menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Honorarium, Tunjangan, Penerimaan hain yang Sah, Jaminan Kesehatan, dan/atau Jaminan Ketenagakeljaan di lingkungan Pemerintah Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Hovinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat 11 Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ; 4.Undang-Undang...
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 4 Serf E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8) ; 1 1 . Peraturan . . . 10.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa (I+embaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan I,embaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 35) ; 11.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakeljaan (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 Nomor 49); 12.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 48 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 Nomor 48); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHASILAN TETAP, HONORARIUM, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH, JAM I NAN KE SEHATAN DAN / ATAU JAM I NAN KETENAGAKERJAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA.