menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026; BUPATI BOMBANA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA Mengingat Menimbang TATA CARAPENGAWKASIAN DANPENYALURANALOKASIDANADESA TAHUNANGGARAN2026 PERATURANBUPATI BOMBANA NOMOR JS" TAHUN 2025 TENTANG BUPATI BOMBANA PROVINSISULAWESITENGGARA SALIN AN Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bombana.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bombana.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bombana.
5.Sadan Keuangan Daerah adalah Bad an Keuangan Daerah Kabupaten Bombana.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana.
7.Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
8.Penghasilan Tetap yang selanjutnya disebut Siltap adalah pendapatan atau gaji dalam bentuk uang yang diterima secara rutin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.