Peraturan Bupati ini mulai berlalou pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bondowoso MUIIAMAD IIADI WAWAN GUNTORO Diundangkan di Bondowoso padatanggal 23 januor` ao25 Plh. SEKRETARIS DAERAII KABUPATEN BONDOWOSO, I7t, IIAERIAII YULIATI BERITA DAERAH RABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2025 NOMOR a LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BONDWOSO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 36 TAHUN 2 02 0 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA HONORARIUM DAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO STANDAR SATUAN HARGA HONORARIUM DAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH RABUPATEN BONDOWOSO Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman bagi Organisasoi Perangkat Daerah dalam menyusun Standar Harga Satuan pada masing-masing OPD yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kelja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD). Standar Harga Satuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan Standar Harga Satuan Regional dalam Peraturan Bupati ini digunakan untuk perencanaari dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari:
1. Satuan biaya honorarium;
2. Satuan biaya peljalanan dinas dalam negeri;
3. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
4. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Standar harga satuan regional yang diatur dalam Peraturan Bupati ini merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
1. SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
1 . 1 . Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium diberikan kepada:
1.1.1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) ;
1.I.2. Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
1.1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kelja Perangkat Daerah (PPK OPD);
1.1.4. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan 1.1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) , dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing- masing DPA.
b. untuk membantu PFTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan OPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK OPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c. ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut:
1) jumlah PPK OPD yarig membantu KPA:
a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibaritu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK OPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan
b) KPA yang dibantu oleh PFTK, jumlah PPK OPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu.
2) jumlah keseluruhan PPK OPD yang membantu PFTK dalaln 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK.
3) jumlah PPK OPD untuk PFTK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
a) jumlah PPK OPD tidak boleh melampaui jumlah PPK OPD sebelum penggabungan; dan
b) besaran honorarium PPK OPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK OPD.
d. jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak loo/o (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
e. dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
1.2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kelja pemilihan pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
1.2.3. Honorarium pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal :
a. menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang / Jasa dan kelompok kelja pemilihan Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/ jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
1.3. Honorarium Perangkat Unit Kelja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pej abat yang berwenang.
Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud.
1.4. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1.4.1. Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, Workshop, sarasehan, simposium, 1okakarya, focusgroup discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, balk dilakukan secara panel maupun individual.
b. narasumber atau pembahas berasal dari:
1) 1uar satuan kerja perangkat daerah -penyelenggara atau masyarakat; atau
2) dalam satuan kelja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasarari utama kegiatan berasal dari luar satuan kelja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c. dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari organisasi perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50 % (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.
1.4.2. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN ), dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, 1okakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a. moderator berasal dari luar satuan kelja perangkat daerah penyelenggara; atau
b. moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kelja perangkat daerah penyelenggara dan / atau masyarakat.
1.4.3. Honorarium pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat ken.a, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, 1okakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau perangkat /anggota DPRD daerah dan/ atau masyarakat.
1.4.4. Honorarium panitia Honorarium panitia diberikari kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kelja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sej.enis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kelja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kelja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, 1okakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan talnbahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.
Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal loo/o (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk I.umlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
1.5. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kelja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon 11, Pejabat Eselon Ill, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan Pejabat Fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
NO JABATEN KLASIFIRASI I 11 Ill 1 Pejabat Eselon I dan Eselon 11 2 3 4 2 Pejabat Eselon Ill 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, pelaksana, pejabat 5 6 7 fungsional Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a. Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah propinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b. Klasifikasi 11 dengan kriteria pemerintah daerah propinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp. 6.000.000,00 (enamjuta rupiah) per bulan dan furang dari Rp. 20.000.000,00 (dua puluhjuta rupiah) per bulan.
c. Klasifkasi Ill dengan kriteria pemerintah daerah, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp.6.000.000,OO (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan.
1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah.
Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau
2) antar satuan ken.a perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c. bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d. merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagiari tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan.
Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orarig untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsisuatu satuan kelja perangkat daerah.
1.6. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
1.6.2. Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilari sepanjang merupakari tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunj angan tambahan.
1.7. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kelja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturari Bupati ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
a. Iulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum, kabupaten;
b. Iulusan DI/DII/DIII/Saljana Terapan diberikan paling banyak 114%(seratus empat belas persen) dari upah minimum, kabupaten, ;
c. Iulusan Saljana (S1) diberikan paling banyak 124 % (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum, kabupaten;
d. 1ulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum, kabupaten:
e. 1ulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150°/o (seratus lima puluh persen) dari upah minimum, kabupaten.
1.8. Honorarium Rohaniwan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah pejabat yarig berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpahjabatan.
1.9. Honorarium Tim Penyusunan Jumal, Buletin, Majalah, Pengelola teknolog ilnformasi, dan Pengelola Website 1.9.1. Honorarium Tim Penyusunan Jumal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jumal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
Apabila diperlukan, dalam menyusun jurrial nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peerreuiew) sebesar Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang peljumal.
1.9.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yarig patut diketahui pembaca.
Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pemyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yarig ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.
1.9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola te]mologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat Keputusan Kepala Daerah.
Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud.
1.10. Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupa]ran imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
1.1 1. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat, Kabupaten, Honorarium penulisan butir soal tingkat, kabupaten, diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal u].ian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan Pemerintahan Daerah.
1.12. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dari Pelatihan 1 . 12 . 1 . Honorarium Penceraniah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b. berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c. dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50°/o (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
1.12.2.Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kelja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kelja perangkat daerah penyelenggara sepan].ang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara.
1.12.3.Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kelja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kelja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.12.4.Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikari dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberitugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat Keputusan Kepala Daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangaLn; dan
b. satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempumaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempumaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50°/o (lima puluh persen).
1.12.5.Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan beljalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c. jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
f. jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
1.13. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota.
Satuan biaya honorarium terinci pada Tabel 1 . 1 TABEL 1 . 1 SATUAN BIAYA HONORARIUM NO UENAN SATUAN BESARAN(Rp.) (11 (2) (3) (41 1.1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) / 1.1.1 Kuasa penggunaAnggal44 (4!4f
a. Nilai pagu dana s.d. Rpl00juta 08 1.040.000,00
b. Nilai pagu dana diatas Rp.100juta s.d. 08 1.250.000,00 Rp. 250 juta
c. Nilal pagu dana diatas Rp. 250juta s.d. 08 1.450.000,00 Rp500 juta
d. Nilai pagu dana diatas Rp. 500juta s.d. 08 1.660.000,00 Rp. 1 miliar
e. Nilai pagu dana diatas Rp. Rp. 1 miliars.d. 08 1.970.000,00 Rp. 2,5 mhiar
f. Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 miliars.d. 5 08 2.280.000,00 miLiar
9. Nilal pagu dana diatas Rp. 5 miliar s.d. 10 08 2.590.000'00 mhiar
h. Nilai pagu dana diatas Rp.10 miliar s.d. 08 3.010.000,00 25 rnihar
i. Nilai pagu dana diatas Rp. 25 miliar s.d. 08 3.420.000,00 50 miliar
j. Nilai pagu dana diatas Rp. 50 miliar s.d. 08 3.840.000'00 75 miliar
k. Nilai pagu dana diata§ Rp. 75 miliar s.d. 08 4.250.000,00 loo rniliar
1. Nilai pagu dana diatas Rp.100 miliar s.d. 08 4.770.000,00 250 hiliar in Nilai pagu dana diatas Rp.. 250 miliar 08 5.290.000,00 a.d. 500 ndar
n. Nilai pagu dana diatas Rp. 500 miliar a.d. 08 5.810.000,00 750 nriliar
o. Nilai pagu dana diatas Rp. 750 miliar s.d. 08 6.330.000,00 1 triliun
p. Nilai pagu dana diatas Rp.1 triliun 08 7.370.000,00 1.1.2 Pejabat pelaksana Tehais Kegiatan |PFTK)
a. Nilai pagu dana s.d. Rpl00juta 08 1.010.000,00
b. Nilai pagu dana diatas Rp.100juta s.d. 08 1.210.000,00 Rp. 250 juta
c. Nilal pagu dana diatas Rp. 250juta s.d. 08 I.410.000'00 Rp500 juta
d. Nilal pagu dana diatas Rp. 500juta s.d. 08 1.610.000,00 Rp. 1 miliar
e. Nilal pagu dana diatas Rp. Rp. 1 miliars.d. 08 1.910.000,00 Rp. 2,5 mhiar
f. Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 miliars.d. 5 08 2.220.000,00 rniliar
9. Nilal pagu dana diatas Rp. 5 miliar s.d. 10 08 2.520.000,00 rniliar
h. Nilai pagu dana diatas Rp.10 miliar s.d. 25 08 2.920.000'00 nliliar
i. Nilai pagu dana diatas Rp. 25 miliar s.d. 50 08 3.320.000,00 miliar I. Nilai pagu danadiatas Rp. 50 miliar s.d. 75 08 3.720.000,00 rniliar
k. Nilai pagu dana diatas Rp. 75 miliar s.d. 08 4.130.000,00 loo rniliar I. Nilai pagu dana diatas Rp.loo miliar a.d. 08 4.630.000,00 250 ndhar in Nilai pagu dana diatas Rp.. 250 miliar s.d. 08 5.130.000,00 500 rniliar
n. Nilai pagu dana diatas Rp. 500 miliar s.d. 08 5.640.000,00 750 rfuliar
o. Nilai pagu dana diatas Rp. 750 miliar s.d.1 08 6.140.000'00 triliun
p. Nilal pagu dana diatas Rp.1 triliun 08 7.140.000,00 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Ken.a 1.1.3 Perangkat Daerah
a. Nilai pagu dana s.d. Rploojuta 08 400.000,00
b. Nilai pagu dana diatas Rp.100juta s.d. Rp. 08 480.000,00 250_]'uta
c. Nilai pagu dana diatas Rp. 250juta s.d. 08 570.000'00 Rp500 juta
d. Nilai pagu dana diatas Rp. 500juta s.d. Rp. 08 660.000'00 1 rniliar
e. Nilai pagu dana diatas Rp. Rp. 1 miliars.d. 08 770.000,00 Rp. 2,5 miliar
f. Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 mfliars.d. 5 08 880.000,00 rniliar
9. Nilai pagu dana diatas Rp. 5 miliar s.d. 10 08 990.000'00 rniliar
h. Nilal pagu dana diatas Rp. 10 mfliar s.d. 25 08 1.250.000,00 miliar
i. Nilal pagu dana diatas Rp. 25 miliar s.d. 50 08 I.520.000,00 mfliar
j. Nilai pagu dana diatas Rp. 50 miliar s.d. 75 08 1.780.000,00 nriliar
k. Nilai pagu dana diatas Rp. 75.miliar s.d. loo 08 2.040.000,00 ndliar
1. Nilal pagu dana diatas Rp.100 miliar s.d. 08 2.440.000,00 250 rfuar in Nilai pagu dana diatas Rp.. 250 miliar s.d. 08 2.830.000,0 . 500 rfuar
n. Nilai pagu dana diatas Rp. 500 miliar a.d. 08 3.230.000,0 750 miliar
a. Nilai pagu dana diatas Rp. 750 mi]iar s.d.1 08 3.620.000,0 trinun
p. Nilai pagu dana diatas Rp. I triliun 08 4.420.000'0 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara 1.1.4 Penermaan
a. Nilai pagu dana s.d. Rploojuta 08 340.000,00
b. Nilal pagu dana diatas Rp.100juta s.d. Rp. 08 420.000,00 250 juta
c. Nilai pagu dana diatas Rp. 250juta s.d. 08 500.000'00 Rp500 juta
d. Nilai pagu dana diatas Rp. 500juta s.d. Rp. 08 570.000'00 I nhiar
e. Nilal pagu dana diatas Rp. Rp. 1 rriliars.d. 08 670.000'00 Rp. 2,5 miliar
f. Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 miliars.d. 5 08 770.000,00 nrfuar
9. Nilal pagu dana diatas Rp. 5 miliar s.d. 10 08 860.000,00 ndliar
h. Nilal pagu dana diatas Rp. 10 miliar s.d. 25 08 1.090.000,00 mfliar
i. Nilal pagu dana diatas Rp. 25 miliar a.d. 50 08 1.320.000,00 rniliar
j. Nilai pagu dana diatas Rp. 50 miliar s.d. 75 08 I.550.000'00 ndiar
k. Nilai pagu dana diatas Rp. 75 miliar s.d. 100 08 I.780.000,00 miliar I. Nilai pagu dana diatas Rp.loo miliar s.d. 08 2.120.000,00 250 miHar in Nilai pagu dana diatas Rp. . 250 miliar s.d. 08 2.470.000'00 . 500 miliar
n. Nilal pagu dana diatas Rp. 500 miliar s.d. 08 2.810.000,00 750 miliar
o. Nilal pagu dana diatas Rp. 750 mfliar s.d. 1 08 3.160.000,00 triliun
p. Nilal pagu dana diatas Rp. 1 triliun 08 3.840.000,00 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau 1.1. 5 Bendahara penerimaanpembantu
a. Nilai pagu dana a.d. Rploojuta 08 260.000,00
b. Nilal pagu dana diatas Rp.100juta s.d. Rp. 08 310.000,00 250juta
c. Nilai pagu dana diatas Rp. 250juta s.d. 08 370.000,00 Rp500 juta
d. Nilai pagu dana diatas Rp. 500juta s.d. Rp. 08 430.000,00 1 nriliar
e. Nilal pagu dana diatas Rp. Rp. I miliars.d. 08 500.000'00 Rp. 2,5 ndiar
f. Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 miliars.d. 5 08 570.000'00 rniliar
9. Nilal pagu dana diatas Rp. 5 miliar s.d. 10 08 640.000,00 rniliar
h. Nilai pagu dana diatas Rp.10 miliar s.d. 25 08 810.000,0 nliliar
i. Nilai pagu dana diatas Rp. 25 miliar s.d. 50 08 980.000,0 miliar
j. Nilai pagu dana diatas Rp. 50 miliar s.d. 75 08 1.150.000,0 mhiar
k. Nilai pagu danadiatas Rp. 75 mihar s.d. 08 1.330.000,0 loo rniliar I. Nilai pagu dana diatas Rp.loo miliar s.d. 08 1.580.000,0 250 rfuar in Nilal pagu dana diatas Rp.. 250 miliar s.d. 08 1.840.000,0 . 500 riliar
n. Nilai pagu dana diatas Rp. 500 miliar s.d. 08 2.090.000,0 750 miliar
o. Nilai pagu dana diatas Rp. 750 miliar s.d.1 08 2.350.000,0 triliun
p. Nilai pagu dana diatas Rp.1 triliun 08 2.860.000'0 1.2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA 1.2.1 Honorarium pejabat pengadaan Barang/ Jasa 08 680.000'00 Honorarium Kelompok Kerj a Pemilihan 1.2.2 Pengadaan Barang/ Jasa Honorarium Kelompok Keri a Pemilihan 1.2.2.1. Pengadaan Barang/ Jasa
a. Nilai pagu pengadaan s.d. Rp.200juta OP 680.000'00
b. Nilal pagu pengadaan sd Rp. ZOO juta s.d. OP 850.000,00 Rp. 500 juta
c. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 500 juta OP 1.020.000,00 s.d. Rp. 1 miliar
d. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. Rp. 1 OP 1.270.000,00 miHars.d. Rp. 2,5 miliar
e. Nilal pagu pengadaan diatas Rp. 2,5 OP 1.520.000'00 miliars.d. 5 miliar
f. Nilal pagu pengadaan diatas Rp. 5 miliar OP 1.780.000,00 s.d. 10 rfuar
9. Nilal pagu pengadaan diatas Rp. 10 rniliar OP 2.120.000,00 s.d. 25 rniliar
h. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 25 mfliar OP 2.450.000,00 s.d. 50 miliar
i. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 50 miliar OP 2.790.000,00 s.d. 75 mdiar
j. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 75 miliar OP 3.130.000'00 s.d. loo nriliar
k. Nilal pagu pengadaan diatas Rp. 75 rniliar OP 3.580.000'00 s.d. loo rfuar I. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. . 250 OP 4.030.000,00 mi]iar a.d. 500 mifiar in Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 500 miliar OP 4.490.000,00 . s.d. 750 miliar
n. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 750 miliar OP 4.940.000,00 s.d. 1 trifiun
o. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 1 triliun OP 5.560.000,00 Honorarium Kelompok Kelj a Pemjlihan Pengadaan Barang/ Jasa Untuk Pengadaan 1.2.2.2. Barang [Nonkonstruksi)
a. Nilai pagu pengadaan s.d. Rp.200 juta OP 760.000,00
b. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 200 juta OP 760.000,00 s.d. Rp. 500 juta
c. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 500 juta OP 920.000,00 s.d. Rp. 1 miliar
d. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. Rp. 1 OP 1.140.000,00 mi]iars.d. Rp. 2,5 mi]iar
e. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 2,5 Op 1.370.000,00 miliars.d. 5 miliar
f. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 5 miliar OP 1.600.000,00 s.d. 10 nhiar
9. Nilal pagu pengadaan diatas Rp. 10 miliar OP 1.910.000,00 s.d. 25 rfuar
h. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 25 miliar OP 2.210.000,00 s.d. 50 mifiar
i. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 50 miliar OP 2.520.000'00 s.d. 75 rfuliar
j. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 75 miliar OP 2.820.000,0 s.d. 100 nhiar
k. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 75 miliar OP 3.230.000'00 s.d. loo rniliar
1. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. . 250 OP 3.640.000'00 miliar s.d. 500 miliar in Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 500 mfliar OP 4.040.000,00 . s.d. 750 miliar
n. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 750 mi]iar OP 4.450.000'00 s.d. 1 triliun
o. Nilal pagu pengadaan diatas Rp. 1 triliun OP 5.010.000'00 Honorarium Kelompok Keria Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa Untuk Jasa 1.2.2.3. Konsultan/ Jasa Lainnya |Nonkonstruksi)
a. Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi s.d. OP 450.000,00 Rp.50juta
b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultasi Rp. OP 450.000,00 50juta s.d. Rp.100juta
c. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rp. OP 450.000,00 100juta
d. Nilal pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 480.000'00 jasa lainnyadiatas loo jutas.d. Rp. 250juta
e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 600.000'00 jasa lainnyadiatas 250 jutas.d. Rp. 500 juta
f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 720.000,00 jasa lainnyadiatas 500 jutas.d. Rp.1 Miliar
9. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 910.000,00 jasa lainnyadiatasl Miliar s.d. 2,5 miliar
h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 1.090.000,00 jasa lainnyadiatasRp. 2,5 miliar s.d. 5 rfunar
i. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 1.270.000,00 jasa lainnyadiatas diatas Rp. 5 miliar s.d.
10 nriliar
j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 1.510.000,0 jasa lainnyadiatasRp. 10 miliar s.d. 25 rniliar
k. Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/ OP 1.750.000,0 jasa lainnyadiatasRp. 25 miliar s.d. 50 miliar I. Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/ OP 1.990.000,0 jasa lainnyadiatasRp. . 50 miliar s.d. 75 nhiar in Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 2.230.000,0 . jasalainnyadiatas Rp. 75 miliar s.d.loo nhiar
n. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 2.560.000' jasa lainnyadiatas Rp. loo miliar s.d. 250 nliuar
o. Nilal pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 2.880.000,0 jasa lainnyadiatas Rp. 250 mi]iar s.d. 500 nhiar
p. Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/ OP 3.200.000'0 jasa lainnyadiatas Rp. 500 miliar s.d. 750 rniliar
q. Nilai pagu pengadaari jasa konsultansi/ OP 3.520.000' jasa lainnyadiatas Rp. 750 nriliar s.d. 1 triliun
r. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ OP 3.960.000,0 jasa lainnyadiatas Rp. 1 triliun 1.2.3 Honorarium pengguna Anggaran Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan 1.2.3.1, Barang/ Jasa (Konstniksi|
a. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.100 miliar OP 3.580.000,00 s.d. Rp. 250 miliar
b. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.250 rniliar OP 4.030.000,00 s.d. Rp. 500 minar
c. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.500 OP 4.490.000,00 miliar s.d. Rp. 750 mdiar
d. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.750 OP 4.940.000,00 miliar s.d. Rp. 1 triliun
e. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.1 triliun OP 5.560.000,00 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan 1.2.3.2. Barang/ Jasa fNon Konstruksi}
a. Nilai pagu pengadaan diatas Rp,100 miliar OP 3.230.000,00 s.d. Rp. 250 miliar
b. Nilal pagu pengadaan diatas Rp.250 rniliar OP 3.640.000,00 s.d. Rp. 500 miliar
c. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.500 miliar OP 4.040.000,00 s.d. Rp. 750 miliar
d. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.750 mfliar OP 4.450.000,00 s.d. Rp. 1 triliun
e. Nilai pagu pengadaan diatas Rp. 1 triliun OP 5.010.000,00 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan 1.2.3.3. Jasa tNon Konstniksi)
a. Nilai pagu pengadaan ]asa OP 1.510.000,00 konsultansi/jasa lainnya diatas Rp.10 mi]iar s.d. Rp. 25 rniliar
b. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.25 miliar OP 1.750.000,00 s.d. Rp. 50 nrifiar
c. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.50 OP 1.990.000,0 mi]iars.d. Rp. 75 miliar
d. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.75 miliar OP 2.230.000,0 s.d. Rp. loo miHar
e. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.100 miliar OP 2.560.000,0 s.d. Rp. 250 nhiar
f. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.250 miliar OP 2.880.000,0 s.d. Rp. 500 miliar
9. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.500 miliar OP 3.200.000,0 s.d. Rp. 750 nriliar
h. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.750 miliar OP 3.520.000,0 s.d. Rp. 1 trhiun
i. Nilai pagu pengadaan diatas Rp.1 triliun OP 3.960.000,0 1.3 ONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN ARANG DAN JASA 1.3.1 Kepala 08 1.000.000,00 1.3.2. Se]aretaris/ Staf pendukung 08 750.000,00 1.4 HONORARIUM NARA SUMBER/ PEMBAHAS/ MODERATOR/ PEMBACA ACARA/ PANITIA 1.4.1. Honorarium Narasumber/ Pembahas
a. Menteri/ Pejabat Setinedfat Menteri OJ 1.700.000'00
b. Kepala Daerah/ Pejabat Setin8kat Kepala OJ 1.400.000,00 Daerah/ Pejabat Daerah Lain disetarakan
c. Pejabat Bselon ll/ Yang Disetarakan OJ 1.ZOO.000,00
d. Pejabat Eselon ll/ Yang Disetarakan OJ 1.000.000'00
e. Pejabat Eselon Ill kebawah Yang OJ goo.000,00 Disetarakan 1.4.3. Honorarium Moderator OK 700.000,00 1.4.3. Honorarium pembawa Acara OK 400.000,00 1.4.4. Honorarium panitia
a. Penanggung Jawab OK 450.000,00
b. Ketua/ Wahil Ketua OK 400.000,00
c. Sekretaris OK 300.000,00
d. Anggota OK 300.000,00 1.5 HONORARIUM TIM PEIAKSANA KEGIATAN/ DAN SEKRETARIS TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.5.1. Honorarium Tim pelaksana Kegiatan 1.5.1.1. Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah
a. Pengarah 08 1.500.000,00
b. Penanggung Jawab OB 1.250.000'00
c. Ketua 08 1.000.000'00
d. WaH Ketua 08 850.000,00
e. Sekretaris OB 750.000,00
f. An8gota 08 750.000'00 1.5.1.2. Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a. Pengarah 08 750.000'00
b. Penanggung Jawab 08 700.000,00
c. Ketua 08 650.000'00
d. Warn Ketua 08 600.000,00
e. Sekretaris 08 500.000,00
f. Ang8ota 08 500.000,00 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana 1.5.2. Kegiatan 1.5.2.1. Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a. Ketua/ Wahil Ketua 08 250.000,00
b. chggota 08 220.000,00 1.6 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/ SAKSU AHLI DAN BERACARA Honorarium Pemberi Keterangan Ahii/ Saksi OK 1.800.000'00 1.6.1. Arm 1.6.2. Honorarium Baracara OK 1.goo.000'00 1.7 ONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL 1.7.1. SIJTA 08 2.loo.000,00 1.7.2. DI/DII/DIII/ SaljanaTerapan 08 2.400.000,00 1.7.3. Sariana(S1) 08 2.600.000'00 1.7.4. Saq.ana[S2) 08 2.800.000'00 I.7.5. Doktor(S3) 08 3.000.000,00 1.8 HONORARIUM ROHANIAWAN OK 400.000,00 1.9 ONORARIUM TIM PENYUSUN JURNAL/BULETIN/ AJAIAH / PENGELOIA TEKNOLOGI INFORMASI / ENGELOLA WrEB 1.9.1. Honorarium Tim penyusun Jurnal
a. Penanggung Jawah Oter 500.000,00
b. Redaktur Oter 400.000,00
c. Penyunting/ Editor Oter 300.000'00
d. Dsain Grafis Oter 180.000,00
e. Fotografer Oter 180.000'00
f. Sekretariat Oter 150.000,00
9. Pembuat Autikel PerHala-man 200.000,00 1.9.2. Honorarium Tim penyusun Buletin/ Majalah
a. Penangqung Jawah Oter 400.000'00
b. Redaktur Oter 300.000,00
c. Penyunting/ Editor Oter 250.000,00
d. Dsain Grafis Oter 180.000,00
e. Fotografer Oter 180.000,00
f. Sekretariat Oter 150.000,00
9. Pembuat Ackel PerHala-man loo.000'00 Honorarium Tim Pengelola Tehnologi 1.9.3. Informasi/ Pengelolan WEB
a. Penanggung Jawah Oter 500.000,00
b. Redaktur Oter 450.000,00
c. Editor Oter 400.000,00
d. W'EB Admin Oter 350 .000,0
e. WEB Developer Oter 300.000'0
f. Pembuat Artikel PerH loo.000,0 1.10 ONORARIUM PENIELENGGARAN UJIAN Honorarium Penyelenggaran Ujian Tin8kat 1.10.1. Pendidikan Dasar
a. Penyusun atau Pembuat Bahan Ujia Naskah/Pelajaran 150.000,00
b. Pengawas ujian OH 240.000'00
c. Pemeriksa Hasil ujian SirsNIalMataUjian 5.000'00 Honorarium Penyelenggaran Ujian Tin8kat 1.10.2. Pendidikan Menengah
a. Penyusun atau Pembuat Bahan Ujia Naskah/Pelajaran 190.000,00
b. Pengawas ujian OH 270.000,00
c. Pemeriksa Hasil ujian sjNsfINa|MataUjian 7.500,00 1.11 ONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT /KABUPATEN/KOTA Honorarium Penyusunan Butir Soal Tin8kat Per Butir loo.000,00 1.11.1. Provinsi/ Kabupaten/ Kota Soal Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat 1.11.2. FTovinsi/ Kabupaten/ Kota
a. Telaah Materi Soal Per ButirSoal 45.000,00
b. Telaah bahasa soal Per ButirSoal 20.000,00 1.12 ONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN ENDIDIRAN DAN PEIAKTIIIAN (DIKIAT} 1.12.1. Honorarium penceramah OJP 1.000.000,00 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar OJP 300.000,00 1.12.2. satuan ken.a peranedcat daerah penyelenggara Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam OJP ZOO.000'00 1.12.3. satuan keria peranglcat daerah penyelenggara Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per 5.000.000,00 1.12.4. Modul Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan 1.12.2. Diklat
a. Lama Di]dat s.d. 5 hari 1t Penanggung Jawab OK 450.000,00 2| Ketua/ Waldl Ketua OK 400.000,00 3| Sekretaris OK 300.000,00
4) chggota OK 300.000,00
b. Lalna Diklat 6 s.d. 30 hari 1| Penanggung Jawab OK 675.000'00
2) Ketua/ Wakfl Ketua OK 600.000,00
3) Sekretaris OK 450.000,00
4) AnfREota OK 450.000,00
c. Lana Diklat lebih 30 hari SfASNIa|MataUjian
1) Penanggung Jawab OK 900.000,00 2| Ketua/ Walril Ketua OK 800.000,00
3) Sekretaris OK 600.000,00
4) chggota OK 600.000'00 1.13 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAII DAERAII Honorarium Tim Anggaran Pemerinfah 1.13.I Daerah
a. Pembina 08 3.500.000'00
b. Pengarah 08 3.000.000,00
c. Ketua 08 2.500.000'00
d. Wakfl Ketua 08 2.000.000'00
e. Sekretaris 08 1.500.000,00
f. ch88Ota 08 1.300.000,00
1. 13.2 Honorarium sekretaris Tim Anggaran Daerah
a. Ketua I.000.000,00
b. Sekretaris 900.000,00
c. ch88Ota 600.000'00 Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungj awaban pengelolaan keuangan daerah khususnya mekanisme pelaksanaan dan pertanggung].awaban perjalanan dinas pemerintahan daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan proses menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri, tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pemerintah Daerah, disampaikan hal sebagai berikut :
A. Umum
1. Sesual dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bahwa peljalanan dinas jabatan adalah peljalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri yang dilaksanakan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar dan kegiatan sejenis lainnya;
c. pengumandahan ( detasering) ;
d. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e. menghadap majelis pengi|ji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditun].uk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melaksanakan tugas;
9. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h. penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ S 1 /S2/S3; dan
i. mengikuti pendidikan dan pelatihan serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
2. Perjalanan dinas jabatan sebagalmana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip :
a. selektif, untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan keria perangkat daerah;
c. efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan pen.alanan dinas.
3. Peljalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ang]ra 1, digolongkan menjadi:
a. pep.alanan dinas luar kota yaitu perjalanan dinas yang melewati batas kota;
dan
b. perjalanan dinas dalam kota yaitu perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota yang terdiri atas pelaksanaan lebih dari 8 (delapan) jam dan pelaksanaan sampai dengan 8 (delapan) jam.
4. Komponen biaya perjalanan dinas jabatan terdiri atas:
a. uang harian;
b. biaya transportasi;
c. biaya penginapan; dan
d. uang representasi peljalanan dinas.
Selain biaya transportasi sebagaimana dimaksud huruf b, biaya peljalanan dinas jabatan diberikan biaya taksi.
5. Komponen biaya peljalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pihak Lain berpedoman pada peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan. Tingkat biaya peljalanan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disetarakan dengan biaya peljalanan dinas Kepala Daerah/pejabat Eselon I, sedangkan tingkat biaya perjalanan dinas anggota DPRD disetarakan dengan pejabat Eselon 11.
6. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tersebut pada angka 4 bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD ,ASN dan Pihak Lain dilakukan secara cit cost (biaya riil). untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan, kewajaran dan akuntabilitas.
7. Biaya peljalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan berdasarkan tingkat biaya peq.alanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 5. Selanjutnya komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan:
a.uang harian dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan;
b. biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transportasi sebagaimana diatur dalaln peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan;
c. biaya taksi peljalanan dinas sesuai dengan biaya riil. Dalam hal biaya taksi perjalanan dinas melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas, dapat dilaksanakan sepanjang didukung dengan bukti pengeluara rifl (pertanggungjawaban secara czt cost).
d. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan berpedoman pada peraturan kepala daerah tentang standar hargasatuan. Dalam hal peljalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginy.a sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
e. uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan; dan
f. sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan berpedoman pada peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan.
8. Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggunedawaban Biaya Perjalanan Dinas
1. Pejabat Negara, Pejabat Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Hhak Lain dalam melaksanakan perjalanan dinas, harus diberikan;
a. Surat Tugas untuk melaksanakan perintah perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1 ) Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah;
2) Hmpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD;
3) Pejabat Eselon Ill ke bawah atau yang disetarakan dan Pihak Lain ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
b. Surat Peljalanan Dinas (SPD) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Dasar pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas diberikan sesuai dengan batas pagu anggaran yang tersedia dalam Do]flimen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) yang telah disahkan.
3. Mekanisme pembayaran biaya peljalanan dinas dilakukan melalui Uang Persediaan {UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) dan/atau pembayaran Langsung (LS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal biaya pep.alanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas melebihi atau kurang dari biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan wajib disetor/ dibayarkan dengan ketentuan:
a. kelebihan biaya perjalanan dinas yang dibayarkan melalui mekanisme UP/GU, disetorkan ke rekening Bendahara Pengeluarari/Bendahara Pengeluaran Pembantu;
b. kelebihan biaya perjalanan dinas yang dibayarkan melalui LS disetorkan ke RKUD melalui Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
c. dalam hal biaya peljalanan dinas yang dibayarkan melalui UP/GU dan LS kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya oleh pelaksana pelj alanan dinas.
5. Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DPA-SKPD berkenaan, dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Pembatalan 'nigas Peijalanan Dinas dari pejabat yang menandatangani Surat Tugas;
b. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas; dan
c. Pernyataan/Tanda Bukti Besaran Pengembalian Biaya Transportasi dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
6. Biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang dapat dibebankan pada DPA-SKPD yaitu:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ re/und.
7. Pejabat Negara, Pejabat Daerah/Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Hhak Lain selaku pelaksana pep.alanan dinas wajib mempertariggungjawabkan pelaksanaari peljalanan dinas kepada pemberi tugas. Selanjutnya, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
8. Dokumen pertanggung).awaban biaya perialanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 7 sekurang-kurangnya melampirkan:
a. Surat Tugas yang sah;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan pep.alarian dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan pep.alanan dinas;
c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
d. Daftar Pengeluaran Riil;
e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang ].asa penyewaari kendaraan;
f. buhii pembayaran hotel atau tempat menginap lalnnya; dan
9. Iaporari hasil pelaksanaan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/ foto kegiatan. menggunakan Daftar Pengeluaran Riil.
9. Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya peljalanan dinas jabatan dapat menggunakan Daftar Pengeluaran Riil.
10.Berkaitan dengan ketentuan pada huruf A angka 8, dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sekurang-kurangnya melalnpirkan :
a. Surat Tugas yang sah;
b.SPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan perialanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan peljalanan dinas;
c. Kuitansi tanda terima pembayaran biaya peljalanan dinas lumpsum. Besaran lumpsum dihitung untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas berdasarkan peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
e.1aporan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditandatangani pelaksana perialanan dinas dengan melalnpirkan do]flimentasi/ foto kegiatan.
Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran 11 Peraturan Bupati ini.
a. SATUAN BIAYA UANG IIARIAN PERJALANAN DINAS DALAM BEGERI DAN UANGA REPRESENTASI.
1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian peljalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat Negara, pejabat daerah, aparatur sipil Negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transport local.
Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikut kegiatan pendidikan dari pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihih 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
Satuan Biaya Uang Harian Peljalan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.2.
TaeEL 1.2 UANG IIARIAN PERIALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PRIABAT, DPRD, PEGAWAI NEOERI DAN PEGAWAI TIDAK TEThp KAB. BONDOWOSO NO. PROVINSI SATUAN LUARKorA DALAM KonALEBIHDARI8(DEI,APAV)JAM DIKLAT 1 2 3 4 5 6 1 ACEH OH 360'000 140,000 Ilo,000 2 SUMATERA UTARA OH 370'000 150'000 Ilo,000 3 RIAU OH 370,000 150,000 110,000 4 KEPULAUAN RIAU OH 370,000 150,000 110,000 5 JAMBI OH 370,000 150,000 110,000 6 SUMATERA BARAT OH 380,000 150,000 110,000 7 SUMATERA SELATAN OH 380'000 150'000 110'000 8 LAMPUNG OH 380,000 150,000 110,000 9 BENGKULU OH 380,000 150,000 ilo,000 10 BANGRA BELITUNG OH 410'000 160'000 120,000 11 BANTEN OH 370'000 150,000 110,000 12 JAWA BARAT OH 430,000 170,000 130,000 13 D.K.I. JARARTA OH 530,000 210,000 160,000 14 JAWA TENGAH OH 370'000 150,000 110,000 15 D.I. YOGYAKARTA OH 420'000 170,000 130,000 16 JAWA TIMUR OH 410'000 160'000 120,000 17 BALI OH 480,000 190'000 140,000 18 NUSA TENGGARA BARAT OH 440'000 180,000 130,000 19 NUSA TENGGARA TIMUR OH 430'000 170,000 130,000 20 KALIMANTAN BARAT OH 380,000 150,000 110'000 21 KALIMANTAN TENGAH OH 360,000 140,000 110,000 22 KALIMANTAN SELATAN OH 380'000 150,000 110,000 23 RALIMANTAN TIMUR OH 430,000 170,000 130,000 24 RALIMANTAN UTARA OH 430'000 170,000 130,000 25 SULAWESI UTARA OH 370,000 150,000 110,000 26 GORONTALO OH 370,000 150,000 110,000 27 SULAWESI BARAT OH 410,000 160,000 120,000 28 SULAWESI SEIATAN OH 430,000 170,000 130,000 29 SULAWESI TENGAH OH 370,000 150,000 110,000 30 SULAWESI TENGGARA OH 380'000 150,000 110'000 31 MALUKU OH 380,000 150'000 Ilo,000 32 MALUKU UTARA OH 430'000 170,000 130,000 33 PAPUA OH 580,000 230,000 170,000 34 PAPUA BARAT OH 480,000 190,000 140,000
2. Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi pen.alanan dinas hanya diberikan kepada pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat eselon 1, dan pejabat eselon 11 yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
Uang representasi peljalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat eselon 1,dan pejabat eselon 11 dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.
Satuari Biaya Uang Representasi terinci pada table 1.3 TABEL 1.3 UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS NO. UFunN SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTALEBIHDARI8(DELAPAN}JAM
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Pejabat Negara, Pejabat OH 250.000,00 125.000,00 Daerah
2. Pejabat Eselon I OH 200.000,00 loo.000,00
3. Pejabat Eselon 11 OH 150.000,00 75.000,00
b. SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan pep.alanan dinas dalaln negeri.
Adapaun Satuan Biaya Penginapan peljalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.4.
TABEL 1.4 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALAN DINAS DALAM NEGERI HO PROVIHSI SATUAN TARE HorEL REPALADAIRE/HHrmA rmAIAT PRIrmTESEroHin/coLONGanIV ENaeATrsEroNrv/COLONGAVin coLONen I,itrE®IrmABATESELOHI rsELON H I/11 Ill 121 (31 '41 151 16' 17] 18] 1 ACEH OH 4.420.000 3.526.000 1.294.000 616.000 616.000 2 SUMATERA UTARA OH 4.960.000 1.518.000 1.100.000 663.000 663.000 3 RIAU OH 3.820.000 3.119.000 1.650,000 852.000 852.000 4 KEPUIAUAN RIAU OH 5.344.000 2.318.000 1.297.000 792.000 792.000 5 JAMBI OH 5.000.000 4.102.000 1.225.000 580.000 580.000 6 SUMATERA BARAT OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 701.000 701.000 7 SUMATERA SELATAN OH 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000 8 LAMPUNG OH 4.491.000 2.488.000 1.140.000 580.000 580.000 9 BENGKULU OH 2.140.000 1.628.000 1.546.000 692.300 692.300 10 BANGKA BELITUNG OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000 11 BANTEN OH 5.725.000 2.373.000 1.080.000 718.000 718.000 12 JAWA BARAT OH 5.381.000 2.755.000 1.201.000 686.000 686.000 13 D.K.I. JAKARTA OH 8.720.000 2.063.000 992.000 730.000 730.000 14 JAWA TENGAH OH 4.242.000 1.850.000 1.024.000 600.000 600.000 15 D.I. YOGYAKARTA OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000 16 JAWA TIMUR OH 4.490.000 2.007.000 1.076.000 814.000 814.000 17 BALI OH 5.478.000 1.946.000 1.348.000 1.138.000 1.138.000 18 NUSA TENGGARABARAT OH 3.500.000 2.648.000 1.418.000 907.000 907.000 19 NUSA TENGGARATIMUR OH 3.750.000 2.133.000 1.355.000 688.000 688.000 20 KALIMANTAN BARAT OH 2.654.000 1.923.000 1.125.000 538.000 538.000 21 RALIRANTANTENGAH OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 659.000 22 KALIRANTANSEIATAN OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 697.000 697.000 23 KALIMANTAN TIMUR OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 688.000 24 RALIMANTAN UTARA OH 4.000.000 2.735.000 1.507.000 804.000 804.000 25 SULAWESI UTARA OH 4.919.000 2.290.000 1.170.000 978.000 978.000 26 GORONTAro OH 4.168.000 2.549.000 . 1.431.000 764.000 764.000 27 SUIAWESI BARAT OH 4.076.000 2.581.000 1.075.000 704.000 704.000 28 SULAWESI SEIATAN OH 4.820.000 1.938.000 1.138.000 745.000 745.000 29 SULAWESI TENGAH OH 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000 30 SULAWESITENGGARA OH 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000 31 RALUKU OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000 32 MALUKU UTARA OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 600.000 600.000 33 PAPUA OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 829.000 34 PAPUA BARAT OH 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000 967.000 Biaya penginapan pen.alarian dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). Dalaln hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari tariff penginapan di kota tempat tujuan.
Biaya penginapan dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara cl€ cost.
2. SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR RANTOR 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekeljaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedi]at melibatkan peserta dari luar satuan kelja perangkat daerah atau masyarakat.
Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a. paket Fullboard Satuan biaya paket futlboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan men8inap.
Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b. paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup ma]ran 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya'
c. paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakarl di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d. paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
1.2. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
1) untuk pejabat eselon 11 atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan
2) untuk pejabat eselon Ill ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan
b. dalam ran8ka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fulldag, halfidag, dan residence dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.5 dan Tabel 1.6 TABEL 1.5 SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SFTINGKAT KEPALA DAERAH ATAU ESELON 1 NO. PR0unsI SATUAV -FDAY rmLDAy rmLBOJrm RESIDENCE (1' 121 '31 (4' 15' (6' 171 1 ACEH OH 453.000 663.000 1.732.000 1.116.000 2 SUMATERA UTARA OH 451.000 675.000 1.350.000 1.126.000 3 RIAU OH 319.000 582.000 1.229.000 901.000 4 KEPUIAUAN RIAU OH 471.000 634.000 1.484.000 1.105.000 5 JAMBI OH 465.000 595.000 1.538.000 1.060.000 6 SUMATERA BARAT OH 351.000 502.000 1.492.000 853.000 7 SUMATERA SELATAN OH 489.000 718.000 1.448.000 1.207.000 8 LAMPUNG OH 452.000 577.000 1.ZOO.000 1.029.000 9 BENGKULU OH 383.000 538.000 1.262.000 921.000 10 BANGKA BELITUNG OH 555.000 714.000 1.632.000 1.269,000 11 BANTEN OH 678.000 930.000 1.752.000 1.608.000 12 JAWA BARAT OH 567.000 799.000 1.914.000 1.366.000 13 D.K.I. JAKARTA OH 760.000 993.000 2.257.000 1.753.000 14 JAWA TENGAH OH 426.000 738.000 1.576.000 1.164.000 15 D.I. YOGYAKARTA OH 458.000 607.000 1.470.000 1.065.000 16 JAWA TIMUR OH 442.000 710.000 2.159.000 1.152.000 17 BALI OH 737.000 907.000 2.523.000 1.644.000 18 NUSA TENGGARA BARAT OH 503.000 goo.000 1.413.000 1.303.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR OH 642.000 1.046.000 2.013.000 1.688.000 20 KALIMANTAN BARAT OH 462.000 617.000 1.247.000 1.079.000 21 KALIMANTAN TENGAII OH 455.000 679.000 2.092.ZOO 1.134.000 22 KAIJIMANTAN SELATAN OH 380.000 545.000 1.340,9cO 925.000 23 KAI,IMANIAN TIMUR OH 423.000 750.000 1.250.000 1.173.coo 24 KALIMANTAN UTARA OH 393.000 722.700 1.763.300 1.115.700 25 SUIAWESI UTARA OH 490.000 620.000 1.250.000 1.110.000 26 GORONTALO OH 390.000 562.000 2.296.goo 952.000 27 SULAWESI BARAT OH 390.000 574.000 1.301.000 964.000 28 SULAWESI SELATAN OH 403.000 583.000 2.218.000 986,000 29 SULAWESI TENGAII OH 440.000 652.000 1.672.000 1.902.000 30 SULAWESI TENGGARA OH 510.000 552.000 1.335.000 949.000 31 MALUKU OH 463.000 638.000 1.881.000 1.101.000 32 MALUKU UTARA OH 575.000 693.000 1.220.000 1.268.000 33 PAPUA OH 482.000 768.000 2.063.000 1.250.000 34 PAPUA BARAT OH 503.000 728.000 1.952.000 I.231.000 35 PAPUA BARAT DAYA OH 503.000 728.000 1.952.000 1.231.000 36 PAPUA TENGAH OH 482.000 768.000 2.063.000 1.250.000 37 PAPUA SELATAN OH 709.000 1.129.000 3,033.000 1.838.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN OH 739.000 1.070.000 2.869.OcO 1.809.000 TABEL 1.6 SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR RANTOR SETINGKAT ESELON 11 NO.
PRomusI SAVUAN ELALrmAy FunLDAT FULLBofrm EuslDENCE (Rp.I lRp.I 'Rp.I 'Rp.I
(1) 12) '3) 141 15) (61 (7) 1 ACEH OH 413.000 575.000 1.075.000 988.000 2 SUMATERA urARA OH 411.000 511.000 1.011.000 922.000 3 RIAU OH 279.000 432.000 1.084.000 711.000 4 KEPULAUEN RIAU OH 431.000 531.000 1.170.000 962.000 5 JAMBI OH 425.000 525.000 1.298.000 950.000 6 SUMATERA BARAT OH 311.000 432.000 987.000 743.000 7 SUMATERA SELATEN OH 391.000 502.000 1.030.000 893.000 8 LAMPUNG OH 421.000 512.000 950.000 933.000 9 BENGKULU OH 343.000 468.000 1.062.000 811.000 10 BANGKA 13ELITUNG OH 449.000 582.000 1.115.000 1.031.000 11 BANTEN OH 502.000 632.000 1.201.000 1.134.000 12 JAWA BARAT OH 474.000 692.000 1.110.000 1.166.000 13 D.K.I. JAKARTA OH 542.000 667.000 1.347.000 1.209.000 14 JAWA TENGAH OH 303.000 474.000 919.000 777.000 15 D.I. YOGYAKARTA OH 332.000 507.000 1.204.000 839.000 16 JAWA TIMUR OH 398.000 623.000 1.784.000 1.021.000 17 BALI OH 488.000 652.000 1,569,000 1.140.000 18 NUSA TENGGARA BARAT OH 488.000 713.000 1.213.000 1.201.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR OH 463.000 602.000 1.294.000 1.065.000 20 KALIMANTAN BARAT OH 422.000 547.000 1.047.000 969.000 21 KAIJIMANTAN TENGAII OH 415.000 609.000 1.902.000 1.024.000 22 KALIMANTAN SELATAN OH 340.000 475.000 1.219.000 815.000 23 KALIMANTAN TIMUR OH 324.000 478.000 1.050.000 802.000 24 KAIIMANTAN UTARA OH 373.000 657.000 1.603.000 1.030.000 25 SULAWESI UTARA OH 450.000 550.000 1.050.000 1.000.000 26 GORONTALO OH 350.000 492.000 2.088.000 842.000 27 SULAWESI BARAT OH 350.000 504.000 1.101.000 854.000 28 SUIAWESI SELATAN OH 363.000 513.000 1.574.000 876.000 29 SULAWESI TENGAH OH 400.000 582.000 1.520.000 982,000 30 SULAWESI TENGGARA OH 464.000 604.000 1.171.000 1.068.OcO 31 MALUKU OH 423.000 568.000 1.710.000 991.000 32 MALUKU UTARA OH 523.000 623.000 1.050.000 1.146.000 33 PAPUA OH 442.000 698.000 1.863.000 1.140.000 34 PAPUA BARAT OH 463.000 658.000 1.752.000 1.121.000 35 PAPUA BARAT DAYA OH 463.000 658.000 1.752.000 1.121.000 36 PAPUA TBNGAH OH 442.000 698.000 I.863.000 1.140.000 37 PAPUA SELATAN OH 650.000 1.026.000 2.739.000 1.676.OcO 38 PAPUA PEGUNUNGAN OH 650.000 1.026.000 2.739.000 1.676.000 3.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullbord, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.7.
Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertangungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasihan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
TABEL .1.7 UANG IIARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DILUAR KANTOR NO PROVINSI SATUAN FULBOAR FULBOAR FULLDAY EuslDENC DDI DDI / EDI DAIAV DALAI ELALFDAY DJELan OTA (Rp.I KOTA (Rp.' I DALAMKOTA(Rp.) KOTA (Rp.I 1 2 3 4 5 6 1 ACEH OH 120,000 120,000 85.000 120,000 2 SUMATERAUTARA OH 130,000 130,000 95.000 130,000 3 RIAU OH 130,000 130,000 85.000 130,000 4 KEPULAUANRIAU OH 130,000 130,000 95.000 130,000 5 JAMBI OH 130,000 130'000 95.000 130,000 •6 SURATERABARAT .OH 120,000 120,000 85.000 120,000 7 SUMATERASELATAN OH 120'000 120,000 85.000 120,000 8 LAMPUNG OH 130,000 130,000 95.000 130,000 9 BENGKULU OH 130'000 130'000 95.000 130,000 10 BANGRABELITUNG OH 130,000 130,000 95.000 130,000 11 BANTEN OH 120,000 120,000 85.000 120,000 12 JAWA BARAT OH 150,000 150,000 105.000 150,000 13 D.K.I. JAKrmTA OH 180,000 180'000 130.000 180,000 14 JAWA TENGAH OH 130'000 130,000 95.000 130'000 15 D.I.YOGYARARTA OH 140,000 140,000 loo.000 140,000 16 JAWA TIMUR OH 140,000 140,000 loo.000 140,000 17 BALI OH 160'000 160,000 115.000 160,000 18 NUSATENGGARA OH 150'000 150,000 105.000 150,000 BARAT 19 NUSATENGGARATIMUR OH 140,000 140'000 loo.000 140,000 20 ELIRANTANBARAT OH 130,000 130,000 95.000 130,000 21 RALI~TANTENGAH OH 120,000 120,000 85.000 120,000 22 RALIMANTANSELATAN OH 130,000 130,000 95.000 130,000 23 ELIMANTANTIMUR OH 150,000 150'000 105.000 150'000 24 KALIMANTANUTARA OH 150,000 150,000 105.000 150,000 25 SULAWESIUTARA OH 130'000 130'000 95.000 130,000 26 GORONTALO OH 130,000 130,000 95.000 130,000 27 SULAWESIBARAT OH 120,000 120,000 85.000 120,000 28 SULAWESISELATAN OH 150,000 150,000 105.000 150,000 29 SULAWESITENGAH OH 130,000 130,000 95.000 130,000 30 SULAWESITENGGARA OH 130'000 130,000 95.000 130,000 31 MALUKU OH 120'000 120,000 85.000 120,000 32 MALUKU UTARA OH 130,000 130,000 95.000 130,000 33 PAPUA OH 200,000 ZOO,000 140.000 200'000 34 PAPUA BARAT OH 160,000 160,000 115.000 160,000 35 PAPUA BARATDAYA OH loo.000 115.000 115.000 160.000 36 PAPUA TENGAH OH 200.000 140.000 140.000 200.000 37 PAPUA SELATAN OH 200.000 140.000 140.000 200.000 38 PAPUAPEGUNUNGAN OH 200.000 140.000 140.000 200.000
3. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan dinas operasional kantor, dan/ atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
LAMPIRAN 11 PERATURAN BUPATI BONDWOSO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 36 TAHUN 2 02 0 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA HONORARIUM DAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOS0 STANDAR SATUAN HARGA HONORARIUM DAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAII DAERAII KABUPATEN BONDOWOSO Ketentuan Lampiran 11 dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilarnpaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalaln pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungj awaban yang terdiri atas:
1. Satuan biaya honorarium nara sumber, moderator dan pembawa acara professional;
2. Satuan biaya perialanan dinas dalam negeri;
3. Satuan biaya konsumsi rapat; dan
4. Satuan biaya pemeliharaan.
1. HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesual satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1 TABEL 2 . 1 HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAI NO. UFLAIAN SATUAN BESARAN (Rp.) 1.1. Honorarium Narasumber OJ 1.700.000 1.2. Honorarium Moderator OK 1.000.000 1.3. Honorarium Pembawa Acara OK 750.000 Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1 sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 2.1. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) Satuan biaya tiket pesawat peljalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2.
TABEL 2.2 SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI (Rp.) (Rp.) 1 2 3 4 5
1. JAKARTA AMBON 13.285.000 7.081.000
2. JARARTA BALIKPAPAN 7.412.000 3.797.000
3. JAKARTA BANDA ACEH 7.519.000 4.492.000
4. JARARTA BANDARLAMPUNG 2.407.000 1.583.000
5. JARARTA BANJARMASIN 5.252.000 2.995.000
6. JARARTA BATAM 4.867.000 2.888.000
7. JAKARTA BENGKULU 4.364.000 2.621.000
8. JARARTA BIAK 14.065.000 7.519.000
9. JARARTA DENPASAR 5.305.000 3.262.000
10. JARARTA GORONTALO 7.231.000 4.824.000
11. JAKARTA JAMBI 4.065.000 2.460.000
12. JARARTA JAYAPURA 14.568.000 8.139.000
13. JARARTA YOGYARARTA 4.107.000 2.268.000
14. JARARTA KENDARI 7.658.000 4.182.000
15. JARARTA KUPANG 9.413.000 5.081.000
16. jAKrmTA MARASAR 7.444.000 3.829.000
17. JARARTA MALANG 4.599.000 2.695.000
18. JARARTA MAMUJU 7.295.000 4.867.000
19. JARARTA MANADO 10.824.000 5.102.000
20. JARARTA MANOOwARI 16.226.000 10.824.000
21. JARARTA RATARAM 5.316.000 3.230.000
22. JARARTA MEDAN 7.252.000 3.808.000
23. JARARTA PADANG 5.530.000 2.952.000
24. JARARTA PALANGKARAYA 4.984.000 2.984.000
25. JARARTA PALEMBANG 3.861.000 2.268.000
26. JARARTA PALU 9.348.000 5.113.000
27. JARARTA PANGRALPINANG 3.412.000 2.139.000
28. JARARTA PEENBARU 5.583.000 3.016.000
29. JARARTA PONTLENAK 4.353.000 2.781.000
30. JARARTA SEMAENG 3.861.000 2.182.000
31. JARARTA SOLO 3.861.000 2.342.000
32. JARARTA suFueAyA 5.466.000 2.674.000
33. JARARTA TERNATE 10.001.000 6.664.000
34. JARARTA TIMIRA 13.830.000 7.487.000 35 JARARTA TANJUNGSELOR 7.424.000 4.057.000 36 AMBON DENPASAR 8.054.000 4.471.000
37. AMBON JAYAPURA 7.434.000 4.161.000
38. AMBON KENDARI 4.824.000 2.856.000
39. AMBON MARASAR 6.022.000 3.455.000
39. AMBON MANOKWARI 5.177.000 3.027.000
40. AMBON PALU 6.140.000 3.508.000
41. AMBON SORONG 3.637.000 2.257.000
42. AMBON suFneA¥A 8.803.000 4.845.000
43. AMBON TERNATE 4.022.000 2.449.000
44. BALIKPAPAN BAVDA ACEH 12.739.000 6.749.000
45. BALIKPAPAN BATAM 10.354.000 5.305.000
46. BALIKPAPAN DENPASAR 10.739.000 5.648.000
47. BALIKPAPAN JAYAPURA 19.071.000 10.086.000
48. BALIKPAPAN YOGYARARTA 9.669.000 4.749.000
49. BALIKPAPAN MARASAR 12.664.000 6.150.000
50. BALIKPAPAN MANADO 15.702.000 7.295.000
51. BALIKPAPAN MEDAN 12.493.000 6.140.000
52. BALIKPAPAN PADANG 10.942.000 5.369.000
53. BALIKPAPAN PALEMBANG 9.445.000 4.749.000
54. BALIKPAPAN PEENBARU 10.996.000 5.423.000
55. BALIKPAPAN SEMARANG 9.445.000 4.674.000
56. BALIKPAPAN SOLO 9.445.000 4.813.000
57. BALIKPAPAN SURABAYA 10.889.000 5.113.000
58. BALIKPAPAN TIMIRA 18.408.000 9.445.000
59. BANDA ACEH DENPASAR 10.835.000 6.279.000
60. BANDA ACEH JAYAPURA 19.167.000 10.717.000
61. BANDA ACEH YOGYARARTA 9.765.000 5.380.000
62. BANDA ACEH RARASSAR 12.760.000 6.781.000
63. BANDA ACEH MANADO 15.798.000 7.926.000
64. BANDA ACEH PONTIANAK 9.990.000 5.840.000
65. BANDA ACEH SEMARANG 9.530.000 5.305.000
66. BANDA ACEH SOLO 9.530.000 5.444.000
67. BANDA ACEH suFueA¥A 10.985.000 5.744.000 68 BANDA ACEH TIMIRA 18.504.000 10.076.000
68. BANDARLAMPUNG BALIKPAPAN 8.129.000 4.129.000
69. BANDARLAMPUNG BANDA ACEH 8.225.000 4.760.000
70. BANDARLAMPUNG BAINJARRASIN 6.193.000 3.412.000
71. BANDARLAMPUNG BATAM 5.840.000 3.316.000
72. BANDARLAMPUNG BIAK 14.119.000 7.487.000
73. BANDARLAMPUNG DENPASAR 6.236.000 3.647.000
74. BANDARLAMPUNG JAYAPURA 14.568.000 8.097.000
75. BANDARLAMPUNG YOGYARARTA 5.155.000 2.760.000
76. BANDARLAMPUNG KENDARI 8.354.000 4.482.000
77. BANDARLAMPUNG MARASAR 8.161.000 4.161.000
78. BANDARLAMPUNG MALANG 5.594.000 3.134.000
79. BANYUWANGI DENPASAR 1.309.000 1.996.000
80. BANDARLAMPUNG MANADO 11.199.000 5.305.000
81. BANDARLAMPUNG MATARAM 6.246.000 3.626.000
82. BANDARLAMPUNG MEDAN 7.979.000 4.150.000
83. BANDARLAMPUNG PADANG 6.439.000 3.380.000
84. BANDARLAMPUNG PALANGKARAYA 5.947.000 3.401.000
85. BANDARLAMPUNG PALEMBANG 4.931.000 2.760.000
86. BANDARLAMPUNG PERANBARU 6.482.000 3.433.000
87. BANDARLAMPUNG PONTIANAK 5.380.000 3.220.000
88. BANDARLAMPUNG SEG 4.931.000 2.685.000
89. BANDARLAMPUNG SOLO 4.931.000 2.824.000
90. BANDARLAMPUNG suFunA¥A 6.386.000 3.123.000
91. BANDARLAMPUNG TIMIRA 13.905.000 7.455.000
92. BANDUNG BATAM 6.289.000 3.583.000
93. BANDUNG DENPASAR 5.626.000 3.252.000
94. BANDUNG JAKARTA 2.064.000 1.476.000
95. BANDUNG JAMBI 5.006.000 2.941.000
96. BANDUNG YOGYARARTA 3.369.000 2.129.000
97. BANDUNG PADANG 6.129.000 3.508.000
98. BANDUNG PALEMBANG 4.385.000 2.631.000
99. BANDUNG PANGELPINANG 4.599.000 2.738.000 loo. BANDUNG PERANBARU 6.525.000 3.701.000
101. BANDUNG SEG 3.027.000 1.957.000
102. BANDUNG SOLO 3.647.000 2.268.000
103. BANDUNG SUREAYA 8.824.000 2.856.000
104. BANDUNG TANJUNGPANDAN 4.439.000 2.263.000
105. BANJARMASIN BANDA ACEH 10.792.000 6.022.000
106. BANJARRASIN BATAM 8.407.000 4.578.000
107. BANJARRASIN BIAK 16.686.000 8.749.000
108. BANJARRASIN DENPASAR 8.792.000 4.920.000
109. BANJARRASIN JAYAPURA 17.135.000 9.359.000
110. BANJARRASIN YOGYARARTA 7.723.000 4.022.000
111. BANJARRASIN MEDAN 10.546.000 5.412.000
112. BANJARMASIN PADANG 9.006.000 4.642.000
113. BANJARMASIN PALEMBANG 7.498.000 4.022.000
114. BANJARMASIN PERANBARU 9.049.000 4.696.000
115. BANJARMASIN SERARANG 7.498.000 3.958.000
116. BANJARMASIN SOLO 7.498.000 4.097.000
117. BANJARMASIN SURABAYA 8.942.000 4.385.000
118. BANJARMASIN TIMIRA 16.472.000 8.717.000
119. BATAM BANDA ACEH 10.439.000 5.936.000
120. BATAM DENPASAR 8.450.000 4.824.000
121. BATAM JAYAPURA 16.782.000 9.263.000
122. BATAM YOGYAKARTA 7.370.000 3.936.000
123. BATAM RARASSAR 10.375.000 5.337.000
124. BATAM nENADO 13.413.000 6.482.000
125. BATAM MEDAN 10.193.000 5.316.000
126. BATAM PADANG 8.653.000 4.546.000
127. BATAM PALEMBANG 7.145.000 3.936.000
128. BATAM PERANBARU 8.707.000 4.599.000
129. BATAM PONTIANAK 7.594.000 4.396.000
130. BATAM SEMARANG 7.145.000 3.861.000
131. BATAM SOLO 7.145.000 4.000.000
132. BATAM SURABAYA 8.600.000 4.300.000
133. BATAM TIMIRA 16.119.000 8.621.000
134. BENGKULU PALEMBANG 2.899.000 1.893.000
135. BIAK BALIKPAPAN 18.622.000 9.477.000
136. BIAK BANDA ACEH 18.718.000 10.108.000
137. BIAK BAT" 16.333.000 8.664.000
138. BIAK DENPASAR 16.729.000 8.995.000
139. BIAK JAYAPURA 3.615.000 2.321.000
140. BLex YOGYARARTA 15.648.000 8.log.000
141. BIAK MANADO 11.734.000 6.353.000
142. BIAK MEDAN 18.472.000 9.498.000
143. BIAK PADANG 16.932.000 8.728.000
144. BIAK PALEMBANG 15.424.000 8.log.000
145. BIAK PERANBARU 16.985.000 8.781.000
146. BIAK PONTIANAK 4.867.000 8.568.000
147. BIAK SUREAYA 12.782.000 7.081.000
148. BIAK TIMIRA 5.808.000 3.444.000
149. DENPASAR JAYAPUEN 11.680.000 6.845.000
150. DENPASAR KUPANG 5.091.000 2.952.000
151. DENPASAR MARASSAR 4.182.000 2.631.000
152. DENPASAR nENAVo 7.851.000 4.278.000
153. DENPASAR MATARAM 1.840.000 1.390.000
154. DENPASAR MEDAN 10.589.000 5.658.000
155. DENPASAR PADANG 9.049.000 4.888.000
156. DENPASAR PALANGRARAYA 8.557.000 4.909.000
157. DENPASAR PALEMBANG 7.541.000 4.278.000
158. DENPASAR PEENBARU 9.092.000 4.942.000
159. DENPASAR PONTIANAK 7.990.000 4.738.000
160. DENPASAR TIMIRA 10.140.000 6.129.000
161. JAMBI BALIKPAPAN 7.733.000 4.407.000
162. JAMBI BANJARRASIN 7.690.000 4.193.000
163. JAMBI DENPASAR 7.733.000 4.439.000
164. JAMBI YOGYARARTA 6.653.000 3.551.000
165. JAMBI KUPANG 11.434.000 6.075.000
166. JAMBI MARASSAR 9.659.000 4.952.000
167. JAMBI MALANG 7.091.000 3.925.000
168. JAMBI MANADO 12.707.000 6.097.000
169. JAMBI PALANGRARAYA 7.444.000 4.193.000
170. JAMBI PONTIAVAK 6.878.000 4.011.000
171. JAMBI SEG 6.428.000 3.476.000
172. JAMBI SOLO 6.428.000 3.615.000
173. JAMBI suFueAyA 7.883.000 3.915.000
174. JAYAPURA YOGYARARTA 13.274.000 7.690.000
175. JAYAPURA RANADO 22.log.000 11.263.000
176. JAYAPURA MEDAN 18.932.000 10.097.000
177. JAYAPURA PADANG 17.381.000 9.327.000
178. JAYAPURA PALEMBANG 15.873.000 8.717.000
179. JAYAPURA PEENBARU 17.435.000 9.380.000
180. JAYAPURA PONTIANAK 16.322.000 9.177.000
181. JAYAPURA TIMIRA 3.615.000 2.289.000
182. YOGYARARTA DENPASAR 3.861.000 2.481.000
183. YOGYARARTA MARASSAR 6.525.000 3.893.000
184. YOGYAKARTA MANADO 10.536.000 5.722.000
185. YOGYAKARTA MEDAN 9.519.000 4.770.000
186. YOGYARARTA PADANG 7.969.000 4.000.000
187. YOGYARARTA PALEMBANG 6.460.000 3.380.000
188. YOGYARARTA PERANBARU 8.022.000 4.054.000
189. YOGYARARTA PONTIANAK 6.910.000 3.840.000
190. YOGYARARTA TIMIRA 11.894.000 7.038.000
191. KENDARI BANDA ACEH 12.953.000 7.102.000
192. KENDARI BATAM 10.568.000 5.658.000
193. KENDARI DENPASAR 5.455.000 3.273.000
194. KENDARI YOGYAKARTA 8.129.000 4.706.000
195. KENDARI PADANG 11.167.000 5.722.000
196. KENDARI PALEMBANG 9.659.000 5.027.000
197. KENDARI PERANBARU 11.220.000 5.776.000
198. KENDARI SEMAENG 9.659.000 5.027.000
199. KENDARI SOLO 9.659.000 5.166.000
200. KENDARI SUREAYA 11.103.000 5.466.000
201. KENDARI TIMIRA 18.663.000 9.798.000
202. KUPANG JAYAPURA 14.386.000 8.108.000
203. KUPANG YOGYAKARTA 7.348.000 4.182.000
204. KUPANG MARASSAR 7.637.000 4.311.000
205. KUPANG MANADO 11.648.000 6.140.000
206. KUPANG SUFusAYA 6.749.000 3.722.000
207. MARASSAR BIAK 8.493.000 4.931.000
208. MARASSAR JAYAPURA 10.193.000 5.787.000
209. MARASSAR KENDARI 2.663.000 1.786.000
210. RARASSAR MANADO 5.327.000 2.909.000
211. RARASSAR TIMIRA 11.723.000 6.567.000
212. RALANG BALIKPAEN 10.108.000 5.134.000
213. RALANG BANDA ACEH 10.204.000 5.765.000
214. MALANG BANUAFunslN 8.161.000 4.407.000
215. RALANG BAT" 7.819.000 4.311.000
216. MALANG BIAK 16.087.000 8.482.000
217. MALANG JAYAPURA 16.536.000 9.092.000
218. MALANG KENDARI 10.322.000 5.487.000
219. MALANG MARASSAR 10.129.000 5.166.000
220. MALANG MANADO 13.167.000 6.311.000
221. MALANG MEDAN 9.958.000 5.145.000
222. MALANG PADANG 8.418.000 4.385.000
223. RALANG PALANGKARAYA 7.915.000 4.407.000
224. RALANG PALEMBANG 6.899.000 3.765.000
225. RALANG PERANBARU 8.461.000 4.439.000
226. RALANG TIMIRA 15.873.000 8.461.000 r2:2:I .
MANADO MEDAN 15.552.000 7.316.000
228. RANADO PADANG 14.012.000 6.546.000
229. RANADO PALEMBANG 12.504.000 5.926.000
230. RANADO PERANBARU 14.055.000 6.599.000
231. MANADO PONTIANAK 12.953.000 6.396.000
232. MANADO SEMARANG 12.504.000 5.851.000
233. MANADO SOLO 12.504.000 5.990.000
234. RANADO SURABAYA 9.937.000 5.262.000
235. MANADO TIMIRA 16.183.000 8.995.000
236. MATARAM BALIKPAPAN 10.750.000 5.615.000
237. MATARAM BANDA ACEH 10.846.000 6.246.000
238. RATARAM BANJARMASIN 8.803.000 4.888.000
239. RATARAM BATAM 8.461.000 4.803.000
240. RATARAM BIAK 11.552.000 6.546.000
241. mTARAM JAYAPURA 13.092.000 7.327.000
242. MATARAM YOGYAKARTA 4.417.000 2.781.000
243. MATARAM I MARASSAR 4.717.000 2.909.000
244. MATAF" MANADO 8.717.000 4.738.000
245. MATARAM MEDAN 10.600.000 5.637.000
246. MATARAM PADANG 9.060.000 4.867.000
247. RATARAM PALEMBAVG 7.551.000 4.246.000
248. RATARAM PERANBARU 9.102.000 4.909.000
249. MATARAM PONTENAK 8.001.000 4.706.000
250. RATARAM SUREAYA 3.829.000 2.321.000
251. MEDAN BANDA ACEH 3.466.000 2.193.000
252. MEDAN RARASSAR 12.514.000 6.172.000
253. MEDAN PONTIANAK 9.733.000 5.230.000
254. MEDAN SERARANG 9.284.000 4.696.000
255. MEDAN SOLO 9.284.000 4.835.000
256. MEDAN SURABAYA 10.739.000 5.134.000
257. MEDAN TIMIRA 18.258.000 9.455.000
258. PADANG MARASSAR 10.974.000 5.402.000
259. PADANG PONTIANAK 8.193.000 4.460.000
260. PADANG SEMARANG 7.744.000 3.925.000
261. PADANG SOLO 7.744.000 4.065.000
262. PADANG SUREAYA 9.199.000 4.364.000
263. PADANG TIMIRA 16.718.000 8.685.000
264. PALANGKARAYA BANDA ACEH 10.546.000 6.022.000
265. PALANGKARAYA BATAM 8.161.000 4.578.000
266. PALANGKARAYA YOGYARARTA 7.477.000 4.022.000 r2/fffi .
PALANGKARAYA RATARAM 8.557.000 4.888.000
268. PALANGRARAYA MEDAN 10.300.000 5.412.000
269. PALANGRARAYA PADANG 8.760.000 4.642.000
270. PALANGRARAYA PALEMBANG 7.252.000 4.022.000
271. PALANGKARAYA PERANBARU 8.803.000 4.696.000 2:J2. PALANGRARAYA SEMARANG 7.252.000 3.947.000
273. PALANGRARAYA SOLO 7.252.000 4.086.000
274. PALANGKARAYA SURABAYA 8.696.000 4.385.000
275. PALEMBANG BALIKPAPAN 9.894.000 5.220.000 2:J 6 . PALEMBANG RARASSAR 9.466.000 4.781.000 2J7. PALEMBANG PONTIANAK 6.685.000 3.840.000
278. PALEMBANG SEG 6.236.000 3.305.000 r2J9 .
PALEMBANG SOLO 6.236.000 3.444.000
280. PALEMBANG SUREAYA 7.690.000 3.744.000
281. PALEMBANG TIMIRA 15.210.000 8.076.000
282. PALU RARASSAR 4.268.000 2.578.000
283. PALU POSO 1.957.000 1.423.000
284. PALU SORONG 6.878.000 3.883.000
285. PALU suFueA¥A 6.878.000 3.883.000
286. PALU TOLI-TOLI 2.941.000 1.915.000
287. PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 9.038.000 4.631.000
288. PANGRAL PINANG BANJARMASIN 7.091.000 3.915.000
289. PANGKAL PINANG BATAM 6.739.000 3.818.000
290. PANGKAL PINANG YOGYAKARTA 6.065.000 3.262.000
291. PANGKAL PINANG MARASSAR 9.060.000 4.663.000
292. PANGRAL PINANG RANADO 12.097.000 5.808.000
293. PANGKAL PINANG MEDAN 8.888.000 4.653.000
294. PANGRAL PINANG PADANG 7.337.000 3.883.000
295. PANGKAL PINANG PALEMBANG 5.829.000 3.262.000
296. PANGKAL PINANG PEENBARU 7.391.000 3.936.000 r2f!fi .
PANGKAL PINANG PONTIANAK 6.279.000 3.733.000
298. PANGRAL PINANG SEMARANG 5.829.000 3.187.000
299. PANGKAL PINANG SOLO 5.829.000 3.362.000
300. PANGKAL PINANG SuFueAyA 8.247.000 3.626.000
301. PERANBARU PONTIANAK 9.247.000 4.514.000
302. PERANBARU SEG 7 J9it .fJfyo 3.979.000
303. PERANBARU SOLO 7 .797 .000 4.118.000
304. PERANBARU SuFneA¥A 9.241.000 4.407.000
305. PEKANBARU TIMIRA 16.771.000 8.739.000
306. PONTIANAK MARASSAR 9.915.000 5.241.000
307. PONTIANAK SERARANG 6.685.000 3.765.000
308. PONTIANAK SOLO 6.685.000 3.904.000
309. PONTIANAK SURABAYA 8.140.000 4.204.000
310. PONTIANAK TIMIRA 15.659.000 8.535.000
311. SEMARANG MAKASSAR 9.466.000 4.706.000
312. SOLO MAKASSAR 9.466.000 4.845.000
313. SUREAYA DENPASAR 3.198.000 1.979.000
314. SURABAYA JAYAPURA 12.675.000 7.231.000
315. SUREAYA rfu©SSAR 5.936.000 3.433.000
316. SURABAYA TIMIRA 11.295.000 6.589.000 317 SUREAYA uoG¥AKrmTA 2.761.000 1.890.000
1. Biaya Tiket Pesawat pen.alanan Dinas dalaln negeri pergi pulang (PP) berlaku pertangung].awaban secara at cost (Biaya riil )
2. Pembiayaan tiket pesawat perialanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam Jnegeri dalam Tabel 2.1 sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara czt cost)
3. Biaya Tiket Pesawat Peljalanan Dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan /anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara at cost SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali peljalanan taksi :
a. Keberangkatan
1. Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujujan;
2. Dari bandara, pelabuhan, terlninal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b. Kepulangan
1. Darn tempat tujuan menuju bandana, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau
2. Dari bandara, pelabuhan, terlninal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal.
Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya.
Satuan Biaya Taksi Pen.alanan Dinas Dalarn Negeri terinci pada Tabel 2.3.
Pembayaran satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam Tabel 2.3. sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara cit cost).
TABEL 2.3.
SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO, PROVINSI SATUAH BESA-tRp.I 1 2 3 4 1 ACEH Orang/Kali 127.000 2 SUMATERA UTARA Orang/Kali 308.000 3 RIAU Orang/Kali 101.000 4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali 165.000 5 JAMBI Orang/Kali 147.000 6 SUMATERA BARAT Orang/Kali 190.000 7 SUMATERA SELATAN Orang/Kali 179.000 8 LAMPUNG Orang/Kali 167.000 9 BENGKULU Orang/Kali log.000 10 BANGKA BELITUNG Orang/Kali 97.000 11 BANTEN Orang/Kali 536.000 12 JAWA BARAT Orang/Kali 200.000 13 D.K.I. JARARTA Orang/Kali 256.000 14 JAWA TENGAH Orang/Kali 108.000 15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali 267.000 16 JAWA TIMUR Orang/Kali 233.000 17 BALI Orang/Kali 227.000 18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali 231.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali 533.000 20 RALIMANTAN BARAT Orang/Kali 218.000 21 RALIMANTAN TENGAII Orang/Kali 134.000 22 RALIMANTAN SELATAN Orang/Kali 180.000 23 RALIMANTAN TIMUR Orang/Kali 533.000 24 KALIMANTAN UTARA Orang/Kali 218.000 25 SULAWESI UTARA Orang/Kali 138.000 26 GORONTALO Orang/Kali 265.000 27 SULAWESI BARAT Orang/Kali 313.000 28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali 187.000 29 SULAWESI TENGAH Orang/Kali 165.000 30 SULAWESI TENGGARA Orang/Kali 171.000 31 MALUKU Orang/Kali 288.000 32 MALUKU UTARA Orang/Kali 215.000 33 PAPUA Orang/Kali 513.000 34 PAPUA BARAT Orang/Kali 236.000 35 PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali 236.000 36 PAPUA TENGAH Orang/Kali 513.000 37 PAPUA SELATAN Orang/Kali 513.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali 513.000
1. Biaya Taksi perjalanan Dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
2. Pembayaran taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standart biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.3 sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara czt cost)
3. Biaya Taxi perjalanan Dinas dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungj awabkan secara at cost.
Contoh 1:
Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan peljalanan dinas jabatan dari Surabaya ke Kabupaten Pegunungan Bintang, alokasi biaya taksinya sebagai berikut :
a. Keberangkatan
1. Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya;
2. Satuan biaya taksi dari Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang) ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Bintang;
dan
3. Satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda trasportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
b. Kepulangan
1. Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost;
2. Satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan (Pegunungan Bintang) ke Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang) ; dan
3. Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ke tempat kedudukan (kantor).
Contoh 2:
Seorang 8 sebagai pegawai di instansi daerah melakukan peljalanan dinas jabatan dari Surabaya ke Kecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut :
a. Keberangkatan
1. Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya;
2. Satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar; dan
3. Satuan biaya transportasi dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan moda trasportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara cit cost.
b. Kepulangan
1. Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi darat dan laur dapat diberikan pembiayaan secara at cost;
2. Satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandana Kabupaten Kepulauan Selayar; dan
3. Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ke tempat kedudukan (kantor).
2.2. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DAPAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE RABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE WAY) Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke Kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi dari bagi pe].abat negara, pejabat daerah, aparatur sipil Negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan peljalanan dinas dalaln negeri.
Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (one Way) terinci pada Tabel 2.4 TABEL 2.4 SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE RABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA [ONE WAY NO. IBUKOTA KABUPATEN/KOTA SATUAN BESARAN PROVINSI TUJUAN (Rp.) 1 2 3 4 5 ACEH
1. Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali 275.000
2. Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/ 298.000 Daya Kali
3. Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali 183.000
4. Banda Aceh Kab. Aceh Jaya Orang/Kali 238.000
5. Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali 325.000
6. Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali 420.000
7. Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Kali 315.000
8. Banda Aceh Kab. Aceh Tengah Orang/Kali 293.000
9. Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Kali 460.000
10. Banda Aceh Kab. Aceh Timur Oran8/Kali 289.000
11. Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orartr8lKali 270.000
12. Banda Aceh Kab. Bener Meriah Orang/Kali 278.000
13. Banda Aceh Kab. Bireun Orang/Kali 220.000
14. Banda Aceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali 370.000
15. Banda Aceh Kab. Nagan Raya Oran8/Kali 275.000
16. Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Kali 190.000
17. Banda Aceh Kab. Pidie Jaya OrErmg,/Kali 205.000
18. Banda Aceh Kab. Langsa Oran8/Kali 301.000
19. Banda Aceh Kab. Lhokseumawe Oran8/Kali 240.000
20. Banda Aceh Kab. Subulussalam Orang/Kali 400.000 SUMATERA UTARA
21. Medan Kab. Asahan Oran8/Kali 259.000
22. Medan Kab. Batubara Orang/Kali 225.000
23. Medan Kab. Dairi Orang/Kali 270.000
24. Medan Kab. Deli Serdang Orang/Kali 186.000
25. Medan Kab. Humbang Orang/ 300.000 Hasundutan Kali
26. Medan Kab. Karo Oran8/Kali 200.000
27. Medan Kab. Labuhan Batu Orang/Kali 287.000
28. Medan Kab. Labuhan Batu Orarttgl 360.000 Selatan Kali
29. Medan Kab. Labuhan Batu Orang/ 300.000 Utara Kali
30. Medan Kab. Langkat Ore(ITS/Kali 186.000
31. Medan Kab. Mandailing Orang/Kali 420.000
32. Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali 420.000
33. Medan Kab. Padang Lawas Oran8/ 420.000 Utara Kali
34. Medan Kab. Pakpahan Orang/ 300.000 Bharat Kali
35. Medan Kab. Samosir Orang/Kali 330.000
36. Medan Kab. Serdang Orang/ 200.000 Bedagai Kali
37. Medan Kab. Simalungun Orang/Kali 264.000
38. Medan Kab. Tapanuli Orang/ 328.000 Selatan Kali
39. Medan Kab. Tapanuli Orang/ 345.000 Tengah Kali
40. Medan Kab. Tapanuli Utara Orang/Kali 330.000
41. Medan Kab. Toba Orang/Kali 300.000
42. Medan Kota Binjai Orang/Kali 180.000
43. Medan Kota Pematang Orang/ 225.000 Siantar Kali
44. Medan Kota Sibolga Orerry8lKali 345.000
45. Medan Kota Tanjung Balai Orang/Kali 285.000
46. Medan KotaTebing Tinggi Orang/Kali 203.000 RIAU
47. Pekanbam Kab. Indragiri Orang/Kali 380.000
48. Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu Orang/Kali 315.000
49. Pekanbaru Kab. Kampar Orang/Kali ZOO.000
50. Pekanbaru Kab. Kuantan Oran8/ 300.000 Singingi Kali
51. Pekanbaru Kab. Pelalawan Orang/Kali 225.000
52. Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Orang/Kali 350.000
53. Pekanbaru Kab. Rokan Hulu Orang/Kali 322.000
54. Pekanbaru Kab. Siak Orang/Kali 350.000
55. Pekanbaru Kota Dumal Oran8/Kali 400.000 KEPULAUAN RIAU
56. Tanjung Kab. Bintan Orang/ 185.000 Hnang Kali JAMBI
57. Janbi Kab. Batanghari Oran8/Kali 175.000
58. Jambi Kab. Bungo Orang/Kali 270.000
59. Jambi Kab. Kerinci Orang/Kali 325.000
60. Jambi Kab. Merangan Orang/Kali 260.000
61. Jambi Kab. Muaro Jambi Orang/Kali 170.000
62. Jambi Kab. Sarolangun Oran8/Kali 241.000
63. Janbi Kab. Tanjung OrtTxngl 225.000 Jabung Barat Kali
64. Janbi Kab. Tanjung Orang/ 190.000 Jabung Timur Kali
65. Jambi Kab. Tebo Oran8/Kali 250.000
66. Janbi Kota Sungai Penuh Oran8/Kali 308.000 SUMATERA BARAT
67. Padang Kab. Agan Orang/Kali 225.000
68. Padang Kab. Dharmasraya Orang/Kali 250.000
69. Padan8 Kab. Lima Puluh Oran8/ 225.000 Kota Kali
70. Padang Kab. Padang Orang/ 205.000 Pariaman Kali
71. Padang Kab. Pasanan Orang/Kali 250.000
72. Padang Kab. Pasanian Barat Orang/Kali 250.000
73. Padan8 Kab. Pesisir Selatan Orang/Kali 205.000
74. Padang Kab. Sijunjung Orang/Kali 225.000
75. Padang Kab. Solok Orang/Kali 210.000
76. Padang Kab. Solok Selatan Orerry8lKali 250.000
77. Padang Kab. Tanah Datar Orang/Kali 220.000
78. Padan8 Kab. Bukit Tinggi Orang/Kali 215.000
79. Padang Kab. Padang Orang/ 210.000 Panjang Kali
80. Padang Kab. Pariaman Orang/Kali ZOO.000
81. Padan8 Kab. Payakumbuh Orang/Kali 225.000
82. Padan8 Kab. Sawahlunto Orang/Kali 215.000
83. Padang Kota Solok Orang/Kali 210.000 SUMATERA SELATAN
84. Palembang Kab. Banyuasin Orang/Kali 203.000
85. Palembang Kab. Empat Lawang Orang/Kali 315.000
86. Palembang Kab. Lahat Orang/Kali 250.000
87. Palembang Kab. Muara Enim Ora:IT8lKali 235.000
88. Palembang Kab. Musi Orang/ 235.000 Banyuasin Kali
89. Palembang Kab. Musi Rawas Orang/Kali 320.000
90. Palembang Kab. Musi Rawas Orang/ 325.000 Utara Kali
91. Palembang Kab. Ogan Ihi Orang/Kali 205.000
92. Palembang Kab. Ogan Komering Orang/ 205.000 Ilir Kali
93. Palembang Kab. Ogan Kemering Orang/ 248.000 Ulu Kali
94. Palembang Kab. Ogan Kemering Orang/ 250.000 Ulu Selatan Kali
95. Palembang Kab. Ogan Kemering Orang/ 245.000 Ulu Timur Kali
96. Palembang Kab. Pali Orang/Kali 265.000
97. Palembang KotaLubuk Linggau Orang/Kali 290.000
98. Palembang Kota Pagan Alan Orang/Kali 280.000
99. Palembang Kotaprabumulih Orang/Kali 205.000 LAMPUNG loo. Bandar Kab. Lampung Barat Orang/ 270.000 Lanpun8 Kali
101. Bandar Kab. Lampung Oran8/ 234.000 Lampun8 Selatan Kali
102. Bandar Kab. Lampung Oran8/ 246.000 Lampung Tengah Kali
103. Bandar Kab. Lanpung OTEAIg,/ 246.000 Lanpung Timur Kali
104. Bandar Kab. Lanpung Utara Orang/ 252.000 Lampung Kali
105. Bandar Kab. Mesuji Oran8/ 276.000 Lanpun8 Kali
106. Bandar Kab.Pesawaran Orang/ 216.000 Lampun8 Kali
107. Bandar Kab. Pesisir Barat OrarITg/ 200.000 Lampun8 Kali
108. Bandar Kab. fringsewu Orang/ 222.000 Lanpun8 Kali log. Bandar Kab. Tanggamus Oran8/ 240.000 Lampung Kali
110. Bandar Kab. Tulang Bawang Oran8/ 252.000 Lanpun8 Kali
111. Bandar Kab. Tulang Bawang Orang/ 367.000 Lanpun8 Barat Kali
112. Bandar Kab. Way Kanan Oran8/ 270.000 Lampun8 Kali
113. Bandar Kota Metro OTtrm8,/ 234.000 Lanpun8 Kali BENGKULU
114. Bengkulu Kab. Ben8kulu Orang/ 344.000 Selatan Kali
115. Bengkulu Kab. Bengkulu Oran8/ 232.000 Tengah Kali
116. Bengkulu Kab. Bengrfulu Utara Orang/Kali 313.000
117. Bengkulu Kab. Kaur Orang/Kali 385.000
118. Bengkulu Kab. Kapahiang Orang/Kali 298.000
119. Bengkulu Kab. Lebong Orang/Kali 375.000
120. Bengkulu Kab. Mukomuko Oran8/Kali 423.000
121. Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/Kali 313.000
122. Bengkulu Kab. Seluma Orang/Kali 282.000 BANGRA BELITUNG
123. Pangkal Kab. Bangka Oran8/ 250.000 Pinang Kali
124. Pangkal Kab. Bangka Barat Orang/ 275.000 Thang Kali
125. Pan8kal Kab. Bangka Selatan Oran8/ 275.000 Pinang Kali
126. Pan8kal Kab. Bangka Tengah Orang/ 250.000 Pinang Kali BANTEN
127. Serang Kab.Lebak Oran8/Kali 208.000
128. Seran8 Kab. Pandeglang Orang/Kali 138.000
129. Serang Kab. Serang Orang/Kali 160.000
130. Seran8 Kab. Tangerang Orang/Kali 254.000
131. Serang Kota Cilegon Orang/Kali 160.000
132. Serang Kota Tangerang Oran8/Kali 313.000
133. Serang Kota Tangerang Orang/ 347.000 Selatan Kali JAWA BARAT
134. Bandung Kab. Bandung Oran8/Kali 183.000
135. Bandung Kab. Bandung Barat Ora:xng/Kali 275.000
136. Bandung Kab. Bekasi Oran8/Kali 265.000 137- Bandung Kab. Bogor Orang/Kali 185.000
138. Bandung Kab. Cianis OrEAIg,/Kali 245.000
139. Bandung Kab. Cianjur OrtTITglKali 215.000
140. Bandung Kab. Cirebon Oran8/Kali 280.000
141. Bandung Kab. Garut Orang/Kali 243.000
142. Bandung Kab. Indramayu Orang/Kali 275.000
143. Bandung Kab. Kerawang Orang/Kali 248.000
144. Bandung Kab. Kuningan Oran8/Kali 275.000
145. Bandung Kab. Majalengka Orang/Kali 235.000
146. Bandung Kab. Pangandaran Orang/Kali 283.000
147. Bandung Kab. Purvakarta Orang/Kali 218.000
148. Bandung Kab. Subang Oran8/Kali 208.000
149. Bandung Kab. Sukabumi Orang/Kali 245.000
150. Bandung Kab. Sumedang Oran8/Kali 230.000
151. Bandung Kab. Tasikmalaya Orang/Kali 245.000
152. Bandung Kota Banjar Ora:xnglKali 283.000
153. Bandung Kota Bekasi Oran8/Kali 265.000
154. Bandung Kota Bogor Orang/Kali 285.000
155. Bandung Kota Cimahi Orang/Kali 168.000
156. Bandung Kota Cirebon Orang/Kali 270.000
157. Bandung Kota Depok Orang/Kali 275.000
158. Bandung Kota Sukabumi Orang/Kali 226.000
159. Bandung Kota Tasihaalaya Orang/Kali 245.000 JAWA TENGAH
160. Semarang Kab. Banj-egara Orang/Kali 260.000
161. Semarang Kab. Banyumas Orang/Kali 257.000
162. Semarang Kab. Batang Orang/Kali 240.000
163. Semarang Kab. Blora Orang/Kali 270.000
164. Semarang Kab. Boyolali Oran8/Kali 240.000
165. Semarang Kab. Brebes Oran8/Kali 263.000
166. Semarang Kab. Cilacap Orang/Kali 280.000
167. Semarang Kab. Demak Orang/Kali 230.000
168. Semarang Kab. Grobogan Orang/Kali 235.000
169. Semarang Kab. Jepara Orang/Kali 240.000
170. Semarang Kab. Karanganyar Orang/Kali 250.000
171. Semarang Kab. Kebumen Oran8/Kali 260.000
172. Semarang Kab. Kendal Orang/Kali 230.000
173. Semarang Kab. Klaten Oran8/Kali 250.000
174. Semarang Kab. Kudus Oran8/Kali 235.000
175. Semarang Kab. Magelang Orang/Kali 240.000
176. Semarang Kab. Pati Orang/Kali 240.000
177. Semarang Kab. Pekalongan Oran8/Kali 245.000
178. Semarang Kab. Pemalang Ora:IT8lKali 250.000
179. Semarang Kab. Purbalingga Orang/Kali 270.000
180. Semarang Kab, Purworejo Orang/Kali 250.000
181. Semarang Kab. Rembang OrelIT8/Kali 250.000
182. Semarang Kab. Semarang Orang/Kali 230.000
183. Semarang Kab. Sragen Orang/Kali 250.000
184. Semarang Kab. Sukohaljo Orang/Kali 250.000
185. Semarang Kab. Tegal Orang/Kali 260.000
186. Semarang Kab. Temanggung Orang/Kali 240.000
187. Semarang Kab. Wonogiri Orang/Kali 250.000
188. Semarang Kab. Wonosobo Orang/Kali 250.000
189. Semarang Kota Magelang OrETIT8lKali 240.000
190. Semarang Kota Pekalongan Orang/Kali 245.000
191. Semarang Kota Salatiga Orang/Kali 235.000
192. Semarang Kota Surakarta Orang/Kali 245.000
193. Semarang Kota Tegal Orang/Kali 260.000 D.I. YOGYARARTA
194. Yogyakarta Kab. Bantul Orang/Kali 250.000
195. Yogyakarta Kab. Gunung Kidul Orang/Kali 350.000
196. Yogyakarta Kab. Kulon Progo Oran8/Kali 350.000
197. Yogyakarta Kab. Sleman Oran8/Kali 200.000 JAWA TIMUR
198. Surabaya Kab. Bangkalan Orang/Kali 225.000
199. Surabaya Kab. Banyuwangi Orang/Kali 285.000
200. Surabaya Kab. Blitar Orang/Kali 225.000
201. Surabaya Kab. Bojonegoro Orang/Kali 225.000
202. Surabaya Kab. Bondowoso Oran8/Kali 225.000
203. Surabaya Kab. Gresik Orang/Kali 225.000
204. Surabaya Kab. Jember Orang/Kali 261.000
205. Surabaya Kab. Jombang Orang/Kali 235.000
206. Surabaya Kab. Kediri Orang/Kali 235.000 r2fJr' .
Surabaya Kab. Lanogan Oran8/Kali 225.000
208. Surabaya Kab. Lumajang Oran8/Kali 261.000
209. Surabaya Kab. Madiun Oran8/K-ali 245.000
210. Surabaya Kab. Magetan Orang/Kali 253.000
211. Surabaya Kab. Malang Orang/Kali 228.000
212. Surabaya Kab. Mojokerta Oran8/Kali 225.000
213. Surabaya Kab. Nganjuk Oran8/Kali 245.000
214. Surabaya Kab. Ngawi Oran8/Kali 253.000
215. Surabaya Kab. Pacitan Oran8/Kali 285.000
216. Surabaya Kab. Pamekasan Orang/Kali 243.000
217. Surabaya Kab. Pasuruan Orang/Kali 228.000
218. Surabaya Kab. Ponorogo Orang/Kali 255.000
219. Surabaya Kab. Probolinggo Oran8/Kali 228.000
220. Surabaya Kab. Sanpang Orang/Kali 235.000
221. Surabaya Kab. Sidoarjo OrerIT8lKali 240.000
222. Surabaya Kab. Situbondo Oran8/Kali 255.000
223. Surabaya Kab. Sumenep Orang/Kali 255.000
224. Surabaya Kab. Trenggalek Orerrl8lKali 245.000
225. Surabaya Kab. Tuban - Orang/Kali 245.000
226. Surabaya Kab. Tulungagung Orang/Kali 245.000 r2%J .
Surabaya Kota Batu Orang/Kali 242.000
228. Surabaya Kota Blitar Oran8/Kali 255.000
229. Surabaya Kota Bojonegoro Orang/Kali 225.000
230. Surabaya Kota Kediri Ortrm8,/Kali 235.000
231. Surabaya Kota Madiun Orang/Kali 245.000
232. Surabaya Kota Malang Oran8/Kali 228.000
233. Surabaya Kota Mojokerto Ora:ITS/Kali 225.000
234. Surabaya Kota Probolinggo Orang/Kali 228.000 BALI
235. Denpasar Kab. Badung Ora:IT8lKali 188.000
236. Denpasar Kab. Bangli Orang/Kali 225.000 r2:%fi .
Denpasar Kab. Buleleng Orang/Kali 265.000
238. Denpasar Kab. Gianyar Orerrr8lKali 225.000
239. Denpasar Kab. Jembrana Orang/Kali 270.000
240. Denpasar Kab. Karangasem Orang/Kali 263.000
241. Denpasar Kab. Tabanan Oran8/Kali 225.000 NUSA TENGGARA BARAT
242. Mataran Kab. I+ombok Barat Orang/Kali 325.000
243. Mataran Kab. Lombok Tengah Orerry8/Kali 450.000
244. Mataran Kab. Lombok Timur Orang/Kali 350.000 NUSA TENGGARA TIMUR
245. Kupan8 Kab. Belu Oran8/Kali 325.000
246. Kupan8 Kab. Kupang Orang/Kali 175.000
247. Kupang Kab. Tmor Tengah Oran8/ 218.000 Selatan Kali
248. Kupang Kab. Timor Tengah Orang/ 275.000 Utara Kali RALIMANTAR BARAT
249. Pontianak Kab. Bengkayang Oran8/Kali 270.000
250. Pontianak Kab. Kapuas Hulu Orang/Kali 550.000
251. Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali 550.000
252. Pontianak Kab. Ketapang Oran8/Kali 550.000
253. Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali 185.000
254. Pontianak Kab. Landak Oran8/Kali 270.000
255. Pontianak Kab. Melawi Oran8/Kali 430.000
256. Pontianak Kab. Mempawab Orang/Kali 230.000
257. Pontianak Kab. Sanbas Ora:ITS/Kali 300.000
258. Pontianak Kab. Sanggau Orang/Kali 303.000
259. Pontianak Kab. Sekadau Oran8/Kali 343.000
260. Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali 392.000
261. Pontianak Kota Singkawan Orang/Kali 257.000 RALIMANTAN TENGAII
262. Palangkaraya Kab. Barito Selatan Orang/Kali 290.000
263. Palangkaraya Kab. Barito Timur Oran8/Kali 333.000
264. Palangkaraya Kab. Barita Utaro Orang/Kali 425.000
265. Palangkaraya Kab. Gunung Mas Orang/Kali 300.000
266. Palangkaraya Kab. Kapuas Orang/Kali 275.000 r2!fffi .
Palangkaraya Kab. Katingan Orang/Kali 250.000
268. Palangkaraya Kab. Kotawaringin OrEAIg,/ 425.000 Barat Kali
269. Palangkaraya Kab. Kotawaringin Orang/ 300.000 Timur Kali
270. Palangkaraya Kab. Lamaridau Oran8/Kali 525.000
271. Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/ 448.000 Kali r2Jr2.
Palangkaraya Kab. Pulau Hsau Ora:rna/Kali 250.000
273. Palangkaraya Kab. Seruyan Oran8/Kali 328.000
274. Palangkaraya Kab. Sukanara Orerrrg/Kali 525.000 RALIMANTAN SELATAN
275. Banjarmasin Kab. Ba-langan Orang/Kali 230.000 2J6. Banjarmasin Kab. Banjar Orang/Kali 170.000 2:J7 . Banjarmasin Kab. Barito Kuala Orang/Kali 200.000
278. Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Orang/ 200.000 Selatan Kali 2:I 9 . Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Orang/ 212.000 Tengah Kali
280. Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Orang/ 218.000 Utara Kali
281. Banjarmasin Kab. Kota BaLru Orang/Kali 290.000
282. Banjarmasin Kab. Tabalong Oran8/Kali 234.000
283. Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Orang/Kali 300.000-
284. Banjarmasin Kab. Tanah Laut Ora:IT8lKali 200.000
285. Banjarmasin Kab. Tapin Orang/Kali 189.000
286. Banjarmasin Kota Banjar Baru Orang/Kali 225.000 RALIMANTAN TIMUR
287. Samarinda Kab. Kutai Barat Orang/Kali 1.500.000
288. Samarinda Kab. Kutai Orang/ 500.000 Kartanegara Kali
289. Sanarinda Kab. Kutai Timur Oran8/Kali 1.350.000
290. Sanarinda Kab. Paser Oran8/Kali 1.650.000
291. Sanarinda Kab. Panajam Paser Orang/ 650.000 Utara Kali
292. Sanarinda Kota Balikpapan Orang/Kali 550.000
293. Sanarinda Kota Bontang Orang/Kali 600.000 SULAWESIUTARA S
294. Manado Kab. Bolang OrarIT8/ 250.000 Mongondow Kali
295. Manado Kab. Bolang Orang/ 275.000 Mongondow Selatan Kali
296. Manado Kab. Bolang Oran8/ 250.000 Mongondow Timur Kali
297. Manado Kab. Bolang Orang/ 300.000 Mongondow Utara Kali
298. Manado Kab. Minahasa Orang/Kali 180.000
299. Manado Kab. Minahasa Orang/ 180.000 Selatan Kali
300. Manado Kab. Minahasa Orang/ 200.000 Tenggara Kali
301. Manado Kab. Minahasa Utara Orang/Kali 175.000
302. Manado Kota Bitung Orang/Kali 175.000
303. Manado Kota Kotanobagu Orang/Kali 250.000
304. Manado Kota Tomohon Orang/Kali 170.000 GORONTALO
305. Gorontalo Kab. Boalemo Orang/Kali 400.000
306. Gorontalo Kab. Gorontalo Orang/Kali 300.000
307. Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Oran8/Kali 350.000
308. Gorontalo Kab. Pahuwato Orang/Kali 650.000 SULAWESI BARAT
309. Mamuju Kab. Majene Orang/Kali 240.000
310. Mamuju Kab. Manasa Orang/Kali 359.000
311. Mamuju Kab. Manuju Tengah Orang/Kali 200.000
312. Mamuju Kab. Pasang Kayu Orang/Kali 270.000
313. Mamuju Kab. Polewali Mandar Orerry8lKali 260.000 SULAWESI SELATAN
314. Makassar Kab. Bantaeng Oran8/Kali 235.000
315. Makassar Kab. Barru Oran8/Kali 210.000
316. Makassar Kab. Bone Orang/Kali 240.000
317. Makassar Kota Bulukumba Orang/Kali 240.000
318. Makassar Kota Enrekang Orang/Kali 250.000
319. Makassar Kota Gowa Oran8/Kali 175.000
320. Makassar Kota Jeneponto Oran8/Kali 230.000
321. Makassar Kab. Lumu Orang/Kali 350.000
322. Makassar Kab. Luwu Timur Orang/Kali 375.000
323. Makassar Kab. Luun Utara Orang/Kali 365.000
324. Makassar Kab. Maros Orang/Kali 170.000
325. Makassar Kab. Finrang Orang/Kali 230.000
326. Makassar Kab. Sideureng Orang/ 230.000 Rappang Kali 3;2J . Makassar Kota Sinjai Orang/Kali 235.000
328. Makassar Kota Soppeng Orang/Kali 235.000
329. Makassar Kota Takalar Oran8/Kali 190.000
330. Makassar Kota Tanatoraja Orang/Kali 350.000
331. Makassar Kab. Tanatoraja Utara Orang/Kali 350.000
332. Makassar Kab. Wajo Ore(IT8lKali 230.000
333. Makassar Kab. Palopo Orang/Kali 350.000
334. Makassar Kab. Pare-Pare Orang/Kali 225.000 SULAWESI TENGAH
335. Palu Kab. Luwuk Oran8/Kali 400.000
336. Palu Kab. Buol Oran8/Kali 472.000
337. Palu Kab. Donggala Orang/Kali 130.000
338. Palu Kab. Morowali Oran8/Kali 400.000
339. Palu Kab. Morowali Utara Oran8/Kali 400.000
340. Palu Kab. Parigi Moutong Orang/Kali 250.000
341. Palu Kab. Poso orarxng/Kali 280.000
342. Palu Kab. Sigi Oran8/Kali 219.000
343. Palu Kab. Tojouna-Una Oran8/Kali 350.000
344. Palu Kab. Toli-Toli Orang/Kali 412.000 SULAWESI TENGGARA
345. Kendari Kab. Bombana Orang/Kali 355.000
346. Kendari Kab. Kolaka Orermg.I 370.000 Kali
347. Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/Kali 300.000
348. Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali 425.000
349. Kendari Kab. Konawe Orang/Kali 300.000
350. Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali 305.000
351. Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali 300.000 RALUKU UTARA
352. Sofifi Kab. Halmahera Orang/ 850.000 Barat Kali
353. Sofifl Kab. Halmahera Oran8/ 1.000.000 Tengah Kali
354. Soflfi Kab. Halmahera Orang/ 1.250.000 Timur Kali
355. Sofifi Kab. Halmahera Orang/ goo.000 Utara Kali PAPUA
356. Jayapura Kab. Jayapura Orang/Kali 600.000
357. Jayapura Kab. Keerom Orang/Kali goo.000
358. Jayapura Kab. S-i Oran8/Kali 2.700.000
359. Jayapura Kab. Merauke Orang/Kali 1.134.000 PAPUABARAT
360. Manokwari Kab. Teluk Bintuni Orang/Kali 900.000
361. Manokwari Kab. Manokwari Oran8/ 750.000 Selatan Kali
362. Manokwari Kab. Pegunungan Orang/ 2.650.000 Arfck Kali
363. Manokwari Kab. Sorong Oran8/Kali 1.000.000 2.3. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI DKI JAKARTA KE KABUPATEN/ KOTA SEKITAR (ONE WAY) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transport bagi pejabat Negara, pq.abat daerah, aparatur sipil Negara. Dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang. Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Satuan Biaya Transportasi Daerah dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota I :eoT[±°unKeo¥£y)I te±diEaAdTaETNa/bfbiA5 I SATUAI I BESAEN I PROVINSI TUJUAN (Rp.)
1. Jakarta Kota Bekasi Orang/ Kali 284.000
2. Jakarta Kab. Bekasi Orang/ Kali 284.000
3. Jakarta Kota Bogor Orang/ Kali 300.000
4. Jakarta. Kab. Bogor Orang/ Kali 300.000
5. Jakarta Kota Depok Orang/ Kali 275.000
6. Jakarta Kota Tangerang Orang/ Kali 286.000
7. Jakarta Kota TangerangSelatan Oran8/ Kali 286.000
8. Jakarta Kab. Tangerang Orang/ Kali 310.000
9. Jakarta Kepulauan Seribu Orang/ Kali 428.000
3. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaarl kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
Rapat biaya yang pesertanya melibatkan suatuan kelja lainnya, eselon 11 lainnya, eselon I lainnya, kementerian Negara, 1embaga lainnya, instansi Pemerinitah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. Satuan Biaya Konsumsi Rapat sebagai berikut :
1. Prasmanan untuk VIP
2. Prasmanan untuk biasa
3. Nasi kotak untuk VIP
4. Nasi kotak biasa
5. Kue-kue prasmanari VIP
6. Kue-kue prasmanan biasa
7. Kue-kue kotak untuk VIP
8. Kue-kue kotak biasa Rp. 65.000,00 Rp. 47.000,00 Rp. 44.000,00 Rp. 30.000,00 Rp. 35.000,00 Rp. 20.000,00 Rp. 25.000,00 Rp. 17.000,00 (Catatan.. Biaga Konsu;msy Hiden'igan sudah termasuk didala:mrvya pqiak Daerah sesual dlervgan Perda Norror 15 Tatar. 2010)
4. SATUAN BIAYA PEMELIIIARAAN 4.1. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan didalam negeri, guna menjaga atin mempertahankan gedung bangunan dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari satu atau sama dengan dengan 2 0/o (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor.
Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk :
a. Gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b. Gedung atau bangunan milik pihak yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.7 TABEL 2.7 BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN NO. RABUPATEN SATUAN GEDUNGBERTINGKAT(Rp.) GEDUNG HALAMAN TIDAK GEDUNG/ BERTINGKAT BANGUNAN (Rp.) RANTOR 1 2 3 4 5 6 1 Bondowoso m2/tahun 196.000 170.000 10.000 4.2. SATUAN BIAYA PEMELIIIARAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dari operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi :
a. Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris, dan /atau
b. Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekonsiliasi dan/ atau overhaul.
Satuan biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 2.8, Tabel 2.9 dan Tabel 2.10.
TABEL 2.8 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PEUABAT NO. KABUPATEN SATUAN BESAEN(Rp.) 1 2 3 4 I KEPAIA DAERAH / KFTUA Unit/tahun 42.270.000 DPRD 11 ANGGOTA DPRD Unit/tahun 42.270.000 Ill PRIABAT ESELON I Unit/tahun 40.000.000 IV PE`JABAT ESELON 11 Unit/tahun 38.610.000 TABEL 2.9 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL N0 RABUPATEN SATUAN RODA DOUBLE RODA EMPAT GARDAN DUA (Rp.) (Rp.) (Rp.) 1 2 3 4 1 Pejabat EselonIllkebawah Unit/tahun 33.600.000 36.280.000 3.650.000 TABEL 2.10 SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN RODA 6 NO RABUPATEN SATUAN BESARAN(Rp.) 1 2 3 4 1 Roda 6 Unit/tahun 37.110.000 4.3. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA RANTOR Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakari untuk mempertahankan barang inventaris kantor fyang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan balk). Biaya Pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakan minyak.Biaya pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner.
TABEL 2 . 1 0 SATUAN BIAYA PEMELIHARAN OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN RANTOR, DAN RODA 6 NO URAIAN SATUAN BESAEN(Rp.) 1 2 3 4 1 Inventaris Kantor Pegawai/tahun 80.000 2 Personal Unit/tahun 730.000 Computer/Notebook 3 Printer Unit/tahun 690.000 4 AC Split Unit/tahun 610.000 5 Genset lebih kecil dari 50 Unit/tahun 7.190.000 KVA 6 Genset 75 KVA Unit/tahun 8.640.000 7 Genset loo KVA Unit/tahun 10.150.000 8 Genset 125 KVA Unit/tahun 10.780.000 9 Genset 150 KVA Unit/tahun 13.260.000 10 Genset 175 KVA Unit/tahun 14.810.000 11 Genset 200 KVA Unit/tahun 15.850.000 12 Genset 250 KVA Unit/tahun 16.790.000 13 Genset 275 KVA Unit/tahun 17.760.000 14 Genset 300 rvA Unit/tahun 20.960.000 15 Genset 350 KVA Unit/tahun 22.960.000 16 Genset 450 KVA Unit/tahun 25.620.000 17 Genset 500 KVA Unit/tahun 31.770.000 Keterangan :
OJ : Orang/Jam OH : Orang/Hari 08 : Orang/Bulan OT : Orang/Tahun Orang/Paket : Orang/Kegiatan Orang/Responden Orang/Terbitan : Orang/Jam pelajaran MUIIAMAD HADI WAWAN GUNTORO