Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengndangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 31 Januari 2025 BUPATI BLORA, Cap Ttd. ARIEF ROHMAN Diundangkan di Blora pada tanggal 31 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. KOMANG GEDE IRAWADI BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2025 NOMOR 1 Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora, SLAMET SETIONO, SH, MM NIP. 19770111 200501 1 006 UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). 10 11 12