menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan; DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA BUPATIBELU, Mengingat Menimbang PERUBAHANATAS PERATURANBUPATI BELU NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANGPEMBERIANBANTUAN BIAVA PENDIDIKAN TENTANG PERATURANBUPATI BELU NOMOR 45 TAHUN 2025 BUPATIBELU PROVINS!NUSATENGGARATIMUR Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Belu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pernerintah Kabupaten Belu.
3.Bupati adalah Bupati Belu.
4.Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Belu.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keteremapilan yang diperlukan dirinya, masynraknt, bangsa dan negara yang diselenggarakan di Kabupaten Belu.
6.Bantuan Biaya Pendidikan adalah surnber daya keuangan yang disediakan oleh pernerintah daerah untuk memberikan dukungan bagi masyarakat kurang mampu atau berprcstasi dalam mernperoleh pendidikan yang setinggi-tingginya.
7.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur Iorrnul, nonformal, dun informnl pada sctiap jenjang dan satuan Pcndidikan, ~