DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Pasal 2: 1. Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB merupakan Pajak MBLB terutang. 2. Saat terutangnya Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB. 3. Wilayah pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat pengambilan MBLB. 4. Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 5. Pemungutan Opsen yang terutang dilaksanakan atas pokok pajak terutang bersamaan dengan pemungutan Pajak MBLB terutang.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…