Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 125), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal li Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 16 Oktober 2023 BUPATI BOYOLAU, ttd MOHAMMAD SAID HIDAYAT Diundangkan di Boyolali pada tanggal 16 Oktober 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd MASRURI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2023 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI PROVINSI JAWA TENGAH (13-248/2023) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABU^TEN BOYOLALI, AGNES SRI S N NGSIH Pembin NIP. 19671 i 02 199403 2 009 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Dalam rangka p>elaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dapat berjalan dengan efisien, efektif, memiUki tata kerja yang lebih jelas, dan lebih fleksibel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diperlukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah baik susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas dan fungsi maupun nomenklatur perangkat daerah yang berpedoman pada peraturan perundang- undangan terkait Perangkat Daerah yang dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional diperlukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah baik susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas dan fungsi maupun nomenklatur Perangkat Daerah. Maka diperlukan perubahan susunan dan nomenklatur Perangkat Daerah yang semula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksaiiakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah, nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah disesuaikan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 309 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALl NOMOR U TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGAATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH DAN SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KABUPATEN BOYOLALl BUPATI WAKIL BUPATI STAFF AHU SEKRETARIAT DPRD IN8PEKTORAT DAERAH DINAS QADAN KECAMATAN Dinas PpiKlkdtkan dan Kabudayaan Dinas Keaehatan Dinas PengEndalian f^nduduk, Keluanis Benncsns. PrmhcTdayaan f^rcrapuan dan IV.riiiMhinasn Atuik Dinas Kepcndudukan dan Pmcaiatan StpiJ Dinas PriDbenlsyaan Masyarakat dan Desa Dinas Peimida. Olah Ragadan Panwisata Satuan Polisi Pnmong Praja Badan Kesatuan BanKsa dan Oaerah Badan PenatiRgulangan Rencana Daerah Kecaiaatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamntnn Kccamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan AStSTEN ASISTCN ASISTEN PEMERINTAHAN DAN PBREKONOkOAN ADMINISmUSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBANGUNAN UMUM RAKYAT Dinas (^knjaan Umum dan Penatoan Ruang Dinas Perumahan dan Kawasan Pcrmuldnian Dinas Ketahanan Pamtem Dinas Lingkun^n Kidup Dinas Perhubungan Dinas Koperasi dan Tenaga Keoa Dinas Penanaman Modal den Peiayanan Terpadu Satu Rnlu Dinas Pertanian Dinas Peteraakaft dan Perikanan Dinas F^Hnenng^n dan Perindustrian Badan f^reneanaan ^rabangimaa. Riset dan tnovaai Daerah Dinas KomunikasI dan TrJjrwmafikn Dinas Kearsipan dan PerpuMakaan Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber Days Manusia Badan Keuan^n Daerah Sclo Cepogo Uustik Ampel Boyolali Mojosongo Teraa Sawit Banyudmo Sambi 8imo Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecnmelan Kecamatan Kecamatan Kecamalan Kecamatan Kecamatan Ngcmplak Nogoaail Andong Klego Karanggede Wonosegoro Kemusu Juwangi Gladagsari Tomansari Wonosamodro BUPATI •I. MOHAMMAD SAID HIDAYAT