(I) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d wajib mengangsur pokok pinjaman dan bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai jangka waktu yang ditentukan dengan cara menyetor langsung ke rekening kas umum daerah;
(2)Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf e, wajib mengangsur pokok pinjaman sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dengan cara menyetor langsung ke rekening kas umum daerah;
(3)Pengembalian Pinjaman kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan huruf c dilakukan dengan cara pemotongan langsung atas penghasilan tetap melalui bendahara gaji.
4.Ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi:
(2)Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf f, huruf g, hurufj, huruf m, hurufn, huruf o dan huruf q tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. . fotocopi ija h terakhir minimal SMA/SMK/S derajat, khusua bagl me .arnkat ang m ngtkutl pclotlhon kornpeten I kerja pada Lcmbaga I clatihan Kerja (LPK) yang sudah bckerja same dcngan Pemerintah Doer h Kabupatcn Belu;
h.fotocopy perjanjian kerja sama antara Lernbaga Pelatihan Kerja dengan Pemerintah Daerah;
i.Menandatangani perjanjian pernberian Pinjarnan Daerah dengan Pemerintah Daerah.
j.pakta integritas tentang kesanggupan mengembalikan pinjaman daerah; dan
k.fotocopy perjanjian kerja sarna antara Lernbaga dengan Pemerintah Daerah. Dipindai dengan CamScanner Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Belu. I'//