00 + 477.708 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dan jumlah peserta wirausaha pemula dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan pemuda bagi wirausaha pemula tingkat kabupaten/kota bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 477.708,00 per jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dan jumlah peserta wirausaha pemula.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 477.708,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dan jumlah peserta wirausaha pemula untuk kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan pemuda bagi wirausaha pemula tingkat kabupaten/kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis 1,12% 1,12% 1,12% Kantor 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,23% 3,23% 3,23% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 2,48% 2,48% 2,48% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,22% 0,22% 0,22% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 15,11% 15,11% 15,11% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 21,63% 21,63% 21,63% 7 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 2,62% 2,62% 2,62% 8 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 2,33% 2,33% 2,33% 9 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4,65% 4,65% 4,65% 10 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 3,84% 3,84% 3,84% 11 Belanja Sewa Alat Musik 10,73% 10,73% 10,73% 12 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 7,87% 7,87% 7,87% 13 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 7,91% 7,91% 7,91% 14 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 16,28% 16,28% 16,28% 100,00% 100,00% 100,00%
109.ASB-109 Pemberian Penghargaan Kepemudaan bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi pemuda Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk program Pemberian Penghargaan Kepemudaan bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi pemuda didasarkan pada jumlah penghargaan yang diberikan sebagai indikator utama volume kegiatan. Selain itu, frekuensi pelaksanaan acara pemberian penghargaan serta jumlah penerima penghargaan menjadi parameter penting dalam menentukan kebutuhan anggaran secara proporsional dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Penghargaan yang Diberikan X2 : Frekuensi Pelaksanaan Acara Pemberian Penghargaan X3 : Jumlah Penerima Penghargaan Y= 0,00 + 6.426.800 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah penghargaan, frekuensi pelaksaan acara, dan jumlah penerima dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Kepemudaan bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi pemuda bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 6.426.800,00 per jumlah penghargaan, frekuensi pelaksaan acara, dan jumlah penerima.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.420.000,00 dikalikan dengan jumlah penghargaan, frekuensi pelaksaan acara, dan jumlah penerima untuk kegiatan Pemberian Penghargaan Kepemudaan bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,55% 0,55% 0,55% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,59% 1,59% 1,59% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 11,17% 11,17% 11,17% 4 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 8,89% 8,89% 8,89% 5 Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 77,80% 77,80% 77,80% 100,00% 100,00% 100,00%
110.ASB-110 Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk program Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang dilaksanakan sebagai indikator utama intensitas pelaksanaan program. Selain itu, jumlah peserta pelatihan kepemimpinan pemuda menjadi parameter penting dalam menentukan kebutuhan anggaran secara proporsional dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi X2 : Jumlah Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Y= 0,00 + 26.294.470 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah peserta dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 26.294.470,00 per jumlah kegiatan dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 26.294.470,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan dan jumlah peserta untuk kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 4,38% 4,38% 4,38% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,21% 1,21% 1,21% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 3,89% 3,89% 3,89% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,46% 0,46% 0,46% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 1,95% 1,95% 1,95% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 30,90% 30,90% 30,90% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 9,05% 9,05% 9,05% 8 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 4,62% 4,62% 4,62% 9 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 1,14% 1,14% 1,14% 10 Belanja Sewa Alat Studio 3,54% 3,54% 3,54% Lainnya 11 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 1,26% 1,26% 1,26% 12 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 6,05% 6,05% 6,05% 13 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 8,52% 8,52% 8,52% 14 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 23,03% 23,03% 23,03% 100,00% 100,00% 100,00%
111.ASB-111 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepeloporan Pemuda bagi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepeloporan Pemuda bagi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten/Kota bertujuan untuk memperkuat peran pemuda pelopor melalui kegiatan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga serta penyelenggaraan berbagai kegiatan pengembangan kepeloporan di tingkat kabupaten/kota. Fokus utama program adalah meningkatkan kapasitas, motivasi, dan partisipasi aktif pemuda dalam memimpin inisiatif sosial yang berdampak positif bagi masyarakat. Melalui pendekatan terintegrasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang efektif antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan komunitas pemuda pelopor guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi X2 : Jumlah Pemuda Pelopor yang Terlibat Y= 0,00 + 271.230 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah pemuda dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepeloporan Pemuda bagi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 271.230,00 per jumlah kegiatan dan jumlah pemuda.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 271.230,00 dikalikan dengan mlah kegiatan dan jumlah pemuda kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepeloporan Pemuda bagi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,03% 3,03% 3,03% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 18,43% 18,43% 18,43% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 78,53% 78,53% 78,53% 100,00% 100,00% 100,00%
112.ASB-112 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar mencakup penyediaan jasa pemeliharaan rutin dan berkala untuk alat-alat besar yang digunakan dalam operasional pemerintah atau industri. Selain itu, program juga meliputi biaya terkait proses perizinan alat besar agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuan utama program ini adalah memastikan alat-alat besar tetap dalam kondisi optimal, aman digunakan, serta memenuhi persyaratan legalitas sehingga mendukung kelancaran kegiatan operasional secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit Alat Besar yang Dipelihara X2 : Frekuensi Pemeliharaan per Tahun X3 : Jumlah Proses Perizinan yang Dilaksanakan Y= 0,00 + 192.000.100 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit, frekuensi pemeliharaan, dan jumlah proses perizinan yang dilaksanakan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 192.000.100,00 per jumlah unit, frekuensi pemeliharaan, dan jumlah proses perizinan yang dilaksanakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 192.000.100,00 dikalikan dengan jumlah unit, frekuensi pemeliharaan, dan jumlah proses perizinan yang dilaksanakan untuk kegiatan enyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 1,83% 3,65% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,22% 0,43% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,12% 0,23% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 1,76% 3,52% 0,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 0,22% 0,45% 0,00% 6 Belanja Natura dan Pakan-Natura 0,15% 0,30% 0,00% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,02% 2,03% 0,00% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 8,13% 16,26% 0,00% 9 Belanja Pakaian Olahraga 1,11% 2,23% 0,00% 10 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,73% 1,47% 0,00% 11 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 0,53% 1,06% 0,00% 12 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 1,44% 2,89% 0,00% 13 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 3,23% 6,45% 0,00% 14 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 0,28% 0,56% 0,00% 15 Belanja Pemeliharaan Alat Besar- Alat Besar Darat-Alat Pengangkat 22,95% 45,91% 0,00% 16 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 2,08% 4,17% 0,00% 17 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 2,26% 4,51% 0,00% 18 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 1,93% 3,86% 0,00% 19 Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan 26,23% 52,46% 0,00% 76,22% 152,44% 0,00%
113.ASB-113 Koordinasi, Sinkronisasi, Dan Penyelenggaraan Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan Berbasis Peneguhan Kemandirian Ekonomi Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Koordinasi, Sinkronisasi, Dan Penyelenggaraan Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan Berbasis Peneguhan Kemandirian Ekonomi Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota bertujuan memperkuat peran organisasi kepemudaan melalui koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan serta kemitraan strategis yang fokus pada peneguhan kemandirian ekonomi pemuda. Dengan pendekatan pemberdayaan berbasis kemitraan, program ini mendukung pengembangan kapasitas organisasi kepemudaan di tingkat kabupaten/kota agar mampu mandiri secara ekonomi sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi X2 : Jumlah Organisasi Kepemudaan yang Terlibat X3 : Frekuensi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Y= 0,00 + 390.954 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan, jumlah organisasi yang terlibat, dan frekuensi pelaksanaan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Dan Penyelenggaraan Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan Berbasis Peneguhan Kemandirian Ekonomi Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 390.954,00 per jumlah kegiatan, jumlah organisasi yang terlibat, dan frekuensi pelaksanaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 390.954,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan, jumlah organisasi yang terlibat, dan frekuensi pelaksanaan untuk kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Dan Penyelenggaraan Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan Berbasis Peneguhan Kemandirian Ekonomi Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,14% 1,14% 1,14% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,34% 1,34% 1,34% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 48,34% 48,34% 48,34% 4 Belanja Pakaian Olahraga 13,05% 13,05% 13,05% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 14,32% 14,32% 14,32% 6 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 8,95% 8,95% 8,95% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4,48% 4,48% 4,48% 8 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,11% 2,11% 2,11% 9 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 6,27% 6,27% 6,27% 100,00% 100,00% 100,00%
114.ASB-114 Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penyelenggaraan Pembentukan Dan Pengembangan Sekolah Khusus Olahragawan Di Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penyelenggaraan Pembentukan Dan Pengembangan Sekolah Khusus Olahragawan Di Tingkat Kabupaten/Kota bertujuan untuk mendukung pembentukan serta pengembangan sekolah khusus olahragawan di tingkat kabupaten/kota melalui kegiatan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga terkait. Program ini fokus pada peningkatan kualitas pendidikan olahraga dengan menyediakan fasilitas, pelatihan, serta pembinaan atlet muda secara terstruktur guna mencetak generasi olahragawan yang kompeten. Melalui pendekatan terpadu tersebut, program berupaya memperkuat ekosistem olahraga daerah sekaligus meningkatkan prestasi atlet lokal. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi X2 : Jumlah Sekolah Khusus Olahragawan yang Dibentuk/Dikembangkan X3 : Jumlah Peserta atau Atlet yang Terlibat dalam Program Y= 0,00 + 7.526.360 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan, jumlah sekolah, dan jumlah peserta dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penyelenggaraan Pembentukan Dan Pengembangan Sekolah Khusus Olahragawan Di Tingkat Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 7.526.360,00 per jumlah kegiatan, jumlah sekolah, dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.526.360,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan, jumlah sekolah, dan jumlah peserta untuk kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi Dan Penyelenggaraan Pembentukan Dan Pengembangan Sekolah Khusus Olahragawan Di Tingkat Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 60,14% 60,14% 60,14% 2 Belanja Jasa Tenaga Ahli 39,86% 39,86% 39,86% 100,00% 100,00% 100,00%
115.ASB-115 Koordinasi Dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Dan Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Koordinasi Dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Dan Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota bertujuan untuk memastikan penyediaan prasarana olahraga yang efektif melalui serangkaian kegiatan koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan. Meliputi perencanaan kebutuhan prasarana olahraga, proses pengadaan yang transparan serta pemanfaatannya secara optimal. Selain itu program ini juga mengatur pemeliharaan rutin serta pengawasan terhadap kondisi prasarana agar tetap layak guna mendukung perkembangan olahraga di tingkat kabupaten/kota secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi X2 : Jumlah Unit Prasarana Olahraga yang Dikelola X3 : Frekuensi Pemeliharaan dan Pengawasan Y= 0,00 + 19.852.323 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan, jumlah unit, dan frekuensi pemeliharaan dan pengawasan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Dan Pengawasan Prasarana Olahraga Di Tingkat Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 19.852.323,00 per jumlah kegiatan, jumlah unit, dan frekuensi pemeliharaan dan pengawasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 19.852.323,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan, jumlah unit, dan frekuensi pemeliharaan dan pengawasan untuk kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana Olahraga Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Dan Pengawasan Prasarana Olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 11,78% 11,78% 11,78% 2 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Olahraga 46,88% 46,88% 46,88% 3 Belanja Modal Alat Pelindung Lainnya 0,21% 0,21% 0,21% 4 Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 5,86% 5,86% 5,86% 5 Belanja Modal Peralatan Olahraga Atletik 9,80% 9,80% 9,80% I I 6 Belanja Modal Peralatan Senam 9,88% 9,88% 9,88% 7 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan 15,59% 15,59% 15,59% 100,00% 100,00% 100,00%
116.ASB-116 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Dasar Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Dasar bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan perkumpulan olahraga di tingkat satuan pendidikan dasar melalui kegiatan koordinasi, sinkronisasi antar pemangku kepentingan, serta penyelenggaraan kompetisi olahraga. Program ini mendukung pengembangan bakat olahraga sejak dini sekaligus meningkatkan partisipasi aktif siswa dalam kegiatan kompetitif yang terstruktur di lingkungan sekolah. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi X2 : Jumlah Perkumpulan Olahraga yang Diberdayakan (Orang) X3 : Jumlah Kompetisi yang Diselenggarakan Y= 0,00 + 166.366.550 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan, jumlah perkumpulan, dan jumlah kompetisi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Dasar bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 166.366.550,00 per jumlah kegiatan, jumlah perkumpulan, dan jumlah kompetisi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 166.366.550,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan, jumlah perkumpulan, dan jumlah kompetisi untuk kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Pendidikan Dasar. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,35% 2,35% 2,35% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 9,39% 9,39% 9,39% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 8,52% 8,52% 8,52% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,42% 0,42% 0,42% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 8,78% 8,78% 8,78% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,24% 0,24% 0,24% 7 Belanja Jasa Tenaga Kesehatan 2,70% 2,70% 2,70% 8 Belanja Jasa Tenaga Ahli 16,23% 16,23% 16,23% 9 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 21,91% 21,91% 21,91% 10 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 29,45% 29,45% 29,45% 100,00% 100,00% 100,00%
117.ASB-117 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota bertujuan menyelenggarakan kejuaraan olahraga baik multi event maupun single event di tingkat kabupaten/kota sebagai sarana pengembangan prestasi atlet serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang olahraga. Kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kejuaraan dengan fokus pada penyediaan fasilitas, koordinasi antar pihak terkait, dan manajemen acara agar berjalan efektif dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Peserta yang Terlibat X2 : Durasi Pelaksanaan Kejuaraan (hari) Y= 0,00 + 159.389.714 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta dan durasi pelaksanaan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu unit adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 159.389.714,00 per jumlah peserta dan durasi pelaksanaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 159.389.714,00 dikalikan dengan jumlah peserta dan durasi pelaksanaan untuk kegiatan Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 11,43% 11,43% 11,43% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,97% 1,97% 1,97% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 1,75% 1,75% 1,75% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 3,82% 3,82% 3,82% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,19% 0,19% 0,19% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 33,34% 33,34% 33,34% 7 Belanja Pakaian Olahraga 1,68% 1,68% 1,68% 8 Belanja Jasa Tenaga Kesehatan 3,15% 3,15% 3,15% 9 Belanja Jasa Tenaga Ahli 2,42% 2,42% 2,42% 10 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 18,55% 18,55% 18,55% 11 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 3,14% 3,14% 3,14% 12 Belanja Sewa Hotel 0,35% 0,35% 0,35% 13 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1,19% 1,19% 1,19% 14 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 4,48% 4,48% 4,48% 15 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 12,55% 12,55% 12,55% 100,00% 100,00% 100,00%
118.ASB-118 Keikutsertaan Anggota Kontingen Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Keikutsertaan Anggota Kontingen Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga bertujuan untuk mendukung partisipasi anggota kontingen dari tingkat kabupaten/kota dalam berbagai pekan olahraga dan kejuaraan. Fokus utama program adalah memastikan kesiapan atlet melalui koordinasi, pembinaan, serta pendanaan yang memadai agar dapat berkompetisi secara optimal di tingkat regional maupun nasional. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Anggota Kontingen yang Berpartisipasi X2 : Jumlah Event atau Kejuaraan yang Diikuti Y= 0,00 + 3.637.009 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah anggota kontingen yang berpartisipasi dan jumlah event atau kejuaraan yang diikuti dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Keikutsertaan Anggota Kontingen Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 3.637.009,00 untuk setiap jumlah anggota kontingen yang berpartisipasi dan jumlah event atau kejuaraan yang diikuti.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.637.009,00 dikalikan dengan jumlah anggota kontingen yang berpartisipasi dan jumlah event atau kejuaraan yang diikuti untuk kegiatan Keikutsertaan Anggota Kontingen Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 13,22% 13,22% 13,22% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan 1,54% 1,54% 1,54% Pendukung Olahraga 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,02% 0,02% 0,02% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 26,09% 26,09% 26,09% 5 Belanja Pakaian Olahraga 28,87% 28,87% 28,87% 6 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4,28% 4,28% 4,28% 7 Belanja Sewa Hotel 21,40% 21,40% 21,40% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 4,58% 4,58% 4,58% 100,00% 100,00% 100,00%
119.ASB-119 Seleksi Atlet Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Seleksi Atlet Daerah bertujuan untuk menjaring dan memilih calon atlet potensial dari berbagai cabang olahraga di tingkat daerah. Proses seleksi meliputi beberapa tahapan penilaian teknis, fisik, dan mental guna memastikan kualitas atlet yang akan mewakili daerah dalam kompetisi selanjutnya. Program ini menjadi dasar penting dalam pengembangan sumber daya olahraga daerah secara sistematis dan terukur. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Atlet yang Diseleksi X2 : Jumlah Tahapan Seleksi yang Dilaksanakan Y= 0,00 + 1.982.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah atlet yang diseleksi dan jumlah tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Seleksi Atlet Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 1.982.000,00 per jumlah atlet yang diseleksi dan jumlah tahapan seleksi yang dilaksanakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.982.000,00 dikalikan dengan jumlah atlet yang diseleksi dan jumlah tahapan seleksi yang dilaksanakan untuk kegiatan Seleksi Atlet Daerah. I I Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Sewa Hotel 23,31% 23,31% 23,31% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 76,69% 76,69% 76,69% 100,00% 100,00% 100,00%
120.ASB-120 Pemberian Penghargaan Olahraga Bagi Yang Berprestasi Dan/Atau Berjasa Dalam Memajukan Olahraga Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemberian Penghargaan Olahraga Bagi Yang Berprestasi Dan/Atau Berjasa Dalam Memajukan Olahraga bertujuan memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang berprestasi serta berjasa dalam memajukan dunia olahraga. Kegiatan ini mencakup proses seleksi, penetapan penerima penghargaan, serta penyelenggaraan acara resmi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pengembangan olahraga di tingkat daerah maupun nasional. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Penghargaan yang Diberikan X2 : Frekuensi Pelaksanaan Acara Pemberian Penghargaan (Kegiatan) Y= 0,00 + 5.615.182 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah penghargaan yang diberikan dan frekuensi pelaksanaan acara pemberian penghargaan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Olahraga Bagi Yang Berprestasi Dan/Atau Berjasa Dalam Memajukan Olahraga bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 5.615.182,00 jumlah penghargaan yang diberikan dan frekuensi pelaksanaan acara pemberian penghargaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.615.182,00 dikalikan dengan jumlah penghargaan yang diberikan dan frekuensi pelaksanaan acara pemberian penghargaan kegiatan Pemberian Penghargaan Olahraga Bagi Yang Berprestasi Dan/Atau Berjasa Dalam Memajukan Olahraga. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan-Natura 0,16% 0,16% 0,16% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 2,96% 2,96% 2,96% 3 Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 96,88% 96,88% 96,88% 100,00% 100,00 100,00
121.ASB-121 Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) bertujuan untuk mengoptimalkan prestasi atlet daerah melalui pemusatan latihan yang terintegrasi dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Pendekatan sport science meliputi analisis kinerja, pemantauan kesehatan, serta penggunaan teknologi modern dalam proses pelatihan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan atlet secara menyeluruh. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Atlet yang Mengikuti Pemusatan Latihan X2 : Durasi Pemusatan Latihan (hari/bulan) X3 : Jumlah Sesi Pelatihan Berbasis Sport Science Y= 0,00 + 3.704.239 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah atlet, durasi pemusatan Latihan, dan jumlah sesi pelatihan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 3.704.239,00 untuk setiap jumlah atlet, durasi pemusatan Latihan, dan jumlah sesi pelatihan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.704.239,00 dikalikan dengan jumlah atlet, durasi pemusatan Latihan, dan jumlah sesi pelatihan kegiatan Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 3,57% 3,57% 3,57% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 4,52% 4,52% 4,52% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,27% 0,27% 0,27% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,13% 0,13% 0,13% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1,92% 1,92% 1,92% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 15,98% 15,98% 15,98% 7 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Olahraga 0,96% 0,96% 0,96% 8 Belanja Sewa Hotel 2,81% 2,81% 2,81% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 9,59% 9,59% 9,59% 10 Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 60,24% 60,24% 60,24% 100,00% 100,00% 100,00%
122.ASB-122 Pembinaan Dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pembinaan Dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi Kabupaten/Kota bertujuan untuk membina dan mengembangkan potensi olahragawan berprestasi di tingkat kabupaten/kota melalui serangkaian kegiatan pelatihan, pembinaan teknis, serta pendampingan yang terstruktur. Fokus utama program adalah meningkatkan kemampuan fisik, teknik, serta mental para atlet agar mampu bersaing pada tingkat regional maupun nasional secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Olahragawan Berprestasi yang Dibina Y= 0,00 + 3.769.333 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah olahragawan berprestasi yang dibina dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 3.769.333,00 per jumlah olahragawan berprestasi yang dibina.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.769.333,00 dikalikan dengan jumlah olahragawan berprestasi yang dibina kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,51% 0,51% 0,51% 2 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 15,28% 15,28% 15,28% 3 Belanja Sewa Hotel 13,62% 13,62% 13,62% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 70,59% 70,59% 70,59% 100,00% 100,00% 100,00%
123.ASB-123 Pelaksanaan Standar Nasional Pengelolaan Organisasi Keolahragaan di Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pelaksanaan Standar Nasional Pengelolaan Organisasi Keolahragaan di Kabupaten/Kota bertujuan untuk memastikan organisasi keolahragaan di tingkat kabupaten/kota dikelola sesuai dengan standar nasional yang berlaku. Melalui pelaksanaan standar tersebut, program mendukung peningkatan kualitas manajemen organisasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya olahraga guna mendorong prestasi dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Organisasi Keolahragaan yang Dikelola Y= 0,00 + 683.820.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah organisasi keolahragaan yang dikelola dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Standar Nasional Pengelolaan Organisasi Keolahragaan di Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 683.820.000,00 per jumlah organisasi keolahragaan yang dikelola.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 683.820.000,00 dikalikan dengan jumlah jumlah organisasi keolahragaan yang dikelola kegiatan Pelaksanaan Standar Nasional Pengelolaan Organisasi Keolahragaan Di Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
124.ASB-124 Peningkatan Kerja Sama Organisasi Keolahragaan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Terkait Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Peningkatan Kerja Sama Organisasi Keolahragaan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Terkait meningkatkan sinergi antara organisasi keolahragaan di tingkat kabupaten/kota dengan berbagai lembaga terkait melalui kegiatan koordinasi, kolaborasi, dan kemitraan strategis. Dengan memperkuat kerja sama tersebut, diharapkan tercipta dukungan yang lebih optimal dalam pengembangan olahraga serta peningkatan kapasitas organisasi keolahragaan secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Kolaborasi X2 : Jumlah Mitra/Lembaga yang Terlibat Y= 0,00 + 37.515.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan koordinasi dan kolaborasi dan jumlah mitra/lembaga yang terlibat dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kerja Sama Organisasi Keolahragaan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Terkait bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 37.515.000,00 per jumlah kegiatan koordinasi dan kolaborasi dan jumlah mitra/lembaga yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 37.515.000,00 dikalikan dengan kegiatan koordinasi dan kolaborasi dan jumlah mitra/lembaga yang terlibat kegiatan Peningkatan Kerja Sama Organisasi Keolahragaan Kabupaten/Kota dengan Lembaga Terkait. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Sewa Hotel 11,00% 11,00% 11,00% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 89,00% 89,00% 89,00% 100,00% 100,00% 100,00%
125.ASB-125 Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga Rekreasi Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga Rekreasi bertujuan memberdayakan perkumpulan olahraga rekreasi melalui peningkatan kapasitas organisasi, fasilitasi pelatihan, serta pendampingan teknis. Fokus utama program adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan olahraga rekreasi yang sehat dan menyenangkan, sekaligus memperkuat jejaring antar perkumpulan untuk mendukung pengembangan olahraga rekreasi di tingkat kabupaten/kota secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Perkumpulan Olahraga Rekreasi yang Diberdayakan X2 : Frekuensi Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Y= 0,00 + 46.582.100 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah perkumpulan olahraga rekreasi yang diberdayakan dan frekuensi kegiatan pelatihan dan pendampingan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga Rekreasi bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 46.582.100,00 per jumlah perkumpulan olahraga rekreasi yang diberdayakan dan frekuensi kegiatan pelatihan dan pendampingan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 46.582.100,00 dikalikan dengan jumlah perkumpulan olahraga rekreasi yang diberdayakan dan frekuensi kegiatan pelatihan dan pendampingan kegiatan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga Rekreasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 16,42% 16,42% 16,42% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,27% 2,27% 2,27% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 26,57% 26,57% 26,57% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 38,64% 38,64% 38,64% 5 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 16,10% 16,10% 16,10% 100,00% 100,00% 100,00%
126.ASB-126 Pengembangan Olahraga Wisata, Tantangan dan Petualangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengembangan Olahraga Wisata, Tantangan dan Petualangan bertujuan mengembangkan olahraga wisata serta kegiatan tantangan dan petualangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pariwisata olahraga di daerah. Fokusnya meliputi penyelenggaraan event olahraga yang menarik minat wisatawan sekaligus pengelolaan fasilitas pendukung agar aman dan nyaman digunakan. Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara sektor olahraga dan pariwisata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Olahraga Wisata yang Diselenggarakan X2 : Jumlah Peserta yang Terlibat dalam Kegiatan X3 : Frekuensi Pemeliharaan Fasilitas Pendukung Y= 0,00 + Rp 113.475.400 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan olahraga wisata yang diselenggarakan, jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan, dan frekuensi pemeliharaan fasilitas pendukung dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Olahraga Wisata, Tantangan dan Petualangan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 113.475.400,00 per jumlah kegiatan olahraga wisata yang diselenggarakan, jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan, dan frekuensi pemeliharaan fasilitas pendukung.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 113.475.400,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan olahraga wisata yang diselenggarakan, jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan, dan frekuensi pemeliharaan fasilitas pendukung kegiatan Pengembangan Olahraga Wisata, Tantangan dan Petualangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,19% 0,19% 0,19% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,61% 1,61% 1,61% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 5,54% 5,54% 5,54% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,41% 0,41% 0,41% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 7,93% 7,93% 7,93% 6 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 4,76% 4,76% 4,76% 7 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 4,41% 4,41% 4,41% 8 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 0,88% 0,88% 0,88% 9 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 74,27% 74,27% 74,27% 100,00% 100,00% 100,00%
127.ASB-127 Pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam Masyarakat Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam Masyarakat bertujuan mengembangkan dan memanfaatkan olahraga tradisional sebagai bagian dari budaya masyarakat. Melalui penyelenggaraan kegiatan olahraga tradisional, program ini mendukung pelestarian nilai-nilai budaya sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas fisik yang sehat dan menyenangkan. Pendekatan ini juga memperkuat identitas lokal serta mempererat hubungan sosial antar komunitas. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Olahraga Tradisional X2 : Jumlah Peserta Y= 0,00 + 30.748.300 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah olahraga tradisional dan jumlah peserta dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam Masyarakat bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 30.748.300,00 per jumlah olahraga tradisional dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 30.748.300,00 dikalikan dengan jumlah olahraga tradisional dan jumlah peserta kegiatan Pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam Masyarakat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 6,79% 6,79% 6,79% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 3,86% 3,86% 3,86% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,88% 4,88% 4,88% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 76,57% 76,57% 76,57% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 00,00% 00,00% 00,00% 100,00% 100,00% 100,00%
128.ASB-128 Pemassalan Olahraga Dan Penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Yang Berjenjang Dan Berkelanjutan Pada Tingkat Daerah, Nasional, Dan Internasional Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemassalan Olahraga Dan Penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Yang Berjenjang Dan Berkelanjutan Pada Tingkat Daerah, Nasional, Dan Internasional bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga rekreasi melalui penyelenggaraan festival olahraga secara berjenjang mulai dari tingkat daerah hingga internasional. Program ini mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam aktivitas fisik serta memperkuat jejaring komunitas olahraga rekreasi secara berkelanjutan. Dengan pendekatan terstruktur, diharapkan tercipta budaya hidup sehat sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan event olahraga rekreasi di berbagai tingkatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan yang Diselenggarakan X2 : Jumlah Peserta X3: Tingkat Skala Pelaksanaan (Daerah/Nasional/Internasional) Y= 0,00 + 119.398.150 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan, jumlah peserta, dan Tingkat skala pelaksanaan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemassalan Olahraga Dan Penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Yang Berjenjang Dan Berkelanjutan Pada Tingkat Daerah, Nasional, Dan Internasional bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 119.398.150,00 untuk setiap jumlah kegiatan, jumlah peserta, dan Tingkat skala pelaksanaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 119.398.150,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan, jumlah peserta, dan Tingkat skala pelaksanaan kegiatan Pemassalan Olahraga Dan Penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Yang Berjenjang Dan Berkelanjutan Pada Tingkat Daerah, Nasional, Dan Internasional. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 0,66% 0,66% 0,66% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,00% 1,00% 1,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 0,56% 0,56% 0,56% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 3,89% 3,89% 3,89% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 8,97% 8,97% 8,97% 6 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 7,73% 7,73% 7,73% 7 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,55% 1,55% 1,55% 8 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 24,35% 24,35% 24,35% 9 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 2,07% 2,07% 2,07% 10 Belanja Jasa Juri 25,88% 25,88% 25,88% Perlombaan/Pertandingan 11 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 8,12% 8,12% 8,12% 12 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 14,80% 14,80% 14,80% 13 Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 0,42% 0,42% 0,42% 100,00% 100,00% 100,00%
129.ASB-129 Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah bertujuan meningkatkan kapasitas organisasi kepramukaan di tingkat daerah melalui pelatihan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia. Fokusnya adalah memperkuat kemampuan manajerial, teknis, serta partisipasi anggota dalam kegiatan kepramukaan guna mendukung pembentukan karakter dan keterampilan kepemudaan secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan X2 : Jumlah Anggota Organisasi Kepramukaan yang Terlibat Y= 0,00 + 50.283.600 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah anggota yang terlibat dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 50.283.600,00 untuk setiap jumlah kegiatan dan jumlah anggota yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 50.283.600,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan dan jumlah anggota yang terlibat kegiatan Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 2,94% 2,94% 2,94% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 4,94% 4,94% 4,94% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,27% 5,27 5,27 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 6,51% 6,51% 6,51% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 64.63% 64.63% 64.63% 6 Belanja Pakaian Olahraga 10,14% 10,14% 10,14% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 5,57% 5,57% 5,57% 100,00% 100,00% 100,00%
130.ASB-130 Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan Tingkat Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan Tingkat Daerah bertujuan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepramukaan di tingkat daerah melalui pelatihan, workshop, dan pembinaan berkelanjutan. Fokus utama adalah meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan anggota kepramukaan agar mampu menjalankan tugas organisasi secara efektif serta mendukung pengembangan kegiatan kepramukaan yang berkualitas. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pelatihan atau Workshop yang Diselenggarakan X2 : Jumlah Peserta Y= 0,00 + 396.796 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pelatihan atau workshop yang diselenggarakan dan jumlah peserta dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan Tingkat Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 396.796,00 untuk setiap jumlah pelatihan atau workshop yang diselenggarakan dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 396.796,00 dikalikan dengan jumlah pelatihan atau workshop yang diselenggarakan dan jumlah peserta kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan Tingkat Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 3,72% 3,72% 3,72% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,55% 1,55% 1,55% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,28% 1,28% 1,28% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 35,69% 35,69% 35,69% 5 Belanja Pakaian Olahraga 5,14% 5,14% 5,14% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 52,63% 52,63% 52,63% 100,00% 100,00% 100,00%
131.ASB-131 Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Tingkat Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Tingkat Daerah bertujuan menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan di tingkat daerah sebagai sarana pembinaan karakter, keterampilan, dan jiwa kepemimpinan bagi anggota pramuka. Melalui kegiatan yang terstruktur dan berkelanjutan, program ini mendukung pengembangan potensi generasi muda serta memperkuat nilai- nilai kebangsaan dan sosial. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah kegiatan X2 : Jumlah Peserta Y= 0,00 + 124.910.100 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah peserta dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Tingkat Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 124.910.100,00 untuk setiap jumlah kegiatan dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 124.910.100,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan dan jumlah peserta kegiatan Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Tingkat Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,39% 1,39% 1,39% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,38% 2,38% 2,38% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 2,18% 2,18% 2,18% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,24% 2,24% 2,24% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 57,66% 57,66% 57,66% 6 Belanja Pakaian Olahraga 8,97% 8,97% 8,97% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 25,19% 25,19% 25,19% 100,00% 100,00% 100,00%
132.ASB-132 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Terintegrasi Secara Elektronik Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan memfasilitasi pemenuhan komitmen penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman melalui sistem elektronik terintegrasi. Dengan pendekatan digital, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, serta terkoordinasi antar instansi terkait guna mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman yang tertata baik. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah kegiatan Koordinasi dan Monitoring X2 : Jumlah Permohonan Izin Y= 0,00 + 32.662.600 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah Jumlah kegiatan Koordinasi dan Monitoring dan Jumlah Permohonan Izin dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Terintegrasi Secara Elektronik bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 32.662.600,00 untuk setiap Jumlah kegiatan Koordinasi dan Monitoring dan Jumlah Permohonan Izin.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 32.662.600,00 dikalikan dengan Jumlah kegiatan Koordinasi dan Monitoring dan Jumlah Permohonan Izin kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Terintegrasi Secara Elektronik. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 16,79% 16,79% 16,79% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 14,32% 14,32% 14,32% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 27,55% 27,55% 27,55% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 41,33% 41,33% 41,33% 100,00% 100,00% 100,00%
133.ASB-133 Identifikasi Perumahan di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Identifikasi Perumahan di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota bertujuan melakukan identifikasi secara sistematis terhadap perumahan yang berada di lokasi-lokasi berpotensi terkena relokasi akibat program pembangunan atau kebijakan tata ruang di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi survei lapangan, pemetaan, serta pendataan untuk mendukung perencanaan relokasi yang tepat sasaran dan minim dampak sosial. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit X2 : Luas Area Lokasi Potensial Relokasi Y= 0,00 + 385.935.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit dan luas area lokasi potensial relokasi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 385.935.000,00 untuk setiap jumlah unit dan luas area lokasi potensial relokasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 385.935.000,00 dikalikan dengan jumlah unit dan luas area lokasi potensial relokasi kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi yang Berpotensi Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 9,31% 9,31% 9,31% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 3,50% 3,50% 3,50% 3 Belanja Makanan dan Minuman 5,57% 5,57% 5,57% I I Aktivitas Lapangan 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 81,62% 81,62% 81,62% 100,00% 100,00% 100,00%
134.ASB-134 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan konsolidasi tanah di tingkat kabupaten/kota melalui kegiatan koordinasi dan sinkronisasi antar instansi terkait. Dengan pendekatan terpadu, program mendukung penyelesaian permasalahan penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah secara efektif guna mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Frekuensi Rapat Koordinasi yang Dilaksanakan X2 : Luas Area Tanah yang Dikonsolidasikan Y= 0,00 + 124.555.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah frekuensi rapat koordinasi yang dilaksanakan dan luas area tanah yang dikonsolidasikan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 385.935.000,00 per frekuensi rapat koordinasi yang dilaksanakan dan luas area tanah yang dikonsolidasikan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 385.935.000,00 dikalikan dengan jumlah frekuensi rapat koordinasi yang dilaksanakan dan luas area tanah yang dikonsolidasikan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 5,42% 5,42% 5,42% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 6,35% 6,35% 6,35% 3 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 6,02% 6,02% 6,02% 4 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang- Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Landscape 80,29% 80,29% 80,29% 5 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1,93% 1,93% 1,93% 100,00% 100,00% 100,00%
135.ASB-135 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan bertujuan untuk memastikan pengendalian pembangunan serta pengembangan perumahan berjalan sesuai rencana melalui koordinasi dan sinkronisasi antar instansi terkait. Fokus utama adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, menjaga kualitas pembangunan, serta mendukung penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat di tingkat kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan X2 : Jumlah Proyek Perumahan yang Dipantau Y= 0,00 + 43.193.200 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah proyek perumahan yang dipantau dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 43.193.200,00 per jumlah kegiatan dan jumlah proyek perumahan yang dipantau.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 43.193.200,00 dikalikan dengan jumlah kegiatan dan jumlah proyek perumahan yang dipantau kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 9,40% 9,40% 9,40% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 54,14% 54,14% 54,14% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 36,46% 36,46% 36,46% 100,00% 100,00% 100,00%
136.ASB-136 Normalisasi/Restorasi Sungai Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Normalisasi/Restorasi Sungai bertujuan melakukan normalisasi dan restorasi sungai guna mengembalikan fungsi hidrologis dan ekologisnya. Kegiatan meliputi pembersihan, pengerukan, perbaikan struktur tebing, serta penataan aliran air agar mampu mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendukung keberlanjutan ekosistem sungai di wilayah terkait. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Panjang Sungai yang Dinormalisasi atau Direstorasi (meter) X2 : Jumlah Titik Lokasi Restorasi Y= 0,00 + 237.496.871 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah panjang sungai yang dinormalisasi atau direstorasi (meter) dan jumlah titik lokasi restorasi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 237.496.871,00 per panjang sungai yang dinormalisasi atau direstorasi (meter) dan jumlah titik lokasi restorasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 237.496.871,00 dikalikan panjang sungai yang dinormalisasi atau direstorasi (meter) dan jumlah titik lokasi restorasi kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Sewa Alat Besar Darat Lainnya 42,72% 42,72% 42,72% 2 Belanja Modal Bangunan Pembawa Pengaman Sungai/Pantai 57,28% 57,28% 57,28% 100,00% 100,00% 100,00%
137.ASB-137 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Lingkungan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Lingkungan bertujuan memastikan sistem drainase lingkungan berfungsi optimal melalui kegiatan operasi rutin dan pemeliharaan berkala. Meliputi pembersihan saluran, perbaikan struktur drainase, serta pengawasan kondisi agar mencegah banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah yang dilayani. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Panjang Saluran Drainase yang Dipelihara (meter) X2 : Frekuensi Kegiatan Pemeliharaan per Tahun X3 : Jumlah Titik Lokasi Perbaikan atau Pembersihan Y= 0,00 + 178.000 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah panjang saluran drainase, frekuensi kegiatan pemeliharaan tahunan, dan jumlah titik lokasi perbaikan atau pembersihan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Lingkungan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 178.000,00 per panjang saluran drainase, frekuensi kegiatan pemeliharaan tahunan, dan jumlah titik lokasi perbaikan atau pembersihan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 178.000,00 dikalikan dengan panjang saluran drainase, frekuensi kegiatan pemeliharaan tahunan, dan jumlah titik lokasi perbaikan atau pembersihan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Lingkungan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Kotor 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
138.ASB-138 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bertujuan memastikan kelancaran operasi serta pemeliharaan sistem penyediaan air minum agar dapat menyediakan air bersih secara kontinu, aman, dan berkualitas bagi masyarakat. Kegiatan meliputi pengawasan teknis, perbaikan jaringan, serta pemantauan kualitas air guna mendukung pelayanan publik yang optimal. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Volume Air yang Diproduksi dan Didistribusikan (m³/hari) X2 : Jumlah Titik Jaringan SPAM yang Dipelihara X3: Frekuensi Kegiatan Pemeliharaan Y= 0,00 + 243.981.000 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah volume air per hari, jumlah titik SPAM, dan frekuensi kegiatan pemeliharaan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 243.981.000,00 per volume air per hari, jumlah titik SPAM, dan frekuensi kegiatan pemeliharaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 243.981.000,00 dikalikan dengan volume air per hari, jumlah titik SPAM, dan frekuensi kegiatan pemeliharaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 8,41% 8,41% 8,41% 2 Belanja Bahan-Bahan Kimia 55,58% 55,58% 55,58% 3 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 0,29% 0,29% 0,29% 4 Belanja Bahan-Bahan Baku 0,06% 0,06% 0,06% 5 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 0,26% 0,26% 0,26% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 2,43% 2,43% 2,43% 7 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1,03% 1,03% 1,03% 8 Belanja Pipa-Pipa Plastik PVC (UPVC) 4,29% 4,29% 4,29% 9 Belanja Jasa Tenaga Ahli 11,61% 11,61% 11,61% 10 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 2,87% 2,87% 2,87% 11 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Pompa 13,16% 13,16% 13,16% 100,00% 100,00% 100,00%
139.ASB-139 Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan bertujuan mengoptimalkan kinerja jaringan perpipaan dalam sistem penyediaan air minum dengan meningkatkan efisiensi distribusi, mengurangi kebocoran, serta memperluas cakupan layanan. Upaya ini mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas air bersih yang diterima masyarakat secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Panjang Jaringan Perpipaan yang Dioptimalkan (meter) X2 : Volume Air yang Dialirkan Melalui Jaringan (m³/hari) X3: Jumlah Titik Sambungan Pelanggan yang Terlayani Y= 0,00 + 133.042.500 (X1.X2.X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah panjang jaringan perpipaan yang dioptimalkan, volume air yang akan dialirkan melalui jaringan, dan jumlah titik sambungan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 133.042.500,00 per panjang jaringan perpipaan yang dioptimalkan, volume air yang akan dialirkan melalui jaringan, dan jumlah titik sambungan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 133.042.500,00 dikalikan dengan panjang jaringan perpipaan yang dioptimalkan, volume air yang akan dialirkan melalui jaringan, dan jumlah titik sambungan kegiatan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Jaringan Air Minum Lainnya 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
140.ASB-140 Pelebaran Jalan Menuju Standar Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pelebaran Jalan Menuju Standar bertujuan melakukan pelebaran jalan agar memenuhi standar I I teknis yang berlaku, guna meningkatkan kapasitas dan keselamatan lalu lintas. Kegiatan meliputi perencanaan, pengadaan material, serta pelaksanaan konstruksi pelebaran jalan secara terukur dan efisien sesuai kebutuhan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Panjang Jalan yang Diperlebar (meter) X2 : Lebar Tambahan Jalan (meter) Y= 0,00 + 3.788.170.836 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah Panjang jalan yang diperlebar dan lebar tambahan jalan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 3.788.170.836,00 per Panjang jalan yang diperlebar dan lebar tambahan jalan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.788.170.836,00 dikalikan dengan Panjang jalan yang diperlebar dan lebar tambahan jalan kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Modal Jalan Kabupaten 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
141.ASB-141 Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan bertujuan membangun sistem drainase lingkungan yang efektif untuk mengelola aliran air hujan dan mencegah genangan serta banjir. Dengan infrastruktur drainase yang memadai, program mendukung peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan kelancaran aktivitas masyarakat secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Panjang Saluran Drainase yang Dibangun (meter) X2 : Jumlah Titik Lokasi Pembangunan Y= 0,00 + 1.086.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah panjang saluran drainase yang diabngun dan jumlah titik lokasi pembangunan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 1.086.000,00 per panjang saluran drainase yang diabngun dan jumlah titik lokasi pembangunan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.086.000,00 dikalikan dengan panjang saluran drainase yang diabngun dan jumlah titik lokasi pembangunan kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Kotor 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
142.ASB-142 Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan bertujuan membangun sistem drainase di kawasan perkotaan guna mengelola aliran air hujan secara efektif, mencegah banjir, dan menjaga kebersihan lingkungan. Dengan infrastruktur drainase yang memadai, program mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat serta kelancaran aktivitas perkotaan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Panjang Saluran Drainase yang Dibangun (meter) X2 : Jumlah Titik Lokasi Pembangunan Y= 0,00 + 193.697.750 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah panjang saluran drainase yang diabngun dan jumlah titik lokasi pembangunan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 193.697.750,00 per panjang saluran drainase yang diabngun dan jumlah titik lokasi pembangunan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 193.697.750,00 dikalikan dengan panjang saluran drainase yang diabngun dan jumlah titik lokasi pembangunan kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Kotor 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
143.ASB-143 Pemeliharaan Rutin Jalan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemeliharaan Rutin Jalan bertujuan melaksanakan pemeliharaan rutin jalan guna menjaga kondisi jalan tetap layak dan aman digunakan. Kegiatan meliputi perbaikan permukaan, pembersihan drainase, serta penanganan kerusakan kecil secara berkala agar umur teknis jalan dapat diperpanjang dan mengurangi risiko kecelakaan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Panjang Jalan yang Dipelihara (kilometer) X2 : Frekuensi Pemeliharaan per Tahun Y= 0,00 + 420.271.912 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah panjang jalan yang dipelihara dan frekuensi pemeliharaan per tahun dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 420.271.912,00 per panjang jalan yang dipelihara dan frekuensi pemeliharaan per tahun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 420.271.912,00 dikalikan dengan panjang jalan yang dipelihara dan frekuensi pemeliharaan per tahun kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Jalan Kabupaten 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
144.ASB-144 Pemeliharaan Rutin Jalan Deskripsi: Tidak dapat menyajikan model, karena data Sub Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang tidak menampilkan data.
145.ASB-145 Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan perpipaan dalam sistem penyediaan air minum untuk memastikan distribusi air yang lebih efisien, merata, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Melalui peningkatan infrastruktur jaringan, program mendukung akses air bersih yang lebih luas serta pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Panjang Jaringan Perpipaan yang Ditingkatkan (meter) X2 : Kapasitas Penyaluran Air Setelah Peningkatan (m³/hari) Y= 0,00 + 150.114.240 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah Panjang jaringan perpipaan yang ditingkatkan dan kapasitas penyaluran air setelah peningkatan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 150.114.240,00 per Panjang jaringan perpipaan yang ditingkatkan dan kapasitas penyaluran air setelah peningkatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 150.114.240,00 dikalikan dengan Panjang jaringan perpipaan yang ditingkatkan dan kapasitas penyaluran air setelah peningkatan kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan 00,00% 00,00% 00,00% 2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 00,00% 00,00% 00,00% 3 Belanja Modal Jaringan Air Minum Lainnya 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
146.ASB-146 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian bertujuan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai di kawasan perumahan guna mendukung fungsi hunian secara optimal. Meliputi pembangunan fasilitas seperti jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan jalan umum, serta jaringan air bersih yang terintegrasi demi meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup penghuni. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit Prasarana dan Sarana yang Dibangun Y= 0,00 + 761.474.936 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah Panjang unit prasarana dan sarana yang dibangun dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 761.474.936,00 per Panjang unit prasarana dan sarana yang dibangun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 761.474.936,00 dikalikan dengan Panjang unit prasarana dan sarana yang dibangun kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 0,35% 0,35% 0,35% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 0,07% 0,07% 0,07% 3 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Lainnya 0,01% 0,01% 0,01% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 00,00% 00,00% 00,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 0,02% 0,02% 0,02% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 3,06% 3,06% 3,06% 7 Belanja Modal Jalan Kabupaten 3,05% 3,05% 3,05% 8 Belanja Modal Jalan Lainnya 93,44% 93,44% 93,44% 100,00% 100,00% 100,00%
147.ASB-147 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai bertujuan menyusun rencana teknis serta dokumen lingkungan hidup yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi pengendalian banjir, lahar gunung berapi, dan pengamanan pantai. Penyusunan dokumen ini memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai standar teknis sekaligus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan guna meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Dokumen Rencana Teknis yang Disusun X2 : Jumlah Kajian Lingkungan Hidup yang Dilakukan Y= 0,00 + 199.828.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen rencana teknis yang disusun dan jumlah kajian lingkungan hidup yang dilakukan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 199.828.000,00 per jumlah dokumen rencana teknis yang disusun dan jumlah kajian lingkungan hidup yang dilakukan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 199.828.000,00 dikalikan dengan jumlah dokumen rencana teknis yang disusun dan jumlah kajian lingkungan hidup yang dilakukan kegiatan Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Lainnya 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
148.ASB-148 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) bertujuan menyusun rencana, kebijakan, strategi, serta aspek teknis terkait pengelolaan air limbah domestik secara terpadu. Fokusnya adalah menciptakan sistem pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat melalui penanganan limbah domestik yang tepat. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Dokumen Perencanaan yang Disusun X2 : Jumlah Pertemuan atau Workshop Konsultasi Y= 0,00 + 243.368.500 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen perencanaan yang disusun dan jumlah pertemuan atau workshop konsultasi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 243.368.500,00 per jumlah dokumen perencanaan yang disusun dan jumlah pertemuan atau workshop konsultasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 243.368.500,00 dikalikan dengan jumlah dokumen perencanaan yang disusun dan jumlah pertemuan atau workshop konsultasi kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,88% 2,88% 2,88% 2 Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi 20,54% 20,54% 20,54% 3 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Lainnya 61,63% 61,63% 61,63% 4 Belanja Modal Personal Computer 13,10% 13,10% 13,10% 5 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 1,84% 1,84% 1,84% 100,00% 100,00% 100,00%
149.ASB-149 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bertujuan menyusun rencana, kebijakan, strategi, serta aspek teknis terkait sistem penyediaan air minum secara komprehensif. Fokusnya adalah memastikan ketersediaan air minum yang aman dan berkelanjutan melalui perencanaan yang matang serta koordinasi antar pemangku kepentingan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Dokumen Perencanaan yang Disusun X2 : Jumlah Pertemuan atau Workshop Konsultasi Y= 0,00 + 345.301.750 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen perencanaan yang disusun dan jumlah pertemuan atau workshop konsultasi dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 345.301.750,00 per jumlah dokumen perencanaan yang disusun dan jumlah pertemuan atau workshop konsultasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 345.301.750,00 dikalikan dengan jumlah dokumen perencanaan yang disusun dan jumlah pertemuan atau workshop konsultasi kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,69% 0,69% 0,69% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,30% 1,30% 1,30% 3 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 0,99% 0,99% 0,99% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 10,14% 10,14% 10,14% 5 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Lainnya 86,88% 86,88% 86,88% 100,00% 100,00% 100,00%
150.ASB-150 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha bertujuan memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni sebagai upaya pencegahan berkembangnya permukiman kumuh di luar kawasan kumuh resmi dengan luas kurang dari 10 hektar. Melalui perbaikan fisik rumah, program ini mendukung peningkatan kualitas hunian, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit Rumah yang Diperbaiki X2 : Luas Area Perumahan yang Ditangani (m²) Y= 0,00 + 42.167.392 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit rumah yang diperbaiki dan luas area perumahan yang ditangani dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 42.167.392,00 per jumlah unit rumah yang diperbaiki dan luas area perumahan yang ditangani.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 42.167.392,00 dikalikan dengan jumlah unit rumah yang diperbaiki dan luas area perumahan yang ditangani kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 3,40% 3,40% 3,40% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,11% 0,11% 0,11% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,20% 0,20% 0,20% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,74% 0,74% 0,74% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 0,71% 0,71% 0,71% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 8,63% 8,63% 8,63% 7 Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu 86,21% 86,21% 86,21% 100,00% 100,00% 100,00%
151.ASB-151 Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perencanaan Persediaan PSU Perumahan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan berupa infrastruktur dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum pada lingkungan perumahan di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memaksimalkan kualitas hunian dan pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 99.991.167 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Persediaan PSU Perumahan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 99.991.167 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 99.991.167 dikalikan dengan paket pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,9084% 5,9084% 5,9084% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,0836% 3,0836% 3,0836% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 91,0080% 91,0080% 91,0080% 100.00% 100.00% 100.00%
152.ASB-152 Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan penyediaan dan perluasan jaringan perpipaan air minum berupa infrastruktur distribusi air bersih pada lingkungan pemukiman di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memaksimalkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah barang X2: Jumlah Gaji Y= 0,00 + 3.206.145 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan dan perluasan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.206.145 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.206.145 dikalikan dengan paket pengadaan dan perluasan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan 2,6200% 2,6200% 2,6200% 2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1,0106% 1,0106% 1,0106% 3 Belanja Modal Jaringan Air Minum Lainnya 96,3695% 96,3695% 96,3695% 100.00% 100.00% 100.00%
153.ASB-153 Rehabilitasi Jalan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Rehabilitasi Jalan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memperbaiki, memulihkan, dan meningkatkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan agar kembali berfungsi secara optimal sebagai infrastruktur transportasi darat di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, memperlancar arus transportasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 0,00 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket rehabilitasi jalan atau panjang jalan yang direhabilitasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jalan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota untuk satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 0,00 per paket rehabilitasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 0,00 dikalikan dengan paket rehabilitasi jalan yang mencakup perbaikan permukaan jalan, perbaikan bahu jalan, perbaikan drainase, dan fasilitas pelengkap jalan lainnya. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Modal Jalan Kabupaten 0,00% 0,00% 0,00% 0.00% 0,00% 0.00%
154.ASB-154 Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memperbaiki dan memulihkan fungsi saluran drainase perkotaan yang mengalami kerusakan atau penurunan kapasitas, meliputi normalisasi saluran, perbaikan konstruksi drainase, rehabilitasi gorong- gorong dan bangunan pelengkap drainase lainnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi sistem drainase dalam mengatasi genangan dan banjir, meningkatkan kebersihan lingkungan perkotaan, serta memaksimalkan kualitas infrastruktur perkotaan dan pelayanan kepada Masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 149.919.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket rehabilitasi sistem drainase perkotaan atau panjang saluran drainase yang direhabilitasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 149.919.000 per paket rehabilitasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 149.919.000 dikalikan dengan paket rehabilitasi sistem drainase perkotaan yang mencakup perbaikan saluran, normalisasi aliran, pembuatan atau perbaikan gorong-gorong, serta fasilitas penunjang sistem drainase lainnya. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Kotor 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00% 100.00%
155.ASB-155 Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk melakukan identifikasi, pendataan, pemetaan, dan penetapan status kawasan perumahan dan permukiman kumuh di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini meliputi pengumpulan data lapangan, analisis kondisi fisik dan sosial, penilaian tingkat kekumuhan, serta perumusan rekomendasi kebijakan penanganan kawasan kumuh guna meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman serta pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket X2: jumlah Orang Y= 0,00 + 355.996.800 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah lokasi/kawasan yang disurvei dan ditetapkan status kekumuhannya, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 155.547.500 per paket survei dan penetapan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 155.547.500 dikalikan dengan paket survei dan penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang mencakup biaya pengumpulan data, identifikasi kriteria kekumuhan, analisis dan pengolahan data, pemetaan kawasan, serta proses penetapan status kawasan kumuh. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 12,3258% 12,3258% 12,3258% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,3395% 4,3395% 4,3395% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 3,9377% 3,9377% 3,9377% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 79,3970% 79,3970% 79,3970% 100.00% 100.00% 100.00%
156.ASB-156 Survey Kondisi Jalan/Jembatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Survey Kondisi Jalan/Jembatan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk melakukan pendataan, pengukuran, dan penilaian terhadap kondisi fisik jalan dan jembatan di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini meliputi pengumpulan data teknis, identifikasi tingkat kerusakan, analisis kapasitas struktural, pemetaan kondisi eksisting, serta penyusunan rekomendasi penanganan untuk perencanaan pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur transportasi guna meningkatkan kualitas pelayanan transportasi darat dan aksesibilitas bagi masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket X2: Jumlah Orang Y= 0,00 + 192.337.115 (X1)X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah ruas jalan/jembatan yang disurvey atau panjang jalan yang disurvey, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Survey Kondisi Jalan/Jembatan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 192.337.115 per paket survey.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 192.337.115 dikalikan dengan paket survey kondisi jalan/jembatan yang mencakup biaya pengumpulan data teknis, pengukuran, pengujian material, dokumentasi, analisis tingkat kerusakan, dan penyusunan laporan hasil survey. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa- Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi 64,5479% 64,5479% 64,5479% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,7547% 1,7547% 1,7547% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1,5923% 1,5923% 1,5923% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 32,1051% 32,1051% 32,1051% 100.00% 100,00% 100.00%
157.ASB-157 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk melaksanakan proses pengumpulan data, konsolidasi, verifikasi, dan penyusunan dokumen laporan keuangan akhir tahun Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini meliputi koordinasi antar bidang/bagian dalam SKPD, rekonsiliasi data keuangan, penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 3.177.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen laporan keuangan akhir tahun yang disusun atau jumlah SKPD yang dikoordinasikan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.177.000 per paket kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.177.000 dikalikan dengan paket koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD yang mencakup biaya rapat koordinasi, pengumpulan data, verifikasi dokumen, konsultasi dengan instansi terkait, penyusunan laporan, dan pencetakan dokumen laporan keuangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 3,98% 7,97% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 13,20% 26,40% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 17,57% 32,08% 3,05% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 25,00% 50,00% 0,00% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,52% 9,05% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 35,73% 58,87% 12,59% 100.00% 184.36% 15.64%
158.ASB-158 Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan dokumen tanggapan atas hasil pemeriksaan oleh lembaga pengawas atau pemeriksa di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini meliputi inventarisasi temuan pemeriksaan, koordinasi dengan unit kerja terkait, penelaahan bukti pendukung, penyusunan penjelasan atas temuan, perumusan rencana tindak lanjut, serta dokumentasi bahan tanggapan guna memenuhi kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset daerah serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 3.177.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan yang harus disiapkan dan dikelola, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan per satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.177.000 per jumlah tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan yang dikelola.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 3.177.000 dikalikan dengan jumlah tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan yang perlu disiapkan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 32,0821% 32,0821% 32,0821% 2 Belanja Natura dan Pakan-Natura 9,0472% 9,0472% 9,0472% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 58,8707% 58,8707% 58,8707% 100.00% 100,00% 100.00%
159.ASB-159 Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi ASN melalui penyediaan pakaian dinas dan perlengkapan atribut yang sesuai standar, guna menciptakan keseragaman, kerapihan, serta meningkatkan wibawa dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 17.466.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya untuk Perangkat Daerah Kabupaten/Kota per satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 17.466.000 per jumlah paket pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 17.466.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya yang diperlukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) 8,63% 17,25% 0,00% 2 Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) 5,33% 10,65% 0,00% 3 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 50,00% 100,00% 0,00% 4 Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 8,05% 16,11% 0,00% 5 Belanja Pakaian Adat Daerah 27,99% 55,99% 0,00% 6 Belanja Pakaian Batik Tradisional 0,00% 0,00% 0,00% 100.00% 200.00% 0.00%
160.ASB-160 Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada SKPD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 19.999.200 (X1) Keterangan Model
1.pengengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket dukungan pelaksanaan SPBE pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada SKPD per satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 19.999.200 per jumlah paket dukungan pelaksanaan SPBE pada SKPD.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 19.999.200 dikalikan dengan jumlah paket dukungan pelaksanaan SPBE yang diberikan kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,00% 0,00% 0,00% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 50,00% 100,00% 0,00% 3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,Pembawa Acara, dan Panitia 28,72% 57,45% 0,00% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 41,28% 42,55% 0,00% 100.00% 200.00% 0.00%
161.ASB-161 Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menyediakan sarana transportasi dinas yang memadai bagi pejabat/pegawai yang memiliki tugas dan tanggung jawab pelayanan publik, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, peningkatan mobilitas kerja, serta efektivitas dan efisiensi operasional perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 258.538.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah unit kendaraan dinas jabatan atau kendaraan perorangan dinas yang diadakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan per satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 355.996.800 per unit kendaraan dinas jabatan atau kendaraan perorangan dinas.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 355.996.800 dikalikan jumlah unit kendaraan dinas jabatan atau kendaraan perorangan dinas yang diadakan oleh Perangkat Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,00% 0,00% 0,00% 2 Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100.00% 100.00%
162.ASB-162 Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung kelancaran operasional dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD, melalui perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan anggaran secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kelembagaan DPRD di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 531.243,480 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah kegiatan administrasi keuangan DPRD yang diselenggarakan, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD per satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 531,243,480 per jumlah kegiatan administrasi keuangan DPRD yang dilaksanakan.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 531,243,480 dikalikan dengan jumlah kegiatan administrasi keuangan DPRD yang dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Uang Representasi DPRD 4,2281% 4,2281% 4,2281% 2 Belanja Tunjangan Keluarga DPRD 0,8855% 0,8855% 0,8855% 3 Belanja Tunjangan Beras DPRD 0,6777% 0,6777% 0,6777% 4 Belanja Uang Paket DPRD 0,3659% 0,3659% 0,3659% 5 Belanja Tunjangan Jabatan DPRD 6,1456% 6,1456% 6,1456% 6 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD 0,7229% 0,7229% 0,7229% 7 Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD 0,1704% 0,1704% 0,1704% 8 Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD 23,7631% 23,7631% 23,7631% 9 Belanja Tunjangan Reses DPRD 5,9295% 5,9295% 5,9295% 10 Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD 0,0527% 0,0527% 0,0527% 11 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD 0,9035% 0,9035% 0,9035% 12 Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD 0,0497% 0,0497% 0,0497% 13 Belanja Jaminan Kematian DPRD 0,0452% 0,0452% 0,0452% 14 Belanja Tunjangan Perumahan DPRD 21,1790% 21,1790% 21,1790% 15 Belanja Tunjangan Transportasi DPRD 33,2051% 33,2051% 33,2051% 16 Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD 0,1581% 0,1581% 0,1581% 17 Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD 1,5179% 1,5179% 1,5179% 100.85% 100.85% 100.85%
163.ASB-163 Pelaksanaan Medical Check Up DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Medical Check Up DPRD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung pemeliharaan kesehatan Anggota DPRD melalui pemeriksaan kesehatan berkala (medical checkup), guna memastikan kondisi kesehatan yang optimal dalam rangka menunjang kinerja, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedewanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 12.500.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 12.500.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 12.500.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau jumlah paket penyediaan Rumah Sakit. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Medical Check Up 60,3200% 60,3200% 60,3200% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 39,6800% 39,6800% 39,6800% 100.00% 100.00% 100.00%
164.ASB-164 Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan penyediaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut bagi anggota DPRD di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif serta memaksimalkan kualitas representasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mencakup pengadaan, distribusi, dan pengelolaan pakaian dinas beserta atribut pelengkapnya sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku untuk mendukung penampilan dan identitas resmi anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 52.750.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD atau jumlah anggota DPRD yang menerima pakaian dinas, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 52.750.000 per paket pengadaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 52.750.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD atau jumlah anggota DPRD yang menerima pakaian dinas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) 21,8009% 21,8009% 21,8009% 2 Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 26,0664% 26,0664% 26,0664% 3 Belanja Pakaian Adat Daerah 52,1327% 52,1327% 52,1327% 100.00% 100,00% 100.00%
165.ASB-165 Fasilitasi Fraksi DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Fraksi DPRD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan dukungan administrasi, sarana, dan prasarana bagi fraksi-fraksi di DPRD berupa penyediaan ruang kerja, peralatan kerja, dukungan tenaga ahli, dan kebutuhan operasional lainnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memaksimalkan kinerja fraksi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 2.541.008 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah fraksi DPRD atau jumlah paket dukungan operasional fraksi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Fraksi DPRD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 2.541.008 per fraksi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.541.008 dikalikan dengan jumlah fraksi DPRD atau jumlah paket dukungan operasional fraksi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 10,1466% 10,1466% 10,1466% 2 Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi 61,1109% 61,1109% 61,1109% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Komputer 28,7425% 28,7425% 28,7425% 100.00% 100,00% 100.00%
166.ASB-166 Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan dukungan pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi berupa penyediaan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kebutuhan pendukung lainnya bagi anggota DPRD di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memaksimalkan efektivitas koordinasi, komunikasi, dan kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 79.960.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi atau jumlah paket fasilitasi rapat DPRD, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 79.960.200 per kegiatan rapat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 79.960.200 dikalikan dengan jumlah kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi atau jumlah paket fasilitasi rapat DPRD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 1,9397% 1,9397% 1,9397% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,8869% 0,8869% 0,8869% 3 Belanja Natura dan Pakan-Natura 0,7054% 0,7054% 0,7054% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 96,4680% 96,4680% 96,4680% 100.00% 100,00% 100.00%
167.ASB-167 Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan DPRD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan dukungan administrasi keanggotaan berupa pengelolaan data, kepegawaian, persuratan, dokumentasi, dan layanan administratif lainnya bagi anggota DPRD di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memaksimalkan kinerja pengadministrasian dan tertib administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 9.995.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah anggota DPRD atau jumlah paket layanan administrasi keanggotaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Keanggotaan DPRD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.995.000 per tahun anggaran.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.995.000 dikalikan dengan jumlah anggota DPRD atau jumlah paket layanan administrasi keanggotaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 54,1771% 54,1771% 54,1771% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 45,8229% 45,8229% 45,8229% 100.00% 100,00% 100.00%
168.ASB-168 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan dukungan proses pembahasan regulasi daerah berupa pengkajian materi, koordinasi antar lembaga, konsultasi publik, dan penyediaan tenaga ahli bagi DPRD di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memaksimalkan kualitas produk hukum daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 1.999.992.800 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas atau jumlah paket kegiatan pembahasan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.999.992.800 per Raperda.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.999.992.800 dikalikan dengan jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas atau jumlah paket kegiatan pembahasan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 0,0053% 0,0053% 0,0053% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,0551% 0,0551% 0,0551% 3 Belanja Natura dan Pakan-Natura 0,1692% 0,1692% 0,1692% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,7700% 4,7700% 4,7700% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 95,0003% 95,0003% 95,0003% 100.00% 100,00% 100.00%
169.ASB-169 Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan dukungan dalam proses pembahasan regulasi daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini disesuaikan dengan ASB Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan yang mencakup aktivitas pengkajian materi, koordinasi antar lembaga, konsultasi publik, dan penyediaan tenaga ahli bagi DPRD. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket X2: Jumlah Gaji Y= 0,00 + 270.310.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket kajian perundang-undangan yang dilaksanakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 270.310.000 per paket kajian.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 270.310.000 dikalikan dengan setiap paket kajian perundang-undangan yang meliputi pengkajian materi, koordinasi antar lembaga, konsultasi publik, dan penyediaan tenaga ahli bagi DPRD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 0,6259% 0,6259% 0,6259% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,4701% 0,4701% 0,4701% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Komputer 0,1538% 0,1538% 0,1538% 4 Belanja Natura dan Pakan-Natura 0,1878% 0,1878% 0,1878% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,7727% 2,7727% 2,7727% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 84,5696% 84,5696% 84,5696% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 11,2201% 11,2201% 11,2201% 100.00% 100,00% 100.00%
170.ASB-170 Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik merupakan kegiatan Perangkat Daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang disesuaikan dengan ASB Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik. Kegiatan ini berfokus pada perencanaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan berupa infrastruktur dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum pada lingkungan perumahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 89.997.100 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 89.997.100 per paket dokumen.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 89.997.100 dikalikan dengan paket Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik yang meliputi pengkajian dokumen, koordinasi dan konsultasi, partisipasi publik, dan penyusunan dokumen perencanaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 0,2441% 0,2441% 0,2441% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,5927% 0,5927% 0,5927% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 7,0558% 7,0558% 7,0558% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 32,7788% 32,7788% 32,7788% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 59,3286% 59,3286% 59,3286% 100.00% 100,00% 100.00%
171.ASB-171 Pembahasan KUA dan PPAS Deskripsi: Analisis Standar Belanja Pembahasan KUA dan PPAS merupakan kegiatan Perangkat Daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang disesuaikan dengan ASB Pembahasan KUA dan PPAS. Kegiatan ini berfokus pada perencanaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan berupa infrastruktur dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum pada lingkungan perumahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 20.436.000(X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket pembahasan untuk Pembahasan KUA dan PPAS., dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembahasan KUA dan PPAS dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 20.436.000 per paket pembahasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.436.000 dikalikan dengan paket Pembahasan KUA dan PPAS yang meliputi penyusunan kebijakan, penentuan prioritas dan plafon anggaran, koordinasi, serta finalisasi dan penetapan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,5005% 2,5005% 2,5005% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 97,4995% 97,4995% 97,4995% 100.00% 100,00% 100.00%
172.ASB-172 Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan kegiatan Perangkat Daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang disesuaikan dengan ASB Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Kegiatan ini berfokus pada perencanaan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan berupa infrastruktur dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum pada lingkungan perumahan Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 20.436.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket pembahasan perubahan untuk perencanaan PSU perumahan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Persediaan PSU Perumahan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 20.436.000 per paket pembahasan perubahan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.436.000 dikalikan dengan paket pembahasan perubahan perencanaan PSU perumahan yang meliputi evaluasi kebijakan dan capaian, penyusunan perubahan KUA, penyusunan perubahan PPAS, serta koordinasi dan pembahasan perubahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,5005% 2,5005% 2,5005% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 97,4995% 97,4995% 97,4995% 100.00% 100,00% 100.00%
173.ASB-173 Pembahasan APBD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perencanaan Persediaan PSU Perumahan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan Perangkat Daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang disesuaikan dengan ASB Pembahasan APBD. Kegiatan ini berfokus pada otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi perekonomian daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 30.171.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket pembahasan untuk perencanaan PSU perumahan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Persediaan PSU Perumahan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 30.171.000 per paket pembahasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 30.171.000 dikalikan dengan paket pembahasan perencanaan PSU perumahan yang meliputi penyusunan rencana anggaran, pembahasan anggaran, penyelarasan dan penyesuaian, serta finalisasi dan penetapan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,6937% 1,6937% 1,6937% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 98,3063% 98,3063% 98,3063% 100.00% 100,00% 100.00%
174.ASB-174 Pembahasan APBD Perubahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan kegiatan Perangkat Daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang disesuaikan dengan ASB Pembahasan perubahan APBD. Kegiatan ini berfokus pada perubahan perencanaan otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi perekonomian daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 20.436.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket pembahasan perubahan APBD, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost): Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pembahasan APBD perubahan dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 30.171.000 per paket pembahasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 30.171.000 dikalikan dengan paket pembahasan APBD perubahan yang meliputi penyusunan rencana anggaran, pembahasan anggaran, penyelarasan dan penyesuaian, serta finalisasi dan penetapan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,5005% 2,5005% 2,5005% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 97,4995% 97,4995% 97,4995% 100.00% 100,00% 100.00%
175.ASB-175 Pembahasan Laporan Semester Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembahasan Laporan Semester adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Fokus pembahasan laporan semester ini meliputi pelaksanaan kegiatan perencanaan, pencapaian target, kendala yang dihadapi di lapangan, serta upaya tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program. Analisis Standar Belanja digunakan sebagai acuan dalam mengevaluasi penggunaan anggaran serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 9.436.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket yang digunakan dalam Pembahasan Laporan Semester, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan pembahasan .
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembahasan Laporan Semester satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.436.000 per paket pembahasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.436.000 dikalikan dengan jumlah paket Pembahasan Laporan Semester. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,6206% 4,6206% 4,6206% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 95,3794% 95,3794% 95,3794% 100.00% 100,00% 100.00%
176.ASB-176 Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembahasan Laporan Semester adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini berfokus pada pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Pertanggungjawaban APBD mencakup laporan pelaksanaan anggaran yang harus disusun dan disetujui oleh DPRD, serta diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 10.536.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket dalam kegiatan pembahasan dan pertanggung jawaban APBD, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pembahasan dan pertanggungjawaban APBD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 10.536.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.536.000 dikalikan dengan jumlah paket dalam pembahasan dan pertanggungjawaban APBD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,0873% 5,0873% 5,0873% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 94,9127% 94,9127% 94,9127% 100.00% 100,00% 100.00%
177.ASB-177 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum Deskripsi: Analisis Standar Belanja dalam kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan urusan pemerintahan serta penegakan hukum di daerah. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan dan hukum, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, pelayanan publik, serta penegakan hukum yang adil dan merata. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 61.532.230 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket dalam kegiatan pengawasan urusan pemeintahan bidang pemerintahan dan hukum, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan urusan pemeintahan bidang pemerintahan dan hukum. Dalam melakukan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 61.532.230 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 61.532.230 dikalikan dengan jumlah paket kegiatan pengawasan urusan pemeintahan bidang pemerintahan dan hukum. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,0444% 0,0444% 0,0444% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,1208% 2,1208% 2,1208% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 97,8348% 97,8348% 97,8348% 100.00% 100,00% 100.00%
178.ASB-178 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti pelaksanaan program sosial, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 71.954.880 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket dalam melaksanakan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat. Dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 71.954.880 dalam satu kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 71.954.880 dikalikan dengan jumlah paket kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,0276% 0,0276% 0,0276% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,5774% 1,5774% 1,5774% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 98,3950% 98,3950% 98,3950% 100.00% 100,00% 100.00%
179.ASB-179 Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti pelaksanaan kebijakan ekonomi, pengembangan sektor usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 60.983.080 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket dalam pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian. Dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 60.983.080 dalam per kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 60.983.080 dikalikan dengan jumlah paket dalam kegiatan pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,0296% 0,0296% 0,0296% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,2544% 1,2544% 1,2544% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 98,7159% 98,7159% 98,7159% 100.00% 100,00% 100.00%
180.ASB-180 Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh BPK setelah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua temuan dan rekomendasi tersebut diimplementasikan dengan baik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 133.026.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebesar Rp 0,00 I I
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 133.026.000 per kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 133.026.000 dikalikan dengan jumlah paket Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,7713% 0,7713% 0,7713% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 24,0554% 24,0554% 24,0554% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 75,1733% 75,1733% 75,1733% 100.00% 100,00% 100.00%
181.ASB-181 Pengawasan Penggunaan Anggaran Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk pengawasan penggunaan anggaran adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan sesuai dengan rencana dan peruntukannya, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 699.054.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengawasan penggunaan anggaran, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan penggunaan anggaran. Dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 699.054.000 per paket kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 699.054.000 dikalikan dengan jumlah paket pengawasan penggunaan anggaran. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- 0,0792% 0,0792% 0,0792% Bahan Cetak 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,6464% 2,6464% 2,6464% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 97,2743% 97,2743% 97,2743% 100.00% 100,00% 100.00%
182.ASB-182 Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan daerah. LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran dan program yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 633.108.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah. Dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 633.108.000 per kegiatan pembahasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 633.108.000 dikalikan dengan jumlah paket pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,1750% 0,1750% 0,1750% 2 Belanja Makanan dan 5,0544% 5,0544% 5,0544% Minuman Rapat 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 94,7706% 94,7706% 94,7706% 100.00% 100,00% 100.00%
183.ASB-183 Pendalaman Tugas DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk pendalaman tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai fungsi, tugas, dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat. Pendalaman tugas DPRD mencakup berbagai aspek, yaitu legilasi, anggaran, pengawasan, reprentasi, koordinasi dan Kerjasama. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y=: 0,00 + 30.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pendalaman tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pendalaman tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 30.000.000 per kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 30.000.000 dikalikan dengan jumlah paket pendalaman tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 43,3333% 43,3333% 43,3333% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 56,6667% 56,6667% 56,6667% 100.00% 100,00% 100.00%
184.ASB-184 Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk penyediaan kelompok pakar dan tim ahli adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan dukungan teknis dan keahlian dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyediaan kelompok pakar dan tim ahli bertujuan untuk meningkatkan kualitas legislasi, pengawasan, dan perencanaan program yang dilakukan oleh DPRD. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket X2: Jumlah Gaji Y= 0,00 + 27.953.333 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket penyediaan kelompok pakar dan tim ahli, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyediaan kelompok pakar dan tim ahli dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 27.953.333 per kegiatan dan kelompok pakar dantim ahli.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 27.953.333 dikalikan dengan jumlah paket penyediaan kelompok pakar dan tim ahli Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 27,2597% 27,2597% 27,2597% 2 Belanja Jasa Tenaga Ahli 72,7403% 72,7403% 72,7403% 100.00% 100,00% 100.00%
185.ASB-185 Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk penyediaan tenaga ahli fraksi adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menyediakan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus untuk mendukung kinerja fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyediaan tenaga ahli ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi fraksi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 45.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket penyediaan tenaga ahli, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan penyediaan tenaga ahli dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 45.000.000 per kegiatan .
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 45.000.000 dikalikan dengan jumlah paket penyediaan tenaga ahli Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00% 100.00%
186.ASB-186 Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk penyelenggaraan hubungan masyarakat adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk membangun komunikasi yang efektif antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat. Penyelenggaraan hubungan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kebijakan publik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 95.700.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket penyelenggaraan hubungan Masyarakat, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan hubungan masyarakat dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 95.700.000 per kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 95.700.000 dikalikan dengan jumlah paket penyelenggaraan hubungan masyarakat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 22,1003% 22,1003% 22,1003% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 77,8997% 77,8997% 77,8997% 100.00% 100,00% 100.00%
187.ASB-187 Penyusunan Program Kerja DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk penyusunan program kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk merencanakan dan mengorganisir kegiatan serta prioritas kerja DPRD dalam periode tertentu. Penyusunan program kerja yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa DPRD dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam melayani masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 10.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket penyusunan program kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyusunan program kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 10.000.000 per kegiatan .
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.000.000 dikalikan dengan jumlah paket penyusunan program kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 14,6000% 14,6000% 14,6000% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 45,0000% 45,0000% 45,0000% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 40,4000% 40,4000% 40,4000% 100.00% 100,00% 100.00%
188.ASB-188 Publikasi dan Dokumentasi DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk publikasi dan dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi terkait kegiatan, keputusan, dan kebijakan yang diambil oleh DPRD kepada masyarakat. Publikasi dan dokumentasi yang baik sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 220.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket publikasi dan dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 220.000.000 per kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 220.000.000 dikalikan dengan jumlah paket publikasi dan dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 14,0909% 14,0909% 14,0909% 2 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 85,9091% 85,9091% 85,9091% 100.00% 100,00% 100.00%
189.ASB-189 Pelaksanaan Reses Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk pelaksanaan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk kegiatan di mana anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Reses merupakan momen penting bagi anggota DPRD untuk mendengarkan aspirasi, masukan, dan keluhan masyarakat, serta menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program yang telah dilaksanakan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 156.666.667(X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 156.666.667per paket kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 156.666.667 dikalikan dengan jumlah paket reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 0,5553% 0,5553% 0,5553% 2 Belanja Alat/Bahan 26,0183% 26,0183% 26,0183% untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,1062% 2,1062% 2,1062% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Benda Pos 0,2128% 0,2128% 0,2128% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perabot Kantor 0,2149% 0,2149% 0,2149% 6 Belanja Natura dan Pakan-Natura 2,9138% 2,9138% 2,9138% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 38,2979% 38,2979% 38,2979% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 4,7872% 4,7872% 4,7872% 9 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 1,2766% 1,2766% 1,2766% 10 Belanja Sewa Mebel 2,8723% 2,8723% 2,8723% 11 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 5,8511% 5,8511% 5,8511% 12 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 14,8936% 14,8936% 14,8936% 100.00% 100,00% 100.00%
190.ASB-190 koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan bahwa DPRD dapat menjalankan fungsinya secara efektif melalui kerjasama dan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga lain, dan masyarakat. Koordinasi dan konsultasi yang baik sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 1.427.513.800 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.427.513.800 per paket kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.427.513.800 dikalikan dengan jumlah paket koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,0745% 0,0745% 0,0745% 2 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 3,4045% 3,4045% 3,4045% 3 Belanja Jasa Tenaga Supir 1,5131% 1,5131% 1,5131% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 95,0078% 95,0078% 95,0078% 100.00% 100,00% 100.00%
191.ASB-191 fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Musyawarah (Bamus) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Musyawarah (Bamus) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan Bamus dalam menjalankan fungsinya. Badan Musyawarah memiliki peran penting dalam merencanakan dan mengatur agenda serta tata tertib rapat DPRD, sehingga fasilitasi yang baik sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugasnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 20.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Musyawarah (Bamus), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Musyawarah (Bamus) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 20.000.000 per fasilitas.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.000.000 dikalikan dengan jumlah paket fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Musyawarah (Bamus). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 3,5230% 3,5230% 3,5230% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 1,8370% 1,8370% 1,8370% 3 Belanja Natura dan Pakan-Natura 5,6400% 5,6400% 5,6400% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 89,0000% 89,0000% 89,0000% 100.00% 100,08% 100.00%
192.ASB-192 Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk fasilitasi tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung dan memfasilitasi Pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Pimpinan DPRD memiliki peran penting dalam mengatur jalannya rapat, memimpin diskusi, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak. Fasilitasi yang baik akan membantu Pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 93.690.000(X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket fasilitasi tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 93.690.000 per fasilitas.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 93.690.000 dikalikan dengan jumlah paket fasilitasi tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan-Natura 66,1277% 66,1277% 66,1277% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 14,6600% 14,6600% 14,6600% 3 Belanja Jasa Tenaga Keamanan 19,2123% 19,2123% 19,2123% 100.00% 100,00% 100.00%
193.ASB-193 PerPengawasan Pengoperasian Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberanganencanaan Penyediaan PSU Perumahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk pengawasan pengoperasian pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan serta perencanaan penyediaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan bahwa pengoperasian pelabuhan dan penyediaan infrastruktur perumahan dilakukan secara efektif, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 18.785.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengawasan pengoperasian pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan serta perencanaan penyediaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan pengoperasian pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan serta perencanaan penyediaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 18.785.000 per kegiatan pengawasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 18.785.000 dikalikan dengan jumlah paket pengawasan pengoperasian pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan serta perencanaan penyediaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 1,3069% 1,3069% 1,3069% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,9742% 0,9742% 0,9742% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 8,7650% 8,7650% 8,7650% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,5821% 9,5821% 9,5821% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 23,9553% 23,9553% 23,9553% 6 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 55,4166% 55,4166% 55,4166% 100.00% 100,00% 100.00%
194.ASB-194 Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Sungai, Danau Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk pemenuhan fasilitas pelayanan angkutan di pelabuhan sungai dan danau adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan yang diperlukan untuk mendukung angkutan di pelabuhan tersebut tersedia, berkualitas, dan dapat diakses oleh pengguna jasa. Pemenuhan fasilitas pelayanan yang baik sangat penting untuk meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan kenyamanan dalam transportasi air. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 141.170.900 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pemenuhan fasilitas pelayanan angkutan di pelabuhan sungai dan danau, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan pemenuhan fasilitas pelayanan angkutan di pelabuhan sungai dan danau dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 141.170.900 per fasilitas .
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 141.170.900 dikalikan dengan jumlah pemenuhan fasilitas pelayanan angkutan di pelabuhan sungai dan danau Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 31,1916% 31,1916% 31,1916% 2 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 1,5053% 1,5053% 1,5053% 3 Belanja Tagihan Air 0,5313% 0,5313% 0,5313% 4 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 10,7529% 10,7529% 10,7529% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 13,2818% 13,2818% 13,2818% 6 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus 13,5544% 13,5544% 13,5544% 7 Belanja Modal Rambu- Rambu Lalu Lintas Laut 29,1827% 29,1827% 29,1827% 100.00% 100,00% 100.00%
195.ASB-195 Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan pembangunan dan pengoperasian adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung dan mempermudah proses perizinan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengoperasian suatu proyek atau infrastruktur. Fasilitasi ini penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum dan teknis dipenuhi, sehingga proyek dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Orang Y= 0,00 + 25.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan pembangunan dan pengoperasian, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan pembangunan dan pengoperasian dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 25.000.000 per fasilitas.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 25.000.000 dikalikan dengan jumlah paket fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan pembangunan dan pengoperasian. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa- Jasa Desain Rekayasa Lainnya 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00% 100.00%
196.ASB-196 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan bahwa semua perlengkapan dan infrastruktur jalan, seperti rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan, dan fasilitas pendukung lainnya, dalam kondisi baik dan berfungsi dengan optimal. Rehabilitasi dan pemeliharaan yang tepat sangat penting untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi lalu lintas. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 7.433.645 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 7.433.645 per kegatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.433.645 dikalikan dengan jumlah paket rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 3,0523% 3,0523% 3,0523% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perabot Kantor 0,0389% 0,0389% 0,0389% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Listrik 27,8161% 27,8161% 27,8161% 4 Belanja Obat-Obatan- Obat 0,0777% 0,0777% 0,0777% 5 Belanja Natura dan Pakan-Natura 0,0373% 0,0373% 0,0373% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,1648% 0,1648% 0,1648% 7 Belanja Jasa Tenaga Ahli 0,8071% 0,8071% 0,8071% 8 Belanja Tagihan Listrik 51,8400% 51,8400% 51,8400% 9 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN 0,0533% 0,0533% 0,0533% 10 Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN 0,0639% 0,0639% 0,0639% 11 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Pengangkat 2,6232% 2,6232% 2,6232% 12 Belanja Pemeliharaan Jaringan-Jaringan Listrik-Jaringan Distribusi 5,0339% 5,0339% 5,0339% 13 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 3,0241% 3,0241% 3,0241% 14 Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya 5,3674% 5,3674% 5,3674% 100.00% 100,00% 100.00%
197.ASB-197 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi lalu lintas tersedia dan terpasang dengan baik di jalan- jalan kabupaten atau kota. Penyediaan perlengkapan jalan yang memadai sangat penting untuk meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi dan mendukung mobilitas masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 11.205.485 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 11.205.485 per paket penyediaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 11.205.485 dikalikan dengan jumlah paket penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Modal Rambu Tidak Bersuara 6,6530% 6,6530% 6,6530% 2 Belanja Modal Jaringan Distribusi 44,3044% 44,3044% 44,3044% 3 Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya 49,0426% 49,0426% 49,0426% 100.00% 100,00% 100.00%
198.ASB-198 Pengendalian dan Pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk pengendalian dan pengawasan tarif kelas ekonomi angkutan orang dan angkutan barang adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan oleh penyedia layanan angkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adil, dan transparan. Pengendalian dan pengawasan tarif ini penting untuk melindungi konsumen, mendorong persaingan yang sehat, dan memastikan keberlanjutan layanan angkutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 26.492.600 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengendalian dan pengawasan tarif kelas ekonomi angkutan orang dan angkutan barang, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan tarif kelas ekonomi angkutan orang dan angkutan barang dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 355.996.800 per paket kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 355.996.800 dikalikan dengan jumlah paket pengendalian dan pengawasan tarif kelas ekonomi angkutan orang dan angkutan barang. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 1,4472% 1,4472% 1,4472% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perabot Kantor 20,2351% 20,2351% 20,2351% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 15,2828% 15,2828% 15,2828% 4 Belanja Natura dan Pakan-Natura 1,5083% 1,5083% 1,5083% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 16,9859% 16,9859% 16,9859% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 33,9718% 33,9718% 33,9718% I I 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 10,5690% 10,5690% 10,5690% 100.00% 100,00% 100.00%
199.ASB-199 Penyediaan Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk penyediaan data dan informasi tarif kelas ekonomi angkutan orang dan angkutan barang adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi yang akurat dan transparan mengenai tarif angkutan. Penyediaan data dan informasi yang baik sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan, meningkatkan transparansi, dan melindungi hak konsumen. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 29.634.400 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket penyediaan data dan informasi tarif kelas ekonomi angkutan orang dan angkutan barang, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyediaan data dan informasi tarif kelas ekonomi angkutan orang dan angkutan barang dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 29.634.400 per paket kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 29.634.400 dikalikan dengan jumlah paket penyediaan data dan informasi tarif kelas ekonomi angkutan orang dan angkutan barang. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 15,1851% 15,1851% 15,1851% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 15,1851% 15,1851% 15,1851% 3 Belanja Jasa Tenaga Ahli 26,9957% 26,9957% 26,9957% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 9,4485% 9,4485% 9,4485% I I 5 Belanja Modal Personal Computer 33,1858% 33,1858% 33,1858% 100.00% 100,00% 100.00%
200.ASB-200 Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengelola dan merancang sistem lalu lintas secara efektif, sehingga dapat meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan pengguna jalan. Penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang baik sangat penting untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan mobilitas, dan meminimalkan kecelakaan di jalan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 51.805.400 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 51.805.400 paket kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 51.805.400 dikalikan dengan jumlah paket penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,2623% 2,2623% 2,2623% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,5819% 1,5819% 1,5819% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- 5,7330% 5,7330% 5,7330% Bahan Komputer 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perabot Kantor 0,6100% 0,6100% 0,6100% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 30,9080% 30,9080% 30,9080% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 19,9786% 19,9786% 19,9786% 7 Belanja Modal Personal Computer 30,7729% 30,7729% 30,7729% 8 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 8,1534% 8,1534% 8,1534% 100.00% 100,00% 100.00%
201.ASB-201 Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah proses penilaian dan perhitungan kebutuhan anggaran yang rasional, efisien, dan akuntabel untuk setiap aktivitas pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu pengatur lalu lintas, dan perlengkapan keselamatan lainnya. ASB ini disusun berdasarkan jenis kegiatan, volume kerja, standar harga satuan, serta pertimbangan teknis dan fungsional, guna mendukung pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang efektif dalam rangka meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y: 0,00 + 62.612.667 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 62.612.667 untuk setiap paket pengadaan dan pemasangan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 62.612.667 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan atau jumlah paket penyediaan Rambu Tidak Bersuar. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Rambu Tidak Bersuar 100% 100% 100% 100,00% 100,00% 100,00%
202.ASB-202 Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota merupakan kegiatan koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, Bappeda, dan pihak terkait lainnya, guna membahas, merumuskan, serta menyepakati kebijakan dan solusi teknis terhadap permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara periodik dan menjadi wadah sinergi antar lembaga dalam upaya peningkatan keselamatan, kelancaran, dan efisiensi transportasi jalan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Orang X2: Frekuensi (Kali) X3: Durasi/lama Kegiatan Y= 0,00 + 78.375.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta, frekuensi kegiatan serta lamanya kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 78.375.000 untuk setiap peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 78.375.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,31% 4,31% 4,31% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 95,69% 95,69% 95,69% 100,00% 100,00% 100,00%
203.ASB-203 Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perencanaan transportasi jalan benar- benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencapai tujuan yang diharapkan. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis melalui monitoring di lapangan, evaluasi dokumen pelaksanaan, serta analisis efektivitas dan efisiensi kebijakan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Lokasi X2: Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 41.483.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah lokasi atau jaringan jalan yang diawasi dan frekuensi kegiatan pengawasan yang dilakukan secara berkala, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 41.483.000 untuk setiap lokasi dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 41.483.000 dikalikan dengan jumlah lokasi atau jaringan jalan yang diawasi dan frekuensi kegiatan pengawasan yang dilakukan secara berkala. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,72% 2,72% 2,72% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 29,42% 29,42% 29,42% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 26,03% 26,03% 26,03% 4 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 41,82% 41,82% 41,82% 100,00% 100,00% 100,00%
204.ASB-204 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe C (Fasilitas Utama dan Penunjang) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe C (Fasilitas Utama dan Penunjang) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjaga fungsi, kenyamanan, dan keselamatan operasional terminal angkutan umum tipe C di wilayah kabupaten/kota. Terminal tipe C melayani angkutan penumpang antar-kecamatan atau antardesa dalam satu kabupaten/kota, sehingga pemeliharaan dan rehabilitasinya penting untuk menunjang pelayanan transportasi publik yang aman dan tertib. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 11.198.244 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket dari luas dan kondisi fisik terminal atau jumlah dari jenis dan kompleksitas fasilitas yang dilakukan rehabilitasi dan pemeliharaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe C (Fasilitas Utama dan Penunjang) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 11.198.244 untuk setiap paket rehabilitasi dan pemeliharaan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 11.198.244 dikalikan dengan jumlah paket dari luas dan kondisi fisik terminal atau jumlah dari jenis dan kompleksitas fasilitas yang dilakukan rehabilitasi dan pemeliharaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 8,00% 8,00% 8,00% 2 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman 1,53% 1,53% 1,53% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,84% 1,84% 1,84% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 2,58% 2,58% 2,58% 5 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung 76,40% 76,40% 76,40% 6 Terminal/Pelabuhan/Bandara 9,65% 9,65% 9,65% 100,00% 100,00% 100,00%
205.ASB-205 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan, penyelenggaraan, serta pembangunan fasilitas parkir yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan melalui pertemuan koordinatif antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan, evaluasi teknis dan administratif atas izin yang telah diterbitkan, serta pengawasan langsung terhadap pembangunan fisik fasilitas parkir. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Orang X2: Frekuensi Kegiatan X3: Jumlah Lokasi Fasilitas Parkir yang diawasi Y= 0,00 + 17.151.900 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang, frekuensi kegiatan, dan jumlah lokasi fasilitas parkir yang diawasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 17.151.900 untuk setiap peserta, lama waktu dan jumlah lokasi fasilitas parkir yang diawasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 17.151.900 dikalikan dengan jumlah orang, frekuensi kegiatan, dan jumlah Lokasi fasilitas parkir yang diawasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,43% 4,43% 4,43% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 69,33% 69,33% 69,33% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 26,24% 26,24% 26,24% 100,00% 100,00% 100,00%
206.ASB-206 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan fasilitasi oleh pemerintah daerah untuk menyediakan layanan transportasi umum yang dapat mengangkut penumpang dan/atau barang antar-kecamatan atau antar-wilayah dalam satu kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Armada dan Kapasitas Angkut X2: Jarak dan Cakupan Layanan Trayek Y= 0,00 + 167.777.600 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah armada yang disediakan atau kapasitas tempat duduk/volume muat yang ditargetkan atau panjang rute/trayek dan luas wilayah yang dilayani, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 167.777.600 untuk seiap peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 167.777.600 dikalikan dengan jumlah armada yang disediakan atau kapasitas tempat duduk/volume muat yang ditargetkan atau panjang rute/trayek dan luas wilayah yang dilayani. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 43,88% 43,88% 43,88% 2 Belanja Jasa Tenaga Supir 34,76% 34,76% 34,76% 3 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang 21,37% 21,37% 21,37% 100,00% 100,00% 100,00%
207.ASB-207 Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjamin kelancaran, keterjangkauan, keselamatan, serta kesesuaian penyelenggaraan angkutan umum dengan kebutuhan masyarakat di dalam wilayah kabupaten/kota. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa angkutan umum tersedia dalam jumlah yang memadai, beroperasi sesuai aturan, dan melayani masyarakat dengan baik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Trayek dan Armada yang Diawasi X2: Frekuensi dan Cakupan Kegiatan Pengawasan Y= 0,00 + 17.838.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah trayek dan armada yang diawasi, serta frekuensi dan cakupan kegiatan pengawasan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 17.838.000 untuk setiap unit kombinasi jumlah trayek dan armada yang diawasi, dikalikan dengan frekuensi dan cakupan kegiatan pengawasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 17.838.000 dikalikan dengan jumlah trayek dan armada yang diawasi, serta frekuensi dan cakupan kegiatan pengawasan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 13,16% 13,16% 13,16% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 4,39% 4,39% 4,39% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 10,91% 10,91% 10,91% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,24% 2,24% 2,24% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 15,47% 15,47% 15,47% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 13,73% 13,73% 13,73% 7 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 13,17% 13,17% 13,17% 8 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 26,91% 26,91% 26,91% 100,00% 100,00% 100,00%
208.ASB-208 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kondisi dan fungsi peralatan serta fasilitas pendukung yang digunakan dalam proses pengujian teknis kendaraan bermotor secara berkala, agar tetap akurat, andal, dan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jenis Peralatan Uji yang Dimiliki X2: Frekuensi Penggunaan dan Tingkat Kerusakan Y= 0,00 + 8.695.214 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis peralatan uji yang dimiliki, dan frekuensi penggunaan dan tingkat kerusakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 8.695.214 untuk setiap kombinasi jumlah dan jenis peralatan uji yang dimiliki, dikalikan dengan frekuensi penggunaan dan tingkat kerusakan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 8.695.214 dikalikan dengan jumlah dan jenis peralatan uji yang dimiliki, dan frekuensi penggunaan dan tingkat kerusakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Kalibrasi 11,50% 11,50% 11,50% 2 Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Penguji Kendaraan Bermotor 88,50% 88,50% 88,50% 100,00% 100,00% 100,00%
209.ASB-209 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah kegiatan pengadaan dan penyediaan peralatan, perlengkapan, serta infrastruktur pendukung yang digunakan untuk pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan standar keselamatan, emisi, dan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Jenis dan Spesifikasi Peralatan yang Disediakan X2: Jumlah Skala Layanan dan Luas Fasilitas yang dibangun atau disediakan Y= 0,00 + 540.463.300 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket jenis dan spesifikasi peralatan yang disediakan, dan jumlah skala layanan dan luas fasilitas yang dibangun atau disediakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 540.463.300 untu setiap jumlah jenis, spesifikasi peraltan serta jumlah skala layanan dan luas fasilitas yang dibangun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 540.463.300 dikalikan dengan jumlah paket jumlah paket jenis dan spesifikasi peralatan yang disediakan, dan jumlah skala layanan dan luas fasilitas yang dibangun atau disediakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Alat Ukur Universal 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100.00% 100.00%
210.ASB-210 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjamin kepatuhan operator angkutan terhadap perizinan yang telah diterbitkan serta memastikan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek berjalan sesuai ketentuan teknis, administratif, dan pelayanan publik yang ditetapkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Operator dan Trayek yang Diawasi X2: Frekuensi Koordinasi Y= 0,00 + 28.208.300 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah operator dan trayek yang diawasi, dan jumlah frekuensi pengawasan berkala dan kebutuhan koordinasi lintas sektor, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 28.208.300 untuk setiap jumlah operator, trayek yang diawasi dan frekuensi koordinasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 28.208.300 dikalikan dengan jumlah operator dan trayek yang diawasi,dan jumlah frekuensi pengawasan berkala dan kebutuhan koordinasi lintas sektor. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 0,25% 0,25% 0,25% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 3,02% 3,02% 3,02% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,75% 9,75% 9,75% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4,25% 4,25% 4,25% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 70,90% 70,90% 70,90% 6 Belanja Modal Perkakas Bengkel Kayu 4,98% 4,98% 4,98% 7 Belanja Modal Perkakas Bengkel Kerja 6,85% 6,85% 6,85% 100,00% 100,00% 100,00%
211.ASB-211 Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah yang berada di bawah penguasaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tercatat, dikelola, dan dilaporkan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jenis Barang yang Dikelola oleh SKPD X2: Frekuensi dan Skala Kegiatan Inventarisasi atau Pemutakhiran Data Y= 0,00 + 116.863.807 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis barang yang dikelola oleh SKPD, dan jumlah frekuensi dan skala kegiatan inventarisasi atau pemutakhiran data, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 116.863.807 untuk setiap kombinasi jumlah dan jenis barang yang dikelola oleh SKPD, dikalikan dengan frekuensi dan skala kegiatan inventarisasi atau pemutakhiran data.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 116.863.807 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan jumlah dan jenis barang yang dikelola oleh SKPD, dan jumlah frekuensi dan skala kegiatan inventarisasi atau pemutakhiran data. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 2,53% 4,40% 1,28% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 8,15% 13,94% 4,23% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,96% 13,86% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 16,25% 24,11% 6,50% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,56% 1,68% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,13% 20,55% 0,00% 7 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 10,27% 30,80% 0,00% 8 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, PembawaAcara, dan Panitia 6,30% 18,90% 0,00% 9 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 1,46% 4,38% 0,00% 10 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 0,58% 1,75% 0,00% 11 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 14,59% 43,76% 0,00% 12 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 22,22% 66,66% 0,00% 100,00% 100,00% 100,00%
212.ASB-212 Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota merupakan kegiatan pengadaan berbagai jenis peralatan yang digunakan untuk mendukung upaya perlindungan masyarakat, petugas, dan infrastruktur dalam menghadapi potensi bencana alam maupun non-alam di wilayah kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit Y= 0,00 + 10.081.631 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit peralatan yang digunakan berspesifikasi tinggi memiliki harga lebih tinggi dibandingkan harga standar, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 10.081.631 untuk setiap satu unit peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana yang disediakan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.081.631 dikalikan dengan jumlah unit peralatan yang digunakan berspesifikasi tinggi memiliki harga lebih tinggi dibandingkan harga standar. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Isi Tabung Pemadam Kebakaran 8,74% 8,74% 8,74% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 6,03% 6,03% 6,03% 3 Belanja Modal Perlengkapan Kebakaran Hutan 0,00% 0,00% 0,00% 4 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Khusus 51,27% 51,27% 51,27% 5 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus 33,96% 33,96% 33,96% 100,00% 100,00% 100,00%
213.ASB-213 Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota merupakan pos belanja yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan operasional personel TRC dalam merespon kejadian bencana secara cepat, efektif, dan terkoordinasi. Kegiatan ini meliputi pelatihan teknis pertolongan pertama, evakuasi, pencarian korban, manajemen posko, serta penggunaan peralatan tanggap darurat. Pelatihan ini bertujuan membentuk personel TRC yang tanggap, terlatih, dan memahami standar prosedur operasional dalam menghadapi situasi darurat bencana di wilayah kabupaten/kot Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Personel TRC yang dilatih atau dilibatkan X2: Durasi/lama kegiatan Y= 0,00 + 2.262.650 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah personel TRC yang dilatih atau dilibatkan, dan durasi/lama kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 2.262.650 untuk setiap peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.262.650 dikalikan dengan jumlah personel TRC yang dilatih atau dilibatkan, dan durasi/lama kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 46,79% 46,79% 46,79% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 10,59% 10,59% 10,59% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,55% 4,55% 4,55% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 24,81% 24,81% 24,81% I I 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 13,26% 13,26% 13,26% 100,00% 100,00% 100,00%
214.ASB-214 Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota adalah kegiatan simulasi terpadu yang bertujuan untuk melatih dan menguji respons cepat, koordinasi, dan kesiapan seluruh unsur penanggulangan bencana, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, relawan, maupun lembaga terkait lainnya, dalam menghadapi potensi bencana di wilayah kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 974.608 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 974.608 untuk setiap paket gladi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 974.608 dikalikan dengan Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 29,32% 29,32% 29,32% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 9,52% 9,52% 9,52% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 14,99% 14,99% 14,99% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 46,17% 46,17% 46,17% 100,00% 100,00% 100,00% I I
215.ASB-215 Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota. Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional dan ketersediaan fasilitas pendukung dalam menghadapi potensi bencana di wilayah kabupaten/kota secara cepat dan efektif. Kegiatan ini mendukung upaya pencegahan, mitigasi, dan respons awal bencana dengan memastikan semua unit pendukung dan logistik berada dalam kondisi siap digunakan kapan pun dibutuhkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jenis Sarana/Prasarana yang Disediakan X2: Skala dan Cakupan Wilayah Operasi Siaga Bencana X3: Frekuensi Operasi Pemantauan/Siaga Y= 0,00 + 115.264.325 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis sarana/prasarana yang disediakan, skala dan cakupan wilayah operasi siaga bencana, frekuensi operasi pemantauan/siaga, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 115.264.325 untuk setiap kombinasi jumlah dan jenis sarana/prasarana yang disediakan, skala dan cakupan wilayah operasi siaga bencana, serta frekuensi operasi pemantauan/siaga.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah 115.264.325 dikalikan dengan jumlah dan jenis sarana/prasarana yang disediakan, skala dan cakupan wilayah operasi siaga bencana, serta frekuensi operasi pemantauan/siaga Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,66% 2,66% 2,66% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 2,72% 2,72% 2,72% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,19% 1,19% 1,19% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 2,53% 2,53% 2,53% 5 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 1,38% 1,38% 1,38% 6 Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 21,68% 21,68% 21,68% 7 Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus 49,80% 49,80% 49,80% 8 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 6,69% 6,69% 6,69% 9 Belanja Modal Peralatan Studio Pemetaan/Peralatan Ukur Tanah 0,66% 0,66% 0,66% 10 Belanja Modal Peralatan Perlengkapan Radio 1,82% 1,82% 1,82% 11 Belanja Modal Peralatan Komunikasi Navigasi Lainnya 0,55% 0,55% 0,55% 12 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 6,83% 6,83% 6,83% 13 Belanja Modal Alat Pelindung Lainnya 1,49% 1,49% 1,49% 100,00% 100,00% 100,00%
216.ASB-216 Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota adalah serangkaian kegiatan sistematis yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengurangi risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta benda, serta keberlangsungan layanan publik di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini menjadi landasan penting bagi kebijakan pembangunan yang aman bencana serta sebagai acuan operasional dalam fase tanggap darurat dan pemulihan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 49.130.900 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 49.130.900 untuk setiap satu paket kegiatan Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 49.130.900 dikalikan dengan jumlah paket Pengelolaan Risiko Bencana Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,46% 2,46% 2,46% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,09% 4,09% 4,09% 3 Belanja Modal Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Khusus 43,37% 43,37% 43,37% 4 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 32,85% 32,85% 32,85% 5 Belanja Modal Alat Penolong 17,23% 17,23% 17,23% 100,00% 100,00% 100,00%
217.ASB-217 Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota adalah kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik dari unsur pemerintah daerah, lembaga terkait, maupun masyarakat, dalam upaya pencegahan dan pengurangan dampak risiko bencana sebelum bencana terjadi. Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang jenis dan potensi bencana lokal, menyediakan pengetahuan praktis mengenai langkah-langkah mitigasi struktural (fisik) dan non- struktural (edukatif dan kebijakan), mendorong peran aktif masyarakat dalam pengurangan risiko bencana (PRB), membangun jejaring koordinasi dan komunikasi antar lembaga dalam kesiapsiagaan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta dan Kelompok Sasaran Pelatihan X2: Metode dan Lokasi Pelatihan X3: Jenis dan Durasi Materi Pelatihan Y= 0,00 + 9.322.167 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta dan kelompok sasaran pelatihan, metode dan Lokasi pelatihan, jenis dan durasi materi pelatihan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.322.167 untuk setiap kombinasi jumlah peserta dan kelompok sasaran pelatihan, metode dan lokasi pelatihan, serta jenis dan durasi materi pelatihan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.322.167 dikalikan dengan jumlah peserta dan kelompok sasaran pelatihan, metode dan lokasi pelatihan, serta jenis dan durasi materi pelatihan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 25,34% 25,34% 25,34% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,94% 2,94% 2,94% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 8,05% 8,05% 8,05% 4 Belanja Modal Perlengkapan Kebakaran Hutan 29,06% 29,06% 29,06% 5 Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran 34,62% 34,62% 34,62% 100,00% 100,00% 100,00%
218.ASB-218 Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk kegiatan operasional yang dilakukan secara cepat dan terkoordinasi oleh tim tanggap darurat untuk menyelamatkan korban jiwa dan meminimalkan dampak lanjutan akibat bencana, baik alam maupun non- alam. Fasilitas pendukung yang dibutuhkan meliputi: tandu, pelampung, perahu karet, alat pemotong dan angkat, perlengkapan P3K, alat komunikasi darurat, hingga kendaraan evakuasi. Kegiatan ini sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan peralatan yang memadai. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jenis dan Tingkat Keparahan Bencana X2: Jumlah Korban Bencana X3: Jumlah Peralatan SAR yang Dibutuhkan Y= 0,00 + 13.680.640 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jenis dan tingkat keparahan bencana, jumlah korban bencana, dan jumlah peralatan SAR yang dibutuhkan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 13.680.640 untuk setiap kombinasi jenis dan tingkat keparahan bencana, jumlah korban bencana, dan jumlah peralatan SAR yang dibutuhkan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana, besarnya belanja variabel adalah Rp 13.680.640, dikalikan dengan jenis dan tingkat keparahan bencana, jumlah korban bencana, dan jumlah peralatan SAR yang dibutuhkan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 3,79% 3,79% 3,79% 2 Belanja Modal Peralatan Selam 96,21% 96,21% 96,21% 100,00% 100,00% 100,00%
219.ASB-219 Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/ Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/ Kota merupakan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan distribusi berbagai kebutuhan logistik yang digunakan dalam proses penyelamatan dan evakuasi korban bencana secara cepat, tepat, dan terkoordinasi di wilayah terdampak. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kesiapan barang-barang vital yang diperlukan dalam mendukung operasi penyelamatan dan evakuasi, serta untuk memberikan bantuan awal bagi korban sebelum bantuan lanjutan tersedia. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 1.450.900 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan logistik untuk keperluan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/ Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.450.900 untuk setiap satu paket pengadaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.450.900 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana yang disiapkan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 64,53% 64,53% 64,53% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 11,34% 11,34% 11,34% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial 24,12% 24,12% 24,12% 100,00% 100,00% 100,00%
220.ASB-220 Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota merupakan kegiatan sistematis yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah dalam menghadapi bencana, serta menghasilkan informasi risiko bencana sebagai dasar perencanaan pembangunan, penanggulangan bencana, dan penyusunan kebijakan berbasis pengurangan risiko bencana (PRB). Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Orang X2: Durasi dan Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 400.000.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan, serta durasi dan frekuensi pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian risiko bencana, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 400.000.000 untuk setiap kombinasi jumlah orang, durasi, dan frekuensi kegiatan penyusunan kajian risiko bencana.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan penyusunan kajian risiko bencana tersebut, besarnya belanja variabel adalah sebesar Rp 400.000.000, dikalikan dengan jumlah orang yang terlibat, serta durasi dan frekuensi pelaksanaan kegiatan Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,00% 0,00% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,08% 1,08% 1,08% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,04% 0,04% 0,04% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,85% 1,85% 1,85% 5 Belanja Jasa Tenaga Ahli 58,40% 58,40% 58,40% 6 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 1,88% 1,88% 1,88% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 33,75% 33,75% 33,75% 8 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 3,00% 3,00% 3,00% 100,00% 100,00% 100,00%
221.ASB-221 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Ancaman Bencana) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Ancaman Bencana) merupakan kegiatan penyebarluasan informasi kebencanaan secara sistematis dan berkelanjutan kepada masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kesiapsiagaan terhadap berbagai potensi bencana yang ada di wilayah masing-masing. Fokus kegiatan ini disesuaikan dengan jenis ancaman bencana spesifik di suatu daerah, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran hutan, tsunami, dan lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 88.065 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Ancaman Bencana), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Ancaman Bencana) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 88.065 untuk setiap satu paket kegiatan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi rawan bencana.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 88.065 dikalikan dengan jumlah paket kegiatan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,58% 2,58% 2,58% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 11,08% 11,08% 11,08% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 21,89% 21,89% 21,89% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 8,96% 8,96% 8,96% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 48,49% 48,49% 48,49% 6 Belanja Modal Alat Penolong 6,99% 6,99% 6,99% 100,00% 100,00% 100,00%
222.ASB-222 Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD adalah kegiatan sistematis yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan merencanakan kebutuhan barang milik daerah secara akurat dan akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, serta mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit Kerja atau Subunit dalam SKPD yang dianalisis X2: Kompleksitas Jenis dan Volume Barang yang direncanakan Y= 0,00 + 15.135.467 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit kerja atau sub unit dalam SKPD yang dianalisis, serta kompleksitas jenis dan volume barang yang direncanakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 15.135.467 untuk setiap kombinasi jumlah unit kerja atau subunit yang dianalisis dan kompleksitas jenis serta volume barang yang direncanakan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 15.135.467 dikalikan dengan jumlah unit kerja atau subunit dalam SKPD yang dianalisis, serta kompleksitas jenis dan volume barang yang direncanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 26,38% 41,05% 11,71% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 7,49% 14,98% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 7,47% 14,94% 0,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk 11,33% 22,65% 0,00% Kegiatan Kantor- BahanKomputer 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 6,42% 12,84% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 40,91% 58,95% 22,88% 100,00% 100,00% 100,00%
223.ASB-223 Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya adalah kegiatan pembangunan gedung atau fasilitas fisik lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, termasuk kantor pelayanan, gedung pertemuan, fasilitas penunjang, atau infrastruktur publik lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana kerja yang layak, fungsional, dan memenuhi standar teknis, keselamatan, serta kenyamanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 196.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 196.000.000 untuk setiap satu paket pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 196.000.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural 33,33% 100,00% 0,00% 2 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor 66,67% 100,00% 0,00% 100,00% 100,00% 100,00%
224.ASB-224 Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Cerdas Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Cerdas merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik guna menciptakan efisiensi, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat yang lebih baik. Kegiatan ini mendukung implementasi konsep Smart Governance, Smart Economy, Smart Environment, Smart Living, Smart Mobility, dan Smart People pada tingkat daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 11.881.988 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kabupaten atau kota cerdas, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Cerdas satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 11.881.988 untuk setiap satu paket kegiatan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kabupaten atau kota cerdas.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 11.881.988 dikalikan dengan jumlah paket koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kabupaten atau kota cerdas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,17% 0,17% 0,17% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,01% 2,01% 2,01% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,38% 0,38% 0,38% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,17% 2,17% 2,17% 5 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/ 94,41% 94,41% 94,41% I I I I TV Berlangganan 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 0,86% 0,86% 0,86% 100,00% 100,00% 100,00%
225.ASB-225 Pembangunan dan/atau Pengembangan Aplikasi Khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembangunan dan/atau Pengembangan Aplikasi Khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan solusi teknologi informasi berbasis aplikasi yang mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah. Aplikasi yang dibangun harus selaras dengan arsitektur SPBE nasional dan daerah, serta mendukung pencapaian target layanan digital yang terpadu, efektif, dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 40.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlahjumlah paket pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan dan/atau Pengembangan Aplikasi Khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 40.000.000 untuk setiap satu paket pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 40.000.000 dikalikan dengan jumlah paket pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Tenaga Ahli 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
226.ASB-226 Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah merupakan kegiatan yang mencakup operasionalisasi dan pemeliharaan pusat kendali berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi sebagai titik koordinasi utama pengumpulan data, pemantauan layanan publik, pengambilan keputusan cepat, serta pengelolaan krisis di wilayah pemerintah daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 7.190.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan penyelenggaraan pusat kendali pemerintah daerah., dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 7.190.000 untuk setiap satu paket kegiatan penyelenggaraan pusat kendali pemerintah daerah.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.190.000 dikalikan dengan jumlah paket kegiatan penyelenggaraan pusat kendali pemerintah daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Electric Generating Set 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
227.ASB-227 Fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemda Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemda merupakan kegiatan yang bertujuan mendukung pelaksanaan transformasi digital tata kelola pemerintahan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu, efisien, dan berorientasi layanan publik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 100.000.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan PEMDA satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 100.000.000 untuk setiap satu paket kegiatan fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 100.000.000 dikalikan dengan jumlah paket kegiatan fasilitasi penyelenggaraan SPBE yang dilaksanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
228.ASB-228 Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang bertujuan membangun dan memelihara infrastruktur jaringan internal antar perangkat daerah (OPD) guna mendukung komunikasi data, kolaborasi, serta interoperabilitas sistem dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 34.757.327 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan penyelenggaraan jaringan intra Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 34.757.327 untuk setiap satu paket kegiatan penyelenggaraan jaringan intra Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 34.757.327 dikalikan dengan jumlah paket kegiatan penyelenggaraan jaringan intra Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,01% 0,01% 0,01% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,14% 0,14% 0,14% 3 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 51,09% 51,09% 51,09% 4 Belanja Modal Perkakas Bengkel Service 0,08% 0,08% 0,08% 5 Belanja Modal Perkakas Khusus (Special Tools 1,68% 1,68% 1,68% 6 Belanja Modal Perkakas Bengkel Kerja 0,16% 0,16% 0,16% 7 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 0,16% 0,16% 0,16% 8 Belanja Modal Alat Komunikasi Radio UHF 0,04% 0,04% 0,04% 9 Belanja Modal Peralatan Jaringan 46,64% 46,64% 46,64% 100,00% 100,00% 100,00%
229.ASB-229 Koordinasi dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE merupakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan (OPD, ASN, masyarakat, akademisi, dan mitra strategis) dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Fokus utama kegiatan ini adalah membangun budaya kerja digital, meningkatkan kompetensi literasi digital, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung transformasi pemerintahan digital di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 26.118.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan koordinasi dan fasilitasi promosi literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 26.118.200 untuk setiap satu paket kegiatan koordinasi dan fasilitasi promosi literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 26.118.200 dikalikan dengan jumlah paket kegiatan koordinasi dan fasilitasi promosi literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,85% 0,85% 0,85% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 1,63% 1,63% 1,63% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 17,23% 17,23% 17,23% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 22,97% 22,97% 22,97% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 39,05% 39,05% 39,05% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 18,26% 18,26% 18,26% 100,00% 100,00% 100,00%
230.ASB-230 Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE merupakan kegiatan penyediaan layanan konektivitas internet yang andal dan aman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mendukung operasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 33.116.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan penyediaan akses internet untuk perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 33.116.000 untuk setiap satu paket kegiatan penyediaan akses internet untuk perangkat daerah.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 33.116.000, dikalikan dengan jumlah paket kegiatan penyediaan akses internet untuk perangkat daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
231.ASB-231 Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Desa Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Desa merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung identitas digital resmi pemerintah daerah dan desa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang aman, tertib, dan terstandar. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 27.363.650 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan pengelolaan nama domain dan subdomain pemerintah daerah serta pengelolaan nama domain pemerintah desa, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Desa satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 27.363.650 untuk setiap satu paket kegiatan pengelolaan nama domain dan subdomain pemerintah daerah serta pengelolaan nama domain pemerintah desa.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 27.363.650, dikalikan dengan jumlah paket kegiatan pengelolaan nama domain dan subdomain pemerintah daerah serta pengelolaan nama domain pemerintah desa Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
232.ASB-232 Kemitraan Komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Kemitraan Komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam diseminasi informasi pembangunan dan penyampaian aspirasi secara dua arah antara pemerintah dan warga. Kegiatan ini mendorong kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan KIM (yang bisa berupa kelompok masyarakat, pegiat literasi digital, kelompok tani, organisasi pemuda, dan lainnya) dalam memperluas jangkauan informasi resmi pemerintah, sekaligus menangkap isu-isu lokal yang berkembang di masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 3.274.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan kemitraan komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Kemitraan Komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.274.000 untuk setiap satu paket kegiatan kemitraan komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.274.000, dikalikan dengan jumlah paket kegiatan kemitraan komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 24,74% 24,74% 24,74% 2 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 1,95% 1,95% 1,95% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 73,30% 73,30% 73,30% 100,00% 100,00% 100,00%
233.ASB-233 Monitoring Informasi Kebijakan, Opini, dan Aspirasi Publik Deskripsi: Analisis Standar Belanja Monitoring Informasi Kebijakan, Opini, dan Aspirasi Publik adalah kegiatan pemantauan secara sistematis terhadap respons masyarakat terhadap kebijakan, program, dan isu publik yang berkembang, baik melalui media massa, media sosial, forum warga, maupun kanal komunikasi lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 16.295.050 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Monitoring Informasi Kebijakan, Opini, dan Aspirasi Publik satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 16.295.050 untuk setiap satu paket kegiatan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik.
4.bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 16.295.050, dikalikan dengan jumlah paket kegiatan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,77% 0,77% 0,77% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 38,61% 38,61% 38,61% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 6,24% 6,24% 6,24% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,55% 2,55% 2,55% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 6,90% 6,90% 6,90% 6 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 44,92% 44,92% 44,92% 100,00% 100,00% 100,00%
234.ASB-234 Pelayanan Informasi Publik Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelayanan Informasi Publik merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi yang transparan, akurat, dan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 10.998.900 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket kegiatan pelayanan informasi publik, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Informasi Publik satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 10.998.900 untuk setiap satu paket kegiatan pelayanan informasi publik.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.998.900, dikalikan dengan jumlah paket kegiatan pelayanan informasi publik Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 11,55% 11,55% 11,55% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 20,22% 20,22% 20,22% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,20% 1,20% 1,20% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 19,57% 19,57% 19,57% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,18% 4,18% 4,18% 6 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 27,28% 27,28% 27,28% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 16,00% 16,00% 16,00% 100,00% 100,00% 100,00%
235.ASB-235 Penyusunan Konten Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Konten merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan materi informasi yang informatif, edukatif, dan komunikatif guna mendukung penyebaran informasi kebijakan, program, layanan, serta citra positif pemerintah daerah kepada masyarakat. Kegiatan ini mencakup proses penulisan, pengumpulan data, riset, desain grafis, editing, serta validasi substansi konten oleh pihak berwenang. Tujuan utamanya adalah memastikan komunikasi pemerintah menjadi lebih efektif, transparan, dan membangun kepercayaan publik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Barang X2: Jumlah Orang X3: Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 4.740.765 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah barang yang disusun, jumlah orang yang terlibat, dan frekuensi kegiatan penyusunan konten, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Konten satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.740.765 untuk setiap kombinasi jumlah barang, jumlah orang, dan frekuensi kegiatan penyusunan konten.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.740.765, dikalikan dengan jumlah barang yang disusun, jumlah orang yang terlibat, dan frekuensi kegiatan penyusunan konten. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,03% 0,08% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 20,12% 60,35% 0,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 5,86% 17,58% 0,00% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 33,33% 100,00% 0,00% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 7,36% 22,07% 0,00% 6 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 2,71% 8,14% 0,00% 100,00% 100,00% 100,00%
236.ASB-236 Pengelolaan Media Komunikasi Publik Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Media Komunikasi Publik merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan, efektivitas, dan kualitas penyebaran informasi publik oleh pemerintah daerah melalui berbagai kanal media resmi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jenis Kanal Media yang Dikelola X2: Frekuansi Produksi Konten X3: Pemeliharaan Media Y= 0,00 + 24.431.550 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis kanal media yang dikelola, frekuensi produksi konten, dan kegiatan pemeliharaan media, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Media Komunikasi Publik satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 24.431.550 untuk setiap kombinasi jumlah dan jenis kanal media yang dikelola, frekuensi produksi konten, dan pemeliharaan media.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 24.431.550, dikalikan dengan jumlah dan jenis kanal media yang dikelola, frekuensi produksi konten, dan pemeliharaan media Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 57,52% 57,52% 57,52% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 1,54% 1,54% 1,54% 3 Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 37,51% 37,51% 37,51% 4 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 3,43% 3,43% 3,43% 100,00% 100,00% 100,00%
237.ASB-237 Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk menghasilkan, mengelola, dan menyajikan data sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 39 Tahun 2019. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola data, mendorong efisiensi dalam pengambilan keputusan, serta mewujudkan keterbukaan informasi berbasis data. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Data Sektoral yang Dikelola X2: Frekuensi Pengumpulan Data X3: Tingkat Integrasi Sistem dan Kebutuhan Teknologi Pendukung Y= 0,00 + 94.735.600 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah data sektoral yang dikelola, frekuensi pengumpulan data, dan tingkat integrasi sistem serta kebutuhan teknologi pendukung, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 94.735.600 untuk setiap kombinasi jumlah data sektoral yang dikelola, frekuensi pengumpulan data, dan tingkat integrasi sistem serta kebutuhan teknologi pendukung.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 94.735.600, dikalikan dengan jumlah data sektoral yang dikelola, frekuensi pengumpulan data, dan tingkat integrasi sistem serta kebutuhan teknologi pendukung Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,53% 0,53% 0,53% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,04% 1,04% 1,04% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,50% 9,50% 9,50% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 55,95% 55,95% 55,95% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 32,98% 32,98% 32,98% 100,00% 100,00% 100,00%
238.ASB-238 Peningkatan Peran Statistik Sektoral terhadap Sistem Statistik Nasional Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan Peran Statistik Sektoral terhadap Sistem Statistik Nasional adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kontribusi data statistik sektoral daerah dalam rangka mendukung integrasi data nasional, sesuai dengan kerangka kerja Satu Data Indonesia dan pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar data statistik sektoral dapat digunakan sebagai bagian dari perencanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan nasional, serta memperkuat kredibilitas dan keterpaduan sistem statistik di Indonesia. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Sektor dan Perangkat Daerah yang Terlibat X2: Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 1.571.673 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah sektor dan perangkat daerah yang terlibat, serta frekuensi kegiatan peningkatan peran statistik sectoral, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Peran Statistik Sektoral terhadap Sistem Statistik Nasional satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.571.673, untuk setiap kombinasi jumlah sektor dan perangkat daerah yang terlibat serta frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.571.673, dikalikan dengan jumlah sektor dan perangkat daerah yang terlibat serta frekuensi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,49% 0,49% 0,49% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,36% 0,36% 0,36% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,79% 0,79% 0,79% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 11,36% 11,36% 11,36% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 9,54% 9,54% 9,54% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 17,18% 17,18% 17,18% 7 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 50,75% 50,75% 50,75% I I 8 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 9,54% 9,54% 9,54% 100,00% 100,00% 100,00%
239.ASB-239 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral adalah pos standarisasi belanja yang mengatur alokasi anggaran untuk memperkuat fungsi dan kapabilitas unit statistik di setiap OPD/sektor daerah. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral bertujuan memperkuat fungsi produsen data di OPD melalui peningkatan kompetensi SDM, standarisasi prosedur, dan pengembangan infrastruktur statistik sesuai kebijakan Satu Data Indonesia. Program ini mendukung harmonisasi metadata, integrasi antar-sistem, serta kolaborasi dengan BPS dan lembaga pusat untuk menghasilkan data sektoral yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan meliputi pelatihan teknis, pendampingan penyusunan pedoman, evaluasi implementasi, serta simulasi penggunaan alat analisis statistic. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Barang X2: Jumlah Sektor dan OPD yang Terlibat X3: Durasi/lama Kegiatan Y= 0,00 + 12.790.286 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah barang, jumlah sektor dan OPD yang terlibat, serta durasi atau lama kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengingkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 12.790.286 untuk setiap kombinasi jumlah barang, jumlah sektor dan OPD yang terlibat, serta durasi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 12.790.286, dikalikan dengan jumlah barang, jumlah sektor dan OPD yang terlibat, dan durasi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,56% 0,56% 0,56% 2 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 60,31% 60,31% 60,31% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 39,13% 39,13% 39,13% 100,00% 100,00% 100,00%
240.ASB-240 Pelaksanaan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan keamanan sistem informasi, infrastruktur digital, serta perlindungan data milik pemerintah daerah dari ancaman siber. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Barang X2: Jumlah Sektor dan OPD yang Terlibat X3: Durasi/lama Kegiatan Y= 0,00 + 47.394.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah barang, jumlah sektor dan OPD yang terlibat, serta durasi atau lama kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Analisis Kebutuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 47.394.000 untuk setiap kombinasi jumlah barang, jumlah sektor dan OPD yang terlibat, serta durasi kegiatan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 47.394.000, dikalikan dengan jumlah barang, jumlah sektor dan OPD yang terlibat, serta durasi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,32% 0,32% 0,32% 2 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 46,42% 46,42% 46,42% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 53,26% 53,26% 53,26% 100,00% 100,00% 100,00%
241.ASB-241 Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan layanan profesional keamanan siber bagi infrastruktur TI pemerintah daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Frekuensi Kegiatan X3: Durasi/lama Kegiatan Y= 0,00 + 35.425.200 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi atau lama kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 35.425.200, untuk setiap kombinasi jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 35.425.200, dikalikan dengan jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi kegiatan Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,09% 0,09% 0,09% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,18% 0,18% 0,18% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,58% 0,58% 0,58% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 12,99% 12,99% 12,99% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 2,65% 2,65% 2,65% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 55,26% 55,26% 55,26% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 28,26% 28,26% 28,26% 100,00% 100,00% 100,00%
242.ASB-242 Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dan Non Elektronik Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dan Non Elektronik adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan pengamanan data dan dokumen pemerintahan, baik yang bersifat digital (sistem informasi, aplikasi, jaringan) maupun non-digital (arsip kertas, ruang penyimpanan fisik). Kegiatan ini mencakup inventarisasi dan klasifikasi aset informasi, penerapan kontrol akses fisik dan logis, serta penyusunan kebijakan dan prosedur keamanan informasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Ragam Aset Informasi X2: Jumlah Orang X3: Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 41.027.500 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan ragam aset informasi, jumlah orang, serta frekuensi kegiatan keamanan informasi pemerintahan daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dan Non Elektronik satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 41.027.500, untuk setiap kombinasi jumlah dan ragam aset informasi, jumlah orang, dan frekuensi kegiatan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 41.027.500, dikalikan dengan jumlah dan ragam aset informasi, jumlah orang, dan frekuensi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,37% 0,37% 0,37% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,00% 1,00% 1,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 11,94% 11,94% 11,94% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 70,20% 70,20% 70,20% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 16,49% 16,49% 16,49% 100,00% 100,00% 100,00%
243.ASB-243 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk mengorganisir dan menyelaraskan seluruh proses pelaporan kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama satu periode anggaran. Mulai dari perencanaan timeline, pengumpulan data capaian indikator kinerja utama (IKU), hingga verifikasi dan validasi data di masing-masing bidang. Tujuannya agar laporan yang dihasilkan akurat, komprehensif, dan sesuai dengan format nasional maupun peraturan daerah, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Frekuensi Kegiatan X3: Jumlah SKPD Y= 0,00 + 7.228.800 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan jumlah SKPD dalam koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja serta ikhtisar realisasi kinerja, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 7.228.800, untuk setiap kombinasi jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan jumlah SKPD.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.228.800, dikalikan dengan jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan jumlah SKPD Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 7,95% 19,15% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 18,93% 30,57% 0,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 12,58% 22,35% 1,57% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 15,32% 26,00% 0,00% 5 Belanja Natura dan Pakan-Natura 1,69% 5,08% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,71% 24,90% 0,00% 7 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1,41% 4,24% 0,00% 8 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus 31,40% 94,19% 0,00% 100,00% 226,49% 1,57%
244.ASB-244 Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan adalah kegiatan standarisasi belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh proses perolehan, pengolahan, dan penyajian data kuantitatif dan kualitatif mengenai stok ikan, habitat, serta potensi tangkapan perairan di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup survei lapangan (sampling biologi, CPUE – catch per unit effort, dan survei akustik), pembinaan kerja sama dengan nelayan atau unit pengelola perikanan lokal, serta pengumpulan data sekunder dari instansi terkait. Hasilnya berupa basis data terpadu yang menjadi landasan perencanaan pengelolaan perikanan berkelanjutan dan kebijakan alokasi kuota tangkap. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Sebaran Lokasi Sampling X2: Frekuensi dan Metode Pengumpulan Data X3: Kompleksitas Sistem Informasi dan Analisis Y= 0,00 + 62.842.850 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan sebaran lokasi sampling, frekuensi dan metode pengumpulan data, serta kompleksitas sistem informasi dan analisis, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 62.842.850 untuk setiap kombinasi jumlah dan sebaran lokasi sampling, frekuensi dan metode pengumpulan data, serta kompleksitas sistem informasi dan analisis.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 62.842.850, dikalikan dengan jumlah dan sebaran lokasi sampling, frekuensi dan metode pengumpulan data, serta kompleksitas sistem informasi dan analisis. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,69% 5,69% 5,69% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,17% 0,17% 0,17% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,31% 1,31% 1,31% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,72% 2,72% 2,72% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 13,61% 13,61% 13,61% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 27,05% 27,05% 27,05% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,91% 1,91% 1,91% 8 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 22,87% 22,87% 22,87% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 19,89% 19,89% 19,89% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 4,77% 4,77% 4,77% 100,00% 100,00% 100,00%
245.ASB-245 Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap adalah pos belanja yang mencakup pengadaan dan pembangunan fasilitas fisik serta utilitas pendukung untuk mendukung kegiatan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap. Prasarana utama meliputi dermaga (jetty) dan fasilitas bongkar muat ikan, tempat pelelangan ikan (TPI), gudang es dan cold storage, bangunan operasional kantor UPT perikanan, serta jaringan air bersih dan listrik cadangan (genset). Selain itu, prasarana penunjang seperti fasilitas pengolahan hasil ikan sederhana, sistem penanganan limbah cair padat, dan akses jalan/tambatan perahu juga termasuk dalam cakupan kegiatan ini, guna menjamin kelancaran alur logistik dan kualitas produk perikanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Kapasitas dan Luas Prasarana X2: Teknologi dan Spesifikasi Teknis X3: Kondisi Lokasi dan Infrastruktur Pendukung Y= 0,00 + 199.700.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah kapasitas dan luas prasarana, teknologi dan spesifikasi teknis, serta kondisi lokasi dan infrastruktur pendukung, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 199.700.000, untuk setiap kombinasi kapasitas dan luas prasarana, teknologi dan spesifikasi teknis, serta kondisi lokasi dan infrastruktur pendukung.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 199.700.000, dikalikan dengan kapasitas dan luas prasarana, teknologi dan spesifikasi teknis, serta kondisi lokasi dan infrastruktur pendukung Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Bangunan Gudang 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
246.ASB-246 Penyediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap adalah pos analisis standar belanja yang mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dan pemenuhan kebutuhan sarana teknis bagi pelaku usaha perikanan tangkap di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup pembelian kapal nelayan (fiber glass, aluminium, atau kayu), kelengkapan navigasi dan keselamatan laut (GPS, radio VHF, pelampung, jaket keselamatan), serta peralatan penunjang kapal seperti mesin tempel, pompa bilge, dan sistem komunikasi darat–laut. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas operasional nelayan agar dapat menjangkau daerah tangkapan lebih luas dengan produktivitas dan keselamatan yang lebih terjamin. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Barang Y= 0,00 + 306.818 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah barang untuk kegiatan Penyediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 306.818, untuk setiap unit barang yang disediakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 306.818, dikalikan dengan jumlah barang untuk kegiatan Penyediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
247.ASB-247 Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi, keterampilan, dan daya saing kelompok nelayan skala kecil di tingkat desa atau kecamatan. Kegiatan ini mencakup pelatihan teknis (misalnya teknik penangkapan ramah lingkungan, navigasi sederhana, penanganan hasil tangkapan), pembekalan manajemen usaha perikanan (pengelolaan koperasi, pencatatan keuangan, akses pasar), serta pendampingan penggunaan alat dan teknologi tepat guna. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Frekuensi Kegiatan X3: Durasi/lama Kegiatan Y= 0,00 + 3.284.996 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi atau lama kegiatan pengembangan kapasitas nelayan kecil, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.284.996, untuk setiap kombinasi jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.284.996, dikalikan dengan jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 32,2% 32,2% 32,2% 2 Belanja Bahan-Bahan Baku 0,7% 0,7% 0,7% 3 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 1,4% 1,4% 1,4% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,4% 0,4% 0,4% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,5% 0,5% 0,5% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 2,0% 2,0% 2,0% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 8,1% 8,1% 8,1% 8 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 2,4% 2,4% 2,4% 9 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,3% 0,3% 0,3% 10 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,7% 0,7% 0,7% 11 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 9,4% 9,4% 9,4% 12 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 23,0% 23,0% 23,0% 13 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 6,1% 6,1% 6,1% 14 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 12,8% 12,8% 12,8% 100,00% 100,00% 100,00%
248.ASB-248 Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk mendukung terbentuknya dan penguatan struktur kelembagaan kelompok nelayan kecil di tingkat desa atau kecamatan. Kegiatan ini mencakup pendampingan administrasi pendirian badan hukum (koperasi atau pokdakan), penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, serta asistensi pendataan anggota dan pemetaan potensi usaha. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kelompok dan Anggota Nelayan X2: Frekuensi dan Skala Kegiatan Pengembangan Y= 0,00 + 9.163.560 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kelompok dan anggota nelayan, serta frekuensi dan skala kegiatan pengembangan kelembagaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.163.560, untuk setiap kombinasi jumlah kelompok dan anggota nelayan, serta frekuensi dan skala kegiatan pengembangan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.163.560, dikalikan dengan jumlah kelompok dan anggota nelayan, serta frekuensi dan skala kegiatan pengembangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,97% 2,97% 2,97% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,07% 0,07% 0,07% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 1,04% 1,04% 1,04% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,80% 1,80% 1,80% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 29,96% 29,96% 29,96% 6 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN 38,19% 38,19% 38,19% 7 Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN 25,97% 25,97% 25,97% 100,00% 100,00% 100,00%
249.ASB-249 Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10GT Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10GT adalah pos belanja yang mengatur anggaran untuk seluruh rangkaian proses administrasi pendaftaran kapal perikanan kecil (≤ 10 GT) di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi penerimaan dokumen permohonan, verifikasi data teknis kapal (dimensi, daya mesin, kelengkapannya), pemeriksaan kelaikoperasian oleh petugas, hingga pencetakan dan penyerahan sertifikat tanda daftar. Proses ini menjamin bahwa setiap kapal tercatat secara resmi, mematuhi persyaratan keselamatan dan peraturan perikanan sehingga dapat beroperasi legal dan terlindungi secara hukum. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 20.684 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pelayanan penerbitan tanda daftar kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10GT satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 20.684 untuk setiap paket pelayanan penerbitan tanda daftar kapal perikanan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.684 dikalikan dengan jumlah paket pelayanan penerbitan tanda daftar kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 21,24% 21,24% 21,24% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 25,18% 25,18% 25,18% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,59% 2,59% 2,59% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 50,99% 50,99% 50,99% 100,00% 100,00% 100,00%
250.ASB-250 Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pelaku usaha pembudidaya ikan skala kecil dalam mengelola siklus produksi akuakultur. Kegiatan ini mencakup pelatihan teknis budidaya (pemilihan bibit unggul, manajemen kualitas air, pakan alternatif, dan pengendalian hama/penyakit), serta pendampingan penerapan praktik budidaya ramah lingkungan dan efisiensi biaya produksi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Frekuensi Kegiatan X3: Durasi/lama Kegiatan Y= 0,00 + 28.375.033 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi atau lama kegiatan pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 28.375.033 untuk setiap kombinasi jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 28.375.033, dikalikan dengan jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan durasi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,87% 0,87% 0,87% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 16,89% 16,89% 16,89% 3 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 19,41% 19,41% 19,41% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,16% 1,16% 1,16% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 19,38% 19,38% 19,38% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 22,56% 22,56% 22,56% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 5,64% 5,64% 5,64% 8 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 14,10% 14,10% 14,10% 100,00% 100,00% 100,00%
251.ASB-251 Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendampingan, kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna mendorong peningkatan kualitas kompetensi masyarakat serta mendukung tercapainya pembangunan daerah yang berbasis pengetahuan dan inovasi.. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Jumlah Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 6.654.014 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan, serta jumlah frekuensi penyelenggaraan kegiatan tersebut, satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 6.654.014 untuk setiap peserta per frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 6.654.014, dikalikan jumlah peserta dan dikalikan jumlah frekuensi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,38% 1,38% 1,38% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 25,72% 25,72% 25,72% 3 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 12,07% 12,07% 12,07% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,12% 2,12% 2,12% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 34,02% 34,02% 34,02% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, 3,22% 3,22% 3,22% Pembawa Acara, dan Panitia 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 21,47% 21,47% 21,47% 100.00% 100,00% 100.00%
252.ASB-252 Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudidayaan Ikan Kecil (TDPIK) dalam1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memberikan legalitas dan pengakuan resmi kepada pelaku usaha pembudiday ikan skala kecil melalui penerbitan Tanda Daftar Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK). Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan, tertib administrasi, serta peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan kecil di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Permohonan X2: Waktu Pemrosesan Y= 0,00 + 1.218.752 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah permohonan dan waktu pemrosesan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK) dalam satu daerah kabupaten/kota, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudidayaan Ikan Kecil (TDPIK) dalam1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.218.752 per permohonan per satuan waktu pemrosesan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.218.752 dikalikan jumlah permohonan dan lama waktu pemrosesan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 7,88% 7,88% 7,88% I I 2 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 92,12% 92,12% 92,12% 100.00% 100,00% 100.00%
253.ASB-253 Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) DaerahKabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam satu daerah kabupaten/kota mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data terkait pembudidayaan ikan. Data dan informasi ini menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan dan perencanaan program pengembangan budidaya perikanan di daerah.. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Volume Data yang Dikumpulkan dan Disajikan X2: Jumlah Tenaga Kerja yang Terlibat Y= 0,00 + 41.048.100 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah Volume data pembudidayaan ikan yang dikumpulkan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam pengumpulan dan penyajian data, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam satu Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 41.048.100 untuk setiap unit kombinasi volume data yang dikumpulkan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 41.048.100, dikalikan dengan volume data dan jumlah tenaga kerja yang terlibat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,97% 6,97% 6,97% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,30% 3,30% 3,30% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 16,51% 16,51% 16,51% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 73,23% 73,23% 73,23% 100.00% 100,00% 100.00%
254.ASB-254 Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di satu daerah kabupaten/kota meliputi kegiatan pengadaan, pembangunan, dan pemeliharaan prasarana guna mendukung aktivitas pembudidayaan ikan secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Prasarana X2: Biaya Distribusi dan Pemasangan Prasarana Y= 0,00 + 14.679.755 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket prasarana dan biaya distribusi serta pemasangan prasarana, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam satu Daerah Kabupaten/Kota kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 14.679.755 untuk setiap kombinasi jumlah paket prasarana dan biaya distribusi serta pemasangan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.679.755, dikalikan dengan jumlah paket prasarana dan biaya distribusi serta pemasangan yang diperlukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 0,71% 0,71% 0,71% 2 Belanja Bahan-Bahan Baku 0,36% 0,36% 0,36% 3 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 0,65% 0,65% 0,65% 4 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan 9,40% 9,40% 9,40% 5 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 2,71% 2,71% 2,71% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,14% 0,14% 0,14% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 6,77% 6,77% 6,77% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 0,56% 0,56% 0,56% 9 Belanja Obat-Obatan 0,73% 0,73% 0,73% 10 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,52% 0,52% 0,52% 11 Belanja Natura dan Pakan- Pakan 34,22% 34,22% 34,22% 12 Belanja Natura dan Pakan- Natura dan Pakan Lainnya 1,27% 1,27% 1,27% 13 Belanja Pipa-Pipa Plastik PVC (UPVC) 2,24% 2,24% 2,24% 14 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Electric Generating Set 1,47% 1,47% 1,47% 15 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Kantor 31,17% 31,17% 31,17% 16 Belanja Modal Pompa 5,78% 5,78% 5,78% 17 Belanja Modal Alat Pendingin 1,30% 1,30% 1,30% 100.00% 100,00% 100.00%
255.ASB-255 Monitoring Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Monitoring Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya di satu daerah kabupaten/kota adalah kegiatan yang berfokus pada pemantauan berkala terhadap kondisi kesehatan ikan dan kualitas lingkungan budidaya. Hasil monitoring ini menjadi dasar untuk tindakan pencegahan penyakit ikan dan perbaikan kualitas lingkungan budidaya guna mendukung keberlanjutan produksi perikanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi Monitoring X2: Jumlah Titik Lokasi Monitoring Y= 0,00 + 25.771.800 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah frekuensi monitoring dan jumlah titik lokasi monitoring, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Monitoring Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 25.771.800 untuk setiap kombinasi frekuensi monitoring dan jumlah titik lokasi monitoring.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 25.771.800 dikalikan dengan jumlah frekuensi monitoring dan jumlah titik lokasi monitoring. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 25,67% 25,67% 25,67% 2 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Laboratorium 29,70% 29,70% 29,70% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,97% 5,97% 5,97% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 18,01% 18,01% 18,01% 5 Belanja Jasa Tenaga Ahli 20,64% 20,64% 20,64% 100.00% 100.00% 100.00%
256.ASB-256 Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Satu Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di satu daerah kabupaten/kota merupakan upaya untuk memastikan ketersediaan sarana produksi seperti bibit, pakan, obat-obatan, dan peralatan budidaya guna mendukung aktivitas pembudidayaan ikan. Program ini bertujuan untuk menciptakan sistem distribusi sarana produksi yang efisien serta meningkatkan akses pembudidaya terhadap input produksi yang berkualitas. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Sarana Y= 0,00 + 1.211.177 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah umlah paket penyediaan sarana pembudidayaan ikan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap untuk kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di satu daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.211.177 untuk setiap paket sarana yang disediakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.211.177 dikalikan dengan jumlah paket penyediaan sarana. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 18,84% 18,84% 18,84% 2 Belanja Barang untuk 81,16% 81,16% 81,16% I I Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 100.00% 100.00% 100.00%
257.ASB-257 Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota mencakup kegiatan pemeriksaan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan usaha pembudidayaan ikan di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan pengawasan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis budidaya yang ditetapkan pemerintah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Pembudidaya yang Diawasi X2: Frekuensi Kegiatan Pengawasan Y= 0,00 + 5.842.880 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pembudidaya yang diawasi dan frekuensi kegiatan pengawasan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan usaha pembudidayaan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 5.842.880 untuk setiap kombinasi jumlah pembudidaya dan frekuensi kegiatan pengawasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.842.880 dikalikan dengan jumlah pembudidaya yang diawasi dan frekuensi kegiatan pengawasan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 8,27% 8,27% 8,27% 2 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 5,42% 5,42% 5,42% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,32% 10,32% 10,32% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 24,65% 24,65% 24,65% 5 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 17,11% 17,11% 17,11% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 34,23% 34,23% 34,23% 100.00% 100.00% 100.00%
258.ASB-258 Perawatan Kapal Pengawas Perikanan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perawatan Kapal Pengawas Perikanan mencakup kegiatan pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas perikanan milik pemerintah daerah kabupaten/kota. Perawatan dilakukan secara berkala untuk memastikan kelayakan operasional kapal dalam mendukung fungsi pengawasan sumber daya perikanan di wilayah perairan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit Kapal X2: Frekuensi Perawatan Y= 0,00 + 55.053.600 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit kapal yang dirawat dan frekuensi perawatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perawatan Kapal Pengawas Perikanan yang dirawat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 55.053.600 untuk setiap unit kapal per frekuensi perawatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 55.053.600, kalikan jumlah unit kapal yang dirawat dan frekuensi perawatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 63,24% 63,24% 63,24% 2 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untukPenumpang 36,76% 36,76% 36,76% 100.00% 100.00% 100.00%
259.ASB-259 Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan Sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan Sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota mencakup pengawasan terhadap aktivitas penangkapan dan pengangkutan hasil perikanan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah praktik penangkapan ilegal dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi Pengawasan Y= 0,00 + 2.076.090 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah frekuensi pengawasan yang dilakukan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan Sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.076.090 untuk setiap frekuensi pengawasan yang dilakukan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.076.090 dikalikan frekuensi pengawasan yang dilakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,23% 5,23% 5,23% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,77% 2,77% 2,77% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 39,02% 39,02% 39,02% 4 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 52,98% 52,98% 52,98% 100.00% 100.00% 100.00%
260.ASB-260 Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan di satu Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Skala Usaha dan Risiko Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan di satu daerah kabupaten/kota berdasarkan skala usaha dan risiko mencakup kegiatan pengumpulan dan penyajian data mengenai usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sesuai dengan tingkat skala usaha dan risiko. Data yang disediakan menjadi acuan bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam mengembangkan strategi pemasaran dan pengolahan hasil perikanan yang sesuai dengan potensi daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit Usaha Y= 0,00 + 253.143.500 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit usaha yang didata, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanandalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Skala Usaha dan Risiko satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 253.143.500 untuk setiap unit usaha yang didata.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 253.143.500 dikalikan jumlah unit usaha yang didata. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,21% 0,21% 0,21% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,99% 0,99% 0,99% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,32% 4,32% 4,32% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 0,35% 0,35% 0,35% 5 Belanja Barang untuk 4,08% 4,08% 4,08% Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,29% 0,29% 0,29% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 3,74% 3,74% 3,74% 8 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 13,81% 13,81% 13,81% 9 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 7,89% 7,89% 7,89% 10 Belanja Pakaian Olahraga 12,89% 12,89% 12,89% 11 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 4,35% 4,35% 4,35% 12 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 0,63% 0,63% 0,63% 13 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 8,10% 8,10% 8,10% 14 Belanja Sewa Mebel 1,59% 1,59% 1,59% 15 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 4,74% 4,74% 4,74% 16 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 1,78% 1,78% 1,78% 17 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 7,90% 7,90% 7,90% 18 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 2,77% 2,77% 2,77% 19 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 19,55% 19,55% 19,55% 100.00% 100.00% 100.00%
261.ASB-261 Pembinaan terhadap Penerapan Persyaratan Perizinan Berusaha pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai Skala Usaha dan Risiko Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembinaan terhadap Penerapan Persyaratan Perizinan Berusaha pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai skala usaha dan risiko mencakup kegiatan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan teknis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memastikan kelancaran proses perizinan usaha perikanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Pelaku Usaha X2: Frekuensi Pembinaan Y= 0,00 + 11.775.280 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pelaku usaha dan frekuensi pembinaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pembinaan terhadap Penerapan Persyaratan Perizinan Berusaha Pada UsahaPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai Skala Usaha dan Risiko satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 11.775.280 untuk setiap kombinasi jumlah pelaku usaha dan frekuensi pembinaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 11.775.280 dikalikan jumlah pelaku usaha dan frekuensi pembinaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 11,68% 11,68% 11,68% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 16,28% 16,28% 16,28% 3 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 19,75% 19,75% 19,75% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 15,18% 15,18% 15,18% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 25,99% 25,99% 25,99% 6 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 4,25% 4,25% 4,25% 7 Belanja Modal Alat Processing 6,88% 6,88% 6,88% 100.00% 100.00% 100.00%
262.ASB-262 Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan di Satu Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan di satu daerah kabupaten/kota merupakan upaya untuk menjamin pasokan ikan, baik untuk konsumsi masyarakat maupun sebagai bahan baku industri pengolahan. Program ini mencakup penguatan rantai pasok ikan melalui pengembangan sistem distribusi yang efisien dan stabilisasi harga ikan guna mendukung ketahanan pangan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Volume Ikan yang Dikelola Y= 0,00 + 59.325.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah volume ikan yang dikelola, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 59.325.000 untuk setiap volume ikan yang dikelola
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 59.325.000 dikalikan setiap volume ikan untuk Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 0,89% 0,89% 0,89% 2 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,13% 0,13% 0,13% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,20% 0,20% 0,20% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,27% 0,27% 0,27% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 2,68% 2,68% 2,68% 6 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 34,59% 34,59% 34,59% 7 Belanja Natura dan Pakan- Natura 27,19% 27,19% 27,19% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 4,13% 4,13% 4,13% 9 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Peternakan/Perikanan 29,92% 29,92% 29,92% 100.00% 100.00% 100.00%
263.ASB-263 Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil di Satu Daerah Kabupaten/Kota. Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil di satu daerah kabupaten/kota mencakup pemberian berbagai bentuk fasilitas dan kemudahan untuk mendukung pengembangan usaha perikanan. Fasilitas yang diberikan meliputi akses permodalan, peralatan produksi, pemasaran, dan pendampingan usaha guna meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing usaha perikanan skala mikro dan kecil. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Pelaku Usaha Y= 0,00 + 10.698.733 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil yang difasilitasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 10.698.733 untuk setiap pelaku usaha yang difasilitasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.698.733 dikalikan jumlah pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil yang menerima fasilitas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 71,6515% 71,6515% 71,6515% 2 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural 0,4673% 0,4673% 0,4673% 3 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Peternakan/Perikanan 27,8812% 27,8812% 27,8812% 100.00% 100.00% 100.00%
264.ASB-264 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD mencakup kegiatan pengkoordinasian dan penyusunan laporan keuangan SKPD secara periodik. Laporan keuangan disusun untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memudahkan evaluasi kinerja anggaran SKPD. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit SKPD X2: Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 4.523.500 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit SKPD dan frekuensi kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/Semesteran SKPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.523.500 ntuk setiap kombinasi jumlah unit SKPD dan frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.523.500 dikalikan jumlah unit SKPD dan frekuensi kegiatan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 29,31% 29,31% 29,31% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 22,11% 22,11% 22,11% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 8,79% 8,79% 8,79% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 39,79% 39,79% 39,79% 100.00% 100.00% 100.00%
265.ASB-265 Penyusunan Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan mencakup perencanaan dan penyusunan program kerja terkait penguatan nilai-nilai kebangsaan di tingkat daerah. Program kerja ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan ideologi, semangat kebangsaan, serta karakter bangsa di masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program Y= 0,00 + 209.013.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program kerja yang disusun di bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 209.013.000 untuk setiap program kerja yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 209.013.000 dikalikan jumlah program kerja yang disusun di bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,49% 1,49% 1,49% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,93% 9,93% 9,93% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 9,93% 9,93% 9,93% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,72% 1,72% 1,72% 5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 72,15% 72,15% 72,15% 6 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 4,78% 4,78% 4,78% 100.00% 100.00% 100.00%
266.ASB-266 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan adalah kegiatan yang berfokus pada perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan penguatan ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejarah kebangsaan di tingkat daerah. Kebijakan teknis yang dirumuskan menjadi landasan dalam mengimplementasikan program-program penguatan nilai kebangsaan yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kebijakan Teknis Y= 0,00 + 94.037.400 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kebijakan teknis yang dirumuskan di bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 94.037.400 untuk jumlah kebijakan teknis yang dirumuskan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 94.037.400 dikalikan dengan jumlah kebijakan teknis yang dirumuskan di bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 7,01% 7,01% 7,01% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 6,41% 6,41% 6,41% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,79% 4,79% 4,79% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 1,72% 1,72% 1,72% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 19,14% 19,14% 19,14% 6 Belanja Pakaian Olahraga 39,88% 39,88% 39,88% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,91% 1,91% 1,91% 8 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 3,19% 3,19% 3,19% 9 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 5,32% 5,32% 5,32% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 10,63% 10,63% 10,63% 100.00% 100.00% 100.00%
267.ASB-267 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan mencakup implementasi kebijakan yang telah dirumuskan dalam bidang-bidang tersebut. Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperkuat kesadaran, semangat kebangsaan, serta pengamalan nilai-nilai nasionalisme di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan Implementasi Kebijakan Y= 0,00 + 350.033 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan implementasi kebijakan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejarah kebangsaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 350.033 untuk setiap kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 350.033 dikalikan dengan jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan di bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,97% 0,97% 0,97% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 5,69% 5,69% 5,69% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 0,03% 0,03% 0,03% 4 Belanja Obat-Obatan-Obat 0,15% 0,15% 0,15% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,77% 2,77% 2,77% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,71% 1,71% 1,71% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 3,42% 3,42% 3,42% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 26,72% 26,72% 26,72% 9 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 0,64% 0,64% 0,64% 10 Belanja Pakaian Batik Tradisional 1,03% 1,03% 1,03% 11 Belanja Pakaian Olahraga 3,50% 3,50% 3,50% 12 Belanja Pakaian Paskibraka 6,23% 6,23% 6,23% 13 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,57% 0,57% 0,57% 14 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim 16,53% 16,53% 16,53% Pelaksana Kegiatan 15 Belanja Jasa Tata Rias 1,52% 1,52% 1,52% 16 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,51% 2,51% 2,51% 17 Belanja Sewa Hotel 8,38% 8,38% 8,38% 18 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 2,38% 2,38% 2,38% 19 Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 15,24% 15,24% 15,24% 100.00% 100.00% 100.00%
268.ASB-268 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan mencakup kegiatan koordinasi antarinstansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi program penguatan nilai-nilai kebangsaan.Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan sinergi, integrasi, dan efektivitas pelaksanaan program penguatan wawasan kebangsaan di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Instansi X2: Frekuensi Koordinasi Y= 0,00 + 3.413.312 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi koordinasi yang dilakukan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejarah kebangsaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 3.413.312 untuk setiap kombinasi jumlah instansi dan frekuensi koordinasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.413.312 dikalikan dengan jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi koordinasi yang dilakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,83% 0,83% 0,83% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,95% 1,95% 1,95% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,23% 9,23% 9,23% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 8,21% 8,21% 8,21% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 13,18% 13,18% 13,18% 6 Belanja Pakaian Olahraga 29,59% 29,59% 29,59% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 25,31% 25,31% 25,31% 8 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,90% 2,90% 2,90% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 8,79% 8,79% 8,79% 100.00% 100.00% 100.00%
269.ASB-269 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan Sejarah Kebangsaan mencakup kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tersebut. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan kebijakan dan program, serta untuk memastikan tercapainya tujuan penguatan nilai-nilai kebangsaan di masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program X2: Frekuensi Monitoring Y= 0,00 + 41.395.200 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program yang dimonitoring dan frekuensi monitoring yang dilakukan di bidang ideologi wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejarah kebangsaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 41.395.200 untuk jumlah program dengan frekuensi monitoring yang diakukan .
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 41.395.200 dikalikan dengn jumlah program yang dimonitoring dan frekuensi monitoring dilakukan di bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,30% 5,30% 5,30% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 21,74% 21,74% 21,74% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 55,56% 55,56% 55,56% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 17,39% 17,39% 17,39% 100.00% 100.00% 100.00%
270.ASB-270 Penyusunan Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah mencakup kegiatan perencanaan dan penyusunan program kerja terkait penguatan demokrasi dan pendidikan politik di tingkat daerah. Program kerja ini menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, pendidikan politik masyarakat, serta pemantauan dinamika politik lokal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program Y= 0,00 + 1.168.915.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program kerja yang disusun di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.168.915.000 untuk jumlah program kerja yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.168.915.000 dikalikan dengan jumlah program kerja yang disusun di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,13% 0,13% 0,13% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,37% 1,37% 1,37% 3 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1,35% 1,35% 1,35% 4 Belanja Hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 97,16% 97,16% 97,16% 100.00% 100.00% 100.00%
271.ASB-271 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah mencakup kegiatan pengumpulan dan penyusunan bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan di bidang tersebut. Bahan perumusan kebijakan ini menjadi landasan dalam pengembangan regulasi untuk mendukung terciptanya kehidupan politik yang demokratis, beretika, dan stabil di tingkat kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kebijakan Y= 0,00 + 93.552.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kebijakan yang disusun, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 93.552.000 untuk jumlah kebijakan yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 93.552.000 dikalikan dengan jumlah kebijakan yang disusun. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,14% 2,14% 2,14% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 0,91% 0,91% 0,91% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 22,23% 22,23% 22,23% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 2,99% 2,99% 2,99% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 3,85% 3,85% 3,85% 6 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 54,52% 54,52% 54,52% 7 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,67% 2,67% 2,67% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 10,69% 10,69% 10,69% 100.00% 100.00% 100.00%
272.ASB-272 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah adalah kegiatan yang meliputi implementasi berbagai kebijakan yang telah dirumuskan dalam bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, dan fasilitasi kelembagaan politik di daerah. Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui program-program yang sistematis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi dan menciptakan kondisi politik yang kondusif di tingkat daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan Implementasi Kebijakan Y: 0,00 + 524.749 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerahsatu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 524.749 untuk jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 524.749 dikalikan dengan jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,59% 4,59% 4,59% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 46,18% 46,18% 46,18% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,54% 2,54% 2,54% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 14,29% 14,29% 14,29% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 11,43% 11,43% 11,43% 6 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,91% 1,91% 1,91% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 19,06% 19,06% 19,06% 100.00% 100.00% 100.00%
273.ASB-273 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah adalah kegiatan yang meliputi pengkoordinasian antar instansi pemerintah, lembaga politik, dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program pendidikan politik dan pengembangan demokrasi di tingkat daerah. Koordinasi dilakukan untuk memastikan terjadinya sinergi dan harmonisasi dalam berbagai kegiatan politik dan demokrasi di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Instansi X2: Frekuensi Kegiatan Koordinasi Y= 0,00 + 3.829.165 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 3.829.165 untuk jumlah instansi dengan frekuensi waktu kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.829.165 dikalikan dengan jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,55% 0,55% 0,55% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,47% 0,47% 0,47% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 2,61% 2,61% 2,61% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 5,91% 5,91% 5,91% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,18% 1,18% 1,18% 6 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4,90% 4,90% 4,90% 7 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 0,82% 0,82% 0,82% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 81,61% 81,61% 81,61% 9 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1,96% 1,96% 1,96% 100.00% 100.00% 100.00%
274.ASB-274 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah adalah kegiatan yang berfokus pada pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, dan penguatan demokrasi di daerah. Hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan untuk menilai efektivitas program yang telah dilaksanakan dan menyusun rekomendasi perbaikan untuk pengembangan kehidupan politik dan demokrasi di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program X2: Frekuensi Monitoring Y= 0,00 + 411.500 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan atau program yang dimonitoring dan frekuensi monitoring yang dilakukan,dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 411.500 untuk jumlah kegiatan dan frekuensi monitoring.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 411.500 dikalikan dengan jumlah kegiatan atau program yang dimonitoring dan frekuensi monitoring yang dilakukan. I I Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00%
275.ASB-275 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, serta Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah adalah kegiatan yang mencakup implementasi kebijakan terkait pendaftaran, pemberdayaan, evaluasi, mediasi sengketa, dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) di tingkat daerah. Pelaksanaan kebijakan diarahkan untuk menciptakan Ormas yang berperan positif dalam pembangunan dan berkontribusi pada penguatan masyarakat sipil di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan Implementasi Kebijakan Y= 0,00 + 664.787 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 664.787 untuk jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 664.787 dikalikan dengan jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis 4,24% 4,24% 4,24% Kantor 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,62% 3,62% 3,62% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 48,14% 48,14% 48,14% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 13,54% 13,54% 13,54% 5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 11,28% 11,28% 11,28% 6 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 4,14% 4,14% 4,14% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 15,04% 15,04% 15,04% 100.00% 100.00% 100.00%
276.ASB-276 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, serta Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah adalah kegiatan yang meliputi koordinasi antar instansi pemerintah dan stakeholder terkait dalam pengelolaan Ormas di tingkat daerah, mulai dari pendaftaran hingga pengawasan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Ormas yang terintegrasi dan efektif serta penanganan permasalahan Ormas secara komprehensif dan berkeadilan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Instansi X2: Frekuensi Kegiatan Koordinasi Y: 0,00 + 9.500.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.500.00 untuk jumlah instansi dengan frekuensi waktu kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.500.000 dikalikan dengan jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 10,74% 10,74% 10,74% 2 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 5,05% 5,05% 5,05% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 84,21% 84,21% 84,21% 100.00% 100.00% 100.00%
277.ASB-277 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah adalah kegiatan yang berfokus pada pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap keberadaan dan aktivitas Ormas di daerah, termasuk proses pendaftaran, pemberdayaan, dan penanganan sengketa Ormas. Hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar untuk menilai kepatuhan Ormas terhadap regulasi yang berlaku dan mengambil tindakan yang diperlukan terkait Ormas yang melanggar ketentuan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program X2: Frekuensi Monitoring Y= 0,00 + 85.115.500 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan atau program yang dimonitoring dan frekuensi monitoring yang dilakukan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 85.115.500 untuk jumlah kegiatan dan frekuensi monitoring.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 85.115.500 dikalikan dengan dengan jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi.. Aloksi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,17% 1,17% 1,17% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,02% 2,02% 2,02% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 6,34% 6,34% 6,34% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 9,40% 9,40% 9,40% 5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 81,07% 81,07% 81,07% 100.00% 100.00% 100.00%
278.ASB-278 Penyusunan Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, serta Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Penyusunan Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah adalah kegiatan yang mencakup perencanaan dan penyusunan program kerja yang berkaitan dengan penguatan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan fasilitasi kerukunan umat beragama di tingkat daerah. Program kerja yang disusun menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk membangun masyarakat yang tangguh secara ekonomi, sosial, dan budaya serta menciptakan harmoni antar umat beragama di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program Kerja Y= 0,00 + 110.945.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program kerja yang disusun dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 110.945.200 untuk jumlah program kerja yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 110.945.200 dikalikan dengan jumlah program kerja yang disusun. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,75% 1,75% 1,75% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 12,17% 12,17% 12,17% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 10,14% 10,14% 10,14% 4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 75,94% 75,94% 75,94% 100.00% 100.00% 100.00%
279.ASB-279 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, serta Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah adalah kegiatan yang berfokus pada pengumpulan dan penyusunan bahan-bahan yang diperlukan untuk merumuskan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, pencegahan narkotika, dan kerukunan umat beragama di daerah. Bahan-bahan kebijakan yang disusun menjadi dasar dalam pengembangan regulasi dan program yang mendukung terciptanya masyarakat yang tangguh dan harmonis di tingkat daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kebijakan Y= 0,00 + 178.680.400 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kebijakan yang disusun di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan kerukunan umat beragama serta penghayat kepercayaan di daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 178.680.400 untuk jumlah kebijakan yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 178.680.400 dikalikan dengan jumlah kebijakan yang disusun. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,20% 1,20% 1,20% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 27,42% 27,42% 27,42% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,45% 0,45% 0,45% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 20,43% 20,43% 20,43% 5 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 1,84% 1,84% 1,84% 6 Belanja Pakaian Olahraga 7,00% 7,00% 7,00% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,23% 1,23% 1,23% 8 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 33,92% 33,92% 33,92% 9 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 0,92% 0,92% 0,92% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 5,60% 5,60% 5,60% 100.00% 100.00% 100.00%
280.ASB-280 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, serta Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah adalah kegiatan yang meliputi implementasi berbagai kebijakan yang telah dirumuskan dalam bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan fasilitasi kerukunan umat beragama di tingkat daerah. Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui program-program yang terintegrasi untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap berbagai ancaman dan tantangan serta membangun kehidupan beragama yang harmonis dan toleran. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan Implementasi Kebijakan Y= 0,00 + 3.628.418 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 3.628.418 untuk jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.628.418 dikalikan dengan jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,57% 5,57% 5,57% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,48% 2,48% 2,48% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,56% 0,56% 0,56% 4 Belanja Makanan dan 18,47% 18,47% 18,47% Minuman Aktivitas Lapangan 5 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 6,48% 6,48% 6,48% 6 Belanja Pakaian Olahraga 17,23% 17,23% 17,23% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,92% 2,92% 2,92% 8 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 46,30% 46,30% 46,30% 100.00% 100.00% 100.00%
281.ASB-281 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, serta Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah adalah upaya strategis untuk memperkuat ketahanan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkotika. Program ini juga memfasilitasi kerukunan antar umat beragama dan penghayat kepercayaan untuk mendukung harmonisasi sosial di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Instansi X2: Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 1.509.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.509.000 untuk jumlah instansi dengan frekuensi waktu kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.509.000 dikalikan dengan jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,60% 0,60% 0,60% 2 Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan 99,40% 99,40% 99,40% 100.00% 100.00% 100.00%
282.ASB-282 Penyusunan Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Penyusunan Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah adalah upaya terstruktur untuk merencanakan aktivitas yang berkaitan dengan kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program Kerja Y= 0,00 + 878.612.703 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program kerja yang disusun, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 878.612.703 untuk jumlah program kerja yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 878.612.703 dikalikan dengan jumlah program kerja yang disusun. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,25% 0,25% 0,25% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,05% 0,05% 0,05% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,22% 2,22% 2,22% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 13,34% 13,34% 13,34% 5 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 1,07% 1,07% 1,07% 6 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 16,39% 16,39% 16,39% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,54% 1,54% 1,54% 8 Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat 65,15% 65,15% 65,15% 100.00% 100.00% 100.00%
283.ASB-283 Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah adalah kegiatan yang berfokus pada pengembangan landasan strategis terkait kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen di daerah. Prosesnya meliputi formulasi kebijakan untuk pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, lembaga asing, serta mekanisme penanganan konflik di daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kebijakan Y= 0,00 + 188.102.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kebijakan yang disusun, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 188.102.200 untuk jumlah kebijakan yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 188.102.200 dikalikan dengan jumlah kebijakan yang disusun. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,05% 1,05% 1,05% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,21% 0,21% 0,21% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 15,01% 15,01% 15,01% 4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 83,73% 83,73% 83,73% 100.00% 100.00% 100.00%
284.ASB-284 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah adalah kegiatan implementasi nyata dari strategi yang telah dirumuskan untuk menjaga keamanan dan stabilitas daerah. Program ini mengoperasionalkan kebijakan pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, serta penanganan konflik secara sistematis. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan Implementasi Kebijakan Y= 0,00 + 775.377 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 775.377 untuk jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 775.377 dikalikan dengan jumlah kegiatan implementasi kebijakan yang dilaksanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,82% 1,82% 1,82% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,56% 4,56% 4,56% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,39% 0,39% 0,39% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 2,06% 2,06% 2,06% 5 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 5,10% 5,10% 5,10% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,62% 0,62% 0,62% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 19,96% 19,96% 19,96% 8 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,93% 4,93% 4,93% 9 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 13,80% 13,80% 13,80% 10 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,29% 1,29% 1,29% 11 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 3,55% 3,55% 3,55% 12 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 32,24% 32,24% 32,24% 13 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 9,67% 9,67% 9,67% 100.00% 100.00% 100.00%
285.ASB-285 Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah adalah kegiatan yang mencakup sinkronisasi dengan berbagai instansi untuk memperkuat sistem deteksi ancaman keamanan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Instansi X2: Frekuensi Kegiatan Koordinasi Y= 0,00 + 1.707.581 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.707.581 untuk jumlah instansi dengan frekuensi waktu kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.707.581 dikalikan dengan jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,40% 1,40% 1,40% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,16% 0,16% 0,16% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 3,74% 3,74% 3,74% 4 Belanja Barang untuk 3,09% 3,09% 3,09% Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,47% 0,47% 0,47% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 19,92% 19,92% 19,92% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 3,34% 3,34% 3,34% 8 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 8,35% 8,35% 8,35% 9 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,73% 2,73% 2,73% 10 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,15% 2,15% 2,15% 11 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 48,80% 48,80% 48,80% 12 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 5,86% 5,86% 5,86% 100.00% 100.00% 100.00%
286.ASB-286 Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen di tingkat daerah. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas implementasi program, serta penyusunan pelaporan sebagai dasar perbaikan dan penguatan strategi kewaspadaan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program X2: Frekuensi Monitoring Y= 0,00 + 151.191.400 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program yang dimonitoring dan frekuensi monitoring yang dilakukan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan konflik di Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 151.191.400 untuk jumlah kegiatan dan frekuensi monitoring.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 151.191.400 dikalikan dengan jumlah program yang dimonitoring dan frekuensi monitoring. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,66% 0,66% 0,66% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,52% 2,52% 2,52% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 17,95% 17,95% 17,95% 4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 72,92% 72,92% 72,92% 5 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 5,95% 5,95% 5,95% 100.00% 100.00% 100.00%
287.ASB-287 Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan yang bertujuan untuk mensinergikan kebijakan antar pemangku kepentingan di tingkat lokal. Forum ini memfasilitasi komunikasi intensif antara pimpinan daerah untuk membahas dan menyelesaikan isu-isu strategis kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1:Jumlah Frekuensi Pelaksanaan Y= 0,00 + 572.346.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah frekuensi pelaksanaan forum koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 572.346.000 untuk jumlah frekuensi pelaksanaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 572.346.000 dikalikan dengan jumlah frekuensi pelaksanaan forum koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,86% 1,86% 1,86% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,07% 0,07% 0,07% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 1,67% 1,67% 1,67% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,46% 0,46% 0,46% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 8,21% 8,21% 8,21% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,79% 4,79% 4,79% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 12,44% 12,44% 12,44% 8 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 8,65% 8,65% 8,65% 9 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,53% 1,53% 1,53% 10 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,31% 2,31% 2,31% 11 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 52,42% 52,42% 52,42% 12 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 5,59% 5,59% 5,59% 100.00% 100.00% 100.00%
288.ASB-288 Dukungan Operasional Sekretaris PPNS Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Dukungan Operasional Sekretaris PPNS adalah kegiatan yang mencakup penyediaan sarana dan prasarana guna menunjang efektivitas kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Program ini bertujuan memastikan kelancaran proses administrasi dan teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan peraturan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan Operasional Y= 0,00 + 9.998.500 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan operasional yang didukung, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Dukungan Operasional Sekretaris PPNS satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.998.500 untuk jumlah kegiatan operasional yang didukung.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.998.500 dikalikan dengan jumlah kegiatan operasional yang didukung. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 3,67% 3,67% 3,67% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 10,00% 10,00% 10,00% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 5,31% 5,31% 5,31% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 81,01% 81,01% 81,01% 100.00% 100.00% 100.00%
289.ASB-289 Dukungan Pelaksanaan Sidang atas Pelanggaran Peraturan Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Dukungan Pelaksanaan Sidang Atas Pelanggaran Peraturan Daerah adalah kegiatan yang meliputi penyediaan fasilitas dan sumber daya untuk proses peradilan terhadap pelanggaran perda. Program ini memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar peraturan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kasus Pelanggaran X2: Durasi Y= 0,00 + 49.996.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kasus pelanggaran peraturan daerah dan durasi persidangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Dukungan Pelaksanaan Sidang Atas Pelanggaran Peraturan Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 49.996.000 untuk setiap kombinasi jumlah kasus pelanggaran dan durasi persidangan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 49.996.000 dikalikan dengan jumlah kasus pelanggaran peraturan daerah dan durasi persidangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,90% 0,90% 0,90% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,69% 1,69% 1,69% 3 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahlii dan Beracara 27,00% 27,00% 27,00% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 54,00% 54,00% 54,00% 100.00% 100.00% 100.00%
290.ASB-253 Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP Melalui Uji Kompetensi untuk Usulan Perpindahan Jabatan ke Jabatan Fungsional Pol PP, Promosi, dan Kenaikan Jenjang Jabatan Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Peningkatan Kapasitan SDM Pol PP Melalui Uji Kompetensi untuk Usulan Perpindahan Jabatan ke Jabatan Fungsional Pol PP, Promosi dan Kenaikan Jenjang Jabatan adalah kegiatan yang dirancang untuk mengembangkan profesionalisme anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Program ini memfasilitasi perpindahan ke jabatan fungsional, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan berdasarkan kompetensi yang telah diuji. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Durasi Y= 0,00 + 9.000.000 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta peningkatan kapasitas SDM Pol PP serta durasi kegiatan, I I dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitan SDM Pol PP Melalui Uji Kompetensi untuk Usulan Perpindahan Jabatan ke Jabatan Fungsional Pol PP, Promosi dan Kenaikan Jenjang Jabatan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.000.000 untuk setiap kombinasi jumlah peserta dan durasi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.000.000 dikalikan dengan jumlah peserta peningkatan kapasitas SDM Pol PP serta durasi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00%
291.ASB-291 Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Kerja Sama Atar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah kegiatan kolaboratif untuk memperkuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat. Program ini membangun kemitraan strategis untuk mengembangkan metode efektif dalam menangani berbagai bentuk gangguan ketentraman umum. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Lembaga yang Terlibat Y= 0,00 + 92.789.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah lembaga yang terlibat kerja sama, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Kerja Sama Atar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan ketertiban Umum satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 92.789.200 untuk jumlah lembaga yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 92.789.200 dikalikan dengan jumlah lembaga yang terlibat kerja sama. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 42,02% 42,02% 42,02% 2 Belanja/Alat Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak 6,20% 6,20% 6,20% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 15,57% 15,57% 15,57% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 36,21% 36,21% 36,21% 100.00% 100.00% 100.00%
292.ASB-292 Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan yang mencakup sinkronisasi program dan kebijakan terkait keamanan masyarakat. Program ini memastikan terlaksananya perlindungan masyarakat secara terkoordinasi di seluruh wilayah kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Instansi X2: Frekuensi Kegiatan Koordinasi Y= 0,00 + 34.846.200 (X1.X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 34.846.200 untuk jumlah instansi dengan frekuensi waktu kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 34.846.200 dikalikan dengan jumlah instansi yang dikoordinasikan dan frekuensi kegiatan koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 8,52% 8,52% 8,52% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Suvenir/Cendera Mata 12,23% 12,23% 12,23% 3 Belanja Natura dan Pakan - Natura 5,50% 5,50% 5,50% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 17,22% 17,22% 17,22% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 50,22% 50,22% 50,22% 6 Honorarium Narasumber atau pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 5,17% 5,17% 5,17% 7 Honorarium Rohaniwan 1,15% 1,15% 1,15% 100.00% 100.00% 100.00%
293.ASB-293 Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan yang meliputi penyediaan sistem, personil, dan peralatan untuk menangani risiko kebakaran di wilayah tersebut. Program ini dirancang untuk meminimalkan kerugian akibat kebakaran melalui respons cepat dan penanganan efektif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peristiwa Kebakaran Y= 0,00 + 16.600.417 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peristiwa kebakaran dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 16.600.417 untuk setiap peristiwa kebakaran yang ditangani. I I
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 16.600.417 diklikan dengan jumlah peristiwa kebakaran yang ditangani. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 31,93% 31,93% 31,93% 2 Belanja Bahan Isi Tabung Pemadam Kebakaran 4,82% 4,82% 4,82% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 63,25% 63,25% 63,25% 100.00% 100.00% 100.00%
294.ASB-294 Pembentukan PPMS Penegak Peraturan Daerah Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pembentukan PPMS Penegak Peraturan Daerah adalah kegiatan yang bertujuan untuk membangun unit khusus dalam penegakan regulasi lokal. Program ini bertujuan meningkatkan efektivitas implementasi peraturan daerah melalui adanya personel yang terlatih khusus. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Personil PPMS Y= 0,00 + 35.871.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah personil PPMS yang dibentuk dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembentukan PPMS Penegak Peraturan Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 35.871.000 untuk setiap personel PPMS yang dibentuk.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 35.871.000 dikalikan dengan jumlah personil PPMS yang dibentuk. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bimbingan Teknis 69,69% 69,69% 69,69% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 30,31% 30,31% 30,31% 100.00% 100.00% 100.00%
295.ASB-295 Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani Indonesia Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani Indonesia adalah kegiatan yang dirancang untuk memperkuat sistem distribusi pangan dari produsen ke konsumen. Program ini mendukung ketahanan pangan lokal melalui penguatan lembaga ekonomi yang terkait dengan produksi dan distribusi pangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kelembagaan Usaha Pangan X2: Jumlah TokoTani Y= 0,00 + 9.998.120 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kelembagaan usaha pangan dan jumlah Toko Tani yang dikembangkan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan TokoTani Indonesia satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.998.120 untuk setiap kombinasi jumlah kelembagaan usaha pangan dan jumlah Toko Tani yang dikembangkan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.998.120 dikalikan dengan jumlah kelembagaan usaha pangan dan jumlah TokoTani yang dikembangkan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 1,52% 1,52% 1,52% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,74% 6,74% 6,74% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 23,44% 23,44% 23,44% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 1,70% 1,70% 1,70% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 43,21% 43,21% 43,21% 6 Belanja Pakaian Olahraga 10,20% 10,20% 10,20% 7 Belanja Sewa Mebel 2,45% 2,45% 2,45% 8 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 5,74% 5,74% 5,74% Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 5,00% 5,00% 5,00% 100.00% 100.00% 100.00%
296.ASB-296 Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Kabupaten/Kota adalah kegiatan yang bertujuan untuk mendukung stabilitas harga komoditas pangan. Program ini memfasilitasi akses informasi yang akurat tentang fluktuasi harga untuk mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang tepat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Komoditas Pangan X2: Frekuensi Pembaruan Informasi Y= 0,00 + 2.103.967 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah komoditas pangan dan frekuensi pembaruan informasi harga pangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 2.103.967 untuk jumlah komoditas pangan dengan frekuensi pembaruan informasi harga pangan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.103.967 dikalikan dengan jumlah komoditas pangan dan frekuensi pembaruan informasi harga pangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 20,21% 20,21% 20,21% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,89% 10,89% 10,89% 3 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 6,52% 6,52% 6,52% 4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 62,38% 62,38% 62,38% 100.00% 100.00% 100.00%
297.ASB-297 Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah kegiatan yang mencakup pendataan komprehensif tentang ketersediaan dan kebutuhan pangan di suatu wilayah. Data ini menjadi dasar perencanaan kebijakan pangan untuk menjamin kecukupan dan ketahanan pangan di kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Komoditas Y= 0,00 + 9.953.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah komoditas yang disusun dalam neraca bahan makanan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.953.000 untuk komoditas yang disusun dalam neraca bahan makanan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.953.000 dikalikan dengan jumlah komoditas yang disusun dalam neraca bahan makanan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 47,50% 47,50% 47,50% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 52,50% 52,50% 52,50% 100.00% 100.00% 100.00%
298.ASB-298 Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah kegiatan antisipasi terhadap kemungkinan krisis pangan di daerah. Program ini memastikan ketersediaan stok pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kondisi darurat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Volume Cadangan Pangan yang Diadakan Y= 0,00 + 5.134.869 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah volume cadangan pangan yang diadakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 5.134.869 untuk cadangan pangan yang diadakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.134.869 dikalikan dengan volume cadangan pangan yang diadakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,67% 0,67% 0,67% 2 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 89,59% 89,59% 89,59% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,53% 1,53% 1,53% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 8,21% 8,21% 8,21% 100.00% 100.00% 100.00%
299.ASB-299 Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun adalah proses perencanaan pola konsumsi ideal bagi masyarakat daerah. Target ini menjadi acuan dalam pengembangan program pangan untuk mencapai status gizi dan kesehatan masyarakat yang optimal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kelompok Pangan Y= 0,00 + 9.973.600 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kelompok pangan yang menjadi dasar penyusunan target konsumsi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.973.600 untuk setiap kelompok pangan yang menjadi sasaran penetapan target konsumsi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.973.600 dikalikan dengan jumlah kelompok pangan yang ditargetkan.. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 44,85% 44,85% 44,85% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 55,15% 55,15% 55,15% 100.00% 100.00% 100.00%
300.ASB-300 Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Deskripsi: Analisis Standar Biaya untuk Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal adalah kegiatan yang bertujuan meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan di tingkat rumah tangga. Program ini mendorong pemanfaatan potensi pangan lokal untuk menciptakan pola konsumsi yang beragam, bergizi, dan berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta (Masyarakat) X2: Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 249.721.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta atau masyarakat yang diberdayakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 249.721.000 untuk setiap kombinasi jumlah peserta dan frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 249.721.000 dikalikan dengan jumlah peserta atau masyarakat yang diberdayakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 11,23% 11,23% 11,23% 2 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman 36,75% 36,75% 36,75% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,38% 1,38% 1,38% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 16,89% 16,89% 16,89% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 6,31% 6,31% 6,31% 6 Belanja Pakaian Olahraga 6,81% 6,81% 6,81% 7 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 0,30% 0,30% 0,30% 8 Belanja Jasa Tata Rias 1,08% 1,08% 1,08% 9 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 0,80% 0,80% 0,80% 10 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 0,40% 0,40% 0,40% 11 Belanja Sewa Mebel 0,98% 0,98% 0,98% 12 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 1,35% 1,35% 1,35% 13 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 1,00% 1,00% 1,00% 14 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 14,72% 14,72% 14,72% 100.00% 100.00% 100.00%
301.ASB-301 Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan merupakan kegiatan yang mencakup pengumpulan data, pemutakhiran informasi, serta analisis komprehensif tentang kondisi ketahanan dan kerentanan pangan di suatu wilayah. Kegiatan ini menghasilkan peta sebagai instrumen vital bagi pengambilan kebijakan untuk mengidentifikasi daerah rawan pangan dan merencanakan intervensi yang tepat sasaran. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Wilayah yang Dianalisis X2: Jumlah Tenaga Ahli yang Terlibat Y = 0,00 + 9.953.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah wilayah yang dianalisis serta jumlah tenaga ahli yang terlibat dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.953.000 untuk setiap wilayah dan tenaga ahli yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.953.000, dikalikan dengan jumlah wilayah yang dianalisis dan dikalikan dengan jumlah tenaga ahli yang terlibat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 47,50% 47,50% 47,50% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 52,50% 52,50% 52,50% 100,00% 100,00% 100,00%
302.ASB-302 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Kabupaten/Kota Deskripsi Analisis Standar Belanja Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang bertujuan menyelaraskan program dan kebijakan penanganan kerawanan pangan dan gizi antar instansi dan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup rapat koordinasi, pertukaran informasi, serta penyusunan strategi bersama untuk menciptakan sistem penanganan kerawanan pangan dan gizi yang terintegrasi dan efektif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta yang Terlibat X2: Jumlah Frekuensi Kegiatan Y = 0,00 + 9.868.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah peserta yang terlibat serta jumlah frekuensi kegiatan dilakukan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.868.000 untuk setiap peserta per frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.868.000, dikalikan dengan jumlah peserta dan dikalikan dengan jumlah frekuensi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 44,26% 44,26% 44,26% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 55,74% 55,74% 55,74% 100,00% 100,00% 100,00%
303.ASB-303 Penyediaan Sarana Pengujian Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyediaan Sarana Pengujian Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur, peralatan, dan fasilitas laboratorium untuk pengujian keamanan dan mutu pangan segar dari tumbuhan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup kalibrasi alat, penyediaan reagen pengujian, serta peningkatan kapasitas petugas untuk memastikan pangan yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Titik Pengujian X2: Jumlah Unit Sarana yang Disediakan Y = 0,00 + 133.312.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah titik pengujian serta jumlah jumlah unit sarana yang disediakan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Sarana Pengujian keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 133.312.000 untuk setiap titik pengujian dan unit sarana yang disediakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 133.312.000, dikalikan dengan jumlah titik pengujian dan jumlah unit sarana yang disediakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 52,57% 52,57% 52,57% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,47% 3,47% 3,47% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 11,14% 11,14% 11,14% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 2,63% 2,63% 2,63% 5 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 1,76% 1,76% 1,76% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 28,44% 28,44% 28,44% 100,00% 100,00% 100,00%
304.ASB-304 Penyediaan Bahan/Material Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyediaan Bahan/Material merupakan kegiatan pengadaan dan distribusi berbagai bahan dan material pendukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Kegiatan ini mencakup proses perencanaan kebutuhan, pengadaan secara efisien, serta pengelolaan stok untuk memastikan ketersediaan bahan/material yang tepat waktu dan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Bahan/Material yang Disediakan Y = 0,00 + 1.644.600 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah bahan/material yang disediakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Bahan/Material adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.644.600 untuk setiap bahan/material yang disediakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.644.600, dikalikan dengan jumlah bahan/material yang disediakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Isi Tabung Pemadam Kebakaran 81,72% 81,72% 81,72% 2 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 18,28% 18,28% 18,28% 100,00% 100,00% 100,00%
305.ASB-305 Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Deskripsi Analisis Standar Belanja Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian merupakan kegiatan pemberian bimbingan dan pendampingan kepada petani dalam mengoptimalkan penggunaan sarana pendukung pertanian modern. Kegiatan ini mencakup pelatihan, demonstrasi penggunaan alat, serta konsultasi teknis untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pertanian melalui adopsi teknologi tepat guna. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kelompok Tani yang Didampingi X2: Jumlah Frekuensi Pendampingan Y = 0,00 + 598.448.450 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah kelompok tani yang didampingi dan jumlah frekuensi pendampingan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 598.448.450 untuk setiap kelompok tani yang didampingi per frekuensi pendampingan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 598.448.450, dikalikan dengan jumlah kelompok tani yang didampingi dan dikalikan dengan frekuensi pendampingan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 62,72% 62,72% 62,72% 2 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman 29,12% 29,12% 29,12% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 0,00% 0,00% 0,00% 4 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 0,00% 0,00% 0,00% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,65% 2,65% 2,65% 6 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 5,51% 5,51% 5,51% 100,00% 100,00% 100,00%
306.ASB-306 Pengawasan Peredaran Bahan Pakan/Pakan, Benih/Bibit Hijauan Pakan Ternak Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengawasan Peredaran Bahan Pakan/Pakan, Benih/Bibit Hijauan Pakan Ternak merupakan kegiatan pemantauan dan pengendalian terhadap peredaran bahan pakan dan benih hijauan untuk memastikan kualitas dan keamanannya bagi ternak. Kegiatan ini mencakup inspeksi rutin, pengambilan sampel untuk pengujian, serta tindakan penegakan peraturan terhadap produk yang tidak memenuhi standar untuk melindungi kesehatan ternak dan keberlangsungan usaha peternakan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Titik Pengawasan X2: Jumlah Petugas Pengawas Y = 0,00 + 19.921.100 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah titik pengawasan dan jumlah petugas pengawas, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Bahan Pakan/Pakan, Benih/Bibit Hijauan Pakan Ternak adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 19.921.100 untuk setiap titik pengawasan dan setiap petugas pengawas.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 19.921.100, dikalikan dengan jumlah titik pengawasan dan dikalikan dengan petugas pengawas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 62,72% 62,72% 62,72% 2 Belanja Natura dan Pakan- Pakan 2,65% 2,65% 2,65% 100,00% 100,00% 100,00%
307.ASB-307 Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain merupakan kegiatan perencanaan kebutuhan, seleksi, dan pengadaan bibit ternak berkualitas dari kabupaten/kota lain untuk meningkatkan mutu genetik ternak lokal. Kegiatan ini mencakup proses identifikasi sumber bibit unggul, transportasi yang sesuai standar kesehatan hewan, serta distribusi kepada peternak target untuk mendukung pengembangan populasi ternak yang produktif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Bibit Ternak yang Diadakan Y = 0,00 + 23.536.154 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah bibit ternak yang diadakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 23.536.154 untuk setiap bibit ternak.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 23.536.154, dikalikan dengan jumlah bibit ternak yang diadakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 31,02% 31,02% 31,02% 2 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 68,98% 68,98% 68,98% 100,00% 100,00% 100,00%
308.ASB-308 Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya Deskripsi Analisis Standar Belanja Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya merupakan kegiatan yang meliputi konstruksi baru, perbaikan, dan perawatan rutin terhadap fasilitas balai penyuluhan beserta sarana pendukungnya di tingkat kecamatan. Kegiatan ini mencakup penyediaan peralatan peraga, media penyuluhan, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menciptakan pusat layanan informasi dan edukasi yang memadai bagi masyarakat di sektor pertanian dan peternakan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Bangunan yang Dibangun/Diperbaiki Y = 0,00 + 50.182.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah bangunan yang dibangun/diperbaiki, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 50.182.200 untuk setiap bangunan yang dibangun/diperbaiki.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 50.182.200, dikalikan dengan jumlah bangunan yang dibangun/diperbaiki. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
309.ASB-309 Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu)Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi Analisis Standar Belanja Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang berfokus pada pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan menular serta zoonosis di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup vaksinasi, surveilans aktif, karantina, serta respons cepat terhadap wabah untuk melindungi populasi ternak dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit berbahaya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Hewan yang Diperiksa X2: Jumlah Petugas yang Terlibat Y = 0,00 + 347.728.900 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah hewan yang diperiksa dan jumlah petugas yang terlibat, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu)Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 347.728.900 untuk setiap hewan yang diperiksa dan petugas yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 347.728.900, dikalikan dengan jumlah hewan yang diperiksa dan jumlah petugas yang terlibat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan- Bahan Kimia 0,51% 0,51% 0,51% 2 Belanja Bahan- Bahan Lainnya 14,76% 14,76% 14,76% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 15,77% 15,77% 15,77% 4 Belanja Obat- Obatan-Obat 55,18% 55,18% 55,18% 5 Belanja Natura dan Pakan-Pakan 2,50% 2,50% 2,50% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 3,24% 3,24% 3,24% 7 Belanja Jasa Tenaga Ahli 0,46% 0,46% 0,46% 8 Belanja Paket/Pengiriman 0,20% 0,20% 0,20% 9 Belanja Modal Alat Bantu Lainnya 7,39% 7,39% 7,39% 100,00% 100,00% 100,00%
310.ASB-310 Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan merupakan kegiatan pemeriksaan dan monitoring terhadap fasilitas produksi, pengolahan, dan distribusi produk hewan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kelayakan. Kegiatan ini mencakup inspeksi berkala, pengambilan sampel produk, verifikasi dokumentasi, serta pembinaan teknis untuk menjamin produk hewan yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit Usaha yang Diawasi Y = 0,00 + 10.890.170 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah unit usaha yang diawasi, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 10.890.170 untuk setiap unit usaha yang diawasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.890.170, dikalikan dengan jumlah unit usaha yang diawasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan 10,72% 10,72% 10,72% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,87% 1,87% 1,87% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,53% 1,53% 1,53% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 5,32% 5,32% 5,32% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,55% 4,55% 4,55% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 8,82% 8,82% 8,82% 7 Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 54,17% 54,17% 54,17% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 10,28% 10,28% 10,28% 9 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 2,75% 2,75% 2,75% 100,00% 100,00% 100,00%
311.ASB-311 Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan kegiatan yang mencakup identifikasi, pencegahan, dan pengendalian hama serta penyakit yang mengancam produktivitas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di suatu wilayah. Kegiatan ini meliputi pemantauan dini, penerapan teknologi pengendalian tepat guna, serta pemberdayaan petani dalam mengelola OPT untuk meminimalkan kerugian hasil panen dan menjaga keberlanjutan produksi pertanian. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Lahan yang Dikendalikan X2: Jumlah Alat Pengendalian yang Digunakan Y = 0,00 + 49.511.800 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah lahan yang dikendalikan serta jumlah alat pengendalian yang digunakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 49.511.800 untuk setiap lahan dan alat pengendalian yang digunakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 49.511.800, dikalikan dengan jumlah unit usaha yang diawasi dan dikalikan dengan jumlah alat pengendalian yang digunakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,26% 0,26% 0,26% 2 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 85,91% 85,91% 85,91% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,73% 2,73% 2,73% 4 Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi 11,11% 11,11% 11,11% 100,00% 100,00% 100,00%
312.ASB-312 Pembinaan dan Pengawasan Penerapan standar dan Izin Usaha Pertanian Deskripsi Analisis Standar Belanja Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar dan Izin Usaha Pertanian merupakan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha pertanian terhadap standar dan persyaratan perizinan yang berlaku. Kegiatan ini mencakup sosialisasi regulasi, pendampingan teknis, serta monitoring implementasi standar untuk memastikan praktik usaha pertanian yang berkelanjutan dan memenuhi aspek keamanan produk. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Usaha Pertanian yang Dibina/Diawasi X2: Jumlah Dokumen yang Ditangani Y = 0,00 + 400.924.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah usaha pertanian yang dibina/diawasi serta jumlah dokumen yang ditangani, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penerapan standar dan Izin Usaha Pertanian adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 400.924.000 untuk setiap usaha pertanian dan dokumen yang ditangani.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 400.924.000, dikalikan dengan jumlah usaha pertanian yang dibina/diawasi serta jumlah dokumen yang ditangani. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,27% 1,27% 1,27% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,53% 2,53% 2,53% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,11% 2,11% 2,11% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga 8,84% 8,84% 8,84% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 6,63% 6,63% 6,63% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 44,90% 44,90% 44,90% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,24% 2,24% 2,24% 8 Belanja Bimbingan Teknis 9,23% 9,23% 9,23% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 2,85% 2,85% 2,85% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 13,54% 13,54% 13,54% 11 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 5,86% 5,86% 5,86% 100,00% 100,00% 100,00%
313.ASB-313 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa Deskripsi Analisis Standar Belanja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa merupakan kegiatan yang bertujuan memperkuat struktur dan fungsi lembaga penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan dan desa sebagai ujung tombak transfer teknologi dan informasi kepada petani. Kegiatan ini mencakup pelatihan manajemen kelembagaan, fasilitasi koordinasi antar tingkat pemerintahan, serta penguatan sistem informasi penyuluhan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat tani. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Lembaga Penyuluhan yang Difasilitasi X2: Jumlah Frekuensi Pelatihan Y = 0,00 + 25.490.783 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah lembaga penyuluhan yang difasilitasi serta jumlah frekuensi pelatihan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 25.490.783 untuk setiap lembaga penyuluhan per frekuensi pelatihan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 25.490.783, dikalikan dengan jumlah lembaga penyuluhan yang difasilitasi serta jumlah frekuensi pelatihan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 1,27% 1,27% 1,27% 2 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman 2,53% 2,53% 2,53% 3 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 2,11% 2,11% 2,11% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 8,84% 8,84% 8,84% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 6,63% 6,63% 6,63% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 44,90% 44,90% 44,90% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 2,24% 2,24% 2,24% 100,00% 100,00% 100,00%
314.ASB-314 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa merupakan kegiatan yang diarahkan untuk memperkuat organisasi petani seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi pertanian di tingkat kecamatan dan desa. Kegiatan ini mencakup pelatihan kepemimpinan, manajemen organisasi, serta pengembangan jejaring kemitraan untuk meningkatkan posisi tawar dan keberdayaan petani dalam sistem agribisnis. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kelompok Tani yang Didampingi X2: Jumlah Frekuensi Kegiatan Y = 0,00 + 5.580.799 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah kelompok tani yang didampingi serta jumlah frekuensi kegiatan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 5.580.799 untuk setiap kelompok tani per frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.580.799, dikalikan dengan jumlah kelompok tani yang didampingi serta jumlah frekuensi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 6,57% 6,57% 6,57% 2 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman 12,47% 12,47% 12,47% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,69% 0,69% 0,69% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 5,93% 5,93% 5,93% 5 Belanja Pakaian Olahraga 18,10% 18,10% 18,10% 6 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN 33,47% 33,47% 33,47% 7 Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN 22,76% 22,76% 22,76% 100,00% 100,00% 100,00%
315.ASB-315 Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian merupakan kegiatan pengadaan, pemeliharaan, dan optimalisasi penggunaan berbagai sarana pendukung kegiatan penyuluhan seperti alat peraga, media informasi, dan teknologi komunikasi pertanian. Kegiatan ini mencakup analisis kebutuhan, distribusi yang merata, serta pelatihan penggunaan sarana tersebut untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan penyuluhan pertanian kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Sarana dan Prasarana yang Disediakan X2: Jumlah Lokasi Distribusi Y = 0,00 + 3.656.700 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah sarana dan prasarana yang disediakan serta jumlah lokasi distribusi, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.656.700 untuk setiap sarana dan prasarana serta setiap lokasi distribusi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.656.700, dikalikan dengan jumlah sarana dan prasarana yang disediakan serta jumlah lokasi distribusi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Alat Pembersih 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
316.ASB-316 Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi Analisis Standar Belanja Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang memfasilitasi pendekatan pembelajaran partisipatif bagi petani melalui praktik langsung di lahan pertanian untuk memecahkan masalah spesifik lokalita. Kegiatan ini mencakup penyusunan kurikulum berbasis kebutuhan, demonstrasi teknologi, serta evaluasi hasil belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam mengelola usaha tani secara mandiri dan berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Sekolah Lapang yang Dibentuk X2: Jumlah Kelompok Tani yang Terlibat Y = 0,00 + 34.779.100 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah sekolah lapang yang dibentuk serta jumlah kelompok tani yang terlibat, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 34.779.100 untuk setiap sekolah lapang dan kelompok tani yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 34.779.100, dikalikan dengan jumlah sekolah lapang yang dibentuk serta jumlah kelompok tani yang terlibat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 15,25% 15,25% 15,25% 2 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman 6,13% 6,13% 6,13% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 2,23% 2,23% 2,23% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,37% 4,37% 4,37% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 3,88% 3,88% 3,88% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 38,82% 38,82% 38,82% 7 Belanja Pakaian Olahraga 29,33% 29,33% 29,33% 100,00% 100,00% 100,00%
317.ASB-317 Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Petani Deskripsi Analisis Standar Belanja Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Petani merupakan kegiatan yang mendorong terbentuknya organisasi ekonomi petani seperti koperasi, badan usaha milik petani, atau kelompok usaha bersama untuk memperkuat posisi petani dalam rantai nilai pertanian. Kegiatan ini mencakup fasilitasi legalitas, pengembangan kapasitas manajerial, serta akses permodalan untuk menciptakan entitas bisnis pertanian yang tangguh dan berdaya saing. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kelembagaan Ekonomi yang Dibentuk Y = 0,00 + 7.976.800 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah kelembagaan ekonomi yang dibentuk, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Petani adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 7.976.800 untuk setiap kelembagaan ekonomi yang dibentuk.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.976.800, dikalikan dengan jumlah kelembagaan ekonomi yang dibentuk. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 9,70% 9,70% 9,70% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 9,44% 9,44% 9,44% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 16,92% 16,92% 16,92% 4 Belanja Pakaian Olahraga 63,94% 63,94% 63,94% 100,00% 100,00% 100,00%
318.ASB-318 Pembentukan PPNS Penegak Peraturan Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja Pembentukan PPNS Penegak Peraturan Daerah merupakan kegiatan yang memfasilitasi pengangkatan dan penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai aparat penegak Peraturan Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup seleksi, pelatihan teknis penyidikan, serta koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait untuk memastikan implementasi Perda yang efektif dan berwibawa. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah PPNS yang Direkrut Y = 0,00 + 35.871.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah PPNS yang direkrut, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembentukan PPNS Penegak Peraturan Daerah adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 35.871.000 untuk setiap PPNS yang direkrut.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 35.871.000, dikalikan dengan jumlah PPNS yang direkrut. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bimbingan Teknis 69,69% 69,69% 69,69% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 30,31% 30,31% 30,31% 100,00% 100,00% 100,00%
319.ASB-319 Pembentukan Tim Penilaian Angka kredit dan Sekretariat Pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP Deskripsi Analisis Standar Belanja Pembentukan Tim Penilaian Angka Kredit dan Sekretariat Pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP merupakan kegiatan pembentukan struktur yang bertanggung jawab atas evaluasi kinerja dan pengembangan karier anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam sistem jabatan fungsional. Kegiatan ini mencakup penyusunan standar operasional prosedur, penetapan tim penilai, serta pengelolaan administrasi kepegawaian untuk menjamin profesionalisme dan jenjang karier yang jelas bagi personel Pol PP. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Anggota Tim dan Sekretariat yang Dibentuk X2: Jumlah Dokumen yang Dinilai Y = 0,00 + 4.947.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah anggota tim dan sekretariat yang dibentuk serta jumlah dokumen yang dinilai, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembentukan Tim Penilaian Angka kredit dan Sekretariat Pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.947.000 untuk setiap anggota tim dan sekretariat serta setiap dokumen.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.947.000, dikalikan dengan jumlah anggota tim dan sekretariat yang dibentuk serta jumlah dokumen yang dinilai. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
320.ASB-320 Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum Deskripsi Analisis Standar Belanja Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan kegiatan yang memberdayakan peran serta masyarakat melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk mendukung upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini mencakup perekrutan, pelatihan keterampilan, penyediaan sarana pendukung, serta pembinaan berkelanjutan untuk mengoptimalkan fungsi Satlinmas sebagai mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Anggota Linmas yang Diberdayakan X2: Jumlah Frekuensi Kegiatan Y = 0,00 + 27.383.400 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah anggota linmas yang diberdayakan serta jumlah frekuensi kegiatan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 27.383.400 untuk setiap anggota linmas per frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 27.383.400, dikalikan dengan jumlah anggota linmas yang diberdayakan serta jumlah frekuensi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak 1,40% 1,40% 1,40% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 31,04% 31,04% 31,04% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 67,56% 67,56% 67,56% 100,00% 100,00% 100,00%
321.ASB-321 Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah merupakan kegiatan yang mencakup penyusunan, pengolahan, dan penyimpanan berkas administrasi hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Kegiatan ini meliputi pengumpulan bukti, dokumentasi hasil pemeriksaan, serta penyusunan berkas perkara secara sistematis untuk memastikan kualitas administrasi penyidikan yang memenuhi standar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Laporan yang Ditangani X2: Jumlah Anggota PPNS yang Terlibat Y = 0,00 + 9.994.500 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah laporan yang ditangani serta jumlah anggota PPNS yang terlibat, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.994.500 untuk setiap laporan yang dan anggota PPNS yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.994.500, dikalikan dengan jumlah laporan yang ditangani serta jumlah anggota PPNS yang terlibat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Benda Pos 3,80% 3,80% 3,80% 2 Belanja Natura dan Pakan Natura 1,65% 1,65% 1,65% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 94,55% 94,55% 94,55% 100,00% 100,00% 100,00%
322.ASB-322 Pembinaan dan Penyuluhan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja Pembinaan dan Penyuluhan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai regulasi daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini mencakup penyebaran informasi melalui berbagai media, pertemuan tatap muka dengan kelompok masyarakat, serta pemberian konsultasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan membangun budaya taat peraturan di kalangan masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta Pembinaan X2: Jumlah Frekuensi Kegiatan Y = 0,00 + 4.282.686 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah peserta pembinaan serta jumlah frekuensi kegiatan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.282.686 untuk setiap peserta pembinaan per frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.282.686, dikalikan dengan jumlah peserta pembinaan serta jumlah frekuensi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -Bahan Cetak 1,08% 1,08% 1,08% 2 Belanja Natura dan Pakan Natura 1,96% 1,96% 1,96% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 83,28% 83,28% 83,28% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 13,68% 13,68% 13,68% 100,00% 100,00% 100,00%
323.ASB-323 Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan Deskripsi Analisis Standar Belanja Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan merupakan rangkaian kegiatan proaktif untuk mengidentifikasi potensi gangguan dan mencegahnya sebelum terjadi eskalasi yang mengganggu ketertiban umum. Kegiatan ini mencakup pemantauan situasi di lapangan, interaksi dengan masyarakat, patroli rutin, serta pengamanan objek vital untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan meminimalkan risiko gangguan ketertiban. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Titik Rawan yang Dipantau X2: Jumlah Frekuensi Patroli Y = 0,00 + 9.994.250 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah titik rawan yang dipantau serta jumlah frekuensi patroli, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.994.250 untuk setiap titik rawan per frekuensi patroli.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.994.250, dikalikan dengan jumlah titik rawan serta jumlah frekuensi patroli. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 85,98% 85,98% 85,98% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 14,02% 14,02% 14,02% 100,00% 100,00% 100,00%
324.ASB-324 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan kegiatan penyediaan dan perawatan berbagai peralatan, kendaraan, dan infrastruktur pendukung tugas pemeliharaan ketertiban umum. Kegiatan ini mencakup analisis kebutuhan, proses pengadaan yang efisien, serta pemeliharaan berkala untuk memastikan kesiapan operasional sarana dan prasarana dalam mendukung kinerja aparat ketertiban umum secara optimal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Sarana yang Diadakan Y = 0,00 + 14.777.600 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah sarana yang diadakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 14.777.600 untuk setiap sarana yang diadakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.777.600, dikalikan dengan jumlah sarana yang diadakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Perlengakapan Dinas 50,60% 50,60% 50,60% 2 Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone 49,40% 49,40% 49,40% 100,00% 100,00% 100,00%
325.ASB-325 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Perlindungan Diri Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Perlindungan Diri merupakan kegiatan penyediaan peralatan dan infrastruktur yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi dini, dan menanggulangi kebakaran serta melindungi petugas dalam pelaksanaan tugasnya. Kegiatan ini mencakup pengadaan alat pemadam, sistem peringatan dini, serta perlengkapan perlindungan diri sesuai standar keselamatan untuk meningkatkan kapasitas respons dan keselamatan petugas dalam menghadapi situasi kebakaran. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Sarana yang Diadakan Y = 0,00 + 1.898.027 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah sarana yang diadakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Perlindungan Diri adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.898.027 untuk setiap sarana yang diadakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.898.027, dikalikan dengan jumlah sarana yang diadakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 3,38% 3,38% 3,38% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - 56,19% 56,19% 56,19% Perlengkapan Dinas 3 Belanja Modal Perlengkapan Kebakaran Hutan 24,39% 24,39% 24,39% 4 Belanja Modal Topi Kerja 16,04% 16,04% 16,04% 100,00% 100,00% 100,00%
326.ASB-326 Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat ketaatan masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan yang diatur dalam regulasi daerah. Kegiatan ini mencakup inspeksi lapangan, verifikasi dokumen, serta pelaporan hasil pengawasan untuk memberikan masukan bagi perbaikan kebijakan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Subjek Hukum yang Diawasi X2: Jumlah Frekuensi Pengawasan Y = 0,00 + 116.618.292 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah subjek hukum yang diawasi serta jumlah frekuensi pengawasan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 116.618.292 untuk setiap subjek hukum per frekuensi pengawasan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 116.618.292, dikalikan dengan jumlah subjek hukum yang diawasi serta jumlah frekuensi pengawasan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 1,49% 1,49% 1,49% 2 Belanja Natura dan Pakan Natura 0,13% 0,13% 0,13% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,79% 4,79% 4,79% 4 Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlingungan Masyarakat 84,70% 84,70% 84,70% 5 Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 8,16% 8,16% 8,16% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 0,73% 0,73% 0,73% 100,00% 100,00% 100,00%
327.ASB-327 Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa Deskripsi Analisis Standar Belanja Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa merupakan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah. Kegiatan ini mencakup operasi penertiban, manajemen kerumunan, serta penanganan situasi krisis dengan pendekatan yang proporsional untuk memulihkan ketertiban tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Personel Satpol PP yang Dikerahkan X2: Jumlah Kejadian yang Ditangani Y = 0,00 + 4.999.400 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah personel satpol PP yang dikerahkan serta jumlah kejadian yang ditangani, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.999.400 untuk setiap personel satpol pp dan kejadian yang ditangani.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.999.400, dikalikan dengan jumlah personel satpol pp yang dikerahkan serta jumlah kejadian yang ditangani. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan Natura 15,99% 15,99% 15,99% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 84,01% 84,01% 84,01% 100,00% 100,00% 100,00%
328.ASB-328 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia Deskripsi Analisis Standar Belanja Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia merupakan kegiatan pengembangan kompetensi personel dalam aspek penegakan peraturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Kegiatan ini mencakup pelatihan teknis, pendidikan HAM, serta simulasi penanganan kasus yang sensitif untuk membentuk aparat yang profesional dan memiliki kepekaan terhadap aspek perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugasnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta Pelatihan X2: Jumlah Frekuensi Pelatihan Y = 0,00 + 7.441.408 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah peserta pelatihan serta jumlah frekuensi pelatihan dilaksanakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 7.441.408 untuk setiap peserta per frekuensi pelatihan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.441.408, dikalikan dengan jumlah peserta pelatihan serta jumlah frekuensi pelatihan dilaksanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,78% 0,78% 0,78% 2 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4,48% 4,48% 4,48% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 94,74% 94,74% 94,74% 100,00% 100,00% 100,00%
329.ASB-329 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PPngsional Pol PP dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Deskripsi Analisis Standar Belanja Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PP dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional merupakan kegiatan yang berfokus pada pembentukan dasar kompetensi anggota Satpol PP melalui kurikulum standar dan pengujian kemampuan secara berkala. Kegiatan ini mencakup pembelajaran teori dan praktik, simulasi lapangan, serta evaluasi kemampuan untuk memastikan standar profesionalisme yang konsisten dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan pemeliharaan ketertiban umum. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Jumlah Frekuensi Kegiatan Y = 0,00 + 9.029.625 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah peserta serta jumlah frekuensi kegiatan dilaksanakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PPngsional Pol PP dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.029.625 untuk setiap peserta per frekuensi kegiatan .
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.029.625, dikalikan dengan jumlah peserta serta jumlah frekuensi kegiatan dilaksanakan. I I Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- perlengkapan Dinas 3,10% 3,10% 3,10% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 96,90% 96,90% 96,90% 100,00% 100,00% 100,00%
330.ASB-330 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Perlindungan Masyarakat Deskripsi Analisis Standar Belanja Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Perlindungan Masyarakat merupakan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap anggota Satlinmas dalam mendukung tugas perlindungan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini mencakup pelatihan penanggulangan bencana, teknik komunikasi masyarakat, serta keterampilan dasar keamanan untuk memperkuat peran Satlinmas sebagai ujung tombak keamanan dan ketertiban di tingkat komunitas dan perpanjangan tangan pemerintah daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Jumlah Frekuensi Kegiatan Y = 0,00 + 135.870 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah peserta serta jumlah frekuensi kegiatan dilaksanakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Perlindungan Masyarakat adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 135.870 untuk setiap peserta per frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 135.870, dikalikan dengan jumlah peserta serta jumlah frekuensi kegiatan dilaksanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 58,00% 58,00% 58,00% I I 2 Belanja Perjalanan Dinas Kota 42,00% 42,00% 42,00% 100,00% 100,00% 100,00%
331.ASB-331 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satimnas melalui Pelatihan Teknis Satpol PP dan Satinmas Deskripsi Analisis Standar Belanja Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas melalui Pelatihan Teknis Satpol PP dan Satlinmas merupakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kemampuan teknis operasional personel Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas khusus di lapangan. Kegiatan ini mencakup pelatihan teknik penanganan kerumunan, manajemen konflik, penggunaan peralatan khusus, serta prosedur operasi standar untuk memastikan kesiapan personel dalam menghadapi berbagai situasi yang membutuhkan penanganan spesifik dan terukur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Jumlah Frekuensi Kegiatan Y = 0,00 + 1.121.552 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah peserta serta jumlah frekuensi kegiatan dilaksanakan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satimnas melalui Pelatihan Teknis Satpol PP dan Satinmas adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.121.552 untuk setiap peserta per frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.121.552, dikalikan dengan jumlah peserta serta jumlah frekuensi kegiatan dilaksanakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 18,94% 18,94% 18,94% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 81,06% 81,06% 81,06% 100,00% 100,00% 100,00%
332.ASB-332 Penyediaan Layanan Dasar dalam Rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyediaan Layanan Dasar dalam Rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang menyediakan bantuan dan dukungan bagi masyarakat yang terdampak proses penegakan peraturan daerah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari tindakan penertiban. Kegiatan ini mencakup layanan konsultasi, pendampingan relokasi, fasilitasi akses program pemberdayaan, serta koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan aspek kemanusiaan tetap diperhatikan dalam setiap tindakan penegakan peraturan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kasus yang Ditangani Y = 0,00 + 994.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah kasus yang ditangani, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Layanan Dasar dalam Rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 994.000 untuk setiap kasus.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 994.000, dikalikan dengan jumlah kasus yang ditangani. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan - Natura 9,46% 9,46% 9,46% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 90,54% 90,54% 90,54% 100,00% 100,00% 100,00%
333.ASB-333 Penyelidikan terhadap Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyelidikan terhadap Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan pengumpulan informasi dan bukti awal terhadap adanya indikasi pelanggaran regulasi daerah sebagai tahap awal proses penegakan hukum. Kegiatan ini mencakup observasi lapangan, wawancara dengan saksi, dokumentasi temuan, serta analisis data untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran dan menyiapkan dasar yang kuat bagi tindakan penyidikan lanjutan jika diperlukan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Dugaan Pelanggaran X2: Jumlah Petugas yang Dilibatkan Y = 0,00 + 2.499.700 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah dugaan pelanggaran serta jumlah petugas yang dilibatkan, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelidikan terhadap Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 2.499.700 untuk setiap kasus pelanggaran dan petugas yang dilibatkan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.499.700, dikalikan dengan jumlah dugaan pelanggaran serta jumlah petugas yang dilibatkan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Benda Pos 6,67% 6,67% 6,67% 2 Belanja Natura dan Pakan - Natura 3,32% 3,32% 3,32% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 90,01% 90,01% 90,01% 100,00% 100,00% 100,00%
334.ASB-334 Penyusunan SOP Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyusunan SOP Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan pengembangan prosedur operasional standar yang sistematis dan terukur sebagai panduan dalam proses penegakan regulasi daerah. Kegiatan ini mencakup identifikasi tahapan proses, penetapan mekanisme koordinasi antar instansi, penentuan dokumen pendukung, serta penyusunan alur kerja yang jelas untuk memastikan konsistensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan penegakan peraturan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SOP yang Disusun Y = 0,00 + 4.990.700 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah SOP yang disusun, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan SOP Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.990.700 untuk setiap SOP yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.990.700, dikalikan dengan jumlah SOP yang disusun. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan - Natura 14,84% 14,84% 14,84% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 85,16% 85,16% 85,16% 100,00% 100,00% 100,00%
335.ASB-335 Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Deskripsi Analisis Standar Belanja Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat merupakan kegiatan penyusunan panduan prosedur operasional yang komprehensif dalam penanganan berbagai situasi gangguan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini mencakup perumusan langkah-langkah pencegahan, penanganan situasi darurat, prosedur eskalasi, serta mekanisme koordinasi lintas sektor untuk menciptakan sistem penanganan gangguan ketertiban yang responsif, terukur, dan menghormati hak-hak masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SOP yang Disusun Y = 0,00 + 715.714 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah SOP yang disusun, satuan pengendali biaya tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 715.714 untuk setiap SOP yang disusun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 715.714, dikalikan dengan jumlah SOP yang disusun. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak 5,49% 5,49% 5,49% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 94,51% 94,51% 94,51% 100,00% 100,00% 100,00%
336.ASB-336 Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan strategis untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat serta aparatur terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dilakukan melalui berbagai metode seperti penyuluhan langsung, forum diskusi, penyebaran media informasi (leaflet, spanduk, media sosial), serta kegiatan kampanye publik. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peraturan yang Disosialisasikan X2: Jumlah Wilayah atau Lokasi Sasaran Sosialisasi X3: Jumlah Peserta atau Kelompok Y = 0,00 + 4.282.843 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peraturan yang disosialisasikan, jumlah wilayah atau lokasi sasaran sosialisasi, dan jumlah peserta atau kelompok, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.282.843 untuk setiap jumlah peraturan yang disosialisasikan, jumlah wilayah atau lokasi sasaran sosialisasi, dan jumlah peserta atau kelompok.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.282.843 dikalikan dengan jumlah peraturan yang disosialisasikan, jumlah wilayah atau lokasi sasaran sosialisasi, dan jumlah peserta atau kelompok. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 10,74% 10,74% 10,74% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak 0,74% 0,74% 0,74% 3 Belanja Natura dan Pakan - Natura 2,96% 2,96% 2,96% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 85,56% 85,56% 85,56% 100,00% 100,00% 100,00%
337.ASB-337 Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama merupakan kegiatan sistematis yang bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan dari perjanjian kerja sama yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah dengan pihak lain, baik antar pemerintah, swasta, maupun lembaga non-pemerintah. Kegiatan ini mencakup peninjauan terhadap pencapaian tujuan kerja sama, identifikasi hambatan dan kendala, serta penyusunan rekomendasi perbaikan untuk optimalisasi pelaksanaan kerja sama ke depan. Evaluasi dilakukan secara berkala melalui pengumpulan data, wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kerja Sama yang Dievaluasi X2: Jumlah Tim atau Personel Evaluator Y = 0,00 + 14.987.100 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kerja sama yang dievaluasi, jumlah tim atau personel evaluator, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 14.987.100 untuk setiap jumlah kerja sama yang dievaluasi, jumlah tim atau personel evaluator.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.987.100 dikalikan dengan jumlah kerja sama yang dievaluasi, jumlah tim atau personel evaluator. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 15,09% 15,09% 15,09% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 15,93% 15,93% 15,93% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak 4,94% 4,94% 4,94% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 3,99% 3,99% 3,99% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 60,05% 60,05% 60,05% 100,00% 100,00% 100,00%
338.ASB-338 Fasilitasi Bantuan Hukum Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Bantuan Hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan dukungan hukum kepada aparatur atau masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam konteks permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, atau sengketa hukum yang melibatkan pemerintah daerah. Kegiatan ini mencakup penyediaan jasa hukum, konsultasi hukum, pendampingan dalam proses litigasi dan non-litigasi, serta sosialisasi hak atas bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pihak yang berhak mendapatkan akses ke keadilan secara adil dan setara. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kasus Bantuan Hukum yang Difasilitasi X2: Jumlah dan Cakupan Penerima Bantuan Hukum Y = 0,00 + 30.474.750 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kasus bantuan hukum yang difasilitasi, jumlah dan cakupan penerima bantuan hukum, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 30.474.750 untuk setiap jumlah kasus bantuan hukum yang difasilitasi, jumlah dan cakupan penerima bantuan hukum.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 30.474.750 dikalikan dengan jumlah kasus bantuan hukum yang difasilitasi, jumlah dan cakupan penerima bantuan hukum. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor - Bahan Cetak 1,23% 1,23% 1,23% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 1,64% 1,64% 1,64% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 4,70% 4,70% 4,70% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,77% 2,77% 2,77% 5 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara 1,48% 1,48% 1,48% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 30,76% 30,76% 30,76% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 57,42% 57,42% 57,42% 100,00% 100,00% 100,00%
339.ASB-339 Fasilitasi Bantuan Keprotokolan Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Keprotokolan merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tata cara penyelenggaraan acara resmi pemerintahan yang melibatkan pejabat negara, tamu penting, dan/atau masyarakat luas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini mencakup pengaturan tempat duduk, susunan acara, tata penghormatan, penjemputan tamu, penyediaan akomodasi, hingga pelaksanaan upacara kenegaraan atau kedinasan. Tujuannya adalah menciptakan suasana acara yang tertib, khidmat, serta menunjukkan penghormatan kepada tamu sesuai jenjang jabatan dan etika protokoler. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan Resmi yang Difasilitasi X2: Jumlah Tamu atau Pejabat yang Hadir X3: Lokasi dan Skala Acara Y = 0,00 + 457.551 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan resmi yang difasilitasi, jumlah tamu atau pejabat yang hadir, lokasi dan skala acara, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Keprotokolan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 457.551 untuk setiap jumlah kegiatan resmi yang difasilitasi, jumlah tamu atau pejabat yang hadir, lokasi dan skala acara.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 457.551 dikalikan dengan jumlah kegiatan resmi yang difasilitasi, jumlah tamu atau pejabat yang hadir, lokasi dan skala acara. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,13% 0,13% 0,13% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,36% 0,36% 0,36% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,45% 2,45% 2,45% 4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 9,64% 9,64% 9,64% 5 Belanja Jasa Tenaga Keamanan 17,88% 17,88% 17,88% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 69,54% 69,54% 69,54% 100,00% 100,00% 100,00%
340.ASB-340 Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri merupakan kegiatan yang mencakup koordinasi, konsultasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen kerja sama antara pemerintah daerah dengan instansi pemerintah, lembaga, atau pihak swasta di dalam negeri. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi antar lembaga, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan memperluas jangkauan pelayanan publik. Kegiatan ini juga mencakup pengkajian atas usulan kerja sama, penyusunan Nota Kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama (PKS), serta evaluasi pelaksanaan kerja sama. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Usulan atau Dokumen Kerja Sama yang Difasilitasi X2: Frekuensi Kegiatan X3: Lokasi Kegiatan Koordinasi Y = 0,00 + 3.124.583 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah usulan atau dokumen kerja sama yang difasilitasi, frekuensi kegiatan, dan lokasi kegiatan koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.124.583 untuk setiap jumlah usulan atau dokumen kerja sama yang difasilitasi, frekuensi kegiatan, dan lokasi kegiatan koordinasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.124.583 dikalikan dengan jumlah usulan atau dokumen kerja sama yang difasilitasi, frekuensi kegiatan, dan lokasi kegiatan koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 1,52% 1,52% 1,52% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 31,80% 31,80% 31,80% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 66,68% 66,68% 66,68% 100,00% 100,00% 100,00%
341.ASB-341 Fasilitasi Komunikasi Pimpinan Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Komunikasi Pimpinan merupakan kegiatan yang bertujuan mendukung kelancaran komunikasi dan koordinasi antara pimpinan daerah dengan pemangku kepentingan internal maupun eksternal. Kegiatan ini meliputi penyediaan perangkat komunikasi, pengelolaan surat menyurat penting, penjadwalan pertemuan strategis, serta pelaporan hasil komunikasi atau koordinasi. Fasilitasi ini penting agar pimpinan daerah dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif dan responsif terhadap isu-isu strategis yang berkembang. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi dan Intensitas Komunikasi Pimpinan X2: Jumlah dan Jenis Sarana Komunikasi yang Digunakan X3: Tingkat Keterlibatan Stakeholder Eksternal Y = 0,00 + 62.612.667 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah frekuensi dan intensitas komunikasi pimpinan, jumlah dan jenis sarana komunikasi yang digunakan, tingkat keterlibtan stakeholder eksternal, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 293.194 untuk setiap frekuensi dan intensitas komunikasi pimpinan, jumlah dan jenis sarana komunikasi yang digunakan, tingkat keterlibtan stakeholder eksternal.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 293.194 dikalikan dengan frekuensi dan intensitas komunikasi pimpinan, jumlah dan jenis sarana komunikasi yang digunakan, tingkat keterlibtan stakeholder eksternal. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,09% 0,09% 0,09% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,33% 2,33% 2,33% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,91% 4,91% 4,91% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 2,95% 2,95% 2,95% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,08% 3,08% 3,08% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 22,48% 22,48% 22,48% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,60% 0,60% 0,60% 8 Belanja Jasa 17,05% 17,05% 17,05% Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 46,51% 46,51% 46,51% 100,00% 100,00% 100,00%
342.ASB-342 Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran penerapan prinsip-prinsip otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan ini mencakup koordinasi antar perangkat daerah, penguatan kapasitas kelembagaan, penyusunan pedoman dan standar pelaksanaan otonomi, serta penyelenggaraan forum diskusi atau sosialisasi terkait kebijakan otonomi daerah. Dengan adanya fasilitasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara mandiri dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Otonomi Daerah X2: Jumlah Perangkat Daerah yang Terlibat X3: Tingkat Kompleksitas Kebijakan Otonomi Daerah yang Difasilitasi Y = 0,00 + 2.892.857 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan koordinasi dan sosialisasi otonomi daerah, jumlah perangkat daerah yang terlibat, tingkat kompleksitas kebijakan otonom daerah yang difasilitasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 2.892.857 untuk setiap jumlah kegiatan koordinasi dan sosialisasi otonomi daerah, jumlah perangkat daerah yang terlibat, tingkat kompleksitas kebijakan otonom daerah yang difasilitasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.892.857 dikalikan dengan jumlah kegiatan koordinasi dan sosialisasi otonomi daerah, jumlah perangkat daerah yang terlibat, tingkat kompleksitas kebijakan otonom daerah yang difasilitasi, I I Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
343.ASB-343 Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini mencakup penyusunan standar pelayanan, pendampingan penerapan sistem pelayanan publik yang prima, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah guna mendorong inovasi pelayanan. Fasilitasi ini penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat diakses dengan mudah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit Kerja/Perangkat Daerah yang Difasilitasi X2: Jumlah Sosialisasi, Pelatihan, atau Pendampingan Teknis Y = 0,00 + 20.444.067 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit kerja/perangkat daerah yang difasilitasi, jumlah sosialisasi, pelatihan, atau pendampingan teknis, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 20.444.067 untuk setiap jumlah unit kerja/perangkat daerah yang difasilitasi, jumlah sosialisasi, pelatihan, atau pendampingan teknis.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.444.067 dikalikan dengan jumlah unit kerja/perangkat daerah yang difasilitasi, jumlah sosialisasi, pelatihan, atau pendampingan teknis. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 0,71% 0,71% 0,71% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- 1,63% 1,63% 1,63% Kertas dan Cover 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,58% 3,58% 3,58% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Komputer 2,21% 2,21% 2,21% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 31,03% 31,03% 31,03% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 3,11% 3,11% 3,11% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 8,80% 8,80% 8,80% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 48,91% 48,91% 48,91% 100,00% 100,00% 100,00%
344.ASB-344 Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membentuk karakter aparatur pemerintah daerah dan masyarakat yang berintegritas, beretika, dan memiliki keseimbangan emosional serta spiritual dalam menjalankan tugas dan kehidupan sosial. Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan pembinaan keagamaan, penguatan nilai-nilai kebangsaan, toleransi antarumat beragama, serta pengembangan program-program yang mendorong peningkatan kualitas mental dan spiritual. Melalui fasilitasi ini, diharapkan tercipta suasana kerja yang harmonis, semangat kebersamaan, dan kepedulian sosial yang tinggi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kegiatan X2: Jumlah Peserta atau Sasaran Pembinaan X3: Frekuensi dan Skala Kegiatan Keagamaan/Spiritual Y= 0,00 + 768.857.270 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan, jumlah peserta atau sasaran pembinaan, frekuensi dan skala kegiatan keagamaan/spiritual, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 768.857.270 untuk setiap jumlah kegiatan, jumlah peserta atau sasaran pembinaan, frekuensi dan skala kegiatan keagamaan/spiritual.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 768.857.270 dikalikan dengan jumlah kegiatan, jumlah peserta atau sasaran pembinaan, frekuensi dan skala kegiatan keagamaan/spiritual. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,05% 0,05% 0,05% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,09% 0,09% 0,09% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,04% 0,04% 0,04% 4 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 2,24% 2,24% 2,24% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,18% 0,18% 0,18% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,36% 1,36% 1,36% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 1,69% 1,69% 1,69% 8 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,07% 0,07% 0,07% 9 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 0,04% 0,04% 0,04% 10 Honorarium Rohaniwan 0,03% 0,03% 0,03% 11 Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum 38,50% 38,50% 38,50% 12 Belanja Jasa Tenaga Ahli 0,55% 0,55% 0,55% 13 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 0,11% 0,11% 0,11% 14 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 0,31% 0,31% 0,31% 15 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 5,85% 5,85% 5,85% 16 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 1,04% 1,04% 1,04% 17 Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan 22,76% 22,76% 22,76% 18 Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga 25,10% 25,10% 25,10% I I Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan 100,00% 100,00% 100,00%
345.ASB-345 Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung proses perumusan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, maupun peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat daerah. Kegiatan ini mencakup koordinasi antarperangkat daerah, konsultasi hukum, harmonisasi, pemantapan naskah akademik, serta pelaksanaan forum pembahasan lintas sektor untuk memastikan produk hukum yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selaras dengan kebutuhan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Produk Hukum yang Disusun dan Difasilitasi X2: Frekuensi dan Skala Kegiatan Konsultasi/Harmonisasi Hukum Y= 0,00 + 154.870 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah produk hukum yang disusun dan difasilitasi, frekuensi dan skala kegiatan konsultasi/harmonisasi hukum, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 154.870 untuk setiap jumlah produk hukum yang disusun dan difasilitasi, frekuensi dan skala kegiatan konsultasi/harmonisasi hukum.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 154.870 dikalikan dengan jumlah produk hukum yang disusun dan difasilitasi, frekuensi dan skala kegiatan konsultasi/harmonisasi hukum. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,86% 2,86% 2,86% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 31,11% 31,11% 31,11% 3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,45% 1,45% 1,45% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 64,57% 64,57% 64,57% 100,00% 100,00% 100,00%
346.ASB-346 Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan di daerah berjalan seiring dengan visi dan misi pemerintah pusat serta kebutuhan masyarakat setempat. Kegiatan ini mencakup koordinasi antara instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta pihak swasta dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan terintegrasi. Sinkronisasi ini juga melibatkan pengumpulan data dan informasi terkait penggunaan energi dan air di daerah untuk menyusun kebijakan yang berbasis pada kebutuhan aktual dan potensi daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Stakeholder yang Terlibat X2: Kompleksitas Kebijakan yang Dievaluasi X3: Frekuensi dan Lingkup Evaluasi yang Dilakukan Y = 0,00 + 13.766.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah stakeholder yang terlibat, kompleksitas kebijakan yang dievaluasi, frekuensi dan lingkup evaluasi yang diakukan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 13.766.000 untuk setiap jumlah stakeholder yang terlibat, kompleksitas kebijakan yang dievaluasi, frekuensi dan lingkup evaluasi yang diakukan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 13.766.000 dikalikan dengan jumlah stakeholder yang terlibat, kompleksitas kebijakan yang dievaluasi, frekuensi dan lingkup evaluasi yang diakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,93% 1,93% 1,93% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 81,72% 81,72% 81,72% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 16,34% 16,34% 16,34% 100,00% 100,00% 100,00%
347.ASB-347 Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan kedua entitas ini berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip tata kelola yang baik. Kegiatan koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, manajemen BUMD/BLUD, dan lembaga pengawas, guna memastikan tercapainya efisiensi dan efektivitas operasional. Sinkronisasi kebijakan dan program dilakukan agar antara BUMD/BLUD dan program pembangunan daerah berjalan sejalan, serta dapat mendukung tujuan pembangunan ekonomi daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah BUMD dan BLUD yang Terlibat X2: Kompleksitas Sistem Pengelolaan dan Pelaporan BUMD/BLUD X3: Frekuensi dan Kedalaman Evaluasi yang Dilakukan Y = 0,00 + 20.970.750 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah BUMD dan BLUD yang terlibat, kompleksitas sistem pengelolaan dan pelaporan BUMD atau BLUD, frekuensi dan kedalaman evaluasi yang dilakukan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 20.970.750 untuk setiap jumlah BUMD dan BLUD yang terlibat, kompleksitas sistem pengelolaan dan pelaporan BUMD atau BLUD, frekuensi dan kedalaman evaluasi yang dilakukan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.970.750 dikalikan dengan jumlah BUMD dan BLUD yang terlibat, kompleksitas sistem pengelolaan dan pelaporan BUMD atau BLUD, frekuensi dan kedalaman evaluasi yang dilakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,46% 2,46% 2,46% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 6,04% 6,04% 6,04% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 22,65% 22,65% 22,65% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 9,24% 9,24% 9,24% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 59,61% 59,61% 59,61% 100,00% 100,00% 100,00%
348.ASB-348 Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Laksana Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Laksana adalah kegiatan yang sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan monitoring dilakukan untuk mengawasi proses pelayanan yang berjalan, mendeteksi potensi masalah atau kendala, serta memastikan bahwa semua prosedur dan regulasi diikuti dengan tepat. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas pelayanan publik, baik dari segi kualitas, efisiensi, maupun dampaknya terhadap masyarakat. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan untuk merumuskan perbaikan atau inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Layanan Publik yang Dimonitor dan Dievaluasi X2: Frekuensi dan Kedalaman Evaluasi X3: Jumlah Tenaga Ahli Y = 0,00 + 8.222.483 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah layanan publik yang dimonitor dan dievaluasi, frekuensi dan kedalaman evaluasi, dan jumlah tenaga ahli, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Laksana satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 8.222.483 untuk setiap jumlah layanan publik yang dimonitor dan dievaluasi, frekuensi dan kedalaman evaluasi, dan jumlah tenaga ahli.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 8.222.483 dikalikan dengan jumlah layanan publik yang dimonitor dan dievaluasi, frekuensi dan kedalaman evaluasi, dan jumlah tenaga ahli. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,04% 1,04% 1,04% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,13% 2,13% 2,13% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 1,83% 1,83% 1,83% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 40,64% 40,64% 40,64% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,70% 4,70% 4,70% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 9,12% 9,12% 9,12% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 40,54% 40,54% 40,54% 100,00% 100,00% 100,00%
349.ASB-349 Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat merupakan kegiatan yang mendukung implementasi kebijakan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan, pelayanan dasar, serta evaluasi capaian kinerja berbasis indikator kesejahteraan. Kegiatan ini mencakup pelaksanaan langsung di lapangan, pengumpulan data, serta pelaporan hasil secara berkala untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jenis Program Kesejahteraan yang Dilaksanakan X2: Frekuensi dan Metodologi Evaluasi Y= 0,00 + 541.000.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis program kesejahteraan yang dilaksanakan, frekuensi dan metodologi evaluasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 541.000.000 untuk setiap jumlah dan jenis program kesejahteraan yang dilaksanakan, frekuensi dan metodologi evaluasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 541.000.000 dikalikan dengan jumlah dan jenis program kesejahteraan yang dilaksanakan, frekuensi dan metodologi evaluasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,04% 1,04% 1,04% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,25% 2,25% 2,25% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 6,27% 6,27% 6,27% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,26% 1,26% 1,26% 5 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 0,80% 0,80% 0,80% 6 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 0,77% 0,77% 0,77% 7 Belanja Beasiswa 87,62% 87,62% 87,62% 100,00% 100,00% 100,00% I I
350.ASB-350 Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial Deskripsi Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan sosial—seperti program bantuan tunai, perlindungan jaminan sosial, dan pemberdayaan kelompok rentan—serta untuk melakukan evaluasi dan pelaporan hasilnya. Pada tahap pelaksanaan, OPD terkait melaksanakan distribusi bantuan, pendampingan kelompok, atau layanan rehabilitasi sosial sesuai mekanisme yang ditetapkan. Seluruh proses didukung oleh sistem pencatatan dan verifikasi data penerima manfaat, mekanisme pengaduan, dan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan tepat sasaran dan akuntabel. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Penerima Manfaat Program Sosial X2: Ragam dan Kompleksitas Skema Kebijakan Sosial X3: Frekuensi dan Kedalaman Kegiatan Evaluasi Y= 0,00 + 44.318.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah penerima manfaat program sosial, ragam dan kompleksitas skema kebijakan sosial, frekuensi dan kedalaman kegiatan evaluasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 44.318.000 untuk setiap jumlah penerima manfaat program sosial, ragam dan kompleksitas skema kebijakan sosial, frekuensi dan kedalaman kegiatan evaluasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 44.318.000 dikalikan dengan jumlah penerima manfaat program sosial, ragam dan kompleksitas skema kebijakan sosial, frekuensi dan kedalaman kegiatan evaluasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- 0,94% 0,94% 0,94% Kertas dan Cover 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,61% 2,61% 2,61% 3 Belanja Obat-Obatan- Obat 0,95% 0,95% 0,95% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 24,80% 24,80% 24,80% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,35% 4,35% 4,35% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,26% 2,26% 2,26% 7 Honorarium Rohaniwan 0,90% 0,90% 0,90% 8 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 6,77% 6,77% 6,77% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 56,41% 56,41% 56,41% 100,00% 100,00% 100,00%
351.ASB-351 Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan kegiatan pemeriksaan kesehatan menyeluruh (Medical Check Up) yang dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah untuk memantau kondisi kesehatan kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memastikan mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal, serta mendeteksi potensi penyakit secara dini sebagai upaya pencegahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pemeriksaan Medical Check Up yang Dilaksanakan X2 : Paket Kesehatan yang Diberikan Y= 0,00 + 10.000.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pemeriksaan medical check up yang dilaksanakan dan paket kesehatan yang diberikan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Aparatur dalam satu kali pemberian bantuan adalah sebesar Rp 0
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 10.000.000,00 untuk setiap kombinasi satu pemeriksaan medical check up dan satu paket kesehatan.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan ini, besarnya belanja variabel adalah sebesar Rp 10.000.000 dikalikan dengan jumlah pemeriksaan medical check up yang dilaksanakan dan paket kesehatan yang diberikan dalam kegiatan Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Medical Check Up 100% 100% 100% 100% 100% 100%
352.ASB-352 Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa bertujuan memberikan pembinaan serta advokasi terkait proses pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai peraturan, transparan, efisien, serta akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan peningkatan kapasitas pelaku pengadaan dalam mengelola proses secara profesional sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan X2 : Jumlah Peserta Y= 0,00 + 1.914.610 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah peserta dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 9.127.646,00 per jumlah kegiatan dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.127.646,00 untuk setiap jumlah kegiatan dan jumlah peserta kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,57% 1,57% 1,57% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,96% 0,96% 0,96% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 1,53 % 1,53 % 1,53 % 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,51% 2,51% 2,51% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,18% 4,18% 4,18% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,84% 0,84% 0,84% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 15,60% 15,60% 15,60% 8 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan 0,63% 0,63% 0,63% 9 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 6,27 % 6,27 % 6,27 % 10 Belanja Bimbingan Teknis 31,34% 31,34% 31,34% 11 Belanja Pemeliharaan Komputer- Komputer Unit-Personal Computer 2,54% 2,54% 2,54% 12 Belanja Pemeliharaan Komputer- Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer 0,72% 0,72% 0,72% 13 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 31,32% 31,32% 31,32% 100% 100% 100%
353.ASB-353 Pemeliharaan Mebel Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pemeliharaan Mebel bertujuan melakukan pemeliharaan rutin terhadap mebel agar tetap dalam kondisi baik, fungsional, dan tahan lama. Kegiatan meliputi perbaikan kecil, pembersihan, serta pengecekan kualitas untuk mendukung kenyamanan dan efisiensi penggunaan fasilitas kantor atau institusi. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit X2 : Frekuensi Pemeliharaan per tahun Y= 0,00 + 122.857 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit mebel dan frekuensi pemeliharaan per tahun satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Mebel bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 22.857,00 untuk setiap kombinasi jumlah unit mebel dan frekuensi pemeliharaan dalam satu tahun.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 22.857,00 dikalikan dengan setiap jumlah unit dan frekuensi pemeliharaan per tahun kegiatan pemeliharaan mebel. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Mebel 100,00% 100,00% 100,00% 100% 100 % 100%
354.ASB-354 Penataan Administrasi Pemerintahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Penataan Administrasi Pemerintahan bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola administrasi pemerintahan melalui penataan dokumen, prosedur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Adanya administrasi yang tertata baik, pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Dokumen X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 64.485.467 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen yang ditata dan jumlah kegiatan yang dilaksanakan untuk penataan administrasi pemerintahan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 64.485.467,00 untuk setiap kombinasi jumlah dokumen dan jumlah kegiatan yang dilakukan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 64.485.467,00 dikalikan dengan setiap jumlah jumlah dokumen dan jumlah kegiatan untuk kegiatan Penataan Administrasi Pemerintahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,32% 0,32% 0,32% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 3,15% 3,15% 3,15% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 16,31% 16,31% 16,31% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,87% 0,87% 0,87% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 14,73% 14,73% 14,73% 6 Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi 25,85% 25,85% 25,85% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 38,77% 38,77% 38,77% 100 % 100 % 100%
355.ASB-355 Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum bertujuan mengelola pendokumentasian produk hukum secara sistematis serta menyediakan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses. Kegiatan meliputi pengumpulan, penyimpanan, pemutakhiran dokumen hukum, serta pengelolaan basis data untuk mendukung transparansi dan kepastian hukum. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Dokumen X2 : Jumlah Sistem dan Media Informasi Yang Dikelola Y= 0,00 + 223.351 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen dan jumlah sistem dan media informasi yang dikelola satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 223.351 untuk setiap kombinasi jumlah dokumen produk hukum dan jumlah sistem/media informasi yang dikelola..
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 223.351 dikalikan denga setiap jumlah dokumen dan jumlah sistem dan media informasi yang dikelola untuk kegiatan Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 2,28% 2,28% 2,28% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,97% 1,97% 1,97% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,90% 2,90% 2,90% 4 Belanja Makanan dan Minuman 0,92% 0,92% 0,92% Jamuan Tamu 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 3,78% 3,78% 3,78% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,13% 2,13% 2,13% 7 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 5,04% 5,04% 5,04% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 69,96% 69,96% 69,96% 9 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 2,80% 2,80% 2,80% 10 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 8,23% 49,90% 0,00% 100 % 100 % 100%
356.ASB-356 Pendokumentasian Tugas Pimpinan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pendokumentasian Tugas Pimpinan bertujuan untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan, keputusan, dan agenda pimpinan secara sistematis guna mendukung transparansi, akuntabilitas, serta kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan di lingkungan pemerintahan atau organisasi. Dokumentasi ini menjadi sumber informasi penting untuk keperluan evaluasi, pelaporan, dan pengambilan keputusan strategis. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan X2 : Volume Dokumen Y= 0,00 + 174.577 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan volume dokumen yang didokumentasikan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pendokumentasian Tugas Pimpinan bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 174.577 untuk setiap kombinasi jumlah kegiatan dan volume dokumen yang terdokumentasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 174.577 dikalikan dengan setiap jumlah kegiatan dan volume dokumen untuk kegiatan Pendokumentasian Tugas Pimpinan. Alokasi Rincian Objek Belanja
357.ASB-357 Pengelolaan Administrasi Kewilayahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pengelolaan Administrasi Kewilayahan bertujuan untuk mengelola administrasi kewilayahan secara efektif guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik.Kegiatan ini mencakup pendataan, pemantauan, serta koordinasi antar wilayah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Dokumen X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 22.620.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen dan jumlah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,31% 0,31% 0,31% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,91% 0,91% 0,91% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 4,72% 4,72% 4,72% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 1,56% 1,56% 1,56% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 4,16% 4,16% 4,16% 6 Belanja Natura dan Pakan-Natura 4,11% 4,11% 4,11% 7 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 6,12% 6,12% 6,12% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 78,11% 78,11% 78,11% 100 % 100% 100 % pengelolaan administrasi kewilayahan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahan bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 22.620.000 untuk setiap kombinasi jumlah dokumen dan jumlah kegiatan yang dikelola..
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 22.620.000 dikalikan dengan setiap jumlah dokumen dan jumlah kegiatan untuk kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 9,42% 9,42% 9,42% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,55% 3,55% 3,55% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 7,45% 7,45% 7,45% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 39,79% 39,79% 39,79% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 39,79% 39,79% 39,79% 100 % 100% 100 %
358.ASB-358 Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan bertujuan mengelola proses evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembangunan secara sistematis untuk memastikan pencapaian target, efektivitas penggunaan anggaran, serta transparansi kepada pemangku kepentingan. Kegiatan meliputi pengumpulan data, analisis hasil pembangunan, dan penyusunan laporan berkala. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Laporan Evaluasi yang Disusun X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 14.173.750 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah laporan evaluasi yang disusun dan jumlah kegiatan yang dilaksanakan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan bagi aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 14.173.750 untuk setiap kombinasi jumlah laporan evaluasi dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.173.750 dikalikan dengan setiap jumlah laporan evaluasi yang disusun dan jumlah kegiatan untuk kegiatan Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,75% 3,75% 3,75% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 10,52% 10,52% 10,52% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 15,87% 15,87% 15,87% 4 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 69,85% 69,85% 69,85% 100% 100% 100%
359.ASB-359 Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan bertujuan mengelola kelembagaan serta melakukan analisis jabatan secara sistematis untuk meningkatkan efektivitas organisasi. Fokusnya pada penataan struktur, tugas, dan fungsi agar mendukung kinerja aparatur secara optimal. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Dokumen X2 : Frekuensi Kegiatan Y= 0,00 + 7.132.817 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen yang disusun dan frekuensi kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 7.132.817,00 untuk setiap kombinasi jumlah dokumen yang disusun dan frekuensi kegiatan yang dilaksanakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.132.817,00 dikalikan dengan setiap jumlah dokumen dan jumlah kegiatan untuk kegiatan Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,03% 2,03% 2,03% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,44% 0,44% 0,44% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 35,91% 35,91% 35,91% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,37% 4,37% 4,37% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 10,51% 10,51% 10,51% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 46,73% 46,73% 46,73% 100% 100% 100%
360.ASB-360 Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik bertujuan mengelola layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Dengan sistem digital, proses menjadi lebih cepat, terintegrasi, serta memudahkan pemantauan dan pelaporan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Proses Pengadaan X2 : Jumlah yang Menggunakan Sistem Y= 0,00 + 124.535.900 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah proses pengadaan dan jumlah proses yang menggunakan sistem dalam kegiatan layanan pengadaan elektronik satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 124.535.900 untuk setiap kombinasi jumlah proses pengadaan dan jumlah proses yang menggunakan sistem.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 124.535.900 dikalikan dengan setiap jumlah proses pengadaan dan jumlah yang menggunakan sistem untuk kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,30% 0,30% 0,30% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,42% 0,42% 0,42% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,30% 0,30% 0,30% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,22% 0,22% 0,22% 5 Belanja Natura dan Pakan-Natura 0,96% 0,96% 0,96% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,84% 10,84% 10,84% 7 Belanja Tagihan Telepon 0,24% 0,24% 0,24% 8 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 86,72% 86,72% 86,72% 100% 100% 100%
361.ASB-361 Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa bertujuan mengelola seluruh proses pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, serta transparan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi agar pengadaan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Paket X2 : Jumlah Sumber Daya Manusia yang Terlibat Y= 0,00 + 310.361.200 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 310.361.200 untuk setiap kombinasi jumlah paket dan jumlah SDM yang terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 310.361.200,00 dikalikan dengan setiap jumlah paket dan jumlah sumber daya manusia yang terlibat kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 1,35% 1,35% 1,35% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 11,33% 11,33% 11,33% 3 Belanja Tagihan Telepon 0,39% 0,39% 0,39% 4 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 6,38% 6,38% 6,38% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 80,55% 80,55% 80,55% 100 % 100 % 100%
362.ASB-362 Pengendalian dan Distribusi Perekonomian Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengendalian dan Distribusi Perekonomian bertujuan mengendalikan serta mengatur distribusi perekonomian secara efektif untuk menjaga stabilitas pasar, memastikan ketersediaan barang dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata. Melalui pengawasan dan koordinasi, program membantu mencegah ketidakseimbangan ekonomi di wilayah terkait. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Program atau Kegiatan X2 : Jumlah Barang atau Dana yang Didistribusikan Y= 0,00 + 24.330.750 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program atau kegiatan dan jumlah barang atau dana yang didistribusikan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 24.330.750 untuk setiap kombinasi jumlah program atau kegiatan dan jumlah barang atau dana yang didistribusikan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 24.330.750,00 dikalikan dengan setiap jumlah program atau kegiatan dan jumlah barang atau dana yang didistribusikan untuk kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 5,45% 5,45% 5,45% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,13% 4,13% 4,13% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,51% 0,51% 0,51% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 48,81% 48,81% 48,81% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 41,10% 41,10% 41,10% 100 % 100% 100%
363.ASB-363 Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) untuk kegiatan Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan bertujuan untuk melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan guna memastikan pencapaian target, efisiensi penggunaan sumber daya, peningkatan akuntabilitas, serta mendukung perbaikan berkelanjutan dalam proses pembangunan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Program Pembangunan yang Dievaluasi X2 : Frekuensi Kegiatan Monitoring dan Pelaporan Y= 0,00 + 24.601.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program pembangunan yang dievaluasi dan frekuensi kegiatan monitoring dan pelaporan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 24.601.000 untuk setiap kombinasi jumlah program pembangunan yang dievaluasi dan frekuensi monitoring dan pelaporan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 24.601.000 dikalikan dengan setiap jumlah program pembangunan yang dievaluasi dan frekuensi kegiatan monitoring dan pelaporan untuk kegiatan Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 8,98% 8,98% 8,98% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,08% 1,08% 1,08% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 25,91% 25,91% 25,91% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 4,57% 4,57% 4,57% 5 norarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 59,45% 59,45% 59,45% 100 % 100% 100%
364.ASB-364 Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi bertujuan meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan melalui reformasi birokrasi yang mencakup penyederhanaan proses, peningkatan transparansi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Upaya ini mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan X2 : Jumlah Unit Kerja Y= 0,00 + 49.141.600 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah unit kerja yang terlibat satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 49.141.600 untuk setiap kombinasi jumlah kegiatan dan jumlah unit kerja.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 49.141.600,00 dikalikan dengan setiap jumlah kegiatan dan jumlah unit kerja untuk kegiatan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,98% 0,98% 0,98% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 1,00% 1,00% 1,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,78% 0,78% 0,78% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 1,62% 1,62% 1,62% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 36,63% 36,63% 36,63% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,05% 4,05% 4,05% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 9,16% 9,16% 9,16% 8 Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi 5,09% 5,09% 5,09% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 40,70% 40,70% 40,70% 100% 100 % 100%
365.ASB-365 Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertujuan menyediakan dana untuk mendukung kelancaran operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas serta fungsi pemerintahan. Dana ini mencakup kebutuhan administratif, komunikasi, transportasi, serta kegiatan resmi lainnya agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Periode X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 10.000.000 (X1) (X2) I I Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah periode dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 10.000.000 untuk setiap kombinasi jumlah periode dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.000.000,00 dikalikan dengan setiap jumlah periode dan jumlah kegiatan untuk kegiatan Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Medical Check Up 100% 100% 100% 100 % 100 % 100%
366.ASB-366 Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertujuan menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji serta tunjangan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu. Hal ini mendukung kelancaran tugas pemerintahan serta kesejahteraan pejabat publik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Bulan X2 : Jumlah Orang (Penerima) Y= 0,00 + 287.447.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah bulan dan jumlah orang (penerima) satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 287.447.000 untuk setiap kombinasi jumlah bulan dan jumlah orang (penerima).
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 287.447.000,00 dikalikan dengan setiap jumlah bulan dan jumlah orang (penerima) untuk kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS 0,42% 0,42% 0,42% 2 Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH 26,79% 26,79% 26,79% 3 Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH 2,44% 2,44% 2,44% 4 Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH 24,35% 24,35% 24,35% 5 Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH 1,70% 1,70% 1,70% 6 Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH 1,46% 1,46% 1,46% 7 Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH 0,02% 0,02% 0,02% 8 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH 2,07% 2,07% 2,07% 9 Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH 0,13% 0,13% 0,13% 10 Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH 0,31% 0,31% 0,31% 11 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hotel 0,08% 0,08% 0,08% 12 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Restoran 0,81% 0,81% 0,81% 13 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Hiburan 0,09% 0,09% 0,09% 14 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Reklame 0,22% 0,22% 0,22% 15 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan 4,96% 4,96% 4,96% 16 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Parkir 0,01% 0,01% 0,01% 17 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Air Tanah 0,20% 0,20% 0,20% 18 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet 0,07% 0,07% 0,07% 19 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Mineral 18,59% 18,59% 18,59% Bukan Logam dan Batuan 20 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2,60% 2,60% 2,60% 21 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 2,60% 2,60% 2,60% 22 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5,91% 5,91% 5,91% 23 Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 4,16% 4,16% 4,16% 100 % 100% 100%
367.ASB-367 Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah bertujuan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi kepala daerah secara rutin untuk mendukung kelancaran tugas dan kenyamanan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penyediaan meliputi barang- barang pokok yang diperlukan dalam operasional rumah tangga resmi. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Bulan X2 : Jenis dan Volume Barang Kebutuhan Y= 0,00 + 35.000.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah bulan dan jenis serta volume barang kebutuhan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah bagi Aparatur satu unit adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 35.000.000 untuk setiap kombinasi jumlah bulan dan jenis serta volume barang kebutuhan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 35.000.000,00 dikalikan dengan setiap jumlah dan jenis dan volume barang kebutuhan untuk kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Dana Operasional KDH/WKDH 100% 100% 100% 100% 100% 100%
368.ASB-368 Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah bertujuan menyediakan kebutuhan rumah tangga secara rutin bagi Sekretariat Daerah guna mendukung kelancaran operasional dan kenyamanan lingkungan kerja. Penyediaan meliputi barang-barang pokok yang diperlukan dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan sekretariat. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Bulan X2 : Jenis dan Volume Barang Kebutuhan Y= 0,00 + 128.437.883 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah bulan, jenis, dan volume barang kebutuhan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Kei Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 128.437.883 untuk setiap jumlah bulan dan jenis dan volume barang kebutuhan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 128.437.883 dikalikan dengan setiap jumlah bulan dan jenis dan volume barang kebutuhan untuk kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 36,44% 36,44% 36,44% 2 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 38,14% 38,14% 38,14% I I 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 25,42% 25,42% 25,42% 100% 100% 100%
369.ASB-369 Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah bertujuan menyediakan kebutuhan rumah tangga secara rutin bagi wakil kepala daerah guna mendukung kelancaran tugas dan kenyamanan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Bulan X2 : Jenis dan Volume Barang Kebutuhan Y= 0,00 + 20.106.808 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah bulan serta jenis dan volume barang kebutuhan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 20.106.808 untuk setiap kombinasi jumlah bulan dan jenis serta volume barang kebutuhan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.106.808,00 dikalikan dengan setiap jumlah bulan dan jenis dan volume barang kebutuhan untuk kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 18,40% 18,40% 18,40% 2 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 35,18% 35,18% 35,18% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 46,42% 46,42% 46,42% 100% 100% 100%
370.ASB-370 Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertujuan menyediakan pakaian dinas resmi beserta atribut kelengkapannya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah guna mendukung penampilan formal serta identitas jabatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Set Atribut X2 : Jenis Atribut Y= 0,00 + 10.931.926 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah set atribut dan jenis atribut satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 10.931.926 untuk setiap kombinasi jumlah set atribut dan jenis atribut.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.931.926 dikalikan dengan setiap jumlah set atribut dan jumlah atribut kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH 14,08% 14,08% 14,08% 2 Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) 5,80% 5,80% 5,80% 3 Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) 6,01% 6,01% 6,01% 4 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 1,76% 1,76% 1,76% 5 Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 5,42% 5,42% 5,42% 6 Belanja Pakaian Dinas Upacara (PDU) 16,40% 16,40% 16,40% 7 Belanja Pakaian KORPRI 1,44% 1,44% 1,44% 8 Belanja Pakaian Adat Daerah 25,62% 25,62% 25,62% 9 Belanja Pakaian Batik Tradisional 4,86% 4,86% 4,86% 10 Belanja Pakaian Olahraga 17,17% 17,17% 17,17% 11 Belanja Pakaian Jas/Safari 1,44% 1,44% 1,44% 100% 100% 100%
371.ASB-371 Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil bertujuan menyusun perencanaan strategis serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi mikro dan kecil. Fokusnya pada peningkatan produktivitas, keberlanjutan usaha, serta perlindungan pelaku usaha kecil agar dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Rencana atau Program X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 33.500.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah rencana atau program dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 33.500.000 untuk setiap kombinasi jumlah rencana atau program dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 33.500.000 dikalikan dengan setiap jumlah rencana atau program dan jumlah kegiatan kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 40,30% 40,30% 40,30% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 59,70% 59,70% 59,70% 100% 100% 100,%
372.ASB-372 Advokasi Program Bangga kencana oleh pokja advokasi kepada Stakeholders dan Mitra Kerja Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Advokasi Program Bangga kencana oleh pokja advokasi kepada Stakeholders dan Mitra Kerja bertujuan melaksanakan advokasi terkait Program Bangga Kencana melalui pokja advokasi kepada berbagai stakeholders dan mitra kerja. Fokusnya adalah meningkatkan pemahaman, dukungan, serta kolaborasi dalam pelaksanaan program guna mencapai target pembangunan keluarga berencana secara efektif. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan X2 : Jumlah Peserta Y= 0,00 + 28.200.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah peserta satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Advokasi Program Bangga kencana oleh pokja advokasi kepada Stakeholders dan Mitra Kerja bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 28.200.000 untuk setiap kombinasi jumlah kegiatan dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 28.200.000 dikalikan dengan setiap jumlah kegiatan dan jumlah peserta kegiatan Advokasi Program Bangga kencana oleh pokja advokasi kepada Stakeholders dan Mitra Kerja. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,06% 0,06% 0,06% 2 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 25,53% 25,53% 25,53% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 15,25% 15,25% 15,25% 4 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 59,16% 59,16% 59,16% 100% 100% 100%
373.ASB-373 Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak bertujuan memberikan dukungan operasional bagi layanan Keluarga Berencana (KB) bergerak agar dapat menjangkau masyarakat secara luas dan efektif. Dukungan meliputi penyediaan sarana, prasarana, serta logistik untuk memastikan kelancaran pelayanan di lapangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit X2 : Jumlah Periode Y= 0,00 + 56.615.600 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit dan jumlah periode satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 56.615.600 untuk setiap kombinasi jumlah unit dan jumlah periode.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 56.615.600 dikalikan dengan setiap jumlah unit dan jumlah periode kegiatan Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 7,48% 7,48% 7,48% 2 Belanja Obat-Obatan-Obat 0,02% 0,02% 0,02% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 59,61% 59,61% 59,61% 4 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 2,65% 2,65% 2,65% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 17,66% 17,66% 17,66% 6 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1,98% 1,98% 1,98% 7 Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan 5,30% 5,30% 5,30% 8 Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain 5,30% 5,30% 5,30% 100% 100% 100%
374.ASB-374 Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan memfasilitasi proses penetapan dan penegasan batas wilayah desa secara resmi melalui koordinasi, musyawarah, serta pendokumentasian. Kegiatan ini penting untuk menghindari konflik wilayah serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang jelas dan tertib. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Desa X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 346.154 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah desa dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 346.154,00 untuk setiap kombinasi jumlah desa dan jumlah kegiatan..
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 346.154,00 dikalikan dengan jumlah desa dan jumlah kegiatan kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 100% 100% 100% 100% 100% 100%
375.ASB-375 Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa bertujuan memberikan fasilitasi kepada desa dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Melalui pelatihan dan pendampingan, desa diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Desa X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 23.653.846 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah desa dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 23.653.846 untuk setiap kombinasi jumlah desa dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 23.653.846 dikalikan dengan jumlah desa dan jumlah kegiatan dalam kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,44% 2,44% 2,44% 2 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 97,56% 97,56% 97,56% 100% 100% 100%
376.ASB-376 Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga bertujuan memberikan fasilitasi kepada Tim Penggerak PKK untuk menyelenggarakan gerakan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan keluarga secara efektif. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi keluarga. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kegiatan X2 : Jumlah Peserta Y= 0,00 + Rp 8.959.528 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan dan jumlah peserta satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 8.959.528 untuk setiap kombinasi jumlah kegiatan dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 8.959.528 dikalikan dengan jumlah kegiatan dan jumlah peserta dalam kegiatan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman 0,37% 0,37% 0,37% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,13% 1,13% 1,13% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 1,84% 1,84% 1,84% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,90% 0,90% 0,90% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,19% 0,19% 0,19% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,31% 0,31% 0,31% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,25% 0,25% 0,25% 8 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 27,24% 27,24% 27,24% 9 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 1,01% 1,01% 1,01% 10 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 3,28% 3,28% 3,28% 11 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 4,35% 4,35% 4,35% 12 Belanja Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi 1,71% 1,71% 1,71% I I 13 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 47,49% 47,49% 47,49% 14 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 9,93% 9,93% 9,93% 100% 100% 100%
377.ASB-377 Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas bertujuan melaksanakan dan mengelola kegiatan Bangga Kencana secara terpadu di kampung-kampung keluarga berkualitas guna meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan, edukasi, serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Wilayah X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 6.720.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah wilayah dan jumlah kegiatan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 6.720.000,00 untuk setiap kombinasi jumlah wilayah dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 6.720.000,00 dikalikan dengan jumlah wilayah dan jumlah kegiatan dalam kegiatan Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 46,43% 46,43% 46,43% 2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 53,57% 53,57% 53,57% 100% 100% 100%
378.ASB-378 Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) bertujuan melaksanakan mekanisme operasional Program Bangga Kencana secara terkoordinasi melalui rapat koordinasi di tingkat kecamatan dan desa serta mini lokakarya. Kegiatan ini mendukung sinkronisasi program, peningkatan kapasitas pelaksana, serta optimalisasi pelaksanaan program di lapangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Rapat X2 : Jumlah Peserta Y= 0,00 + 97.125.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah rapat dan jumlah peserta satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 97.125.000 untuk setiap kombinasi jumlah rapat dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 97.125.000 dikalikan dengan jumlah rapat dan jumlah peserta dalam kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rakorcam, Rakordes, dan Minilok. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 40,54% 40,54% 40,54% 2 Honorarium Penyuluhan atau 14,41% 14,41% 14,41% I I Pendampingan 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 45,05% 45,05% 45,05% 100% 100% 100%
379.ASB-379 Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) bertujuan melakukan pemantauan secara sistematis terhadap data keluarga yang berisiko mengalami stunting, termasuk remaja calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, pasca persalinan, serta balita. Dengan pemantauan ini diharapkan intervensi dapat dilakukan tepat waktu untuk mencegah stunting. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Keluarga Berisiko yang Dipantau X2 : Frekuensi Pemutakhiran Data dan Pelaporan Y= 0,00 + 46.714.286 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah keluarga berisiko yang dipantau dan frekuensi pemutakhiran data dan pelaporan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 46.714.286 untuk setiap kombinasi jumlah keluarga berisiko yang dipantau dan frekuensi pemutakhiran data dan pelaporan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 46.714.286 dikalikan dengan jumlah keluarga berisiko yang dipantau dan frekuensi pemutakhiran data dan pelaporan dalam kegiatan Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 100% 100% 100% 100% 100% 100%
380.ASB-380 Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya bertujuan membina pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di fasilitas kesehatan serta memperkuat jaringan jejaring terkait. Fokus pada peningkatan kualitas layanan, kapasitas tenaga kesehatan, serta koordinasi antar lembaga untuk mendukung program KB yang efektif. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Fasilitas X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 19.350.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah fasilitas dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 19.350.000 untuk setiap kombinasi jumlah fasilitas dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 19.350.000 dikalikan dengan jumlah fasilitas dan jumlah kegiatan dalam kegiatan Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan, termasuk jaringan dan jejaringnya Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 34,88% 34,88% 34,88% 2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 65,12% 65,12% 65,12% 100% 100% 100%
381.ASB-381 Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga bertujuan melakukan pencatatan dan pengumpulan data keluarga secara sistematis untuk mendukung perencanaan, pemantauan, serta evaluasi program pembangunan keluarga. Data yang akurat menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan yang tepat sasaran. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Frekuensi Pembaruan Data Y= 0,00 + 7.321.429 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang dan frekuensi pembaruan data satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 7.321.429 untuk setiap kombinasi jumlah orang dan frekuensi pembaruan data.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.321.429 dikalikan dengan jumlah orang dan frekuensi pembaruan data dalam kegiatan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 4,39% 4,39% 4,39% 2 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan 30,44% 30,44% 30,44% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 19,51% 19,51% 19,51% 4 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 45,66% 45,66% 45,66% 100% 100% 100%
382.ASB-382 Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) bertujuan memberikan pendampingan intensif kepada keluarga yang berisiko mengalami stunting, termasuk remaja calon pengantin, ibu hamil, pasca persalinan, serta balita. Fokusnya pada peningkatan pengetahuan dan perilaku sehat guna mencegah stunting secara efektif. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Orang X2 : Frekuensi Kunjungan Y= 0,00 + 51.385.714 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang dan frekuensi kunjungan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 51.385.714 untuk setiap kombinasi jumlah orang dan frekuensi kunjungan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 51.385.714 dikalikan dengan jumlah orang dan frekuensi kunjungan dalam kegiatan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,02% 0,02% 0,02% 2 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan 99,98% 99,98% 99,98% 100% 100% 100%
383.ASB-383 Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) bertujuan mengoptimalkan peran mitra kerja serta organisasi kemasyarakatan dalam mendukung operasional pembinaan program ketahanan keluarga seperti BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, serta pemberdayaan ekonomi keluarga melalui UPPKS. Fokusnya pada sinergi kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kesejahteraan keluarga. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Mitra X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 40.522.450 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah mitra dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 40.522.450 untuk setiap kombinasi jumlah mitra dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 40.522.450 dikalikan dengan jumlah mitra dan jumlah kegiatan dalam kegiatan Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan UPPKS). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 7,89% 7,89% 7,89% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,25% 1,25% 1,25% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 3,39% 3,39% 3,39% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 14,00% 14,00% 14,00% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 3,26% 3,26% 3,26% 6 Belanja Pakaian Batik Tradisional 1,97% 1,97% 1,97% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,10% 2,10% 2,10% 8 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 5,55% 5,55% 5,55% 9 Belanja Jasa Tata Rias 3,08% 3,08% 3,08% 10 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 2,47% 2,47% 2,47% 11 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 30,85% 30,85% 30,85% 12 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 24,18% 24,18% 24,18% 100% 100% 100%
384.ASB-384 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota Deskripsi: Tidak dapat menyajikan model, karena data Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten/Kota Dinas Pemberdayaan masyarakat tidak menampilkan data.
385.ASB-385 Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana bertujuan mengelola operasional harian serta sarana prasarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana agar pelayanan penyuluhan keluarga berencana berjalan lancar, efektif, dan mendukung pencapaian target program. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Hari Operasional X2 : Jenis dan Volume Sarana yang Dikelola Y= 0,00 + 52.428.571 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah hari operasional serta jenis dan volume sarana yang dikelola satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 52.428.571 untuk setiap kombinasi jumlah hari operasional dan jenis serta volume sarana yang dikelola.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 52.428.571 dikalikan dengan jumlah hari operasional dan jenis serta volume sarana yang dikelola dalam kegiatan Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,02% 0,02% 0,02% 2 Belanja Obat-Obatan-Obat 0,00% 0,00% 0,00% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,17% 1,17% 1,17% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,61% 0,61% 0,61% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 24,81% 24,81% 24,81% 6 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan 15,26% 15,26% 15,26% 7 Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum 18,31% 18,31% 18,31% 8 Belanja Tagihan Air 4,58% 4,58% 4,58% 9 Belanja Tagihan Listrik 6,87% 6,87% 6,87% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 28,38% 28,38% 28,38% 100% 100% 100%
386.ASB-386 Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya bertujuan mengendalikan proses pendistribusian alat kontrasepsi, obat, serta sarana penunjang pelayanan KB secara tepat waktu, akurat, dan merata ke fasilitas kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan stok yang cukup guna mendukung kelancaran pelayanan keluarga berencana di seluruh jaringan layanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit X2 : Jumlah Fasilitas Penerima Distribusi Y= 0,00 + 16.650.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit dan jumlah fasilitas penerima distribusi satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 16.650.000 untuk setiap kombinasi jumlah unit dan jumlah fasilitas penerima distribusi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 16.650.000 dikalikan dengan jumlah unit dan jumlah fasilitas penerima distribusi dalam kegiatan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan, termasuk jaringan dan jejaringnya. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 65,21% 65,21% 65,21% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,37% 0,37% 0,37% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 34,41% 34,41% 34,41% 100% 100% 100%
387.ASB-387 Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) bertujuan menggerakkan kader- kader di institusi masyarakat pedesaan untuk aktif dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui pelatihan dan pendampingan, kader diharapkan mampu meningkatkan partisipasi serta efektivitas program-program pembangunan di tingkat desa. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Kader X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 1.247.863 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kader dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 1.247.863 untuk setiap kombinasi jumlah kader dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.247.863 dikalikan dengan jumlah kader dan jumlah kegiatan dalam kegiatan Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 8,25% 8,25% 8,25% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 29,28% 29,28% 29,28% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 62,47% 62,47% 62,47% 100% 100% 100%
388.ASB-388 Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB bertujuan mengelola, mengolah, serta menyusun laporan data terkait pengendalian lapangan dan pelayanan Keluarga Berencana (KB). Dengan data yang akurat dan terstruktur, program mendukung evaluasi kinerja serta perencanaan kebijakan yang efektif dalam pelayanan KB. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Laporan yang Diproses X2 : Frekuensi Penyusunan Laporan Y= 0,00 + 369.000.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah laporan yang diproses dan frekuensi penyusunan laporan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 369.000.000 untuk setiap kombinasi jumlah laporan yang diproses dan frekuensi penyusunan laporan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 369.000.000 dikalikan dengan jumlah laporan yang diproses dan frekuensi penyusunan laporan dalam kegiatan Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 81,14% 81,14% 81,14% 2 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 11,38% 11,38% 11,38% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 7,48% 7,48% 7,48% 100% 100% 100%
389.ASB-389 Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang melalui sosialisasi, edukasi, dan pelayanan yang terintegrasi. Fokusnya adalah memperluas akses serta meningkatkan pemahaman tentang manfaat MKJP guna mendukung keberhasilan program keluarga berencana. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Peserta X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 249.537 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 249.537 untuk setiap kombinasi jumlah peserta dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 249.537 untuk setiap kombinasi jumlah peserta dan jumlah kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,24% 0,24% 0,24% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 46,07% 46,07% 46,07% 3 Belanja Jasa Tenaga Kesehatan 32,90% 32,90% 32,90% 4 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 18,87% 18,87% 18,87% 5 Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan 1,34% 1,34% 1,34% 6 Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain 0,60% 0,60% 0,60% 100 % 100% 100% I I I I I
390.ASB-390 Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota terhadap Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota terhadap Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bertujuan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan program Bangga Kencana agar tercipta sinergi dalam pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan kebijakan daerah mendukung pencapaian target nasional secara efektif. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Dokumen X2 : Jumlah Forum Koordinasi Y= 0,00 + 10.000.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen dan jumlah forum koordinasi satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota terhadap Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 10.000.000 ntuk setiap kombinasi jumlah dokumen dan jumlah forum koordinasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.000.000 dikalikan dengan jumlah dokumen dan jumlah forum koordinasi dalam kegiatan Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota terhadap Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 100% 100% 100% 100% 100% 100%
391.ASB-391 Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip Statis Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip Statis bertujuan mengelola arsip statis secara menyeluruh mulai dari akuisisi dokumen penting, pengolahan data arsip agar terorganisir dengan baik, preservasi untuk menjaga kelestarian fisik arsip, hingga memberikan akses kepada pengguna yang membutuhkan informasi tersebut. Hal ini mendukung transparansi serta pelestarian sejarah organisasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Arsip X2 : Jumlah Kegiatan X3 : Jumlah Permintaan Akses Y= 0,00 + 34.766 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah arsip, jumlah kegiatan, dan jumlah permintaan akses satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip Statis bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 34.766 untuk setiap kombinasi jumlah arsip, jumlah kegiatan, dan jumlah permintaan akses.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 34.766 dikalikan dengan jumlah arsip, jumlah kegiatan, dan jumlah permintaan akses dalam kegiatan Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip Statis. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 23,61% 23,61% 23,61% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 19,58% 19,58% 19,58% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 12,94% 12,94% 12,94% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 32,36% 32,36% 32,36% 5 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 11,51% 11,51% 11,51% 100% 100% 100%
392.ASB-392 Pemanfaatan Koleksi Perpustakaan (Cetak/Digital) oleh Masyarakat Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemanfaatan Koleksi Perpustakaan (Cetak/Digital) oleh Masyarakat bertujuan meningkatkan pemanfaatan koleksi perpustakaan, baik cetak maupun digital, oleh masyarakat sebagai sumber informasi dan pengetahuan. Fokus pada peningkatan aksesibilitas, kualitas layanan, serta relevansi koleksi terhadap kebutuhan pengguna. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pengguna X2 : Jenis dan Volume Koleksi yang Digunakan Y= 0,00 + 36.972 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pengguna dan jenis dan volume koleksi yang digunakan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pemanfaatan Koleksi Perpustakaan (Cetak/Digital) oleh Masyarakat bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 36.972 per jumlah pengguna dan jenis dan volume koleksi yang digunakan. untuk setiap kombinasi jumlah pengguna dan jenis serta volume koleksi yang digunakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 36.972 dikalikan dengan jumlah pengguna dan jenis serta volume koleksi yang digunakan dalam kegiatan Pemanfaatan Koleksi Perpustakaan (Cetak/Digital) oleh Masyarakat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 18,66% 18,66% 18,66% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 24,93% 24,93% 24,93% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 13,79% 13,79% 13,79% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 4,75% 4,75% 4,75% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 37,87% 37,87% 37,87% 100% 100% 100%
393.ASB-393 Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan unit kearsipan serta lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota melalui pelatihan, pendampingan, dan penguatan sistem kearsipan. Hal ini penting untuk mendukung pengelolaan arsip yang efektif, tertib, dan berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Pelatihan X2 : Jumlah Peserta Y= 0,00 + 40.121.500 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pelatihan dan jumlah peserta satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 40.121.500 untuk setiap kombinasi jumlah pelatihan dan jumlah peserta.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 40.121.500 dikalikan dengan jumlah pelatihan dan jumlah peserta dalam kegiatan Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,92% 2,92% 2,92% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 11,22% 11,22% 11,22% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 16,82% 16,82% 16,82% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 6,73% 6,73% 6,73% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 62,31% 62,31% 62,31% 100% 100% 100%
394.ASB-394 Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca bertujuan memberikan penghargaan kepada individu, kelompok, atau institusi yang berkontribusi aktif dalam menggerakkan budaya gemar membaca. Melalui penghargaan ini diharapkan motivasi dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan minat baca dapat terus berkembang. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Penerima Penghargaan X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 859.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah penerima penghargaan dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 859.000 untuk setiap kombinasi jumlah penerima penghargaan dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 859.000 dikalikan dengan jumlah penerima penghargaan dan jumlah kegiatan dalam kegiatan Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 00,00% 00,00% 00,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 00,00% 00,00% 00,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 100,00% 100,00% 100,00% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 00,00% 00,00% 00,00% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 00,00% 00,00% 00,00% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 00,00% 00,00% 00,00% 7 Belanja Natura dan Pakan-Natura 00,00% 00,00% 00,00% 8 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 00,00% 00,00% 00,00% 9 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 00,00% 00,00% 00,00% 10 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 00,00% 00,00% 00,00% 11 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 00,00% 00,00% 00,00% 12 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 00,00% 00,00% 00,00% 13 Belanja Paket/Pengiriman 00,00% 00,00% 00,00% 14 Belanja Sewa Mebel 00,00% 00,00% 00,00% 15 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 00,00% 00,00% 00,00% 16 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 00,00% 00,00% 00,00% 17 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 00,00% 00,00% 00,00% 100% 100% 100%
395.ASB-395 Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis bertujuan melakukan pemeliharaan arsip dinamis agar tetap terjaga kualitasnya serta melaksanakan penyusutan arsip secara berkala sesuai ketentuan. Kegiatan ini penting untuk menjaga ketersediaan informasi sekaligus mengurangi beban penyimpanan arsip yang sudah tidak aktif. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Arsip X2 : Frekuensi Kegiatan Penyusutan Arsip Y= 0,00 + 43.812 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah arsip dan frekuensi kegiatan penyusutan arsip satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 43.812 untuk setiap kombinasi jumlah arsip dan frekuensi kegiatan penyusutan arsip.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 43.812 dikalikan dengan jumlah arsip dan frekuensi kegiatan penyusutan arsip dalam kegiatan Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 18,90% 18,90% 18,90% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 19,47% 19,47% 19,47% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 20,54% 20,54% 20,54% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 41,08% 41,08% 41,08% 100% 100% 100%
396.ASB-396 Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bertujuan melakukan pendataan lengkap, penyusunan daftar arsip, penilaian nilai guna arsip serta pelaksanaan penyerahan atau pemusnahan arsip terkait proses penggabungan perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini penting untuk memastikan pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Arsip X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 726.063 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah arsip dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 726.063 untuk setiap kombinasi jumlah arsip dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 726.063 dikalikan dengan jumlah arsip dan jumlah kegiatan dalam kegiatan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 16,50% 16,50% 16,50% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 44,55% 44,55% 44,55% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 27,12% 27,12% 27,12% 4 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 11,84% 11,84% 11,84% 100% 100% 100%
397.ASB-397 Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota bertujuan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan arsip dinamis di lingkungan perangkat daerah kabupaten/kota guna memastikan kepatuhan terhadap standar kearsipan, menjaga keamanan, serta kelengkapan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Unit Kerja yang Diawasi X2 : Frekuensi Kegiatan Pengawasan Arsip Y= 0,00 + 1.662.200 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit kerja yang diawasi dan frekuensi kegiatan pengawasan arsip dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 1.662.200 untuk setiap kombinasi jumlah unit kerja yang diawasi dan frekuensi kegiatan pengawasan arsip.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.662.200 dikalikan dengan jumlah unit kerja yang diawasi dan frekuensi kegiatan pengawasan arsip dalam kegiatan Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 16,42% 16,42% 16,42% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 14,80% 14,80% 14,80% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 12,63% 12,63% 12,63% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 36,10% 36,10% 36,10% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 20,05% 20,05% 20,05% 100% 100% 100%
398.ASB-398 Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Perpustakaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Perpustakaan bertujuan mengelola serta mengembangkan koleksi bahan perpustakaan baik cetak maupun digital agar selalu relevan, lengkap, dan berkualitas. Fokus pada akuisisi, pemeliharaan, serta peningkatan akses bagi pengguna perpustakaan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Koleksi Bahan Perpustakaan X2 : Jumlah Kegiatan Y= 0,00 + 250.100 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah koleksi bahan perpustakaan dan jumlah kegiatan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Perpustakaan bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 250.100 untuk setiap kombinasi jumlah koleksi bahan perpustakaan dan jumlah kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 250.100 dikalikan dengan jumlah koleksi bahan perpustakaan dan jumlah kegiatan dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Perpustakaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Buku Umum 34,33% 34,33% 34,33% 2 Belanja Modal Buku Ilmu Pengetahuan Praktis 38,70% 38,70% 38,70% 3 Belanja Modal Buku Geografi, Biografi, dan Sejarah 26,96% 26,96% 26,96% 100% 100% 100%
399.ASB-399 Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik Deskripsi: Analisis Standar Belanja (ASB) Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik bertujuan mengembangkan serta memelihara layanan perpustakaan elektronik agar dapat memberikan akses informasi digital yang cepat, mudah, dan andal kepada masyarakat. Fokus pada peningkatan kualitas sistem, pembaruan konten digital, serta dukungan teknis berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Jumlah Sistem atau Platform X2 : Frekuensi Pembaruan dan Pemeliharaan Y= 0,00 + 40.460.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah sistem atau platform dan frekuensi pembaruan serta pemeliharaan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya jumlah kegiatan dan jumlah peserta bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik bagi Aparatur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 40.460.000 untuk setiap kombinasi jumlah sistem atau platform dan frekuensi pembaruan serta pemeliharaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 40.460.000 dikalikan dengan jumlah sistem atau platform dan frekuensi pembaruan serta pemeliharaan dalam kegiatan Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Pemeliharaan Komputer- Komputer Unit-Personal Computer 00,00% 00,00% 00,00% 2 Belanja Pemeliharaan Komputer- Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer 00,00% 00,00% 00,00% 3 Belanja Modal Buku Umum 100% 100% 100% 100% 100% 100%
400.ASB-400 Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Tingkat Kabupaten/Kota Deskripsi: Tidak dapat menyajikan model, karena data Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Tingkat Kabupaten/Kota pada Dinas Perpustakaan tidak menampilkan data.
401.ASB-401 Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial merupakan pos belanja yang ditujukan untuk mendukung program literasi yang tidak hanya meningkatkan kemampuan baca, tulis, dan numerasi masyarakat, tetapi juga memberdayakan kelompok rentan dan marjinal melalui pendekatan partisipatif dan kontekstual. Kegiatan ini mencakup pelatihan keterampilan hidup, pelatihan ekonomi kreatif berbasis literasi, pembuatan pojok baca inklusif, hingga pelibatan komunitas dalam pengembangan konten literasi yang relevan dengan kebutuhan sosial dan ekonomi lokal. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang tidak hanya melek informasi, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas hidup. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Frekuensi (kali) X3: Luas dan Lokasi Wilayah Intervensi Y= 0,00 + 1.791.480 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan luas dan lokasi wilayah intervensi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.791.480 untuk setiap peserta, frekuensi kegiatan, dan luas dan lokasi wilayah intervensi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.791.480 dikalikan dengan jumlah peserta, frekuensi kegiatan, dan luas dan lokasi wilayah intervensi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 6,19% 6,19% 6,19% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,60% 4,60% 4,60% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 11,30% 11,30% 11,30% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,85% 0,85% 0,85% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 33,94% 33,94% 33,94% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,70% 0,70% 0,70% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 20,10% 20,10% 20,10% 8 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 22,33% 22,33% 22,33% 100,00% 100,00% 100,00%
402.ASB-402 Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota merupakan pos belanja yang mencakup berbagai upaya peningkatan kualitas layanan dan fasilitas perpustakaan daerah agar mampu memenuhi kebutuhan informasi, pendidikan, dan rekreasi masyarakat secara merata dan inklusif. Kegiatan dalam pos ini meliputi peningkatan koleksi buku dan bahan pustaka digital, pengembangan sarana dan prasarana fisik, penguatan kapasitas pustakawan, serta penerapan teknologi informasi untuk mendukung sistem layanan otomatisasi dan digitalisasi perpustakaan. Fokus utamanya adalah menjadikan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran masyarakat yang modern, terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Lokasi dan Layanan yang Dikembangkan X2: Ketersediaan dan Kondisi Infrastruktur Fisik X3: Jumlah Pengguna Layanan Y= 0,00 + 4.981.400 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah lokasi dan layanan yang dikembangkan, ketersediaan dan kondisi infrastruktur fisik, dan jumlah pengguna layanan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 4.981.400 untuk setiap jumlah lokasi dan layanan yang dikembangkan, ketersediaan dan kondisi infrastruktur fisik, dan jumlah pengguna layanan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.981.400 dikalikan dengan jumlah lokasi dan layanan yang dikembangkan, ketersediaan dan kondisi infrastruktur fisik, dan jumlah pengguna layanan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,81% 0,81% 0,81% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 8,55% 8,55% 8,55% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 17,53% 17,53% 17,53% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 29,55% 29,55% 29,55% 5 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 43,56% 43,56% 43,56% 100,00% 100,00% 100,00%
403.ASB-403 Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip merupakan kegiatan penting dalam pengelolaan arsip statis untuk memastikan bahwa arsip yang disimpan benar-benar otentik, sah, dan dapat dijadikan sebagai bukti hukum maupun referensi sejarah. Kegiatan ini meliputi proses identifikasi, verifikasi sumber arsip, pemeriksaan integritas fisik dan konten, serta pencatatan informasi pendukung yang membuktikan keaslian arsip. Penilaian dilakukan berdasarkan kaidah kearsipan nasional, dengan melibatkan tenaga arsiparis dan pakar terkait jika diperlukan. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa arsip statis yang disimpan di lembaga kearsipan memiliki nilai autentik yang diakui secara formal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Orang X2: Jumlah Arsip Statis yang Dinilai Y= 0,00 + 24.785 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang, dan jumlah arsip yang dinilai, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 24.785 untuk setiap jumlah orang, dan jumlah arsip yang dinilai.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 24.785 dikalikan dengan jumlah orang, dan jumlah arsip yang dinilai. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 20,88% 20,88% 20,88% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 33,73% 33,73% 33,73% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 45,39% 45,39% 45,39% 100,00% 100,00% 100,00%
404.ASB-404 Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis yang Dinyatakan Hilang Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis yang Dinyatakan Hilang merupakan kegiatan strategis dalam upaya pemulihan nilai otentik arsip yang keberadaannya secara fisik sudah tidak ditemukan, namun memiliki informasi penting bagi kepentingan hukum, administrasi, atau sejarah. Proses ini mencakup identifikasi informasi sekunder dari arsip terkait, pencocokan dengan data referensi lain (misalnya daftar inventaris, register arsip, atau salinan resmi), serta kajian otentisitas melalui pendekatan forensik kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan status keabsahan arsip yang hilang berdasarkan bukti-bukti pendukung yang dapat diverifikasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Orang X2: Jumlah Arsip yang Dinyatakan Hilang X3: Tingkat Kesulitan Rekontruksi Informasi Y= 0,00 + 398.365 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah orang, jumlah arsip yang dinyatakan hilang, dan tingkat kesulitan rekontruksi informasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis yang Dinyatakan Hilang satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 398.365 untuk setiap jumlah orang, jumlah arsip yang dinyatakan hilang, dan tingkat kesulitan rekontruksi informasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 398.365 dikalikan dengan jumlah orang, jumlah arsip yang dinyatakan hilang, dan tingkat kesulitan rekontruksi informasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,91% 3,91% 3,91% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 15,31% 15,31% 15,31% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,04% 9,04% 9,04% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 9,04% 9,04% 9,04% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 14,56% 14,56% 14,56% 6 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,26% 2,26% 2,26% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 43,88% 43,88% 43,88% 8 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 2,01% 2,01% 2,01% 100,00% 100,00% 100,00%
405.ASB-405 Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan, aksesibilitas, serta pemanfaatan arsip oleh masyarakat luas melalui platform digital nasional. Kegiatan ini mencakup digitalisasi arsip statis dan dinamis yang telah memenuhi syarat keterbukaan informasi, integrasi metadata ke dalam sistem JIKN, serta pengelolaan layanan pengguna yang bersifat informatif, edukatif, dan responsif. Melalui integrasi ke dalam JIKN, Pemerintah Daerah turut serta memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Arsip yang Didigitalisasi dan Diunggah ke JIKN X2: Jumlah Pengguna dan Permintaan Layanan X3: Kapasitas dan Infrastruktur Teknologi Informasi Y= 0,00 + 241.671 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah arsip yang didigitalisasi dan diunggah ke JIKN, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 241.671 untuk setiap jumlah arsip yang didigitalisasi dan diunggah ke JIKN.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 241.671 dikalikan dengan jumlah arsip yang didigitalisasi dan diunggah ke JIKN. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,95% 3,95% 3,95% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 6,21% 6,21% 6,21% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 89,85% 89,85% 89,85% 100,00% 100,00% 100,00%
406.ASB-406 Penyusunan Data dan Informasi Perpustakaan Tidak dapat menyajikan model, karena data Sub Kegiatan Penyusunan Data dan Informasi Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan tidak meyediakan data.
407.ASB-407 Analisis Investasi Pemerintah Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Analisis Investasi Pemerintah Daerah adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan dan efektivitas dari rencana atau realisasi investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, baik dalam bentuk penyertaan modal, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang modal, maupun investasi sosial. Kegiatan ini mencakup kajian aspek finansial, ekonomi, sosial, dan lingkungan atas program atau proyek investasi yang direncanakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Kebutuhan Tenaga Ahli X2: Jumlah Proyek/program yang Dianalisis Y= 0,00 + 34.500.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kebutuhan tenaga ahli, dan jumlah proyek/program yang dianalisis, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Analisis Investasi Pemerintah Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 34.500.000 untuk setiap jumlah kebutuhan tenaga ahli, dan jumlah proyek/program yang dianalisis.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 34.500.000 dikalikan dengan jumlah kebutuhan tenaga ahli, dan jumlah proyek/program yang dianalisis. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Tenaga Ahli 71,01% 71,01% 71,01% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 28,99% 28,99% 28,99% 100,00% 100,00% 100,00%
408.ASB-408 Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerahtentang Penjabaran Perubahan APBD merupakan proses strategis yang bertujuan untuk menyusun dan mengharmonisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran Perubahan APBD. Proses ini mencakup koordinasi lintas perangkat daerah, forum konsultasi, serta rapat-rapat teknis untuk menyelaraskan kebijakan anggaran, penyesuaian program dan kegiatan, serta revisi target pendapatan dan belanja. Kegiatan ini penting dilakukan untuk memastikan perubahan APBD berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Perangkat Daerah yang Terlibat X2: Tingkat Kompleksitas Perubahan APBD X3: Kebutuhan Rapat Koordnasi dan Fasilitasi Eksternal Y= 0,00 + 2.409.718 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah perangkat daerah yang terlibat, tingkat kompleksitas perubahan APBD, dan kebutuhan rapat koordinasi dan fasilitasi eksternal, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.409.718 untuk setiap jumlah perangkat daerah yang terlibat, tingkat kompleksitas perubahan APBD, dan kebutuhan rapat koordinasi dan fasilitasi eksternal.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.409.718 dikalikan dengan jumlah perangkat daerah yang terlibat, tingkat kompleksitas perubahan APBD, dan kebutuhan rapat koordinasi dan fasilitasi eksternal. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertasdan Cover 0,44% 0,44% 0,44% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanCetak 15,29% 15,29% 15,29% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 5,34% 5,34% 5,34% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,01% 1,01% 1,01% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 5,29% 5,29% 5,29% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 72,62% 72,62% 72,62% 100,00% 100,00% 100,00%
409.ASB-409 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah bertujuan untuk memastikan tersedianya infrastruktur yang memadai dalam mendukung sistem administrasi perpajakan daerah. Kegiatan ini meliputi pengadaan peralatan teknologi informasi seperti komputer, server, perangkat lunak, printer, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti meja pelayanan, loket pembayaran, dan jaringan komunikasi data. Dukungan sarana dan prasarana ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi layanan, meminimalisasi kesalahan administrasi, serta mempercepat proses pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Wajib Pajak yang Dilayani X2: Jenis Pajak Daerah yang Dikelola Y= 0,00 + 21.440.125 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah wajib pajak yang dilayani, dan jenis pajak daerah yang dikelola, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 21.440.125 untuk setiap jumlah wajib pajak yang dilayani, dan jenis pajak daerah yang dikelola.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 21.440.125 dikalikan dengan jumlah wajib pajak yang dilayani, dan jenis pajak daerah yang dikelola. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 53,92% 53,92% 53,92% 2 Belanja Modal Alat Pendingin 9,52% 9,52% 9,52% 3 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 3,25% 3,25% 3,25% 4 Belanja Modal Personal Computer 27,68% 27,68% 27,68% 5 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 5,63% 5,63% 5,63% 100,00% 100,00% 100,00%
410.ASB-410 Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk menjamin tersedianya dana secara tepat waktu, efisien, dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBD. Kegiatan ini mencakup proses penyusunan rencana kas, penjadwalan penyaluran anggaran, monitoring pelaksanaan anggaran kas, hingga penerbitan dokumen SPD sebagai dasar pencairan dana kepada perangkat daerah. Efektivitas pelaksanaan kegiatan ini akan mendukung kelancaran operasional SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 147.970 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 147.970 untuk setiap jumlah paket penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 147.970 dikalikan dengan jumlah paket penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-AlatTulis Kantor 17,09% 17,09% 17,09% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 5,70% 5,70% 5,70% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanCetak 40,09% 40,09% 40,09% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 37,11% 37,11% 37,11% 100,00% 100,00% 100,00%
411.ASB-411 Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk merancang, menstandarkan, dan mendokumentasikan seluruh alur kerja akuntansi daerah mulai dari pencatatan transaksi, rekonsiliasi, penyesuaian jurnal, hingga penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK (Standar Akuntansi Pemerintahan) dan SPAP (Standar Pelayanan Akuntansi Pemerintahan). Kegiatan ini mencakup pembuatan manual prosedur, flowchart proses, serta template formulir dan laporan—seperti neraca, laporan operasional, dan laporan arus kas—yang akan menjadi pedoman baku bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD yang Terlibat dalam Sosialisasi dan Uji Coba X2: Jumlah Barang Y= 0,00 + 93.845.700 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD yang terlibat dalam sosialisasi dan uji coba, dan jumlah barang, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 93.845.700 untuk setiap jumlah SKPD yang terlibat dalam sosialisasi dan uji coba, dan jumlah barang.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 93.845.700 dikalikan dengan jumlah SKPD yang terlibat dalam sosialisasi dan uji coba, dan jumlah barang. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 0,76% 0,76% 0,76% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 9,12% 9,12% 9,12% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 0,85% 0,85% 0,85% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 0,89% 0,89% 0,89% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 6,23% 6,23% 6,23% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 13,43% 13,43% 13,43% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 35,16% 35,16% 35,16% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 1,60% 1,60% 1,60% I I 9 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 31,97% 31,97% 31,97% 100,00% 100,00% 100,00%
412.ASB-412 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, danPelaksanaan Pemungutan/ Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, danPelaksanaan Pemungutan/ Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk mengorganisir seluruh proses pengumpulan, verifikasi, dan pelaporan arus kas daerah, mulai dari penerimaan pendapatan, pengeluaran belanja hingga aliran kas operasi, investasi, dan pendanaan. Termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan pemungutan, pemotongan, serta penyetoran PFK—seperti pajak daerah, retribusi, bagi hasil, dan iuran— sesuai ketentuan perundang-undangan. Pos ini bertujuan memastikan data kas yang dilaporkan akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan, mendukung transparansi keuangan daerah serta pengambilan keputusan fiskal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD dan Bendahara Pengguna Anggaran X2: Frekuensi dan Jenis Laporan Keuangan Y= 0,00 + 2.022.554 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD dan bendahara pengguna anggaran, dan frekuensi dan jenis laporan keuangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, danPelaksanaan Pemungutan/ Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.022.554 untuk setiap jumlah SKPD dan bendahara pengguna anggaran, dan frekuensi dan jenis laporan keuangan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.022.554 dikalikan dengan jumlah SKPD dan bendahara pengguna anggaran, dan frekuensi dan jenis laporan keuangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 35,49% 35,49% 35,49% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 6,04% 6,04% 6,04% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 21,04% 21,04% 21,04% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 1,09% 1,09% 1,09% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 6,67% 6,67% 6,67% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 29,67% 29,67% 29,67% 100,00% 100,00% 100,00%
413.ASB-413 Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran APBD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran APBD adalah kegiatan strategis yang mengalokasikan anggaran untuk mengorganisir dan menyelaraskan proses legislasi anggaran daerah. Kegiatan ini mencakup perumusan draf Raperda APBD, penyusunan naskah akademik, serta harmonisasi substansi antara rancangan teknis anggaran dengan kebijakan program pembangunan. Prosesnya melibatkan rapat koordinasi lintas OPD, fasilitasi tim ahli hukum dan anggaran, serta finalisasi dokumen sebelum diajukan ke DPRD untuk pembahasan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah OPD dan Stakeholder yang Terlibat X2: Kompleksitas dan Besaran Perubahan APBD X3: Frekuensi dan Skala Forum Konsultasi Y= 0,00 +2.583.085 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah OPD dan stakeholder yang terlibat, kompleksitas dan besaran perubahan APBD, dan frekuensi dan skala forum konsultasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran APBD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.583.085 untuk setiap jumlah OPD dan stakeholder yang terlibat, kompleksitas dan besaran perubahan APBD, dan frekuensi dan skala forum konsultasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.583.085 dikalikan dengan jumlah OPD dan stakeholder yang terlibat, kompleksitas dan besaran perubahan APBD, dan frekuensi dan skala forum konsultasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 0,50% 0,50% 0,50% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 13,70% 13,70% 13,70% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 2,49% 2,49% 2,49% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 0,94% 0,94% 0,94% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 4,94% 4,94% 4,94% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 77,43% 77,43% 77,43% 100,00% 100,00% 100,00%
414.ASB-414 Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan penyusunan, verifikasi, dan finalisasi laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran daerah pada tiap periode pelaporan (bulan, triwulan, dan semester). Kegiatan ini mencakup pengumpulan data realisasi pendapatan dan belanja dari masing-masing SKPD, sinkronisasi dengan sistem informasi keuangan daerah, serta rapat koordinasi teknis untuk memastikan kesesuaian angka dan format laporan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD yang Terlibat X2: Frekuensi Pelaporan Y= 0,00 + 635.863,33 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD yang terlibat, dan frekuensi pelaporan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 635.863,33 untuk setiap jumlah SKPD yang terlibat, dan frekuensi pelaporan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 635.863,33 dikalikan dengan jumlah SKPD yang terlibat, dan frekuensi pelaporan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 5,69% 5,69% 5,69% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 4,26% 4,26% 4,26% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanCetak 13,11% 13,11% 13,11% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 1,90% 1,90% 1,90% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,28% 4,28% 4,28% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 70,77% 70,77% 70,77% 100,00% 100,00% 100,00% I I
415.ASB-415 Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk menyusun dan memelihara basis data lengkap atas seluruh objek pajak daerah—seperti properti (PBB), kendaraan bermotor (PKB), reklame, dan retribusi jasa layanan—di wilayah kabupaten/kota. Proses ini meliputi survei lapangan, verifikasi dokumen kepemilikan atau izin usaha, serta pemutakhiran sistem informasi manajemen pajak daerah (SIMPD) agar data terintegrasi, akurat, dan up-to-date. Hasil pendataan menjadi dasar perhitungan potensi penerimaan pajak dan pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), sehingga mendukung target PAD yang realistis dan transparan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Variasi Objek Pajak yang Didata X2: Kelengkapan dan Kompleksitas Sistem Informasi X3: Skala dan Aksesibilitas Wilayah Survei Y= 0,00 + 274.757.500 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan variasi objek pajak yang didata, kelengkapan dan kompleksitas sistem informasi, seta dan skala dan aksesibilitas wilayah survey, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 274.757.500 untuk setiap jumlah dan variasi objek pajak yang didata, kelengkapan dan kompleksitas sistem informasi, seta dan skala dan aksesibilitas wilayah survey.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 274.757.500 dikalikan dengan jumlah dan variasi objek pajak yang didata, kelengkapan dan kompleksitas sistem informasi, seta dan skala dan aksesibilitas wilayah survey. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk 4,67% 4,67% 4,67% Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover 5,94% 5,94% 5,94% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanCetak 15,99% 15,99% 15,99% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 5,08% 5,08% 5,08% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 2,80% 2,80% 2,80% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- PerlengkapanDinas 3,14% 3,14% 3,14% 7 Belanja Obat-Obatan-Obat 0,93% 0,93% 0,93% 8 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,38% 3,38% 3,38% 9 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 3,95% 3,95% 3,95% 10 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 15,72% 15,72% 15,72% 11 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,73% 2,73% 2,73% 12 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 18,20% 18,20% 18,20% 13 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 17,47% 17,47% 17,47% 100,00% 100,00% 100,00%
416.ASB-416 Pengelolaan Dana bagi Hasil Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Dana bagi Hasil Kabupaten/Kota adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) yang diterima dari pemerintah pusat maupun provinsi kepada kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup perencanaan alokasi DBH berdasarkan mekanisme formula yang telah diatur, penyusunan RKA-DBH, dan koordinasi antar-SKPD untuk memastikan penempatan anggaran sesuai prioritas pembangunan daerah. Dengan manajemen yang baik, DBH dapat digunakan tepat sasaran dalam mendukung program ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jenis Sumber Dana Bagi Hasil X2: Jumlah SKPD Penerima Alokasi X3: Frekuensi dan Cakupan Pelaporan serta Monitoring Y= 0,00 + 21.876.335,74 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis sumber dana bagi hasil, jumlah SKPD penerima alokasi, dan frekuensi dan cakupan pelaporan serta monitoring, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Dana bagi Hasil Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 21.876.335,74 untuk setiap jumlah dan jenis sumber dana bagi hasil, jumlah SKPD penerima alokasi, dan frekuensi dan cakupan pelaporan serta monitoring.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 21.876.335,74 dikalikan dengan jumlah dan jenis sumber dana bagi hasil, jumlah SKPD penerima alokasi, dan frekuensi dan cakupan pelaporan serta monitoring. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada PemerintahanDesa 92,79% 92,79% 92,79% 2 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/KotaKepada Pemerintah Desa 7,21% 7,21% 7,21% 100,00% 100,00% 100,00%
417.ASB-417 Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan studi kelayakan, perancangan skema, dan penetapan kriteria penerima bantuan keuangan pemerintah daerah. Kegiatan ini mencakup pengumpulan dan analisis data kebutuhan masyarakat atau lembaga sasaran, penyusunan formula alokasi anggaran, serta simulasi dampak fiskal dari berbagai skenario bantuan. Dengan analisis yang mendalam, pemerintah daerah dapat merancang program bantuan yang tepat sasaran, efisien, dan terukur guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan maupun pengentasan kesenjangan sosial. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Program dan Jenis Bantuan X2: Jumlah Penerima dan Tahapan Penyaluran X3: Kompleksitas Mekanisme dan Sistem Pendukung Y= 0,00 + 144.281.921,79 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah program dan jenis bantuan, jumlah penerima dan tahapan penyaluran, kompleksitas mekanisme dan sisem pendukung, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 144.281.921,79 untuk setiap jumlah program dan jenis bantuan, jumlah penerima dan tahapan penyaluran, kompleksitas mekanisme dan sisem pendukung.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 144.281.921,79 dikalikan dengan jumlah program dan jenis bantuan, jumlah penerima dan tahapan penyaluran, kompleksitas mekanisme dan sisem pendukung. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kotakepada Desa yang bersumber dari Dana Desa 43,78% 43,78% 43,78% 2 Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten/Kotakepada Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa 56,22% 56,22% 56,22% 100,00% 100,00% 100,00%
418.ASB-418 Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan perencanaan, penjadwalan, dan pengendalian arus kas Pemerintah Daerah. Kegiatan ini mencakup penyusunan rencana kas jangka pendek (harian/mingguan), penjadwalan pencairan dana melalui Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga koordinasi intensif dengan bendahara SKPD agar dana tersedia tepat waktu sesuai kebutuhan program dan kegiatan. Prosesnya melibatkan rapat sinkronisasi antar-unit kerja, validasi anggaran yang akan dicairkan, serta pemantauan realisasi kas untuk menghindari defisit maupun penumpukan kas yang tidak produktif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD dan Bendahara Pengguna Anggaran X2: Frekuensi dan Volume Transaksi Kas Daerah Y= 0,00 + 20.506.166,67 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD dan bendahara pengguna anggaran, dan frekuensi dan volume transaksi kas daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 20.506.166,67 untuk setiap jumlah SKPD dan bendahara pengguna anggaran, dan frekuensi dan volume transaksi kas daerah.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 20.506.166,67 untuk setiap jumlah SKPD dan bendahara pengguna anggaran, dan frekuensi dan volume transaksi kas daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 6,51% 6,51% 6,51% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 3,46% 3,46% 3,46% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 15,76% 15,76% 15,76% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 15,82% 15,82% 15,82% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,87% 1,87% 1,87% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 3,66% 3,66% 3,66% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 1,62% 1,62% 1,62% 8 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, PembawaAcara, dan Panitia 6,58% 6,58% 6,58% 9 Belanja Jasa Tenaga Ahli 5,38% 5,38% 5,38% 10 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 39,33% 39,33% 39,33% 100,00% 100,00% 100,00%
419.ASB-419 Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk menyelaraskan seluruh proses perumusan dan harmonisasi naskah hukum pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. Kegiatan ini mencakup identifikasi perubahan struktur APBD, pengumpulan data realisasi pendapatan-belanja-pembiayaan, serta penyiapan materi akademik dan draf pasal-pasal yang memuat laporan pertanggungjawaban. Melalui rapat koordinasi antar-OPD dan bimbingan teknis, dokumen rancangan Perda dan Perkada disusun agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah OPD/SKPD yang Terlibat X2: Frekuensi Forum Konsultasi dan Pendampingan Ahli Y= 0,00 + 33.281.450 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah OPD/SKPD yang terlibat, dan frekuensi forum konsultasi dan pendampingan ahli, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 33.281.450 untuk setiap jumlah OPD/SKPD yang terlibat, dan frekuensi forum konsultasi dan pendampingan ahli.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 33.281.450 dikalikan dengan jumlah OPD/SKPD yang terlibat, dan frekuensi forum konsultasi dan pendampingan ahli. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 1,71% 1,71% 1,71% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 54,00% 54,00% 54,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 6,73% 6,73% 6,73% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 37,56% 37,56% 37,56% 100,00% 100,00% 100,00%
420.ASB-420 Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi RKA-SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi RKA-SKPD adalah pos belanja yang mengalokasikan dana untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan teknis dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan dimulai dengan sosialisasi pedoman KUA-PPAS dan petunjuk teknis penyusunan RKA, diikuti rapat koordinasi lintas SKPD untuk menyamakan persepsi target kinerja, indikator, dan pagu indikatif. Seluruh tim anggaran daerah (TAPD), pejabat perencana, serta bendahara diarahkan untuk menginput usulan program dan kegiatan sesuai format yang telah ditetapkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD yang Terlibat X2: Jumlah Program dan Kegiatan dalam RKA X3: Frekuensi Sesi Koordinasi dan Verifikasi Y= 0,00 + 3.036.835 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD yang terlibat, jumlah program dan kegiatan dalam RKA, dan frekuensi sesi koordinasi dan verifikasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi RKA-SKPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 3.036.835 untuk setiap jumlah SKPD yang terlibat, jumlah program dan kegiatan dalam RKA, dan frekuensi sesi koordinasi dan verifikasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.036.835 dikalikan dengan jumlah SKPD yang terlibat, jumlah program dan kegiatan dalam RKA, dan frekuensi sesi koordinasi dan verifikasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 2,27% 2,27% 2,27% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 1,00% 1,00% 1,00% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 41,41% 41,41% 41,41% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 5,68% 5,68% 5,68% 5 Belanja Obat-Obatan-Obat 1,36% 1,36% 1,36% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 5,81% 5,81% 5,81% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 25,19% 25,19% 25,19% 8 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 4,94% 4,94% 4,94% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 12,35% 12,35% 12,35% 100,00% 100,00% 100,00%
421.ASB-421 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk pengadaan armada kendaraan yang digunakan oleh aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas operasional maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan. Jenis kendaraan dapat berupa mobil pikap, double cabin, minibus, atau kendaraan khusus (misalnya 4WD/off-road) sesuai kebutuhan teknis unit kerja. Proses pengadaan ini mencakup penyusunan spesifikasi teknis, perbandingan harga pasar, pelelangan atau pemilihan penyedia, hingga serah terima unit lengkap dengan dokumen registrasi, STNK, dan pelatihan dasar pengoperasian. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jenis dan Spesifikasi Kendaraan X2: Jumlah Unit Kendaraan yang Diperlukan Y= 0,00 + 138.313.428,57 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jenis dan spesifikasi kendaraan, dan jumlah unit kendaraan yang diperlukan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 138.313.428,57 untuk setiap jenis dan spesifikasi kendaraan, dan jumlah unit kendaraan yang diperlukan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 138.313.428,57 dikalikan dengan jenis dan spesifikasi kendaraan, dan jumlah unit kendaraan yang diperlukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang 50,00% 100,00% 0,00% 2 Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua 50,00% 100,00% 0,00% 100,00% 200,00% 0,00%
422.ASB-422 Pengamanan Barang Milik Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengamanan Barang Milik Daerah adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan pengawasan aset tetap milik pemerintah daerah—mulai dari gedung kantor, kendaraan dinas, peralatan elektronik, hingga inventaris kantor. Kegiatan ini meliputi pemasangan sistem keamanan (CCTV, alarm, access control), patroli rutin oleh petugas keamanan internal atau satpam, serta pencatatan dan verifikasi fisik berkala untuk mendeteksi kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan aset. Dengan mekanisme dan prosedur pengamanan yang terstandar, pemerintah daerah dapat melindungi nilai investasi publik, meminimalkan risiko kerugian, dan mendukung akuntabilitas pengelolaan BMD. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Nilai Barang Milik Daerah yang Diamankan X2: Frekuensi Operasional Keamanan Y= 0,00 + 24.526.700 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan nilai barang milik daerah yang diamankan, dan frekuensi operasional keamanan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 24.526.700 untuk setiap jumlah dan nilai barang milik daerah yang diamankan, dan frekuensi operasional keamanan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 24.526.700 dikalikan dengan jumlah dan nilai barang milik daerah yang diamankan, dan frekuensi operasional keamanan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,40% 5,40% 5,40% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 4,08% 4,08% 4,08% 3 Belanja Natura dan Pakan- 35,48% 35,48% 35,48% Natura 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 55,04% 55,04% 55,04% 100,00% 100,00% 100,00%
423.ASB-423 Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan pengendalian mutu administrasi perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan lapangan, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi penyusunan rencana pengawasan berbasis risiko, seleksi objek pajak prioritas, hingga pelaksanaan audit dokumen dan pemeriksaan fisik atas objek pajak seperti properti, kendaraan, dan reklame. Tujuannya untuk memastikan penetapan dan penagihan pajak daerah berlangsung akurat, transparan, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Objek Pajak yang Diawasi dan Diperiksa X2: Frekuensi dan Metode Pemeriksaan X3: Durasi/lama Kegiatan Y= 0,00 + 53.693.881,82 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah objek pajak yang diawasi dan diperiksa, frekuensi dan metode pemeriksaan, dan durasi/lama kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 53.693.881,82 untuk setiap jumlah objek pajak yang diawasi dan diperiksa, frekuensi dan metode pemeriksaan, dan durasi/lama kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 53.693.881,82 dikalikan dengan jumlah objek pajak yang diawasi dan diperiksa, frekuensi dan metode pemeriksaan, dan durasi/lama kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 0,06% 0,06% 0,06% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 2,95% 2,95% 2,95% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,12% 0,12% 0,12% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 17,83% 17,83% 17,83% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,78% 0,78% 0,78% 6 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 3,91% 3,91% 3,91% 7 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,45% 0,45% 0,45% 8 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,02% 1,02% 1,02% 9 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,15% 0,15% 0,15% 10 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 0,89% 0,89% 0,89% 11 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,Pembawa Acara, dan Panitia 0,91% 0,91% 0,91% 12 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat TimPelaksana Kegiatan 41,60% 41,60% 41,60% 13 Belanja Jasa Tenaga Ahli 10,84% 10,84% 10,84% 14 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 0,42% 0,42% 0,42% 15 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 12,84% 12,84% 12,84% 16 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 2,80% 2,80% 2,80% 17 Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 2,43% 2,43% 2,43% 100,00% 100,00% 100,00%
424.ASB-424 Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk menyelaraskan seluruh proses pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi kas daerah—baik penerimaan maupun pengeluaran—sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Menteri Keuangan. Kegiatan ini meliputi penyusunan jadwal akun kas, pemetaan kode akun, verifikasi bukti transaksi kas masuk dan kas keluar, serta posting ke buku kas umum dan buku besar. Dengan koordinasi yang baik antar-bendahara SKPD, bendahara pengeluaran, dan bendahara penerimaan, pos ini memastikan seluruh transaksi tercatat secara tepat waktu, akurat, dan konsisten. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD dan Bendahara Terlibat X2: Volume dan Frekuensi Transaksi Kas Y= 0,00 + 73.700.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD dan bendahara terlibat, dan volume dan frekuensi transaksi kas, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 73.700.000 untuk setiap jumlah SKPD dan bendahara terlibat, dan volume dan frekuensi transaksi kas.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 73.700.000 dikalikan dengan jumlah SKPD dan bendahara terlibat, dan volume dan frekuensi transaksi kas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 7,46% 7,46% 7,46% 2 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,07% 4,07% 4,07% 3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,Pembawa Acara, dan Panitia 34,19% 34,19% 34,19% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 54,27% 54,27% 54,27% 100,00% 100,00% 100,00%
425.ASB-425 Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan danDana Transfer Lainnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan danDana Transfer Lainnya adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk mengelola secara terpadu seluruh rangkaian kegiatan terkait dana perimbangan (DAU, DAK, DBH) dan transfer lintas level pemerintahan. Kegiatan ini meliputi penyusunan pedoman teknis, rapat koordinasi lintas OPD dan pemerintah provinsi, serta fasilitasi sinkronisasi data alokasi dan realisasi. Tujuannya memastikan distribusi dan penggunaan dana sesuai peraturan, mendukung prioritas pembangunan daerah, serta meminimalkan risiko kesalahan atau keterlambatan dana. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jenis Dana Perimbangan/Transfer X2: Jumlah SKPD dan Pemangku Kepentingan Terlibat X3: Frekuensi dan Skala Monitoring & Evaluasi Y= 0,00 + 5.562.605 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis dana perimbangan, jumlah SKPD dan pemangku kepentingan terlibat, dan frekuensi dan skala monitoring dan evaluasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 5.562.605 untuk setiap jumlah dan jenis dana perimbangan, jumlah SKPD dan pemangku kepentingan terlibat, dan frekuensi dan skala monitoring dan evaluasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.562.605 dikalikan dengan jumlah dan jenis dana perimbangan, jumlah SKPD dan pemangku kepentingan terlibat, dan frekuensi dan skala monitoring dan evaluasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 10,93% 10,93% 10,93% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 6,37% 6,37% 6,37% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,57% 1,57% 1,57% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 17,26% 17,26% 17,26% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 8,09% 8,09% 8,09% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 5,29% 5,29% 5,29% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,Pembawa Acara, dan Panitia 12,94% 12,94% 12,94% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 37,55% 37,55% 37,55% 100,00% 100,00% 100,00%
426.ASB-426 Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan DPA-SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan DPA-SKPD adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kegiatan dimulai dari pertemuan teknis dengan TAPD dan para pejabat perencana SKPD untuk merumuskan usulan perubahan pagu anggaran dan keluaran program, dilanjutkan dengan penyusunan draft perubahan DPA sesuai dengan ketentuan KUA-PPAS dan regulasi pelaksanaan anggaran. Proses ini memastikan bahwa setiap revisi didasarkan pada realisasi kinerja dan kebutuhan prioritas, menjaga kesinambungan pelaksanaan program tanpa melanggar batasan anggaran. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD dan Jumlah Kegiatan yang Direvisi X2: Frekuensi dan Tahapan Verifikasi Y= 0,00 + 93.457,50 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD dan jumlah kegiatan yang direvisi, dan frekuensi dan tahapan verifikasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan DPA-SKPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 93.457,50 untuk setiap jumlah SKPD dan jumlah kegiatan yang direvisi, dan frekuensi dan tahapan verifikasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 93.457,50 dikalikan jumlah SKPD dan jumlah kegiatan yang direvisi, dan frekuensi dan tahapan verifikasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 8,02% 8,02% 8,02% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 10,08% 10,08% 10,08% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 68,86% 68,86% 68,86% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 13,05% 13,05% 13,05% 100,00% 100,00% 100,00%
427.ASB-427 Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk menyiapkan dan menjalankan mekanisme penanganan kebutuhan mendesak akibat bencana, gangguan layanan publik, atau situasi krisis lain yang tidak dapat diprediksi dalam APBD. Kegiatan ini mencakup pembentukan cadangan kas darurat, aktivasi prosedur penarikan dana cepat, serta koordinasi lintas OPD untuk memastikan dana tersedia dan tersalurkan tepat sasaran. Dana darurat digunakan misalnya untuk evakuasi korban bencana, perbaikan infrastruktur kritis yang rusak mendadak, atau penanganan krisis kesehatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Skala dan Jenis Kejadian Darurat I I X2: Jumlah dan Jangkauan Lokasi Terdampak X3: Kecepatan Proses Administrasi dan Pencairan Y= 0,00 + 100.000.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah skala dan jenis kejadian darurat, jumlah dan jangkauan lokasi terdampak, dan kecepatan proses administrasi dan pencairan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 100.000.000 untuk setiap skala dan jenis kejadian darurat, jumlah dan jangkauan lokasi terdampak, dan kecepatan proses administrasi dan pencairan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 100.000.000 dikalikan dengan skala dan jenis kejadian darurat, jumlah dan jangkauan lokasi terdampak, dan kecepatan proses administrasi dan pencairan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Tidak Terduga 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
428.ASB-428 Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kebijakan memahami ketentuan, tarif, dan mekanisme pelaksanaan pajak daerah. Sosialisasi mencakup penyusunan modul dan materi komunikasi (leaflet, poster, slide presentasi), pelatihan atau workshop bagi aparat desa/kelurahan dan petugas pajak, serta seminar publik untuk wajib pajak besar dan UMKM. Tujuannya agar kewajiban perpajakan dipenuhi secara sukarela, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memperkuat transparansi kebijakan fiskal daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Sasaran dan Segmentasi Wajib Pajak X2: Jenis dan Kompleksitas Media Penyuluhan X3: Frekuensi dan Durasi Kegiatan Sosialisasi Y= 0,00 + 68.699.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah sasaran dan segmentasi wajib pajak, jenis dan kompleksitas media penyuluhan, dan frekuensi dan durasi kegiatan sosialisasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 68.699.000 untuk setiap jumlah sasaran dan segmentasi wajib pajak, jenis dan kompleksitas media penyuluhan, dan frekuensi dan durasi kegiatan sosialisasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 68.699.000 dikalikan dengan jumlah sasaran dan segmentasi wajib pajak, jenis dan kompleksitas media penyuluhan, dan frekuensi dan durasi kegiatan sosialisasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 21,17% 21,17% 21,17% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 3,31% 3,31% 3,31% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,88% 3,88% 3,88% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 4,04% 4,04% 4,04% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- PerlengkapanPendukung Olahraga 24,41% 24,41% 24,41% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,70% 0,70% 0,70% 7 Belanja Makanan dan 11,79% 11,79% 11,79% Minuman Rapat 8 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 3,26% 3,26% 3,26% 9 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 11,94% 11,94% 11,94% 10 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 2,91% 2,91% 2,91% 11 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,40% 2,40% 2,40% 12 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 10,19% 10,19% 10,19% 100,00% 100,00% 100,00%
429.ASB-429 Penyusunan Standar Harga Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Standar Harga adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk merumuskan dan menetapkan harga satuan baku atas barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi yang menjadi dasar perencanaan dan penganggaran pemerintahan daerah. Kegiatan ini mencakup kajian harga pasar, survei komparatif, serta analisis komponen biaya (tenaga kerja, bahan, peralatan, dan overhead) untuk setiap jenis item yang umum dibeli atau dilaksanakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan OPD. Hasil penyusunan standar harga ini menjadi acuan baku dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), kontrak pengadaan, dan evaluasi usulan harga dari penyedia barang/jasa. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Ragam Komoditas yang Diakomodasi X2: Cakupan Wilayah dan Sumber Data Survei Harga X3: Frekuensi Pembaruan dan Metodologi Validasi Y= 0,00 + 97.148.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan ragam komoditas yang diakomodasi, cakupan wilayah dan sumber data survey harga, dan frekuensi pembaruan dan metodologi validasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Standar Harga satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 97.148.000 untuk setiap jumlah dan ragam komoditas yang diakomodasi, cakupan wilayah dan sumber data survey harga, dan frekuensi pembaruan dan metodologi validasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 97.148.000 dikalikan dengan jumlah dan ragam komoditas yang diakomodasi, cakupan wilayah dan sumber data survey harga, dan frekuensi pembaruan dan metodologi validasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 0,11% 0,11% 0,11% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,72% 2,72% 2,72% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untukKegiatan Kantor Lainnya 2,47% 2,47% 2,47% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,32% 2,32% 2,32% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 5,56% 5,56% 5,56% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 43,23% 43,23% 43,23% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,06% 2,06% 2,06% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 41,54% 41,54% 41,54% 100,00% 100,00% 100,00%
430.ASB-430 Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan kajian teknis dan strategis atas struktur, tarif, dan mekanisme pemungutan pajak daerah. Kegiatan awal meliputi pengumpulan dan validasi data realisasi penerimaan pajak, studi perbandingan (benchmarking) tarif dan kebijakan antar-daerah, pemodelan potensi pendapatan, serta forecasting penerimaan jangka menengah. Hasil analisa inilah yang menjadi dasar rekomendasi perbaikan tarif, perluasan basis objek pajak, maupun diminimalisirnya celah administrasi yang menyebabkan kebocoran penerimaan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Ragam Objek Pajak yang Dianalisa X2: Kedalaman Metodologi Analisis dan Pemodelan X3: Frekuensi dan Skala Fasilitasi Kebijakan Y= 0,00 + 331.000.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan ragam objek pajak yang dianalisa, kedalaman metodologi analisis dan pemodelan, dan frekuensi dan skala fasilitasi kebijakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 331.000.000 untuk setiap jumlah dan ragam objek pajak yang dianalisa, kedalaman metodologi analisis dan pemodelan, dan frekuensi dan skala fasilitasi kebijakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 331.000.000 dikalikan dengan jumlah dan ragam objek pajak yang dianalisa, kedalaman metodologi analisis dan pemodelan, dan frekuensi dan skala fasilitasi kebijakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 2,97% 2,97% 2,97% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 5,54% 5,54% 5,54% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 7,50% 7,50% 7,50% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 4,29% 4,29% 4,29% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,73% 0,73% 0,73% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,89% 4,89% 4,89% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,73% 0,73% 0,73% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas 3,72% 3,72% 3,72% Lapangan 9 Belanja Jasa Tenaga Ahli 22,21% 22,21% 22,21% 10 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,21% 1,21% 1,21% 11 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 1,00% 1,00% 1,00% 12 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 45,22% 45,22% 45,22% 100,00% 100,00% 100,00%
431.ASB-431 Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi DPA-SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi DPA-SKPD adalah kegiatan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan memastikan bahwa seluruh rencana kegiatan dan anggaran masing-masing perangkat daerah telah sesuai dengan prioritas pembangunan daerah serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini meliputi penyusunan dokumen berdasarkan hasil evaluasi RKA-SKPD yang telah disetujui, koordinasi lintas bidang perencanaan dan keuangan, serta sinkronisasi pagu dengan plafon anggaran definitif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD yang Diverifikasi X2: Frekuensi Rapat Koordinasi dan Konsultasi Teknis Y= 0,00 + 93.457,50 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD yang diverifikasi, dan frekuensi rapat koordinasi dan konsultasi teknis, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi DPA-SKPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 93.457,50 untuk setiap jumlah SKPD yang diverifikasi, dan frekuensi rapat koordinasi dan konsultasi teknis.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 93.457,50 dikalikan dengan jumlah SKPD yang diverifikasi, dan frekuensi rapat koordinasi dan konsultasi teknis. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 8,02% 8,02% 8,02% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 10,08% 10,08% 10,08% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 68,86% 68,86% 68,86% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 13,05% 13,05% 13,05% 100,00% 100,00% 100,00%
432.ASB-432 Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah bagian penting dalam mendukung pelaksanaan sistem akuntansi berbasis akrual yang andal dan sesuai standar. Kegiatan ini mencakup perumusan dokumen kebijakan teknis, pedoman pelaksanaan akuntansi, serta prosedur kerja bagi pengelola keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pencatatan, pelaporan, dan penyajian informasi keuangan di seluruh perangkat daerah, serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Dokumen Panduan yang Disusun X2: Jumlah Perangkat Daerah Sasaran Sosialisasi X3: Frekuensi Kegiatan Konsultasi Teknis dan Koordinasi Y= 0,00 + 76.703.100 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen panduan yang disusun, jumlah perangkat daerah sasaran sosialisasi, dan frekuensi kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 76.703.100 untuk setiap jumlah dokumen panduan yang disusun, jumlah perangkat daerah sasaran sosialisasi, dan frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 76.703.100 dikalikan dengan jumlah dokumen panduan yang disusun, jumlah perangkat daerah sasaran sosialisasi, dan frekuensi kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 0,46% 0,46% 0,46% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 7,89% 7,89% 7,89% 3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 14,08% 14,08% 14,08% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 43,02% 43,02% 43,02% 5 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 1,96% 1,96% 1,96% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 32,59% 32,59% 32,59% 100,00% 100,00% 100,00%
433.ASB-433 Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk merumuskan pedoman dan ketentuan teknis yang menjadi acuan dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah secara tertib, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mencakup proses identifikasi kebutuhan regulasi, perumusan norma dan standar pengelolaan, serta penyusunan dokumen kebijakan yang dapat berupa peraturan kepala daerah, petunjuk teknis, atau standar operasional prosedur (SOP). Proses penyusunan melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah, konsultasi publik, hingga validasi akhir oleh pihak-pihak terkait. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Dokumen Kebijakan atau Pedoman yang Disusun X2: Jumlah Kegiatan Konsultasi, Forum, dan Koordinasi Lintas Perangkat Daerah X3: Jumlah Tenaga Ahli Y= 0,00 + 67.741.500 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dokumen kebijakan atau pedoan yang disusun, jumlah kegiatan kosultasi, forum, dan koordinasi lintas perangkat daerah, dan jumlah tenaga ahli, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 67.741.500 untuk setiap jumlah dokumen kebijakan atau pedoan yang disusun, jumlah kegiatan kosultasi, forum, dan koordinasi lintas perangkat daerah, dan jumlah tenaga ahli.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 67.741.500 dikalikan dengan jumlah dokumen kebijakan atau pedoan yang disusun, jumlah kegiatan kosultasi, forum, dan koordinasi lintas perangkat daerah, dan jumlah tenaga ahli. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 7,15% 7,15% 7,15% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,33% 2,33% 2,33% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 3,84% 3,84% 3,84% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 6,74% 6,74% 6,74% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 33,21% 33,21% 33,21% 6 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,95% 2,95% 2,95% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 43,77% 43,77% 43,77% 100,00% 100,00% 100,00% I I
434.ASB-434 Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D dengan Instansi Terkait Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D dengan Instansi Terkait adalah kegiatan penting dalam rangka memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dengan membandingkan data transaksi kas antara Badan Keuangan Daerah dan instansi terkait seperti Bank Pembangunan Daerah, SKPD pengelola anggaran, dan lembaga perpajakan. Proses rekonsiliasi mencakup verifikasi bukti transaksi, klarifikasi perbedaan data, serta pencocokan data pemotongan pajak dan iuran yang dilakukan terhadap setiap SP2D. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SP2D yang Direkonsiliasi X2: Frekuensi Rekonsiliasi yang Dilakukan Y= 0,00 + 1.104.483,33 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SP2D yang direkonsiliasi, dan jumlah frekuensi rekonsiliasi yang dilakukan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D dengan Instansi Terkait satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 1.104.483,33 untuk setiap jumlah SP2D yang direkonsiliasi, dan jumlah frekuensi rekonsiliasi yang dilakukan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.104.483,33 dikalikan dengan jumlah SP2D yang direkonsiliasi, dan jumlah frekuensi rekonsiliasi yang dilakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis 2,94% 2,94% 2,94% Kantor 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 9,07% 9,07% 9,07% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 21,62% 21,62% 21,62% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 22,50% 22,50% 22,50% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 23,77% 23,77% 23,77% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 20,11% 20,11% 20,11% 100,00% 100,00% 100,00%
435.ASB-435 Inventarisasi Barang Milik Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Inventarisasi Barang Milik Daerah adalah kegiatan sistematis untuk mengidentifikasi, mencatat, dan memverifikasi seluruh aset tetap milik pemerintah daerah—mulai dari bangunan, kendaraan, peralatan kantor, hingga aset bergerak lain—yang tersebar di berbagai SATKER/SKPD. Proses inventarisasi meliputi stock opname fisik, pengecekan kondisi, pencocokan dengan data administrasi (SIMBADA atau sistem serupa), serta penandaan (label/barcode) pada setiap barang. Hasilnya berupa daftar aset terintegrasi yang menjadi dasar perencanaan pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, maupun penghapusan barang milik daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit Barang Milik Daerah yang Diinventarisasi X2: Jumlah Lokasi Fisik dan SATKER/SKPD Y= 0,00 + 222.889.300 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah unit barang milik daerah yang diinventarisasi, dan jumlah lokasi fisik dan SATKER/SKPD, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 222.889.300 untuk setiap jumlah unit barang milik daerah yang diinventarisasi, dan jumlah lokasi fisik dan SATKER/SKPD.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 222.889.300 dikalikan dengan jumlah unit barang milik daerah yang diinventarisasi, dan jumlah lokasi fisik dan SATKER/SKPD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,30% 1,30% 1,30% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 4,99% 4,99% 4,99% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,59% 4,59% 4,59% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 5,07% 5,07% 5,07% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,14% 3,14% 3,14% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,09% 9,09% 9,09% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,14% 4,14% 4,14% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 7,07% 7,07% 7,07% 9 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, PembawaAcara, dan Panitia 14,13% 14,13% 14,13% 10 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,62% 1,62% 1,62% 11 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 44,87% 44,87% 44,87% 100,00% 100,00% 100,00%
436.ASB-436 Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS adalah kegiatan penganggaran awal yang menyiapkan kerangka kebijakan fiskal daerah (KUA) dan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Pada tahap ini, tim TAPD memfasilitasi rapat teknis lintas OPD untuk merumuskan asumsi makro fiskal—termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan—serta menyepakati prioritas program dan plafon anggaran sementara berdasarkan target kinerja daerah. Hasil koordinasi kemudian dituangkan dalam naskah KUA dan lampiran PPAS untuk diajukan kepada DPRD sebagai dasar pembahasan APBD. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD yang Terlibat X2: Jumlah Program dan Indikator Kinerja yang Dibahas X3: Frekuensi dan Durasi Rapat Teknis Y= 0,00 + 24.476.300 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD yang terlibat, jumlah program dan indikator kinerja yang dibahas, dan frekuensi dan durasi rapat teknis, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 24.476.300 untuk setiap jumlah SKPD yang terlibat, jumlah program dan indikator kinerja yang dibahas, dan frekuensi dan durasi rapat teknis.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 24.476.300 dikalikan dengan jumlah SKPD yang terlibat, jumlah program dan indikator kinerja yang dibahas, dan frekuensi dan durasi rapat teknis. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 1,05% 1,05% 1,05% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 37,38% 37,38% 37,38% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 5,26% 5,26% 5,26% 4 Belanja Obat-Obatan-Obat 2,75% 2,75% 2,75% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 9,56% 9,56% 9,56% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 44,00% 44,00% 44,00% 100,00% 100,00% 100,00%
437.ASB-437 Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota adalah adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk memperkuat kapabilitas aparatur keuangan daerah dalam menyusun, menyajikan, dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini mencakup sosialisasi kebijakan akuntansi terbaru, penyusunan pedoman teknis desk SAP, serta pendampingan pembuatan laporan keuangan daerah (LKPD), laporan realisasi anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban anggaran daerah. Tujuannya adalah untuk mencapai transparansi, akuntabilitas, dan opini WTP dari BPK. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD/Unit Keuangan yang Dibina X2: Frekuensi serta Cakupan Monitoring dan Evaluasi X3: Kompleksitas Format dan Volume Laporan Y= 0,00 + 264.465 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD/unit keuangan yang dibina, frekuensi serta cakupan monitoring dan evaluasi, dan kompleksitas format dan volume laporan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 264.465 jumlah SKPD/unit keuangan yang dibina, frekuensi serta cakupan monitoring dan evaluasi, dan kompleksitas format dan volume laporan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 264.465 dikalikan dengan jumlah SKPD/unit keuangan yang dibina, frekuensi serta cakupan monitoring dan evaluasi, dan kompleksitas format dan volume laporan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 2,09% 2,09% 2,09% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 2,68% 2,68% 2,68% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,79% 6,79% 6,79% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 4,13% 4,13% 4,13% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,86% 3,86% 3,86% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 80,45% 80,45% 80,45% 100,00% 100,00% 100,00%
438.ASB-438 Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah adalah merupakan pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk menangani seluruh proses administrasi dan teknis terkait pengajuan keberatan oleh wajib pajak atas penetapan pajak daerah. Kegiatan ini mencakup penerimaan dan verifikasi berkas keberatan, analisis substansi keberatan (misalnya sengketa nilai objek pajak atau penerapan tarif), serta koordinasi dengan tim penilai dan penagihan untuk melakukan revisi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) bila diperlukan. Tujuannya adalah menjamin mekanisme keberatan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap administrasi perpajakan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kasus Keberatan yang Masuk X2: Kompleksitas Substansi Keberatan X3: Frekuensi dan Durasi Mediasi/Koordinasi Y= 0,00 + 7.023.225 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kasus keberatan yang masuk, kompleksitas substansi keberatan, dan frekuensi dan durasi mediasi/koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 7.023.225 untuk setiap jumlah kasus keberatan yang masuk, kompleksitas substansi keberatan, dan frekuensi dan durasi mediasi/koordinasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.023.225 dikalikan dengan jumlah kasus keberatan yang masuk, kompleksitas substansi keberatan, dan frekuensi dan durasi mediasi/koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 9,00% 9,00% 9,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 12,62% 12,62% 12,62% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,89% 5,89% 5,89% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 43,02% 43,02% 43,02% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 16,02% 16,02% 16,02% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 13,46% 13,46% 13,46% 100,00% 100,00% 100,00%
439.ASB-439 Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk menyelaraskan, mengintegrasikan, dan menyajikan laporan keuangan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi satu kesatuan laporan keuangan pemerintah daerah yang komprehensif. Proses ini meliputi pengumpulan data neraca, laporan operasional, dan arus kas dari tiap entitas, penyesuaian antarel rujukan akun, eliminasi transaksi antar unit, serta penyusunan catatan atas laporan keuangan yang memadai. Hasil konsolidasi menjadi dasar penilaian kinerja fiskal daerah dan laporan pertanggungjawaban seluruh entitas di bawah naungan pemerintahan kabupaten/kota. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Entitas yang Dikonsolidasi X2: Kompleksitas Transaksi Antar-Entitas Y= 0,00 + 47.786.100 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah entitas yang dikonsolidasi, dan kompleksitas transaksi antar-entitas, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 47.786.100 untuk setiap jumlah entitas yang dikonsolidasi, dan kompleksitas transaksi antar-entitas.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 47.786.100 dikalikan dengan jumlah entitas yang dikonsolidasi, dan kompleksitas transaksi antar-entitas. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 1,54% 1,54% 1,54% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 4,51% 4,51% 4,51% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,74% 6,74% 6,74% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 6,55% 6,55% 6,55% 5 Belanja Obat-Obatan-Obat 2,18% 2,18% 2,18% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 78,47% 78,47% 78,47% 100,00% 100,00% 100,00%
440.ASB-440 Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk menyesuaikan Kerangka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka refocusing atau realokasi anggaran daerah. Prosesnya meliputi analisis perubahan asumsi makro fiskal (proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan), pembahasan skenario dampak refocusing kebijakan nasional atau situasional (misalnya bencana, pandemi), dan penyesuaian target kinerja prioritas. Hasil draft perubahan KUA-PPAS ini kemudian disinkronkan dengan kebijakan pusat dan kondisi riil daerah sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD revisi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah OPD yang Terlibat X2: Frekuensi dan Durasi Forum Koordinasi Y= 0,00 + 23.781.950 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah OPD yang terlibat, frekuensi dan durasi forum koordinasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 23.781.950 untuk setiap jumlah OPD yang terlibat, frekuensi dan durasi forum koordinasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 23.781.950 dikalikan dengan jumlah OPD yang terlibat, frekuensi dan durasi forum koordinasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 1,62% 1,62% 1,62% 2 Belanja Alat/Bahan untuk 40,51% 40,51% 40,51% Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 10,82% 10,82% 10,82% 4 Belanja Obat-Obatan-Obat 2,57% 2,57% 2,57% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 6,64% 6,64% 6,64% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 37,84% 37,84% 37,84% 100,00% 100,00% 100,00%
441.ASB-441 Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan data perpajakan daerah—mulai dari penginputan, validasi, pembersihan (data cleansing), hingga pengintegrasian data wajib pajak dan objek pajak ke dalam sistem informasi manajemen pajak daerah (SIPD/SIMPD). Proses ini mencakup pembaruan rutin data master, koreksi kesalahan entri, serta penerapan standar kualitas data untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi sebagai dasar penetapan dan penagihan pajak. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Volume dan Kompleksitas Data Pajak X2: Frekuensi dan Kedalaman Pelaporan Y= 0,00 + 80.860.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah volume dan kompleksitas data pajak, dan frekuensi dan kedalaman pelaporan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 80.860.000 untuk setiap jumlah volume dan kompleksitas data pajak, dan frekuensi dan kedalaman pelaporan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 80.860.000 dikalikan dengan jumlah volume dan kompleksitas data pajak, dan frekuensi dan kedalaman pelaporan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 7,48% 7,48% 7,48% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 8,93% 8,93% 8,93% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,78% 4,78% 4,78% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 15,54% 15,54% 15,54% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,67% 2,67% 2,67% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 29,68% 29,68% 29,68% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 30,92% 30,92% 30,92% 100,00% 100,00% 100,00%
442.ASB-442 Koordinasi dan Penyusunan Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk merumuskan dan menyelaraskan seluruh perangkat peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan petunjuk teknis terkait pengelolaan dan pelaksanaan anggaran. Kegiatan ini mencakup identifikasi kebutuhan regulasi, perancangan naskah akademik, hingga drafting pasal-pasal yang memuat mekanisme perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran. Dalam prosesnya, tim perumus melakukan sinkronisasi dengan peraturan nasional, fasilitasi diskusi teknis, dan klarifikasi substansi agar setiap regulasi yang dihasilkan mendukung efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada kerangka kebijakan fiskal daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jenis Regulasi yang Disusun X2: Jumlah dan Ragam Pemangku Kepentingan Terlibat Y= 0,00 + 22.386.480 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis regulasi yang disusun, dan jumlah dan ragam pemangku kepentingan terlibat, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 22.386.480 untuk setiap jumlah dan jenis regulasi yang disusun, dan jumlah dan ragam pemangku kepentingan terlibat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 22.386.480 dikalikan dengan jumlah dan jenis regulasi yang disusun, dan jumlah dan ragam pemangku kepentingan terlibat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 0,37% 0,37% 0,37% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 0,63% 0,63% 0,63% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 8,32% 8,32% 8,32% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 3,70% 3,70% 3,70% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,01% 2,01% 2,01% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 5,36% 5,36% 5,36% 7 Belanja Jasa Tenaga Ahli 37,52% 37,52% 37,52% 8 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,88% 1,88% 1,88% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 40,20% 40,20% 40,20% 100,00% 100,00% 100,00%
443.ASB-443 Penagihan Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penagihan Pajak Daerah dalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk keseluruhan proses penagihan kewajiban pajak oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah. Kegiatan ini meliputi penyusunan dan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), pengiriman dan penyerahan tagihan kepada wajib pajak melalui pos, email, atau sosialisasi langsung oleh petugas, serta pemantauan jatuh tempo pembayaran. Proses penagihan dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kooperatif—memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atau pengajuan jadwal ulang pembayaran tetapi tetap menjamin efektivitas penerimaan PAD. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Nilai Tagihan Pajak yang Harus Dikirimkan X2: Jumlah Wajib Pajak dan Tingkat Kepatuhan Y= 0,00 + 11.776,16 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan nilai tagihan pajak yang harus dikirimkan, dan jumlah wajib pajak dan tingkat kepatuhan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penagihan Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 11.776,16 untuk setiap jumlah dan nilai tagihan pajak yang harus dikirimkan, dan jumlah wajib pajak dan tingkat kepatuhan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 11.776,16 dilakukan dengan jumlah dan nilai tagihan pajak yang harus dikirimkan, dan jumlah wajib pajak dan tingkat kepatuhan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 9,72% 9,72% 9,72% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 13,45% 13,45% 13,45% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 8,72% 8,72% 8,72% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 31,48% 31,48% 31,48% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 7,34% 7,34% 7,34% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 11,46% 11,46% 11,46% I I I I 7 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 17,83% 17,83% 17,83% 100,00% 100,00% 100,00%
444.ASB-444 Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan RKA-SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan RKA-SKPD adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk menyiapkan, menyelaraskan, dan memeriksa dokumen revisi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sepanjang tahun anggaran berjalan. Tahap pertama meliputi rapat koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perencana SKPD, dan BPKAD untuk merumuskan usulan perubahan pagu anggaran, volume kegiatan, serta target keluaran. Dokumen draf revisi kemudian disusun sesuai format KUA- PPAS dan ketentuan teknis, memperhatikan pergeseran prioritas atau refocusing kebijakan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD dan Besaran Usulan Perubahan X2: Frekuensi dan Tahapan Verifikasi Y= 0,00 + 3.907.460 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD dan besaran usulan perubahan, frekuensi dan tahapan verifikasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan RKA-SKPD satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.907.460 untuk setiap jumlah SKPD dan besaran usulan perubahan, frekuensi dan tahapan verifikasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.907.460 dikalikan dengan jumlah SKPD dan besaran usulan perubahan, frekuensi dan tahapan verifikasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk 0,51% 0,51% 0,51% Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 1,49% 1,49% 1,49% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 34,83% 34,83% 34,83% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 7,33% 7,33% 7,33% 5 Belanja Obat-Obatan-Obat 2,10% 2,10% 2,10% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,44% 4,44% 4,44% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 26,91% 26,91% 26,91% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 22,39% 22,39% 22,39% 100,00% 100,00% 100,00%
445.ASB-445 Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk menyelenggarakan layanan informasi, bimbingan, dan konsultasi kepada wajib pajak serta masyarakat umum terkait ketentuan, perhitungan, dan prosedur pemungutan pajak daerah. Kegiatan meliputi operasional loket front office, call center atau help desk pajak, penyediaan modul panduan, serta sesi konsultasi tatap muka dan daring untuk menjawab pertanyaan teknis maupun administratif. Tujuannya agar wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakan, mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan kepatuhan sukarela. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Permintaan Layanan dan Konsultasi X2: Ragam Kanal Pelayanan X3: Kapasitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia Y= 0,00 + 71.949,98 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah permintaan layanan dan konsultasi, ragam kanal peayanan, dan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 71.949,98 untuk setiap jumlah permintaan layanan dan konsultasi, ragam kanal peayanan, dan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 71.949,98 dikalikan dengan jumlah permintaan layanan dan konsultasi, ragam kanal peayanan, dan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat TulisKantor 4,35% 4,35% 4,35% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 9,69% 9,69% 9,69% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 17,34% 17,34% 17,34% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 6,82% 6,82% 6,82% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat/Bahanuntuk Kegiatan Kantor Lainnya 1,88% 1,88% 1,88% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 8,68% 8,68% 8,68% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,76% 2,76% 2,76% 8 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 3,57% 3,57% 3,57% 9 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 8,04% 8,04% 8,04% 10 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 1,49% 1,49% 1,49% 11 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,86% 1,86% 1,86% 12 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 18,62% 18,62% 18,62% 13 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 14,90% 14,90% 14,90% 100,00% 100,00% 100,00% I I
446.ASB-446 Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk meneliti, menganalisis, dan memverifikasi keakuratan data pelaporan wajib pajak kepada pemerintah daerah. Proses ini mencakup pengumpulan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau laporan realisasi pajak, cross- check dengan data administrasi pendukung (izin usaha, data kependudukan, transaksi perbankan), serta identifikasi selisih atau indikasi kesalahan pencatatan. Hasil penelitian menjadi dasar rekomendasi perbaikan sistem pelaporan dan kebijakan penagihan untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Volume Pelaporan Pajak yang Diverifikasi X2: Kompleksitas Jenis Objek Pajak dan Mekanisme Pelaporan X3: Tingkat Otomatisasi dan Integrasi Sistem Data Y= 0,00 + 2.213.241,67 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah volume pelaporan pajak yang diverifikasi, kompleksitas jenis objek pajak dan mekanisme pelaporan, dan tingkat otomatisasi dan integrasi sistem data, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 2.213.241,67 untuk seiap volume pelaporan pajak yang diverifikasi, kompleksitas jenis objek pajak dan mekanisme pelaporan, dan tingkat otomatisasi dan integrasi sistem data.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.213.241,67 dikalikan dengan volume pelaporan pajak yang diverifikasi, kompleksitas jenis objek pajak dan mekanisme pelaporan, dan tingkat otomatisasi dan integrasi sistem data. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat 17,90% 17,90% 17,90% TulisKantor 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas danCover 21,20% 21,20% 21,20% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 10,60% 10,60% 10,60% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 3,77% 3,77% 3,77% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- BahanKomputer 6,07% 6,07% 6,07% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 33,89% 33,89% 33,89% 7 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 6,59% 6,59% 6,59% 100,00% 100,00% 100,00%
447.ASB-447 Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga adalah adalah pos belanja yang mengatur alokasi anggaran untuk menyusun, menegosiasi, dan menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak—seperti instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, atau organisasi masyarakat. Kegiatan ini meliputi identifikasi kebutuhan kerjasama, perumusan ruang lingkup dan target bersama, serta penyusunan draf perjanjian yang memuat hak, kewajiban, mekanisme pendanaan, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan. Tujuannya adalah memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka peningkatan pelayanan publik, pengembangan kapasitas daerah, dan penanganan permasalahan bersama. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Tipe Lembaga Mitra X2: Ruang Lingkup dan Kompleksitas Kegiatan Bersama X3: Frekuensi dan Durasi Pertemuan serta Monitoring Y= 0,00 + 79.193.233,33 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan tipe lembaga mitra, ruang lingkup dan kompleksitas kegiatan bersama, dan frekuensi dan durasi pertemuan saat monitoring, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 79.193.233,33 untuk setiap jumlah dan tipe lembaga mitra, ruang lingkup dan kompleksitas kegiatan bersama, dan frekuensi dan durasi pertemuan saat monitoring.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 79.193.233,33 dikalikan dengan jumlah dan tipe lembaga mitra, ruang lingkup dan kompleksitas kegiatan bersama, dan frekuensi dan durasi pertemuan saat monitoring. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,19% 0,19% 0,19% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,32% 0,32% 0,32% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,08% 0,08% 0,08% 4 Belanja Diklat Kepemimpinan 45,95% 45,95% 45,95% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 53,46% 53,46% 53,46% 100,00% 100,00% 100,00%
448.ASB-448 Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN adalah kegiatan yang mengalokasikan anggaran untuk merancang struktur organisasi dan formasi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dibuka pada proses seleksi berikutnya. Tahap ini mencakup analisis beban kerja (workload analysis) di setiap unit kerja, identifikasi jenis jabatan (fungsional, struktural, dan pelaksana), serta penentuan jumlah formasi berdasarkan rasio ideal, indikator kinerja, dan kebijakan formasi nasional. Hasilnya adalah dokumen Rencana Kebutuhan ASN yang mencantumkan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi per SKPD atau UPT. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah SKPD dan Unit Kerja yang Dianalisis X2: Kompleksitas Jenis Jabatan dan Kualifikasi X3: Frekuensi dan Skala Fasilitasi Validasi Y= 0,00 + 9.979.200 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah SKPD dan unit kerja yang dianalisis, kompleksitas jenis jabatan dan kualifikasi, frekuensi dan skala fasilitasi validasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.979.200 untuk setiap jumlah SKPD dan unit kerja yang dianalisis, kompleksitas jenis jabatan dan kualifikasi, frekuensi dan skala fasilitasi validasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.979.200 dikalikan dengan jumlah SKPD dan unit kerja yang dianalisis, kompleksitas jenis jabatan dan kualifikasi, frekuensi dan skala fasilitasi validasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 4,37% 4,37% 4,37% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 8,54% 8,54% 8,54% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,01% 5,01% 5,01% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,41% 1,41% 1,41% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 80,67% 80,67% 80,67% 100,00% 100,00% 100,00%
449.ASB-449 Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk menyusun dan melaksanakan program peningkatan kompetensi serta produktivitas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi identifikasi kebutuhan kompetensi sesuai jabatan, perancangan kurikulum pelatihan (soft skills, manajerial, teknis bidang), serta penyusunan roadmap pembelajaran berkelanjutan. Output dari pos ini berupa sertifikat kompetensi, modul e-learning, dan standar kinerja jabatan yang membantu ASN dalam mencapai target kinerja organisasi dan memberikan layanan publik lebih optimal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah dan Jabatan Peserta X2: Frekuensi Pelatihan Y= 0,00 + 1.798.512,50 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jabatan peserta, dan frekuensi pelatihan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.798.512,50 untuk setiap jumlah dan jabatan peserta, dan frekuensi pelatihan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.798.512,50 dikalikan dengan jumlah dan jabatan peserta, dan frekuensi pelatihan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,86% 1,86% 1,86% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 1,18% 1,18% 1,18% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,14% 2,14% 2,14% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,25% 0,25% 0,25% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,33% 0,33% 0,33% 6 Belanja Natura dan Pakan- 1,19% 1,19% 1,19% Natura 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 15,29% 15,29% 15,29% 8 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 14,65% 14,65% 14,65% 9 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 7,51% 7,51% 7,51% 10 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 5,56% 5,56% 5,56% 11 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 41,70% 41,70% 41,70% 12 Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain 8,34% 8,34% 8,34% 100,00% 100,00% 100,00%
450.ASB-450 Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian adalah pos belanja yang mengalokasikan anggaran untuk pengembangan, pemeliharaan, dan operasionalisasi aplikasi pengelolaan data ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini mencakup pengadaan lisensi atau pengembangan modul modul utama (data mutasi, penilaian kinerja, cuti, absensi, pensiun), integrasi dengan sistem keuangan dan kepegawaian pusat, serta penyesuaian workflow sesuai kebutuhan daerah. Selain itu, pos ini juga mendanai backup & recovery, keamanan data (enkripsi, otentikasi, audit trail), serta perbaikan bug dan upgrade fitur untuk memastikan keandalan dan kontinuitas layanan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Modul dan Fitur Sistem X2: Skala Pengguna dan Volume Data Y= 0,00 + 40.389.600 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah modul dan fitur sistem, skala penguna dan volume data, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 40.389.600 untuk setiap jumlah modul dan fitur sistem, skala penguna dan volume data.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 40.389.600 dikalikan dengan jumlah modul dan fitur sistem, skala penguna dan volume data. No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,77% 0,77% 0,77% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,11% 2,11% 2,11% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,55% 1,55% 1,55% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,25% 0,25% 0,25% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,99% 0,99% 0,99% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 40,85% 40,85% 40,85% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 53,48% 53,48% 53,48% 100,00% 100,00% 100,00%
451.ASB – 451 Pengelolaan Promosi ASN Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Promosi ASN tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk melaksanakan proses promosi pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini meliputi penyusunan kebutuhan promosi jabatan, seleksi administrasi, penilaian kinerja, penilaian kompetensi, wawancara, hingga penerbitan surat keputusan promosi di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, guna mendorong peningkatan karir ASN, menciptakan birokrasi yang profesional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang diseleksi X2 : Jumlah jabatan yang dipromosikan X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 177.739.250 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk menunjang keberlangsungan proses pengelolaan promosi bagi ASN, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Mutasi dan Promosi ASN untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 177.739.250 peserta promosi jabatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 177.739.250 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa Penunjang Keberlangsungan proses pengelolaan promosi bagi ASN Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,50% 0,50% 0,50% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,99% 0,99% 0,99% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,83% 0,83% 0,83% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,14% 0,14% 0,14% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,46% 0,46% 0,46% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,54% 1,54% 1,54% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 9,04% 9,04% 9,04% 8 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 13,35% 13,35% 13,35% 9 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 46,24% 46,24% 46,24% 10 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 2,81% 2,81% 2,81% 11 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 0,45% 0,45% 0,45% 12 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 3,94% 3,94% 3,94% 13 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 19,69% 19,69% 19,69% 100.00% 100,00% 100.00%
452.ASB – 452 Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui fasilitasi pendidikan lanjutan, seperti pendidikan formal (S1, S2,) yang relevan dengan tugas dan fungsi jabatan. Kegiatan ini mencakup perencanaan kebutuhan pendidikan, seleksi peserta, pemberian izin belajar, monitoring perkembangan studi, hingga penyusunan laporan hasil pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna meningkatkan kapasitas, kualitas, dan profesionalisme ASN dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang mengikuti program X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 46.706.167 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Beasiswa S1 dan S2 untuk menunjang pendidikan bagi ASN, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 46.706.167 peserta program pendidikan lanjutan ASN
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 46.706.167 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Beasiswa S1 dan S2 untuk menunjang pendidikan bagi ASN. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,08% 0,08% 0,08% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan 0,06% 0,06% 0,06% Cetak 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,02% 0,02% 0,02% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,11% 0,11% 0,11% 5 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S1 22,30% 22,30% 22,30% 6 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 77,43% 77,43% 77,43% 100.00% 100,00% 100.00%
453.ASB – 453 Pengelolaan Mutasi ASN Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Mutasi bagi ASN tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk melaksanakan proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) secara sistematis, transparan, dan sesuai kebutuhan organisasi. Kegiatan ini meliputi perencanaan kebutuhan mutasi, seleksi administrasi, penilaian kinerja dan kompetensi, penerbitan surat keputusan mutasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penempatan pegawai sesuai dengan potensi dan kebutuhan organisasi, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang dimutasi X2 : Jumlah laporan mutasi yang dibuat X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 23.331.500 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk pengelolaan mutasi ASN, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Mutasi dan Promosi ASN untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 23.331.500 peserta pengelolaan mutasi ASN.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 23.331.500 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk pengelolaan mutasi ASN. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 4,17% 4,17% 4,17% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,92% 2,92% 2,92% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 10,58% 10,58% 10,58% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,43% 0,43% 0,43% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 4,37% 4,37% 4,37% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,73% 0,73% 0,73% 7 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,12% 2,12% 2,12% 8 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 45,54% 45,54% 45,54% 9 Honorarium Rohaniwan 29,15% 29,15% 29,15% 100.00% 100,00% 100.00%
454.ASB – 454 Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memfasilitasi dan mengelola proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Kegiatan ini mencakup penyusunan daftar usulan kenaikan pangkat (DUK), verifikasi administrasi, penilaian kinerja, pengusulan ke instansi yang berwenang, penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat, serta monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan kegiatan ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bertujuan untuk mendorong motivasi kerja, meningkatkan profesionalisme, serta mendukung pengembangan karir ASN dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan publik. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah pegawai yang diusulkan naik pangkat X2 : Jumlah berkas yang diverifikasi X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 53.286.850 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk Kenaikan Pangkat ASN, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Kepegawaian dan Informasi Kepegawaian ASN untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 53.286.850 peserta yang mengikuti kenaikan jabatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 53.286.850 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk Kenaikan Pangkat ASN Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 3,84% 3,84% 3,84% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,43% 2,43% 2,43% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,43% 3,43% 3,43% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,19% 0,19% 0,19% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 1,59% 1,59% 1,59% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 1,70% 1,70% 1,70% 7 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,31% 3,31% 3,31% 8 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 44,12% 44,12% 44,12% 9 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 7,20% 7,20% 7,20% 10 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 13,89% 13,89% 13,89% 11 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 4,22% 4,22% 4,22% 12 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 14,07% 14,07% 14,07% 100.00% 100,00% 100.00%
455.ASB – 455 Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian ASN tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengelola proses administrasi pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), baik karena mencapai batas usia pensiun, atas permintaan sendiri, tidak cakap jabatan, pelanggaran disiplin, atau sebab lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini meliputi verifikasi berkas usulan pemberhentian, penyusunan surat keputusan pemberhentian, koordinasi dengan instansi terkait, dan penyusunan laporan administrasi pemberhentian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memastikan bahwa seluruh proses pemberhentian berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah koordinasi yang dilakukan X2 : Jumlah berkas pemberhentian yang diverfikasi X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 15.000.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk penunjang pelaksanaan administrasi pemberhentian, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 15.000.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 15.000.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk penunjang pelaksanaan administrasi pemberhentian. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 5,59% 5,59% 5,59% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 16,33% 16,33% 16,33% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,05% 5,05% 5,05% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 9,54% 9,54% 9,54% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,83% 4,83% 4,83% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 58,67% 58,67% 58,67% 100.00% 100,00% 100.00%
456.ASB – 456 Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan proses seleksi dan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini meliputi penyusunan formasi kebutuhan ASN, koordinasi antar instansi terkait, fasilitasi pelaksanaan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, verifikasi dan validasi dokumen peserta, serta penyusunan laporan hasil seleksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan proses pengadaan ASN berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah peserta X2 : Jumlah formasi dan jabatan yang diusulkan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 98.633.650 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa serta Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaaan PNS dan PPPK untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 98.633.650 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 98.633.650 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa serta Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 2,09% 2,09% 2,09% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 3,47% 3,47% 3,47% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,90% 1,90% 1,90% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,51% 0,51% 0,51% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 1,06% 1,06% 1,06% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,17% 0,17% 0,17% 7 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,65% 1,65% 1,65% 8 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 41,82% 41,82% 41,82% 9 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 13,32% 13,32% 13,32% 10 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 6,64% 6,64% 6,64% 11 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan 2,03% 2,03% 2,03% Pemotretan 12 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 10,14% 10,14% 10,14% 13 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 15,21% 15,21% 15,21% 100.00% 100,00% 100.00%
457.ASB – 457 Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memastikan ketertiban, keadilan, dan kebenaran dalam penggunaan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP) di lingkungan masyarakat dan dunia usaha. Kegiatan ini meliputi pengawasan, pemeriksaan, pengujian alat ukur, serta penyuluhan kepada pengguna dan pelaku usaha mengenai ketentuan metrologi legal, guna melindungi hak konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap transaksi perdagangan. Pelaksanaan kegiatan ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bertujuan untuk mendukung terciptanya perdagangan yang tertib ukur sesuai peraturan perundang- undangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah lokasi yang diawasi X2 : Jumlah peserta yang diberi penyuluhan X3 : Jumlah kegiatan koordinasi yang dilakukan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 581.420 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Kelengkapan Pengawasan dan Honorarium, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 581.420 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 581.420 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Kelengkapan Pengawasan dan Honorarium. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 4,85% 4,85% 4,85% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,08% 6,08% 6,08% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 5,27% 5,27% 5,27% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 13,93% 13,93% 13,93% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 15,48% 15,48% 15,48% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 15,48% 15,48% 15,48% 7 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 9,46% 9,46% 9,46% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 29,45% 29,45% 29,45% 100.00% 100,00% 100.00%
458.ASB – 458 Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan tingkat Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memperoleh data harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta barang penting secara cepat, akurat, dan berkala. Kegiatan ini meliputi pengumpulan data lapangan, input data ke dalam sistem informasi perdagangan nasional atau daerah, verifikasi dan validasi data, serta pelaporan kepada instansi terkait untuk mendukung pengambilan kebijakan pengendalian harga dan stok barang. Pelaksanaan kegiatan ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, ketersediaan barang, dan melindungi daya beli masyarakat.. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang melakukan pemantauan X2 : Jumlah pasar rakyat yang dipantau X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 2.513.333 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja barang penunjang kegiatan pengawasan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 2.513.333 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.513.333 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja barang penunjang kegiatan pengawasan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 63,66% 63,66% 63,66% 2 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 16,45% 16,45% 16,45% 3 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 19,89% 19,89% 19,89% 100.00% 100,00% 100.00%
459.ASB – 459 Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting di tingkat masyarakat. Kegiatan ini dilakukan melalui penyelenggaraan operasi pasar reguler maupun khusus pada saat terjadi gejolak harga atau kelangkaan barang. Pelaksanaan operasi pasar meliputi penyediaan barang kebutuhan pokok, pengangkutan dan distribusi barang, promosi kegiatan, serta pemantauan harga dan stok di lokasi pasar. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume barang pokok yang disediakan X2 : Frekuensi operasional pasar X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 53.149.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Penunjang Pelaksanaan Operasi Pasar, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 53.149.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 53.149.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Penunjang Pelaksanaan Operasi Pasar. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 59,46% 59,46% 59,46% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,20% 1,20% 1,20% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 6,02% 6,02% 6,02% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 7,64% 7,64% 7,64% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 25,68% 25,68% 25,68% 100.00% 100,00% 100.00% I I
460.ASB – 460 Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelaksanaan Metrologi Legal, berupa Tera dan Tera Ulang adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan kebenaran ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan, pengujian, penyesuaian, dan pengesahan alat ukur sesuai standar yang berlaku. Pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan terhadap alat-alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna melindungi hak konsumen, menciptakan perdagangan yang adil, serta mendukung kepastian hukum dalam transaksi jual beli. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Alat Tera dan Tera Ulang X2 : Jumlah lokasi yang dilayani X3 : Jumlah alat ukur yang diuji X4 : Jumlah paket Y = 0,00 + 210.079 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Penunjang Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 210.079 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 210.079 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Penunjang Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 0,91% 0,91% 0,91% 2 Belanja Bahan-Bahan Baku 0,55% 0,55% 0,55% 3 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,17% 0,17% 0,17% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,75% 3,75% 3,75% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,30% 0,30% 0,30% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 2,11% 2,11% 2,11% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Dinas 4,59% 4,59% 4,59% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 3,48% 3,48% 3,48% 9 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 8,02% 8,02% 8,02% 10 Belanja Jasa Kalibrasi 5,86% 5,86% 5,86% 11 Belanja Paket/Pengiriman 8,16% 8,16% 8,16% 12 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 3,26% 3,26% 3,26% 13 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 10,20% 10,20% 10,20% 14 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 3,13% 3,13% 3,13% 15 Belanja Modal Alat Ukur/Pembanding 45,37% 45,37% 45,37% 16 Belanja Modal Alat Laboratorium Penunjang 0,15% 0,15% 0,15% 100.00% 100,00% 100.00%
461.ASB – 461 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, daya saing, serta partisipasi industri dan masyarakat dalam pembangunan ekonomi daerah. Kegiatan ini meliputi fasilitasi, koordinasi lintas sektor, sinkronisasi program pemberdayaan, pelaksanaan pelatihan, penyuluhan, pendampingan teknis, dan promosi usaha. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume orang yang mengikuti kegiatan X2 : Frekuensi/Volume kegiatan yang dilaksanakan X3 : Biaya Honorairum X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 103.555.525 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 103.555.525 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 103.555.525 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,61% 0,61% 0,61% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 0,98% 0,98% 0,98% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 1,11% 1,11% 1,11% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 0,21% 0,21% 0,21% 5 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 4,37% 4,37% 4,37% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,50% 0,50% 0,50% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,89% 4,89% 4,89% 8 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 8,16% 8,16% 8,16% 9 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 7,48% 7,48% 7,48% 10 Belanja Pakaian Adat Daerah 6,76% 6,76% 6,76% 11 Honorarium Narasumber 5,79% 5,79% 5,79% atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 12 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 54,32% 54,32% 54,32% 13 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 4,83% 4,83% 4,83% 100.00% 100,00% 100.00%
462.ASB – 462 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan kompetensi sumber daya manusia di sektor industri. Kegiatan ini meliputi perencanaan, fasilitasi, koordinasi lintas sektor, sinkronisasi program pembangunan SDM industri, pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial, serta penyuluhan kepada pelaku industri. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume orang yang mengikuti koordinasi X2 : Jumlah industri yang didampingi dan dimonitoring X3 : Jumlah pertemuan koordinasi X4 : Jumlah paket Y = 0,00 + 12.251.025 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja modal barang dan jasa untuk menunjang kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 12.251.025 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 12.251.025 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja modal barang dan jasa untuk menunjang kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 1,44% 1,44% 1,44% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 1,47% 1,47% 1,47% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,58% 0,58% 0,58% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 8,98% 8,98% 8,98% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 8,57% 8,57% 8,57% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 66,72% 66,72% 66,72% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 2,04% 2,04% 2,04% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 10,20% 10,20% 10,20% 9 Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum 0,00% 0,00% 0,00% 10 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 0,00% 0,00% 0,00% 11 Belanja Jasa Tenaga Keamanan 0,00% 0,00% 0,00% 12 Belanja Tagihan Air 0,00% 0,00% 0,00% 13 Belanja Tagihan Listrik 0,00% 0,00% 0,00% 14 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur- Jasa Desain Arsitektural 0,00% 0,00% 0,00% 15 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Pompa 0,00% 0,00% 0,00% 16 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 0,00% 0,00% 0,00% 17 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 0,00% 0,00% 0,00% 18 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Personal Computer 0,00% 0,00% 0,00% 19 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer 0,00% 0,00% 0,00% 20 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat 0,00% 0,00% 0,00% Kerja-Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar 21 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 0,00% 0,00% 0,00% 22 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 0,00% 0,00% 0,00% 23 Belanja Modal Mebel 0,00% 0,00% 0,00% 24 Belanja Modal Alat Pendingin 0,00% 0,00% 0,00% 25 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 0,00% 0,00% 0,00% 100.00% 100,00% 100.00%
463.ASB – 463 Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk mendukung kelancaran dan efisiensi distribusi barang dan jasa melalui pengelolaan sarana distribusi seperti pasar rakyat, gudang, pusat logistik, dan jaringan distribusi lainnya. Kegiatan ini meliputi penyusunan program pengelolaan sarana distribusi, pendataan, pembinaan pengelola pasar dan pelaku distribusi, serta penyediaan fasilitas pendukung. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna meningkatkan aksesibilitas pasar, memperkuat sistem logistik daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah fasilitas yang dikelola X2 : Jumlah lokasi pengelolaan X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 383.336.850 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa penunjang pengelolaan sarana distribusi perdagangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 383.336.850 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 383.336.850 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa penunjang pengelolaan sarana distribusi perdagangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 0,13% 0,13% 0,13% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 0,35% 0,35% 0,35% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,95% 0,95% 0,95% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,84% 0,84% 0,84% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,11% 3,11% 3,11% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,39% 0,39% 0,39% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 3,31% 3,31% 3,31% 8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 1,38% 1,38% 1,38% 9 Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum 1,27% 1,27% 1,27% 10 Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 15,34% 15,34% 15,34% 11 Belanja Jasa Tenaga Keamanan 39,13% 39,13% 39,13% 12 Belanja Tagihan Air 4,99% 4,99% 4,99% 13 Belanja Tagihan Listrik 5,87% 5,87% 5,87% 14 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur- Jasa Desain Arsitektural 0,13% 0,13% 0,13% 15 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Pompa 0,26% 0,26% 0,26% 16 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 0,16% 0,16% 0,16% 17 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 1,30% 1,30% 1,30% 18 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Personal Computer 0,24% 0,24% 0,24% 19 Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan 0,36% 0,36% 0,36% Komputer-Peralatan Personal Computer 20 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar 13,04% 13,04% 13,04% 21 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 0,56% 0,56% 0,56% 22 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 3,65% 3,65% 3,65% 23 Belanja Modal Mebel 0,95% 0,95% 0,95% 24 Belanja Modal Alat Pendingin 0,42% 0,42% 0,42% 25 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 1,86% 1,86% 1,86% 100.00% 100,00% 100.00%
464.ASB – 464 Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Tingkat Kab/ Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan museum melalui penyediaan serta pemeliharaan berbagai fasilitas fisik dan penunjang. Sarana dan prasarana ini meliputi bangunan gedung, ruang pameran, penyimpanan koleksi, peralatan multimedia, perlengkapan edukatif, serta fasilitas pengunjung lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada unit museum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka meningkatkan pelestarian warisan budaya, edukasi masyarakat, serta kenyamanan dan keselamatan pengunjung museum. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Freukensi/Jumlah Museum yang ada X2 : Jumlah unit sarana yang disediakan X3 :Jumlah unit yang diperbaharui X4 : Jumlah paket Y = 0,00 + 4.400.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Tingkat Kab/ Kota, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Tingkat Kab/ Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 4.400.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.400.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Tingkat Kab/ Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 2,67% 2,67% 2,67% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,97% 0,97% 0,97% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,78% 2,78% 2,78% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 14,55% 14,55% 14,55% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 16,76% 16,76% 16,76% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 39,55% 39,55% 39,55% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 22,73% 22,73% 22,73% 100.00% 100,00% 100.00%
465.ASB – 465 Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan museum melalui penyediaan serta pemeliharaan berbagai fasilitas fisik dan penunjang. Sarana dan prasarana ini meliputi bangunan gedung, ruang pameran, penyimpanan koleksi, peralatan multimedia, perlengkapan edukatif, serta fasilitas pengunjung lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada unit museum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka meningkatkan pelestarian warisan budaya, edukasi masyarakat, serta kenyamanan dan keselamatan pengunjung museum. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Freukensi/Jumlah Museum yang ada X2 : Jumlah unit sarana yang disediakan X3 :Jumlah unit yang diperbaharui X4 : Jumlah paket Y = 0,00 + 11.880.150 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Kelengkapan untuk Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Museum Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 11.880.150 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 11.880.150 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Kelengkapan untuk Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,76% 0,76% 0,76% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 0,81% 0,81% 0,81% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 8,72% 8,72% 8,72% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 9,33% 9,33% 9,33% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 5,18% 5,18% 5,18% 6 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 15,40% 15,40% 15,40% 7 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 6,73% 6,73% 6,73% 8 Belanja Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit- Personal Computer 3,07% 3,07% 3,07% 9 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Museum 28,62% 28,62% 28,62% 10 Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 9,21% 9,21% 9,21% 11 Belanja Modal Alat Pembersih 4,56% 4,56% 4,56% 12 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 2,41% 2,41% 2,41% 13 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 5,18% 5,18% 5,18% 100.00% 100,00% 100.00%
466.ASB – 466 Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik Dalam dan Luar Negeri Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik Dalam dan Luar Negeri merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan visibilitas, daya saing, dan citra positif daerah melalui penyebarluasan informasi strategis menggunakan berbagai platform media. Kegiatan ini mencakup produksi konten promosi, pembelian slot iklan, publikasi melalui media cetak dan elektronik, serta penggunaan media digital dan media luar ruang baik di dalam maupun luar negeri. Pelaksanaan promosi ini mendukung pembangunan daerah dan menarik minat investasi, pariwisata, serta partisipasi publik di Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Promosi yang dilakukan X2 : Jumlah Media yang dimonitor X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 94.722.650 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Cetak dan Belanja Iklan untuk Penguatan Promosi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 94.722.650 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 94.722.650 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Cetak dan Belanja Iklan untuk Penguatan Promosi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 28,50% 28,50% 28,50% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 20,29% 20,29% 20,29% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 5,28% 5,28% 5,28% 4 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 26,39% 26,39% 26,39% 5 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 13,20% 13,20% 13,20% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 6,34% 6,34% 6,34% 100.00% 100,00% 100.00%
467.ASB – 467 Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas, daya tarik, aksesibilitas, dan kenyamanan destinasi pariwisata guna mendukung pertumbuhan sektor pariwisata daerah. Kegiatan ini meliputi penataan dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang objek wisata, pemeliharaan fasilitas umum, penyediaan informasi dan media promosi, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan destinasi wisata. Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Luas area yang ditata X2 : Jumlah fasilitas yang dibangun X3 Jumlah Paket Y = 0,00 + 450.076.300 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Modal untuk Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 450.076.300 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 450.076.300 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Modal untuk Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Alat Bantu Lainnya 0,57% 0,57% 0,57% 2 Belanja Modal Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Barang 0,62% 0,62% 0,62% 3 Belanja Modal Perkakas Bengkel Kayu 2,82% 2,82% 2,82% 4 Belanja Modal Alat Kantor Lainnya 6,62% 6,62% 6,62% 5 Belanja Modal Mebel 6,02% 6,02% 6,02% 6 Belanja Modal Alat Pembersih 3,25% 3,25% 3,25% 7 Belanja Modal Peralatan Personal Computer 1,89% 1,89% 1,89% 8 Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum 78,21% 78,21% 78,21% 100.00% 100,00% 100.00%
468.ASB – 468 Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengadaan, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menyediakan, memperbaiki, dan menjaga keberfungsian berbagai infrastruktur pendukung wisata. Sarana dan prasarana tersebut meliputi fasilitas umum seperti tempat parkir, toilet, tempat istirahat, gazebo, papan informasi, jalur pedestrian, pos jaga, serta elemen-elemen pendukung estetika kawasan wisata seperti taman dan penerangan. Kegiatan ini mendukung pengelolaan destinasi agar lebih tertata, aman, nyaman, dan menarik bagi wisatawan serta meningkatkan daya saing pariwisata daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah unit fasilitas yang dibangun X2 : Jumlah unit fasilitas yang direhabilitas X3 : Jumlah sarana dan prasarana yang ada dan diperbaiki X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 59.752.990 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat dan Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 59.752.990 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 59.752.990 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat dan Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Kimia 13,74% 13,74% 13,74% 2 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 0,47% 0,47% 0,47% 3 Belanja Bahan-Isi Tabung Gas 0,75% 0,75% 0,75% 4 Belanja Suku Cadang-Suku 1,17% 1,17% 1,17% Cadang Lainnya 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,82% 1,82% 1,82% 6 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 13,18% 13,18% 13,18% 7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik 14,60% 14,60% 14,60% 8 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,36% 0,36% 0,36% 9 Belanja Natura dan Pakan- Pakan 5,90% 5,90% 5,90% 10 Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) 0,83% 0,83% 0,83% 11 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Pompa 0,67% 0,67% 0,67% 12 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 10,16% 10,16% 10,16% 13 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 2,04% 2,04% 2,04% 14 Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga- Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 0,84% 0,84% 0,84% 15 Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Fasilitas Umum 33,47% 33,47% 33,47% 100.00% 100,00% 100.00%
469.ASB – 469 Penetapan Cagar Budaya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penetapan Cagar Budaya merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dokumentasi, dan penilaian terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya. Proses ini mencakup kajian teknis, sejarah, arkeologi, dan kebudayaan yang mendalam untuk memastikan kelayakan objek menjadi cagar budaya. Penetapan ini penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah agar tidak hilang atau rusak serta dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendidikan, pariwisata, dan identitas budaya lokal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Lokasi Objek Cagar Budaya X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 49.944.000 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 49.944.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 49.944.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 13,61% 13,61% 13,61% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 3,30% 3,30% 3,30% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 7,01% 7,01% 7,01% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 36,04% 36,04% 36,04% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 40,04% 40,04% 40,04% 100.00% 100,00% 100.00%
470.ASB – 470 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), Lembaga, dan Pranata Tradisional merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya lokal serta memperkuat kapasitas individu dan kelembagaan pelaku budaya tradisional. Kegiatan ini mencakup pelatihan, workshop, penyuluhan, fasilitasi kegiatan kebudayaan, dan penguatan jejaring antar pranata tradisional seperti adat, seni, serta kearifan lokal lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta Pelatihan X2 : Jumlah Lokasi dan Komunitas yang dibina X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 126.832.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Pengembangan Kebudayaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 126.832.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 126.832.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Pengembangan Kebudayaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,05% 1,05% 1,05% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 17,85% 17,85% 17,85% 3 Belanja Jasa Tata Rias 0,99% 0,99% 0,99% 4 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 47,31% 47,31% 47,31% 5 Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi 5,91% 5,91% 5,91% 6 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,26% 1,26% 1,26% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 25,62% 25,62% 25,62% 100.00% 100,00% 100.00%
471.ASB – 471 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), Lembaga, dan Pranata Tradisional merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya lokal serta memperkuat kapasitas individu dan kelembagaan pelaku budaya tradisional. Kegiatan ini mencakup pelatihan, workshop, penyuluhan, fasilitasi kegiatan kebudayaan, dan penguatan jejaring antar pranata tradisional seperti adat, seni, serta kearifan lokal lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang mengikuti pelatihan X2: Jumlah Paket Y = 0,00 + 238.101 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Makan dan Minum untuk Pembinaan Lembaga Adat, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Daerah Kabupaten dan Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 238.101 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 238.101 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Makan dan Minum untuk Pembinaan Lembaga Adat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,56% 4,56% 4,56% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 86,95% 86,95% 86,95% 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 8,49% 8,49% 8,49% 100.00% 100,00% 100.00%
472.ASB – 472 Pembinaan dan Pengawasan untuk memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha Melaksanakan Standar Usaha Risiko Menengah Rendah di Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembinaan dan Pengawasan ini merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan pelaku usaha dengan klasifikasi risiko menengah rendah melaksanakan standar usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan teknis, monitoring, serta pemeriksaan administrasi dan lapangan untuk menjamin usaha tersebut beroperasi sesuai standar yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah pelaku usaha X2 : Jumlah lokasi usaha X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 5.997.670 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat, Makanan dan Minuman, Honorarium dan Belanja Sewa untuk menunjungan Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 5.997.670 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.997.670 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat, Makanan dan Minuman, Honorarium dan Belanja Sewa untuk menunjungan Program Peningkatan Daya Tarik. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 2,54% 2,54% 2,54% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 1,04% 1,04% 1,04% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,95% 2,95% 2,95% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 3,01% 3,01% 3,01% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 4,12% 4,12% 4,12% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 2,70% 2,70% 2,70% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 25,54% 25,54% 25,54% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 18,01% 18,01% 18,01% 9 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, 23,84% 23,84% 23,84% Pembawa Acara, dan Panitia 10 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 11,67% 11,67% 11,67% 11 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 4,59% 4,59% 4,59% 100.00% 100,00% 100.00%
473.ASB – 473 Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Deskripsi: Analisis Standar Belanja ini merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, seni, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kegiatan ini dilakukan melalui identifikasi, pendokumentasian, penyusunan regulasi pelindungan, penguatan kapasitas pelaku budaya, dan fasilitasi kegiatan berbasis budaya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah objek budaya yang diidentifikasi X2 : Jumlah peserta pelatihan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 35.383.680 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat, Belanja Makanan dan Minuman, Belanja Sewa untuk menunjang Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 35.383.680 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 35.383.680 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat, Belanja Makanan dan Minuman, Belanja Sewa untuk menunjang Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,37% 2,37% 2,37% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,05% 2,05% 2,05% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,28% 0,28% 0,28% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 0,65% 0,65% 0,65% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,22% 1,22% 1,22% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,41% 1,41% 1,41% 7 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 5,51% 5,51% 5,51% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 7,91% 7,91% 7,91% 9 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,70% 1,70% 1,70% 10 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 4,38% 4,38% 4,38% 11 Belanja Jasa Tata Rias 8,34% 8,34% 8,34% 12 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 8,48% 8,48% 8,48% 13 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 5,51% 5,51% 5,51% 14 Belanja Tagihan Listrik 3,53% 3,53% 3,53% 15 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 3,05% 3,05% 3,05% 16 Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya 1,13% 1,13% 1,13% 17 Belanja Sewa Mebel 0,41% 0,41% 0,41% 18 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 13,85% 13,85% 13,85% 19 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 16,06% 16,06% 16,06% 20 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 4,24% 4,24% 4,24% 21 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 7,91% 7,91% 7,91% 100.00% 100,00% 100.00%
474.ASB – 474 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Deskripsi: Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Perangkat Daerah dalam memastikan pengelolaan destinasi pariwisata berjalan sesuai dengan standar kualitas, keberlanjutan, dan potensi ekonomi daerah. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap infrastruktur, pelayanan, manajemen destinasi, dampak sosial budaya, dan lingkungan serta keterlibatan masyarakat lokal. Di Kabupaten Belitung Timur, kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas program pengembangan destinasi, meningkatkan kualitas pelayanan wisata, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang perbaikan berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah peserta yang dimonitor X2 : Jumlah Destinasi yang ada X3 : Jumlah Destinasi yang dimonitor dan evaluasi X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 19.995.250 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk Monitor dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 19.995.250 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 19.995.250 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk Monitor dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 26,90% 26,90% 26,90% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 9,26% 9,26% 9,26% I I 3 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 42,59% 42,59% 42,59% 4 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 21,26% 21,26% 21,26% 100.00% 100,00% 100.00%
475.ASB – 475 Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota Deskripsi: Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dalam mempromosikan destinasi wisata unggulan kepada pasar domestik maupun internasional. Fasilitasi ini dilakukan melalui penyelenggaraan pameran pariwisata, promosi digital, penyediaan materi promosi, kerja sama promosi dengan travel agent dan media, serta partisipasi aktif dalam forum atau event promosi tingkat nasional dan internasional. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah kegiatan pemasaran X2 : Jumlah orang yang mengikuti kegiatan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 263.145.667 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Sewa dan Hadiah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 263.145.667 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 263.145.667 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Sewa dan Hadiah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,08% 0,08% 0,08% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 5,32% 5,32% 5,32% 3 Belanja Jasa Tata Rias 6,23% 6,23% 6,23% 4 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 25,33% 25,33% 25,33% 5 Belanja Sewa Electric Generating Set 2,79% 2,79% 2,79% 6 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 8,91% 8,91% 8,91% 7 Belanja Sewa Alat Studio Lainnya 14,65% 14,65% 14,65% 8 Belanja Sewa Bangunan Terbuka 11,40% 11,40% 11,40% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 19,67% 19,67% 19,67% 10 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 5,62% 5,62% 5,62% 100.00% 100,00% 100.00%
476.ASB – 476 Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan Deskripsi: Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil-hasil penelitian dan pengembangan (kelitbangan) kepada pemangku kepentingan (stakeholders), baik internal pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat umum. Sosialisasi dan diseminasi dilakukan melalui kegiatan seminar, workshop, forum diskusi, penyebaran dokumen hasil kelitbangan, serta publikasi melalui media cetak maupun elektronik. Tujuannya adalah agar hasil kelitbangan dapat dimanfaatkan secara luas dalam penyusunan kebijakan maupun praktik teknis di lapangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta dan Hari Pelaksanaan X2 : Jumlah Narasumber dan Sesi Kegiatan X3 :Jumlah Paket Y = 0,00 + 125.750.867 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Makanan dan Minuman, Belanja Sewa dan Belanja Honorarium Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 125.750.867 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 125.750.867 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Makanan dan Minuman, Belanja Sewa dan Belanja Honorarium Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,09% 2,09% 2,09% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,12% 1,12% 1,12% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,46% 0,46% 0,46% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,66% 0,66% 0,66% 5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 0,50% 0,50% 0,50% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,50% 1,50% 1,50% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,74% 10,74% 10,74% 8 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,62% 4,62% 4,62% 9 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 18,03% 18,03% 18,03% 10 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 6,36% 6,36% 6,36% 11 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 3,31% 3,31% 3,31% 12 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 1,33% 1,33% 1,33% 13 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 3,02% 3,02% 3,02% 14 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,33% 1,33% 1,33% 15 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,65% 2,65% 2,65% 16 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 15,90% 15,90% 15,90% 17 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 9,15% 9,15% 9,15% 18 Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 17,23% 17,23% 17,23% 100.00% 100,00% 100.00%
477.ASB – 477 Penyiapan Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan Deskripsi: Kegiatan ini dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan. Tujuannya adalah untuk menghimpun dan menyiapkan dokumen perencanaan, data usulan kegiatan, serta informasi pembangunan daerah yang relevan, sehingga proses Musrenbang berjalan efektif, partisipatif, dan sesuai arah kebijakan pembangunan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah desa/kelurahan yang menjadi sasaran X2 : Freukensi/Volume peserta yang mengikuti koordinasi X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 9.050 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Bahan Alat Pos dan Makanan dan Minuman Rapat Koordinasi Musrenbang Kecamatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan, Perencanaan, dan Pendanaan Koordinasi Musrenbang Kecamatan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 9.050 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.050 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Bahan Alat Pos dan Makanan dan Minuman Rapat Koordinasi Musrenbang Kecamatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,55% 0,55% 0,55% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 99,45% 99,45% 99,45% 100.00% 100,00% 100.00%
478.ASB – 478 Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi adalah kegiatan bagian dari upaya perangkat daerah untuk mendorong inovasi dan pengembangan teknologi berbasis kebutuhan daerah. Tujuannya adalah menghasilkan solusi teknis, produk inovatif, atau kebijakan berbasis hasil riset guna mendukung efektivitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan daerah berkelanjutan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang mengikuti penelitian X2 : Jumlah kegiatan yang dilaksanakan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 124.352.500 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa penunjang Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 124.352.500 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 124.352.500 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa penunjang Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,43% 0,43% 0,43% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,90% 1,90% 1,90% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 7,41% 7,41% 7,41% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 1,65% 1,65% 1,65% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 40,37% 40,37% 40,37% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 24,12% 24,12% 24,12% 7 Belanja Perjalanan Dinas 24,12% 24,12% 24,12% I I Biasa 100.00% 100,00% 100.00%
479.ASB – 479 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata Deskripsi: Analisis Standar Belanja Penelitian dan Pengembangan Pariwisata Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menghasilkan data, informasi, dan rekomendasi berbasis eviden guna mendukung pengembangan sektor pariwisata. Kegiatan ini mencakup kajian potensi destinasi, perilaku wisatawan, tren pasar, pengembangan produk wisata, dan strategi pemasaran pariwisata. Hasil kegiatan digunakan sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, serta penguatan daya saing destinasi wisata di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah destinasi pariwisata yang dikaji X2 : Jumlah orang yang melakukan penelitian X3 : Jumlah paket Y = 0,00 + 93.332.033 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Atat Tulis Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Belanja Barang dan Jasa dalam penunjang Penelitian dan Pengembangan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 93.332.033 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 93.332.033 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Atat Tulis Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Belanja Barang dan Jasa dalam penunjang Penelitian dan Pengembangan.. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,70% 5,70% 5,70% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 0,52% 0,52% 0,52% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 3,40% 3,40% 3,40% 4 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 5,08% 5,08% 5,08% 5 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 2,99% 2,99% 2,99% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 33,04% 33,04% 33,04% 7 Belanja Jasa Kontribusi Asosiasi 12,50% 12,50% 12,50% 8 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 1,07% 1,07% 1,07% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 35,71% 35,71% 35,71% 100.00% 100,00% 100.00%
480.ASB – 480 Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memfasilitasi forum partisipatif dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor. Musrenbang dilaksanakan sebagai wadah integrasi usulan pembangunan dari kecamatan, perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta sebagai sarana penyelarasan antara rencana pembangunan daerah dan prioritas nasional. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memastikan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah peserta dan Narasumber yang dilibatkan X2 : Jumlah kegiatan yang dilaksanakan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 76.735.800 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Sewa, Belanja Makanan dan Minuman penunjang Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 76.735.800 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 76.735.800 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Sewa, Belanja Makanan dan Minuman penunjang Kegiatan Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,52% 2,52% 2,52% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,94% 2,94% 2,94% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,10% 0,10% 0,10% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,36% 2,36% 2,36% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 19,38% 19,38% 19,38% 6 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 10,45% 10,45% 10,45% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 6,71% 6,71% 6,71% 8 Belanja Jasa Tata Rias 22,44% 22,44% 22,44% 9 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara 2,61% 2,61% 2,61% 10 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 6,84% 6,84% 6,84% 11 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 23,64% 23,64% 23,64% 100.00% 100,00% 100.00%
481.ASB – 481 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keterpaduan dokumen perencanaan pembangunan seperti Renstra, Renja, dan RKA-SKPD dalam lingkup urusan pemerintahan umum. Kegiatan ini dilakukan guna menilai sejauh mana proses penyusunan dokumen perencanaan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan, prioritas pembangunan daerah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah anggota yang melakukan monitoring X2 : Jumlah hari kegiatan dan durasi kegiatan X3 : Jumlah lokasi yang dimonitoring X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 11.476.400 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Belanja Sewa Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 11.476.400 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 11.476.400 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Belanja Sewa Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 7,57% 7,57% 7,57% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 10,70% 10,70% 10,70% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 42,56% 42,56% 42,56% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 26,10% 26,10% 26,10% 5 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 13,07% 13,07% 13,07% 100.00% 100,00% 100.00%
482.ASB – 482 Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja Monitoring, Evaluasi, dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menilai capaian kinerja pembangunan dan memastikan pelaksanaan program serta kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, analisis capaian indikator kinerja, identifikasi permasalahan, dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah orang yang mengikuti kegiatan X2 : Jumlah kegiatan yang diadakan X3 : Jumlah laporan kegiatan yang disusun X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 10.800.900 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Barang dan Jasa dalam Monitoring, Evaluasi, dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 10.800.900 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.800.900 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Barang dan Jasa dalam Monitoring, Evaluasi, dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,22% 4,22% 4,22% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,07% 0,07% 0,07% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,70% 2,70% 2,70% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,04% 4,04% 4,04% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 4,83% 4,83% 4,83% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 3,12% 3,12% 3,12% 7 Belanja Jasa Tenaga Ahli 34,72% 34,72% 34,72% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 46,29% 46,29% 46,29% 100.00% 100,00% 100.00%
483.ASB – 483 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Sumber Daya Alam (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengoordinasikan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan di sektor Sumber Daya Alam. Kegiatan ini mencakup konsolidasi data lintas perangkat daerah, pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan, sinkronisasi program pembangunan SDA, serta harmonisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah lokasi X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 19.923.600 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 19.923.600 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 19.923.600 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,64% 2,64% 2,64% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,91% 4,91% 4,91% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 10,47% 10,47% 10,47% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 30,12% 30,12% 30,12% 5 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,67% 1,67% 1,67% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 50,19% 50,19% 50,19% 100.00% 100,00% 100.00%
484.ASB – 484 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan di sektor perekonomian. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keterpaduan perencanaan ekonomi daerah melalui harmonisasi kebijakan antar-OPD, integrasi data sektoral ekonomi, serta pelibatan pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pembangunan ekonomi daerah di Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah lokasi X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 15.066.967 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 15.066.967 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 15.066.967 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa untuk Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 3,50% 3,50% 3,50% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,49% 6,49% 6,49% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 6,16% 6,16% 6,16% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 29,87% 29,87% 29,87% 5 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 18,58% 18,58% 18,58% 6 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,21% 2,21% 2,21% 7 Belanja Perjalanan Dinas 33,19% 33,19% 33,19% I I Biasa 100.00% 100,00% 100.00%
485.ASB – 485 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan pada sektor pemerintahan. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan keterpaduan, keselarasan, dan sinkronisasi kebijakan pembangunan bidang pemerintahan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, pemangku kepentingan, dan mitra strategis guna meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah lokasi X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 18.059.867 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Perjalanan Dinas dalam kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 18.059.867 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 18.059.867 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Perjalanan Dinas dalam kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,02% 4,02% 4,02% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 49,83% 49,83% 49,83% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 46,14% 46,14% 46,14% 100.00% 100,00% 100.00%
486.ASB – 486 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menyusun dokumen perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan di bidang pembangunan manusia. Kegiatan ini mencakup koordinasi antar-perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, serta pengembangan kapasitas SDM. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah lokasi X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 34.215.867 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Perjalanan Dinas untuk menunjang kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 34.215.867 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 34.215.867 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Perjalanan Dinas untuk menunjang kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,03% 2,03% 2,03% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 24,90% 24,90% 24,90% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 73,07% 73,07% 73,07% 100.00% 100,00% 100.00%
487.ASB – 487 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan terkait pengelolaan dan penataan wilayah. Kegiatan ini mencakup integrasi aspek tata ruang, wilayah perdesaan dan perkotaan, kawasan strategis, serta pemanfaatan ruang secara berkelanjutan dalam rangka mendukung arah pembangunan wilayah Kabupaten Belitung Timur secara menyeluruh. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah lokasi X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 10.939.667 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 10.939.667 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 10.939.667 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 4,81% 4,81% 4,81% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 7,93% 7,93% 7,93% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 12,61% 12,61% 12,61% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 41,13% 41,13% 41,13% 5 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 3,05% 3,05% 3,05% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 30,47% 30,47% 30,47% 100.00% 100,00% 100.00%
488.ASB – 488 Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan penyediaan fasilitas pelayanan berupa alat Kesehatan/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta penyediaan Fasilitas Rumah Sakit pada lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah lokasi X4 : Jumlah Paket Y: 0,00 + 18.657.233 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pada kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 18.657.233 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 18.657.233 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa pada kegiatan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,82% 2,82% 2,82% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,24% 5,24% 5,24% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 7,52% 7,52% 7,52% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 20,10% 20,10% 20,10% 5 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,79% 1,79% 1,79% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 62,53% 62,53% 62,53% 100.00% 100,00% 100.00% I I
489.ASB – 489 Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memastikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Kegiatan ini melibatkan proses koordinasi lintas perangkat daerah, konsultasi publik, harmonisasi program dan kegiatan, serta pengesahan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman pembangunan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 109.567.900 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat dan Belanja Jasa, Belanja Makanan dan Minuman dalam Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 109.567.900 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 109.567.900 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat dan Belanja Jasa, Belanja Makanan dan Minuman dalam Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan 4,07% 4,07% 4,07% Cetak 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,08% 0,08% 0,08% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,15% 1,15% 1,15% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,72% 4,72% 4,72% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,00% 0,00% 0,00% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 59,32% 59,32% 59,32% 7 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 0,00% 0,00% 0,00% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 30,67% 30,67% 30,67% 100.00% 100,00% 100.00%
490.ASB – 490 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan merupakan kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menyelaraskan rencana program dan kegiatan lintas perangkat daerah, tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat dalam bidang pemerintahan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian arah kebijakan dan strategi pembangunan, serta menjamin efektivitas pelaksanaan program pembangunan pemerintahan daerah yang terpadu dan terarah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah program yang diselaraskan X4 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 65.986.200 (X1)(X2)(X3)(X4) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Makanan dan Minuman untuk Kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 65.986.200 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 65.986.200 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Makanan dan Minuman untuk Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,00% 0,00% 0,00% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,90% 0,90% 0,90% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 9,69% 9,69% 9,69% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 13,64% 13,64% 13,64% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 0,00% 0,00% 0,00% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,00% 0,00% 0,00% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 75,77% 75,77% 75,77% 100.00% 100,00% 100.00%
491.ASB – 491 Koordinasi Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan penyediaan fasilitas pelayanan berupa alat Kesehatan/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta penyediaan Fasilitas Rumah Sakit pada lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume pertemuan dan peserta yang hadir koordinasi X2 : Jumlah hari pelaksanaan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 948.520 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor dan Belanja Makanan dan Minuman Koordinasi Pelaksaan Forum Perangkat Daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 948.520 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 948.520 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor dan Belanja Makanan dan Minuman Koordinasi Pelaksaan Forum Perangkat Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,69% 4,69% 4,69% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,42% 0,42% 0,42% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 94,88% 94,88% 94,88% 100.00% 100,00% 100.00%
492.ASB – 492 Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk mendukung penyusunan kebijakan berbasis bukti melalui kajian dan riset terkait pelaksanaan otonomi daerah. Kegiatan ini mencakup identifikasi isu strategis, pelaksanaan studi, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta evaluasi dampak pelaksanaan otonomi daerah sebagai dasar peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta/Narasumber kegiatan X2 : Jumlah kegiatan yang dilakukan X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 38.678.400 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Honorarium kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 38.678.400 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 38.678.400 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, dan Honorarium kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 4,08% 4,08% 4,08% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,44% 1,44% 1,44% 3 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,48% 1,48% 1,48% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 14,54% 14,54% 14,54% 5 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 26,75% 26,75% 26,75% 6 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, 7,76% 7,76% 7,76% I I Pembawa Acara, dan Panitia 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 11,63% 11,63% 11,63% 8 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 32,32% 32,32% 32,32% 100.00% 100,00% 100.00%
493.ASB – 493 Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan pendampingan, bimbingan teknis, dan bantuan administratif dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif dan kreatif masyarakat, dunia usaha, serta lembaga penelitian di Kabupaten Belitung Timur guna meningkatkan daya saing daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta/Hari kegiatan X2 : Jumlah permohonan HaKI X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 85.028.000 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, Makanan dan Minuman dan Belanja Jasa, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 85.028.000 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 85.028.000 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, Makanan dan Minuman dan Belanja Jasa kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk 1,31% 1,31% 1,31% Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 7,94% 7,94% 7,94% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 11,95% 11,95% 11,95% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 10,58% 10,58% 10,58% 5 Belanja Jasa Tenaga Ahli 38,81% 38,81% 38,81% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 29,40% 29,40% 29,40% 100.00% 100,00% 100.00%
494.ASB – 494 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam, seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan dokumen perencanaan yang disusun oleh perangkat daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Belitung Timur sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta kaidah perencanaan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi Peserta yang mengikuti Asistensi X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 14.478.200 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor dan Belanja Makanan dan Minuman penunjang Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 14.478.200 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.478.200 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor dan Belanja Makanan dan Minuman penunjang Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 6,76% 6,76% 6,76% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 93,24% 93,24% 93,24% 100.00% 100,00% 100.00%
495.ASB – 495 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di bidang perekonomian, seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa dokumen yang disusun oleh perangkat daerah terkait sektor perekonomian di Kabupaten Belitung Timur selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, serta memenuhi standar dan kaidah perencanaan yang ditetapkan.. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi Peserta yang mengikuti Asistensi X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 18.978.200 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Bahan Cetak dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perancangan Pembangunan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 18.978.200 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 18.978.200 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Bahan Cetak dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perancangan Pembangunan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,15% 5,15% 5,15% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 94,85% 94,85% 94,85% 100.00% 100,00% 100.00%
496.ASB – 496 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis, arahan kebijakan, dan fasilitasi dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada sektor pemerintahan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan keterpaduan, konsistensi, dan keselarasan dokumen perencanaan perangkat daerah bidang pemerintahan dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi Peserta yang mengikuti Asistensi X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 32.491.400 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Bahan Cetak, Natura, dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perancangan Pembangunan, dengan atuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 32.491.400 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 32.491.400 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Bahan Cetak, Natura, dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perancangan Pembangunan . Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,58% 3,58% 3,58% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 13,32% 13,32% 13,32% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 83,10% 83,10% 83,10% 100.00% 100,00% 100.00%
497.ASB – 497 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk sistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi, pendampingan teknis, serta sinkronisasi kebijakan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada sektor pembangunan manusia. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin keterpaduan substansi dokumen perencanaan dengan arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi Peserta yang mengikuti Asistensi X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 29.244.600 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, Natura, dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perancangan Pembangunan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 29.244.600 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 29.244.600 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Belanja Barang dan Jasa, Natura, dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perancangan Pembangunan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 10,03% 10,03% 10,03% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 12,00% 12,00% 12,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 61,55% 61,55% 61,55% 4 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 16,41% 16,41% 16,41% 100.00% 100,00% 100.00%
498.ASB – 498 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan Deskripsi: Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi kepada perangkat daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terkait dengan tata ruang, penggunaan lahan, pengembangan wilayah, serta struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan pembangunan wilayah yang terpadu dan sesuai dengan kebijakan penataan ruang serta arah pembangunan kewilayahan daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi Peserta yang mengikuti Asistensi X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 19.761.700 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Bahan Cetak, Natura, dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perancangan Pembangunan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 19.761.700 peserta Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 19.761.700 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Bahan Cetak, Natura, dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perancangan Pembangunan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 4,20% 4,20% 4,20% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 16,10% 16,10% 16,10% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 79,70% 79,70% 79,70% 100.00% 100,00% 100.00%
499.ASB – 499 Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) yang berkaitan dengan sektor infrastruktur. Kegiatan ini mencakup aspek perencanaan pembangunan prasarana dasar seperti transportasi, jaringan air bersih, sanitasi, energi, dan infrastruktur lainnya guna mendukung konektivitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi Peserta yang mengikuti Asistensi X2 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 18.978.200 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Bahan Cetak dan Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 18.978.200 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 18.978.200 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Bahan Cetak dan Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 5,15% 5,15% 5,15% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 94,85% 94,85% 94,85% 100.00% 100,00% 100.00%
500.ASB – 500 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir adalah kegiatan Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada bayi baru lahir melalui penyediaan alat kesehatan, sarana penunjang medis, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang mendukung pemantauan tumbuh kembang, imunisasi, dan penanganan dini terhadap gangguan kesehatan bayi. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur guna menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Frekuensi/Volume Bayi Baru Lahir X2 : Jumlah Pelayanan Kesehatan Bayi X3 : Jumlah Paket Y = 0,00 + 35.208 (X1)(X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, Honorarium dan Belanja Jasa untuk Penunjang Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 35.208 peserta dengan lama waktu.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 35.208 dikalikan dengan jumlah paket pengadaan Alat Tulis Kantor, Belanja Makanan dan Minuman, Honorarium dan Belanja Jasa untuk Penunjang Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 5,37% 5,37% 5,37% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 72,47% 72,47% 72,47% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 5,09% 5,09% 5,09% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 4,76% 4,76% 4,76% 5 Belanja Jasa Tenaga Ahli 10,31% 10,31% 10,31% 6 Belanja Paket/Pengiriman 1,99% 1,99% 1,99% 100.00% 100,00% 100.00%
501.ASB-501 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus merupakan pos belanja yang ditujukan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi penderita diabetes melitus di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah. Kegiatan ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana pemeriksaan seperti glucometer, strip glukosa darah, serta obat-obatan seperti insulin dan antidiabetik oral. Selain itu, layanan meliputi pemeriksaan rutin gula darah, pengukuran HbA1c, evaluasi komplikasi diabetes (mata, ginjal, saraf), dan edukasi pengelolaan gaya hidup sehat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Penderita Diabetes yang Dilayani X2: Frekuensi Pemeriksaan dan Monitoring X3: Jenis Layanan Kesehatan yang Disediakan Y = 0,00 + 180.676,50 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah penderita diabetes yang dilayani, frekuensi pemeriksaan dan monitoring, dan jenis layanan kesehatan yang disediakan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 180.676,50 untuk setiap jumlah penderita diabetes yang dilayani, frekuensi pemeriksaan dan monitoring, dan jenis layanan kesehatan yang disediakan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 180.676,50 dikalikan dengan jumlah penderita diabetes yang dilayani, frekuensi pemeriksaan dan monitoring, dan jenis layanan kesehatan yang disediakan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 95,43% 95,43% 95,43% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,00% 0,00% 0,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 4,57% 4,57% 4,57% 100,00% 100,00% 100,00%
502.ASB-502 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin merupakan pos belanja yang difokuskan pada penyediaan layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi ibu hamil saat proses persalinan. Kegiatan ini mencakup pelayanan antenatal menjelang persalinan, proses persalinan normal maupun dengan tindakan medis (misalnya operasi sesar), penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatal, serta perawatan pascapersalinan. Dalam pelaksanaannya, diperlukan ketersediaan tenaga medis terlatih (bidan, dokter umum, dan spesialis kandungan), sarana-prasarana kesehatan (ruang bersalin, alat monitoring janin, obat-obatan), serta sistem rujukan yang terintegrasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Ibu Hamil yang Melahirkan di Fasilitas Kesehatan X2: Jenis Persalinan (Normal atau dengan Intervensi Medis) Y = 0,00 + 18.272,46 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah ibu hamil yang melahirkan di fasilitas kesehatan, dan jenis persalinan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 18.272,46 untuk setiap jumlah ibu hamil yang melahirkan di fasilitas kesehatan, dan jenis persalinan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 18.272,46 dikalikan dengan jumlah ibu hamil yang melahirkan di fasilitas kesehatan, dan jenis persalinan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 100% 100% 100% 100,00% 100,00% 100,00%
503.ASB-503 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu. Kegiatan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) atau integrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengelolaan dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat lanjutan (FKTL), serta dukungan sistem informasi kesehatan yang transparan dan akuntabel. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta X2: Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Bekerja Sama Y = 0,00 + 15.842.902.600 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta, jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 15.842.902.600 untuk setiap jumlah peserta, jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 15.842.902.600 dikalikan dengan jumlah peserta, jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 0,28% 0,28% 0,28% 2 Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 88,73% 88,73% 88,73% 3 Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 10,78% 10,78% 10,78% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 0,22% 0,22% 0,22% 100,00% 100,00% 100,00% I I
504.ASB-504 Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat merupakan kegiatan lintas sektor yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat. Program ini dilaksanakan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat serta kolaborasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Fokus utamanya adalah penguatan kelembagaan forum kabupaten/kota sehat, pembinaan tatanan (seperti kawasan permukiman, pendidikan, pariwisata, transportasi, dan pangan), serta penyusunan dokumen evaluasi dan penilaian kinerja kabupaten/kota sehat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Tatanan yang Diterapkan dalam Program Kabupaten/Kota Sehat X2: Jumlah Kecamatan atau Kelurahan yang Terlibat dalam Program X3: Frekuensi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Y = 0,00 + 134.311.200 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah tatanan yang diterapkan dalam program kabupaten/kota sehat, jumlah kecamatan atau kelurahan yang terlibat dalam program, dan frekuensi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 134.311.200 untuk setiap jumlah tatanan yang diterapkan dalam program kabupaten/kota sehat, jumlah kecamatan atau kelurahan yang terlibat dalam program, dan frekuensi pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 134.311.200 dikalikan dengan jumlah tatanan yang diterapkan dalam program kabupaten/kota sehat, jumlah kecamatan atau kelurahan yang terlibat dalam program, dan frekuensi pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas 0,79% 0,79% 0,79% dan Cover 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,10% 3,10% 3,10% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos 0,22% 0,22% 0,22% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 9,51% 9,51% 9,51% 5 Belanja Natura dan Pakan- Natura 2,43% 2,43% 2,43% 6 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 68,32% 68,32% 68,32% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 15,64% 15,64% 15,64% 100,00% 100,00% 100,00%
505.ASB-505 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita merupakan kegiatan strategis dalam upaya menurunkan angka kesakitan dan kematian balita, serta memastikan tumbuh kembang anak berlangsung optimal. Kegiatan ini mencakup pelayanan pemantauan tumbuh kembang, imunisasi dasar lengkap, deteksi dini gangguan perkembangan, penanganan balita sakit, serta pemberian edukasi kepada orang tua dan pengasuh. Pelayanan dilakukan melalui Puskesmas dan Posyandu dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Balita Sasaran Layanan Kesehatan X2: Jumlah Posyandu atau Titik Layanan Kesehatan Balita X3: Frekuensi Pelayanan Kesehatan Balita Y = 0,00 + 3.403,69 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah balita sasaran layanan kesehatan, jumlah posyandu atau titik layanan kesehatan balita, dan frekuensi pelayanan kesehatan balita, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 3.403,69 untuk setiap jumlah balita sasaran layanan kesehatan, jumlah posyandu atau titik layanan kesehatan balita, dan frekuensi pelayanan kesehatan balita.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 3.403,69 dikalikan dengan jumlah balita sasaran layanan kesehatan, jumlah posyandu atau titik layanan kesehatan balita, dan frekuensi pelayanan kesehatan balita. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 13,07% 13,07% 13,07% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 86,93% 86,93% 86,93% 100,00% 100,00% 100,00%
506.ASB-506 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA merupakan bagian penting dari sistem layanan kesehatan yang bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menangani, serta merehabilitasi individu dengan gangguan kesehatan jiwa maupun penyalahgunaan zat. Kegiatan ini meliputi skrining, konseling, terapi individual maupun kelompok, rujukan kasus berat, serta pelaksanaan kampanye edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental dan bahaya NAPZA. Layanan ini biasanya dilakukan oleh Puskesmas dengan layanan kesehatan jiwa, rumah sakit jiwa, atau fasilitas rehabilitasi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Pasien atau Klien Sasaran (ODGJ dan Penyalahguna NAPZA) X2: Frekuensi Layanan atau Intervensi (terapi, konseling, kunjungan rumah) X3: Ketersediaan Fasilitas dan Tingkat Kompleksitas Kasus Y = 0,00 + 4.400 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah pasien atau klien sasaran (ODGJ dan penyalahguna NAPZA), frekuensi layanan atau intervensi (terapi, konseling, kunjungan rumah), ketersediaan fasilitas dan tingkat kopleksitas kasus, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.400 untuk setiap jumlah pasien atau klien sasaran (ODGJ dan penyalahguna NAPZA), frekuensi layanan atau intervensi (terapi, konseling, kunjungan rumah), ketersediaan fasilitas dan tingkat kopleksitas kasus.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.400 dikalikan dengan jumlah pasien atau klien sasaran (ODGJ dan penyalahguna NAPZA), frekuensi layanan atau intervensi (terapi, konseling, kunjungan rumah), ketersediaan fasilitas dan tingkat kopleksitas kasus. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 100% 100% 100% 100,00% 100,00% 100,00%
507.ASB-507 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) bertujuan untuk merespons secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap situasi darurat kesehatan masyarakat seperti wabah penyakit menular, bencana alam, atau kejadian lainnya yang mengancam keselamatan jiwa. Kegiatan ini mencakup deteksi dini, surveilans epidemiologi, penyediaan tenaga medis dan logistik, pembentukan pos kesehatan darurat, serta pelaksanaan vaksinasi dan edukasi masyarakat. Pelayanan ini bersifat lintas sektor dan memerlukan kerja sama erat antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta komunitas. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Kasus/Korban atau Penduduk Terdampak X2: Tingkat Keparahan dan Jenis KLB X3: Cakupan Wilayah dan Aksesibilitas Lokasi Kejadian Y = 0,00 + 4.981.800 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kasus/korban atau penduduk terdampak, tingkat keparahan dan jenis KLB, cakupan wilayah dan aksesibilitas lokasi kejadian, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.981.800 untuk setiap jumlah kasus/korban atau penduduk terdampak, tingkat keparahan dan jenis KLB, cakupan wilayah dan aksesibilitas lokasi kejadian.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.981.800 dikalikan dengan jumlah kasus/korban atau penduduk terdampak, tingkat keparahan dan jenis KLB, cakupan wilayah dan aksesibilitas lokasi kejadian. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 43,58% 43,58% 43,58% 2 Belanja Natura dan Pakan- Natura 7,01% 7,01% 7,01% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 15,07% 15,07% 15,07% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 12,06% 12,06% 12,06% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 10,54% 10,54% 10,54% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 11,74% 11,74% 11,74% 100,00% 100,00% 100,00%
508.ASB-508 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana merupakan bagian integral dari upaya penanggulangan dampak kesehatan yang timbul akibat situasi darurat seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan bencana lainnya. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan kesehatan darurat, evakuasi medis, penyediaan obat-obatan dan logistik kesehatan, serta pendampingan psikososial. Pelayanan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat terdampak melalui respon cepat, tepat sasaran, dan terkoordinasi dengan berbagai pihak. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Penduduk Terdampak atau Berpotensi Terdampak Bencana X2: Jenis dan Skala Bencana X3: Jarak Lokasi Penanganan dari Fasilitas Kesehatan Terdekat Y = 0,00 + 45.571.867 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah penduduk terdampak atau berpotensi terdampak bencana, jenis dan skala bencana, jarak lokasi penangan dari fasilitas kesehatan terdekat, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 45.571.867 untuk setiap jumlah penduduk terdampak atau berpotensi terdampak bencana, jenis dan skala bencana, jarak lokasi penangan dari fasilitas kesehatan terdekat.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 45.571.867 dikalikan dengan jumlah penduduk terdampak atau berpotensi terdampak bencana, jenis dan skala bencana, jarak lokasi penangan dari fasilitas kesehatan terdekat. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 63,90% 63,90% 63,90% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 15,60% 15,60% 15,60% 3 Belanja Obat-Obatan- Obat 7,74% 7,74% 7,74% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,54% 1,54% 1,54% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 5,27% 5,27% 5,27% I I 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 5,97% 5,97% 5,97% 100,00% 100,00% 100,00%
509.ASB-509 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana merupakan upaya strategis untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit yang dapat meningkat akibat terganggunya sistem layanan kesehatan. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau non-alam, risiko penularan penyakit seperti diare, ISPA, dan COVID-19 meningkat tajam karena faktor lingkungan, kepadatan pengungsian, dan keterbatasan akses terhadap air bersih dan sanitasi. Selain itu, penderita penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga memerlukan perhatian khusus karena akses rutin terhadap obat dan layanan medis bisa terputus. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Penduduk X2: Jenis dan Tingkat Risiko Penyakit X3: Skala dan Durasi Krisis atau Bencana Y = 0,00 + 156.761.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah penduduk, jenis dan tingkat risiko penyait, skala dan durasi krisis atau bencana, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 156.761.000 untuk setiap jumlah penduduk, jenis dan tingkat risiko penyait, skala dan durasi krisis atau bencana.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 156.761.000 dikalikan dengan jumlah penduduk, jenis dan tingkat risiko penyait, skala dan durasi krisis atau bencana. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 7,20% 7,20% 7,20% 2 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 0,94% 0,94% 0,94% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,63% 1,63% 1,63% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor 4,40% 4,40% 4,40% 5 Belanja Obat-Obatan-Obat 1,57% 1,57% 1,57% 6 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,55% 1,55% 1,55% 7 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,15% 1,15% 1,15% 8 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 0,79% 0,79% 0,79% 9 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 11,48% 11,48% 11,48% 10 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 5,41% 5,41% 5,41% 11 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 16,73% 16,73% 16,73% 12 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 47,15% 47,15% 47,15% 100,00% 100,00% 100,00%
510.ASB-510 Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya mencakup kegiatan pendukung dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di luar fasilitas utama seperti puskesmas dan rumah sakit. Kegiatan ini dapat meliputi operasional pos kesehatan keliling, balai pengobatan, klinik pratama, rumah bersalin, atau fasilitas penunjang lainnya yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan pertama kepada masyarakat. Operasional ini melibatkan penyediaan sumber daya manusia, alat kesehatan, obat-obatan, logistik medis, serta pemeliharaan fasilitas agar tetap berjalan efektif dan efisien sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Dioperasionalkan X2: Jumlah Kunjungan Pasien atau Volume Layanan Y = 0,00 + 291.640.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah fasilitas kesehatan lainnya yang dioperasionalkan jumlah kunjungan pasien atau volume layanan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 291.640.000 untuk setiap jumlah fasilitas kesehatan lainnya yang dioperasionalkan jumlah kunjungan pasien atau volume layanan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 291.640.000 dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan lainnya yang dioperasionalkan jumlah kunjungan pasien atau volume layanan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,01% 0,01% 0,01% 2 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 0,26% 0,26% 0,26% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1,15% 1,15% 1,15% 4 Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan 98,58% 98,58% 98,58% 100,00% 100,00% 100,00%
511.ASB-511 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi mencakup serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk memberikan layanan medis kepada individu yang mengalami hipertensi, baik yang terdiagnosis maupun dalam tahap pencegahan. Program ini berfokus pada pemeriksaan rutin tekanan darah, pemantauan kondisi pasien, pemberian pengobatan, serta edukasi tentang gaya hidup sehat. Pelayanan ini melibatkan tenaga medis seperti dokter, perawat, serta ahli gizi yang berkompeten dalam menangani hipertensi, serta ketersediaan alat medis seperti alat pengukur tekanan darah dan obat antihipertensi. Pengelolaan juga mencakup kegiatan pemantauan dan evaluasi yang bertujuan untuk memastikan penderita hipertensi mendapatkan perawatan yang sesuai dan dapat mencegah komplikasi lebih lanjut. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Penderita Hipertensi yang Terlayani X2: Frekuensi Pemeriksaan dan Pengobatan X3: Tingkat Penyuluhan kepada Pasien Y = 0,00 + 1.089,72 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah penderita hipertensi yang terlayani, frekuensi pemeriksaan dan pengobatan, dan tingkat penyuluhan kepada pasien, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 1.089,72 untuk setiap jumlah penderita hipertensi yang terlayani, frekuensi pemeriksaan dan pengobatan, dan tingkat penyuluhan kepada pasien.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.089,72 dikalikan dengan jumlah jumlah penderita hipertensi yang terlayani, frekuensi pemeriksaan dan pengobatan, dan tingkat penyuluhan kepada pasien. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 23,86% 23,86% 23,86% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 74,60% 74,60% 74,60% 3 Belanja Jasa Tenaga Ahli 1,54% 1,54% 1,54% 100,00% 100,00% 100,00%
512.ASB-512 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Laboratorium Rujukan/Nasional Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Laboratorium I I Rujukan/Nasional adalah bagian integral dari sistem penanggulangan wabah yang bertujuan untuk mendeteksi dan mendiagnosis penyebaran penyakit menular dengan cepat dan akurat. Proses ini melibatkan pengambilan sampel dari pasien atau lingkungan yang terindikasi terjangkit penyakit, seperti darah, urine, atau cairan tubuh lainnya, yang kemudian dikirimkan ke laboratorium yang telah ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan serta pengiriman spesimen sangat penting untuk mengidentifikasi potensi wabah dan memastikan respons kesehatan masyarakat yang tepat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Spesimen yang Dikirim X2: Jarak dan Waktu Pengiriman ke Laboratorium X3: Peralatan dan Bahan Pengambilan Spesimen Y = 0,00 + 31.584,16 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah spesimen yang dikirim, jarak dan waktu pengirimanke laboratorium, dan peralatan dan bahan pengambilan spesimen, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Laboratorium Rujukan/Nasional satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 31.584,16 untuk setiap jumlah spesimen yang dikirim, jarak dan waktu pengirimanke laboratorium, dan peralatan dan bahan pengambilan spesimen.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 31.584,16 dikalikan dengan jumlah spesimen yang dikirim, jarak dan waktu pengirimanke laboratorium, dan peralatan dan bahan pengambilan spesimen. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Paket/Pengiriman 100% 100% 100% 100,00% 100,00% 100,00%
513.ASB-513 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut merupakan kegiatan strategis dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan lansia agar tetap mandiri, produktif, dan memiliki kualitas hidup yang baik. Kegiatan ini mencakup skrining kesehatan rutin, pemeriksaan penyakit degeneratif seperti hipertensi dan diabetes, pemberian penyuluhan gizi dan gaya hidup sehat, serta pelayanan kesehatan lanjutan berbasis komunitas maupun fasilitas kesehatan. Pelayanan ini dirancang untuk bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sesuai dengan kebutuhan khusus lansia yang memiliki karakteristik fisik dan psikososial berbeda dari kelompok usia lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Lansia yang Dilayani X2: Frekuensi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia X3: Jenis Layanan Kesehatan yang Diberikan Y = 0,00 + 39.632,41 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah lansia yang dilayani, frekuensi kegiatan pelayanan kesehatan lansia, jenis layanan kesehatan yang diberikan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 39.632,41 untuk setiap jumlah lansia yang dilayani, frekuensi kegiatan pelayanan kesehatan lansia, jenis layanan kesehatan yang diberikan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 39.632,41 dikalikan dengan jumlah lansia yang dilayani, frekuensi kegiatan pelayanan kesehatan lansia, jenis layanan kesehatan yang diberikan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 93,92% 93,92% 93,92% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2,82% 2,82% 2,82% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 0,23% 0,23% 0,23% 4 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas 0,45% 0,45% 0,45% Pelayanan Urusan Kesehatan 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,96% 0,96% 0,96% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1,04% 1,04% 1,04% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 0,59% 0,59% 0,59% 100,00% 100,00% 100,00%
514.ASB-514 Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan merupakan bagian krusial dari sistem pelayanan kesehatan yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang akurat dan tepat waktu. Kegiatan ini mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan penyajian data kesehatan dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan baik tingkat pusat maupun daerah. Sistem ini meliputi berbagai aplikasi seperti SIMPUS, SIRANAP, SITT, e-PPGBM, dan platform lainnya yang digunakan untuk pelaporan dan pemantauan indikator kesehatan secara real time. Pengelolaan SIK memastikan keterpaduan dan keterhubungan antar unit kerja serta ketersediaan informasi untuk perencanaan dan evaluasi program kesehatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Fasilitas Kesehatan X2: Frekuensi Pemutakhiran dan Pengolahan Data Y = 0,00 + 9.550.000 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah fasilitas kesehatan, frekuensi pemutakhiran dan pengolahan data, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.550.000 untuk setiap jumlah fasilitas kesehatan, frekuensi pemutakhiran dan pengolahan data.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 9.550.000 dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan, frekuensi pemutakhiran dan pengolahan data. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk 0,10% 0,10% 0,10% Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 2 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 9,42% 9,42% 9,42% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 17,91% 17,91% 17,91% 4 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 72,57% 72,57% 72,57% 100,00% 100,00% 100,00%
515.ASB-515 Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, keselamatan, dan kepuasan pengguna. Kegiatan ini mencakup audit mutu layanan, pelatihan tenaga kesehatan, penguatan sistem manajemen mutu, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Melalui kegiatan ini, fasilitas kesehatan didorong untuk menerapkan standar akreditasi, meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan pasien, dan memperbaiki tata kelola pelayanan berdasarkan hasil evaluasi dan survei kepuasan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Dibina dan Diawasi X2: Frekuensi dan Jenis Kegiatan Peningkatan Mutu X3: Status Akreditasi Y = 0,00 + 5.805.714,29 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah fasilitas kesehatan yang dibina dan diawasi, frekuensi dan jenis kegiatan peningkatan mutu, dan status akreditasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 5.805.714,29 untuk setiap jumlah fasilitas kesehatan yang dibina dan diawasi, frekuensi dan jenis kegiatan peningkatan mutu, dan status akreditasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 5.805.714,29 dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan yang dibina dan diawasi, frekuensi dan jenis kegiatan peningkatan mutu, dan status akreditasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,82% 1,82% 1,82% 2 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 46,51% 46,51% 46,51% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 51,67% 51,67% 51,67% 100,00% 100,00% 100,00%
516.ASB – 516 Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hidup sehat masyarakat melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), penyuluhan, kampanye kesehatan, pelatihan kader, serta pemantauan dan evaluasi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh dinas atau fasilitas kesehatan pemerintah daerah untuk mendorong upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Sasaran Kegiatan Promosi Kesehatan X2 : Frekuensi Pelaksanaan Kegiatan Promosi Kesehatan Y = 0,00 + 209.618.400 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah sasaran kegiatan promosi kesehatan dan frekuensi pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan promosi kesehatan dan frekuensi pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 209.618.400 per kombinasi jumlah sasaran dan frekuensi kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 209.618.400 dikalikan dengan jumlah sasaran kegiatan promosi kesehatan dan frekuensi pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 69,72% 69,72% 69,72% 2 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 23,83% 23,83% 23,83% 3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 3,86% 3,86% 3,86% 4 Belanja Sewa Mebel 1,07% 1,07% 1,07% 5 Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 0,66% 0,66% 0,66% 6 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 0,86% 0,86% 0,86% 100.00% 100,00% 100.00%
517.ASB – 517 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV Deskripsi: Analisis Standar Belanja pengelolaan pelayanan kesehatan bagi Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV bertujuan untuk mencegah penularan dan mendeteksi dini infeksi HIV melalui pendekatan berbasis layanan kesehatan. Kegiatan ini mencakup identifikasi kelompok berisiko, konseling, tes HIV (VCT), penyediaan logistik kesehatan (seperti alat tes cepat), edukasi pencegahan, serta rujukan dan tindak lanjut bagi individu yang terkonfirmasi positif. Layanan ini dilaksanakan secara terintegrasi oleh fasilitas kesehatan daerah, bekerja sama dengan program penanggulangan HIV/AIDS untuk menurunkan angka infeksi baru dan memperluas cakupan layanan bagi populasi kunci. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (ODR HIV) X2 : Frekuensi Pelayanan Kesehatan yang Diberikan Y = 0,00 + 28.661 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV (ODR HIV) dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, tidak terdapat biaya tetap dalam pelaksanaan kegiatan ini. Seluruh biaya bersifat variabel, tergantung pada jumlah sasaran dan intensitas pelayanan.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah Rp 28.661,43 untuk setiap kombinasi satu orang berisiko dan satu kali pelayanan kesehatan.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 28.661,43 dikalikan dengan jumlah orang berisiko dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 4,80% 4,80% 4,80% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,51% 0,51% 0,51% 3 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat 31,01% 31,01% 31,01% 4 Belanja Natura dan Pakan- Natura 1,57% 1,57% 1,57% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 1,57% 1,57% 1,57% 6 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 6,33% 6,33% 6,33% 7 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,05% 2,05% 2,05% 8 Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 2,85% 2,85% 2,85% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 26,66% 26,66% 26,66% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 22,64% 22,64% 22,64% 100.00% 100,00% 100.00%
518.ASB – 518 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Deskripsi: Analisis Standar Belanja pengelolaan pelayanan kesehatan pada Usia Produktif bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan individu yang berada dalam rentang usia kerja (15–59 tahun) agar tetap sehat, produktif, dan bebas dari penyakit menular maupun tidak menular. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, deteksi dini faktor risiko penyakit, penyuluhan gaya hidup sehat, layanan konseling, serta rujukan dan tindak lanjut medis. Pelayanan dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dinas kesehatan daerah dengan pendekatan promotif, preventif, dan kuratif dasar, serta menyasar kelompok usia produktif di lingkungan kerja, komunitas, atau pelayanan umum. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Individu Usia Produktif yang Dilayani X2 : Frekuensi Pelayanan Kesehatan yang Diberikan Y = 0,00 + 9478 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah individu usia produktif yang dilayani dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, kegiatan ini tidak memerlukan biaya tetap. Seluruh kebutuhan anggaran ditentukan oleh volume sasaran dan intensitas pelayanan.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah Rp 9.478 untuk setiap kombinasi satu individu usia produktif dan satu kali pelayanan kesehatan.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 9.478 dikalikan denganjumlah individu usia produktif yang dilayani dan frekuensi pelayanan yang diberikan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 85,29% 85,29% 85,29% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,25% 0,25% 0,25% 3 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyaraka 10,63% 10,63% 10,63% 4 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 3,83% 3,83% 3,83% 100.00% 100,00% 100.00%
519.ASB – 519 Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman ke Fasilitas Kesehatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja pengelolaan pelayanan kesehatan pada Usia Produktif bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan individu yang berada dalam rentang usia kerja (15–59 tahun) agar tetap sehat, produktif, dan bebas dari penyakit menular maupun tidak menular. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, deteksi dini faktor risiko penyakit, penyuluhan gaya hidup sehat, layanan konseling, serta rujukan dan tindak lanjut medis. Pelayanan dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dinas kesehatan daerah dengan pendekatan promotif, preventif, dan kuratif dasar, serta menyasar kelompok usia produktif di lingkungan kerja, komunitas, atau pelayanan umum. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Titik Fasilitas Kesehatan Penerima Distribusi X2 : Frekuensi atau Volume Pengiriman Barang Kesehatan Y = 0,00 + 24.551.025 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah titik fasilitas kesehatan penerima distribusi dan frekuensi atau volume pengiriman barang kesehatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, tidak terdapat komponen biaya tetap dalam kegiatan distribusi ini. Seluruh biaya bersifat variabel dan ditentukan oleh jumlah titik distribusi dan frekuensi pengiriman.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah Rp 24.551.025 untuk setiap kombinasi satu titik fasilitas kesehatan dan satu kali pengiriman barang kesehatan.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 24.551.025 dikalikan dengan jumlah titik fasilitas kesehatan penerima distribusi dan frekuensi atau volume pengiriman barang yang dilakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 25,51% 25,51% 25,51% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 1,69% 1,69% 1,69% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 2,41% 2,41% 2,41% 4 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 70,38% 70,38% 70,38% 100.00% 100,00% 100.00%
520.ASB – 520 Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja yang merupakan kegiatan dengan tujuan untuk memastikan alat kesehatan dan alat penunjang medis di fasilitas pelayanan kesehatan tetap berfungsi optimal, aman, dan sesuai standar melalui pemeliharaan rutin dan berkala. Pemeliharaan mencakup inspeksi, pembersihan, kalibrasi, penggantian suku cadang, dan perbaikan ringan terhadap peralatan seperti nebulizer, autoclave, EKG, alat laboratorium, dan radiologi. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Unit Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik yang Dipelihara X2 : Frekuensi Pemeliharaan Rutin dan Berkala Y = 0,00 + 11.342.115 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah unit alat kesehatan/alat penunjang medik yang dipelihara dan frekuensi pemeliharaan rutin dan berkala, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, tidak terdapat biaya tetap, sehingga seluruh biaya kegiatan bergantung pada jumlah alat yang dipelihara dan seberapa sering pemeliharaan dilakukan.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah Rp 11.342.115 untuk setiap kombinasi satu unit alat dan satu kali pemeliharaan.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 11.342.115 dengan jumlah unit alat yang dipelihara dan frekuensi pemeliharaan yang dilakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,33% 0,33% 0,33% 2 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 2,22% 2,22% 2,22% 3 Belanja Jasa Kalibrasi 78,99% 78,99% 78,99% 4 Belanja Paket/Pengiriman 0,11% 0,11% 0,11% 5 Belanja Pemeliharaan Alat 2,65% 2,65% 2,65% Kedokteran dan Kesehatan- Alat Kedokteran-Alat Kedokteran Gigi 6 Belanja Pemeliharaan Alat Laboratorium-Unit Alat Laboratorium-Alat Laboratorium Hematologi 8,72% 8,72% 8,72% 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 6,99% 6,99% 6,99% 100.00% 100,00% 100.00%
521.ASB – 521 Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja kegiatan pengadaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rutin dan strategis fasilitas pelayanan kesehatan terhadap obat-obatan, bahan habis pakai (BHP), bahan medis habis pakai (BMHP), vaksin, serta makanan dan minuman bagi pasien atau pendukung layanan kesehatan. Pengadaan dilakukan agar pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, dan tidak terganggu akibat kekurangan logistik kesehatan. Kegiatan ini mencakup proses perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, pembelian, hingga penerimaan barang sesuai dengan standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Jenis Barang Kesehatan yang Diadakan X2: Volume atau Kebutuhan Barang per Periode X3: Jumlah Kegiatan Sosialisasi/Koordinasi Teknis Terkait Pengadaan Barang Kesehatan Y = 0,00 + 1.284.334.069 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah jenis barang kesehatan yang diadakan dan volume atau kebutuhan barang per periode, serta jumlah kegiatan sosialisasi atau koordinasi teknis terkait pengadaan barang kesehatan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, kegiatan ini tidak memerlukan biaya tetap, sehingga seluruh anggaran ditentukan oleh jenis dan volume barang kesehatan yang dibutuhkan serta jumlah kegiatan sosialisasi.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah Rp 1.284.334.069 untuk setiap kombinasi satu jenis barang dan satu unit volume kebutuhan dalam satu periode serta sosialisasi serta koordinasi teknis terkait pengadaan barang kesehatan.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 1.284.334.069 dengan jumlah jenis barang kesehatan yang diadakan dan volume kebutuhannya per periode serta koordinasi teknis terkait pengadaan barang kesehatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Lainnya 60,81% 60,81% 60,81% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,00% 0,00% 0,00% 3 Belanja Obat-Obatan-Obat 36,72% 36,72% 36,72% 4 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,35% 0,35% 0,35% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0,18% 0,18% 0,18% 6 Belanja Jasa Pengolahan Sampah 0,97% 0,97% 0,97% 7 Belanja Paket/Pengiriman 0,97% 0,97% 0,97% 100.00% 100,00% 100.00%
522.ASB – 522 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga Deskripsi: Analisis Standar Belanja pengelolaan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga merupakan kegiatan untuk meningkatkan akses, mutu, dan efektivitas layanan kesehatan dasar berbasis rumah tangga. Pendekatan ini mencakup pendataan keluarga sehat, kunjungan rumah, pemetaan masalah kesehatan, edukasi, serta pelayanan promotif dan preventif. Kegiatan ini juga mencakup pelatihan atau koordinasi teknis yang melibatkan narasumber, moderator, dan panitia dalam mendukung pelaksanaan pendekatan keluarga secara optimal di tingkat fasilitas kesehatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Keluarga Sasaran yang Dijangkau X2: Frekuensi Kunjungan atau Pelayanan Kesehatan Keluarga X3: Jumlah Kegiatan Koordinasi/Pelatihan yang Melibatkan Narasumber dan Panitia Y = 0,00 + 791.990 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah keluarga sasaran yang dijangkau, frekuensi kunjungan atau pelayanan kesehatan keluarga, serta jumlah kegiatan koordinasi atau pelatihan yang melibatkan narasumber dan panitia, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, kegiatan ini tidak memerlukan biaya tetap, sehingga seluruh anggaran ditentukan oleh jumlah keluarga barang kesehatan, frekuensi kunjungan atau pelayanan kesehatan keluarga, serta jumlah kegiatan koordinasi atau pelatihan yang melibatkan narasumber dan panitia.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah Rp 791.990 untuk setiap kombinasi satu keluarga, satu kali kunjungan/pelayanan, dan satu kegiatan koordinasi/pelatihan.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 791.990 dikalikan dengan jumlah keluarga sasaran, frekuensi kunjungan atau pelayanan, dan jumlah kegiatan koordinasi/pelatihan yang melibatkan narasumber dan panitia. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,13% 1,13% 1,13% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 57,96% 57,96% 57,96% 3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 12,12% 12,12% 12,12% 4 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 28,79% 28,79% 28,79% 100.00% 100,00% 100.00%
523.ASB – 523 Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya Deskripsi: Analisis Standar Belanja pengembangan fasilitas kesehatan lainnya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan jangkauan layanan fasilitas kesehatan yang belum tercakup dalam kategori layanan utama (seperti rumah sakit dan puskesmas). Kegiatan ini mencakup perencanaan teknis, rehabilitasi ringan, pengadaan peralatan penunjang, pengembangan sistem informasi kesehatan, serta pembangunan atau renovasi ruang pelayanan pendukung seperti laboratorium, unit gizi, atau layanan promotif dan preventif lainnya. Pengembangan dilakukan agar fasilitas kesehatan mampu memenuhi standar pelayanan minimal dan mendukung upaya peningkatan akses serta mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Dikembangkan X2: Jenis atau Kompleksitas Kegiatan Pengembangan yang Dilakukan Y = 0,00 + 9.136.990.720 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) jumlah fasilitas kesehatan yang dikembangkan dan jenis atau kompleksitas kegiatan pengembangan yang dilakukan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, kegiatan ini tidak memerlukan biaya tetap, sehingga seluruh anggaran bergantung pada jumlah fasilitas yang dikembangkan dan tingkat kompleksitas kegiatan pengembangan yang dilaksanakan.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah Rp 9.136.990.720 untuk setiap kombinasi satu fasilitas kesehatan dan satu jenis atau tingkat kompleksitas kegiatan pengembangan.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 9.136.990.720 dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan yang dikembangkan dan jenis atau kompleksitas kegiatan yang dilakukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung 3,16% 3,16% 3,16% 2 Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium 96,84% 96,84% 96,84% 100.00% 100,00% 100.00%
524.ASB–524 Pengembangan Puskesmas Deskripsi: Analisis Standar Belanja pengembangan puskesmas bertujuan meningkatkan kapasitas dan mutu layanan kesehatan primer agar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini mencakup renovasi fasilitas, pengadaan alat kesehatan, penambahan tenaga kesehatan, serta penguatan manajemen dan akreditasi. Pelaksanaan pengembangan didasarkan pada kebutuhan lokal, beban layanan, dan dinamika pertumbuhan penduduk serta penyakit. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Puskesmas yang dikembangkan (unit) X2: Jumlah Puskesmas yang dikembangkan (unit) X3: Jumlah penduduk wilayah layanan (jiwa) Y = 0,00 + 609.614.801 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) jumlah fasilitas kesehatan yang dikembangkan, jenis atau kompleksitas kegiatan pengembangan, dan jumlah penduduk wilayah layanan dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, kegiatan ini tidak memerlukan biaya tetap, sehingga seluruh anggaran bergantung pada jumlah fasilitas kesehatan yang dikembangkan, jenis atau kompleksitas kegiatan pengembangan, dan jumlah penduduk wilayah layanan.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah Rp 609.614.801 untuk setiap kombinasi satu fasilitas kesehatan, satu jenis pengembangan, dan satuan jumlah penduduk wilayah layanan.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 609.614.801 dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan, satu jenis pengembangan, dan satuan jumlah penduduk wilayah layanan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,00% 0,00% 0,00% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,34% 0,34% 0,34% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 0,78% 0,78% 0,78% 4 Belanja Jasa Tenaga Ahli 2,97% 2,97% 2,97% 5 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 0,34% 0,34% 0,34% 6 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan 1,66% 1,66% 1,66% Gedung 7 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1,53% 1,53% 1,53% 8 Belanja Modal Bangunan Kesehatan 13,30% 13,30% 13,30% 9 Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku Lainnya 7,93% 7,93% 7,93% 10 Belanja Modal Instalasi Air Kotor Lainnya 71,16% 71,16% 71,16% 100.00% 100,00% 100.00%
525.ASB–525 Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat Deskripsi Analisis Standar Belanja yang merupakan kegiatan dengan bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan melalui promosi, advokasi, dan pemberdayaan. Aktivitas meliputi penyuluhan, kampanye, pelatihan kader, serta penguatan kemitraan lintas sektor untuk mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kegiatan dilaksanakan oleh dinas kesehatan atau Puskesmas dengan pendekatan wilayah, sasaran prioritas, dan berbasis data lokal. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah kegiatan promosi dan advokasi yang dilaksanakan X2: Jumlah kader atau peserta yang diberdayakan/dilatih X3: Jumlah wilayah sasaran atau desa/lokasi intervensi Y = 0,00 + 64.782.200 (X1) (X2)(X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) jumlah kegiatan promosi dan advokasi yang dilakukan, jumlah kader atau peserta yang diberdayakan atau dilatih, dan jumlah wilayah sasaran atau lokasi intervensi yang menjadi target kegiatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, tidak terdapat komponen biaya tetap, seluruh biaya pengeluaran didasarkan sepenuhnya pada volume dan cakupan kegiatan yang dilakukan.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) adalah sebesar Rp 64.782.200 untuk setiap kombinasi satu kegiatan promosi dan advokasi, satu peserta/kader, dan satu wilayah sasaran.
4.Artinya, total belanja variabel sebesar Rp 64.782.200 dikalikan dengan jumlah kegiatan, jumlah peserta, dan jumlah lokasi intervensi yang terlibat dalam kegiatan promosi kesehatan, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat.. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,74% 0,74% 0,74% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata 3,27% 3,27% 3,27% 3 Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 25,35% 25,35% 25,35% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 2,78% 2,78% 2,78% 5 Belanja Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan 6,95% 6,95% 6,95% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 19,31% 19,31% 19,31% 7 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 23,08% 23,08% 23,08% 8 Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan 18,52% 18,52% 18,52% 100.00% 100,00% 100.00%
526.ASB-526 Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan perubahan perilaku masyarakat terhadap pentingnya gaya hidup sehat dan lingkungan bersih. Kegiatan ini mencakup sosialisasi melalui media cetak dan elektronik, penyuluhan langsung di masyarakat, kampanye kesehatan di sekolah dan tempat kerja, serta pelatihan kader kesehatan. Program ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan rumah, konsumsi makanan sehat, penggunaan jamban sehat, dan perilaku cuci tangan pakai sabun. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Lokasi X2: Jenis Media dan Metode Promosi X3: Frekuensi dan Intensitas Kegiatan Promosi Y = 0,00 + 112.669.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah lokasi, jenis media dan metode promosi, frekuensi dan intensitas kegiatan informasi, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 112.669.000 untuk setiap jumlah lokasi, jenis media dan metode promosi, frekuensi dan intensitas kegiatan informasi.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 112.669.000 dikalikan dengan jumlah lokasi, jenis media dan metode promosi, frekuensi dan intensitas kegiatan informasi. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 56,10% 56,10% 56,10% 2 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan 43,90% 43,90% 43,90% 100,00% 100,00% 100,00%
527.ASB-527 Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang profesional, efektif, dan berstandar. Kegiatan ini mencakup pelatihan teknis, workshop, seminar, serta bimbingan teknis (bimtek) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan serta regulasi di bidang kesehatan. Program ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa SDM kesehatan di daerah mampu menangani isu kesehatan masyarakat secara tepat dan responsif. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Peserta Pelatihan X2: Jenis dan Tingkat Pelatihan atau Kompetensi yang Dikembangkan X3: Frekuensi dan Durasi Kegiatan Pelatihan Y = 0,00 + 8.439.098 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah peserta pelatihan, jenis dan tingkat pelatihan atau kompetensi yang dikembangkan, frekuensi dan durasi kegiatan pelatihan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 8.439.098 untuk setiap jumlah peserta pelatihan, jenis dan tingkat pelatihan atau kompetensi yang dikembangkan, frekuensi dan durasi kegiatan pelatihan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 8.439.098 dikalikan dengan jumlah peserta pelatihan, jenis dan tingkat pelatihan atau kompetensi yang dikembangkan, frekuensi dan durasi kegiatan pelatihan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 0,11% 0,11% 0,11% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 1,00% 1,00% 1,00% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 5,62% 5,62% 5,62% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 0,04% 0,04% 0,04% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 6,74% 6,74% 6,74% 6 Belanja Jasa Tenaga Ahli 0,00% 0,00% 0,00% 7 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,13% 1,13% 1,13% 8 Belanja Kursus Singkat/Pelatihan 37,35% 37,35% 37,35% 9 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 19,45% 19,45% 19,45% 10 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1,77% 1,77% 1,77% 11 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 26,80% 26,80% 26,80% 100,00% 100,00% 100,00%
528.ASB-528 Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kualitas, kinerja, dan kedisiplinan tenaga kesehatan di wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi pelaksanaan supervisi lapangan, evaluasi kinerja, pemberian umpan balik, serta pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Pembinaan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga mutu layanan kesehatan, serta mendorong profesionalisme dan integritas para tenaga kesehatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Tenaga Kesehatan yang Dibina dan Diawasi X2: Frekuensi dan Lokasi Kegiatan Supervisi/Pembinaan Y = 0,00 + 55.366.250 (X1) (X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah tenaga kesehatan yang dibina dan diawasi, frekuensi dan lokasi kegiatan supervisi/pembinaan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 55.366.250 untuk setiap jumlah tenaga kesehatan yang dibina dan diawasi, frekuensi dan lokasi kegiatan supervisi/pembinaan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 55.366.250 dikalikan dengan jumlah tenaga kesehatan yang dibina dan diawasi, frekuensi dan lokasi kegiatan supervisi/pembinaan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 2,25% 2,25% 2,25% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,97% 3,97% 3,97% 3 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 10,73% 10,73% 10,73% 4 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 26,31% 26,31% 26,31% 5 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1,08% 1,08% 1,08% 6 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 22,58% 22,58% 22,58% 7 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 13,95% 13,95% 13,95% 8 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota 19,12% 19,12% 19,12% 100,00% 100,00% 100,00%
529.ASB-529 Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan kegiatan strategis dalam mendukung terselenggaranya layanan kesehatan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah kabupaten/kota. Kegiatan ini meliputi analisis kebutuhan tenaga kesehatan, penyusunan rencana distribusi, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk penempatan SDM sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Pengendali Belanja (cost driver) X1:Jumlah dan Jenis Tenaga Kesehatan yang Direncanakan dan Didistribusikan X2: Jumlah dan Jangkauan Wilayah Distribusi X3: Frekuensi Evaluasi dan Pemutakhiran Data SDM Kesehatan Y = 0,00 + 29.000.000 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang direncanakan dan didistribusikan, jumah dan jangkauan wilayah distribusi, frekuensi evaluasi dan pemutakhiran data SDM kesehatan, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 29.000.000 untuk setiap jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang direncanakan dan didistribusikan, jumah dan jangkauan wilayah distribusi, frekuensi evaluasi dan pemutakhiran data SDM kesehatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 29.000.000 dikalikan dengan jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang direncanakan dan didistribusikan, jumah dan jangkauan wilayah distribusi, frekuensi evaluasi dan pemutakhiran data SDM kesehatan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 65,52% 65,52% 65,52% 2 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 34,48% 34,48% 34,48% 100,00% 100,00% 100,00%
530.ASB-530 Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan- Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan merupakan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan pangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk menjamin bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, khususnya yang diproduksi oleh industri rumah tangga, memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Pemeriksaan dilakukan secara berkala melalui pengambilan sampel, uji laboratorium, serta pengecekan terhadap label, izin edar, dan proses produksi yang sesuai dengan ketentuan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Sampel Produk X2: Frekuensi dan Cakupan Kegiatan Pengawasan X3: Jumlah Pelaku Usaha IRT yang Diawasi dan Dibina Y = 0,00 + 119.982 (X1) (X2) (X3) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah sampel produk, frekuensi dan cakupan kegiatan pengawasan, jumlah pelaku usaha IRT yang diawasi dan dibina, dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 119.982 untuk setiap jumlah sampel produk, frekuensi dan cakupan kegiatan pengawasan, jumlah pelaku usaha IRT yang diawasi dan dibina.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 119.982 dikalikan dengan jumlah sampel produk, frekuensi dan cakupan kegiatan pengawasan, jumlah pelaku usaha IRT yang diawasi dan dibina. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,11% 0,11% 0,11% 2 Koefisien / Volume Satuan Harga PPN 99,89% 99,89% 99,89% 100,00% 100,00% 100,00%
531.ASB-531 Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menganalisis dan mengelola proses yang terkait dengan penerbitan sertifikat yang menjamin bahwa tempat pengelolaan makanan, seperti jasa boga, rumah makan/restoran, dan depot air minum, memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y = 0,00 + 4.993.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM). Dengan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.993.200 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.993.200 dikalikan untuk setiap paket Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100.00% 100.00%
532.ASB-532 Evaluasi Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Evaluasi Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menciptakan sistem yang efektif dalam evaluasi, koordinasi, dan penyusunan laporan keuangan di SKPD, sehingga dapat mendukung pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel. Pengendali Belanja (cost driver) X1= Jumlah barang Y = 0,00 + 28.600.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Evaluasi Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. Dengan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perluasan Sistem Evaluasi Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 28.600.000 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 28.600.000 dikalikan dengan untuk setiap paket Evaluasi Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 7,97% 7,97% 7,97% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 26,40% 26,40% 26,40% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 3,05% 3,05% 3,05% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 50,00% 50,00% 50,00% 5 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 12,59% 12,59% 12,59% 100.00% 100.00% 100.00%
533.ASB-533 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menciptakan sistem yang efektif dalam koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD, sehingga dapat mendukung perencanaan dan pengelolaan anggaran yang lebih baik dan berorientasi pada hasil. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 450.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD. Dengan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD untuk satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 450.000 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 450.000 dikalikan dengan untuk setiap paket Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100,00% 100.00%
534.ASB-534 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menciptakan sistem yang efektif dalam penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan, sehingga dapat mendukung pengembangan pengetahuan, kepatuhan hukum, dan akses informasi yang lebih baik bagi masyarakat. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 150.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan. Dengan Satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 150.000 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 150.000 dikalikan dengan setiap paket Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 100,00% 100,00% 100,00% 100.00% 100.00% 100.00%
535.ASB-535 Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk untuk menciptakan sistem yang lebih baik dalam pengelolaan pendaftaran penduduk, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan, kepuasan masyarakat, dan akurasi data kependudukan. Kegiatan ini dilakukan untuk merujuk pada pendekatan sistematis untuk menganalisis dan mengelola proses yang terkait dengan pendaftaran penduduk, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan tersebut. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 2.681.388 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 2.681.388 per paket survei dan penetapan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 2.681.388 untuk setiap paket Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata -rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 5,04% 5,04% 5,04% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 19,07% 19,07% 19,07% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 0,77% 0,77% 0,77% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Komputer 11,76% 11,76% 11,76% 5 Belanja Natura dan Pakan-Natura 0,00% 0,00% 0,00% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 0,00% 0,00% 0,00% 7 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 63,36% 63,36% 63,36% 100.00% 100,00% 100.00%
536.ASB-536 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif dalam pengelolaan peristiwa penting, sehingga dapat meningkatkan akurasi data, kualitas layanan, dan kepuasan masyarakat. kegiatan ini dilakukan untuk menganalisis dan mengelola proses yang terkait dengan pencatatan dan pengelolaan dokumen resmi yang berkaitan dengan peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa hukum lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket X2: Jumlah Orang Y= 0,00 + 36.482,55(X1)X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket untuk kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 36.482,55 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 36.482,55 dikalikan dengan setiap paket Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor 4,58% 4,58% 4,58% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 7,21% 7,21% 7,21% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 64,44% 64,44% 64,44% 4 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Komputer 5,67% 5,67% 5,67% 5 Belanja Natura dan Pakan-Natura 5,21% 5,21% 5,21% 6 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 6,89% 6,89% 6,89% 7 Belanja Tagihan Telepon 2,25% 2,25% 2,25% 8 Belanja Paket/Pengiriman 3,75% 3,75% 3,75% 100.00% 100,00% 100.00%
537.ASB-537 Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang diperlukan untuk memberikan layanan pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 17.995.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 17.995.200 per paket kegiatan.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 17.995.200 dikalikan dengan setiap paket Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 38,87% 38,87% 38,87% 2 Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan 61,13% 61,13% 61,13% 100.00% 100.00% 100.00%
538.ASB-538 Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang terkait dengan proses pengolahan dan penyajian data kependudukan. Data kependudukan mencakup informasi penting mengenai populasi, seperti jumlah penduduk, demografi, status pernikahan, dan peristiwa penting lainnya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 404.829,17 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 404.829,17 per jumlah paket.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 404.829,17 dikalikan dengan jumlah paket Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 12,58% 12,58% 12,58% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 9,43% 9,43% 9,43% 3 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 78,00% 78,00% 78,00% 100.00% 100,00% 100.00%
539.ASB-539 Fasilitasi Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Fasilitasi Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang diperlukan untuk memberikan fasilitas dan dukungan dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Proses ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data kependudukan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 :Jumlah Paket Y: 0,00 + 9.597.200 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket Fasilitasi Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Dalam satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 9.597.200 per jumlah paket.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 5.957.200 dikalikan dengan jumlah paket Fasilitasi Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 0,93% 0,93% 0,93% 2 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 99,07% 99,07% 99,07% 3 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 0,00% 0,00% 0,00% 100.00% 100.00% 100.00%
540.ASB-540 Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan dengan Tujuan Tertentu adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu dalam suatu organisasi atau program. Pengawasan ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengawasan terhadap pelaksanaan program, kepatuhan terhadap peraturan, dan pengelolaan sumber daya. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Gaji X2: Jumlah Paket Y= 0,00 + 74.755.000 (X1) Keterangan Model
1.pengengendali belanja (cost driver) adalah jumlah paket Pengawasan dengan Tujuan Tertentu. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 74.755.000 per jumlah paket dan gaji.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 74.755.000 dikali dengan jumlah gaji dan paket selama kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 7,22% 7,22% 7,22% 2 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara 2,41% 2,41% 2,41% 3 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 6,69% 6,69% 6,69% 4 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 1,84% 1,84% 1,84% 5 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 81,84% 81,84% 81,84% 100.00% 100.00% 100.00%
541.ASB-541 Pengawasan Desa Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan Desa adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan di tingkat desa. Pengawasan desa mencakup pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di tingkat desa. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 4.798.461,54 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah pengawasan desa. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Desa dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.798.461,54 per paket.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 4.798.461,54 dikalikan dengan jumlah paket kegiatan Pengawasan Desa. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 8,28% 8,28% 8,28% 2 Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang 2,94% 2,94% 2,94% 3 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 88,78% 88,78% 88,78% 100.00% 100.00% 100.00%
542.ASB-542 Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang terkait dengan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah daerah. Pengawasan keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dan sumber daya keuangan dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y: 0,00 + 6.710.571,43 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja (cost driver) adalah jumlah kegiatan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah. Dalam satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) adalah sebesar Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya, belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00.
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 6.710.571,43 per paket.
4.Artinya, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, besarnya belanja variabel adalah Rp 6.710.571,43 dikalikan dengan jumlah paket dalam kegiatan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 2,55% 2,55% 2,55% 2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 97,45% 97,45% 97,45% 100.85% 100.00% 100.00%
543.ASB-543 Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang terkait dengan kegiatan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Pengawasan kinerja ini berfokus pada pemantauan dan evaluasi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kebijakan yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 16.460.000 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) : Rp 16.460.000 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 16.460.000 dikalikan dengan jumlah paket Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 0,76% 0,76% 0,76% 2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 99,24% 99,24% 99,24% 100.00% 100.00% 100.00%
544.ASB-544 Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang terkait dengan perumusan kebijakan teknis yang mendukung kegiatan fasilitasi pengawasan. Kebijakan teknis ini biasanya berkaitan dengan pengaturan, pedoman, dan prosedur yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam suatu organisasi atau lembaga, baik di tingkat pemerintah maupun swasta. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket X2: Jumlah Gaji Y= 0,00 + 14.365.267 (X1)(X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 14.365.267 per paket dan gaji.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 14.365.267 dikalikan dengan jumlah paket dan gaji selama kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 7,8091% 7,8091% 7,8091% 2 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 25,8494% 25,8494% 25,8494% 3 Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 8,7015% 8,7015% 8,7015% 4 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 13,3656% 13,3656% 13,3656% 5 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 44,2744% 44,2744% 44,2744% 100.00% 100,00% 100.00%
545.ASB-545 Reviu Laporan Keuangan Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Reviu Laporan Keuangan adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang terkait dengan kegiatan reviu atau pemeriksaan laporan keuangan. Reviu laporan keuangan dilakukan untuk memberikan keyakinan yang terbatas bahwa laporan keuangan tersebut disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan mencerminkan posisi keuangan serta hasil operasi suatu entitas dengan wajar. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 4.254.444 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah paket dalam kegiatan Review Laporan Keuangan. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Review Laporan Keuangan dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.254.444 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.254.444 dikalikan dengan jumlah paket dalam kegiatan Reviu Laporan Keuangan. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,0447% 1,0447% 1,0447% 2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 98,9553% 98,9553% 98,9553% 100.00% 100,00% 100.00%
546.ASB-546 Review Laporan Kinerja Deskripsi: Analisis Standar Belanja untuk Review Laporan Kinerja adalah kegiatan Perangkat Daerah yang ditujukan untuk mengevaluasi dan menentukan biaya yang terkait dengan kegiatan reviu atau pemeriksaan laporan kinerja suatu organisasi atau entitas. Laporan kinerja biasanya mencakup informasi tentang pencapaian tujuan, penggunaan sumber daya, dan hasil dari program atau kegiatan yang dilaksanakan. Reviu laporan kinerja dilakukan untuk memastikan bahwa laporan tersebut akurat, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengendali Belanja (cost driver) X1: Jumlah Paket Y= 0,00 + 4.701.136 (X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) adalah jumlah kegiatan Reviu Laporan Kinerja. Dengan satuan pengendali belanja tetap (fixed cost) Rp 0,00 per kegiatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Reviu Laporan Kinerja dalam satu kegiatan adalah sebesar Rp 0,00
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost): Rp 4.701.136 per paket.
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 4.701.136 dikalikan dengan jumlah paket pada kegiatan Reviu Laporan Kinerja. Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata-rata Max Min 1 Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang 1,4503% 1,4503% 1,4503% 2 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 98,5497% 98,5497% 98,5497% 100.00% 100,00% 100.00% 547.ASB-547 Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Deskripsi Analisis Standar Belanja (ASB) pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya di Kabupaten Belitung Timur bertujuan untuk mengevaluasi pengeluaran yang terkait dengan pembangunan gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas publik lainnya di wilayah Kabupaten Belitung Timur. ASB ini memberikan pemahaman lebih baik tentang bagaimana dana publik dialokasikan untuk memastikan pembangunan gedung negara yang efektif, efisien, dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan. ASB ini menggunakan harga satuan yang terdapat pada Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2025 atau harga pasar yang wajar. Harga Satuan Tertinggi ASB 015 No Uraian Satuan Besaran 1 Pembangunan Gedung Negara • Gedung Sederhana • Gedung Tidak Sederhana Meter Persegi (m 2 ) Rp 6.590.000,00 Rp 7.620.000,00 2 Pembangunan Rumah Negara • Tipe A • Tipe B • Tipe C Meter Persegi (m 2 ) Rp 7.570.000,00 Rp 7.300.000,00 Rp 5.620.000,00 Pengendali Belanja (cost driver) Nilai Inflasi per tahun (asumsi 5%) Y= a+ b (X1) Keterangan Model
1.Penerapan besaran satuan biaya pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung kantor dan bangunan lainnya memperhatikan nilai inflasi tiap tahunnya yang diasumsikan terjadi kenaikan sebesar 5% per tahun
2.Jika besaran satuan tersebut perlu penambahan maka dapat ditambahkan d engan perhitungan tersendiri melalui persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Alokasi Rincian Objek Belanja No Objek Biaya Rata- rata Max Min 1 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor 66,67% 100,00 % 0,00% 2 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya 16,67% 16,67% 50,00% 50,00% 0,00% 0,00%3 Belanja Modal Bangunan Parkir 16,67% 50,00% 0,00% 100,00 % 200,00 % 0,00%
548.ASB-548 ASB/Data Teknis Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jalan dan Jembatan Deskripsi: Jalan adalah Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel (PERMEN PU Nomor 13/PRT/M/2011). Ruang lingkup jalan termasuk didalamnya adalah perlengkapan jalan, penyelenggaraan jalan, rekonstruksi, rehabilitasi, pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan. Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah (PERMEN PUPR Nomor 41/PRT/M/2015). Ruang lingkup jembatan diantaranya adalah rekonstruksi, rehabilitasi, pemeliharaan rutin dan berkala jembatan. Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Volume Pekernjaan Jalan X2 : Volume Pekerjaan Jembatan Y = Rp 8.614.827.308 + (Rp 7.667.408X1) + (Rp 12.507X2) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) jumlah volume pekerjaan jalan dan volume pekerjaan jembatan.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pekerjaan jalan dan jembatan adalah sebesar Rp 8.614.827.308
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 7.667.408 untuk jalan dan Rp 12.507 untuk jembatan
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 7.667.408 per volume pekerjaan jalan dan Rp 12.507 per volume untuk pekerjaan jembatan. NO DATA TEKNIS URAIAN HARGA SATUAN (TERMASUK PPN) KETERANGA N Rp / 1KM RP / 1M2
1.PEMBANGUN AN JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASA N JALAN = 3,5 M 1.838.145.796 ,00 1.838.146,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 2. PEMBANGUN AN JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASAN JALAN = 4,0 M 2.424.950.081 ,00 2.424.950,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 3. PEMBANGUN AN JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASAN JALAN = 4,5 M 2.826.531.552 ,00 2.826.532,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 4. PEMBANGUN AN JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASAN JALAN = 5,5 M 3.328.118.633 ,00 3.328.118,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 5. PENINGKATA N STRUKTUR JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASA N JALAN = 5,5 M 2.840.782.277 ,00 2.840.782,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 6. PENINGKATA N KAPASITAS (PELEBARAN) JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASA N JALAN = 5,5 M 2.500.000.000 ,00 500.000,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 7. PEMELIHARA AN BERKALA JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASA N JALAN = 3,5 M 1.681.027.687 ,00 1.681.028,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 8. PEMELIHARA AN BERKALA JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASA N JALAN = 4,0 M 1.889.053.831 ,00 1.889.054,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 9. PEMELIHARA AN BERKALA JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASA N JALAN = 4,5 M 2.006.208.507 ,00 2.006.208,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 10 . PEMELIHARAA N BERKALA JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASA N JALAN = 5,5 M 2.270.674.443 ,00 2.270.674,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 11 . PEMELIHARA AN RUTIN JALAN PERBAIKAN JALAN - PANJANG = 1 KM 12.587.730,00 12.587,00 SPESIFIKASI - Divisi 3 - Divisi 6 12 . REHABILITASI JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASAN JALAN = 3,5 M 1.375.274.360 ,00 1.375.274,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 13 . REHABILITASI JALAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR PERKERASAN JALAN = 4,5 M 1.938.600.843 ,00 1.938.600,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 14 . PEMBUATAN TALUD PELINDUNG JALAN - PANJANG = 1 KM - TINGGI = 2-3 M 1.208.564.171 ,00 1.208.564,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 7 15 . PEMBUATAN TALUD PELINDUNG JALAN - PANJANG = 1 KM - TINGGI = 1-2 M 730.722.260, 00 730.722,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 7 16 . PEMBUATAN TALUD PELINDUNG JALAN - PANJANG = 1 KM - TINGGI = 0,5-1 M 304.885.610, 00 304.886,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 7 17 . PEMBUATAN DRAINASE JALAN - PANJANG = 1 KM 345.658.013, 00 345.658,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 18 . PEMBUATAN BAHU RIGID BETON - PANJANG = 1 KM - LEBAR = 1,5 M 387.009.461, 00 387.009,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 7 19 . PEMBUATAN PLAT DUEKER UK. 1X1 M - PANJANG = 6 M 81.022.798,00 13.503.800,0 0 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 7 20 . PEMBUATAN PLAT DUEKER UK. 2X2 M - PANJANG = 6 M 124.031.258,0 0 20.671.876 ,09 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 7 21. PEMBUATAN BOX CULVERT UK. 1X1 M - PANJANG = 6 M 82.776.543,00 13.796.099, 00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 7 22. PEMBUATAN BOX CULVERT UK. 2X2 M - PANJANG = 6 M 179.514.627,0 0 29.919.105, 00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 7 23. PEMBANGUN AN JALAN DENGAN TANAH PILIHAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR JALAN = 5,0 M 443.913.380,0 0 443.913,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 24. PEMBANGUN AN JALAN DENGAN TANAH PILIHAN - PANJANG = 1 KM - LEBAR JALAN = 7,0 M 525.702.799,0 0 525.703,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 25. PEMELIHARA AN RUTIN JEMBATAN - PANJANG = 10 M 52.473.607,00 5.247.361,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 26. PEMELIHARA AN BERKALA JEMBATAN PER METER 59.523.135,0 0 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 27. PENGGANTIA N JEMBATAN - PANJANG = 10 M 2.517.954.035 ,00 251.795.404, 00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 28. PEMBANGUN AN - PANJANG = 10 M 2.219.434.933 ,00 221.943.493, 00 SPESIFIKASI - Divisi 2
549.ASB-549 ASB/SUMBER DAYA AIR (SDA) Deskripsi: Sumber daya air tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah dimana tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. Bangunan pengairan yang selanjutnya disebut prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung (PERMEN PUPR Nomor 06/PRT/M/2015. Ruang lingkup ASB Sumber Daya Air meliputi pengembangan dan pengolahan sistem irigasi primer dan sekunder dan Pengelolaan sda dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai (ws). Adapun pengembangan dan pengolahan sistem irigasi primer dan sekunder terkait dengan pembangunan jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan rehabilitasi jaringan irigasi (PERMEN PUPR Nomor 30 PRT/M/2015). Sedangkan pengelolaan sda dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai sebagai bentuk upaya untuk melindungi dan mengamankan daerah pantai dan muara sungai dari kerusakan akibat erosi, abrasi, dan akresi (PERMEN PUPR Nomor 07/PRT/M/2015). Pengendali Belanja (cost driver) X1 : Volume Pekerjaan (M2) Y = Rp 182.907.261 + (Rp 1.588.540X1) Keterangan Model
1.Pengendali belanja atau (cost driver) jumlah volume pekerjaan M2 irigasi primer dan sekunder.
2.Artinya bahwa belanja tetap maksimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pekerjaan irigasi primer dan sekunder adalah sebesar Rp 182.907.261
3.Satuan pengendali belanja variabel (variable cost) = Rp 1.588.540 untuk irigasi primer dan sekunder. JEMBATAN - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6 29 . REHABILITASI JALAN (NON ASPAL) - PANJANG = 1 KM 99.397.899,00 99.398,00 SPESIFIKASI - Divisi 2 - Divisi 3 - Divisi 4 - Divisi 6
4.Artinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut besarnya belanja variabel adalah Rp 1.588.540 per volume M2 pekerjaan irigasi primer dan sekunder. NO DATA TEKNIS PER 100 M PER METER KETERANGAN 1 TANGGUL PENAHAN ABRASI PANTAI 1.447.200.945 14.472.009 2 REHABILITASI SALURAN DRAINASE NON PLESTER 19.321.551 193.000 Lebar Atas=0,6 M, Lebar Bawah=0,4 M, Tinggi=0,5 M, Tebal Lantai=0,1 M, Pas. Batu=0,2 M 3 REHABILITASI SALURAN DRAINASE FULL PLESTER 23.157.834 231.000 Lebar Atas=0,6 M, Lebar Bawah=0,4 M, Tinggi=0,5 M, Tebal Lantai=0,1 M, Pas. Batu=0,5 M 4 REHABILITASI SALURAN DRAINASE PRIMER TIPE 1 100.403.217 1.004.000 Talud Tipe 1, Lebar Atas=0,3 M, Lebar Bawah=0,9 M 5 REHABILITASI SALURAN DRAINASE PRIMER TIPE 2 35.628.236 356.000 Talud Tipe 1, Lebar Atas=0,3 M, Lebar Bawah=0,7 M 6 TALUD/TANGGUL PENAHAN ABRASI PANTAI 1.447.200.945 14.472.009 Pembangunan Kanal Banjir 7 TALUD/TANGGUL PENAHAN 376.248.493 3.762.485 Pasangan Batu Belah AD 1:4 dengan Tinggi 1 – 1.5 M 8 NORMALISASI DAN REVITALISASI SALURAN AIR 1.681.001.136 1.681.001 9 REHABILITASI PEKERJAAN SALURAN IRIGASI 1,36 M X 0,8 M 167.096.749 1.670.967 Pembangunan Jaringan Irigasi Pemukiman 10 REHABILITASI PEKERJAAN SALURAN IRIGASI 1,2 M X 1,2 M 232.627.334 2.326.273 Pembangunan Jaringan Irigasi Pemukiman 11 TALUD TIPE 1 3.070.187.408 30.701.874 Lebar Atas=0,3 M, Lebar Bawah=0,9 M 12 TALUD TIPE 2 2.979.643.270 29.796.432 Lebar Atas=0,3 M, Lebar Bawah=0,7 M KAMARUDIN MUTEN Salinan se c- l(EP~ I ,:,CRE~ - \ . ·'>~€ \, A NIP.1971 6' ttd BUPATIBELITUNG TIMUR, No URAIAN
1.GEDUNG NEGARA (Per M2) Tidak Sederhana Sederhana 7.860.000 6.780.000
2.RUMAH NEGARA (Per M2) TIPEA TIPEB TIPEC 7.540.000 7.170.000 5.720.000
3.PAGAR GEDUNG NEGARA (Per M) DEPAN BELAKANG SAMPING BT; T = 1,50 M T=3M T=2M 3.500.000 2.600.000 1.620.000
4.PAGAR RUMAH NEGARA DEPAN BELAKANG SAMPING BH; T = 1,50 M T = 2,SOM T=2M 2.930.000 2.480.000 1.550.000 Untuk perhitungan setiap harga satuan pekerjaan bangunan, jalan, jembatan dan bangunan dapat merujuk pada Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor: HK.00.03-807 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara, Pagar Gedung Negara dan Pagar Rumah Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025. Deskripsi:
550.ASB-550 ASB/DATATEKNIS BIDANG PEKERJAAN UMUM LAINNYA