mulai berlaku pada tanggal pernantauan, evaluasi dan pelaporan: pelaksanaan,mencakuplillRuang lingkup A. Latar Belakang Dalam rangka menghadapi tuntutan perkembangan dan pencapaian sasaran pembangunan sesuai dengan aspirasi reformasi, peranan aparatur negara dan masyarakat dirasakan semakin penting. Hal tersebut diperkuat dengan maraknya tuntutan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dibutuhkan peran dan fungsi pengawasan. Pengawasan sebagai suatu proses merupakan rangkaian tidak terputus yang dimulai dari perencanaan pengawasan sampai dengan basil pengawasan selesai ditindaklanjuti. Untuk mencapai basil pengawasan yang optimal, maka setiap temuan basil pengawasan aparat pengawasan ekstern dan intern pemerintah wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan instansi atau kepala Perangkat Daerah secara konsisten dan bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut di atas, guna mempercepat upaya pencapaian sasaran terhadap hasil pengawasan yang optimal sebagaimana yang diharapkan dan agar adanya persamaan persepsi atau pandangan terhadap tindak lanjut basil pengawasan, maka perlu disusun landasan yang bersifat umum dalam bentuk Pedoman Pemantauan TLHPBPK-RI dan TLHP APIP. B. Ruang Lingkup BABI PENDAHULUAN LAMPIRANI PERATURANBUPATI BOMBANA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN TINDAK LANJUT HASlL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARATPENGAWASINTERNAL PEMERINTAH. Penyerahan Hasil Pemeriksaan/Pengawasan dilaksanakan sebagai berikut:
a.LHP BPK-RI diserahkan kepada Bupati; dan
b.Laporan Hasil Audit (LHA) APIP diserahkan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Perangkat Daerah terkait. Pelaksanaan TLHP BPK-RI adalah tanggung jawab Inspektorat dan Perangkat Daerah. Sedangkan pelaksanaan TLHP APfP dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang bertanggungjawab melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/ rekomendasi yang dimuat dalam Laporan Hasil Audit. Laporan Hasil Audit harus dilengkapi dengan Berita Acara Kesepakatan atas Temuan Hasil Audit dan Surat Pemyataan Kesanggupan Membayar atas Temuan Kerugian Negara/Daerah dari pegawai yang terkait yang diketahui Kepala Perangkat Daerah dengan dibubuhi materai bernilai Rp. 10.000 Selain Kepala Perangkat Daerah, pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan TLHPAPIPadalah :
a.Atasan langsung dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, apabila saran rekomendasi yang diberikan merupa.kan tinda.kan adminsitratif kepegawaian sesuai dengan saran rekomendasi yang dimuat dalam Laporan Hasil Audit ;
b.Pejabat yang disebutkan secara khusus dalam saran rekomendasi pengawasan, apabila saran rekomendasi menyangkut tindakan perbaikan administrasi pengelolaan anggaran kinerja; SulawesiProvinsilnspektoratKementerian,
1.TLHPBPK-RI; dan
2.TLHP APIP meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal
c.Pejabat lain yang berkompeten dalam kegiatan yang diperiksa, apabila saran rekomendasinya merupakan tindakan yang su bstansinya harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh pejabat instansi lain yang berwenang atau pihak/ instansi di luar instansi Pemerintah;
d.Dalam rangka pelaksanaan TLHP, Kepala Perangkat Daerah wajib mendorong dan melakukan pemantauan pelaksanaan TLHP BPK-RI dan TLHP APIP di satuan kerja yang dipimpinnya. A. Mekanisme Pelaksanaan TLHP Pelaksanaan TLHP adalah segala tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai saran/rekomendasi yang dimuat dalam LHP dan/atau Laporan Hasil Audit .
1.TLHP BPK- RI
a.Pejabat berwenang wajib menindaklanjuti saran/rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK-RJ paling lambar 60 {enam puluh) hari sejak LHP diterima;
b.Dokumen/bukti pelaksanaan TLHP BPK-RI disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada BPK melalui inspektorat daerah;
c.Perangkat Daerah bertanggungjawab dan wajib untuk memberikan penjelasan perkembangan pelaksanaan TLHP kepada BPK-RI, atasannya dan unit pemantau di Daerah;
d.Perkembangan TLHP dilaporkan dengan dilampiri data/bukti-bukti pendukung tindak lanjut dan dikirimkan secara langsung pada Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana atau melalui forum rapat pemantauan yang diselenggarakan oleh BPK-RI; dan
e.Tata cara penyampaian perkembangan TLHP BPK-RI mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur oleh Peraturan BPK-RI.
2.TLHP APIP
a.Pejabat berwenang wajib menindaklanjuti saran/rekomendasi yang tercantum dalam LHP APIP Paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHPditerima
b.Dokumen/bukti pelaksanaan TLHP APIP wajib disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala unit kerja kepada lnspektorat Daerah;
c.Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan tindak lanjut dan berkewajiban melaksanakan saran/ rekomendasi basil pengawasan dengan melampirkan data/bukti pelaksanaan tindak lanjut kepada lnspektorat;
d.TLHP dinyatakan selesai dengan Berita Acara Penyelesaian TLHPyang ditandatangani oleh Tim PTLHPdan Perangkat Daerah yang diperiksa dan diketahui oleh Inspektur;
e.Tata cara penyampaian perkembangan dan klarifikasi pelaksanaan TLHP dapat dilakukan secara berkala melalui forum rapat pemutakhiran data TLHPdan dilaporkan kepada Bupati; dan
f.Dalarn hal rekomendasi temuan tidak dapat diselesaikan rnaka lnspektorat melaporkan kepada Bupati.
3.TLHPyang Tidak dapat Ditindaklanjuti Rekomendasi atas temuan hasil pengawasan yang sulit atau tidak dapat ditindaklanjuti dan memiliki sebab-sebab yang logis berdasarkan evaluasi kasus dan kondisi, atau telah diupayakan pelaksanaan TLHP-nya oleh Perangkat Daerah dapat dihapuskan. Penghapusan temuan tersebut, dilakukan dengan rnekanisme Tim PTLHP menyiapkan laporan Inspektur kepada Bupati dengan tembusan Sekretaris Daerah untuk dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut. saran/ rekomendasi yang dimuat dalam LHP dan Laporan Hasil Audit belum dilaksanakan oleh auditi; dan seluruh
8.Jenis Tindak Lanjut Jenis tindak lanjut dikelompokkan sesuai dengan tindakan yang dimuat dalam saran/ rekomendasi yang diberikan oleh BPK-RI dan APIP adalah:
1.Penyetoran ke Kas Negara/Daerah;
2.Tindakan Administratif atau Hukuman Disiplin Pegawai;
3.Perbaikan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
4.Jenis tindak lanjut lainnya yang tidak termasuk dalam butir 1 sampai dengan butir 3 di atas. C. Status Tindak Lanjut Penetapan status tindak lanjut merupakan kewenangan masing-masing lembaga audit yang menerbitkan LHP atau Laporan Hasil Audit . Hasil pengawasan BPK-RI status tindak lanjutnya ditetapkan oleh BPK-RI, sedangkan hasil pengawasan APIP status tindak lanjutnya ditetapkan oleh APIPyang bersangkutan. Status tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada alinea di atas, dikelompokkan berdasarkan perkembangan tindak lanjut, sebagai berikut:
1.Selesai, apabila seluruh saran/ rekomendasi yang dimuat dalam LHP dan/ atau Laporan Hasil Audit telah dilaksanakan dan dinilai sesuai dengan saran/ rekomendasi dan disetujui oleh lembaga pengawas yang berwenang;
2.Belum Sesuai/Dalam Proses, apabila seluruh atau sebagian saran/rekomendasi di dalam LHP dan/ atau Laporan Hasil Audit yang dilaksanakan dan / atau bukti tindak lanjut yang disampaikan oleh pejabat yang berkompeten melakukan tindak lanjut belum mendapat persetujuan dari lembaga pemeriksaan/ pengawas yang berwenang;
3.Belum Ditindaklanjuti, apabila Inspektorat Daerah wajib memantau perkembangan TLHP yang dilaksanakan oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar profesional audit yang berlaku.
1.Pemantauan TLHP -BPK
a.Pemantauan TLHP-BPK merupakan tanggung jawab Bupati yang secara teknis dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah;
4.Tidak Dapat Ditindak.lanjuti, apabila saran/ rekomendasi yang dimuat dalam LHP dan Laporan Hasil Audit ternyata mengandung kelemahan saran/ rekomendasi yang timbul karena berbagai sebab, dan atau saran/rekomendasi dalarn LHP dan Laporan Hasil Audit sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-ndangan yang berlaku sehingga tidak dapat melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi audit. D. Sanksi
1.Kepala Perangkat Daerah wajib menindaklanjuti saran/ rekomendasi dalam LHP dan Laporan Hasil Audit dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada Inspektorat tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP dan Laporan Hasil Audit ;
2.Kepala Perangkat Daerah yang tidak mclaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Alur TLHP BPK-RI dan APIP tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. -10
2.Pemantauan TLHP APIP
a.pemantauan TLHP APIP wajib dilaksanakan oleh Tim PTLHP;
b.pemantauan TLHP APIP dapat dilaksanakan dengan cara: 1) mengadakan rapat pemutakhiran data TLHP secara berkala dengan pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut; 2) melakukan komunikasi lisan (mekanisme rapat atau kunjungan) dan komunikasi tertulis (mekanisme pelaporan/ surat teguran) dengan pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tindak lanjut; dan 3) mewajibkan APIPdalam setiap penugasan untuk memantau TLHP atas basil pengawasan periode sebelumnya.
3.Tim PTLHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan rapat Tim PTLHP minimal setiap triwulan;
b.merekapitulasi temuan BPK-Rl dan APIP dan melaporkan kepada lnspektur setiap triwulan; dan
c.membuat surat permintaan tindak lanjut kepada Kepala Perangkat Daerah yang belum selesai menindaklanjuti atas rekomendasi temuan BPK-RI dan APIP setiap triwulan;
d.menyiapkan laporan lnspektur kepada Bupati tentang hasil tindak lanjut temuan BPK-RI dan APIP setiap semester; dan
b.lnspektorat Daerah membentuk Tim Pemantau Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TPTLHP);
c.lnspektorat Daerah melaporkan basil PTLHP setiap semester kepada Bupati; dan
d.Bupati melaporkan hasil PTLHP bidang kerugian Negara kepada Ketua BPK-RI setiap semester. -11 pengawasan. C. Pelaporan
a.Tim PTLHP merekapitulasi temuan BPK-RI dan APIP serta melaporkannya kepada Inspektur setiap triwulan; rangka bidang dalam di bahan masukan kebijakan Daerah
c.menyediakan perumusan permasalahan yang ada guna:
a.memperbaiki kinerja instansi Pemerintah Daerah, baik dari aspek kelembagaan, ketatalaksanaan maupun sumber daya manusia Aparatur;
b.meningkatkan kinerja Tim PTLHPInspektorat dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan PTLHP;dan menyeluruhsecaragambaranmendapatkan Data temuan hasil pengawasan beserta tindak lanjutnya wajib dicatat dan ditatausahakan dengan tertib secara manual dan elektronik sebagai bahan peman tauan, penetapan kebijakan, dan penegakan disiplin pegawai.
8.Evaluasi PTLHP Evaluasi temuan hasil pengawasan dan pelaksanaan PTLHP wajib dilakukan oleh Tim PTLHP untuk
e.menyiapkan · laporan Bupati kepada Ketua BPK-RI tentang pemantauan hasil tindak lanjut temuan BPK-RI dan lnspektorat Daerah di bidang kerugian negara setiap semester. Struktur dan hubungan tata kerja Tim PTLHPBPK-RI dan APlP tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. -12 BABVI PENUTUP Pedoman Pemantauan TLHP BPK-RI dan APIP, dapat mendorong para pejabat yang bertanggung jawab menangani PTLHP pada satuan kerja masing-masing untuk turut mengoptimalkan fungsi pengawasan. Komitmen Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan PTLHP akan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemui dalam pelaksanaan pengawasan, dan pada akhirnya diharapkan dapat memperbaiki kualitas BABV TIMPELAKSANAPENYELESAIANTINDAKLANJUTHASIL PENGAWASAN/ PEMERIKSAAN
a.Untuk kelancaran pelaksanaan penyelesaian TLHP BPK dan APIP, Bupati membentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
b.Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari :
a.Bupati sebagai pengarah;
b.Wakil Bupati sebagai pembina;
c.Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab;
d.Inspektur sebagai ketua;
e.Sekretaris Inspektorat Daerah sebagai Wakil Ketua
f.lnspektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigatif sebagai sekretaris;
g.Auditor/P2UPD dan/atau Kepala Sub Bagian pada lnspektorat Daerah sebagai ketua tim;
h.Auditor /P2UPD pada Inspektorat Daerah sebagai anggota.
b.Tim PTLHP melaporkan hasil TLHP Inspektorat kepada Bupati tentang hasil tindak lanjut temuan BPKRI dan APIP setiap semester; dan
c.Tim PTLHP melaporkan basil TLHP Inspektorat kepada Ketua BPK-Rl tentang pemantauan basil tindak lanjut temuan BPK RI dan APIP di bidang kerugian negara setiap semester. -13 BURHANUDDIN ITD BUPATI BOMBANA, manajemen instansi pemerintah khususnya di Lingkungan Pemerintah Daerah menuju terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Demikian pedoman ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan. -14 BURHANUDDIN BUPATI BOMBANA, TTD
a.Surat Peringaian Penama (30 hari bu Ian pert am a): h Surat l'enngatan kcdua (30 han bulan kcdua), Mcmhuat Surat Pcrrnintaun ti ndak I an] u t kcpada Kepa la Pcrangkai Dacrah Pcrnantauun kc Entitas I'crncrik aan {30 hnri: Pclaporan Bupati Pemutakhiran luspcktorat I.II P/I 11/\ Pcranukat Daerah.. ALUR TLHP BPK-RI, BPKP DAN APIP LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH. -15 IRINA, SH., MH Pembina, VI/a NIP. 19820531 200903 2 013 BURHANUDDIN BUPATI BOMBANA, TTD rl 1 ILllP ••• SI KRt:T RIS 1)1\FRAI I PEMI RINT 11 r=: lllS ~ "EP /\ l..i\ PH{A CiKAT DI\ I· RJ\ 1 l ~-------.------ - Bl PATI STRUKTUR DAN HUBUNGAN TATA KERJA TIM PLHP BPK-RI DAN APIP LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH. -16 NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Unit Kerja Menurut pengamatan kami sejak melaksanakan tugas di Kantor/ Dinas / Badan sampai sekarang tidak pernah melakukan penyimpangan dan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai yang Nama Berdasarkan Pasal Peraturan Bupati Born bana Norn or .... Tahun . . . . . ten tang , Aparatur Sipil Negara wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat, dalam pengurusan Pindah Wilayah Kerja, Pengurusan Pensiun (Puma Bakti), pengurusan usulan Kenaikan Pangkat, promosi, rotasi dan mutasi ASN. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menerangkan bahwa Rekomendasi Bebas Temuan Kepada Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Di- Rumbia Usu]an Nomor Lampiran Perihal KOP JNSTANSI Contoh Rekomendasi dari atasan Instansi yang bersangkutan ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH. -17 A. IRINA,SH., MH Pembina, VI/ a NIP. 19820531 200903 2 013 Sali an sesuai dengan aslinya P BAGIANHU UM, BURHANUDDIN BUPATIBOMBANA, TTD
1.Bupati Bombana di Rumbia;
2.Kepala BKPSDM Kabupaten Bombana di Rumbia;
3.Arsip. Tembusan: NAMA NIP. Pangkat/ Golongan 20 ..Rumbia, Kepala PD Demikian kami sarnpaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. bersangkutan tidak dalam Permasalahan Hukum atau memiliki temuan dari Hasil Pemeriksaan baik APIP maupun BPK pada Kantor /Dinas/Badan Oleh karena itu kepada yang bersangkutan kiranya dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Temuan untuk keperluan Usulan Pengurusan. -18 BURHANUDDINRINA, SH., MH Pembina, VI/ a JStIP. 19820531 200903 2 013 BUPATI BOMBANA, TTD { ) Rumbia . *) Riwayat Pekerjaan/ Jabatan diisi secara lengkap dan jelas serta data yang diisi adalah data sejak awal bekerja sampai akhir saat ini baik di pegawai pemerintahan, sekolah maupun di lingkup Desa. Demikian data forrnulir yang saya tuliskan ini secara benar dan tanpa rekayasa, apabila dikemudian hari terdapat data yang saya sampaikan ini tidak benar, maka saya siap diproses sesuai dengan ketentuan aturan perundangundangan yang berlaku. Uraian Riwayat Mulai dan Sampai Nama lnstansi /Unit No. Pekerjaan/ Jabatan (tgl/Bulan/Tahun) Kerja RIWAYATPEKERJAAN /JABATAN Nama Lengkap NIP Tempat/Tgl Lahir : Instansi Alamat sesuai KTP Pendidikan Terakhir FORMULIR PENGAJUAN BEBAS TEMUAN RUMBfA h Rumhw 9377 l.lln l'oros Tom po B,11u ~., Telp. \\'rb1111e : ~" .r. l r .. !:<. mail : • PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA INSPEKTORAT PERATURAN BUPATI BOMBANA (J TAHUN 2025 PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERlKSAAN BADAN PEMERlKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH. Mengisi Formulir Pengajuan Bebas Temuan dari Inspektorat LAMPIRANV NOMOR TENTANG -19 NIP. Pangkat/ Gol. Ruang Jabatan Unit Kerja No. Telp/HP Bersa.rna ini saya memohon kehadapan bapak kiranya dapat memberikan Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai salah satu persyaratan dan bahan kelengkapan berkas untuk keperluan dari Dinas/Badan/ . Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pemerintah . Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
1.Foto copi SK CPNS.
2.Foto Copi SK Pengangkatan sebagai PNS.
3.Foto Copi SK Pangkat Terakhir.
4.Foto Copi SK Jabatan yang mendudukijabatan.
5.Rekomendasi dari Instansi yang bersangkutan.
6.Surat Keterangan dari Bendahara tentang Hutang/Piutang.
7.Formulir Pengajuan Be bas Temuan.
8.Surat persetujuan diterima pindah tugas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Kepada Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Di- Tempat Rumbia, Surat Perrnohonan Keterangan Bebas Temuan yang ditujukan kepada Inspektur Daerah - 20 PE~TURAN BUPATI BOMBANA ~ TAHUN 2025 PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH. LAMPIRANVI NOMOR TENTANG BURHANUDDIN TTD BUPATI BOMBANA, (PEMOHON) Hormat Kami Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bapak atas perkenaannya diucapkan terirnakasih. -21 Bahwa benar pegawai tersebut tidak sedang dalam sangkutan hutang piutang dengan pihak rnanapun. Demikian surat ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. NIP Pangkat/Golongan Jabatan Unit Kerja Instansi Nama Menyatakan dengan sesungguhnya, Pegawai Negeri Sipil: NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Saya yang bertanda tangan dibwah ini : Nama KETERANGAN KOPPERANGKATDAERAH Contoh Surat Keterangan dari Bendahara tentang Hutang/Piutang PERATURAN BUPATI BOMBANA 8 TAHUN 2025 PEDOMAN TINDAK LANJUT BASIL PEMERIKSAAN SADAN PEMERlKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH. LAMPIRAN VII NO MOR TENT ANG - 22 BURHANUDDIN TTD BUPATI BOMBANA, Nama Pangkat NIP Na.ma Pangkat NIP Bendahara (Tanggal/Bulan/Tahun) Mengetahui, Kasubag Keuangan Rumbia, -23 Kecamatan Menurut pengamatan kami sejak melaksanakan tugas di Wilayah Kecamatan atau Kantor/ Badan/Dinas (Bagi ASN) sampai sekarang tidak pernah melakukan penyimpangan dan pelanggaran berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta yang bersangkutan tidak dalam Permasalahan Hukum atau NIK Tempat/Tgl Lahir Calon Kepala Desa Alamat sesuai KTP Nama Berdasarkan Pasal . . . . .. . . Peraturan Bupati Bombana Nomor . .. . . . . .. . . Tahun . . . . . . . . . . . . ten tang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . menyebutkan Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan diantaranya Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menerangkan bahwa: 1 (Satu) Berkas Usulan Rekomendasi Nomor Lampi ran Perihal Kepada Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Di- Tempat TemuanBe bas Kades (KOP KANTOR KECAMATAN) PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA Contoh Surat t<ekomendas1 Camat :::>etempat Contoh Surat Rekomendasi Camat Setempat PERATURANBUPATI BOMBANA 8 TAHUN2025 PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASINTERNALPEMERINTAH. LAMPIRANVIII NOMOR TENTANG - 24 ~~ . RINA, SH., MH Pembina, VI/ a NIP. 19820531 200903 2 013 BURHANUDDIN TID BUPATI BOMBANA, I. Bupati Bombana di Rumbia;
2.Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana di Rumbia;
3.Arsip. Tembusan : {Nama} NIP. Pangkat /Go! (Camat) Rumbia, . memiliki temuan dari Hasil Pemeriksaan baik APIP maupun BPK pada Kantor Desa Kee Oleh karena itu kepada yang bersangkutan kiranya dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Temuan untuk keperluan mengikuti Pemiliban Calon Kepala Desa pada Desa Kecamatan . Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. ~ 25 NIP. Pangkat/ Gol. Ruang Jabatan Unit Kerja No. Telp/HP Bersama ini saya memohon kehadapan bapak kiranya dapat memberikan Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai salah satu persyaratan dan bahan kelengkapan berkas pindah tugas dari Dinas/Badan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pemerintah . Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
1.Surat Rekomendasi Camat.
2.Foto Copy SK Pengangkatan Kepala Desa.
3.Foto copy KTP.
4.Formulir Pegajuan Bebas Temuan.
5.Nomor HP. Kepada Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Di- Tempat Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Surat Permohonan Keterangan Bebas Temuan yang ditujukan kepada Inspektur Daerah PE~ATURANBUPATIBOMBANA ~ TAHUN2025 PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADANPEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASINTERNALPEMERINTAH. LAMPIRANIX NO MOR TENTANG - 26 Rumbia, Nomor Lampiran Perihal BURHANUDDIN TTD BUPATI BOMBANA, (PEMOHONl Hormat Saya, Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan bapak atas perkenaannya diucapkan terimakasih. -27 BURHANUDDIN NI A . .IRINA, SH., MH Pembina, VI/a NIP. 19820531 200903 2 013 ( ) Rumbia . BUPATI BOMBANA, TTD *) Riwayat Pekerjaarr/.Jabatan diisi secara lengkap dan jelas serta data yang diisi adalah data sejak awal bekerja sampai akhir saat ini baik di pegawai pemerintahan, sekolah maupun dilingkup Desa. Demikian data formulir yang saya tuliskan ini secara benar dan tanpa rekayasa, apabila clikemudian hari terdapat data yang saya sampaikan ini tidak benar, maka saya siap diproses sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. No. Uraian Riwayat Mulai dan Sampai Nama Pekerjaan/Jabatan (tgl/Bulan/Tahun) Instansi/Unit Kerja RIWAYATPEKERJAAN/JABATAN Nama Lengkap NIK Tempat/Tgl Lahir : Des a Alamat sesuai KTP Pendidikan Terakhir FORMULIRPENGAJUAN BEBAS TEMUAN RUMBIA .. .. ~umlll·I 93Ti IJin. Poro" Tompo l.Jnru '1,o ... . T1·lp \\'rust!<· • "\lo I rr 1 1 !-. marl PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA INSPEKTORAT Mengisi Formulir Pengajuan Bebas Temuan dari Inspektorat PERATURANBUPATI BOMBANA 8 TAHUN2025 PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWAS INTERNALPEMERINTAH. LAMPIRAN X NOMOR TENTANG - 28