Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp2.884.421.857.479,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) bertambah sejumlah Rp41.428.050.000,00 (empat puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp2.925.849.907.479,00 (dua triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.Pendapatan
1.semula : Rp2.607.973.435.000,00
2.bertambah/(berkurang) : Rp 41.428.050.000,00 Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp 2.649.401.485.000,00
b.Belanja
1.semula : Rp 2.884.421.857.479,00
2.bertambah/(berkurang) : Rp 41.428.050.000,00 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp 2.925.849.907.479,00 Surplus/(defisit) setelah perubahan (Rp 276.448.422.479,00)
c.Pembiayaan
1.penerimaan Pembiayaan a) semula : Rp 301.448.422.479,00 b) bertambah/(berkurang) : Rp 0,00 Jumlah penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 301.448.422.479,00
2.pengeluaran Pembiayaan a) semula : Rp 25.000.000.000,00 b) bertambah/(berkurang) : Rp 0,00 Jumlah pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 25.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp 276.448.422.479,00
d.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp 0,00
3.Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 5
4.Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 24 Desember 2025 BUPATI BLORA, ARIEF ROHMAN Diundangkan di Blora pada tanggal 24 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, KOMANG GEDE IRAWADI BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2025 NOMOR 34 Cap Ttd. Cap Ttd. Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora, SLAMET SETIONO, SH, MM NIP. 19770111 200501 1 006