Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA. MEMUTUSKAN: Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah salah satunya berupa stimulan rumah swadaya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Stimulan Rumah Swadaya; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); BUPATI BOMBANA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANTUAN STIMULANRUMAH SWADAYA BUPATIBOMBANA PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR I~ TAHUN 2025 TENTANG • i.. J