a.merumuskan kebijakan teknis bidang pengadaan dan mutasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan pertimbangan teknis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan;
b.menetapkan … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
b.menetapkan perencanaan pengelolaan kinerja bidang pengadaan dan mutasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan Daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana pembangunan Daerah;
c.mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi berdasarkan kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
d.mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk, dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran;
e.mengoordinasikan penyelenggaraan proses pengadaan pegawai ASN meliputi penyusunan kebutuhan pegawai, penentuan formasi, proses pengadaan, dan pengangkatan ASN sesuai dengan prosedur dan berdasarkan analisa kebutuhan pegawai agar terpenuhi kebutuhan pegawai;
f.mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan dan fasilitasi administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat ASN, kenaikan jenjang pejabat fungsional, ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan administrasi kepegawaian lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi ASN;
g.mengoordinasikan penyelenggaraan mutasi jabatan, pensiun, dan pemberhentian ASN sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai dasar penataan pegawai;
h.mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan jabatan melalui penilaian kompetensi, seleksi terbuka, mutasi kepangkatan, dan promosi jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peningkatan jabatan ASN sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya;
i.mengoordinasikan pengelolaan data dan informasi ASN meliputi penyediaan data, pemutakhiran data, evaluasi data dan penyajian data ASN berdasar prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga tersedia data ASN yang lengkap, benar, dan terbaru;
j.melaksanakan … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
j.melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kinerja bidang pengadaan dan mutasi sesuai dengan perencanaan dan indikator sistem pengendalian internal yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
k.memberikan saran, pendapat, dan masukan kepada atasan secara langsung maupun tertulis berdasarkan kajian dan/atau telaahan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan kinerja secara optimal;
l.menyusun laporan bidang pengadaan dan mutasi berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
m.membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan agar pelaksanaan tugas pegawai sesuai ketentuan dan hasilnya sesuai target kinerja; dan
n.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
4.Bagian Kelima BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
5.Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: