menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025. :1 Pasal 18 ayat
(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 6); 7 Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Dacrah Tahun Anggaran 2025, (Serita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2025 Nomor 2); tv Dipindai dengan CamScanner 3 Memperhatikan : l. Instruksi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I 1. Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 2Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2024 tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2025 Nomor 2), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2025. " \ ' " \ \ "1 G z o z 7° Cl) a Cl) 3 3 9(b 0 5 tz:l c:::g z 'u 0 2 a z 0 ' . g > s 5 ? 55 z 5 z Pl g °0° p tj 0 5 Iv � - & U e 5 = s z o : J 0 #c <' . (/l z Z s s:: P > £ . ? Iv • U t s £ 0 Cl) s:: 0 g z 30 ::i: J • £ o � 0. a 50 sw z +Iv • > c::: 5 o > 'U 0 (/l U a (q Q s z ?l g s @ 2 0 < t 5 g p z ad a co c 5 i ?G1 0 � 5 + =z o a tz:l ' 'd 3 z g a • • > 0 E " g z = 5 5 U E 3 a & E c::: 0 0 - z > # i F Iv s g 0 g 5 #Iv G % 5z g s 0 5 _ gz 0 ' 7 ? E A z i g ! 5 5 + z s > 3 ~ g g £ £ o -5 % => if g = p 5 5 g ' I t s i a 3 g o Fc::: c p • P.. f;":,::, 3 5 "I 5 Pl i g 5 g c::: s s 5 s 0 P g 0 op - au ° £ z ? u s ; 5 Pl • t 5- p •0 Iv ::, 0 (7Q Iv s0 Dipindai dengan CamScanner R AE AE n 2 P t r 4 de I a 9 B M AN I IP 9 3l