Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp2.884.421.857.479,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) bertambah sejumlah Rp697.382.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga menjadi Rp2.885.119.239.479,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar seratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 4
a.Pendapatan
1.semula : Rp2.607.973.435.000,00
2.bertambah/(berkurang) : Rp 697.382.000,00 Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp2.608.670.817.000,00
b.Belanja
1.semula : Rp 2.884.421.857.479,00
2.bertambah/(berkurang) : Rp 697.382.000,00 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp 2.885.119.239.479,00 Surplus/(defisit) setelah perubahan (Rp 276.448.422.479,00)
c.Pembiayaan
1.penerimaan Pembiayaan a) semula : Rp 301.448.422.479,00 b) bertambah/(berkurang) : Rp 0,00 Jumlah penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 301.448.422.479,00
2.pengeluaran Pembiayaan a) semula : Rp 25.000.000.000,00 b) bertambah/(berkurang) : Rp 0,00 Jumlah pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 25.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp 276.448.422.479,00
d.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp 0,00
3.Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4.Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 5 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 8 Desember 2025 BUPATI BLORA, Cap Ttd. ARIEF ROHMAN Diundangkan di Blora pada tanggal 8 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. KOMANG GEDE IRAWADI BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2025 NOMOR 31 Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora, SLAMET SETIONO, SH, MM NIP. 19770111 200501 1 006