DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Pasal 2: (1) Sumber dana ADD Tahun Anggaran 2025 berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025. (2) ADD diberikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang diterima Daerah. (3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan Pemerintah Desa melalui transfer dari Kas Daerah ke Kas Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025. Pasal 3 ayat (1): Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp76.000.000.000,00 (tujuh puluh enam miliar rupiah).

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…