DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Pasal 2: (1) Bantuan sosial diberikan kepada perempuan rawan sosial ekonomi yang memenuhi kriteria. (2) Kriteria perempuan rawan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun; b. istri yang ditinggal suami; c. menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga; dan d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. Pasal 3: (1) Bantuan sosial diberikan kepada perempuan rawan sosial ekonomi yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan bagi perempuan rawan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berdomisili tetap dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik; b. tidak menerima bantuan sosial tunai lainnya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, APBD, serta anggaran pendapatan dan belanja desa; dan c. tidak berstatus aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, pegawai badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…