DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Susunan organisasi UPTD RSUD Kamang Baru terdiri atas: a. subbagian tata usaha, b. seksi pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan, dan c. seksi penunjang medik. (2) Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dipimpin oleh kepala subbagian tata usaha yang berada dan bertanggungjawab kepada direktur. (3) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dan huruf c, dipimpin oleh kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur. (4) Pada subbagian dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelompok jabatan fungsional dan/atau pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (5) Susunan organisasi UPTD RSUD Kamang Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…