1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Badan ...
3.Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
4.Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappenda adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.Kepala Bidang adalah kepala bidang yang tugas pokok dan fungsinya menangani penagihan, keberatan dan pengawasan Pajak.
8.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
9.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
13.Nomor ...
13.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identifikasi objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
14.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
16.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
17.Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Daerah dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data, pemberian identitas subjek dan/atau objek pajak, penghitungan pajak, perekaman data, pemeliharaan basis data, penetapan, pemantauan, penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.