DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2026

Nomor
7
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang penerapan Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib bertujuan uan untuk melestarikan, mengembangkan, mengkreasikan bahasa dan sastra daerah meliputi ketentuan umum; pelaksanaan pembelajaran; ketentuan penutup. Pembelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Iokal Wajib dilaksanakan pada Satuan Pendidikan: a. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; b. Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah. c. Satuan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A; dan d. Satuan Pendidikan Kesetaraan Program Paket 8.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…