menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026; BUPATIBELU, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJ I\ DAERAH KABUPATEN BELU TAHUNANGGARAN2026 PERATURAN BUPATI BELU NOMOR 61 TAHUN 2025 BUP'\TT BELU PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disel mjutnya disingkat APBD adalah Anggaran dan Pendapatan Belanja Daera h Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026.
2.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
3.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan !