menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Repub1ik Indonsia Nomor 4339);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856}; BUPATI BOMBANA PJW~°R NOMOR \'f TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANBUPATI BOMBANA NOMOR24 TAHUN 2021 TENTANGPEDOMANPENYALURANBANTUANSUBSIDI SUKU BUNGA KREDITUSAHAMIKRODALAMRANGKAPEMULIHANEKONOMINASIONALDI KABUPATENBOMBANA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATl TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANANOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYALURANBANTUAN SUBSIDI SUKU BUNGA KREDIT USAHA MIKRODALAMRANGKAPEMULIHAN EKONOMI NASIONALDI KABUPATEN BOMBANA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 2022), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
8.Subsidi Suku Sunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/ pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur.
2.Ketentuan ayat (2) huruf e, dan huruf f Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: