menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri; a. BUPATI BELITUNG TIMUR, Mengingat Menimbang DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAMNEGERI PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2025 BUPATI BELITUNG TIMUR PROVINS! KEPULAUANBANGKABELITUNG ( SALINAN )
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
b.Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 44); Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 6), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 39); Pasal I PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANGPERJALANANDINAS DALAMNEGERI. MEMUTUSKAN:
13.Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 34);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 3); Menetapkan ( 1) Komponen Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri atas:
a.uang harian;
b.uang representasi;
c.biaya transportasi;
d.biaya penginapan;
e.biaya sewa kendaraan;
f.dihapus; dan
g.biaya menjemput/mengantar jenazah.
(2)Komponen biaya perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN, Pegawai Non-ASN dan pihak lain berpedoman pada Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas.
(3)Komponen biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN, Pegawai Non-ASNdan pihak lain dibayarkan dengan ketentuan:
a.uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas;
b.uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas;
c.biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan bukti pengeluaran riil berdasarkan fasilitas transportasi;
d.biaya taksi perjalanan dinas sesuai dengan bukti pengeluaran riil;