Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.012.406.992.519,10 (satu triliun dua belas miliar empat ratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus sembilan belas rupiah sepuluh sen), bertambah sebesar Rp6.621.203.257,50 (enam miliar enam ratus dua puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah lima puluh sen), sehingga menjadi sebesar Rp1.019.028.195.776,60 (satu triliun sembilan belas miliar dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh sen), yang terdiri atas: Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Belanja Tambahan Penghasilan ASN Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD, Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH, Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH, dan
g.Belanja Pegawai BLUD. Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 448.260.240.636,10 (empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah sepuluh sen), bertambah sebesar Rp20.393.095.784,40 (dua puluh miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah empat puluh sen) sehingga menjadi sebesar Rp468.653.336.420,50 (empat ratus enam puluh delapan miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu empat ratus dua puluh rupiah lima puluh sen), Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp530.226.760.286,00 (lima ratus tiga puluh miliar dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp12.959.622.526,90 (dua belas miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah sembilan puluh sen) sehingga menjadi sebesar Rp517.267.137.759,10 (lima ratus tujuh belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah sepuluh sen). Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp996.300.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), berkurang sebesar Rp958.630.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp37.670.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah). Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp22.668.895.898,00 (dua puluh dua miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), tidak mengalami perubahan sehingga tetap menjadi Rp22.668.895.898,00 (dua puluh dua miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah). Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf e direncanakan sebesar Rp676.619.699,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), bertambah sebesar Rp146.360.000,00 (seratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp822.979.699,00 (delapan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah). mp Up d. " " | . — Na . 5. - 1.,I asa anjar al di aa 5 Heat tom ta bala na. ” ka Ta. Er ke "1 Ki. | 7
(7)Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana
(8)
(1)
(2)
(8)
(4)dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp925.500.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), tidak mengalami perubahan sehingga tetap menjadi Rp925.500.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp8.652.676.000,00 (delapan miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), tidak mengalami perubahan sehingga tetap menjadi Rp8.652.676.000,00 (delapan miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: