(1) Pendelegasian kepada pegawai ASN merupakan pemindahan atau penyerahan mandat, wewenang, tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban kepada individu.
(2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendelegasian untuk menilai kinerja pejabat fungsional dan pelaksana pada unit organisasi dari pejabat penilai kinerja kepada pejabat yang ditunjuk secara lan8sun8.
(3) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan naskah dinas pendelegasian.
(4) Naskah dinas pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat Penugasan Pasal 1 1
(1) Penugasan pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan secara:
a. individu; dan/atau;
b. tim keria.
(2) Penugasan...
(2) Penugasan pejabat fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penetapan kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana.
(3) Penugasan pejabat fungsional dan pelaksana diberikan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi baik secara individu ataupun dalam tim keq.a dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi dan kolaborasi.
(4) Penugasan pejabat fungsional dan pelaksana dalam tim kelja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melibatkan 1 (satu) atau lebih jenis jabatan.
(5) Pola penugasan digambarkan dengan struktur penugasan yang merupakan hubungan pola kelja antara pejabat fungsional dan pelaksana dengan pejabat penilai kinelja dan pimpinan unit organisasi.
(6) Pejabat fungsional dan pelaksana dapat terlibat untuk melaksanahan tugas lebih dari 1 (satu) target kinelja, baik berupa tugas rutin atau tugas insidental yang dilaksanakan dalani kurun waktu tertentu.
(7) Penugasan pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan melalui proses perencanaan berdasarkan beban kelja.
(8) Pejabat fungsional dan/atau pelaksana diberikan surat penugasarl dan/atau bukti penugasan tertulis yang berbentuk fisik atau elektronik.
(9) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kelja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang berasal dari dalam satu unit organisasi, 1intas unit organisasi dan/atau lintas instansi pemerintah.
(10)Dalam hal tim keba yang anggotariya berasal dari lintas unit organisasi dan/atau lintas instansi pemerintah, pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari unit organisasi pemilik kineq.a.