Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bombana. Ditetapkan di Rumbia pada tanggal, 24 fe6e2025 BUPATI BOMBXNA, Diundangkan di Rumbia pada tanggal, 24 Se@re6er 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, tee.t BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2025 NOMOR 2 0 - RKPD AG Boe4A BAB YII PEnUTUP Perencanaan yang baik, berkualitas, terukur, dan akuntabel yang dijadikan dasar pelaksanaan program dan kegiatan adalah kunci awal kesuksesan pembangunan daerah. Kualitas suatu rencana pembangunan dapat mendukung keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah apabila dokumen perencanaan tersebut ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah. Ketaatan terhadap dokumen tersebut juga harus dilandasi dengan komitmen yang kuat untuk mewujudkan konsistensi kebijakan pembangunan. Selain itu, diperlukan adanya sikap mental, tekad, semangat, kejujuran, dan disiplin kerja yang tinggi para pelaku pembangunan dan penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian, proses pembangunan benar-benar dapat meningkatkan taraf hidup, kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan masyarakat. RKPD Kabupaten Bombana Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah, berisi rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam rangka keterbukaan dan transparansi informhasi publik, maka RKPD perlu disosialisasikan kepada semua masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkait agar bisa diketahui oleh semua pihak. RKPD 2026 merupakan penyempurnaan Rancangan RKPD, dan Rancangan Akhir RKPD. Tahapan penyempurnaan dilaksanakan secara parsitipasif melalui tahapan musrenbang desa/kelurahan, forum konsultasi publik, musrenbang kecamatan, forum perangkat daerah, dan musrenbang kabupaten. Muatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bombana Tahun 2026 terdiri program kegiatan prioritas dalam rangka pelayanan publik, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan serta rencana kerja dan pendanaannya yang merupakan penjabaran tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPIMD) Kabupaten Bombana Tahun 2025-2029 yang selanjutnya menjadi pedoman da\am penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2026 dan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Sehubungan dengan itu, ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan RKPD Tahun 2026 sebagai berikut: VII -1 r - RKPD A4 930MO4A
1.Perangkat Daerah (PD) serta masyarakat termasuk dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan penyempurnaan program-program RKPD Tahun 2026 dengan sebaik-baiknya melalui tahapan yang telah ditentukan;
2.Untuk mewujudkan keterpaduan, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaksanaan setiap program dan kegiatan pembangunan dalam kerangka koordinasi perencanaan pembangunan, masing-masing Perangkat Daerah agar menyempurnakan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026;
3.Masyarakat dapat berperan serta dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan pembangunan daerah. Berkaitan dengan pendanaan kegiatan pembangunan, masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam mendanai pelaksanaan program program pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUPAT BOMBANA VII-2