menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko; Mengingat ... Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Bupati Boyolali Nomor 95 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Nomor 24); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Boyolali Nomor 95 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Nomor 24), diubah dengan Perubahan pada Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II ... Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 3 Maret 2025 BUPATI BOYOLALI, ttd AGUS IRAWAN Diundangkan di Boyolali pada tanggal 3 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd WIWIS TRISIWI HANDAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2025 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI # YANUAR SUSETYO TRI WICAKSONO Pembina NIP. 19740115 200604 1 003 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BOYOLALI NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang
1.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya Bagian Ketiga Pasal 13 ayat (1) yaitu Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko; dan
2.Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diperlukan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Kabupaten Boyolali. B. Tujuan Penyusunan Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan dalam:
1.mengelola Risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah; dan
2.mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan Risiko serta memantau aktivitas pengendalian Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah. II. KEBIJAKAN PENGELOLAAN RISIKO Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan pengendalian intern, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan Risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya manfaat (cost and benefit), kejelasan kriteria dan metodologi penilaian Risiko, struktur pengelola Risiko, perkembangan teknologi informasi, serta dilakukan secara komprehensif atas tujuan strategis Pemerintah Daerah maupun kegiatan utama Perangkat Daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan Risiko perlu ditetapkan sebagai bentuk penegasan sistem pengelolaan Risiko yang akan diterapkan sekaligus sarana untuk membangun budaya sadar Risiko. Dalam rangka pengendalian intern yang konsisten dan berkelanjutan perlu dibuat kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan manajemen Risiko Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Bupati ini. Adapun kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan Risiko di lingkup Pemerintah Daerah, meliputi: A. Penetapan Konteks Pengelolaan Risiko Konteks pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah dilakukan atas tujuan strategis Pemerintah Daerah, tujuan strategis (entitas) Perangkat Daerah, dan tujuan pada tingkat kegiatan (operasional) Perangkat Daerah. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
1.Pengelolaan Risiko Strategis Pemerintah Daerah Pengelolaan Risiko strategis Pemerintah Daerah bertujuan mengendalikan Risiko-Risiko prioritas atas tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pengelolaan Risiko strategis tingkat Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bupati bersama Wakil Bupati, dibantu oleh Kepala Perangkat Daerah selaku UPR Tingkat Pemerintah Daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
2.Pengelolaan Risiko Strategis (Entitas) Perangkat Daerah Pengelolaan Risiko strategis Perangkat Daerah bertujuan mengendalikan Risiko-Risiko prioritas atas tujuan dan sasaran strategis Perangkat Daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis Perangkat Daerah. Pengelolaan Risiko strategis Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah bersama jajaran manajemennya, sebagai Unit Pemilik Risiko tingkat eselon II dan UPR tingkat eselon III dan eselon IV/Sub Koordinator.
3.Pengelolaan Risiko Operasional Perangkat Daerah Pengelolaan Risiko operasioal Perangkat Daerah bertujuan mengendalikan Risiko-Risiko prioritas atas tujuan dan sasaran operasional kegiatan utama Perangkat Daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan kerja tahunan Perangkat Daerah, seperti: Penetapan Kinerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. pengelolaan Risiko strategis dan operasional tingkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Pimpinan perangkat Daerah bersama jajaran manajemennya, dibantu sebagai Unit Pemilik Risiko tingkat eselon II dan Unit Pemilik Risiko tingkat eselon III dan eselon IV/Sub Koordinator. B. Penetapan Struktur Analisis Risiko Penetapan struktur analisis Risiko bertujuan memberikan pemahaman yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Risiko di lingkup Pemerintah Daerah mengenai aspek-aspek pengelolaan Risiko, yang antara lain meliputi:
1.Sumber Risiko, berasal dari internal dan eksternal. Risiko yang berasal dari faktor eksternal misalnya peraturan perundang- undangan baru, perkembangan teknologi, bencana alam, dan gangguan keamanan. Risiko yang berasal dari faktor internal misalnya keterbatasan dana operasional, sumber daya manusia yang tidak kompeten, peralatan yang tidak memadai, kebijakan dan prosedur yang tidak jelas, dan suasana kerja yang tidak kondusif.
2.Dampak Risiko, diidentifikasi untuk mengetahui pengaruh atau akibat yang ditimbulkan seandainya peristiwa/kejadian yang menghambat pencapaian tujuan terjadi.
3.Pihak yang terkena dampak, diidentifikasi untuk mengetahui pengaruh dampak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan pencapaian tujuan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. C. Penetapan Kategori Risiko Kategori risiko diperlukan untuk menjamin proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko dilakukan secara komprehensif. Kategori risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali diuraikan sebagai berikut: No. Kategori Risiko Definisi 1 Risiko kebijakan Risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan kebijakan organisasi atau kebijakan dari internal maupun eksternal organisasi yang berdampak langsung terhadap organisasi. 2 Risiko kepatuhan Risiko yang disebabkan organisasi atau pihak eksternal tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang- undangan dan ketentuan lain yang berlaku. 3 Risiko legal Risiko yang disebabkan oleh adanya tuntutan hukum kepada organisasi. 4 Risiko fraud Risiko yang disebabkan oleh kecurangan yang disengaja yang merugikan keuangan negara dan daerah. Fraud meliputi penggelapan aset (barang milik negara/daerah atau kas/setara kas), korupsi (suap, gratifikasi, dll) serta manipulasi laporan kinerja dan keuangan. 5 Risiko kemitraan Risiko yang berkaitan dengan pola hubungan kerja (kemitraan) antara Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dan/atau antar perangkat daerah/Perangkat Daerah 6 Risiko reputasi Risiko yang disebabkan oleh menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan eksternal yang bersumber dari persepsi negatif terhadap organisasi. 7 Risiko operasional Risiko yang disebabkan oleh: 1) Ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses bisnis internal, kesalahan manusia, dan kegagalan sistem. 2) Adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional organisasi. 8 Risiko Bencana Risiko yang disebabkan oleh bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat 9 Risiko teknologi informasi (TI) Risiko yang disebabkan adanya potensi ancaman atau masalah yang dapat timbul Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Kategori Risiko Definisi saat menggunakan dan mengelola teknologi informasi D. Penetapan Kriteria Penilaian Risiko Penetapan kriteria penilaian risiko bertujuan memberikan pemahaman yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko di lingkup Pemerintah Daerah mengenai kriteria penilaian dan analisis atas risiko-risiko yang telah diidentifikasi, sebagai dasar pengambilan keputusan mengenai tingkat risiko yang dapat diterima maupun tingkat risiko yang tidak dapat diterima dan memerlukan respon penanganan lebih lanjut. Kriteria penilaian risiko terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu Skala Dampak Risiko, Skala Kemungkinan Terjadinya (Probabilitas) Risiko, dan Skala Tingkat Risiko (Nilai Risiko).
1.Skala Dampak Risiko Kriteria penilaian terhadap tingkat konsekuensi atau dampak risiko diperlukan untuk menjamin konsistensi dalam analisis dampak risiko. Sebagai contoh kategori dampak risiko dapat diilustrasikan sebagai berikut: Kategori Dampak Skor Uraian Sangat signifikan/ Sangat besar 5 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan sangat signifikan. Signifikan/Besar 4 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan tinggi/signifikan. Sedang/Medium 3 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan sedang. Kurang signifikan/ Kecil 2 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan rendah/kurang signifikan. Tidak signifikan/ Sangat kecil 1 Pengaruh terhadap pencapaian tujuan tidak signifikan. Perangkat Daerah dapat juga menggunakan skala dengan menggunakan operasionalisasi dampak yang lebih rinci sebagai berikut: Kategori Skor Operasionalisasi Dampak Risiko Keuangan Operasional Reputasi Hukum Sangat Tinggi (Catastrophic) 5 5% dari total anggaran non belanja pegawai pada UPR kegiatan terhenti/tujuan tidak tercapai atau 80% > Capaian IKU g 0% /berdampak nasional ada pemberitaan negatif, tersebar luas di banyak media pelanggar an serius, terkena ancaman pidana Tinggi (Major) 4 >1%-5% dari total anggaran non belanja pegawai pada UPR kegiatan sangat terhambat/ tidak efektif atau 87% > Capaian IKU g 80%/ berdampak ada pemberitaan negatif, tersebar di beberapa media pelanggar an serius, sanksi intern berat tertulis Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Kategori Skor Operasionalisasi Dampak Risiko Keuangan Operasional Reputasi Hukum Provinsi nasional/ lokal Moderat (Moderate) 3 >0,1-1% dari total anggaran non belanja pegawai pada UPR kegiatan terhambat/ kurang efektif atau 92% > Capaian IKU g 87% /Berdampak Kabupaten ada pemberitaan negatif, tersebar di beberapa media lokal pelanggar an biasa, sanksi intern moderat tertulis Rendah (Minor) 2 >0,01% - 0,1% dari total anggaran non belanja pegawai pada UPR kegiatan terhambat/ kurang efisien atau 97% > Capaian IKU g 92% /Berdampak Perangkat Daerah ada pemberitaan negatif, terdapat pemberitaan pelanggar an biasa, sanksi intern ringan teguran Sangat Rendah (Insignificant) 1 f0,01% dari total anggaran non belanja pegawai pada UPR hambatan kegiatan tertangani, tujuan tercapai atau 100% > Capaian IKU g 97% /berdampak pada Pegawai ada pemberitaan negatif, namun tidak material tidak material
2.Skala Kemungkinan Terjadinya (Probabilitas) Risiko Kriteria penilaian terhadap tingkat probabilitas diperlukan untuk menjamin konsistensi dalam analisis kemungkinan terjadinya risiko. Sebagai contoh kategori probabilitas risiko dapat diilustrasikan sebagai berikut: Tingkat Kemungkinan Terjadinya Risiko Skala Uraian Hampir pasti terjadi/ Sangat sering 5 Kemungkinan terjadinya Risiko sangat sering (lebih dari 70%, atau lebih dari 7 kali dalam 10 Tahun) Kemunginan besar/ Sering terjadi 4 Kemungkinan terjadinya Risiko sering (sebesar 51 - 70% atau 5 sampai dengan 7 kali dalam 10 tahun). Kadang-kadang/ Mungkin terjadi 3 Kemungkinan terjadinya Risiko kadang-kadang (sebesar 31% - 50% atau 3 sampai dengan 5 kali dalam 10 tahun Kemungkinan kecil/ Jarang 2 Kemungkinan terjadinya Risiko rendah/kecil (sebesar 11% - 30% Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tingkat Kemungkinan Terjadinya Risiko Skala Uraian atau 1 sampai dengan 3 kali dalam 10 tahun Sangat jarang 1 Kemungkinan terjadinya Risiko sangat kecil (sebesar 0 – 10%) atau 1 kali dalam 10 tahun Perangkat Daerah dapat juga menggunakan skala dengan menggunakan operasionalisasi probabilitas yang lebih rinci sebagai berikut: Kategori Skor Operasionalisasi Probabilitas Risiko Kejadian Tunggal Kejadian Berulang Sangat sering (Almost Certain) 5 Sangat sering, hampir pasti terjadi (probabilitas > 80%) Kemungkinan terjadi beberapa kali dalam 1 tahun Sering (Likely) 4 Sering terjadi (probabilitas > 60% sampai dengan 80%) Kemungkinan terjadi sekali dalam 1 tahun Moderat (Possible) 3 Kemungkinan terjadi, (probabilitas > 40% sampai dengan 60%) Kemungkinan terjadi sekali dalam 1 - 5 tahun Jarang (Unlikely) 2 Kemungkinan terjadi, meskipun kecil (probabilitas > 20% sampai dengan 40%) Kemungkinan terjadi sekali dalam 5 - 10 tahun Sangat jarang (Remote) 1 Sangat jarang terjadi (probabilitas < 20%) Kemungkinan terjadi sekali dalam 10 - 20 tahun Keterangan:
a.menyusun jadwal/agenda penilaian Risiko;
b.membuat dan mengarsipkan dokumen-dokumen pengelolaan Risiko misalnya surat menyurat, undangan rapat, dan notulen;
c.memfasilitasi proses penilaian Risiko; dan
d.kegiatan koordinasi lainnya sesuai kebutuhan.
3.Unit Pemilik Risiko (UPR) UPR merupakan unit organisasi yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan Risiko di lingkup kerjanya. Adapun tanggung jawab pemilik Risiko adalah sebagai berikut:
a.melaksanakan kegiatan penilaian Risiko (risk assessment) atas Risiko tingkat strategis dan/atau tingkat operasional, serta melaksanakan pengendalian yang ada di unit kerja masing- masing;
b.melaporkan peristiwa Risiko yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari;
c.menyelenggarakan catatan historis atas tingkat capaian kinerja dan peristiwa Risiko yang terjadi di masa lalu dalam unit kerja masing-masing, sebagai indikator peringatan dini (early warning indicator) dan sebagai database untuk memprediksi keterjadian Risiko di masa yang akan datang;
d.menyusun hasil penilaian Risiko (risk assessment) untuk dilaporkan kepada Unit Kepatuhan;
e.memberikan masukan kepada Komite Pengelolaan Risiko tentang pelaksanaan pengendalian Risiko; dan
f.melakukan monitoring dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengendalian. UPR dibagi berdasarkan tingkat organisasi yaitu sebagai berikut:
a.UPR tingkat Pemerintah Daerah. Struktur UPR tingkat Pemerintah Daerah, terdiri dari: Ketua : Kepala Bagian/ Bidang yang menangani perencanaan pada Perangkat Daerah Koordinator Teknis merangkap anggota : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Boyolali, atau unit lain yang menangani perencanaan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Anggota : Seluruh Kepala Perangkat Daerah (Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala UPT Pemerintah Daerah dan Direktur RSUD, dan sebagainya)
b.UPR tingkat unit Eselon II Struktur UPR tingkat unit Eselon II, terdiri dari: Ketua : Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, selaku pemilik Risiko tingkat Perangkat Daerah. Koordinator Teknis merangkap anggota : Sekretaris Perangkat Daerah/Kepala Bagian/Bidang yang menangani perencanaan pada Perangkat Daerah. Anggota : Seluruh Kepala Bagian/Bidang/Irban pada Perangkat Daerah yang bersangkutan.
c.UPR tingkat unit Eselon III dan Eselon IV Struktur UPR tingkat unit Eselon III dan Eselon IV, terdiri dari: Ketua : Kepala Bagian/Bidang, selaku pemilik Risiko tingkat kegiatan. Koordinator Teknis merangkap anggota : Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/ Seksi/ yang ditunjuk untuk menangani perencanaan kegiatan pada Perangkat Daerah. Anggota : Seluruh Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi pada Bagian/Bidang yang bersangkutan.
4.Komite Pengelolaan Risiko Dalam rangka mendukung pengelolaan Risiko tingkat Pemerintah Daerah, Bupati dapat membentuk Komite Pengelolaan Risiko, dengan tugas sebagai berikut:
a.merumuskan kebijakan, arahan serta menetapkan hal-hal terkait keputusan strategis yang menyimpang dari prosedur normal;
b.melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
c.membuat laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pembinaan pengelolaan Risiko yang disampaikan kepada Bupati cq Sekretaris Daerah. Komite pengelolaan Risiko terdiri atas:
a.Bupati sebagai Ketua;
b.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Boyolali sebagai koordinator merangkap anggota; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
c.Kepala Perangkat Daerah sebagai anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengelolaan Risiko dapat membentuk tim teknis melalui Keputusan Bupati.
5.Unit Kepatuhan Unit Kepatuhan bertanggung jawab memantau pelaksanaan pengelolaan Risiko yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Asisten Sekretaris Daerah dapat bertindak sebagai Unit Kepatuhan pada Perangkat Daerah. Masing-masing asisten akan melakukan pemantauan terhadap Perangkat Daerah yang berada dibawah koordinasinya sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Unit Kepatuhan, melakukan kegiatan antara lain:
a.memantau penilaian Risiko dan RTP;
b.memantau pelaksanaan RTP;
c.memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit pengelolaan Risiko; dan
d.membuat laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pemantauan pengelolaan Risiko yang disampaikan kepada Bupati cq Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Kepatuhan dapat membentuk tim teknis dengan Keputusan Bupati.
6.Penanggung jawab pengawasan Inspektorat Daerah sebagai penanggung jawab pengawasan, bertanggung jawab memberikan pengawasan dan konsultasi terkait penerapan pengelolaan Risiko. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Inspektorat Daerah melakukan kegiatan antara lain:
a.memberikan layanan konsultasi penerapan pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah;
b.memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas pengelolaan Risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
c.melaksanakan kegiatan reviu dan evaluasi terhadap rancang bangun serta implementasi pengelolaan Risiko secara keseluruhan. Efektivitas struktur pengelolaan Risiko dipengaruhi antara lain oleh komitmen pimpinan, budaya sadar Risiko, dan kejelasan struktur pengelolaan Risiko. B. Proses Pengelolaan Risiko Pengelolaan Risiko dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan segenap pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan tahapan sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tahapan proses pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah, terinci sebagai berikut:
1.Identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian Ikhtisar identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian intern dapat disajikan sebagai berikut: Tujuan : Mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam setiap sub unsur lingkungan pengendalian intern Keluaran : Simpulan kondisi lingkungan pengendalian intern dan kelemahan dalam sub unsur lingkungan pengendalian intern yang memerlukan perbaikan Pelaksana/Pihak Terkait : Tingkat Pemda - Sekda Selaku Koordinator - Unit Pemilik Risiko Pemerintah Daerah (Kepala Daerah dan Kepala PD/Eselon II) - Fasilitator Waktu : - Penyusunan RPJMD - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan KUA PPAS Sumber data Utama : - Reviu dokumen, analisis, informasi dari media massa, wawancara dan lainya - Survei persepsi atas lingkungan pengendalian intern dengan metode CEE Identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian dilakukan dengan melakukan penilaian atas kondisi lingkungan pengendalian pelaksanaan urusan wajib/pilihan pada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian dalam urusan wajib/pilihan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
a.Persiapan penilaian kelemahan lingkungan pengendalian 1) Persiapan data Data yang digunakan untuk menilai lingkungan pengendalian urusan wajib/pilihan Pemerintah Daerah dapat berupa: a) Laporan hasil audit pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan misalnya audit operasional, audit kinerja, dan audit lainnya atas urusan wajib/pilihan terkait; b) Hasil reviu/evaluasi atas penyelenggaraan urusan wajib/ pilihan oleh Inspektorat Daerah; c) Hasil kajian tentang lingkungan pengendalian urusan wajib/pilihan Pemerintah Daerah; dan d) Berita terkait pelaksanaan urusan wajib/pilihan Pemerintah Daerah dari berbagai sumber misalnya media massa, internet, hasil penelitian, dan sumber-sumber lain yang relevan. 2) Penyusunan lembar kuesioner survei lingkungan pengendalian dan Kertas Kerja Tabulasi Kuesioner (ilustrasi sebagaimana form 1). Ilustrasi lembar kuisoner dapat disajikan sebagai berikut: KUESIONER CONTROL ENVIRONMENT EVALUATION (CEE) A. PENGANTAR Bapak/ibu yang terhormat, terima kasih sudah bersedia mengisi kuesioner ini. Kuesioner ini bertujuan untuk keperluan internal dan dimaksudkan untuk melihat kondisi lingkungan pengendalian di unit instansi Bapak/Ibu. Mengingat pentingnya data dari kuesioner ini, diharapkan Bapak/Ibu mengisinya dengan benar dan jujur sesuai dengan kondisi saat ini. Kami menjamin kerahasiaan identitas Bapak/Ibu dan rekapitulasi kuesioner tidak akan mencantumkan data diri Bapak/Ibu sekalian. Kajian, reviu atas kondisi dan kultur instansi berdasarkan hasil audit, kajian, berita, wawancara dan data lainnya Survei terhadap lingkungan pengendalian melalui CEE Survei persepsi pegawai atas kondisi lingkungan pengendalian melalui control environment evaluation (CEE) Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. B. IDENTITAS RESPONDEN Berilah tanda silang untuk posisi anda saat ini?
1.Pejabat Struktural
2.Pejabat Fungsional Tertentu
3.Pejabat Fungsional Umum/Staf C. PETUNJUK PENGISIAN
1.Isilah dengan memberikan tickmark (√) pada salah satu kotak pilihan jawaban.
2.Bapak/Ibu dapat menambahkan narasi lain terkait kondisi lingkungan pengendalian pada bagian akhir kuesioner ini.
3.Apabila terdapat pernyataan yang dirasa kurang jelas, silahkan ditanyakan kepada fasilitator. KUESIONER EVALUASI LINGKUNGAN PENGENDALIAN Dalam lembar kuisioner CEE tersebut terdapat 81 (delapan puluh satu) pertanyaan yang harus dijawab oleh responden. Responden diharap mewakili dari berbagai bidang dan saat menjawab diharapkan sesuai kondisi sebenar-benarnya pemahaman responden atas pertanyaan tersebut, sehingga hasil rekapitulasi menunjukan kondisi organisasi sebenarnya untuk dilakukan perbaikan. Form 1 Ilustrasi Kertas Kerja Tabulasi Kuesioner REKAPITULASI HASIL KUESIONER PENILAIAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN INTERN CONTROL ENVIRONMENT EVALUATION (CEE) NO. PERTANYAAN /KUESIONER JAWABAN RESPONDEN (R) SIMPULAN KUOSIONER CEE R 1 R 2 R 3 R 4 R 5 R 6 Modus a b c d A. PENEGAKAN INTEGRITAS DAN NILAI ETIKA MEMADAI 1 Pegawai mendapatkan pesan integritas dan nilai etika secara rutin dari pimpinan instansi (Misalnya keteladanan, pesan moral dll) 2 4 3 3 3 2 3 Memadai 2 Pemerintah Daerah telah memiliki aturan perilaku (misalnya kode etik, pakta integritas, dan aturan 3 3 3 3 3 3 3 Memadai NO. PERTANYAAN/KUESIONER PILIHAN JAWABAN I. PENEGAKAN INTEGRITAS DAN NILAI ETIKA A. Pengembangan Integritas dan Nilai Etika 1 Pimpinan memberikan keteladanan dalam hal integritas dan etika pada tingkah laku sehari-hari.
1.Tidak Pernah
2.Jarang
3.Sering
4.Selalu Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. NO. PERTANYAAN /KUESIONER JAWABAN RESPONDEN (R) SIMPULAN KUOSIONER CEE R 1 R 2 R 3 R 4 R 5 R 6 Modus a b c d perilaku pegawai) yang telah dikomunikasikan kepada seluruh pegawai 3 Telah terdapat fungsi khusus di dalam instansi yang melayani pengaduan masyarakat atas pelanggaran aturan perilaku/kode etik 2 4 3 3 3 3 3 Memadai 4 Pelanggaran aturan perilaku/kode etik telah ditindaklanjuti 3 4 2 3 3 2 3 Memadai B KOMITMEN TERHADAP KOMPETENSI MEMADAI 1 Standar kompetensi setiap pegawai/posisi jabatan telah ditentukan 3 4 2 3 2 3 3 Memadai 2 Pegawai yang kompeten telah secara tepat mengisi posisi/jabatan 2 4 3 3 3 3 3 Memadai 3 Pemerintah Daerah telah memiliki dan menerapkan strategi peningkatan kompetensi pegawai 2 3 2 3 3 3 3 Memadai 4 Terdapat pelatihan terkait pengelolaan Risiko, baik pelatihan khusus maupun pelatihan terintegrasi secara berkala. 3 3 3 3 2 3 3 Memadai C KEPEMIMPINAN YANG KONDUSIF KURANG MEMADAI 1 Pimpinan telah menetapkan kebijakan pengelolaan Risiko yang memberikan kejelasan arah pengelolaan Risiko 2 3 2 2 2 3 2 Kurang Memadai 2 Pimpinan menerapkan pengelolaan Risiko dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan 3 3 3 4 3 3 3 Memadai 3 Pimpinan membangun komunikasi yang baik dengan anggota organisasi untuk berani mengungkapkan Risiko dan secara terbuka menerima/menggali pelaporan Risiko/masalah 2 3 3 3 3 2 3 Memadai 4 Gaya pimpinan dapat mendorong pegawai untuk meningkatkan kinerja 3 4 3 3 3 3 3 Memadai 5 Pimpinan menetapkan sasaran strategis yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Daerah 3 3 3 4 3 3 3 Memadai 6 Rencana/sasaran strategis Pemerintah Daerah telah dijabarkan ke dalam sasaran Perangkat Daerah dan tingkat operasional Perangkat Daerah 3 3 3 4 3 3 3 Memadai Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. NO. PERTANYAAN /KUESIONER JAWABAN RESPONDEN (R) SIMPULAN KUOSIONER CEE R 1 R 2 R 3 R 4 R 5 R 6 Modus a b c d 7 Rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Daerah telah menyajikan informasi mengenai Risiko 2 2 3 3 2 3 2 Kurang Memadai 8 Adanya transparansi dan ketepatan waktu pelaporan pelaksanaan peran dan tanggung jawab masing- masing dalam pengelolaan Risiko 3 4 3 3 4 3 3 Memadai D PENDELEGASIAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB YANG TEPAT MEMADAI 1 Kriteria pendelegasian wewenang telah ditentukan dengan tepat 3 4 3 4 3 2 3 Memadai 2 Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dilaksanakan secara tepat 3 4 3 4 3 3 3 Memadai 3 Kewenangan direviu secara periodik 2 3 3 3 3 2 3 Memadai E PENYUSUNAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN YANG SEHAT TENTANG PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA KURANG MEMADAI 1 Pemerintah Daerah telah memiliki Kebijakan dan prosedur pengelolaan Sumber Daya Manusia yang lengkap (sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai) 2 3 2 3 3 3 3 Memadai 2 Rekruitmen, retensi, mutasi, maupun promosi pemilihan Sumber Daya Manusia telah dilakukan dengan baik 2 3 2 3 3 2 3 Memadai 3 Insentif pegawai telah sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja 3 4 3 1 4 3 3 Memadai 4 Pemerintah Daerah telah menginternalisasi budaya sadar Risiko 2 3 2 2 3 2 2 Kurang Memadai 5 Adanya pemberian reward dan/atau punishment atas pengelolaan Risiko (Misalnya mempertimbangkan pertanggungjawaban pengelolaan Risiko dalam penilaian kinerja) 2 3 2 2 4 3 2 Kurang Memadai 6 Terdapat evaluasi kinerja pegawai, dan telah dipertimbangkan dalam perhitungan penghasilan 2 3 2 2 3 3 2 Kurang Memadai 7 Instansi telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengembangan SDM 2 3 2 1 3 2 2 Kurang Memadai F PERWUJUDAN PERAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH YANG EFEKTIF MEMADAI Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. NO. PERTANYAAN /KUESIONER JAWABAN RESPONDEN (R) SIMPULAN KUOSIONER CEE R 1 R 2 R 3 R 4 R 5 R 6 Modus a b c d 1 Inspektorat Daerah melakukan reviu atas efisiensi/efektivitas pelaksanaan setiap urusan/program secara periodik 3 3 3 4 3 3 3 Memadai 2 Inspektorat Daerah melakukan reviu atas kepatuhan hukum dan aturan lainnya 3 3 3 3 3 3 3 Memadai 3 Inspektorat Daerah memberikan layanan fasilitasi penerapan pengelolaan Risiko dan penyelenggaraan SPIP 2 2 3 3 3 3 3 Memadai 4 APIP telah melaksanakan pengawasan berbasis Risiko. 3 3 3 3 3 3 3 Memadai 5 Temuan dan saran/rekomendasi pengawasan APIP telah ditindaklanjuti 3 3 3 3 3 3 3 Memadai G HUBUNGAN KERJA YANG BAIK DENGAN INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT MEMADAI 1 Hubungan kerja yang baik dengan instansi/organisasi lain yang memiliki keterkaitan operasional telah terbangun 3 3 3 3 3 3 3 Memadai 2 Hubungan kerja yang baik dengan instansi yang terkait atas fungsi pengawasan/pemeriksaan (Inspektorat Daerah, BPKP, dan BPK) telah terbangun 3 3 3 4 3 3 3 Memadai Keterangan: Kolom c diisi dengan jawaban responden Keterangan jawaban: 1 : Tidak Setuju/belum ada/belum dibangun 2 : Kurang Setuju/telah dibangun/diterapkan, akan tetapi belum konsisten 3 : Setuju/Sudah dibangun atau diterapkan dengan baik, tapi masih bisa ditingkatkan 4 : Sangat Setuju/Sudah dibangun atau diterapkan dengan baik dan dapat ditularkan ke organisasi lain Kolom d diisi dengan simpulan hasil penilaian lingkungan pengendalian tiap pertanyaan dan kesimpulan tiap sub unsur lingkungan pengendalian Misal: kesimpulan tiap pertanyaan: "Memadai", apabila modus jawaban responden adalah 3 atau 4 dan "Kurang Memadai" apabila modus jawaban responden adalah 1 atau 2 kesimpulan sub unsur lingkungan pengendalian: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. "Memadai", apabila seluruh simpulan tiap pertanyaan pada sub unsur tersebut telah "memadai, dan "kurang memadai" apabila terdapat simpulan pertanyaan pada sub unsur tersebut yang "Kurang Memadai"
b.Penilaian awal atas kerentanan lingkungan pengendalian melalui reviu dokumen. Penilaian kelemahan lingkungan pengendalian Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran permasalahan dalam lingkungan pengendalian. Penilaian kelemahan dilakukan dengan menggunakan data yang dikumpulkan pada langkah persiapan penilaian, sebagai contoh data yang digunakan untuk menilai kelemahan kondisi lingkungan pengendalian intern pada Pemerintah Daerah secara umum yaitu: 1) Hasil Audit Kinerja Inspektorat Daerah dan LHP BPK; 2) Berita pada media massa. Dari data di atas, selanjutnya, disimpulkan kondisi kelemahan lingkungan pengendalian intern di Pemerintah Daerah. Ilustrasi dapat disajikan sebagai berikut: Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : ……… Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No. Sumber data Uraian Kelemahan Klasifikasi a b c d 1 Media massa -Banyak terjadi pencopotan/mutasi pejabat daerah karena tersangkut kasus hukum -Penegakan integritas dan nilai etika -Komitmen terhadap kompetensi - Pegawai belum ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan pengalaman 2 LHP BPK No. Xxx tanggal xxx tentang Hasil Pemeriksaan BPK atas Efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Kesehatan JKN - Pemerintah Daerah belum memiliki strategi dalam pemenuhan dan pendistribusian SDM kesehatan di Puskesmas Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM - Kualifikasi dan kompetensi Dokter serta tenaga kesehatan di RSUD belum memenuhi kebutuhan. Komitmen terhadap kompetensi - Pemenuhan tenaga kesehatan di RSUD belum memperhatikan tingkat kebutuhan dalam pemberian pelayanan kesehatan Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Sumber data Uraian Kelemahan Klasifikasi a b c d 3 SK Inspektur No. Xxx tanggal xxx tentang PKPT Inspektorat Daerah Inspektorat Daerah belum melakukan audit kinerja atas penyelenggaraan urusan kesehatan dalam tingkat strategis Peran APIP yang efektif 4 LHP BPK No. xxx tanggal xxx tentang Hasil Pemeriksaan atas Kinerja Penyelenggaraan JKN - Pelayanan pasien BPJS belum optimal dan terdapat regulasi Dinas Kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya yaitu ketentuan mengenai praktek Dokter Kepemimpinan yang kondusif Klasifikasi permasalahan menggunakan sub unsur Lingkungan Pengendalian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
c.Survei terhadap lingkungan pengendalian melalui Control Environtment Evaluation (CEE). Survei ini dilakukan dalam rangka mendapatkan data persepsi pegawai terhadap gambaran atas kondisi lingkungan pengendalian urusan Wajib/Pilihan Pemerintah Daerah. Survei tersebut dapat menggunakan metode Control Environment Evaluation (CEE), yaitu suatu penilaian mandiri atas pengendalian/Control Self Assessment (CSA) yang diaplikasikan pada lingkungan pengendalian. Jika dari hasil survei terdapat informasi yang perlu diperdalam atau diklarifikasi maka dapat dilakukan klarifikasi kepada beberapa responden terpilih yang memahami urusan wajib/pilihan yang dilakukan penilaian. Contoh simpulan kondisi lingkungan pengendalian intern Pemerintah Daerah menurut metode CEE yang diterapkan oleh peserta FGD yaitu memadai atau kurang memadai. Sebagai contoh, berdasarkan hasil survei pada urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan ditemukan kelemahan lingkungan pengendalian pada sub unsur penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM yaitu rekrutmen, retensi, maupun prosedur pemilihan SDM belum dilakukan dengan baik.
d.Simpulan kelemahan lingkungan pengendalian urusan wajib/pilihan. Berdasarkan hasil penilaian awal dan hasil survei persepsi, selanjutnya disimpulkan kondisi lingkungan pengendalian pada Pemerintah Daerah dengan menggunakan Kertas Kerja. Ilustrasi dapat disajikan sebagai Form 2. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Pemerintah Daerah dapat melakukan wawancara/konfirmasi apabila diperlukan, untuk mengklarifikasi informasi yang kurang jelas/memerlukan pendalaman dalam rangka penarikan kesimpulan. Sebagai contoh, simpulan hasil penilaian lingkungan pengendalian adalah sebagai berikut: 1) Penegakan integritas dan nilai etika Banyak terjadi pencopotan/mutasi pejabat Daerah karena tersangkut kasus hukum. 2) Komitmen terhadap kompetensi a) Pegawai belum ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan pengalaman. b) Kualifikasi dan kompetensi Dokter serta tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah belum memenuhi kebutuhan akan pemberian pelayanan kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional. 3) Kepemimpinan yang kondusif a) Pimpinan belum menetapkan kebijakan pengelolaan Risiko yang memberikan kejelasan arah pengelolaan Risiko. b) Rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Daerah belum menyajikan informasi mengenai Risiko. c) Pelayanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum optimal dan terdapat regulasi Dinas Kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya yaitu ketentuan mengenai praktek Dokter. 4) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan Sumber Daya Manusia a) Pemerintah Daerah belum menginternalisasi budaya sadar Risiko. b) Belum terdapat pemberian reward dan/atau punishment atas pengelolaan Risiko. c) Evaluasi kinerja pegawai belum dipertimbangkan dalam perhitungan penghasilan. d) Anggaran pengembangan Sumber Daya Manusia belum memadai. e) Pemerintah Daerah belum memiliki strategi dalam pemenuhan dan pendistribusian Sumber Daya Manusia kesehatan di Puskesmas. f) Pemenuhan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah belum memperhatikan tingkat kebutuhan dalam pemberian pelayanan kesehatan. 5) Perwujudan peran APIP yang efektif Inspektorat Daerah belum melakukan audit kinerja yang dihubungkan dengan tujuan strategis Pemerintah Daerah yang melibatkan beberapa Perangkat Daerah terkait. Audit kinerja yang dilakukan masih sebatas audit kinerja pada Dinas Kesehatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Mengingat pentingnya kondisi lingkungan pengendalian yang baik, sedapat mungkin Bupati/Kepala Perangkat Daerah diikutkan dalam pembahasan kondisi lingkungan pengendalian. Simpulan akhir atas kondisi lingkungan pengendalian Pemerintah Daerah akan menjadi dasar bagi penyusunan rencana tindak perbaikan lingkungan pengendalian. Proses identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian dapat mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Control Environment Evaluation (CEE). Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 2 Simpulan Survei Persepsi atas Lingkungan Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : ……… No Sub unsur Hasil Reviu Dokumen Hasil Survei Persepsi Simpulan Penjelasan Hasil Uraian Hasil Uraian a b c d e f g h 1 Penegakan integritas dan nilai etika Kurang Memadai Banyak terjadi pencopotan/mutasi pejabat Daerah karena tersangkut kasus hukum Memadai Kurang Memadai Banyak terjadi pencopotan/mutasi pejabat Daerah karena tersangkut kasus hukum 2 Komitmen terhadap kompetensi Kurang Memadai Pegawai belum ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan pengalaman kualifikasi dan kompetensi Dokter serta tenaga kesehatan di RSUD belum memenuhi kebutuhan akan pemberian pelayanan kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional Memadai Kurang Memadai Pegawai belum ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan pengalaman kualifikasi dan kompetensi Dokter serta tenaga kesehatan di RSUD belum memenuhi kebutuhan akan pemberian pelayanan kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional 3 Kepemimpinan yang kondusif Kurang Memadai Pelayanan pasien BPJS belum optimal dan terdapat regulasi Kurang Memadai - Pimpinan belum menetapkan kebijakan Kurang Memadai - Pimpinan belum menetapkan kebijakan pengelolaan Risiko Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No Sub unsur Hasil Reviu Dokumen Hasil Survei Persepsi Simpulan Penjelasan Hasil Uraian Hasil Uraian a b c d e f g h Dinas Kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya yaitu ketentuan Puskesmas belum sepenuhnya menyediakan seluruh kebutuhan farmasi untuk mendukung pelayanan kesehatan secara memadai pengelolaan Risiko yang memberikan kejelasan arah pengelolaan Risiko - Rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Daerah belum menyajikan informasi mengenai Risiko yang memberikan kejelasan arah pengelolaan Risiko - Rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah Daerah belum menyajikan informasi mengenai Risiko Pelayanan pasien BPJS belum optimal dan terdapat regulasi Dinas Kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya yaitu ketentuan mengenai praktek Dokter 4 Struktur organisasi sesuai kebutuhan Memadai Memadai 5 Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat - - Memadai - Memadai - 6 Penyusunan Kurang Pemerintah Daerah Kurang - Pemerintah Daerah Kurang - Pemerintah Daerah Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No Sub unsur Hasil Reviu Dokumen Hasil Survei Persepsi Simpulan Penjelasan Hasil Uraian Hasil Uraian a b c d e f g h dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia Memadai belum memiliki strategi dalam pemenuhan dan pendistribusian Sumber Daya Manusia kesehatan di Puskesmas Pemenuhan tenaga kesehatan di RSUD belum memperhatikan tingkat kebutuhan dalam pemberian pelayanan kesehatan Memadai belum menginternalisasi budaya sadar Risiko - Belum terdapat pemberian reward dan/atau punishment atas pengelolaan Risiko (Misalnya mempertimbangkan pertanggungjawaban pengelolaan Risiko dalam penilaian kinerja) - Evaluasi kinerja pegawai belum dipertimbangkan dalam perhitungan penghasilan - Anggaran pengembangan Sumber Daya Manusia belum Memadai belum menginternalisasi budaya sadar Risiko - Belum terdapat pemberian reward dan/atau punishment atas pengelolaan Risiko (Misalnya mempertimbangkan pertanggungjawaban pengelolaan Risiko dalam penilaian kinerja) - Evaluasi kinerja pegawai belum dipertimbangkan dalam perhitungan penghasilan - Anggaran pengembangan Sumber Daya Manusia belum memadai Pemerintah Daerah belum memiliki strategi dalam pemenuhan dan pendistribusian Sumber Daya Manusia Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No Sub unsur Hasil Reviu Dokumen Hasil Survei Persepsi Simpulan Penjelasan Hasil Uraian Hasil Uraian a b c d e f g h memadai kesehatan di Puskesmas - Pemenuhan tenaga kesehatan di RSUD belum memperhatikan tingkat kebutuhan dalam pemberian pelayanan kesehatan 7 Perwujudan peran APIP yang efektif Kurang Memadai Inspektorat Daerah belum melakukan audit kinerja atas penyelenggaraan urusan kesehatan dalam tingkat strategis Memadai Kurang Memadai Inspektorat Daerah belum melakukan audit kinerja atas penyelenggaraan urusan kesehatan dalam tingkat strategis 8 Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait - - Memadai Memadai Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan sub unsur pada lingkungan pengendalian Kolom c diisi dengan simpulan penilaian awal CEE berdasarkan dokumen Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Kolom d diisi dengan uraian simpulan penilaian awal CEE berdasarkan dokumen Kolom e diisi dengan simpulan hasil survei persepsi Kolom f diisi dengan uraian simpulan sesuai hasil survei persepsi Kolom g diisi dengan simpulan sesuai hasil penilaian awal dan survei persepsi, jika hasil antara penilaian awal dan survei persepsi bertentangan, maka lakukan pendalaman atau lakukan profesional judgement untuk menyimpulkannya Kolom h diisi dengan uraian kelemahan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
2.Penilaian Risiko Ikhtisar penilaian Risiko dapat disajikan sebagai berikut: Tujuan : - Menetapkan konteks/tujuan dan memilih tujuan yang akan dilakukan penilaian risikonya - Melakukan identifikasi risiko dan analisis risiko - Menetapkan risiko-risiko yang akan ditangani lebih lanjut (dibangun RTP-nya) Keluaran : - Daftar tujuan/sasaran strategis Perangkat Daerah untuk tiap-tiap urusan dan indikator kinerjanya - Daftar tujuan/sasaran strategis (Entitas) Perangkat Daerah - Daftar tujuan kegiatan utama Perangkat Daerah untuk tiap-tiap urusan dan indikator keluarannya - Kertas Kerja Identifikasi Risiko (Daftar Risiko) Urusan Wajib/Pilihan Strategis Perangkat Daerah - Kertas Kerja Identifikasi Risiko (Daftar Risiko) Urusan Wajib/Pilihan Strategis (Entitas) Perangkat Daerah - Kertas Kerja Identifikasi Risiko (Daftar Risiko) Urusan Wajib/Pilihan Operasional Perangkat Daerah - Kertas Kerja Hasil Analisis Risiko Urusan Wajib/Pilihan Strategis Perangkat Daerah, Strategis (Entitas) Perangkat Daerah, dan Operasional Perangkat Daerah - Kertas Kerja Daftar Risiko Prioritas urusan Wajib dan Pilihan Strategis Pemerintah Daerah, Strategis (Entitas) Perangkat Daerah, dan Operasional Perangkat Daerah Pelaksana/Pihak Terkait : Strategis Perangkat Daerah - Sekda selaku Koordinator - UPR Pemda (Bupati) - Fasilitator Strategis (Entitas) Perangkat Daerah - Sekda selaku Koordinator - UPR Tingkat Eselon II (Kepala Perangkat Daerah dan Kabag/Kabid Perangkat Daerah) - Fasilitator Operasional Perangkat Daerah - Kepala Perangkat Daerah - Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon III dan IV - Pemerintah Daerah Fasilitator Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Waktu : Strategis Perangkat Daerah - Penyusunan RPJMD - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan KUA/PPAS Strategis (Entitas) Perangkat Daerah - Pada saat penyusunan Renstra Perangkat Daerah - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan RKA-PD Operasional Perangkat Daerah Pada saat penyusunan RKA-PD Sumber data Utama : CSA/FGD Langkah kerja penilaian Risiko urusan wajib/pilihan digambarkan sebagai berikut:
a.Menetapkan konteks/tujuan 1) Penetapan konteks dan pemilihan tujuan yang akan dilakukan penilaian Risiko. Tahap pertama pelaksanaan penilaian Risiko adalah menetapkan <konteks/tujuan=. Dalam tahap ini akan ditetapkan tujuan-tujuan pada tingkat strategis Pemerintah Daerah, tingkat strategis (entitas) Pemerintah Daerah, dan tingkat operasional Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan dilakukan penilaian Risikonya. Dengan memahami tujuan yang hendak dicapai pada tiap tingkatan, Risiko pada setiap tingkatan tersebut dapat diidentifikasi dan dianalisis. Tujuan dari tahap penetapan konteks/tujuan adalah untuk memperoleh informasi tujuan/sasaran dan indikator kinerja organisasi yang akan dicapai. Keluaran yang diharapkan pada tahap ini adalah adanya daftar tujuan/sasaran, indikator kinerja pada tingkat strategis Pemerintah Daerah, entitas Perangkat Daerah, dan tingkat kegiatan yang sudah didiskusikan dan disepakati oleh Bupati dan Pimpinan Perangkat Daerah. Menetapkan Konteks/Tujuan yang akan dilakukan penilaian risiko Menyiapkan penilaian risiko Mengevaluasi pengendalian yang ada dan yang dibutuhkan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Keterkaitan antara tujuan pada masing-masing unit kerja (organisasi) dengan tingkat penilaian Risiko disajikan sebagai berikut: Pemilihan tujuan/sasaran yang akan dilakukan penilaian Risiko didasarkan kepada pertimbangan bahwa tujuan tersebut merupakan tujuan yang paling utama dan dirasakan masih memiliki banyak permasalahan dalam pencapaiannya, serta penting dan mendesak untuk segera ditangani, atau pertimbangan lainnya antara lain tujuan yang mendukung pencapaian target program prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN. Pemilihan terhadap suatu tujuan/sasaran tertentu bukan berarti bahwa tujuan-tujuan lainnya tidak perlu/tidak akan dinilai Risiko dan pengendaliannya. Penilaian Risiko dan pengendalian atas tujuan lainnya dapat dijadwalkan sesuai kebutuhan. Proses penetapan konteks/tujuan untuk tiap-tiap tingkat dijelaskan sebagai berikut: a) Penetapan Konteks/Tujuan Strategis Pemerintah Daerah. Ikhtisar penetapan tujuan strategis Pemerintah Daerah disajikan sebagai berikut: Tujuan : Memperoleh informasi tujuan/sasaran strategis Perangkat Daerah untuk tiap- tiap urusan` dan indikator kinerjanya Keluaran : - Daftar tujuan/sasaran strategis pemerintah daerah dan indikator kinerjanya - Daftar Urusan Wajib/Pilihan dan Perangkat Daerah yang Terkait Pelaksana/Pihak Terkait : - Sekda selaku Koordinator - UPR Pemerintah Daerah (Bupati) - Fasilitator Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Waktu : - Penetapan konteks dilaksanakan pada saat penyusunan RPJMD - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan KUA/PPAS Sumber data Utama : RPJMD Penetapan konteks/tujuan strategis Pemerintah Daerah pada dasarnya dilakukan untuk seluruh tujuan strategis yang tertuang dalam RPJMD. Namun demikian, dalam penetapan konteks strategis Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat memilih beberapa tujuan dengan mempertimbangkan tujuan prioritas sesuai dengan visi dan misi Bupati atau pertimbangan profesional lainnya. Penetapan tujuan yang menjadi prioritas dapat dilakukan melalui CSA/FGD dan selanjutnya dituangkan dalam <Dokumen Arahan dan Kebijakan Penilaian Risiko 5 Tahunan=. Sebagai contoh, berdasarkan <Dokumen Arahan dan Kebijakan Penilaian Risiko 5 Tahunan= Pemerintah Daerah menetapkan Konteks Strategis Pemerintah Daerah yang akan dilakukan untuk 2 tujuan strategis, yaitu tujuan 1 dari misi 1, tujuan 1 dari misi 2, dan tujuan 1 dari misi 3. Sebagai contoh dalam penilaian Risiko tujuan strategis 1, maka peserta CSA/FGD adalah:
(1)UPR Tingkat Pemerintah Daerah yang terdiri dari Bupati, dan Kepala Perangkat Daerah (pejabat eselon II) yang memiliki keterkaitan secara fungsi dan kegiatan terhadap tujuan srategis 1, antara lain pada: a) Dinas Kesehatan; b) RSUD; c) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A); d) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kehadiran pejabat eselon II sangat dianjurkan dalam CSA/FGD, walaupun dapat juga dihadiri oleh pejabat eselon III dari Perangkat Daerah namun sifatnya sebagai pendamping.
(2)Fasilitator Fasilitator adalah pihak yang bertugas memandu instansi pemerintah dalam melaksanakan langkah demi langkah proses penilaian Risiko. Fasilitator dapat berasal dari Tim BPKP, Komite Pengelolaan Risiko, Inspektorat Daerah, atau pihak lain yang berkompeten. Langkah penetapan konteks/tujuan strategis Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. (a) Mendapatkan dan mempelajari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta data lainnya terkait perencanaan seperti struktur organisasi dan tata kerja, uraian tugas dan jabatan; (b) Identifikasi tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama terkait tujuan strategis yang diidentifikasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; (c) Identifikasi data atau informasi lain yang relevan misal prioritas pembangunan atau program unggulan terkait dengan tujuan/sasaran dari urusan wajib/pilihan yang dipilih berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; (d) Menetapkan sasaran dan indikator kinerja utama strategis Pemerintah Daerah yang akan dilakukan penilaian Risiko. Sasaran yang akan dilakukan penilaian Risiko bisa seluruh atau sebagian sasaran sesuai kebutuhan; (e) Tuangkan hasil identifikasi sebagaimana contoh form 3. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tahap ini: (a) Forum Group Discussion dilakukan untuk membahas jika terdapat perbedaan antara tujuan/sasaran/indikator menurut RPJMD dengan faktualnya. Jika terdapat perbedaan, maka peserta Forum Group Discussion menyepakati tujuan/sasaran/indikator yang akan digunakan untuk keperluan penilaian Risiko; (b) Perbedaan pada poin (a) tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan dokumen perencanaan (RPJMD). Sebagai ilustrasi, penetapan Konteks/Tujuan Strategis Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Nama Pemda : Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : …… Periode yang dinilai : Periode RPJMD Tahun ……. Sumber Data : RPJMD Tahun …….. Tujuan Strategis RPJMD : Tujuan 1.1 Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan Tujuan 1.2 Meningkatnya kohesivitas masyarakat Tujuan 2.1 Meningkatnya kualitas transportasi Tujuan 2.2 Meningkatnya Kelayakhunian Tujuan 2.3 Meningkatnya akses komunikasi dan informasi Tujuan 2.4 Menurunnya risiko bencana Tujuan 2.5 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup Tujuan 3.1 Meningkatnya akses dan kualitas pendidikan Tujuan 3.2 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Tujuan 3.3 Meningkatnya kesejahteraan sosial Tujuan 3.4 Meningkatnya partisipasi perempuan dalam pembangunan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tujuan 4.1 Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi Tujuan 4.2 Meningkatnya pemerataan ekonomi Penetapan Konteks Risiko Strategis Pemda : Tujuan 3.2 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Dinas Terkait : - Dinas Kesehatan - RSUD Kabupaten Boyolali - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sasaran RPJMD : Sasaran 3.2.1 Meningkatnya keselamatan ibu anak Sasaran 3.2.2 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Sasaran 3.2.3 Meningkatnya perilaku hidup sehat Sasaran 3.2.4 Meningkatnya prestasi Olahraga di Kabupaten XYZ Sasaran 3.2.5 Meningkatnya peran serta Pemuda IKU Sasaran RPJMD : Usia Harapan Hidup ditentukan oleh jumlah kematian bayi, jika angka kematian bayi besar, maka usia angka harapan hidup rendah. Prioritas Pembangunan dan Program Unggulan : Program Pembangunan: - Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak - Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita - Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan - Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat - Program Perbaikan Gizi Masyarakat Tujuan, Sasaran, Iku yang akan dilakukan penilaian risiko : Tujuan 3.2 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Sasaran 3.2.2 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat 1.Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak b) Penetapan Konteks/Tujuan Strategis (Entitas) Perangkat Daerah Ikhtisar penetapan tujuan Strategis (Entitas) Perangkat Daerah disajikan sebagai berikut: Tujuan : Memperoleh informasi tujuan/sasaran strategis (Entitas) CPD yang terkait untuk tiap-tiap urusan dan indikator kinerjanya Keluaran : Daftar tujuan/sasaran strategis (Entitas) Perangkat Daerah yang terkait untuk tiap-tiap urusan dan indikator kinerjanya Pelaksana/Pihak Terkait : - Sekda selaku Koordinator - Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon 2 (Kepala Perangkat Daerah dan Kabag/Kabid Perangkat Daerah) - Fasilitator Waktu : - Pada saat penyusunan Renstra Perangkat Daerah - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan RKA- Perangkat Daerah Sumber data utama : Renstra Perangkat Daerah Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 3 CONTOH PENERAPAN PENETAPAN KONTEKS/TUJUAN STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah Tahun Penilaian : …… Periode yang dinilai : Periode RPJMD Tahun ……. Sumber Data RPJMD Tahun ……. Tujuan Strategis RPJMD Tujuan 1.1 Tujuan 1.2 Tujuan 2.1 Tujuan 2.2 Tujuan 2.3 Tujuan 2.4 Tujuan 2.5 Tujuan 3.1 Tujuan 3.2 Tujuan 3.3 Tujuan 3.4 Tujuan 4.1 Tujuan 4.2 Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan Meningkatnya kohesivitas masyarakat Meningkatnya kualitas transportasi Meningkatnya Kelayakhunian Meningkatnya akses komunikasi dan informasi Menurunnya Risiko bencana Meningkatnya kualitas lingkungan hidup Meningkatnya akses dan kualitas pendidikan Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Meningkatnya kesejahteraan sosial Meningkatnya partisipasi perempuan dalam pembangunan Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi Meningkatnya pemerataan ekonomi Penetapan konteks Risiko Strategis Pemerintah Daerah Tujuan 3.2 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Nama Dinas Terkait Dinas Kesehatan RSUD Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sasaran RPJMD Sasaran 3.2.1 Sasaran 3.2.2 Sasaran 3.2.3 Sasaran 3.2.4 Sasaran 3.2.5 Sasaran 3.2.6 Meningkatnya keselamatan ibu anak Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Meningkatnya perilaku hidup sehat Meningkatnya prestasi Olahraga di Kabupaten Boyolali Meningkatnya peran serta Pemuda dalam pembangunan Meningkatnya kesehatan reproduksi IKU Sasaran RPJMD Usia Harapan Hidup adalah ditentukan jumlah kematian bayi, jika angka kematian bayi besar, maka usia angka harapan rendah. Prioritas pembangunan dan program unggulan - Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak - Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita - Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular - Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan - Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat - Program Perbaikan Gizi Masyarakat Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tujuan, Sasaran, IKU yang akan dilakukan penilaian Risiko Tujuan 3.2 Sasaran 3.2.2 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Penetapan tujuan/konteks Strategis (Entitas) Perangkat Daerah dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai urusan yang diampunya, sebagai contoh, Dinas Kesehatan akan menetapkan tujuan/konteks Strategis (Entitas) Perangkat Daerah terkait dengan Urusan Wajib Kesehatan (Koordinator). Sedangkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan menetapkan tujuan/konteks Strategis (Entitas) Perangkat Daerah terkait dengan Urusan Wajib Pekerjaan Umum (Koordinator). Langkah penetapan konteks/tujuan strategis (entitas) Perangkat Daerah untuk setiap urusan adalah sebagai berikut:
(1)Mendapatkan dan mempelajari Rencana strategis Perangkat Daerah, serta data terkait lainnya;
(2)Identifikasi tujuan, sasaran, dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah terkait dengan urusan wajib/pilihan yang diidentifikasi yang mendukung pencapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan pada penetapan konteks strategis Pemerintah Daerah;
(3)Menetapkan sasaran dan Indikator Kinerja Utama Strategis (entitas) Perangkat Daerah yang akan dilakukan penilaian Risiko. Sasaran yang akan dilakukan penilaian Risiko bisa seluruh atau sebagian sasaran sesuai kebutuhan;
(4)Menuangkan hasil identifikasi, sebagaimana form 4 Penetapan konteks/tujuan strategis (entitas) Perangkat Daerah juga dilakukan pada Perangkat Daerah terkait yaitu RSUD, DP2KBP3A, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sesuai hasil penetapan konteks strategis Pemerintah Daerah) c) Penetapan Konteks/Tujuan Operasional Perangkat Daerah Ikhtisar penetapan konteks/tujuan operasional Perangkat Daerah disajikan sebagai berikut: Tujuan : Memperoleh informasi program, kegiatan utama, tujuan kegiatan, dan indikator keluaran untuk tiap-tiap urusan wajib/pilihan yang dikelola oleh setiap PD Keluaran : Daftar tujuan kegiatan utama PD untuk tiap-tiap urusan dan indikator keluarannya Pelaksana/Pihak Terkait : - Kepala PD - Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon III dan IV - Fasilitator Waktu : - Pada saat penyusunan RKA-Perangkat Daerah Sumber data utama : Renja Perangkat Daerah Sumber data lain : DPA Perangkat Daerah, RKPD Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 4 Contoh Penerapan penetapan Konteks/Tujuan Strategis (Entitas) Perangkat Daerah pada Dinas Kesehatan Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun Penilaian : …… Periode yang dinilai : Periode RPJMD Tahun ….. Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan Perangkat Daerah yang Dinilai : Dinas Kesehatan Peran Perangkat Daerah : Perangkat Daerah Koordinator Sumber Data Rancangan Awal Renstra Dinas Kesehatan Tujuan Strategis Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Sasaran Strategis 1. Meningkatnya Keselamatan Ibu, Bayi, Anak dan Reproduksi
b.Identifikasi Risiko Dalam tahapan ini, berbagai Risiko yang mengancam pencapaian tujuan diidentifikasi sesuai dengan tahapan prosesnya. Risiko yang diidentifikasi merupakan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan. Risiko dapat diidentifikasi melalui peristiwa yang sudah pernah terjadi atau peristiwa yang diperkirakan akan terjadi. Pada tahap identifikasi Risiko, selain pernyataan Risiko, juga disampaikan atribut Risiko antara lain kode Risiko, pemilik Risiko, penyebab Risiko, sumber Risiko, sifat penyebab Risiko apakah dapat dikendalikan (controllable) atau tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) oleh pemilik Risiko, dampak Risiko, serta penerima dampak Risiko. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Contoh kode Risiko yang digunakan dalam pedoman ini menggambarkan tingkat Risiko, tahun pelaksanaan penilaian Risiko, jenis urusan, entitas/Perangkat Daerah yang menilai, dan nomor urut Risiko di entitas/Perangkat Daerah. Contoh Kode Risiko adalah sebagai berikut: Tingkat Risiko Tahun Pelaksanaan Penilaian Risiko Jenis Risiko Entitas/ Perangkat Daerah yang Menilai Nomor urut Risiko di Entitas/ Perangkat Daerah Kode RSO 23 00 05 01 RSO.23.00.05.01 RSO = Kode Jenis Risiko untuk Risiko Strategis Perangkat Daerah 23 = Tahun pelaksanaan penilaian Risiko adalah 2023 00 = Kode urusan wajib/pilihan (untuk Risiko strategis Perangkat Daerah dan Operasional) atau tujuan strategis (untuk Risiko strategis Pemerintah Daerah). 05 = Kode Pemerintah Daerah yang menilai (untuk Risiko strategis Pemerintah Daerah) atau kode Perangkat Daerah yang menilai (untuk Risiko strategis Perangkat Daerah dan Operasional) 01 = Nomor urut Risiko Penjelasan pengkodean selengkapnya disajikan sebagaimana form 5. Identifikasi Risiko urusan dilakukan sebagai berikut: 1) Mengenali proses dan tahapan penyelenggaraan pemerintahan/ program/kegiatan/urusan; 2) Identifikasi kejadian Risiko selain mendasarkan pada permasalahan yang pernah terjadi dalam setiap tahapan, juga mendasarkan kepada kejadian yang mungkin terjadi dan menghambat pencapaian tujuan. Teknik Identifikasi Risiko urusan wajib/pilihan yang digunakan dalam pedoman ini menggunakan CSA/FGD. Form 5 Contoh Kode Risiko Tingkat Risiko Tahun Pelaksanaan Penilaian Risiko Jenis Risiko Entitas/ Perangkat Daerah yang Menilai Nomor urut di Entitas/ Perangkat Daerah Kode RSP 23 01 01 01 RSP.23.01.01.01 RSO 23 02 05 01 RSO.23.02.05.01 ROO 23 03 06 01 ROO.23.03.25.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tingkat Risiko, terdiri dari 3 huruf sebagai berikut: RSP Strategis Pemerintah Daerah RSO Strategis Perangkat Daerah ROO Operasional Perangkat Daerah Jenis Risiko menggambarkan urusan Pemerintah Daerah terdiri dari 2 angka sebagai berikut: 01 Pendidikan 21 Persandian 02 Kesehatan 22 Kebudayaan 03 PU dan Tata Ruang 23 Perpustakaan 04 Perumahan dan Kawasan Permukiman 24 Kearsipan 05 Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan 25 Kelautan dan perikanan Masyarakat 26 Pariwisata 06 Sosial 27 Pertanian 07 Tenaga Kerja 28 Kehutanan/Perkebunan 08 Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak 29 Energi dan sumber daya mineral 09 Pangan 30 Perdagangan 10 Pertanahan 31 Perindustrian 11 Lingkungan Hidup 32 Transmigrasi 12 Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 33 Penyusunan Kebijakan dan Koordinasi Administratif 13 Pemberdayaan masyarakat dan desa 34 Administrasi Kesekretariatan DPRD 14 Pengendalian penduduk dan keluarga berencana 35 Pembinaan dan Pengawasan 15 Perhubungan 36 Perencanaan pembangunan, litbang 16 Komunikasi dan informatika 37 Keuangan dan Pendapatan 17 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 38 Kepegawaian dan Pengembangan SDM 18 Penanaman Modal 39 Bencana 19 Kepemudaan dan olah raga 40 Politik 20 Statistik 41 Lainnya Entitas yang menilai terdiri dari 2 angka sebagai berikut: 1 Sekretariat Daerah 27 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah 2 Sekretariat DPRD 28 Badan Keuangan Daerah 3 Inspektorat Daerah 29 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 30 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 5 Dinas Kesehatan 31 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 6 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 32 Kecamatan Selo 7 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 33 Kecamatan Cepogo 8 Dinas Sosial 34 Kecamatan Musuk 9 Dinas Pengendalian Penduduk, 35 Kecamatan Ampel Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 10 Dinas Ketahanan Pangan 36 Kecamatan Boyolali 11 Dinas Lingkungan Hidup 37 Kecamatan Mojosongo 12 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 38 Kecamatan Teras 13 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 39 Kecamatan Sawit 14 Dinas Perhubungan 40 Kecamatan Banyudono 15 Dinas Komunikasi dan Informatika 41 Kecamatan Sambi 16 Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja 42 Kecamatan Simo 17 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 43 Kecamatan Ngemplak 18 Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata 44 Kecamatan Nogosari 19 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 45 Kecamatan Andong 20 Dinas Pertanian 46 Kecamatan Klego 21 Dinas Peternakan dan Perikanan 47 Kecamatan Karanggede 22 Dinas Perdagangan dan Perindustrian 48 Kecamatan Wonosegoro 23 Satuan Polisi Pamong Praja 49 Kecamatan Kemusu 24 Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang 50 Kecamatan Juwangi 25 Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris 51 Kecamatan Tamansari 26 Rumah Sakit Umum Daerah Simo 52 Kecamatan Gladagsari 53 Kecamatan Wonosamodro Oleh karena itu, pemilihan peserta CSA/FGD juga agar mempertimbangkan kedua hal tersebut di atas. Peserta CSA/FGD untuk penilaian Risiko tingkat strategis Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Kepala Perangkat Daerah, peserta CSA/FGD untuk penilaian Risiko strategis (entitas) Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah dan Kabag/Kabid Perangkat Daerah, dan peserta CSA/FGD tingkat operasional Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kabag/Kabid Perangkat Daerah serta Kasubbag/Kasi/Sub Koordinator. Selain itu, dalam CSA/FGD sebaiknya melibatkan fasilitator (Tim BPKP, Komite Pengelolaan Risiko, Inspektorat, atau pihak lain yang berkompeten) dan pegawai yang bertugas untuk mencatat proses pelaksanaan CSA/FGD. Sebagai contoh, pelaksanaan CSA identifikasi Risiko pada Kabupaten Boyolali dilakukan sebagai berikut: 1) Masing-masing peserta menyampaikan Risiko-Risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan/sasaran terpilih; 2) Risiko-Risiko yang disampaikan peserta diketik dan ditampilkan pada layar LCD; 3) Seluruh Risiko divalidasi dan dievaluasi bersama-sama peserta; 4) Menetapkan dan menyepakati Risiko sesuai hasil diskusi; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 5) Mendiskusikan dengan peserta atribut-atribut Risiko (pemilik Risiko, penyebab Risiko, sumber Risiko, sifat penyebab Risiko apakah dapat dikendalikan (controllable) atau tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) oleh pemilik Risiko, dampak Risiko, serta penerima dampak Risiko). Hasil identifikasi Risiko pada Urusan Wajib Kesehatan pada Kabupaten Boyolali dengan langkah tersebut adalah sebagai berikut: 1) Risiko Strategis Pemerintah Daerah Identifikasi Risiko Strategis Pemerintah Daerah dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan strategis Pemerintah Daerah. Tujuan/Sasaran Strategis Pemerintah Daerah yang akan dilakukan pengelolaan Risiko: Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat. Selanjutnya berdasarkan CSA/FGD telah teridentifikasi Risiko Strategis Pemerintah Daerah: a) Penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) rendah; b) Pelayanan kesehatan belum memenuhi SPM Bidang Kesehatan. Contoh Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Strategis Pemerintah Daerah disajikan pada form 6. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 6 Contoh Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Strategis Pemerintah Daerah Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Nama Perangkat Daerah : Dinas Kesehatan Tahun Penilaian : ….. Periode yang dinilai : Periode RPJMD Tahun ……. Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Tujuan/Sasara n Strategis Indikator Kinerja Risiko Sebab C/UC Dampak Uraian Kode Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang TerkenaRisiko a b c d e f g h i j k Tujuan Strategis Pemerintah Daerah 1: Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Sasaran 3.2.2 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Usia Harapan Hidup Penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) rendah RSP.23.01.02.01 Bupati Belum tersedianya Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) (Tidak termasuk prioritas anggaran) Internal C 1. Angka kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM) tinggi
2.Angka kejadian Penyakit Menular tinggi
3.Angka stunting tinggi Bupati, Masyarakat, Perangkat Daerah Terkait Pelayanan kesehatan belum memenuhi SPM Bidang Kesehatan RSP.23.01.02.01 Bupati Sarana prasarana belum memadai (Puskesmas PONED tidak tersedia,) Jumlah tenaga kesehatan belum memadai (Tenaga laboratorium, dokter, tenaga kesehatan) Internal C 1. AKI tinggi AKB tinggi Akaba
2.Peningkatan kasus gizi buruk
3.Kasus HIV meningkat Kasus TB meningkat Angka kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM) tinggi Angka kejadian Penyakit Menular tinggi
4.Angka stunting tinggi Bupati, Masyarakat, Perangkat Daerah Terkait Keterangan : Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan tujuan strategis urusan wajib sebagaimana tercantum dalam RPJMD/Renstra Kolom c diisi dengan indikator kinerja tujuan strategis Kolom d diisi dengan uraian peristiwa yang merupakan Risiko Kolom e diisi dengan Kode Risiko Kolom f diisi dengan Pemilik Risiko, pihak/unit yang bertanggung jawab/ berkepentingan untuk mengelola Risiko Kolom g diisi dengan penyebab timbulnya Risiko. Untuk mempermudah identifikasi sebab Risiko, sebab Risiko bisa dikategorikan ke dalam : Man, Money, Method, Machine , dan Material Kolom h diisi dengan sumber Risiko (eksternal/internal) Kolom i diisi dengan C, jika unit kerja mampu untuk mengendalikan penyebab Risiko, atau UC jika unit kerja tidak mampu mengendalikan Risiko Kolom j diisi dengan uraian akibat yang ditimbulkan jika Risiko benar-benar terjadi. Untuk mempermudah identifikasi dampak Risiko, dampak Risiko bisa dikategorikan ke dalam: Keuangan, Kinerja, Reputasi dan Hukum Kolom k diisi dengan pihak/unit yang menderita/terkena dampak jika Risiko benar-benar terjadi Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Risiko strategis Pemerintah Daerah: a) Risiko strategis Pemerintah Daerah dapat merupakan Risiko yang disebabkan kelemahan pengendalian yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (misal: peraturan/monitoring dan lain-lain). b) Pengendalian yang nantinya dirancang merupakan tanggung jawab Bupati, atau hanya bisa dilakukan oleh Bupati. c) Risiko strategis Pemerintah Daerah dapat berupa potensi kondisi yang memerlukan pengendalian di tingkat Pemerintah Daerah untuk memastikan/ membantu pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah terkait, misal dalam bentuk peraturan/keputusan/SE Bupati atau pemantauan oleh Bupati. d) Risiko strategis Pemerintah Daerah dapat berupa faktor- faktor di luar pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategis Pemerintah Daerah. e) Perlu melibatkan Perangkat Daerah yang terkait dengan tujuan strategis yang dipilih untuk menjaring permasalahan pencapaian tujuan strategis/operasional Perangkat Daerah yang memerlukan penanganan/tindakan oleh Bupati. f) Risiko strategis Pemerintah Daerah dapat berupa Risiko yang menurut Bupati merupakan Risiko yang penting, sehingga diperlukan langkah pengendalian oleh Bupati. g) Risiko strategis Pemerintah Daerah disetujui/divalidasi Bupati. 2) Risiko Strategis (Entitas) Perangkat Daerah Identifikasi Risiko strategis (entitas) Perangkat Daerah dilakukan untuk mengidentifikasi kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan strategis (entitas) Perangkat Daerah yang terkait dengan tujuan strategis Pemerintah Daerah yang dipilih pada tahap penetapan konteks strategis Pemerintah Daerah. Sebagaimana dicontohkan bahwa Dinas Kesehatan telah menetapkan konteks/tujuan strategis (entitas) Perangkat Daerah Urusan Wajib Kesehatan yang akan dilakukan penilaian Risiko. Tujuan/Sasaran Strategis Dinas Kesehatan yang akan dilakukan pengelolaan Risiko terkait Urusan Wajib Kesehatan: Tujuan strategis meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sasaran strategis meningkatnya keselamatan Ibu, Bayi, Anak dan Reproduksi. Selanjutnya berdasarkan CSA, telah teridentifikasi Risiko Strategis (Entitas) Dinas Kesehatan: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. a) Penggunaan layanan kesehatan rendah (Persalinan tidak dilakukan pada faskes, kunjungan ibu hamil tidak teratur). b) Kualitas pelayanan APN tidak sesuai SPM Kesehatan; c) Sarana pendukung ANC kurang memadai; d) Mutasi tenaga kesehatan terlatih. Contoh Formulir kertas kerja Identifikasi Risiko Strategis Perangkat Daerah dapat disajikan sebagaimana form 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Risiko strategis Perangkat Daerah sebagai berikut: a) Risiko strategis Perangkat Daerah dapat berupa Risiko yang disebabkan kelemahan pengendalian yang menjadi tanggung jawab kepala Perangkat Daerah (Kebijakan kepala Perangkat Daerah/SOP Perangkat Daerah, monitoring kepala Perangkat Daerah dll) – Pengendalian yang nantinya dirancang merupakan tanggung jawab yang dilakukan oleh kepala Perangkat Daerah. b) Risiko strategis Perangkat Daerah dapat berupa potensi kondisi yang memerlukan pengendalian di tingkat Perangkat Daerah (Kebijakan kepala Perangkat Daerah /SOP Perangkat Daerah, monitoring kepala Perangkat Daerah dll) untuk memastikan/membantu pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah terkait. c) Risiko strategis Pemerintah Daerah dapat berupa faktor- faktor di luar pencapaian tujuan operasional Perangkat Daerah yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategis Perangkat Daerah. d) Perlu melibatkan Kabid/pegawai yang terkait dengan tujuan strategis Perangkat Daerah yang dipilih untuk menjaring permasalahan pencapaian tujuan strategis/operasional Perangkat Daerah yang memerlukan penanganan/tindakan oleh kepala Perangkat Daerah. e) Risiko strategis Perangkat Daerah dapat berupa Risiko yang menurut kepala Perangkat Daerah merupakan Risiko yang penting, sehingga diperlukan langkah pengendalian oleh Kepala Perangkat Daerah. f) Risiko strategis Perangkat Daerah disetujui/divalidasi oleh Kepala Perangkat Daerah. 3) Risiko Operasional Identifikasi Risiko Operasional dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan kegiatan Perangkat Daerah. Dicontohkan bahwa Dinas Kesehatan telah menetapkan konteks/tujuan operasional Perangkat Daerah Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan yang akan dilakukan penilaian Risiko. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 7 Contoh Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Strategis Perangkat Daerah Nama Pemerintah Daerah Nama Perangkat Daerah Tahun Penilaian Periode yang dinilai Tujuan Strategis Urusan Pemerintahan : Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah : Dinas Kesehatan : ……. : Periode Renstra Tahun ……. : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Tujuan/Sasaran Strategis Indikator Kinerja Risiko Sebab C/ UC Dampak Uraian Kode Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang TerkenaRisiko a b c d e f g h i j k 1 Tujuan: Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Sasaran Strategis Perangkat Daerah: Meningkatnya Keselamatan Ibu, Bayi, Anak dan Reproduksi
1.Angka Kematian Ibu Melahirkan Per 100.000 Kelahiran Hidup
2.Angka Kematian Bayi (AKB) Per 1000 Kelahiran Hidup Penggunaan layanan kesehatan rendah (Persalinan tidak dilakukan pada faskes, kunjungan ibu hamil tidak teratur) RSO.23.02.02.01 Kepala Dinas Kesehatan Kurangnya Sosialisasi Kesehatan Keterlibatan lintas program lintas sektor (Posyandu, RT/RW, Lurah, Kecamatan, Perangkat Daerah terkait) rendah Internal C Ibu hamil tidak mengetahui prosedur pelayanan dan tanda-tanda bahaya kehamilan Dinkes, RSUD, Masyarakat
3.Angka Kematian Balita (AKaBa) Per 1000 Kelahiran Hidup Kualitas pelayanan APN tidak sesuai SPM Kesehatan RSO.23.02.02.02 Kepala Dinas Kesehatan Kompetensi tenaga kesehatan tentang APN (bidan, dokter) rendah (Tentang SDIDTK MTBS, neo natal esensial) Internal C Kepuasan masyarakat rendah kualitas dan efektivitas pelayanan rendah Dinkes RSUD Masyarakat
4.Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga kesehatan yang memiliki Kompetensi Kebidanan Sarana pendukung ANC kurang memadai RSO.23.02.02.03 Kepala Dinas Kesehatan - Alat pendukung ANC tidak dikalibrasi - Regen & alat pendukung ANC kurang Tenaga laboratorium Internal C Kualittas dan efektivitas pelayanan rendah Kepuasan masyarakat rendah Dinkes RSUD Masyarakat
5.Cakupan Pelayanan Kesehatan Bayi Mutasi tenaga kesehatan terlatih RSO.23.02.02.04 Kepala Dinas Kesehatan Sistem kepegawaian Internal UC Kualittas dan efektivitas pelayanan rendah Kepuasan masyarakat rendah Dinkes RSUD Masyarakat Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Kegiatan Dinas Kesehatan yang akan dilakukan penilaian Risiko terkait Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan: Jaminan Persalinan (DAK non fisik). Tujuan Kegiatan tersebut adalah: Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak. Selanjutnya berdasarkan CSA, telah teridentifikasi Risiko Operasional Dinas Kesehatan: a) Pertanggungjawaban tidak tepat waktu; b) Pengadministrasian tidak tepat waktu; c) Laporan Realisasi Keuangan Triwulan: Kesulitan mengumpulkan administrasi syarat pencairan, yaitu kelengkapan klaim, berupa dokumentasi. d) Kegagalan mengidentifikasi permasalahan. Contoh Formulir kertas kerja Identifikasi Risiko Operasional Perangkat Daerah disajikan sesuai form 8.
c.Analisis Risiko 1) Melakukan analisis dampak dan kemungkinan Risiko Setelah Risiko urusan wajib/pilihan teridentifikasi dan disepakati, langkah berikutnya adalah melakukan analisis Risiko urusan wajib/pilihan. Sebagai contoh, analisis Risiko atas Urusan Wajib pelayanan Dasar bidang Kesehatan dilakukan melalui metode CSA. Berdasarkan Risiko yang telah diidentifikasi, masing-masing peserta diminta memberikan skor terhadap dampak dan kemungkinan sesuai dengan skala yang disepakati dengan cara menuliskan di selembar kertas. Selanjutnya nilai dampak dan kemungkinan dari seluruh peserta dijumlahkan dan dibagi dengan total peserta untuk mendapatkan rata-rata skor dampak dan kemungkinan Risiko. Contoh Formulir Hasil Analisis Risiko, sebagaimana form 8. 2) Memvalidasi Risiko Hasil analisis Risiko Tingkat Strategis Pemerintah Daerah selanjutnya dikomunikasikan kepada Bupati, sedangkan Tingkat Strategis (Entitas) Perangkat Daerah dan Operasional Perangkat Daerah dikomunikasikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk divalidasi dan diputuskan Risiko mana yang akan diprioritaskan untuk ditangani. Dalam pedoman ini, Risiko dengan kriteria <sangat tinggi= dan <tinggi= akan diprioritaskan untuk ditangani. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 8 Contoh Formulir Kertas Kerja Identifikasi Risiko Operasional Perangkat Daerah No Kegiatan Indikator Keluaran Risiko Sebab*) C/ UC Dampak**) Tahap Uraian Kode Risiko Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang Terkena a b c d e f g h i j k l 1 Jaminan Persalinan (DAK NON FISIK) Terbayar- kanya Jaminan Pertanggung -jawaban Pertanggungjawaban tidak tepat waktu ROO.23.0 2.02.01 Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Bidang Kesmas Berkas dokumentasi pasien terlambat dilengkapi oleh rumah sakit Eksternal UC Pembayaran tidak dapat segera direalisasikan Bupati, Rumah sakit, Masyarakat Penatausah a-an Pengadministrasian tidak tepat waktu ROO.23.0 2.02.02 Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Bidang Kesmas Berkas dokumentasi pasien terlambat dilengkapi oleh rumah sakit Eksternal UC Pembayaran tidak dapat segera direalisasikan Bupati, Rumah sakit, Masyarakat Pelaporan Laporan Realisasi Keuangan Triwulan: Kesulitan mengumpulkan administrasi syarat pencairan, yaitu kelengkapan klaim. ROO.23.0 2.02.03 Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Bidang Kesmas Rumah Sakit menyampaikan klaim tidak lengkap Eksternal UC Dana DAK Triwulan berikutnya tidak disalurkan oleh Kemenkeu Bupati, Rumah sakit, Masyarakat Pemantauan dan evaluasi Kegagalan mengidentifikasi permasalahan ROO.23.0 2.02.04 Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Bidang Kesmas Evaluasi dilakukan terbatas pada output (jumlah bumil miskin yang belum mempunyai jaminan kesehatan lainnya Internal C Anggaran Jampersal tidak terserap 100% Dinas Kesehatan Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Nama Perangkat Daerah : Dinas Kesehatan Tahun Penilaian : ….. Periode yang dinilai : ….. Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Sasaran strategis Perangkat Daerah : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No Kegiatan Indikator Keluaran Risiko Sebab*) C/ UC Dampak**) Tahap Uraian Kode Risiko Pemilik Uraian Sumber Uraian Pihak yang Terkena a b c d e f g h i j k l terlayani Pemberian Layanan Terlaksana nya Kegiatan Perencanaan Data Ibu hamil miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan lainnya dari kecamatan dan kelurahan belum ada ROO.21.0 2.02.05 Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Bidang Kesmas Kurangnya koordinasi dengan Dinas Sosial Internal C Perencanaan kurang tepat Bupati, Rumah sakit, Masyarakat Perhitungan kebutuhan dana tidak tepat ROO.21.0 2.02.06 Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Bidang Kesmas Tidak ada database Internal C Terhambatnya pelayanan Bupati, Rumah sakit, Masyarakat Pelaksanaan Adanya pasien yang masih dikenakan biaya oleh RS/Bidan (double claim) ROO.21.0 2.02.07 Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Bidang Kesmas Tidak ada database Internal C Rendahnya kepuasan masyarakat Bupati, Rumah sakit, Masyarakat Pelaksanaan Proses cross check data dengan BPJS dan Jamkeskot yang membutuhkan waktu lama ROO.21.0 2.02.08 Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Bidang Kesehatan masyarakat Kurangnya koordinasi Internal C Terhambatnya pelayanan Bupati, Rumah sakit, Masyarakat Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 9 Formulir Hasil Analisis Risiko Nama Pemda : Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun Penilaian : ….. Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No. Risiko yang Teridentifikasi Kode Risiko Analisis Risiko Skala Dampak*) Skala Kemungkinan*) Skala Risiko a b c d e f I Risiko Strategis 1 Penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) rendah RSP.21.01.01.01 3 3 14 2 Pelayanan kesehatan belum memenuhi SPM Bidang Kesehatan RSP.21.01.01.02 4 4 19 II Risiko Strategis Perangkat Daerah 1: Dinas Kesehatan 1 Penggunaan layanan kesehatan rendah (Persalinan tidak dilakukan pada faskes, kunjungan ibu hamil tidak teratur) RSO.21.01.05.02 4 3 17 2 Kualitas pelayanan APN tidak sesuai SPM Kesehatan RSO.21.01.05.03 4 4 19 3 Sarana pendukung ANC kurang memadai RSO.21.01.05.04 4 2 13 4 Mutasi tenaga kesehatan terlatih RSO.21.01.05.10 4 3 17 III Risiko Operasional Perangkat Daerah 1: Dinas Kesehatan 1 Data Ibu hamil miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan lainnya dari kecamatan dan kelurahan belum ada ROO.21.01.05.02 4 4 19 2 Perhitungan kebutuhan dana tidak tepat ROO.21.01.05.03 2 2 7 3 Proses cross check data dengan BPJS dan Jamkeskot yang membutuhkan waktu lama ROO.21.01.05.04 3 2 11 4 Adanya pasien yang masih dikenakan biaya oleh Rumah Sakit/Bidan (double claim ) ROO.21.01.05.09 3 1 5 5 Pertanggungjawaban tidak tepat waktu ROO.21.01.05.10 4 3 17 7 Laporan Realisasi Keuangan Triwulan: Kesulitan mengumpulkan administrasi syarat pencairan, yaitu kelengkapan klaim, berupa dokumentasi ROO.21.01.05.12 4 2 13 8 Kegagalan mengidentifikasi permasalahan ROO.21.01.05.13 4 3 17 Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan Risiko yang teridentifikasi sesuai lampiran 6a dan 6b Kolom c diisi dengan kode Risiko sesuai lampiran 6a dan 6b Kolom d diisi dengan skala dampak berdasarkan perhitungan rata-rata/modus skala dampak yang diberikan peserta diskusi Kolom e diisi dengan skala kemungkinan berdasarkan perhitungan rata-rata/modus skala kemungkinan yang diberikan peserta diskusi Kolom f diisi dengan hasil perkalian antara skala dampak dan skala kemungkinan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Berdasarkan CSA atas skala dampak dan kemungkinan tersebut diperoleh hasil sebagaimana disajikan Matrik Analisis Risiko berikut: Urusan Wajib Pelayanan dasar Bidang Kesehatan Matriks Analisis Risiko 5 x 5 Level Dampak (Impact) 1 2 3 4 5 Tidak Signifikan Minor Moderat Signifikan Sangat Signifikan Level Kemungkinan ( Likelihood ) 5 Hampir Pasti Terjadi 4 Sering Terjadi ROO.21.01.05.02 3 Kadang Terjadi RSO.21.01.05.10 2 Jarang Terjadi ROO.21.01.05.03 1 Hampir Tidak Terjadi Keterangan : Sangat Rendah Rendah Sedang/ Medium Tinggi Sangat Tinggi Contoh Formulir Hasil Analisis Risiko untuk tujuan strategis <Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat=, maka Daftar Risiko Prioritas adalah sebagai berikut: Nama Pemda : Pemerintah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun Penilaian : ….. Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Risiko Prioritas Kode Risiko Skala Risiko Pemilik Risiko Penyebab Dampak a b c d e f g I Risiko Strategis 1 Pelayanan kesehatan belum memenuhi SPM Bidang Kesehatan RSP.23.01. 01.02 9 Bupati 1. Sarana prasarana belum memadai
2.Puskesmas PONED tidak tersedia)
3.Jumlah tenaga kesehatan belum memadai (Tenaga laboratorium ) AKI tinggi AKB tinggi Akaba Peningkatan kasus gizi buruk Kasus HIV meningkat Kasus TB meningkat Angka kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM) tinggi Angka kejadian Penyakit Menular tinggi Angka stunting tinggi Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No Risiko Prioritas Kode Risiko Skala Risiko Pemilik Risiko Penyebab Dampak a b c d e f g II Risiko Strategis Perangkat Daerah 1 1 Sarana pendukung ANC kurang memadai RSO.23.01. 05.03 16 Kepala Dinas
1.Alat pendukung ANC tidak dikalibrasi
2.Regen dan alat pendukung ANC kurang
3.Tenaga laboratorium di Puskesmas kurang Kualitas pelayanan ANC tidak sesuai SPM kesehatan III Risiko Operasional Perangkat Daerah 1: Dinas Kesehatan 1 Data Ibu hamil miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan lainnya dari kecamatan dan kelurahan belum ada ROO.23.01. 05.02 16 Kepala Bidang Kurangnya koordinasi dengan Dinas Sosial Perencanaan kurang tepat Terhadap Risiko yang akan diprioritaskan untuk ditangani, Pemerintah Daerah diharapkan membangun pengendalian untuk menurunkan kemungkinan munculnya Risiko (preventif), menurunkan dampak dari Risiko yang muncul (mitigatif), atau keduanya. 3) Mengevaluasi Pengendalian yang Ada dan yang Dibutuhkan Ikhtisar evaluasi pengendalian yang ada disajikan sebagai berikut : Tujuan : - Mengidentifikasi pengendalian yang sudah ada terkait dengan risiko yang diprioritaskan untuk ditangani (dikelola) - Menilai efektivitas pengendalian yang ada - Mengidentifikasi pengendalian yang masih dibutuhkan/dibangun Keluaran : - Daftar pengendalian yang ada untuk masing-masing risiko prioritas urusan wajib/pilihan - Hasil identifikasi pengendalian yang masih dibutuhkan untuk masing-masing risiko prioritas urusan wajib/pilihan Pelaksana/Pihak Terkait : Strategis Pemerintah Daerah - Sekda selaku Koordinator - Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon 2 (Kepala PD dan Kabag/kabid Perangkat Daerah) - Fasilitator Strategis (Entitas) Perangkat Daerah - Kepala Perangkat Daerah - UPR Tingkat Eselon II - Fasilitator Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Operasional Perangkat Daerah - Kepala Perangkat Daerah - Unit Pemilik Risiko Tingkat, Eselon III dan IV - Fasilitator Waktu : Strategis Pemerintah Daerah - Penyusunan RPJMD - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan KUA/PPAS Strategis (Entitas) Perangkat Daerah - Pada saat penyusunan Renstra Perangkat Daerah - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan RKA- Perangkat Daerah Operasional Perangkat Daerah Pada saat penyusunan RKA- Perangkat Daerah Sumber data utama : - CCA/FGD Penilaian terhadap pengendalian yang ada mencakup penilaian kebijakan dan prosedur yang dimiliki instansi pemerintah dalam rangka mengelola Risiko yang diprioritaskan. Kebijakan dan prosedur yang ada tersebut selanjutnya dinilai efektivitasnya. Pengendalian dinyatakan tidak efektif antara lain jika: a) Kebijakan dan Prosedur pengendalian sudah dilakukan, namun belum mampu menangani Risiko yang teridentifikasi; b) Prosedur pengendalian belum dilaksanakan; c) Kebijakan belum diikuti dengan prosedur baku yang jelas; d) Kebijakan dan prosedur yang ada tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Sebagai contoh, dalam Penilaian Risiko Operasional Dinas Kesehatan, langkah ini dilakukan sebagai berikut: a) Risiko Operasional : Data Ibu hamil miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan lainnya dari kecamatan dan kelurahan belum ada.
(1)Kebijakan yang sudah ada untuk menangani Risiko ini adalah Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Permenkes Nomor 3 Tahun 2019).
(2)Penilaian efektivitas pengendalian yang ada dan kelemahan pengendalian (celah pengendalian). Celah pengendalian ini contohnya seperti pengendalian yang ada belum mampu menangani Risiko yang ada, pengendalian yang ada tidak sesuai dengan peraturan diatasnya, pengendalian belum diikuti dengan prosedur baku yang jelas, pengendalian belum dilaksanakan, atau pengendalian masih lemah (masih ada Risiko lain yang timbul).
(3)Mengidentifikasi pengendalian yang masih dibutuhkan Beberapa kebijakan yang masih perlu dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk menangani Risiko pada Urusan Wajib Kesehatan antara lain adalah Evaluasi atas Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan.
(4)Penetapan penanggungjawab pengendalian yang dibutuhkan Penanggung jawab pengendalian yang dibutuhkan terdiri dari pihak-pihak yang berkompeten, berwenang, dan terkait dalam membangun pengendalian, yaitu Kepala Bidang. 4) Menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Ikhtisar penyusunan RTP disajikan sebagai berikut: Tujuan : - Mengidentifikasi Rencana Tindak Pengendalian (RTP) untuk mengatasi kelemahan lingkungan pengendalaian - Mengidentifikasi RTP untuk mengatasi risiko pada tingkat strategis pemerintah daerah, tingkat strategis (entitas) Perangkat Daerah dan tingkat operasional Perangkat Daerah Keluaran : - Daftar Rencana Tindak Pengendalian untuk Mengatasi - Risiko Rekapitulasi RTP Pelaksana/Pihak Terkait : Strategis Pemerintah Daerah - Kepala Daerah - Sekda selaku koordinator - Unit Pengelolaan Risiko Pemda (Bupati dan kepala Perangkat Daerah) - Fasilitator Strategis (Entitas) Perangkat Daerah - Kepala Perangkat Daerah - Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon 2 (Kepala Perangkat Daerah dan Kabag/kabid) - Fasilitator (opsional) Operasional Perangkat Daerah - Kepala Perangkat Daerah - Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon III atau IV Perangkat Daerah - Fasilitator (opsional) Waktu : Strategis Pemerintah Daerah - Penyusunan RPJMD - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan KUA/PPAS Strategis (Entitas) Perangkat Daerah - Pada saat penyusunan Renstra Perangkat Daerah - Direviu/dimutakhirkan setiap tahun pada saat penyusunan RKA- Perangkat Daerah Operasional Perangkat Daerah Pada saat penyusunan RKA- Perangkat Daerah Sumber data utama : - CCA/FGD RTP merupakan kebijakan/prosedur yang akan dibuat untuk membangun pengendalian yang diperlukan guna mengatasi kelemahan lingkungan pengendalian intern dan mengatasi Risiko prioritas yang sudah teridentifikasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Langkah kerja penyusunan RTP dapat digambarkan sebagai berikut: a) Merumuskan Tindakan untuk Mengatasi Kelemahan Lingkungan Pengendalian. Berdasarkan kelemahan lingkungan pengendalian yang telah teridentifikasi, dibuat RTP lingkungan pengendalian. Sebagai contoh, berdasarkan kelemahan lingkungan pengendalian intern yang disajikan dalam lampiran form 2, selanjutnya disusun Rencana Tindak Perbaikan untuk Lingkungan Pengendalian sebagaimana sebagai berikut: Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : ….. No Kondisi Lingkungan Pengendalian yang Kurang Memadai Rencana Tindak Perbaikan Lingkungan Pengendalian Penanggung jawab Target Waktu Penyelesaian a b c d e I Penegakan Integritas dan Nilai Etika 1 Banyak terjadi pencopotan/mutasi pejabat daerah karena tersangkut kasus hukum Analisis/kajian kelemahan pengendalian kepatuhan hukum Inspektorat Daerah Triwulan II tahun…. II Komitmen Terhadap Kompetensi 1 Pegawai belum ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan pengalaman Penyusunan peta kompetensi dan perbaikan SOP penempatan pegawai BKPSDM Triwulan III tahun…. 2 Kualifikasi dan kompetensi Dokter serta tenaga kesehatan di RSUD belum memenuhi kebutuhan akan pemberian pelayanan kesehatan di Era JKN Rekruitmen dokter dan tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Triwulan III tahun…. III Kepemimpinan yang kondusif 1 Pimpinan belum menetapkan kebijakan pengelolaan Risiko Penyusunan kebijakan pengelolaan Risiko Sekda Triwulan I tahun…. 2 Rencana strategis dan rencana kerja pemda belum menyajikan informasi mengenai Risiko Penilaian Risiko rencana strategis dan rencana kerja Sekda Triwulan I tahun…. 3 Pelayanan pasien BPJS belum optimal dan terdapat regulasi Dinas Kesehatan tidak berjalan sebagaimana Evaluasi pemberian layanan dan kepatuhan regulasi Inspektorat Daerah Triwulan I tahun…. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No Kondisi Lingkungan Pengendalian yang Kurang Memadai Rencana Tindak Perbaikan Lingkungan Pengendalian Penanggung jawab Target Waktu Penyelesaian a b c d e mestinya yaitu ketentuan mengenai praktek Dokter IV Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM 1 Pemda belum menginternalisasi budaya sadar Risiko Sosialisasi budaya Risiko pada setiap rapat bulanan Sekda Setiap bulan 2 Belum terdapat pemberian reward dan/atau punishment atas pengelolaan Risiko Kajian rancangan pemberian reward dan/atau punishment atas pengelolaan Risiko BKPSDM Triwulan I tahun…. 3 Evaluasi kinerja pegawai belum dipertimbangkan dalam perhitungan penghasilan Kajian rancangan perhitungan hasil kinerja terhadap penghasilan BKPSDM Triwulan I tahun…. 4 Anggaran pengembangan SDM belum memadai Kebijakan efisiensi Penggunaan anggaran BKPSDM Triwulan I tahun…. 5 Pemerintah Daerah belum memiliki strategi dalam pemenuhan dan pendistribusian SDM kesehatan di Puskesmas. Penyusunan strategi pemenuhan dan pendistribusian SDM kesehatan (Rekomendasi BPK) Dinas Kesehatan Triwulan II tahun…. 6 Pemenuhan tenaga kesehatan di RSUD belum memperhatikan tingkat kebutuhan dalam pemberian pelayanan kesehatan. Perbaikan sistem Pemenuhan tenaga kesehatan di RSUD RSUD Triwulan II tahun…. V Perwujudan Peran APIP yang Efektif 1 Inspektorat Daerah belum melakukan audit kinerja atas penyelenggaraan urusan kesehatan dalam tingkat strategis Perbaikan prosedur pengawasan kinerja dan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Daerah Inspektorat Daerah Triwulan I tahun…. b) Merumuskan Kegiatan Pengendalian yang Dibutuhkan dalam Rangka Mengatasi Risiko. RTP atas Risiko dimaksudkan untuk menentukan pengendalian yang diperlukan dalam mengatasi Risiko. Dalam menentukan pengendalian yang akan dibangun perlu memperhatikan respon Risiko. Respon Risiko membantu instansi pemerintah dalam memfokuskan kegiatan pengendalian yang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pengendalian dilakukan dengan tepat. Respon Risiko terdiri dari beberapa pilihan, yaitu: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
(1)Menghindari Risiko (avoid) Menghindari Risiko dilakukan dengan cara tidak memulai atau tidak melanjutkan kegiatan yang dapat meningkatkan Risiko. Penghindaran Risiko dapat menjadi tidak tepat jika individu atau instansi bersifat menolak Risiko. Penghindaran Risiko secara tidak tepat justru dapat meningkatkan signifikansi Risiko lainnya atau mengakibatkan hilangnya peluang memperoleh manfaat.
(2)Mengubah/mengurangi kemungkinan munculnya Risiko (abate) Respon ini dilakukan dengan cara mengubah kemungkinan munculnya Risiko agar kemungkinan terjadinya hasil yang negatif dapat berkurang. Istilah lain yang juga digunakan adalah pencegahan (prevention).
(3)Mengubah/mengurangi konsekuensi/dampak Risiko (mitigate) Respon ini dilakukan dengan cara mengubah/ mengurangi konsekuensi/dampak Risiko agar kerugian menjadi berkurang. Istilah lain yang juga digunakan adalah penanggulangan. Abate dan mitigate terkadang disebut dalam satu istilah, yaitu mengurangi Risiko (reduce).
(4)Membagi Risiko (share) atau mentransfer Risiko Respon ini melibatkan pihak lain dalam menanggung atau berbagi sebagian Risiko. Contoh mekanismenya antara lain meliputi kontrak-kontrak, asuransi, dan struktur organisasi seperti kemitraan dan joint ventures untuk menyebarkan tanggung jawab dan kewajiban. Terkait dengan pembagian Risiko dengan instansi lain, umumnya akan terdapat biaya finansial atau manfaat yang timbul, misalnya premi asuransi. Jika Risiko dibagi, baik keseluruhan maupun sebagian, maka instansi yang mentransfer Risiko mendapat Risiko baru, yaitu instansi lain yang memperoleh transfer Risiko tersebut tidak dapat mengelola Risiko itu secara efektif.
(5)Menerima atau mempertahankan Risiko (accept/retain) Setelah Risiko diubah atau dibagi, maka akan ada Risiko tersisa yang dipertahankan. Pada kasus ekstrem, dapat terjadi suatu instansi tidak memiliki pilihan respon yang lebih baik, selain menerima Risiko tersebut. RTP tersebut ditetapkan baik untuk Risiko Strategis Pemerintah Daerah, Strategis (Entitas) Perangkat Daerah, dan Operasional. Rencana Tindak Pengendalian tersebut meliputi Pengendalian yang Dibangun untuk Mengatasi Risiko, Penanggung Jawab, dan Target Waktu Penyelesaian. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Sebagai contoh pada penilaian Risiko untuk tujuan strategis <Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat= disajikan sebagaimana form 10 (kolom g-i), selengkapnya, kegiatan pengendalian atas Risiko prioritas dan RTP-nya disajikan dalam form 10. Contoh Rencana Tindak Pengendalian untuk Mengatasi Risiko Nama Pemda : Pemerintah Kab. Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun Penilaian : ….. Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Pernyataan Risiko Pengendalian yang dibangun untuk mengatasi risiko Penanggung jawab Target Waktu Penyelesaian a b c d e I Risiko Stategis Pemerintah Daerah 1 Pelayanan Kesehatan belum memenuhi SPM Bidang Kesehatan Rekrutmen tenaga honorer kesehatan Bupati Triwulan IV 2024 II Risiko Stategis PD : Dinas Kesehatan Tahunan 1 Sarana pendukung ANC kurang memadai Evaluasi atas implementasi SOP Alat Kalibrasi Kepala Dinas Triwulan I 2024 Evaluasi atas implementasi Standar Pelayanan Puskesmas Kepala Dinas Triwulan II 2024 I Risiko Operasional PD : Dinas Kesehatan (2024) Dikaitkan dengan respon Risiko, maka pengendalian yang dibangun yang dicontohkan pada gambar diatas merupakan bentuk dari <mengubah/mengurangi munculnya Risiko (abate)=. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 10 Formulir Kertas Kerja Penilaian atas Kegiatan Pengendalian yang Ada dan Masih Dibutuhkan Nama Pemda : Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Tahun Penilaian : ….. Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Risiko Prioritas Kode Risiko Uraian Pengendalian yang Sudah Ada *) Celah Pengendalian Rencana Tindak Pengendalian Pemilik/ Penanggung Jawab Target Waktu Penyeles aian a b c d e f g h I Risiko Strategis 1 Pelayanan kesehatan belum memenuhi SPM Bidang Kesehatan RSP.23.0 1.01.02 SOP Pertolongan Persalinan Prosedur pengendalian tidak dapat dilaksanakan Rekruitmen tenaga honorer kesehatan Bupati Triwulan IV tahun…. II Risiko Strategis Dinas Kesehatan 1 Sarana pendukung Ante Natal Care (ANC) kurang memadai RSO.23.0 1.05.03 SOP Kalibrasi Alat Prosedur pengendalian belum dilaksanakan Evaluasi atas implementasi SOP Kalibrasi Alat Kepala Dinas Triwulan I tahun…. Standar Pelayanan Puskemas (Permenkes No. 4 Tahun 2019) Prosedur pengendalian belum dilaksanakan Evaluasi atas implementasi Standar Pelayanan Puskemas Kepala Dinas Triwulan II tahun…. III Risiko Operasional Dinas Kesehatan 1 Data ibu hamil miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan lainnya dari kecamatan dan kelurahan belum ada ROO.23.0 1.05.02 Juknis Penggunaan DAK Non Fisik (Permenkes Nomor 3 Tahun 2019) Prosedur pengendalian belum dilaksanakan Evaluasi atas implementasi (Permenkes Nomor 3 Tahun 2019) Kepala Bagian Triwulan II tahun…. Keterangan : Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan Risiko prioritas Kolom c diisi dengan kode Risiko Kolom d diisi dengan uraian pengendalian-pengendalian yang sudah ada/ terpasang. Agar diungkap tidak hanya nama SOP nya, Contoh SOP Pemeliharaan: Gedung dibersihkan 2 kali sehari. Kolom e diisi dengan alasan tidak efektif:
(1)Kebijakan dan Prosedur pengendalian sudah dilakukan, namun belum mampu menangani Risiko yang teridentifikasi,
(2)Prosedur pengendalian belum/tidak dapat dilaksanakan,
(3)Kebijakan belum diikuti dengan prosedur baku yang jelas,
(4)Kebijakan dan prosedur yang ada tidak sesuai dengan peraturan diatasnya Kolom f diisi dengan pengendalian yang masih dibutuhkan Kolom g diisi dengan pihak/unit penanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian Kolom h diisi dengan target waktu penyelesaian RTP Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. c) Menyelaraskan Rencana Tindak Pengendalian Dokumen RTP Akhir yang disusun berasal dari dua RTP, yaitu rencana tindak perbaikan lingkungan pengendalian dan rencana tindak perbaikan kegiatan pengendalian. Terdapat kemungkinan merupakan bentuk adanya kebutuhan terhadap pengendalian yang sama atau berhubungan dari kedua RTP tersebut. Oleh sebab itu, pada tahap ini perlu memperhatikan kemungkinan tersebut dan menyelaraskan kedua rencana tindak perbaikan pengendalian tersebut sehingga dapat menghindari duplikasi rencana tindak perbaikan pengendalian. d) Menyusun rancangan informasi dan komunikasi atas RTP Rancangan informasi dan komunikasi merupakan rancangan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian mengetahui keberadaan dan menjalankan pengendalian sesuai yang diinginkan. Contoh form rancangan Pengkomunikasian pengendalian yang dibangun disajikan sebagai berikut: Contoh Pengkomunikasian Pengendalian yang dibangun Nama Pemda : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : …… Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan Contoh selengkapnya bentuk form rancangan pengomuni- kasian pengendalian yang dibangun disajikan dalam form 11. e) Menyusun rancangan monitoring dan evaluasi Risiko dan RTP RTP perlu memuat mekanisme pemantauan yang akan dijalankan untuk memastikan bahwa Risiko dapat dipantau keterjadiannya dan pengendalian yang telah dirancang dilaksanakan dan berjalan efektif. Contoh form rancangan monitoring/pemantauan Risiko dan RTP disajikan sebagaimana form 12. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 11 Contoh Pengkomunikasian Pengendalian yang dibangun Nama Pemda : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : ….. Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Kegiatan Pengendalian yang Dibutuhkan Media/Bentuk Sarana Pengkomunikasian Penyedia Informasi Penerima Informasi Rencana Waktu Pelaksanaan Realisasi Waktu Pelaksanaan Keterangan a b c d e f g h 1 Rekruitmen tenaga honorer kesehatan Rapat Sekda/BP3D Dinas Kesehatan BKP2D Triwulan I tahun…. Februari tahun…. Telah dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Dokumentasi berupa notulen 2 Evaluasi atas implementasi SOP Alat Kalibrasi Rapat/Surat Edaran Dinas Kesehatan Staf Dinas kesehatan terkait Triwulan I tahun…. Februari tahun…. Telah dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Dokumentasi berupa notulen 3 Evaluasi atas implementasi Standar Pelayanan Puskemas Rapat/Surat Edaran Dinas Kesehatan Staf Dinas kesehatan terkait Triwulan I tahun…. Februari tahun…. Telah dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Dokumentasi berupa notulen 4 Evaluasi atas implementasi (Permenkes Nomor 3 Tahun 2019) Rapat/Surat Edaran Dinas Kesehatan Staf Dinas kesehatan terkait Triwulan I tahun…. Februari tahun…. Telah dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Dokumentasi berupanotulen Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan Kegiatan Pengendalian yang Dibutuhkan Kolom c diisi dengan Media/Bentuk Sarana Pengkomunikasian Kolom d diisi dengan Penyedia Informasi Kolom e diisi dengan Penerima Informasi Kolom f diisi dengan Rencana Waktu Pelaksanaan Kolom g diisi dengan Realisasi Waktu Pelaksanaan Kolom h diisi dengan Keterangan tambahan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Form 12 Contoh Rancangan Pemantauan Risiko atas Pengendalian Intern Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : …….. Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Kegiatan Pengendalian yang Dibutuhkan Bentuk/Metode Pemantauan yang Diperlukan Penanggung Jawab Pemantauan Rencana Waktu Pelaksanaan Pemantauan Realisasi Waktu Pelaksanaan Keterangan a b c d e f g 1 Rekrutmen tenaga honorer kesehatan Konfirmasi persiapan dan laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Direktur RSUD Oktober. November, Desember tahun…. Oktober. November, Desember tahun…. Monitoring telah dilaksanakan, didokumentasikan, dan didistribusikan 2 Evaluasi atas implementasi SOP Alat Kalibrasi Konfirmasi pelaksanaan Laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Direktur RSUD Semester I Juni tahun…. Monitoring telah dilaksanakan, didokumentasikan, dan didistribusikan 3 Evaluasi atas implementasi Standar Pelayanan Puskemas Konfirmasi pelaksanaan Laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Direktur RSUD Semester I Juni tahun…. Monitoring telah dilaksanakan, didokumentasikan, dan didistribusikan 4 Evaluasi atas implementasi (Permenkes Nomor 3 Tahun 2019) Konfirmasi pelaksanaan Laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Direktur RSUD Semester I Juni tahun…. Monitoring telah dilaksanakan, didokumentasikan, dan didistribusikan Keterangan: Kolom a diisi dengan nomor urut Kolom b diisi dengan Kegiatan Pengendalian yang Dibutuhkan Kolom c diisi dengan Bentuk/Metode Pemantauan yang diperlukan Kolom d diisi dengan Penanggung Jawab Pemantauan Kolom e diisi dengan Waktu Pelaksanaan Pemantauan Kolom f diisi dengan Rencana Waktu Pelaksanaan Kolom g diisi dengan Keterangan tambahan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
a.Pembangunan infrastruktur yang meliputi penyusunan atau penyempurnaan kebijakan dan prosedur sebagai tindak lanjut dari RTP. Kegiatan pengendalian dibangun dalam rangka mengatasi Risiko. Infrastruktur pengendalian yang dibangun berupa kebijakan dan prosedur pengendalian. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka membangun infrastruktur pengendalian meliputi: 1) Mengumpulkan data-data berupa RTP final, peraturan perundang-undangan, kebijakan pengendalian, dan prosedur operasi baku yang ada yang terkait dengan infrastruktur pengendalian yang akan dibangun; 2) Unit kerja yang bertanggung jawab atas area-area yang sistem pengendaliannya perlu dibangun atau diperbaiki, dapat membentuk tim penyusun kebijakan dan prosedur pengendalian serta mengajukan usulan kegiatan dalam dokumen perencanaan apabila diperlukan; 3) Membuat atau menyempurnakan infrastruktur pengendalian; 4) Melakukan uji coba penerapan pengendalian; 5) Menyempurnakan rancangan infrastruktur pengendalian berdasarkan hasil pelaksanaan uji coba; dan 6) Menetapkan penerapan infrastuktur pengendalian.
b.Terhadap semua infrastruktur pengendalian yang telah dibuat, instansi pemerintah mengimplementasikan kebijakan dan prosedur ke dalam kegiatan operasional sehari-hari yang harus ditaati oleh seluruh pejabat, pegawai, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
4.Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah harus memastikan telah terdapat komunikasi internal dan eksternal yang efektif dalam setiap tahapan pengelolaan Risiko, sejak penilaian kelemahan lingkungan pengendalian, proses penilaian Risiko, dan pelaksanaan kegiatan pengendalian. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengendalian, setelah Pemerintah Daerah menyetujui infrastruktur pengendalian yang akan diterapkan dalam rangka mengatasi kekurangan pengendalian yang ada, Pemerintah Daerah perlu mengomunikasikan pengendalian yang dibangun kepada pihak-pihak terkait misalnya Kepala Perangkat Daerah, Bagian Hukum, pelaksana kegiatan, dan sebagainya. Perlu diyakinkan bahwa informasi pengendalian telah disampaikan dan dipahami oleh semua pihak terkait misalnya Kepala Perangkat Daerah, pelaksana kegiatan, masyarakat, APIP, dan sebagainya sesuai rencana Pengkomunikasian sebagaimana tertuang dalam dokumen RTP. Contoh Pengkomunikasian antara lain dalam bentuk: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
a.Surat Edaran dari pimpinan K/L/D kepada unit kerja atas pemberlakuan kebijakan;
b.Kebijakan di-upload dalam situs resmi Pemerintah Daerah (antara lain JDIH) yang dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan;
c.Sosialisasi/workshop/diseminasi yang dibuktikan misalnya dengan undangan, notulen/laporan pelaksanaan, daftar hadir, foto pelaksanaan, dst. Pemantauan pelaksanaan Pengkomunikasian menggunakan rancangan Pengkomunikasian yang sudah dibuat pada tahap penyusunan rancangan Informasi dan Komunikasi RTP. Koordinasi Pengkomunikasian dan pencatatan realisasi Pengkomunikasian dilakukan oleh UPR Pemerintah Daerah untuk Pengkomunikasian terkait RTP atas Risiko Strategis Pemerintah Daerah, dan oleh UPR Tingkat Eselon 2 untuk Pengkomunikasian RTP atas Risiko Strategis (Entitas) Perangkat Daerah, dan Risiko Operasional Perangkat Daerah. Contoh pencatatan realisasi Pengkomunikasian disajikan sebagai berikut: Realisasi Pengkomunikasian Pengendalian yang dibangun Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : …. Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Kegiatan Pengendalian yang Dibutuhkan Media/ Bentuk Sarana Pengkomu nikasian Penyedia Informasi Penerima Informasi Rencana Waktu Pelaksanaan Realisasi Waktu Pelaksanaan Keterangan a b c d e f g h 1 Rekrutmen tenaga honorer kesehatan Rapat Sekda Dinas Kesehatan Triwulan I tahun … Februari tahun…. Sudah dilaksanakan dan ditindak lanjuti 2 Evaluasi atas implementasi SOP Kolaborasi Alat Rapat/ Surat Edaran Dinas Kesehatan Staf Dinas Kesehatan Terkait Triwulan I tahun …. Februari tahun…. Sudah dilaksanakan dan ditindak lanjuti 3 Evaluasi atas impelentasi (pemenkes Nomor 3 Tahun 2019) Rapat/ Surat Edaran Dinas Kesehatan Staf Dinas Kesehatan Terkait Triwulan I tahun … Februari tahun…. Sudah dilaksanakan dan ditindak lanjuti
5.Pemantauan Pemantauan dilaksanakan oleh pimpinan secara berjenjang mulai dari Bupati, Kepala Perangkat Daerah (Pejabat Eselon II), Kepala Bagian/Kepala Bidang (Pejabat Eselon III), Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian (Pejabat Eselon IV) sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangannya. Pelaksanaan pemantauan pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah oleh Bupati dapat didelegasikan kepada Unit Kepatuhan. Unit kepatuhan bertanggung jawab memantau pelaksanaan pengelolaan Risiko pada UPR. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Asisten Sekretaris Daerah dapat bertindak sebagai unit kepatuhan pada Perangkat Daerah. Pemantauan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan Risiko telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sejak penilaian kelemahan lingkungan pengendalian, proses penilaian Risiko, dan pelaksanaan kegiatan pengendalian. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengendalian, sesuai RTP yang telah disusun, pimpinan menetapkan mekanisme pemantauan atas pelaksanaan pengendalian sesuai infrastruktur pengendalian yang telah dibuat. Pemantauan atas kegiatan pengendalian bertujuan untuk memastikan bahwa pengendalian yang telah dirancang, telah dilaksanakan dan berjalan secara efektif. Pencatatan pemantauan dapat menggunakan form 12 Rancangan Monitoring dan Evaluasi atas Pengendalian Intern yang telah diisi realisasinya (kolom f-g). Contoh Rancangan Monitoring dan Evaluasi disajikan sebagai berikut: Rancangan Monitoring dan Evaluasi atas Pengendalian Intern Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : …… Tujuan Strategis : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Kegiatan Pengendalian yang Dibutuhkan Bentuk/Metode Pemantauan yang Diperlukan Penanggung Jawab Pemantauan Rencana Waktu Pelaksanaan Pemantauan Realisasi Waktu Pelaksanaan Keterangan a b c d e f g 1 Rekrutmen tenaga honorer kesehatan Konfirmasi persiapan dan laporan pelaksanaan kegiatan Bulanan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD. Triwulanan oleh Inspektorat Oktober, November, Desember Oktober, November, Desember Monitoring telah dilaksanakan, didokumentasikan dan didistibusikan dst Selain itu, dalam rangka pendokumentasian keterjadian Risiko yang telah teridentifikasi, maka Pemerintah Daerah perlu membuat catatan mengenai kapan Risiko terjadi (risk event) dan dampak yang terjadi, serta pelaksanaan RTP dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keterjadian Risiko dan efektivitas pengendalian yang telah dilaksanakan. Form pencatatan kapan terjadinya Risiko yang teridentifikasi menggunakan form 12. Pencatatan dilakukan oleh UPR Pemerintah Daerah untuk Pengkomunikasian terkait Risiko Strategis Pemerintah Daerah, dan oleh UPR Tingkat Eselon II, dan Eselon III terkait dengan Risiko Strategis (Entitas) Perangkat Daerah, dan Operasional Perangkat Daerah, dengan cara menuliskan realisasi kejadian Risiko yang dapat diilustrasikan sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Contoh Tindakan Pengendalian untuk Mengatasi Risiko disajikan sebagai berikut: Nama Pemerintah Daerah : Kabupaten Boyolali Tahun Penilaian : …… Urusan Pemerintahan : Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan No Pernyataan Risiko Pengendalian yang dibangun untuk mengatasi Risiko Penangungjawab Target Penyelesaian I Risiko Strategis Pemerintah Daerah 1 Pelayanan kesehatan belum memenuhi SPM Bidang Kesehatan Evaluasi atas Implementasi SOP Persalinan Bupati Triwulan II II Risiko Strategis Perangkat Daerah: Dinas Kesehatan Tahun….. 1 Sarana Pendukung ANC kurang memadai Evaluasi atas Implementasi SOP Alat Kalibrasi Kepala Dinas Triwulan II Evaluasi Atas Implementasi Standar Pelayanan Puskesmas Kepala Dinas Triwulan II III Risiko Operasional Perangkat Daerah: Dinas Kesehatan Tahun….. 1 Data Ibu hamil miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan lainya dari kecamatan dan kelurahan belum ada Evaluasi atas Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Kepala Bagian Triwulan I Selain pemantauan yang dilaksanakan oleh pimpinan dalam setiap tingkatan, pemantauan dalam bentuk evaluasi terpisah dapat dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah selaku Penanggung jawab Pengawasan Pengelolaan Risiko. IV. PELAPORAN Dalam rangka mendukung akuntabilitas pengelolaan Risiko, Pemerintah Daerah perlu menyusun laporan terkait dengan pengelolaan Risiko setidak-tidaknya berupa Laporan Pelaksanaan Penilaian Risiko dan Laporan Berkala Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah. A. Pelaporan Pelaksanaan Penilaian Risiko Kegiatan penilaian Risiko yang terdiri dari penilaian Risiko strategis Pemerintah Daerah, penilaian Risiko strategis (entitas) Perangkat Daerah, dan penilaian Risiko operasional perlu disusun Laporan Hasil Penilaian Risiko atau Laporan Pelaksanaan Penilaian Risiko. Laporan pelaksanaan penilaian Risiko dibuat oleh UPR disampaikan kepada Bupati, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah dan Unit Kepatuhan Internal. Sebelum difinalkan, draft dokumen hasil penilaian Risiko tingkat strategis Pemerintah Daerah perlu dibicarakan dengan Bupati dan pihak yang terkait, sedangkan draft dokumen hasil penilaian Risiko tingkat strategis (entitas) Perangkat Daerah dan tingkat operasional Perangkat Daerah perlu dibicarakan dengan Kepala Perangkat Daerah dan pihak yang terkait. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. B. Pelaporan Berkala Pengelolaan Risiko oleh UPR Pelaporan pengelolaan Risiko dilakukan secara triwulanan, dan tahunan. Pelaporan untuk tingkat entitas Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh UPR Pemerintah Daerah, sedangkan untuk tingkat strategis Perangkat Daerah dan tingkat operasional Perangkat Daerah dikoordinasikan oleh UPR Tingkat Eselon 2. Kegiatan pelaporan dilakukan sebagai berikut:
1.Laporan tingkat Unit Kerja, meliputi:
a.Laporan Risiko dan RTP tingkat operasional sesuai dengan urusan yang ditangani oleh setiap Unit Kerja Triwulanan;
b.Laporan Risiko dan RTP tingkat operasional sesuai dengan urusan yang ditangani oleh setiap Unit Kerja Tahunan.
2.Laporan Tingkat Perangkat Daerah, meliputi:
a.Laporan Risiko dan RTP tingkat strategis (entitas) Perangkat Daerah dan Operasional sesuai dengan urusan yang ditangani oleh setiap Perangkat Daerah Triwulanan; dan
b.Laporan Risiko dan RTP tingkat strategis (entitas) Perangkat Daerah dan Operasional Perangkat Daerah sesuai dengan urusan yang ditangani oleh setiap Perangkat Daerah Tahunan.
3.Laporan Tingkat Pemerintah Daerah, meliputi:
a.Laporan Kompilasi seluruh Urusan Tingkat Strategis Pemerintah Daerah Triwulanan; dan
b.Laporan Kompilasi seluruh Urusan Tingkat Strategis Pemerintah Daerah Tahunan. C. Laporan berkala pemantauan pengelolaan Risiko oleh Unit Kepatuhan Internal Laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pemantauan pengelolaan Risiko disusun oleh Unit Kepatuhan Internal yang disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah. D. Laporan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
1.Laporan Pelaksanaan Penilaian Risiko Laporan 1. Laporan Pelaksanaan Penilaian Risiko Pemerintah Kabupaten Boyolali dan/atau Perangkat Daerah Laporan pelaksanaan penilaian risiko dibuat oleh Unit Pemilik Risiko (UPR) disampaikan kepada Komite Pengelolaan Risiko dengan tembusan kepada Unit Manajemen Risiko dan Unit Pengawasan, dengan contoh outline sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. LAPORAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI DAN/ATAU PERANGKAT DAERAH I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Bagian ini berisi latar belakang penyusunan laporan pengelolaan risiko serta gambaran umum kebijakan pengelolaan risiko Pemerintah Daerah. B. DASAR HUKUM Bagian ini berisi peraturan-peraturan ataupun kebijakan baik yang berasal dari pemerintah pusat, instansi terkait ataupun peraturan daerah yang menjadi dasar pengelolaan risiko Pemerintah Daerah baik kebijakan perencanaan sampai ke pelaporan pengelolaan risiko. C. MAKSUD DAN TUJUAN Bagian ini berisi maksud dan tujuan dilakukannya pengelolaan risiko di Pemerintah Daerah. D. RUANG LINGKUP Bagian ini berisi penjelasan hal-hal yang menjadi batasan konsep dan konteks pengelolaan risiko Pemerintah Daerah. II. PERBAIKAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN YANG DIHARAPKAN A. KONDISI LINGKUNGAN PENGENDALIAN SAAT INI Bagian ini berisi hasil penilaian awal dan hasil survei persepsi, yang selanjutnya disimpulkan kondisi lingkungan pengendalian urusan wajib/pilihan pada Pemerintah Daerah. B. RENCANA PERBAIKAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN Bagian ini berisi strategi yang akan dilakukan guna memperbaiki lingkungan pengendalian yang mendukung penciptaan budaya pengelolaan risiko di Pemerintah Daerah. III. PENILAIAN RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN A. PENETAPAN KONTEKS/TUJUAN Bagian ini berisi tentang penetapan konteks strategis Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memilih beberapa urusan wajib/pilihan dengan mempertimbangkan urusan prioritas sesuai dengan visi dan misi Bupati atau pertimbangan profesional lainnya. B. HASIL IDENTIFIKASI RISIKO Bagian ini berisi hasil diskusi unit pemilik terhadap atribut- atribut risiko (uraian risiko, pemilik risiko, penyebab risiko, sumber risiko, sifat penyebab risiko apakah dapat dikendalikan (controllable) atau tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) oleh pemilik risiko, dampak risiko, serta penerima dampak risiko). Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. C. HASIL ANALISIS RISIKO Bagian ini berisi skala risiko, matriks risiko, Hasil Analisis Risiko sesuai Urutan Kategori serta RTP yang merupakan hasil dari analisis dampak dan kemungkinan dari risiko yang sudah diidentifikasi. D. PENGENDALIAN YANG SUDAH DILAKUKAN Bagian ini berisi hasil identifikasi terhadap pengendalian yang sudah ada di Pemerintah Daerah yang terkait dengan risiko yang diprioritaskan untuk ditangani (dikelola) dari hasil analisis risiko. E. PENGENDALIAN YANG MASIH DIBUTUHKAN Bagian ini berisi hasil identifikasi pengendalian yang masih dibutuhkan atau perlu dibangun untuk masing-masing risiko prioritas urusan wajib/pilihan karena masih ada celah pengendalian dari pengendalian yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. IV. RANCANGAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Bagian ini berisi rancangan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian mengetahui keberadaan dan menjalankan pengendalian sesuai yang diinginkan. V. RANCANGAN PEMANTAUAN Bagian ini berisi mekanisme pemantauan yang akan dijalankan untuk memastikan bahwa risiko dapat dipantau keterjadiannya dan pengendalian yang telah dirancang dilaksanakan dan berjalan efektif. VI. PENUTUP Bagian ini berisi simpulan rancangan penerapan pengelolaan risiko Unit Pemilik Risiko. Lampiran (Kertas kerja tahapan identifikasi risiko, penilaian risiko, hingga RTP serta pengkomunikasian dan monitoringnya).
2.Laporan Triwulanan Pengelolaan Risiko Laporan 2. Laporan Triwulanan Pengelolaan Risiko Pemerintah Kabupaten Boyolali Laporan berkala dibuat oleh Unit Pemilik Risiko disampaikan kepada Komite Eksekutif dan Unit Pengawasan, dengan contoh outline sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. LAPORAN TRIWULANAN PENGELOLAAN RISIKO PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bagian ini berisi latar belakang penyusunan laporan pengelolaan risiko serta gambaran umum kebijakan pengelolaan risiko Pemerintah Daerah. B. Dasar Hukum Bagian ini berisi peraturan-peraturan ataupun kebijakan baik yang berasal dari pemerintah pusat, instansi terkait ataupun peraturan daerah yang menjadi dasar pengelolaan risiko Pemerintah Daerah baik kebijakan perencanaan sampai ke pelaporan pengelolaan risiko. C. Maksud dan Tujuan Bagian ini berisi maksud dan tujuan dilakukannya pengelolaan risiko di Pemerintah Daerah. D. Ruang Lingkup Bagian ini berisi penjelasan hal-hal yang menjadi batasan konsep dan konteks pengelolaan risiko Pemerintah Daerah. II. RENCANA DAN REALISASI KEGIATAN PENGELOLAAN RISIKO PEMERINTAH DAERAH A. Rencana Kegiatan Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah Triwulanan Bagian ini berisi kegiatan-kegiatan pengendalian terhadap risiko yang direncanakan pada periode triwulan tersebut. B. Realisasi Kegiatan Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah Triwulanan Bagian ini berisi kegiatan-kegiatan pengendalian terhadap risiko yang dilaksanakan pada periode triwulan tersebut dan juga uraian mengenai gap yang terjadi antara rencana kegiatan pengelolaan risiko dengan realisasinya. III. HAMBATAN PELAKSANAAN KEGIATAN Bagian ini berisi uraian dan analisis hal-hal yang menjadi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian atau hal-hal yang menyebabkan terjadinya gap antara rencana dan realisasi kegiatan pengelolaan risiko Pemerintah Daerah. IV. MONITORING RISIKO DAN RTP Bagian ini berisi hasil monitoring atas pengkomunikasian risiko dan RTP, keterjadian risiko, pelaksanaan RTP dan kegiatan pemantauan RTP pada triwulan tersebut dan dari hasil monitoring ini juga dianalisis apabila diperlukan pemutakhiran risiko dan RTP untuk periode triwulan berikutnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. V. PENUTUP Bagian ini menjelaskan simpulan atas capaian penerapan pengelolaan risiko Unit Pemilik Risiko serta strategi yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari monitoring pengelolaan risiko pada periode ini sebagai perbaikan untuk penerapan pengelolaan risiko periode selanjutnya guna meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah. Lampiran-lampiran
3.Laporan Triwulanan Unit Manajemen Risiko Laporan 3. Laporan Triwulanan Unit Manajemen Risiko Pemantauan Pengelolaan Risiko Pemerintah Kabupaten Boyolali Laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pemantauan pengelolaan risiko disusun oleh Unit Manajemen Risiko yang disampaikan kepada Komite Pengelolaan Risiko dengan contoh outline sebagai berikut: LAPORAN TRIWULANAN UNIT MANAJEMEN RISIKO PEMANTAUAN PENGELOLAAN RISIKO PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI A. Rencana dan Realisasi Kegiatan Bagian ini berisi uraian rencana dan realisasi pengelolaan risiko terutama tentang kegiatan pengendalian yang akan dilakukan dan RTP oleh Pemerintah Daerah yang dilaporkan oleh UPR kepada unit Pengawasan. B. Hambatan Pelaksanaan Kegiatan Bagian ini berisi analisis terhadap gap rencana dan realisasi pengelolaan risiko oleh Pemerintah Daerah dan hal-hal yang menjadi kendala yang dilaporkan oleh UPR kepada unit pengawasan. C. Monitoring terhadap Pengelolaan Risiko dan RTP oleh UPR Bagian ini berisi mekanisme dan hasil pemantauan atas pelaksanaan pengendalian sesuai infrastruktur pengendalian yang telah dibuat serta analisis hasil pemantauan untuk memastikan bahwa pengendalian yang telah dirancang, telah dilaksanakan dan berjalan secara efektif. Pemantauan dilakukan terhadap kegiatan pengendalian yang dibutuhkan, bentuk/metode pemantauan yang diperlukan, penanggung jawab pemantauan, waktu pelaksanaan pemantauan, realisasi waktu pelaksanaan, dan hal-hal lainnya yang terjadi dalam pemantauan kegiatan pengendalian. D. Rekomendasi/Feedback bagi UPR Bagian ini berisi rekomendasi, saran, ataupun feedback atas kendala dan hambatan yang dilaporkan oleh UPR serta rekomendasi strategis maupun teknis dari hasil pemantauan. Lampiran-lampiran BUPATI BOYOLALI, AGUS IRAWAN Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.