a.warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu, bermeterai Rp. 10.000,-;
c.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undarig-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 5 , serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu, bermeterai Rp. 10.000'-;
d.berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, dengan melampirkan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang/1embaga atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang/1embaga sesuai peraturan perundang-undangan; e.berusia...
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima} tahun pada saat mendaftar, yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan dilegalisasi oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f.bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa Antarwaktu, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu, bermeterai Rp. 10.000,-;
9.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan;
h.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melarfukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima} tahun atau lebih, kecuali 5 (1ima} tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan;
i.tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan;
j.berbadan sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas HIV/AIDS dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso;
k.bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat- obatang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Koesnadi Kabupaten Bondowoso;
1.tidak pemah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerin tah D aerah yam g ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso atas mama Sekretaris Daerah; in.bagi calon Kepala Desa Antarwaktu yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa tidak memiliki tanggungan tugas yang menjadi kewajibannya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Bondowoso;
n.berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor, dan khusus bagi ariggota TNI/POLRI melampirkan Surat Keterangan Hasil Penelitiari Personel dari Pejabat yang berwenang; o.tidak".
a.tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah D aerah yang ditandatangani oleh Asiste n Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso atas mama Sekretaris Daerah;
p.bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sebagai anggota atau pengurus suatu partai politik, dan dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp.10.000,-. {2) Seluruh berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.