Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: a. PNS dan calon PNS; b. Pejabat negara; c. Pimpinan dan anggota DPRD; d. Pimpinan badan layanan umum daerah; e. Pegawai nonpegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan f. PPPK. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…