Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 2: (1) Tarif angkutan laut penumpang terdiri atas: a. penumpang dewasa; dan b. penumpang anak. (2) Tarif angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3: Tarif angkutan penumpang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai berikut: a. tarif penumpang dewasa diberlakukan untuk penumpang yang berumur lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan; dan b. tarif penumpang bayi diberlakukan untuk bayi yang berumur sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif penumpang dewasa.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…