menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dalam Pengobatan Gratis Di Kabupaten Belu; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); P4: a. BUPATI BELU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM PENGOBATAN GRATIS BAGI KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN BELU TENTANG PERATURAN BUPATI BELU NOMOR: 18.a TAHUN 2025 BUPATIBELU PROVINS! NUSA TENGGARA TlMUR Mengingat Menimbang •) Dipindai dengan CamScanner
2.Undang-Undang Nomor 40 Tabun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4456) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentarig Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jarninan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
8.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sarna Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sarna Daerah Dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371); ~ Dipindai dengan CamScanner 11. 10. 9. Daerah adalah Kabupaten Belu. Kepala Daerah adalah Bupati Belu. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belu. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Belu. Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Belu. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Belu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Fasilita Pelayanan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan Kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan dan/ atau pelayanan Kesehatan lainnya. Penduduk adalah Masyarakat Kabupaten Belu. 8.