( 1) Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (), mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH yang meliputi:
a.orgamsasr;
b.sumber daya manusia;
c.koleksi Dokumen Hukum;
d.teknis pengelolaan;
e.sarana dan prasarana; dan
f.pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (!), Pengelola JDIH berfungsi dalam:
a.perurnusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;
b.pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH;
c.pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan produk hukum;
d.penataan Siskum berbasis tcknis dokumentasi dan lnformasi Hukum kepada Anggota JDIH;
e.pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH;
f.pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH; dan
g.pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH paling sedikit sekali dalam setahun. -4