menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2025: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang- Undang No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 3. 4. Kl. " ki Ni eelitah Li . (- TN Aa 5 Pb adil Menetapkan 10. LaiIa Pari eaba n Wadi — Tg ma | - NN La J -.. d (napi 1 Ban N PE Te Tan —o— man ema —5 si Fs , Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611): Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015): Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2024 Nomor 9): Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2015 Nomor 59) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 63): Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 62): 5. 6. 7. 8. 9. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA KAMPUNG KEPADA SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2025.