Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : I. Sistem Aplikasi adalah kumpulan perintah program yang ada dalam komputer yang bertugas untuk menyelesaikan kebutuhan atau tugas yang spesifik atau khusus
2.Sistem lnformasi Manajemen adalah suatu kesatuan sistem yang mencakup prosedur, program, sumber daya manusia dan teknologi informasi yang dimanfaatkan untuk pengelolaan data.
3.Pembangunan Sistem Aplikasi adalah proses pembuatan suatu sistem aplikasi yang memiliki tujuan tertentu sesuai dengan rancangan sistem.
4.Pengembangan Sistem Aplikasi adalah proses perubahan suatu sistem untuk meningkatkan kemampuan, fitur dan kapasitas dari suatu sistem aplikasi yang sudah ada.
5.Pengelolaan Sistem Aplikasi adalah proses operasionalisasi dari sistem aplikasi yang selesai dibangun dan/ atau dikembangkan.
6.Pemeliharaan Sistem Aplikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memastikan agar sistem aplikasi yang sudah ada berjalan normal dan bisa mencapai tujuan.
7.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
8.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/ atau pemerintah daerah.
9.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh Perangkat Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah.
10.Integrasi adalah sistem yang mengalami pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. 1 1 . Interoperabilitas adalah kemampuan suatu aplikasi untuk bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya melalui suatu protokol yang disetujui bersama lewat f berbagai macam jalur komunikasi. I 2. Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan.
13.Basis Data adalah kumpulan data yang disimpan secara sistematis di dalam komputer dan dapat diolah atau dimanipulasi menggunakan perangkat lunak berupa program aplikasi untuk menghasilkan infonnasi.
14.Tata Cara Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi adalah mekanisme dan tahapan yang harus dilalui oleh Perangkat Daerah dalam melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi.
15.Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi adalah pedoman yang disusun sebagai dasar dari proses pembangunan dan pengembangan aplikasi oleh Perangkat Daerah. 1 6 . Internet adalah jaringan komputer saling terhubung satu dengan yang lain diseluruh dunia yang berisikan informasi dan sebagai sarana komunikasi data berupa suara, gambar, video dan teks
17.Intranet adalah jaringan komputer yang saling tersambung digunakan suatu sistem organisasi.
18.Rencana Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi adalah rencana pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi pada setiap Perangkat Daerah yang disusun satu kali pada awal proses pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi serta digunakan sebagai masukan dalam penyusunan pedoman sistem aplikasi pemerintahan.
19.Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Aplikasi adalah rancangan pembangunan dan pengembangan sistem Aplikasi yang disusun setiap melakukan pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi.
20.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi atau penghubung untuk melakukan pertukaran layanan SPBE.
21.Akses adalah kegiatan untuk melakukan interaksi dengan suatu sistem baik sistem jaringan, sistem aplikasi maupun sistem komunikasi.
22.Kode program untuk selanjutnya disebut source code adalah kumpulan pemyataan atau deklarasi bahasa pemrograman komputer yang ditulis dan dapat dibaca oleh manusia sehingga memungkinkan programmer untuk berkomunikasi dengan komputer menggunakan beberapa perintah terdefinisi.
23.Standar Operation Procedure untuk selanjutnya disebut SOP adalah suatu sistem acuan atau standarisasi yang berisi urutan proses melakukan suatu pekerjaan dari awal sampai akhir dan disusun untuk memudahkan, merapikan da, menertibkan pekerjaan. T
24.Bisnis Proses adalah sekumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyetesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan demi meraih tujuan tertentu.
25.User Manal untuk selanjutnya disebut petunjuk penggunaan adalah dokumen komunikasi teknis yang disusun untuk meberikan penjelasan bagaimana suatu sistem bisa dipakai/ digunakan.
26.Kesalahan pada sistem aplikasi yang selanjutnya disebut Bug adalah kesalahan pada komputer yang disebabkan oleh perangkat lunak atau perangkat keras sehingga komputer tidak bekerja sebagaimana mestinya.
27.Sistem Elektronik adalah selanjutnya serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/ atau menyebarkan informasi pubtik.
28.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah sebuah media atau alat bantu yang digunakan untuk transfer data/ informasi maupun memberikan informasi kepada orang lain serta dapat digunakan untuk alat berkomunikasi baik satu arah ataupun dua arah.
29.Meta Data adalah informasi yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan datau setidaknya menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan atau dikelola.
30.Penyirnpanan data atau server adalah sebuah sistem komputer yang menyediakan jenis layanan tertentu dalam sebuah jaringan komputer.
31.Pencarian sumber masalah atau troubleshooting merupakan pencarian sumber masalah tersebut dapat diselesaikan.
32.Monitoring dan Evaluasi adalah suatu proses pengumpulan data dan pengukuran kemajuan pencapaian tujuan dari suatu program kegiatan.
33.Repository adalah tempat penyimpanan aplikasi, source code, komponen um um aplikasi dan berbagai dokumentasi aplikasi lainnya.
34.Server adalah sebuah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
35.Dinas Komunikasi Dan lnformatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu.
36.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerinlah yang menjadi kewenagan Daerah.
37.Daerah adalah Kabupaten Belu.
38.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belu.
39.Bupati adalah Bupati Belu.