1.Daerah adalah Kabupaten Belu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belu.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Belu.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah tingkat Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
6.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan =r media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. BABI KETENTUANUMUM PERATURANBUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM HUBUNGAN RELASIMEDIADI LINGKUNGANPEMERINTAHKABUPATENBELU Menetapkan MEMUTUSKAN: Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
6.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149),
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media Di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 337);
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 102); Dipindai dengan CamScanner
7.Dewan Pers adaJah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
8.Media adalah sarana komunikasi untuk menyebarkan pesan secara serempak dan cepat kepada khalayak.
9.Perusahaan Pers yang selanjutnya disebut Media Massa adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media online dan media elektronik yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
10.Pimpinan Media adalah pimpinan redaksi dari suatu media yang mengatur redaksional dan tugas dari wartawan/ awak media.
11.Media Cetak adalah sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala, yang meliputi surat kabar, majalah dan tabloid.
12.Media Online adalah bentuk media massa yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Media Elektronik adalah media massa berupa televisi dan radio yang memiliki izin penyelenggaran penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
14.Serikat Perusahaan Pers yang selanjutnya disingkat SPS adalah sebuah organisasi tempat berkumpulnya para penerbit pers dan media cetak.
15.Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
16.Uji Kompetensi Wartawan yang selanjutnya disingkat UKWadalah ujian yang diikuti oleh wartawan sehingga memiliki kompetensi dalam melakukann kegiatan jurnalistik (kompetensi muda, madya dan utama).
17.Verifikasi adaJah kegiatan pendataan sesuai dengan aturan yang berlaku.
18.Verifikasi Administratif adalah bentuk administrasi yang meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima oleh Dewan Pers.
19.Verifikasi Faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan.
20.Advertorial adalah jenis tulisan dengan mempergunakan gaya penulisan yang ditulis atau dikemas seperti berita dan mengandung nilai-nilai berita.
21.Advertorial Khusus adalah bentuk penyajian berita yang diulas secara khusus dan mendalam terhadap suatu peristiwa pada kondisi tertentu.
22.Galeri Foto adalah kumpulan dokumentasi foto kegiatan yang dimuat berbentuk berita dalam gambar.
23.Banner adalah bagian berupa gambar dan/atau tulisan yang tidak bergerak dalam dokumen web atau halaman media cetak yang berfungsi sebagai media promosi program atau kegiatan.
24.Video Streaming adalah transmisi file video secara berkelanjutan yang memungkinkan video tersebut dapat diputar tanpa menunggu file video tersebut tersampaikan secara keseluruhan.
25.Iklan Layanan Masyarakat adalah iklan yang menyajikan pesan-pesan sosial yang bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap sejumlah masalah yang harus mereka hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan kehidupan umum.
26.Kriteria poin adalah ukuran yang menjadi dasar dalam memberikan penilaian atau penetapan perangkingan.
27.Bukti Fisik adalah bukti penerbitan pada media sebagai dasr melakukan pembayaran atas kesepakatan kerja sama yang dilakukan.1 Dipindai dengan CamScanner Asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan asas publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, meliputi: