menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Penerima Upah Komponen Jasa Pelayanan Pada Puskesmas Kabupaten Belu; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 456), sebagaimana telah diubah UNdang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang ( Dipindai dengan Cam Scanner Memperhatikan Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6816);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Tahun 2023 Nomor 4 1 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6816 );
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Prsedien Nomor TaHUN 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presidan Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82);
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 900/3048/BKUDl/2021 tentang Komponen Dasar Perhitungan Juran Peserta Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah Se Provinsi Nusa Tenggara Timur. ( Dipindai dengan CamScanner MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH PADA PUSKESMAS DI KABUPATEN BELU