( 1 ) Pemerintah Desa dan BPD dapat memperoleh tambahan penghasilan setiap bulan.
(2) Tam bahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 l ditetapkan sebagai berikut :
a. Kepala Desa dialokasikan paling tinggi perbulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan;
- 1 0
b. Sekretaris Desa dialokasikan paling tinggi perbulan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan;
c. Kepala Seksi dan Kepala Urusan dialokasikan paling tinggi perbulan per-orang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
d. Kepala Dusun dialokasikan dialokasikan paling tinggi perbulan per-orang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. Pimpinan dan Kepala Bidang BPD dialokasikan paling tinggi perbulan per-orang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) dapat dibayarkan apabila:
a. Absensi dan Laporan harian Kepala Desa telah diverifikasi oleh Camat;
b. Laporan Kinerja bulanan BPD yang dibuat secara kolektif telah diverifikasi oleh Camat; dan
c. Absensi dan Laporan harian Perangkat Desa telah diverifikasi oleh Kepala Desa.
Bagian Kelima luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasal 1 1 ( I ) Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh Jaminan Kesehatan.
(2) Jami nan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) luran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari besaran Penghasilan Tetap per orang per bulan.
(4) luran Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung dengan ketentuan 1 % (satu persen) dari peserta dan 4% (empat persen) dari pemberi kerja melalui APBD.
(5) Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta Pekerja - 1 1 Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) yaitu sebesar 12.000.000, (dua belasjuta rupiah.
(6) Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu sebesar Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
(7) Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengacu pada Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
Bagian Keenam Juran Jaminan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Pasal 1 2 ( 1 ) Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD memperoleh Jaminan Ketenagakerjaan.
(2) Jaminan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Juran Jaminan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (2) sebesar 0,54% (nol koma ima puluh empat persen) dari Penghasilan Tetap per orang per bulan.
(4) Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar 12.000.000.- (dua belas juta rupiah).
(5) Batas paling rendah gaji atau upah per bu Ian yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
(6) Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (5) mengacu pada Keputusan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Tenggara.
- 1 2
Bagian Ketujuh Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 1 3 ( 1 ) Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dialokasikan paling tinggi per-bulan per-orang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator dialokasikan paling tinggi per-bulan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).
(3) Honorarium Imam Mesjid/lmam Desa, Pendeta, Pemimpin lbadah Hindu dan Budha dialokasikan paling tinggi per-bulan per-orang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(4) lnsentif anggota LINMAS paling tinggi per-bulan per-orang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(5) Honorarium Pelayan Masyarakat lainnya dialokasikan paling tinggi per-bulan per-orang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(6) Jika dalam hal Pembantu Tugas Umum Desa/Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Desa, maka honorarium tidak diberikan.
(7) Honorarium dan lnsentif sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (5) disesuaikan dengan kondisi keuangan Desa.
BAB V MEKANISME PENYALURAN ADD