menetapkan Peraturan Bupati Belu tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 1 1 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu; Mengingat I. Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Baral Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 ' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)L
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 1 ) ;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrastif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomr 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan Dan Administrastif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 3 Tahun 2 0 1 7 tentang Hal Keuangan Dan Administratif Pirnpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 1 9 ) ;
6.Peraturan Bupati Belu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi lnsentif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu (Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 52);
7.Peraturan Bupati Belu Nomor 1 1 Tahun 2014 tentang Standar Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu (Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2024 Nomor 1 1 ) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI BELU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BELU NOMOR I I TAHUN 2024 TENTANG STANDAR KEBUTUHAN RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELU L PasaJ I Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Belu Nomor I 1 Tahun 2024 tentang Standar Kebutuhan Runah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Ka bu paten Belu (Betita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2024 Nomor 1 1 ) diubah sebagai berikut: