menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu; BUPATI BELU, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BELU NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BELU TENTANG PERATURANBUPATI BELU NOMOR 13.a TAHUN 2025 BUPATIBELU PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah~n 2023 Nomor 141, Tambahan . Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negaara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penetapan Sistem Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Negeri;
10.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.Peraturan Bupati Belu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu (Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 07 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Belu Nomor 58 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 7 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu (Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2024 Nomor 58);