Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2. Pemerintah...
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3. Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso
5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan di lingkungan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta belpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8. Muatan Lokal adalah muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang berupa semi budaya, prakarya, pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
Bahasa dan/ atau teknologi.
9. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun temurun oleh masyarakat Kabupaten Bondowoso yang terdiri atas Bahasa Jawa dan Bahasa Madura.
10. Pembelajaran Bahasa Daerah adalah pembelajaran di Satuan Pendidikan yang menggunakan kurikulum terintegrasi tematik untuk jenjang usia dini dan dasar, mandiri untuk jenjang menengah yang disesuaikan dengan kurikulum nasional.
11. Jam Pelajaran adalah pembagian waktu pembelajaran mata pelajaran setiap minggu atau setiap tahun.
12. Penilaian Hasil Belajar adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
13. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
14. Pengawas/ Pendamping Satuan Pendidikan adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas/ pendamping satuan pendidikan;
15. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban pada struktur Kurikulum.
16. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengemban.gan karakter dan kornpetensi Peserta Didik.
17. Ekstrakurikuler. „
17. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasari ' potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kelja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.