menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Rasio Solvabilitas Pemerintah Daerah; BUPATI BELU, DENOAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PENETAPAN BATAS RASIO SOLVABILITAS PEMERINTAH DAERAH TENTANO PERATURAN BUPATI UELU NOMOR: 21 TAHUN 2025 BUPATI DELU PROVINS! NUSA TtrnOOARA TIMUR Dipindai dengan CamScanner c- r Rcpublik lndone ia Tahun 2020 Nomor 87, Tarnbahan t rnb ran N('gArn RC'publik lndone la Nomor 6~8}, Undnn - ndan Nomor 2 Tahun 20 I ten tang Prm('tint han Daerah [Lernb ran NcgAra R publik lndone i Tahun 201 Nomor 244, Tambahan Lrmbijran c nra Rcpubltk lndone io Nomor 87) b galrnana tr lah drub h beberapa kali tcrakhlr dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang P n tapan P raturan Perncrintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta l<erja M njadi Undang-Undang [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pernerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83)·
6.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 284);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2021 Nomor 07);
11.Peraturan Bupati Belu Nomor 90 Tahun 2022 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Belu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 90);f Dipindai dengan CamScanner 16. lnvestasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Daerah adalah Kabupaten Belu. l 15. Dalarn peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I. Rasio Solvabilitas adalah Perbandingan Antara Total Aset Dengan Total Kewajiban Pemerintah Daerah Yang Menunjukkan Kemampuan Daerah Dalam Memenuhi Kewajibannya.
2.Solvabilitas Operasional adalah kemampuan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan pendapatan untuk menutupi beban operasional pemerintah selama periode anggaran.
3.Solvabilitas Jangka Pendek adalah kemampuan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kewajiban keuangannya yang jatuh tempo dalam waktu kurang atau sama dengan 12 bulan.
4.Total Aset adalah jumlah seluruh kekayaan daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
5.Total Kewajiban adalah jumlah utang dan kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
6.Aset Lancar adalah Aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pelaporan.
7.Aset Tetap adalah Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
8.Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban pemerintah daerah yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sejak tanggal pelaporan.
9.Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban pemerintah daerah yang harus dibayar dalam waktu tidak lebih dari satu tahun setelah tanggal pelaporan.
10.Utang kepada pihak ketiga adalah kewajiban pemerintah daerah yang timbul karena adanya transaksi dengan pihak luar, di mana pemerintah daerah telah menerima barang, jasa, atau pinjaman tetapi belum melakukan pembayaran
11.Laporan Operasional Pemerintah Daerah adalah laporan keuangan yang menyajikan kegiatan operasional keuangan pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan.
12.Behan operasional Pemerintah Daerah adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dalam rangka kegiatan operasional.
13.Kas dan setara kas adalah uang tunai di tangan Bendahara Penerimaan dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah atau investasi jangka pendek yang sangat likuid dan siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
14.Kewajiban lancar pemerintahan daerah adalah utang yang harus dibayarkan dalam waktu satu tahun.