Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2025
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 2: (1) Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (2) Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi: a. objek pajak umum; dan b. objek pajak khusus. (3) Objek pajak umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan objek pajak yang memiliki konstruksi umum dengan keluasan tanah berdasarkan kriteria tertentu. (4) Objek pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki kekhususan dalam konstruksi, penggunaan, dan perlakuan, seperti: a. lapangan golf; b. bandara; c. stasiun pengisian bahan bakar umum; d. depo/tempat penampungan migas; e. jalur pipa migas; f. jalan tol; g. menara base transceiver station; h. bangunan cagar budaya; i. objek pajak perseroan terbatas kereta api Indonesia; j. terminal peti kemas; k. hanggar pesawat; l. sarana pacuan kuda; atau m. dermaga.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…