1.Daerah adalah Kabupaten Beiu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Beiu
3.Bupati adalah Bupati Beiu.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Belu.
5.Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Kabupaten Beiu.
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu.
7.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
8.Raudathul Athfal/Bustanul Athfal selanjutnya disingkat RA/BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun.
9.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk pend.idikan formal yang menyelenggarakan pendidkan umum pada jenjang pendidikan dasar.
10.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat adalah Ml adalah salah satu bentuk satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendid.ikan dengan kekhasan Islam. 1 1. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dati SD, Ml, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil b'elajar yang diakui sama atau setara SD atau Ml.
12.Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, RA, BA, SD dan Ml.
13.Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang satuan kelas dalam satu Sekolah. terdaftar pada%
14.Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
15.Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut SHUS/M adalah surat keterangan yang berisi nilai UN tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
16.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dan su bstansi pendidikan dan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
17.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik normal pada umumnya untuk belajar.
18.Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Mu rid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
19.Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penenmaan Murid baru yang diperuntukkanbagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
20.Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
21.Jalur Mutasi adalah jalur dalam penenmaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.stem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik normal umumnya untuk belajar. /
22.Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
23.Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penenmaan Murid baru yang diperuntukkanbagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
24.Jalur Prestasi adalah jalur dalam penenmaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
25.Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tern pat orang tua mengajar.