menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pembinaan, dan Pengawasan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemb e ntukan D aerah -daerah Kabup aten D alam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat 11 Surabaya Dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagainana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 4.Undang-Undang...
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 2015 Nomor 5679);
5.Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pem binaan dan Pe ngawas an Penyele nggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor loo, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6833)
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537); 13.Peraturan...
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1781);
17.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
18.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
19.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
20.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);
21.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (I,embaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 4 Serf E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10); 24.Peraturan...
24.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 48);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 (I+embaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023 (I,embaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 Nomor 1);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 35);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 36);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 Nomor 12); 29.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 19); 30.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 28); 31.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 125 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, 'I\lgas dan F`ungsi serta Tata Kelja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 125);
32.Peraturan... 32.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 Nomor 21); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALORASIAN, PENIALURAN, PENGGUNAAN, PEMBINRAN DAN PENGAWASAN ALORASI DANA DESA RABUPATEN B0NDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2025. BABI KRTENTUAN UMUM