menetapkan Peraturan Bupati tcntang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan; DENOAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BELU, PEMBERIAN BANTIJAN BIAYA PENDJDJKAN TENTANO PERJ\TURAN BUPATI BELU NOMOR 24 TAHUN 2025 mnwn uiu,u PIWVIN~I NUSA TENOOAIM TIMUR Mcngingat Mcnimbang Dipindai dengan CamScanner Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dcngan:
1.Dacrah adalah Kabupatcn Belu,
2.Pemerintah Dacrah adalah Pcmcrinlah Kabupatcn Bclu.
3.Bupati adalah Bupati Bclu.
4.Bagian Kesejahtcraan Rakyat adalah Bagian Kcsejahtcraan Rakyat Sckrctariat Dacrah Kabupatcn Bclu.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan tcrcncana untuk mcwujudkan suasana belajar dan proses pcmbelajaran agar pcscrta didik secara aktif mcngcmbangkan potensi dirinya untuk mcmiliki kekuatan spiritual keagamaan, pcngendalian diri, kepribadian, kcccrdasan, ahklak mulia, scrta kctcrcmapilan yang dipcrlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan ncgara yang diselcnggarakan di Kabupaten Belu.
6.Bantuan Biaya Pcndidikan adalah sumber daya kcuangan yang discdiakan olch pcmerintah daerah untuk memberikan dukungan bagi masyarakat kurang mampu atau berprestasi dalam mcmpcrolch pcndidikan yang setinggi-tingginya.
7.Satuan Pcndidikan adalah kelompok layanan pcndidikan yang menyclenggarakan pcndidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan satuan Pcndidikan.
8.Pcserta Didilc adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan pot.cnsi diri melalui proses pcmbelajaran yang tcrsedia pada jalur, jcnjang, dan jenis pcndidikan tertentu, baik formal atau warga belajar.
9.Warga Belajar adalah anggota masyarakat yang berusaha mcngcmbangkan potensi diri melalui proses pcmbelajaran yang tcrscdia pada jalur, jcnjang, dan jc:nis Pcndidikan non Iormat.
10.Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalarn proses perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dalarn menunjang penyclenggaraan Pendidikan.
11.Mahasiswa adalah peserta didik padu jenjnng Pendidikan tinggi, baik yang berprestasi aJw.demik muupun non-ukademlk di Kabupaten Belu,
12.Juran Pcngembangan lnstitusi yang sclanjutnyn disingkat IPI atau juga dikcnal sebagai Sumbangan Pengembangan lnatitusi adalah biaya yang dibayarkan satu kali olch mahasiswa barujalur mandirl padn saat awal pcrkuliahan di pcrguruan tinggi negeri. ~