1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.
4.Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Kabupaten Bengkulu Selatan.
5.Organisasi Penanggung Jawab adalah Dinas/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang menjadi kunci (leading sector) dalam pelaksanaan suatu aksi dan menjalankan fungsi koordinasi.
6.Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bengkulu Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai RAD–KSB Kabupaten Bengkulu Selatan adalah dokumen rencana aksi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi terbarukan, meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
7.Organisasi Pendukung adalah lembaga yang memberikan kompetensi teknis, dukungan pendanaan atau kontribusi lainnya dalam pelaksanaan sebuah rencana aksi.
8.Tim Pelaksana Daerah adalah Tim yang ditetapkan oleh Bupati untuk melaksanakan RAD KSB Kabupaten Bengkulu Selatan. SALINAN
9.Kelembagaan petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani, yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumberdaya, komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
10.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kecil kurang dari 25 hektar.
11.Sawit rakyat adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pekebun secara swadaya.
12.Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
13.Perusahaan Perkebunan adalah Badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan diwilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
14.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
15.Perkebunan kelapa sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran tanaman perkebunan.
16.Usaha perkebunan kelapa sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan jasa perkebunan kelapa sawit.
17.Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
18.Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
19.Legalitas Lahan adalah surat tanda bukti Hak kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
20.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disebut STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun.
21.Kawasan Hutan adalah kawasan hutan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Surat Keputusan penunjukkan terakhir tentang kawasan hutan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
22.Lahan Kritis adalah lahan yang telah mengalami kerusakan baik secara fisik, kimia maupun biologi yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia sehingga tidak mampu menjadi media tumbuh tanaman/pohon (budidaya). SALINAN