menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2024 Nomor 22); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2024 Nomor 22) diubah sebagai berikut: 4
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: