Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2026
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai penerima THR dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pejabat dan pegawai lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur pula komponen pembayaran, besaran penghasilan yang diberikan, sumber pendanaan, tata cara pembayaran, waktu pembayaran, serta ketentuan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.