Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 kepada Aparatur Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: PNS dan Calon PNS, PPPK: Bupati dan Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Badan Layanan Umum Daerah. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi PNS dalam jabatan: pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional utama, fungsional ahli madya, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula, dan pelaksana. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk:
a.PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibayarkan oleh pemerintah daerah,
b.PNS penerima uang tunggu, dan
c.PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada PNS:
a.sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau a. b. d. e. £ a. b. d. e. f£ 8 h. k. 1
b.sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.